DOK. Seleksi Drainase Kota
DOK. Seleksi Drainase Kota
DOK. Seleksi Drainase Kota
Pengadaan
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
untuk
Pengadaan Pekerjaan :
DAFTAR ISI
Apabila dalam dokumen pengadaan ini ada ketentuan yang belum mengacu
pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, maka ketentuan tersebut dapat
diabaikan dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan
petunjuk teknisnya
A. Umum
tersebut.
7 Satu Penawaran Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai
Tiap Peserta anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu
penawaran untuk satu paket pekerjaan.
9
B. Dokumen Pemilihan
C. Penyiapan Penawaran
sampai 0,80;
- bobot penawaran biaya sebesar 0,20
sampai 0,40.
b. bobot masing-masing unsur ditetapkan
oleh Pokja ULP berdasarkan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan
sesuai dengan yang tercantum dalam
LDP.
c. nilai penawaran biaya terendah
diberikan nilai/skor tertinggi, sementara
itu untuk nilai penawaran biaya yang
lain secara proporsional. Rumus yang
digunakan adalah sebagai berikut:
NBt = (PBt / PBt) x 100
NBn = (PBt / PBn) x 100
dimana :
NBt = nilai/skor untuk peserta dengan
penawaran biaya terendah;
NBn = nilai/skor untuk peserta dengan
penawaran biaya yang di atasnya;
PBt = penawaran biaya terendah;
PBn = penawaran biaya di
atasnya.]
Berita Acara]
berlakunya.]
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NP = Nilai Pengalaman
JPP = Jumlah Pengalaman Perusahaan
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPL = Nilai Pengalaman di Lokasi
JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPLF = Nilai Pengalaman sebagai Lead Firm
JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan sebagai
Lead Firm
1
Fasilitas utama adalah peralatan utama yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
56
Keterangan :
X = Nama perusahaan
NPK = Nilai Pengalaman Kontrak
NK = Nilai Kontrak
Keterangan :
X = Nama perusahaan
NFU = Nilai Fasilitas Utama
Keterangan:
X = Nama perusahaan
KP = Kapasitas Perusahaan
57
nilai : 20
2) konsistensi antara metodologi dengan rencana
kerja [sangat baik, baik, cukup baik, kurang,
sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai, diberi nilai: 10
3) apresiasi terhadap inovasi [sangat baik, baik,
cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
10
4) dukungan data yang tersedia terhadap KAK
[sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat
kurang] sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai, diberi nilai: 10
5) uraian tugas [sangat baik, baik, cukup baik,
kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai : 10
6) jangka waktu pelaksanaan [sangat baik, baik,
cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
10
7) program kerja, jadwal pekerjaan, dan jadwal
penugasan [sangat baik, baik, cukup baik,
kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai : 10
8) organisasi [sangat baik, baik, cukup baik,
kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai : 10
9) kebutuhan fasilitas penunjang [sangat baik,
baik, cukup baik, kurang, sangat kurang]
sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai : 10
10) apabila peserta tidak menyajikan maka tidak
diberikan nilai.
11) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta
nilainya apabila ada]
12) ketentuan kriteria penilaian :
sangat baik = 100
baik = 80
cukup baik = 60
kurang = 40
sangat kurang = 20
13) Nilai Sub Unsur Kualitas Metodologi = Nilai
rata-rata komponen sub unsur x Bobot Sub
Unsur.
c. Sub unsur hasil kerja (deliverable), dengan bobot
sub unsur 5%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) penyajian analisis dan gambar-gambar kerja2
[sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat
2
dipersyaratkan untuk konsultan konstruksi
59
1. Site Engineer.
a) memiliki ≥ 6 tahun pengalaman kerja
profesional pada KAK, diberi nilai 100
(seratus);
b) memiliki pengalaman > 3 < 6 tahun
pengalaman kerja profesional pada
KAK, diberi nilai 50 (lima puluh);
c) memiliki pengalaman > 0 < 3 tahun
pengalaman kerja profesional pada
KAK, diberi nilai 25 (dua puluh lima);
2. Chief Insector.
a) memiliki ≥ 5 tahun pengalaman kerja
profesional pada KAK, diberi nilai 100
(seratus);
b) memiliki pengalaman > 3 < 5 tahun
pengalaman kerja profesional pada KAK,
diberi nilai 50 (lima puluh);
c) memiliki pengalaman > 0 < 3 tahun
pengalaman kerja profesional pada KAK,
diberi nilai 25 (dua puluh lima);
3
Sertifikat keahlian/profesi dipersyaratkan untuk keahlian konsultan yang sudah memiliki
organisasi profesi.
