Jasa Konsultansi Badan Usaha: Dokumen Pengadaan - Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi Badan Usaha: Dokumen Pengadaan - Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi Badan Usaha: Dokumen Pengadaan - Seleksi Sederhana
Republik
BADAN LAYANAN IndonesiaBARANG/JASA
PENGADAAN
Jalan Siliwangi Gang Lika No. 315 Gudang Aspal.Telepone : (0263) 270756 Cianjur email. blpcianjur@gmail.com
JASA Seleksi
KONSULTANSI
E-Seleksi Sederhana
BADAN USAHA
- dengan Pascakualifikasi -
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM ............................................................................................................................... 1
BAB II. PENGUMUMAN SELEKSI DENGAN PASCAKUALIFIKASI ................................................... 3
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) .................................................................................. 4
A. UMUM..................................................................................................................................... 4
1. LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................................... 4
2. SUMBER DANA ............................................................................................................................. 4
3. PESERTA SELEKSI SEDERHANA......................................................................................................... 4
4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN), PENIPUAN, SERTA PERSEKONGKOLAN ......... 4
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ..................................................................................... 5
6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ................................................................................ 6
7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ................................................................................................... 6
B. DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................................................ 6
8. ISI DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................................................... 6
9. BAHASA DOKUMEN PENGADAAN .................................................................................................. 7
10. PEMBERIAN PENJELASAN (AANWIJZING) ......................................................................................... 7
11. PERUBAHAN DOKUMEN PENGADAAN............................................................................................. 8
12. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ............................................................ 9
C. PENYIAPAN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ......................................................................... 9
13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ............................................................... 9
14. BAHASA PENAWARAN ................................................................................................................... 9
15. DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................... 9
16. PENAWARAN BIAYA .................................................................................................................... 11
17. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN .................................................................... 12
18. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ............................................... 12
19. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ..................................................................................................... 12
20. PAKTA INTEGRITAS ...................................................................................................................... 14
21. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................................ 14
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................... 14
22. PENYAMPULAN DAN PENANDAAN SAMPUL PENAWARAN ............................................................... 14
23. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................................... 14
24. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN ......................................................................... 15
25. PENAWARAN TERLAMBAT ............................................................................................................ 16
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ......................................................................... 16
26. PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN ......................................................................................... 16
27. EVALUASI PENAWARAN ............................................................................................................... 17
28. EVALUASI KUALIFIKASI ................................................................................................................ 27
29. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI ........................................................................................................... 28
F. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PEMENANG ...................................................................... 29
30. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PEMENANG................................................................................ 29
31. SANGGAHAN .............................................................................................................................. 29
32. UNDANGAN KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA ....................................................... 30
33. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA .......................................................................... 30
34. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL SELEKSI (BAHS) ..................................................................... 33
G. PENUNJUKAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI ..................................................................... 34
35. PENUNJUKAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI ................................................................................. 34
36. BAHS, BERITA ACARA LAINNYA DAN KERAHASIAAN PROSES ......................................................... 35
37. SELEKSI GAGAL DAN TINDAK LANJUT SELEKSI GAGAL ................................................................... 35
38. PENANDATANGANAN KONTRAK ................................................................................................... 37
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronil
Jasa Konsultansi Perorangan
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
ii
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beserta
perubahan dan aturan turunannya.
D. Seleksi Sederhana ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang
berbentuk badan usaha atau Kemitraan/KSO.
4. Larangan 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
Korupsi, Kolusi, berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan
dan Nepotisme dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
(KKN), a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP
Penipuan, serta dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
Persekongkolan keinginan peserta yang bertentangan dengan
Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
untuk mengatur hasil seleksi, sehingga
mengurangi/ menghambat/ memperkecil/
meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan pihak lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Pengadaan ini.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
5
sama.
7. Satu Penawaran Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai
Tiap Peserta anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu
penawaran untuk satu paket pekerjaan.
B. DOKUMEN PENGADAAN
1) Surat Penawaran,
2) Dokumen Penawaran Teknis, dan
3) Dokumen Penawaran Biaya.
j. Bentuk Dokumen Lain :
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ),
2) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
3) Jaminan Uang Muka (apabila
dipersyaratkan)
13. Biaya dalam 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan
Penyiapan dan penyampaian penawaran dan kualifikasi.
