ABSTRAK Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegitan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan produsen. Tidak adanya perlindungan yang...
moreABSTRAK
Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegitan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan produsen. Tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Masalah perlindungan konsumen pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) masih menjadi isu penting hingga saat ini. Berbagai kasus praktek kecurangan dan penyimpangan SPBU yang melanggar hak-hak konsumen yang sudah sejak lama berlangsung perlu dicermati secara kritis,dimana salah satunya adalah praktek kecurangan dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Praktek kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan SPBU tersebut memberikan dampak yang sangat negatif terhadapkonsumen dan nama baik SPBU. Pelanggaran hak konsumen SPBU yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya faktor sikap pelaku usaha SPBU yang masih memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi. Konsumen diperlakukan sebagai pihak yang dengan mudah dipengaruhi untuk mengkonsumsi segala jenis bentuk barang dan jasa yangditawarkan.Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam penelitian ini adalah: 1.Mengapa terjadi kecurangan pada SPBU? 2.Upaya-upaya apa yang dilakukan untuk menanggulangi Kecurangan di SPBU?
Hasil penelitian.Ada tiga faktor yang mempengaruhi terjadinya kecurangan pada SPBU di wilayah Kota Kupang yaitu : 1.Tekanan;pada umumnya terjadi karena perilaku individual operator SPBU yang melakukan perbuatan curang, yang mana disebabkan oleh tekanan masalah keuangan (kebutuhan ekonomi). 2. Kesempatan; adanya kesempatan atau peluang seseorang melakukan perbuatan curang, karena kurangnya pengawasan yang efektif terhadap aparatur SPBU. 3.Rasionalisasi;terjadi karena seseorang mencari pembenaran atas aktifitasnya yang mengandungfraud.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa kurangnya sosialisasi oleh pemerintah dan pelaksanaan ketentuan hukum serta SOP yang belum efektif kepada SPBU-SPBU di Kota Kupang sehingga terjadinya kecurangan, kurangnya pengetahuan masyarakat mengakibatkan masyarakat sebagai korban menyikapi hal tersebut sebagai suatu hal yang biasa.Upaya-upaya Penanggulangan Kecurangan.Agar tidak terjadi fraud ada upaya-upaya yang bisa dilakukan sebagai berikut: pengawasan Internal, Eksternal, dan menghilangkan kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal dalam perusahaan yang ketat.Saran oleh penulis dalam skripsi ini adalah:1. SPBU-SPBU di kota Kupang agar lebih memberikan perhatian kepada operator SPBU dengan senantiasa mengawasi dan sosialisasi agar operator berperilaku sesuai dengan SOP Pertamina dan norma-norma yang berlaku berkaitan dengan permasalahan di atas. 2.Masyarakat, sebagai konsumen dalam pembelian Bahan Bakar Minyak sebaiknya melaporkan kecurangan tersebut ke dinas dan lembaga terkait. 3.Sebagai konsumen juga melakukan pengawasan terhadap SPBU-SPBU. 4. Hindari pengisian full tangki, 5.Dalam melakukan pembelian BBM sebaiknya membeli dengan jumlah nilai uang yang genap contoh Rp. 10.000,- Rp.15.000,- dan sebagainya. 6. Pemerintah, lembaga (YLKI dan BPKN) agar senantisa lebih memperhatikan dan mengawasi serta sosialisasi pada masyarakat di kota Kupang agar terciptanya keadilan.7.Semua pihak agar lebih menaruh perhatian terhadap persoalan kecurangan, yang merugikan banyak pihak yang tidak disadari oleh masyarakat sebagai korban kecurangan.
ABSTRACT
Protection on customer’s right is an inseparable element a healthy business activities. In a healthy business activities there must be a balance and equality before the law for customers and the seller. Lack of a balance protection cause the customers usually stand in weaker position. The problem of consumer’s protection on Public Gas Stations has become an important issue nowdays. There are lots of cheating and abuses in Public Gas Stations that violate the rights of customers that need to be noticed and criticized, such as the buying of gasoline. These violations at Public gas Stations give negative effect both for customers and for the reputation of that particular Gas Station. The violations of the customer’s right at Public Gas Stations in Indonesia caused by various factors, such as; the attitude of the owner of gas Station that still view the customers as party that easy and can be exploited. Customers are treated as party that easily persuaded to consume any kind of things or services that are offered.A relevant problem that can be studied in this research are: 1.What are the causes for cheating at Public gas Station? 2. What are the effort to solve the cheating problem at Public Gas Stations?
Result of research; there are factors that cause cheating at Public Gas Station in Kupang City, at least there are three factors such as: 1. Pressure factor; in general caused by the station operators for financial reason. 2. Opportunity; there are opportunities and temptation to cheat because of the lack of surveillance and control toward the operator. 3. Rationalized; this happen because someone who try to look for justification of fraud that has been done.
Based from the writer’s research it is conclude that lack of publication from the government and the application of the law and operational standard procedure which are not really effective overseen concerning the Public Gas Stations in Kupang city are the main cause for the cheating at Public Gas Station. The lack of knowledge from customers also cause them to become victim, yet they consider it as a normal thing.There are some efforts that can be done to prevent fraud,such as internal control within the gas company. The writer has some suggestions that are concluded in this research as follows: 1. The Public Gas Stations in Kupang city need to pay careful attention on their operators to make sure that they behave and operate based on operational standard procedure of the company (Pertamina) according to the norms related to the issues above. 2. Customers are suggested to report any violations to the respective department. 3.Customers to observe the Public Gas Stations. 4. Customers need to avoid fill the gas without exact number of measurement. 5. Customers need to ask for particular bill such as Rp. 10.000,- Rp.15.000,-. 6.Government, related organization (YLKI dan BPKN) need to pay more attention in control and publication to Kupang city citizens to make sure that fairness is applied.7. All society need to pay more attention concerning this cheating issue, that cause may disadvantages.