62
L. Pembukaan
Penawaran Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
( TERLAMPIR )
65
______________,_____________20__
Nomor : _____________________
Lampiran : _____________________
Kepada Yth.:
Pokja ULP Pekerjaan Pengawasan
Teknis Lanjutan Peningkatan Saluran Drainase
Kawasan Dalam Kota Tanjung Redeb (MYC)
di
_______________________________
Penawaran ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran.
CONTOH
Pengguna
Jasa/ Nama Paket Lingkup Orang Nilai Mitra
No. Periode
Sumber Pekerjaan Layanan Bulan Kontrak Kerja
Dana
1 2 3 4 5 6 7 8
1. Pengguna Jasa :
4. Lokasi Kegiatan :
5. Nilai Kontrak :
6. No. Kontrak :
7. Waktu Pelaksanaan :
CONTOH
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari
Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detil penawaran teknis
(misalnya 50 (lima puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang
dibagi menjadi tiga bab berikut:
b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan
pekerjaan, substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya,
target (termasuk persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen),
dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang
diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologi, dan
menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja dan kemampuan
untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil kerja,
termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini
harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
c) Organisasi dan Personil. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim.
Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli
inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
72
Bulan ke-2
No. Kegiatan1 Keterangan
I II III IV V dst.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan, laporan
antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan
kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
73
Tenaga Ahli
(Personil Inti)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personil Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
Tenaga Pendukung
(Personil lainnya)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personil Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
74
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil, untuk Tenaga Pendukung cukup
dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
2 Masukan personil dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
75
CONTOH
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa yang
bersangkutan.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode e-Seleksi Umum
(dengan Prakualifikasi)
76
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar
secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari
proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
____________,_____20__
Yang membuat
pernyataan,
(__________)
[nama jelas]
Mengetahui:
__________[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
(__________)
[nama jelas wakil sah]
77
Nama : __________________________________________
Alamat : __________________________________________
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab.
____________,_____20__
Yang membuat
pernyataan,
(__________)
[nama jelas]
Menyetujui:
__________[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
(__________)
[nama jelas wakil sah]
78
Kepada Yth.
Pokja ULP Pekerjan Pengawasan Teknis Lanjutan Peningkatan Saluran Drainase
Kawasan Dalam Kota Tanjung Redeb (MYC)
di
_______________________________
Penawaran Biaya ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ____ (_________________) hari
kalender.
Surat Penawaran ini berlaku selama 30 (tiga Puluh ) Hari Kalender sejak batas
akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Biaya ini
kami lampirkan :
1. Rekapitulasi Penawaran Biaya
2. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration)
3. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost)
4. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
79
Total Harga
No. Uraian
(Rp)
Sub-total
PPN 10%
Total
Terbilang:
80
CONTOH
Harga Satuan
Orang Jumlah
Nama Personil1 Posisi Orang Bulan
Bulan (Rp)
(Rp)
Nasional
Asing
1. Total Biaya
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil; untuk Tenaga Pendukung
cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
81
D. BENTUK RINCIAN
BIAYA LANGSUNG NON-PERSONIL (DIRECT
REIMBURSEABLE COST)1
CONTOH
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
Biaya2
Jenis Satuan Lump Sum Jumlah
Uraian Biaya Harga Satuan
Biaya (hari/kali) (Rp) (Rp)
(Rp)
Biaya
Biaya Sewa
Kantor
Kantor
Biaya
Pemeliharaan
Kantor
Biaya
Komunikasi
Biaya Peralatan
Kantor
Biaya Kantor
Lainnya
Biaya
Perjalanan Biaya Tiket
Dinas
Uang Harian
Perjalanan
Darat
Biaya
Perjalanan
Dinas Lainnya
Biaya Laporan
Laporan Pendahuluan
Laporan Antara
Laporan Akhir
Laporan
Penyelengaraan
Seminar
Biaya Laporan
Lainnya
Biaya
Lainnya
Total Biaya
1 Biaya langsung non-personil adalah biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang
pelaksanaan pekerjaan. Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost) tidak
diperkenankan.