Penawaran
dan kualifikasi 13.2 Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian
apapun yang ditanggung oleh peserta.
16. Penawaran 16.1 Penawaran biaya ditulis dengan jelas dalam angka
Biaya dan huruf.
17. Mata Uang 17.1 Semua biaya dalam penawaran harus dalam
Penawaran bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam
dan Cara LDP.
Pembayaran
17.2 Pembayaran atas pretasi pekerjaan jasa konsultansi
ini dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana
tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam
Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
mewakili Kemitraan/KSO.
20. Pakta 20.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
Integritas tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN), serta akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan profesional.
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen pengadaan yang
mengakibatkan kebutuhan penambahan
waktu penyiapan dokumen penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan
penawaran setelah batas akhir pemasukan
penawaran.
33. Klarifikasi dan 33.1 Untuk penawaran biaya pada Kontrak Harga
Negosiasi Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan
Teknis dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, Pokja
Biaya ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
dan biaya kepada calon pemenang seleksi.
anggaran dasar;
3) Pihak lain yang bukan direktur utama/
pimpinan perusahan/pengurus koperasi yang
namanya tidak tercantum dalam akta
pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak
lain tersebut adalah pengurus/karyawan
perusahaan/karyawan koperasi yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan
mendapat kuasa atau pendelegasian
wewenang yang sah dari direktur utama/
pimpinan perusahaan/pengurus koperasi
berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar;
4) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan
dokumen otentik pada saat pembuktian
kualifikasi; atau
5) pejabat yang menurut Perjanjian
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) berhak
mewakili kemitraan/ KSO.
terendah];
e. hasil evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
f. hasil klarifikasi dan negosiasi;
g. metode evaluasi yang digunakan;
h. unsur-unsur yang dievaluasi;
i. rumus yang dipergunakan;
j. keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan
seleksi;
k. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus
pada setiap tahapan evaluasi; dan
l. tanggal dibuatnya berita acara.
Hitam.
36. BAHS, Berita 36.1 Pokja ULP menuangkan ke dalam BAHS atau Berita
Acara Lainnya Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses
dan pemilihan penyedia secara elektronik yang tidak
Kerahasiaan dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE.
Proses
36.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada angka 36.1 diunggah (upload) oleh
Pokja ULP menggunakan menu upload informasi
lainnya pada aplikasi SPSE.
36.3 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita
Acara Hasil Seleksi (BAHS) oleh Pokja ULP bersifat
rahasia sampai dengan saat pengumuman
pemenang.
37. Seleksi Gagal 37.1 Pokja ULP menyatakan seleksi gagal, apabila:
dan Tindak a. seluruh peserta tidak hadir dalam pembuktian
Lanjut Seleksi kualifikasi;
Gagal b. apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan
bukti/indikasi terjadi persaingan yang tidak
sehat;
c. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk
Kontrak Lump sum diatas nilai pagu anggaran;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi
penawaran;
e. sanggahan dari peserta yang memasukkan
Dokumen Penawaran terhadap hasil Seleksi
ternyata benar;
f. calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan
2, tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya;
g. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan
calon pemenang dan pemenang cadangan
pertama dan kedua tidak menghasilkan
kesepakatan; atau
h. seluruh penawaran biaya setelah klarifikasi dan
negosiasi untuk evaluasi pagu anggaran lebih
tinggi dari nilai HPS;
i. seluruh penawaran biaya setelah klarifikasi dan
negosiasi untuk evaluasi biaya terendah lebih
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
36
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NP = Nilai Pengalaman
JPP = Jumlah Pengalaman Perusahaan
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPL = Nilai Pengalaman di Lokasi
JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di
Lokasi
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPLF = Nilai Pengalaman sebagai Lead Firm
JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan sebagai
1
Fasilitas utama adalah peralatan utama yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
42
Lead Firm
Keterangan :
X = Nama perusahaan
NPK = Nilai Pengalaman Kontrak
NK = Nilai Kontrak
Keterangan :
X = Nama perusahaan
NFU = Nilai Fasilitas Utama
Keterangan:
X = Nama perusahaan
KP = Kapasitas Perusahaan
JTAT = Jumlah Tenaga Ahli Tetap
sangat kurang = 20
7) Nilai Sub Unsur Hasil Kerja (deliverable) =
Nilai rata-rata komponen sub unsur x Bobot
Sub Unsur.
d. Sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh
peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran
yang diinginkan dalam KAK, dengan bobot sub
unsur 3 %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) [apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta sangat baik, diberi nilai 100 (seratus);
2) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta baik, diberi nilai 80 (delapan puluh);
3) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta cukup baik, diberi nilai 60 (enam
puluh);
4) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta kurang, diberi nilai 40 (empat puluh);
5) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta sangat kurang, diberi nilai 20 (dua
puluh);]
6) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta
nilainya apabila ada]
7) Apabila peserta tidak mengajukan gagasan
baru untuk meningkatkan kualitas keluaran
yang diinginkan dalam KAK, maka tidak
diberikan nilai.
8) Nilai Sub Unsur Gagasan Baru Yang Diajukan
Oleh Peserta Untuk Meningkatkan Kualitas
Keluaran Yang Diinginkan dalam KAK = nilai
yang didapatkan X bobot sub unsur .
e. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
f. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %
g. NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI = Total
NILAI seluruh sub unsur X bobot unsur
Pendekatan dan Metodologi.
R. LAINYYA
(apabila ada)
I. LATAR BELAKANG
1. Maksud
III. SASARAN
Berdasarkan maksud dan tujuan, kegiatan ini mencakup 2 (dua) sasaran
umum, yaitu:
3. Lingkup Kegiatan
Beberapa kegiatan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dalam
kegiatan ini adalah:
1. Persiapan dan Mobilisasi Tim (Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang);
2. Survei sistem
Investigasi awal untuk melihat kebutuhan pengguna, ruang lingkup
aplikasi yang akan dikembangkan beserta tahapan
pengembangannya.
B. Tenaga Ahli
1. Ahli Analis Sistem
Pendidikan sarjana S2 Teknik Informatika sebanyak 1 (satu)
orang
Pengalaman 5 Tahun
2. Ahli Programer
Pendidikan sarjana S1 Teknik Informatika sebanyak 3 (tiga)
orang
Pengalaman 5 Tahun
3. Ahli Database
Pendidikan S1 Teknik Informatika sebanyak 1 (satu) orang
Pengalaman 5 tahun
4. Ahli Pemetaan
Pendidikan S1 Teknik Informatika / Geodesi sebanyak 2 (dua)
orang
Pengalaman 5 tahun
5. Ahli Pertanian
Pendidikan S1 Pertanian sebanyak 1 (satu) orang
Pengalaman 5 tahun
C. Tenaga Pendukung
1. Tenaga Administrasi / Keuangan
2. Sekretaris
3. Operator Komputer
4. Teknik Suport Sistem
5. Teknik Suport Jaringan
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
57
6. Sopir
VII. METODOLOGI
2. Penyiapan Data Dasar Lahan dalam bentuk data spasial dan numerik
baik untuk data Data Dasar fisik alamiah, Data Dasar kondisi sumber
daya manusia dan sosial ekonomi, dan Data Dasar jenis komoditas
tertentu (unggulan Kabupaten Cianjur)
c. Analisis sistem
Dalam tahap ini konsultan harus memahami jenis jenis lahan pertanian
dan kecocokkannya dengan komoditas tertentu, lokasi administrasinya,
agroklimat dan proses lain. konsultan diharapkan mengumpulkan,
mengelola, dan menganalisa data-dat yang akan ditampilkan dalam
sistem informasi geografis untuk pencarian kesesuaian lahanh
pertanian. Serta analisa Infrastruktur yang dibutuhkan
IX. OUTPUT/KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari konsultan dalamn Kajian Pembangunan
Sistem Informasi Geografis untuk Pencarian kesesuaian lahan Pertanian
antara lain :
Dalam hal dimana standard hasil pekerjaan belum ditetapkan atau belum
merinci keluaran yang harus dihasilkan secara lengkap, maka konsultan
diminta menghasilkan secara lengkap sesuai dengan permintaan Pemilik
Pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan Pemilik Pekerjaan yang berhubungan
dengan perencanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan.
