B. Standar Dokumen Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas Dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan
B. Standar Dokumen Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas Dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan
B. Standar Dokumen Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas Dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan
(DOKUMEN SELEKSI)
Pengadaan
Jasa Konsultansi Konstruksi
Badan Usaha
Nomor :
Tanggal :
untuk
Pengadaan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah:
Tahun Anggaran
Dokumen Seleksi ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen
Penawaran.
Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan
(LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah
ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).
Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
A. UMUM
3. Peserta Seleksi 3.1 Seleksi ini dapat diikuti oleh semua pelaku usaha yang
tercantum dalam Daftar Pendek.
B. DOKUMEN SELEKSI
9
JDIH Kementerian PUPR
JDIH Kementerian PUPR
7. Pendayagunaan 7.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran
Produksi Dalam yang mengutamakan tenaga ahli dalam negeri untuk jasa
Negeri konsultansi konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
11
15. Biaya dalam 15.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan
Penyiapan dan penyampaian penawaran.
Penawaran
15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab atas
kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
16. Bahasa 16.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan
Penawaran Bahasa Indonesia.
JDIH Kementerian
JDIH Kementerian
21.3 Peserta mengirimkan file I dan file II yang telah
disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
JDIH Kementerian
JDIH Kementerian
23.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas
akhir pemasukan penawaran maka harus
menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
JDIH Kementerian
16
JDIH Kementerian
26. Evaluasi 26.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode
Administrasi Kualitas dan Biaya.
dan Teknis
(File I) 26.2 Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran
berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam
aplikasi SPSE.
17
JDIH Kementerian
JDIH Kementerian
2) kesalahan yang tidak substansial, adalah
kesalahan-kesalahan yang tidak
mempengaruhi substansi hasil evaluasi.
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan
intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses
evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi
pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara
peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau
pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk
memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang
dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi
ke dalam Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak
yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan
menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat
(apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
dimaksud pada angka 3), maka seleksi
dinyatakan gagal.
h. Apabila indikasi persekongkolan terpenuhi, maka
peserta akan digugurkan pada tahap evaluasi
administrasi, teknis, dan/atau biaya.
JDIH Kementerian
18
JDIH Kementerian
i. apabila ada perbedaan penulisan antara
angka dan huruf maka yang diakui adalah
tulisan huruf;
ii. apabila yang tertulis dalam angka jelas
sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka yang diakui adalah
yang tertulis dalam angka; atau
iii. apabila yang tertulis dalam angka dan
yang tertulis dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka penawaran
dinyatakan gugur.
d) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan
nama Pokja dan/atau nama paket, maka
tidak dapat dinyatakan gugur;
e) Dalam hal terdapat kesalahan tanggal, maka
apabila kesalahan tersebut tidak
menyebabkan masa berlaku surat penawaran
menjadi kurang dari waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP maka tidak dapat
dinyatakan gugur.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan
klarifikasi/konfirmasi terhadap hal-hal yang kurang
jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah
substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua
kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi
atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
yang memenuhi persyaratan administrasi maka
evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
g. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi maka seleksi dinyatakan
gagal.
JDIH Kementerian
19
JDIH Kementerian
1) pengalaman perusahaan dalam melaksanakan
pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama dengan
pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK
untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2) pengalaman perusahaan dalam melaksanakan
pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang
dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh)
tahun terakhir;
3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas
dengan mencantumkan informasi: nama
pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data
pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat,
lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu
pelaksanaan (menyebutkan tanggal, bulan dan
tahun);
4) pengalaman perusahaan harus dilengkapi
dengan kontrak/ringkasan kontrak dari
pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja
perusahaan peserta yang bersangkutan selama
10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat
diklarifikasi ke pemilik pekerjaan;
5) Peserta yang tidak melampirkan pengalaman
perusahaan tidak diberi nilai;
6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai
adalah:
a) pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis
(Bobot 5-10%);
b) pengalaman melaksanakan kegiatan di
lokasi kegiatan (Bobot 2-7%);
c) nilai paket tertinggi (Bobot 3-8%).
7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh
Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
JDIH Kementerian
20
JDIH Kementerian
perhitungan teknis, dan laporan-laporan
(bobot 5-10%);
d) Peserta yang mengajukan gagasan baru
yang meningkatkan kualitas keluaran yang
diinginkan dalam KAK diberikan nilai
lebih (bobot 5%)
e) [Bila ada sub unsur lain yang dinilai dan
disyaratkan, besar bobot 5%,
mengurangi bobot subunsur Kualitas
Metodologi]
3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh
Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan
sesuai dengan yang tercantum dalam LDP;
4) Kriteria sub unsur lain dalam Dokumen Seleksi
dapat disesuaikan berdasarkan keluaran yang
dituangkan dalam KAK;
5) Kriteria penilaian harus diuraikan secara rinci
(detail) sebagaimana tercantum dalam LDP.
JDIH Kementerian
45%)
21
JDIH Kementerian
Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai
pemimpin/wakil pemimpin pelaksana
pekerjaan (team leader/co team leader)
dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/
wakil pemimpin tim. Ketentuan
penghitungan pengalaman kerja
profesional dilakukan sebagai berikut:
(1) Khusus untuk pengalaman yang
menggunakan kontrak harga
satuan/waktu penugasan (time
based) tidak boleh terjadi tumpang
tindih (overlap), bila terjadi overlap
yang dihitung hanya salah satu
(yang terbaik berdasarkan
Kesesuaian lingkup pekerjaan dan
posisi pengalaman kerja
profesional);
(2) apabila terdapat perhitungan bulan
menurut Pokja Pemilihan lebih kecil
dari yang tertulis dalam penawaran,
maka yang diambil adalah
perhitungan Pokja Pemilihan.
