MB KB - 2 - MEKANISME & PROSEDUR PIM - Feb - 2021
MB KB - 2 - MEKANISME & PROSEDUR PIM - Feb - 2021
MB KB - 2 - MEKANISME & PROSEDUR PIM - Feb - 2021
PENGELOLAAN
INFORMASI dan MASALAH
Cash for Work
ALUR KLASIFIKASI ADUAN
PENGADUAN
INFORMASI
PENGKAJIAN
ANALISA
DELIVERY KE
PROSES SESUAI INSTANSI LAIN
LANGKAH –
LANGKAH PIM
SELESAI
ALUR MEKANISME PENANGANAN INFORMASI & MASALAH CFW
PUSAT
PEMERINTAH KONSULTAN SATGAS Koordinasi PMU
KMP/NMC
BNPB Penyelesaian
M Tidak
NASIONAL
A
S PIM PUSAT Selesai
Y Ya
A
Tidak
R
PROVINSI NMC PWK
A BPPW PROVINSI
PEMERINTAH KONSULTAN SATGAS PIM selesai TMC
K SULTENG (PIU)
BPBD PROV
BPBD PROV
PROVINSI KONS & KONTR
A
SATKER
T
Tidak PPK
D
KAB/KOTA SATGAS PIM
selesai
A PEMERINTAH ASISTEN BPBD KOTA/KAB ASISTEN KOTA
N
KOTA/KAB
L
A
I
N KECAMATAN Tidak
PEMERINTAH FASILITATOR CAMAT PIM TIM FASILITATOR
N KECAMATAN
Y selesai
Garis Penyelesaian
Garis Pengaduan
Garis Distribusi Penyelesaian
Garis Koordinasi
TIM KMP
1. Pemberi/Sumber Informasi: Masyarakat, LSM,
Perguruan Tinggi, Kelompok Profesi, Kelompok
Peduli, dll
tingkat
Prosedur penanganan meliputi langkah-langkah yang harus dijalankan oleh
pelaku program mulai sejak mendapatkan pengaduan sampai dengan
pemantauan penyelesaian pengaduan, langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Pendataan kasus
Sumber pengaduan, media dan saluran yang digunakan
untuk menyampaikan pengaduan (langsung, tidak
langsung).
2. Memisahkan kasus berdasarkan jenis berikut:
• Permintaan informasi/data
• Penyampaian aspirasi (saran, kritik)
• Penyampaian masalah (keluhan atau laporan tentang
ketidakpuasan atau indikasi pelanggaran/penyimpangan)
B. Identifikasi Pihak yang Berwenang
Menanggapi/Menangani
Waktu penyelesaian : Maksimal 2 hari, sampai dengan perekaman kasus
tahapan dalam aplikasi PIM
Penanggung jawab : Tim pendamping CFW membantu Pemerintah
melakukan identifikasi kasus dan melakukan
perekaman dalam aplikasi PIM, serta menentukan
rekomendasi pihak yang berwenang
menanggapi/menangani kasus
Keluaran : Pengelompokan kasus untuk menentukan pihak
yang berwenang menanggapi (kasus akan
diteruskan kepada siapa, menentukan waktu
tanggapan yang diperlukan, dan metode
penyampaian kembali tanggapan)
Tahapan Identifikasi Pihak yang Berwenang Menanggapi/Menangani
Pelapor
Informasi/Data
Konfirmasi/
Klarifikasi
2 2
Informasi Data
Melalui email atau Tujuan pemanfaatan
3 3
telepon (jika Perekaman Dalam data (penelitian,
identitas pelapor proyek, kegiatan
diketahui); Aplikasi PIM tertentu, dll)
kunjungan langsung
ke lokasi kasus (jika
identitas pelapor 3a
tidak diketahui) 7
Menyusun
4 Tanggapan
Menyusun Kasus Selesai
Melalui SIM di
Tanggapan website KOTAKU
6 3b
Ya
Teknis Kebijakan, Tidak
Administrasi dan
Keuangan
5
5
Umpan Balik ke
Pelapor
Kasus dinyatakan
selesai jika tanggapan
telah diterima oleh
pelapor, dan tidak ada
pertanyaan lebih lanjut
dari pelapor
C.1. Kasus yang bersifat permintaan
informasi/data
1. Konfirmasi/Klarifikasi permintaan informasi/data
2. Menyusun tanggapan
3. Penyampaian tanggapan
4. Status Kasus Selesai
5. Perekaman dalam aplikasi PIM
C.2. Kasus yang bersifat saran/kritik terhadap program
Waktu penyelesaian : Maksimal 3 hari untuk kategori kasus administrasi dan teknis
tahapan Maksimal 7 hari untuk kategori kasus kebijakan dan keuangan
Pelapor
Saran / Kritik
1
Konfirmasi/
Klarifikasi
3
Menyusun 4
Tanggapan Perekaman Dalam
Aplikasi PIM
Melalui SIM di
website KOTAKU
8
Konsultan menyusun laporan
singkat mengenai persoalan,
analisis dan tindak lanjut yang Kasus Selesai
akan dilakukan, untuk dipublikasi 7b
di dalam website KOTAKU sebagai
informasi dan pembelajaran
7a Ya
Tidak
Tanggapan disampaikan kepada
5 Umpan Balik ke
pelapor dan/atau publik, lengkap
dengan analisis dan tindak lanjut
Pelapor yang akan dilakukan pemerintah
atau konsultan
Kasus dinyatakan
selesai jika tanggapan
telah diterima oleh
pelapor, dan tidak ada
pertanyaan lebih lanjut 6
dari pelapor
C.2. Kasus yang bersifat saran/kritik terhadap
program
Pelapor
Masalah
Klarifikasi
Lokasi kasus (kelurahan/desa, kecamatan, kota, provinsi)
Rincian masalah untuk menentukan bidang, kategori dan tingkat penanganan kasus. Setelah
klarifikasi dimungkinkan adanya perubahan bidang, kategori dan tingkat penanganan dari
yang diindikasikan pada tahap awal.