X. SISTEM PELAPORAN
Sebagai Kontrol dan pertanggung jawaban dari pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi Penyusunan Pedoman/panduan langkah langkah kerja dalam
Kajian Pembangunan Sistem Informasi Geografis untuk Pencarian
kesesuaian lahan Pertanian adalah adanya pelaporan yang diberikan secara
bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan. Beberapa tahapan
pelaporan yang diserahkan adalah:
XI. MANFAAT
XV. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini sudah diupayakan secara rinci, namun
demikian demi sempumanya hasil kegiatan ini maka dimungkinkan
adanya perubahan-perubahan berdasarkan masukan dan hasil
pembahasan pada saat proses pelaksanaannya yang selanjutnya akan
disesuaikan dalam Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak.
Kepada Yth.:
Pokja_______________ULP_____________________[K/L/D/I]
[diisi oleh Pokja ULP]
di
_______________________________
CONTOH
Pengguna
Jasa/ Nama Paket Lingkup Orang Nilai Mitra
No. Periode
Sumber Pekerjaan Layanan Bulan Kontrak Kerja
Dana
1 2 3 4 5 6 7 8
1. Pengguna Jasa :
4. Lokasi Kegiatan :
5. Nilai Kontrak :
6. No. Kontrak :
7. Waktu Pelaksanaan :
CONTOH
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari
Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detil penawaran teknis
(misalnya 50 (lima puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang
dibagi menjadi tiga bab berikut:
b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan
pekerjaan, substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya,
target (termasuk persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen),
dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang
diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologi, dan
menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja dan kemampuan
untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil kerja,
termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini
harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
c) Organisasi dan Personil. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim.
Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli
inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
Bulan ke-2
No. Kegiatan1 Keterangan
I II III IV V dst.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan, laporan
antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan
kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
71
Tenaga Ahli
(Personil Inti)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personil Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
Tenaga Pendukung
(Personil lainnya)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personil Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil, untuk Tenaga Pendukung cukup
dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
2 Masukan personil dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
73
CONTOH
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa yang
bersangkutan.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
74
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar
secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari
proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
____________,_____20__
Yang membuat
pernyataan,
(__________)
[nama jelas]
Mengetahui:
__________[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
(__________)
[nama jelas wakil sah]
Nama : __________________________________________
Alamat : __________________________________________
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab.
____________,_____20__
Yang membuat
pernyataan,
(__________)
[nama jelas]
Menyetujui:
__________[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
(__________)
[nama jelas wakil sah]
Total Harga
No. Uraian
(Rp)
Sub-total
PPN 10%
Total
Terbilang:
CONTOH
A Team Leader
Koordinator tim/penanggung jawab 1 1,5 1,5 org.bln Rp 11.250.000 Rp 16.875.000
- Pendidikan S2 Teknik Informatika
- Pengalaman 7 tahun
Jumlah A Rp 16.875.000
B. Tenaga Ahli
1. Ahli Analis Sistem
- Pendidikan S2 Teknik Informatika 1 1,5 1,5 org.bln Rp 10.500.000 Rp 15.750.000
- Pengalaman 5 tahun
1. Ahli Programmer
- Pendidikan S1 Teknik Informatika 3 1,5 4,5 org.bln Rp 6.475.000 Rp 29.137.500
- Pengalaman 5 tahun
Jumlah B Rp 83.737.500
C. Tenaga Pendukung
1 Tenaga Administrasi / Keuangan 1 1,5 1,5 org.bln Rp 2.250.000 Rp 3.375.000
2 Sekretaris 1 1,5 1,5 org.bln Rp 2.250.000 Rp 3.375.000
3 Operator Komputer 1 1,5 1,5 org.bln Rp 2.000.000 Rp 3.000.000
4 Teknikal Suport Sistem 2 1,5 3 org.bln Rp 3.000.000 Rp 9.000.000
5 Teknikal Suport Jaringan 1 1,5 1,5 org.bln Rp 3.000.000 Rp 4.500.000
6 Sopir 1 1,5 1,5 org.bln Rp 1.750.000 Rp 2.625.000
Rp 25.875.000
Jumlah I (A+B+C) Rp 126.487.500
CONTOH
B. Biaya Pelaporan
1. Laporan pendahuluan buah 10 Rp 75.000 Rp 750.000
2. Laporan Akhir buah 10 Rp 250.000 Rp 2.500.000
3. Manual Book Buku 10 Rp 300.000 Rp 3.000.000
4 CD buah 2 Rp 300.000 Rp 600.000
5 hardisk eksternal buah 2 Rp 1.500.000 Rp 3.000.000
Jumlah B Rp 9.850.000
C. Biaya Penyelenggaraan
1. Rapat pembahasan laporan pendahuluan (workshop) kali 1 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000
2. Rapat pembahasan laporan akhir kali 1 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000