Apabila perhitungan Pokja
Pemilihan lebih besar dibandingkan
dengan yang tertulis dalam
penawaran, maka yang diambil
adalah yang tertulis dalam
penawaran;
(3) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis secara
lengkap tanggal, bulan, dan
tahunnya maka pengalaman kerja
akan dihitung secara penuh (kecuali
bila terjadi overlap, maka bulan
yang overlap dihitung satu kali
(khusus untuk pengalaman yang
menggunakan kontrak harga
satuan/waktu penugasan (time
based));
(4) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis bulan dan
tahunnya saja (tanpa tanggal) maka
pengalaman kerja yang dihitung
adalah total bulannya dikurangi 1
(satu) bulan;
(5) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis tahunnya
saja (tanpa tanggal dan bulan) maka
pengalaman kerja yang dihitung
hanya 25 % dari total bulannya;
(6) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan
posisi pengalaman kerja profesional
dibandingkan dengan yang
dipersyaratkan dalam KAK, dinilai
dengan kriteria sebagai berikut:
(a) lingkup pekerjaan:
i. sesuai (nilai 1);
ii. menunjang (nilai 0,75);
iii.terkait (nilai 0,5).
(b) posisi:
i. sesuai (nilai 1);
ii. tidak sesuai (nilai 0,5).
(c) nilai masing-masing kriteria
ditetapkan oleh Pokja dalam
LDP.
JDIH Kementerian
22
JDIH Kementerian
(7) Bulan kerja profesional yang
didapatkan dari angka (2), (3), (4),
dan (5) dikalikan dengan nilai
kesesuaian lingkup pekerjaan dan
posisi yang didapatkan dari angka
(6);
(8) Total seluruh bulan kerja profesional
dibagi dengan angka 12 (dua belas)
sehingga didapatkan jangka waktu
pengalaman kerja profesional
seorang Tenaga Ahli;
(9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja
profesional Tenaga Ahli
dicantumkan dalam LDP;
(10) Dalam hal Tenaga Ahli yang
diusulkan pernah menjabat sebagai
ASN, maka pengalaman kerja
semasa menjabat sebagai ASN yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan
yang akan dilaksanakan dapat
diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan lingkup
pekerjaan “MENUNJANG” dan
posisi “TIDAK SESUAI”.
c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah
tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak
tetap, dengan penilaian sesuai dengan yang
tercantum pada LDP (bobot 5%);
d) lain-lain: penguasaan Bahasa Inggris,
Bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing),
bahasa setempat, aspek pengenalan
(familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi,
dan kondisi (custom) setempat. Personel
yang menguasai/memahami aspek-aspek
tersebut di atas diberikan nilai secara
proporsional (bobot 5%);
e) [Apabila ada sub unsur lain yang dinilai
dan disyaratkan, besar bobot 5%,
mengurangi bobot subunsur pengalaman
kerja profesional]
8) Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai
dengan yang tercantum dalam LDP;
9) Tingkat dan jurusan pendidikan Tenaga Ahli
yang kurang/tidak sesuai dari tingkat dan
jurusan pendidikan yang dipersyaratkan dalam
KAK diberi nilai 0 (nol);
10) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari
kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK
tidak mendapat tambahan nilai;
11) Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan
bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
Form 1721-A1 atau bukti kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan yang mencantumkan nama
jelas serta nama perusahaan yang sama dengan
nama perusahaan peserta;
12) Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus
memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi yang
diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang
berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga
Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu) orang
Tenaga Ahli K3 Konstruksi.
JDIH Kementerian
23
JDIH Kementerian
13) Apabila ketentuan pada angka 12) tidak
dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli dinyatakan 0
(nol).
JDIH Kementerian
JDIH Kementerian
NBt = (PBt / PBt) x 100
NBn = (PBt / PBn) x 100
dimana :
NBt = nilai untuk peserta dengan
penawaran biaya terendah;
NBn = nilai untuk peserta dengan
penawaran biaya yang di
atasnya;
PBt = penawaran biaya terendah;
PBn = penawaran biaya di atasnya.
F. PENETAPAN PEMENANG
JDIH Kementerian
penugasan dengan ketentuan personel yang
diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih
(overlap).
JDIH Kementerian
26
JDIH Kementerian
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja
Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
JDIH Kementerian
27
JDIH Kementerian
c. kualifikasi Tenaga Ahli, terutama Kualifikasi
Tenaga Ahli inti harus dipastikan ketersediaannya
oleh peserta;
d. organisasi pelaksanaan;
e. program alih pengetahuan;
f. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
g. jadwal penugasan personel; dan/atau
h. fasilitas penunjang.
JDIH Kementerian
28
JDIH Kementerian
35.6 Negosiasi biaya dilakukan terhadap penawaran biaya
terkoreksi yang melebihi pagu anggaran dengan
menggunakan acuan HPS tanpa mengurangi kualitas
penawaran teknis.
JDIH Kementerian
b. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. Ditemukan kesalahan dalam dokumen seleksi atau
dokumen seleksi tidak sesuai dengan ketentuan;
e. Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
g. Negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai;
dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK .
