SDP Jalan Hasanudin Hra Rahman
SDP Jalan Hasanudin Hra Rahman
SDP Jalan Hasanudin Hra Rahman
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
D O K U ME N P E M I L I H A N
Nomor: 027/22.1/POKJA5.BK-T/DPUPR/2020/BPBJ
untuk
Pengadaan
B. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan
adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).
2
- Surat Jaminan : adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
penerbit penjaminan.
3
Keselamatan dan : yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala
Kesehatan Kerja kegiatan untuk menjamin dan melindungi
(K3) keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja.
4
- Formulir Isian : Formulir isian elektronik pada aplikasi SPSE
Elektronik Data yang digunakan peserta untuk menginputkan
Kualifikasi dan mengirimkan data kualifikasi.
5
BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman tender tercantum pada aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di situs
web Kementerian/Lembaga, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat
kabar, dan/atau media lainnya
6
1
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
3. Peserta Tender 3.1 Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua
peserta yang berbentuk badan usaha atau KSO
yang memenuhi kualifikasi.
2
3.6 Tender sebagaimana dimaksud pada 3.3 dapat
dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi
Usaha Besar apabila:
a. Tender gagal karena tidak ada penyedia
jasa dengan kualifikasi Usaha Menengah
yang mendaftar;
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan
pekerjaan yang akan ditenderkan tidak
dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh
penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha
Menengah; dan/atau
c. tidak ada pelaku usaha dengan kualifikasi
Usaha Menengah yang lulus pada saat
evaluasi kualifikasi.
3
3.15 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum
penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab
penyelesaian pekerjaan dibebankan pada
perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian KSO.
4
d. Beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender yang sama, dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak
yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya
lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai
oleh pemegang saham yang sama.
5
Produksi Dalam diwajibkan memberikan alih pengalaman/
Negeri keahlian melalui sistem kerja praktik/magang.
6
8.2 Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dibuktikan
pada saat pemilihan.
B. DOKUMEN PEMILIHAN
7
huruf c) pada saat acara klarifikasi
kewajaran harga. Analisa Harga
Satuan Pekerjaan bukan merupakan
bagian dari Dokumen Kontrak.
f. Rancangan Kontrak (sudah dilengkapi
isiannya oleh PPK):
1) Surat Perjanjian;
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
g. Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar;
h. Contoh Bentuk Dokumen Lain:
1) SPPBJ;
2) SPMK;
3) Jaminan Pelaksanaan;
4) Jaminan Uang Muka (apabila diberikan
uang muka);
5) Jaminan Pemeliharaan;
6) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN
(apabila diberikan preferensi harga);
7) Formulir Daftar Barang yang diimpor.
(apabila ada barang yang diimpor).
8
12.4 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat
memberikan penjelasan lanjutan dengan cara
melakukan peninjauan lapangan. Biaya yang
diperlukan peserta dalam rangka peninjauan
lapangan ditanggung oleh masing-masing
peserta.
9
baru yang mempengaruhi substansi Dokumen
Pemilihan.
10
b. Surat Penawaran (sebagaimana
tercantum dalam SPSE);
c. Jaminan Penawaran asli; (apabila
disyaratkan)
d. Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi
(apabila peserta berbentuk KSO);
e. Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas:
1) Metode pelaksanaan pekerjaan;
2) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
3) Daftar isian peralatan utama beserta:
(a) bukti kepemilikan peralatan
(contoh STNK, BPKB, invoice) untuk
peralatan dengan status milik
sendiri;
(b) bukti pembayaran Sewa Beli
(contoh invoice uang muka,
angsuran) untuk peralatan dengan
status sewa beli; dan/atau
(c) surat perjanjian sewa untuk
peralatan dengan status sewa;
4) Daftar isian personel manajerial beserta
persyaratan lainnya sesuai dengan LDP;
5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
6) Daftar isian bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakkan, dan/atau nominasi
subpenyedia jasa spesialis, dan/atau
nominasi subpenyedia kecil provinsi
setempat (apabila disyaratkan); dan
f. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:
1) Penawaran harga, tercantum dalam
Surat Penawaran;
2) Daftar Kuantitas dan Harga;
3) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Khusus
apabila ada evaluasi kewajaran harga di
bawah 80% HPS, akan dipenuhi pada
saat acara klarifikasi kewajaran harga).
Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan
merupakan bagian dari dokumen
kontrak.
g. Dokumen lain:
1) Formulir rekapitulasi perhitungan
TKDN (apabila memenuhi syarat untuk
diberikan preferensi harga);
2) Daftar barang yang diimpor (Apabila
ada).
18. Harga 18.1 Total Harga penawaran ditulis dalam angka dan
Penawaran huruf.
11
konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan
pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi,
tenaga kerja, praktik/magang, dan pungutan
lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia
untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
ini telah diperhitungkan dalam total harga
penawaran.
19. Mata Uang 19.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam
Penawaran bentuk mata uang sebagaimana tercantum
dan Cara dalam LDP.
Pembayaran
19.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan
dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana
tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat
Khusus Kontrak.
12
20.4 Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3, maka peserta
dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa
mengubah penawaran; atau
b. menolak permintaan tersebut dan dapat
mengundurkan diri secara tertulis dengan
tidak dikenakan sanksi.
13
paling lambat sebelum batas akhir pemasukan
penawaran.
14
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN
15
benar dan ada pemalsuan, maka direktur
utama/pimpinan perusahaan, atau
kepala cabang, atau pejabat yang
menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja
sama dan badan usaha yang diwakili
bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5) pimpinan dan pengurus badan usaha
bukan sebagai pegawai K/L atau pimpinan
dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai K/L yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan K/L.