3 Pelatihan Model Aplikasi kali 1 Rp 3.000.000 Rp 3.000.000
Jumlah C Rp 13.000.000
Jumlah II (A+B+C) Rp 41.550.000
1 Biaya langsung non-personil adalah biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang
pelaksanaan pekerjaan. Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost) tidak
diperkenankan.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Sederhana
(dengan Pascakualifikasi)
79
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi:
__________________________
Nomor : __________
MENGINGAT BAHWA:
(d) PPK dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta
semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. [untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan
Lumpsum ditulis sebagai berikut :
“Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi
Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp__________ (_________________
rupiah);”]
[untuk Kontrak Lumpsum ditulis sebagai berikut :
‘Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan
Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp__________
(_________________ rupiah);”]
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian
ini;
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan
jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada
angka 3 di atas.
7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
Halaman __ dari __
PAKET PEKERJAAN: __________
NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PENGADAAN :
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA __________ Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran
kegaiatan __________
NILAI PEKERJAAN
Jumlah
PPN 10%
NILAI
Terbilang :
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA KONSULTANSI: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam SPK ini dan hasil pekerjaan tersebut dapat diterima secara memuaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Biaya
langsung personil dihitung berdasarkan Orang Bulan dengan ketentuan 1 (satu) Orang Bulan sama dengan __ (__________) hari
dan 1 (satu) hari sama dengan __ (__________) jam. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar
1/1000 (satu perseribu) dari biaya Kontrak atau sisa biaya bagian Kontrak. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia
Jasa Konsultansi berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir.
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia Jasa Konsultansi
Pejabat Pembuat Komitmen __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuksatuan kerja
Konsultansi maka rekatkan materai Rp 6.000,-)] Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu
sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK.
3. ITIKAD BAIK
a. Para pihak bertindak berdsarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK.
b. Para pelaku setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
5. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) (untuk kontrak harga
satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
6. HAK KEPEMILIKAN
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang
diberikan oleh Penyedia Jasa Konsultansi kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut
harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia Jasa Konsultansi. Semua
peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultansi dengan
penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
7. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
8. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
9. PENUGASAN PERSONIL
Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk
melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
16. PERPAJAKAN
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.
7) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SPK;
8) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang; dan/atau
9) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia melunasi uang muka (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelum diputus kontrak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan
pekerjaan); dan
3) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
23. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan
pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
A. KETENTUAN UMUM
dilaksanakan;
2) organisasi kerja Penyedia;
3) jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga
pendukung;
4) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
5) prosedur pelaksanaan pekerjaan;
6) prosedur instruksi kerja; dan
7) rencana pelaksanaan pemeriksaan
lapangan bersama.
b. Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi
lokasi pekerjaan (apabila diperlukan).
B.3 ADENDUM
30. Keadaan Kahar 30.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
31. Bukan Cidera 31.1. Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
Janji kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan
Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang
sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada
Pihak lain dalam Kontrak selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan
pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan
oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK;
c. Pilihan denda huruf a) atau b) dituangkan
dalam Dokumen Kontrak.