JDIH Kementerian
perpanjangan;
30
JDIH Kementerian
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
e. negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai;
dan/atau
f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
H. PENUNJUKAN PEMENANG
JDIH Kementerian
31
JDIH Kementerian
39.6 Dalam hal Pemenang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana pada angka 39.5, maka Pejabat Pembuat
Komitmen bersama Pokja Pemilihan melaksanakan
rapat persiapan penunjukan penyedia bersama
pemenang cadangan 1 (apabila ada).
JDIH Kementerian
32
JDIH Kementerian
39.14 Apabila pemenang cadangan pertama yang akan
ditunjuk sebagai Penyedia juga mengundurkan diri,
Pejabat Pembuat Komitmen meminta kepada Pokja
Pemilihan untuk mengundang pemenang cadangan
kedua (apabila ada) untuk melakukan proses
klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya
penawaran terkoreksinya dan dilanjutkan rapat
persiapan penunjukan penyedia, dengan ketentuan
masa berlaku penawarannya masih berlaku.
JDIH Kementerian
33
JDIH Kementerian
Pokja Pemilihan menggunakan menu upload
informasi lainnya pada aplikasi SPSE.
JDIH Kementerian
maka dilakukan kembali proses penunjukan penyedia
34
JDIH Kementerian
sebagaimana dimaksud pada 39.5 kepada peserta
urutan berikutnya.
JDIH Kementerian
JDIH Kementerian
utama/pimpinan perusahaan/ pengurus atau pihak
yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar
untuk menandatangani Kontrak.
JDIH Kementerian
36
JDIH Kementerian
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
3. Alamat website:
3. Lokasi pekerjaan:
[diisi nama alamat, kabupaten/kota serta provinsi
pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
37
JDIH Kementerian
I. JADWAL Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
PEMASUKA
N
DOKUMEN
PENAWARA
N
J. BATAS AKHIR Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
PEMASUKAN
PENAWARAN
K. Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
PEMBUKAA
N
PENAWARA
N
L. EVALUASI Bobot kombinasi teknis dan biaya ditetapkan:
PENAWARA Bobot penawaran teknis sebesar
N Bobot penawaran biaya sebesar
38
JDIH Kementerian
f. Sub unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot
sub unsur %, dan ketentuan
penilaian sub unsur :
Jumlah yang tertinggi, dijadikan pembanding
untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh
dikali dengan bobot sub unsur.
Rumusan penghitungan sebagai berikut:
NPT X
NP X = NPT Tertinggi × 100 × Bobot Sub Unsur
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPT X = Nilai paket tertinggi perusahaan X
NPT Tertinggi = Nilai Paket tertinggi
JDIH Kementerian
39
JDIH Kementerian
tujuan yang akan dicapai, diberi nilai:
JDIH Kementerian
40
JDIH Kementerian
yang akan dicapai, diberi nilai :
JDIH Kementerian
b) tingkat dan/atau jurusan pendidikan
peserta yang berbeda atau lebih kecil dari
41
JDIH Kementerian
yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai :
0 (nol).
2) Nilai Sub Unsur Tingkat dan jurusan
Pendidikan = Nilai yang didapatkan dikali
bobot sub unsur tingkat dan jurusan
pendidikan.
(ii) posisi:
a) sesuai, diberi nilai 1
b) tidak sesuai, diberi nilai 0,5
c) posisi yang:
i. sesuai adalah:
[deskripsikan dengan jelas].
ii. tidak sesuai adalah:
[deskripsikan dengan jelas].
JDIH Kementerian
42
JDIH Kementerian
a) memiliki ≥ tahun pengalaman kerja
profesional, diberi nilai 100 (seratus);
b) memiliki < tahun pengalaman kerja
profesional, diberi nilai 50 (lima
puluh);
3) Nilai Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional
= Nilai Jangka Waktu Pengalaman Kerja
Profesional dikali Bobot Sub Unsur.
JDIH Kementerian
43
JDIH Kementerian
4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN
PERUSAHAAN + NILAI PROPOSAL TEKNIS +
NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI.
5. Ambang batas nilai teknis (passing grade) =
JDIH Kementerian
44
JDIH Kementerian
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
2. Maksud dan
Tujuan
3. Sasaran
4. Lokasi Pekerjaan
7. Data Dasar
8. Standar Teknis
9. Studi-Studi
Terdahulu
10. Referensi Hukum
Ruang Lingkup
12. Keluaran3
13. Peralatan,
Material, Personel
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup
Kewenangan
Penyedia Jasa
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
45
JDIH Kementerian
17. Kebutuhan Kualifikasi
Personel Minimal
Posisi Tingkat Status
Pengal-
Pendidi- Jurusan Keahlian Tenaga
aman
kan Ahli
Tenaga Ahli:
Laporan
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
JDIH Kementerian
46
JDIH Kementerian
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
47
JDIH Kementerian
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
Kepada Yth.:
Pokja UKPBJ [K/L/PD]
[diisi oleh Pokja Pemilihan]
di
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai
dengan tanggal [perkiraan tanggal penandatanganan kontrak]
[diisi oleh Pokja Pemilihan].
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. Apabila
dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia dalam DIPA/DPA Tahun Anggaran maka Pengadaan Barang/Jasa dapat
dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
PT/CV/Fa/KSO
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
…………………….
Jabatan
48
JDIH Kementerian
LAMPIRAN B : DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS (File I)
CONTOH
[cantumkan uraian ringkas mengenai latar belakang dan organisasi peserta dan
penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi ini].