2 Biaya langsung non-personil dapat berupa harga satuan tetap atau penggantian biaya atas bukti
tagihan dengan pagu biaya (lump sum). Pilih salah satu cara penghitungan penggantian biaya. Dalam
hal penggantian dengan pagu biaya, Pokja ULP harus menetapkan pagu biaya dan mengosongkan
kolom Satuan.
82
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi:
__________________________
Nomor : __________
MENGINGAT BAHWA:
(d) PPK dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta
semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. [untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan
Lumpsum ditulis sebagai berikut :
“Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi
Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp__________ (_________________
rupiah);”]
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian
ini;
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan
jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada
angka 3 di atas.
7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
Halaman __ dari __
PAKET PEKERJAAN: __________
NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PEMILIHAN :
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA __________ Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran
kegaiatan __________
NILAI PEKERJAAN
Jumlah
PPN 10%
NILAI
Terbilang :
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA KONSULTANSI: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam SPK ini dan hasil pekerjaan tersebut dapat diterima secara memuaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Biaya
langsung personil dihitung berdasarkan Orang Bulan dengan ketentuan 1 (satu) Orang Bulan sama dengan __ (__________) hari
dan 1 (satu) hari sama dengan __ (__________) jam. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar
1/1000 (satu perseribu) dari biaya Kontrak atau sisa biaya bagian Kontrak. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia
Jasa Konsultansi berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir.
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia Jasa Konsultansi
Pejabat Pembuat Komitmen __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuksatuan kerja
Konsultansi maka rekatkan materai Rp 6.000,-)] Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu
sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK.
3. ITIKAD BAIK
a. Para pihak bertindak berdsarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK.
b. Para pelaku setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
5. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) (untuk kontrak harga
satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
6. HAK KEPEMILIKAN
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang
diberikan oleh Penyedia Jasa Konsultansi kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut
harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia Jasa Konsultansi. Semua
peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultansi dengan
penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
7. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
8. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
9. PENUGASAN PERSONIL
Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk
melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua
risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
16. PERPAJAKAN
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.
23. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan
pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
a) KETENTUAN UMUM
sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia;
dan
c. dimasukan dalam daftar hitam.
B.3 Adendum
28. Keadaan Kahar 31.1. Yang dimaksud Keadaan Kahar adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
32. [Hari Kerja 32.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh penyedia. Daftar
pembayaran ditandatangani oleh masing-masing
pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
kegagalan/penyimpangan;
f. kompensasi lain yang dirinci dalam syarat
khusus kontrak.
g. jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
h. ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia
kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat peristiwa kompensasi;
i. perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa
kompensasi.
43. Pemutusan Pemutusan Kontrak dpat dilakukan oleh pihak PPK atau
Kontrak pihak Penyedia.
44. Pemutusan 44.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
PPK memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
tertulis kepada penyedia setelah terjadinya hal-hal
sebagai berikut:
a. kebutuhan jasa tidak dapat ditunda melebihi
batas berakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja setelah diberi tahu atau dalam jangka
waktu lain yang disetujui secara tertulis oleh
PPK;
f. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
123
45. Pemutusan 45.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
Penyedia memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
tertulis kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan
SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK;
49. Hak Atas Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan
Kekayaan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
Intelektual penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh
penyedia.
61. Itikad Baik 61.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam kontrak.
g) PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. arbitrase,
b. alternatif penyelesaian sengketa, atau
c. pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
134
Penyedia:
Nama : .......................
Alamat : .......................
Website : ........................
Telepon : .......................
Faksimili : .......................
e-mail : ……………...
2 – PERALATAN KHUSUS
[cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan
pekerjaan]
3 – SUBPENYEDIA
[cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti
uraian personil penyedia di atas]
139
CONTOH
Kepada Yth.
____________
di __________
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP. __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/D/I]
2. ____________ [APIP K/L/D/I]
3. ____________ [Pokja ULP]
......... dst
140
Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________
__________[nama penyedia]
__________[alamat penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Konsultansi;
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
[tanda tangan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN lalai/ tidak memenuhi
kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN
atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen
Kontrak yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Dikeluarkan di :
____________
Pada tanggal :
___________
[Bank]
Materai Rp 6.000,-
____________
Untuk keyakinan, Penerima
[Nama dan Jabatan]
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
Bank ________ [bank]
144
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan _______________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak
No. ________________ tanggal ______________dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa
Uang Muka yang belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN
berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut
supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna
dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH
Perdata.
Dikeluarkan di _______________
Pada tanggal ________________
145
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp 6.000,-
_____________________ _____________________
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]