37. [Hari Kerja 37.1. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh penyedia. Daftar
pembayaran ditandatangani oleh masing-masing
pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
52. Hak Atas Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan
Kekayaan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
Intelektual penggunaan HAKI oleh Penyedia.
E. KEWAJARAN
F. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
65. Itikad Baik 65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam kontrak.
Penyedia:
Nama: __________
Alamat: __________
Telepon: __________
Faksimili: __________
e-mail: __________
persetujuan PPK
2. [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (__________
persen) dari nilai Kontrak [untuk kontrak tahun
jamak diubah : “Kontrak tahun pertama” atau
“total nilai Kontrak”]
N. Pembayaran 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
Prestasi cara:_____[bulanan/termin/sekaligus].
Pekerjaan
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
_______________[uraikan bila pembayaran
dilakukan secara bulanan atau termin]
V. LAINNYA
(apabila ada)
2 – PERALATAN KHUSUS
[cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan
pekerjaan]
3 – SUBPENYEDIA
[cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti
uraian personil penyedia di atas]
CONTOH
Kepada Yth.
____________
di __________
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP. __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/D/I]
2. ____________ [APIP K/L/D/I]
3. ____________ [Pokja ULP]
......... dst
Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________
__________[nama penyedia]
__________[alamat penyedia]
yang dalam hal ini bertindak sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
selanjutnya disebut sebagai Tenaga Ahli____________;
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
[tanda tangan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN lalai/tidak
memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada
PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Dikeluarkan di : __________
[Bank]
Materai Rp 6.000,-
________________
Untuk keyakinan, Penerima
[nama dan jabatan]
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
Bank ________ [bank]
CONTOH
[Kop Asuransi/Perusahaan Penjaminan Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan _____________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak
No. ________________ tanggal ______________dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal __________
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut
supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna
dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH
Perdata.
Dikeluarkan di _______________
Pada tanggal ________________
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp 6.000,-
(_____________________) (_____________________)
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
PAKTA INTEGRITAS
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak
masuk dalam Daftar Hitam;
A. Data Administrasi
D. Izin Usaha
F. Data Keuangan
2. Pajak
Pengalaman Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Keahlian/ Kemampuan
No Nama Kerja Sertifikat/
lahir Pendidikan Spesialisasi Manajerial
(tahun) Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh
rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang
saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan
sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyedia
II. Kemitraan/KSO
Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing–masing anggota
kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing–
masing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir
isian kualifikasi sebagai berikut:
A. Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan e-mail kantor
pusat yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan e-mail kantor
cabang badan usaha yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus
kantor cabang.
D. Izin Usaha
Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha dan perturan
perundang-undangan.
Untuk persyaratan perizinan bagi penyedia asing disesuaikan dengan
praktek bisnis internasional dan/atau ketentuan negara asal penyedia jasa.
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/paspor, alamat pemilik
saham/persero, dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
a. Diisi NPWP badan usaha.
b. Diisi nomor dan tanggal bukti Laporan Pajak Tahun terakhir
berupa SPT Tahunan.
[Persyaratan pajak sebagaimana dimaksud pada nomor 2, dikecualikan
untuk penyedia asing (khusus untuk International Competitivie
Bidding)].
G. Data Personalia (Tenaga ahli tetap)
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan
(SLTP/SLTA/S1/S2/S3),jabatan dalam pekerjaan yang pernah
dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan
Surat Keterangan Ahli/Surat keterangan terampil dan tahun penerbitan
sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan (jika disyaratkan oleh Pokja ULP)
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas pada saat ini, merek dan tipe, tahun
pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan
status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/dukungan sewa) dari masing-
masing fasilitas/peralatan/perlengkapan. Bukti Status kepemilikan harus
dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama
masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pokja ULP atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-
masing anggota kemitraan/KSO.
dan seterusnya
(______________)
Catatan :
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat di atas kertas
segel/bermaterai.
D. apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan
klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir
isian kualifikasi.
F. apabila tidak ada yang lulus penilaian kualifikasi, maka seleksi dinyatakan
gagal.
L. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka seleksi
dinyatakan gagal.