JDIH Kementerian
49
JDIH Kementerian
(ii) BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA 10 (SEPULUH) TAHUN
TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)
CONTOH
DAFTAR PENGALAMAN KERJA
10 (SEPULUH) TAHUN
TERAKHIR
Pengguna
Jasa/ Nama Paket Lingkup Orang Nilai Mitra
No. Periode
Sumber Pekerjaan Pekerjaan Bulan Kontrak Kerja
Dana
1 2 3 4 5 6 7 8
JDIH Kementerian
50
JDIH Kementerian
(iii) BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH)
TAHUN TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)
1. Pengguna Jasa :
4. Lokasi Kegiatan :
5. Nilai Kontrak :
6. No. Kontrak :
7. Waktu Pelaksanaan :
JDIH Kementerian
51
JDIH Kementerian
(iv) BENTUK PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA
ACUAN KERJA DAN PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
CONTOH
JDIH Kementerian
52
JDIH Kementerian
(v) BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA
CONTOH
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari
Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detail penawaran
teknis, (termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab
berikut:
c) Organisasi dan Personel. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim.
Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli inti
sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
JDIH Kementerian
53
JDIH Kementerian
(vi) BENTUK JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
CONTOH
JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke-
No. Kegiatan I II III IV V dst. Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah
berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
54
JDIH Kementerian
(vii) BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
CONTOH
KOMPOSISI TIM DAN
PENUGASAN
(DAFTAR PERSONEL)
Tenaga Ahli
(Personel Inti)
Tenaga Ahli Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Tetap/Tidak Orang
Personel Tetap Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan Bulan
Tenaga Pendukung
(Personel lainnya)
Tenaga Ahli Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Tetap/Tidak Orang
Personel Tetap Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan Bulan
JDIH Kementerian
55
JDIH Kementerian
(viii) BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
CONTOH
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
Keterangan:
Masukan personel dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
JDIH Kementerian
56
JDIH Kementerian
(ix) BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau
sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau
dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
, 20
( )
[nama jelas]
57
JDIH Kementerian
Mengetahui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
Catatan: Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari
pengguna jasa yang bersangkutan
JDIH Kementerian
58
JDIH Kementerian
(x) BENTUK SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
KERJA
CONTOH
[KOP SURAT BADAN USAHA]
Nama :
Jabatan :
Alamat :
No. KTP :
Dengan ini menyatakan bahwa Tenaga Ahli yang saya usulkan dalam Dokumen
Penawaran, sudah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA sesuai dengan
yang disyaratkan dalam Dokumen Seleksi dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, saya tidak akan menuntut dan bersedia
dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, berupa pembatalan sebagai pemenang; dan
b. sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
, 20
( )
[nama jelas]
JDIH Kementerian
59
JDIH Kementerian
(xi) BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
CONTOH
PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Nama :
Alamat :
No. KTP :
No. NPWP :
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan paket pekerjaan
jasa konsultansi untuk Penyedia Jasa Konsultansi _
sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dari bulan tahun
sampai dengan bulan tahun dengan posisi
sebagai tenaga ahli .
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, saya bersedia dikenakan sanksi perdata/pidana
sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
, 20
( )
[nama jelas]
Menyetujui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
JDIH Kementerian
60
JDIH Kementerian
LAMPIRAN C : DOKUMEN PENAWARAN BIAYA (File II)
Kepada Yth.
Pokja UKPBJ [K/L/PD]
[diisi oleh Pokja Pemilihan]
di
Penawaran Biaya ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Dokumen seleksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen seleksi, bersama Surat Penawaran Biaya ini kami
lampirkan:
1. Daftar Keluaran dan Harga;
2. Surat pernyataan telah mematuhi peraturan perundang-undangan terkait standar
remunerasi tenaga ahli;
3. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan
tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen seleksi. Apabila dana dalam
dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
DIPA/DPA Tahun Anggaran maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami
tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
PT/CV/Fa/KSO
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
…………………….
Jabatan
JDIH Kementerian
61
JDIH Kementerian
B. BENTUK SURAT PERNYATAAN TELAH MEMATUHI PERATURAN
PERUNDANG- UNDANGAN TERKAIT STANDAR REMUNERASI
TENAGA AHLI
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah mematuhi ketentuan terkait standar
remunerasi minimal untuk setiap personel Tenaga Ahli yang kami usulkan untuk
melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi .
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi
berupa pembatalan sebagai pemenang seleksi dan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
, 20
( )
[nama jelas]
JDIH Kementerian
62
JDIH Kementerian
C. BENTUK DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
CONTOH
REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
Total Harga
No. Uraian Keluaran/Output Satuan Keluaran (Rp)
I Output 1.........
II Output.......(dst)
Sub-total
PPN 10%
Total
JDIH Kementerian
63
JDIH Kementerian
D. BENTUK RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
CONTOH
RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
Catatan:
1. Pada isian Nama Personil, untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk
Tenaga Subprofesional dan Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi,
dan sebagainya.
2. Gaji dasar merupakan upah pokok yang dibayarkan.
3. Beban biaya sosial merupakan tunjangan tetap, meliputi cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan,
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, biaya pendidikan, dan/atau biaya pelatihan, dan tunjangan tidak tetap,
meliputi cuti melahirkan, tunjangan melahirkan, tunjangan kematian, tunjangan makan, tunjangan lembur, asuransi
profesi, dan/atau bonus tahunan.