Pihak-pihak yang diindikasikan sebagai sumber masalah
Harapan penanganan
3
Investigasi
Pemerintah dan/atau konsultan membentuk
tim investasi untuk melakukan penelusuran
kasus di lapangan
Perekaman Dalam
Lakukan investigasi Aplikasi PIM
Menyusun laporan investigasi untuk dibahas
bersama antara pemerintah (dengan K/L atau
dinas terkait) dan konsultan
10
Kasus Selesai
Melakukan analisis hasil
8b
invetigasi dan tindak
penyelesaian 8a Ya
5
Tidak
Penyampaian proses dan hasil penyelesaian Kasus dinyatakan selesai jika tanggapan pelanggar
kasus sudah menjalani sanksi yang disepakati atau
ditetapkan;
Penanganan Masalah harus mengutamakan
Hasil investigasi dan tindakan yang diambil pendekatan non litigasi/ADR (musyawarah mufakat),
berkaitan dengan kasus-kasus yang bersifat adapun pendekatan litigasi (masuk ranah hukum)
masalah harus dipublikasikan secara langkah terakhir yang dapat digunakan jika
terbuka kepada publik, minimal masyarakat pendekatan non litigasi tidak menyelesaikan
masalah;
yang berada di lokasi kasus
Untuk kasus yang masuk ke ranah hukum (Kepolisian
atau Kejaksaan), status kasus dapat dinyatakan
selesai dalam aplikasi PIM, tetapi pemerintah
dibantu konsultan tetap memantau perkembangan
7
kasus dan melaporkan secara berkala kepada
masyarakat yang dirugikan;
Pihak yang dirugikan dapat dimintai pendapat
tentang kepuasan dalam proses dan hasil
penyelesaian kasus. Kepuasan ini direkam dalam
aplikasi PIM.
C.3. Kasus yang bersifat masalah
1. Klarifikasi masalah
2. Melakukan investigasi
3. Melakukan analisis hasil investigasi dan tindak penyelesaian
4. Monitoring penyelesaian kasus
5. Penyampaian proses dan hasil penyelesaian kasus
6. Status kasus selesai
7. Perekaman dalam aplikasi PIM
D. Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Dalam setiap kasus akan ditemui keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari dan berada di luar
kontrol pelaku program. Untuk setiap kondisi tersebut, perlu disepakati tindakan yang akan
dilakukan oleh program. Kategori keadaan memaksa antara lain:
• Bencana alam atau konflik, yang menyebabkan rusak atau hilangnya aset kegiatan yang telah
dilakukan oleh program, atau menyebabkan masyarakat yang tinggal di lokasi tidak dapat lagi
melakukan kegiatan sehari-hari seperti keadaan sebelumnya.
• Pihak yang dikenai sanksi meninggalkan lokasi dan setelah dilakukan pencarian untuk jangka
waktu yang disepakati dengan Pemerintah terkait, tidak dapat diketahui keberadaannya. Dalam
hal ini, harus dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian, sehingga masuk ke dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO), selanjutnya Pemerintah terkait dibantu oleh konsultan melakukan proses
pembahasan ulang tindak lanjut yang harus diambil. Kesepakatan tindak lanjut harus disepakati
dengan masyarakat yang dirugikan dan dituangkan dalam berita acara dan surat kesepakatan
bermaterai. Kesepakatan tersebut harus direkam dalam aplikasi PIM dan dipublikasikan secara
terbuka dalam website KOTAKU.
• Masalah masuk ranah hukum dan prosesnya berada di luar kontrol Pemerintah dan konsultan
yang berwenang. Masalah masuk ranah hukum dianggap selesai apabila minimal sudah ada surat
laporan ke pihak kepolisian, dan dana yang tidak bisa kembali setelah laporan ke pihak kepolisian
dicatatkan ke dalam aplikasi SIM PIM. Pemerintah dibantu konsultan melakukan pemantauan
terhadap jalannya proses hukum dan melaporkan secara berkala di dalam website KOTAKU.
E. Pemantauan Penyelesaian Kasus
• Pemerintah, Masyarakat dan Tim pendamping CFW bersama-
sama melakukan pemantauan penyelesaian kasus dan
memastikan seluruh proses terekam dalam aplikasi PIM.
Laporan pemantauan disusun secara rutin setiap bulan, dan
dibahas dalam pertemuan Pokja/BPBD. Pertemuan wajib
menyepakati tindak lanjut percepatan penyelesaian, dan
menginformasikan hasilnya ke Pokja di tingkat atasnya.
• TMC dan KMP menyusun rekapitulasi kasus setiap bulan, dan
menginformasikan rekapitulasi tersebut di dalam website
KOTAKU.
TERIMA KASIH