4. Beban biaya umum merupakan biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan
(kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional, meliputi biaya
operasional kantor, biaya pertemuan rapat, dan/atau biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Keuntungan merupakan total penerimaan yang diperoleh penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaan Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi dikurangi dengan total biaya layanan yang dikeluarkan dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
6. Rincian Komponen Remunerasi Personel hanya disampaikan pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
JDIH Kementerian
64
JDIH Kementerian
BAB VII. BENTUK RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Lumsum
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun.................[tanggal, bulan dan
tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor..........tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana
APBN)/Nota Kesepakatan bersama antara ….. (diisi kepala daerah pemda
setempat) dan DPRD …. (diisi DPRD daerah setempat) (untuk sumber dana
APBD) Nomor ....., tanggal ,
perihal:....”], antara:
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal.............c.q. Satuan
Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal............tentang
……. [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
disebut “Penyedia”.
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
JDIH Kementerian
65
JDIH Kementerian
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi..............[diisi nama paket pekerjaan]
sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi.............
[diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (................ditulis
dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari................[diisi sumber pembiayaannya]
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia.................;
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN
KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum surat perjanjian (apabila ada);
JDIH Kementerian
b. surat perjanjian;
c. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
d. surat penawaran;
66
JDIH Kementerian
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri dari:
a) lampiran A : Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan
Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Daftar Keluaran dan Harga;
i. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen
Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
j. dokumen lainnya seperti: Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pasal 5
MASA
KONTRAK
Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama lengkap]
NIP. ……………………
JDIH Kementerian
67
JDIH Kementerian
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Lumsum
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun.................[tanggal, bulan dan
tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor..........tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana
APBN)/Nota Kesepakatan bersama antara ….. (diisi kepala daerah pemda
setempat) dan DPRD …. (diisi DPRD daerah setempat) (untuk sumber dana
APBD) Nomor ....., tanggal ,
perihal:....”], antara:
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”,
dengan Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1]
2. [nama Penyedia 1]
3. dst
untuk bertindak atas nama....................... [nama badan usaha KSO] berdasarkan surat
Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal.............selanjutnya
disebut “Penyedia”.
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
JDIH Kementerian
68
JDIH Kementerian
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak
ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi .............
[diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (................ditulis
dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari................[diisi sumber pembiayaannya]
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia.................;
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN
KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum surat perjanjian (apabila ada);
JDIH Kementerian
b. surat perjanjian;
c. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri dari:
69
JDIH Kementerian
a) lampiran A : Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan
Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Daftar Keluaran dan Harga;
i. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen
Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
j. dokumen lainnya seperti: Rencana Mutu Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pasal 5
MASA
KONTRAK
Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama lengkap]
NIP. ……………………
JDIH Kementerian
70
JDIH Kementerian
BAB VIII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat
yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan utama yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia
lain (Subpenyedia) dan disetujui terlebih
dahulu oleh PPK.
1.3 Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Harga Kontrak adalah total harga
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja.
1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya
disebut KAK adalah yang disusun oleh PPK
untuk menjelaskan tujuan, lingkup jasa
konsultansi, produk/output serta
input/keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak
ini
1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak dalam
kontrak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya
disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
Penyedia yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis;
1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara PPK
dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa
konsultansi konstruksi atau pekerjaan
konstruksi.
JDIH Kementerian
71
JDIH Kementerian
1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa
Konsultansi dengan Ruang lingkup, waktu
pelaksanaan pekerjaan, dan
produk/keluaran dapat didefinisikan dengan
jelas dengan pembayaran senilai harga yang
dicantumkan dalam Kontrak tanpa
memperhatikan rincian biaya.
1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBN yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBD yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan
pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
1.15 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang
bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.16 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.17 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama- sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan
Kontrak.
1.20 Personel Inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
72
JDIH Kementerian
1.21 Personel Pendukung adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan, namun tidak
dievaluasi dalam proses pemilihan.
1.22 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
dalam jangka waktu tertentu.
1.23 Subpenyedia adalah Penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.24 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/konsorsium
Lembaga Penjaminan/konsorsium
Perusahaan Penjaminan sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
1.25 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang
diterbitkan oleh PPK kepada Penyedia untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.26 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
PPK untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.27 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah
tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi ini oleh Penyedia dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
yang diterbitkan oleh PPK.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi
tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam
Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku
menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa
Indonesia
4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi
perselisihan dengan pihak asing digunakan
JDIH Kementerian
73
JDIH Kementerian
Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa
Indonesia.
4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
5. Korespondensi 5.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat,
e-mail dan/atau faksimili dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam
SSKK.
5.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK,
atau jika disampaikan melalui surat tercatat
dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
disebutkan dalam SSKK.
6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur
dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
harus disampaikan kepada masing-masing
pihak.
7. Larangan Korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan Nepotisme pemerintah, para pihak dilarang untuk :
(KKN), a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
Penyalahgunaan untuk memberi atau menerima hadiah
Wewenang serta atau imbalan berupa apa saja atau
Penipuan melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak
ini.
7.2 Penyedia menjamin bahwa yang
bersangkutan (termasuk semua anggota KSO
apabila berbentuk KSO) dan Subpenyedianya
(jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang di atas.
7.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK
terbukti melakukan larangan-larangan di atas
dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia; dan
c. pengenaan sanksi daftar hitam.
[catatan: pengenaan sanksi daftar
hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas
usulan PPK. PA/KPA menyampaikan
dokumen
penetapan sanksi daftar hitam kepada:
JDIH Kementerian
74
JDIH Kementerian
1) Penyedia yang dikenakan sanksi
daftar hitam; dan
2) Unit kerja yang melaksanakan
fungsi layanan pengadaan secara
elektronik, untuk ditayangkan
dalam Daftar Hitam Nasional]
7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA
7.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan Personel Inti,
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Kontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka
Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam pasal 31.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung
jawab penuh terhadap personel dan Subpenyedianya
(jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 PPK mengangkat Direksi Teknis untuk
Pelaksanaan Pekerjaan melakukan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak ini.
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Direksi
Teknis selalu bertindak profesional. Jika
tercantum dalam SSKK, Direksi Teknis
dapat
bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
JDIH Kementerian
75
JDIH Kementerian
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses
Akses Lokasi Kerja lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan
(apabila diperlukan) bersama.
16.2 PPK berkewajiban untuk
menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan
disepakati oleh para pihak dalam rapat
persiapan penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan
kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.
16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan
tersebut harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
16.5 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi
kerja sesuai kebutuhan Penyedia (sesuai
pasal 16.2) untuk melaksanakan pekerjaan
dan terbukti merupakan suatu hambatan,
maka kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai 17.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14
Kerja (SPMK) (empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak atau 14 (empat
belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi
pekerjaan (apabila ada).
17.2 Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai
Kerja.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan
Program Mutu sebagai penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh PPK.
18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. jadwal penugasan Personel Inti dan
Personel Pendukung;
e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. prosedur instruksi kerja; dan
g. pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan Program Mutu
secara konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi pekerjaan
18.5 Penyedia berkewajiban untuk
memutakhirkan Program Mutu jika terjadi
76
JDIH Kementerian
Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan
setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Program Mutu harus
mendapatkan persetujuan PPK.
18.7 Persetujuan PPK terhadap Program Mutu
tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
19. Rapat Persiapan 19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, PPK, Direksi Teknis,
bersama dengan Penyedia dan pihak lain
yang ditunjuk oleh PPK, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak
19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
meliputi:
a. Program Mutu;
b. organisasi kerja dan jadwal penugasan;
c. kesesuaian personel dan peralatan
dengan persyaratan Kontrak;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
f. jadwal mobilisasi peralatan dan
personel;
g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan
pembayaran .
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak
19.4 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA telah membentuk Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
19.5 Personel dan/atau Peralatan yang sesuai
dengan persyaratan Kontrak dapat segera
dimobilisasi.
19.6 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama
personel, dan/atau Peralatan mengikuti
ketentuan pasal 50
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan Personel Inti;
b. mendatangkan Personel Pendukung;
c. mendatangkan peralatan-peralatan
terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
JDIH Kementerian
77
JDIH Kementerian
d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, dan sebagainya.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
PPK dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
B.2 Pengendalian Waktu
23. Serah Terima Pekerjaan 23.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus), sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk serah terima pekerjaan.
JDIH Kementerian
78
JDIH Kementerian
23.2 Pemeriksaan dilakukan oleh Direksi Teknis
terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
Kerangka Acuan Kerja yang tercantum
dalam Kontrak. Apabila memerlukan
keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh
Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas
Direksi Teknis.
23.3 Hasil pemeriksaan dari Direksi Teknis
disampaikan kepada PPK, apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK
memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
23.4 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan
Berita Acara Pemeriksaan telah diterbitkan
oleh Direksi Teknis, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima pekerjaan.
23.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan
telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka PPK dan
Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan.
23.6 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
23.7 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap hasil
pekerjaan yang diserahterimakan.
23.8 PPHP melakukan pemeriksaan administratif
proses pengadaan barang/jasa sejak
perencanaan pengadaan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen
program/penganggaran, surat penetapan
PPK, dokumen perencanaan pengadaan,
RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan,
dokumen pemilihan Penyedia, dokumen
Kontrak dan perubahannya serta
pengendaliannya, dan dokumen serah terima
hasil pekerjaan.
23.9 Apabila hasil pemeriksaan administrasi
ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan,
PPHP melalui PA/KPA memerintahkan PPK
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan dokumen administratif.
23.10 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
dalam Berita Acara.
23.11 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan
perbagian pekerjaan (secara parsial) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
23.12 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah
terima pekerjaan sebagian atau secara parsial
yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung
satu sama lain;
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak
JDIH Kementerian
terkait satu sama lain dalam pencapaian
kinerja pekerjaan;
79
JDIH Kementerian
23.13 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
secara parsial, maka cara pembayaran,
ketentuan denda dan kewajiban tersebut di
atas disesuaikan
B.4 Adendum
24. Perubahan Kontrak 24.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui
Adendum Kontrak.
24.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan harga Kontrak;
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi.
24.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK
meminta pertimbangan dari Direksi Teknis
dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25. Perubahan Pekerjaan 25.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan
Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan
dalam dokumen Kontrak, PPK bersama
Penyedia dapat melakukan perubahan
pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah, mengurangi dan/atau
mengganti Personel Inti yang tercantum
dalam KAK/Kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak;
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan
25.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada pasal
25.1 namun ada perintah perubahan dari
PPK, PPK bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang
meliputi:
a. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak;
b. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
25.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
PPK secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
25.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
25.5 Dalam hal perubahan pekerjaan
mengakibatkan perubahan personel maka
perubahan tersebut harus mengikuti
ketentuan dalam pasal 50.
25.6 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 25.1 dan
25.2 mengakibatkan penambahan harga
Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan
JDIH Kementerian
80
JDIH Kementerian
dengan ketentuan penambahan harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam
Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
JDIH Kementerian
81
JDIH Kementerian
27.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Kontrak maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Kontrak
berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Direksi Teknis
memperpanjang Masa Kontrak secara
tertulis. Perpanjangan Masa Kontrak harus
dilakukan melalui Adendum Kontrak.
B.5 Keadaan Kahar
28. Keadaan Kahar 28.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
28.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-
hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
28.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, PPK atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan bukti serta hasil identifikasi
kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat
Keadaan Kahar tersebut.
28.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang dikeluarkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
28.5 PPK meminta Direksi Teknis untuk
melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar
dan bukti sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28.4.
28.6 Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan
cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada pasal
28.3. Kewajiban yang dimaksud adalah
hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan
terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat
dari Keadaan Kahar
28.7 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar,
pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.
Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar
dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar
berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar
tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
JDIH Kementerian
82
JDIH Kementerian
28.8 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar
dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
28.9 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Kontrak dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar. Perpanjangan waktu untuk
penyelesaian Kontrak dapat melewati Tahun
Anggaran.
28.10 Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK
memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan
untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
suatu adendum Kontrak.
28.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan,
para pihak menyelesaikan hak dan kewajiban
sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
29. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 28.
JDIH Kementerian
berwenang;
83
JDIH Kementerian
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi
Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja
setelah mendapat Surat Peringatan
berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak
Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula
untuk menyelesaikan pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak
Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia menghentikan pekerjaan
selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak
tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan serta tanpa persetujuan
Direksi Teknis; atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
31.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Kontrak karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan);
b. Penyedia membayar denda (apabila
ada); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar
Hitam
31.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pada pasal 31.2 di atas, dicairkan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
31.4 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak
secara sepihak oleh PPK karena kesalahan
Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat
menunjuk pemenang cadangan berikutnya
pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
32. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Setelah mendapatkan persetujuan PPK, Direksi
Teknis memerintahkan Penyedia untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender;
JDIH Kementerian
84
JDIH Kementerian
b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
33. Berakhirnya Kontrak Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
Kontrak sudah terpenuhi.
34. Keterlambatan 34.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal akibat kesalahan
Penyedia, maka PPK harus memberikan
peringatan secara tertulis dan dapat
dilakukan pengenaan denda keterlambatan.
34.2 Apabila PPK mengakibatkan/akan
mengakibatkan keterlambatan pekerjaan
sesuai jadwal, maka Penyedia wajib
mengingatkan PPK ketika Penyedia
menyadari atau seharusnya menyadari
timbulnya keterlambatan tersebut.
34.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK, maka diberlakukan peristiwa
Kompensasi.
JDIH Kementerian
85
JDIH Kementerian
atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan
sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya
dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan PPK.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
37. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Penyedia yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada PPK;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung
jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan yang diperlukan
untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai
dalam rangka memberi perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja
maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Direksi Teknis
yang sesuai dengan kewenangan Direksi Teknis
dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat
lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
JDIH Kementerian
86
JDIH Kementerian
bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
ada), dan personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian
personel; dan
c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga;
53.1 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
53.2 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini.
53.3 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
41. Perlindungan Tenaga 41.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan
personelnya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
41.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan personelnya untuk mematuhi
peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta
personelnya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan kerja
tersebut.
41.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk
personelnya Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai
dan memadai.
41.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia
untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan
hukum yang berlaku, Penyedia wajib
melaporkan kepada PPK mengenai setiap
kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
JDIH Kementerian
87
JDIH Kementerian
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam setelah kejadian.
42. Pemeliharaan Lingkungan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
langkah yang memadai untuk melindungi
lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
43. Asuransi 43.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan untuk semua barang yang
mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,
kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga.
43.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
lokasi kerja.
43.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalam penawaran dan termasuk dalam harga
kontrak.
44. Tindakan Penyedia yang Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
Mensyaratkan dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan
Persetujuan PPK tindakan-tindakan berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam
Lampiran SSKK (apabila ada);
b. menunjuk Personel Inti yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan Program
Mutu;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
45. Laporan Hasil Pekerjaan 45.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan.
45.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas
pekerjaan.
45.3 Laporan dan dokumen dibuat dan diserahkan
sesuai ketentuan dalam KAK
45.4 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh
Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis, dan
disetujui oleh PPK/ pihak PPK
46. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti
lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK.
Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau
penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
JDIH Kementerian
88
JDIH Kementerian
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
47. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan
menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan
Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
48. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan
Denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
49. Jaminan 49.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
surety bond. Jaminan bersifat tidak
bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
surat perintah pencairan dari PPK atau pihak
yang diberi kuasa oleh PPK diterima.
49.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus
telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
49.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai
berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
49.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK
dalam rangka pengambilan uang muka
JDIH Kementerian
89
JDIH Kementerian
paling kurang sama dengan besarnya uang
muka.
49.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
49.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling
kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan.
JDIH Kementerian
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
90
JDIH Kementerian
oleh PPK, Personel Inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
52. Kerjasama Antara 52.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak
Penyedia dan sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
Subpenyedia Spesialis.
52.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
JDIH Kementerian
91
JDIH Kementerian
55. Peristiwa Kompensasi 55.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan
kepada Penyedia yaitu:
a. PPK mengubah Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi
sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. PPK memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh PPK;
g. ketentuan lain dalam SSKK.
55.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
PPK berkewajiban untuk membayar ganti
rugi dan/atau memberikan perpanjangan
Masa Kontrak.
55.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata.
55.4 Perpanjangan Masa Kontrak hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang
dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
55.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi
dan/atau perpanjangan Masa Kontrak jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
56. Harga Kontrak 56.1 PPK membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
sebesar Harga Kontrak.
56.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan
meliputi:
a. beban pajak,
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum); dan
c. biaya pelaksanaan pekerjaan.
56.3 Untuk Kontrak Lumsum, pembayaran
dilakukan berdasarkan Tahapan
Pembayaran dan Kerangka Acuan Kerja
yang tercantum di dalam Kontrak
57. Pembayaran 57.1 Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada
Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK
untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
JDIH Kementerian
92
JDIH Kementerian
2) pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
b. untuk usaha kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari harga Kontrak;
c. untuk usaha non kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
perseratus) dari harga Kontrak;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas perseratus) dari harga Kontrak;
e. Besaran uang muka ditentukan dalam
SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling
sedikit sebesar uang muka yang diterima;
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
h. Pengembalian uang muka diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas
pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100
% (seratus perseratus).
57.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
dilakukan berdasarkan Tahapan
Pembayaran, keluaran/output pada KAK dan
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK yang telah mendapatkan
persetujuan Direksi Teknis;
c. pembayaran tidak memperhatikan
rincian biaya;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem
termin sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam SSKK.
e. pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila
ada),dan pajak;
f. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran
kepada Subpenyedia dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai
dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa
JDIH Kementerian
93
JDIH Kementerian
harus menunggu pembayaran terlebih
dahulu dari PPK.
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan ditandatangani oleh
PPK dan Penyedia;
h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima
harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
57.3 Denda dan Ganti Rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan
denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial
yang dikenakan kepada PPK maupun
Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari
harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam kontrak; atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari harga
Kontrak (sebelum PPN) untuk
setiap hari keterlambatan.
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. besarnya ganti rugi sebagai akibat
peristiwa kompensasi yang dibayar oleh
PPK atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada
saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan;
f. ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
PPK, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data- data.
58. Perhitungan Akhir 58.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus) dan berita acara
serah terima pekerjaan telah ditandatangani
oleh kedua belah Pihak.
58.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
JDIH Kementerian
kepada Direksi Teknis perhitungan nilai
94
JDIH Kementerian
tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Direksi Teknis, berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
oleh Direksi Teknis.
59. Penangguhan 59.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi
kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
59.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
59.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
59.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan
penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
60. Penyelesaian 60.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
60.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 60.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka
penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam Kontrak dapat
dilakukan melalui alternatif penyelesaian
sengketa, dewan sengketa (menggantikan
mediasi/konsiliasi), dan/atau arbitrase.
60.3 Penyelesaian perselisihan/sengketa yang
dipilih ditetapkan dalam SSKK.
61. Itikad Baik 61.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam Kontrak.
61.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
95
JDIH Kementerian
JDIH Kementerian
BAB IX. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
JDIH Kementerian
mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
3. dst
96
JDIH Kementerian
23.11 Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima
Sebagian pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
Pekerjaan sebagai berikut:
1. ............
2. ............
3. Dst
JDIH Kementerian
subkeluaran
97
JDIH Kementerian
yang akan senilai
dibayarkan] pekerjaan yang
sudah
diselesaikan]
2 ………… …………
3 dst
57.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) dari ................... (sebelum PPN) [diisi
dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak atau
harga bagian Kontrak yang tercantum dalam
Kontrak dan belum diserahterimakan apabila
ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial]
60.3 Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
Perselisihan/Se maka para pihak sepakat menyelesaikan
ngketa perselisihan/sengketa melalui:
JDIH Kementerian
98
JDIH Kementerian
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
JDIH Kementerian
99
JDIH Kementerian
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke-
No. Kegiatan I II III IV V dst. Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan,
laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan
lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
JDIH Kementerian
100
JDIH Kementerian
DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Total Harga
No. Keluaran Satuan (Rp)
DED 1 dokumen …
1
2 DED 2 dokumen …
…
2 Dokumen Tender dokumen
3 UKL-UPL dokumen …
Sub-total …
…
PPN 10%
Total …
Terbilang:
JDIH Kementerian
101
JDIH Kementerian
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN
CONTOH
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Kegiatan/Satuan Kerja
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
Materai Rp. 6000,00
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP.
JDIH Kementerian
102
JDIH Kementerian
LAMPIRAN 2 : SURAT PERINTAH MULAI KERJA
CONTOH
[kop surat satuan kerja/KPA]
Nomor:
Paket Pekerjaan:
1. Macam pekerjaan: ;
2. Tanggal mulai kerja: ;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama ( ) hari kalender/bulan/tahun
[pilih salah satu] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
5. Hasil Pekerjaan:
6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir,
Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi dan pembayaran kepada penyedia dapat
dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
, 20
[tanda tangan]
Materai Rp. 6000,00
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
[tanda tangan]
Materai Rp. 6000,00
[nama lengkap wakil sah badan
usaha] [jabatan]
Keterangan:
Arsip I (satu) disimpan oleh Badan Usaha, Arsip II disimpan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
JDIH Kementerian
103
JDIH Kementerian
LAMPIRAN 3 : JAMINAN UANG MUKA
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG
MUKA
No. ........................................
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali Uang
Muka yang sudah diterima Yang Dijamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
JDIH Kementerian
104
JDIH Kementerian
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Pengadilan Negeri …………..
Dikeluarkan di : ........................
Pada tanggal :
......................
JDIH Kementerian
105
JDIH Kementerian
CONTOH
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana
TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
.................. yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan
Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ) dari PENERIMA JAMINAN No. ...................
tanggal .................................
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
TERJAMIN PENJAMIN
(.......................................... (..........................................
) )
Nama Jelas Nama Jelas
JDIH Kementerian
Untuk keyakinan,
pemegang Jaminan
disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan
ini ke ………[Penerbit
106
JDIH Kementerian