16
25.10 Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan
penawaran dilakukan oleh badan usaha yang
ditunjuk mewakili KSO/leadfirm KSO.
17
28.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila
Dokumen Penawaran tidak dapat
dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat
menetapkan bahwa Dokumen Penawaran
tersebut tidak memenuhi syarat sebagai
penawaran dan penyedia barang/jasa yang
mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut
dianggap tidak memasukkan penawaran.
Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan
akan melanjutkan proses atas penawaran yang
bersangkutan.
18
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan
dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian
antara volume dengan harga satuan
pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan
ketentuan harga satuan pekerjaan yang
ditawarkan tidak boleh diubah;
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga
satuan dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan yang lain dan harga
satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga
tetap dibiarkan kosong;
d. jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen pemilihan dan harga
satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
a. evaluasi Administrasi;
b. evaluasi Kualifikasi;
c. evaluasi teknis; dan
d. evaluasi harga.
20
dan/atau mengubah isi Dokumen
Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah
penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini,
tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok
atau penawaran bersyarat adalah:
1) Penyimpangan Dokumen Penawaran
dari Dokumen Pemilihan yang
mempengaruhi lingkup, kualitas dan
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) Penawaran dari peserta dengan
persyaratan tambahan diluar ketentuan
dan syarat-syarat yang akan
menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan/atau tidak adil.
e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan
penawaran dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/tidak membuka SPSE
dan/atau tidak bertanya pada saat
pemberian penjelasan; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial,
adalah kesalahan-kesalahan yang tidak
mempengaruhi hasil evaluasi.
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau
melakukan intervensi kepada Pokja
Pemilihan selama proses evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti
adanya persaingan usaha yang tidak sehat
dan/atau terjadi pengaturan bersama
(indikasi kolusi/persekongkolan) antara
peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK
dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan
tujuan untuk memenangkan salah satu
peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon
pemenang dan peserta lain yang terlibat
dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau
pihak lain yang terlibat persekongkolan
dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan
dengan menetapkan peserta lainnya
yang tidak terlibat (apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain
sebagaimana dimaksud pada angka 3),
maka tender dinyatakan gagal.
h. Apabila indikasi persekongkolan terpenuhi,
maka peserta digugurkan pada tahap evaluasi
administrasi, Kualifikasi , dan/atau Teknis .
21
1) syarat-syarat substansial yang diminta
berdasarkan Dokumen Pemilihan
terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Surat Penawaran (sebagaimana
tercantum dalam SPSE);
b) Jaminan Penawaran Asli (apabila
dipersyaratkan);
c) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi
(apabila ber-KSO);
d) Dokumen Penawaran Teknis;
e) Dokumen Penawaran Harga.
2) Surat Penawaran memenuhi ketentuan
yaitu jangka waktu berlakunya
Penawaran tidak kurang dari waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP.
3) Jaminan Penawaran Asli (apabila
disyaratkan) memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a) Dalam hal pekerjaan Konstruksi
dengan nilai HPS di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1. Bank Umum;
2. Perusahaan Penjaminan;
3. Perusahaan Asuransi;
4. Lembaga khusus yang
menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia;
atau
5. Konsorsium perusahaan asuransi
umum/konsorsium Lembaga
penjaminan/ konsorsium
perusahaan penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah
ditetapkan/ mendapatkan
rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
22
c) Masa berlaku tidak kurang dari
waktu sebagimana tercantum dalam
LDP;
d) Masa berlaku dicantumkan dalam
angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan
antara angka dan huruf maka
masa berlaku yang diakui adalah
tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka
jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas/tidak bermakna/salah,
maka yang diakui adalah masa
berlaku yang tertulis dalam
angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka
dan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka
dinyatakan gugur.
e) Nama yang tercantum dalam surat
Jaminan Penawaran sama dengan
nama peserta;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran
sebagaimana yang tercantum dalam
LDP;
g) Besaran nilai Jaminan Penawaran
dicantumkan dalam angka dan huruf,
dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan
antara angka dan huruf maka
nilai yang diakui adalah tulisan
huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka
jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas/tidak bermakna/salah,
maka yang diakui adalah nilai
yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka
dan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka
penawaran dinyatakan gugur.
h) Nama Pokja Pemilihan yang
menerima Jaminan Penawaran sama
dengan nama Pokja Pemilihan yang
mengadakan Tender;
i) Paket pekerjaan yang dijamin sama
dengan paket pekerjaan yang
ditenderkan;
j) Jaminan Penawaran harus dapat
dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan
dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja, setelah surat
pernyataan wanprestasi dari Pokja
Pemilihan diterima oleh Penerbit
Jaminan;
k) Jaminan Penawaran atas nama KSO
harus ditulis atas nama KSO; dan
l) Substansi dan keabsahan/keaslian
Jaminan Penawaran telah
dikonfirmasi dan diklarifikasi secara
tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada
23
penerbit jaminan apabila kurang jelas
dan meragukan.
4) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) mencantumkan nama KSO sesuai
dengan dokumen isian kualifikasi;
b) mencantumkan nama perusahaan
leadfirm KSO dan anggota KSO;
c) mencantumkan pembagian modal
(sharing) dari setiap perusahaan;
d) mencantumkan nama individu pihak
yang mewakili KSO; dan
e) ditandatangani para calon peserta
KSO.
k. Pokja Pemilihan dapat melakukan
klarifikasi/konfirmasi secara tertulis
terhadap hal-hal yang kurang jelas dan
meragukan namun tidak boleh mengubah
substansi;
l. Evaluasi administrasi menghasilkan dua
kesimpulan, yaitu memenuhi syarat
administrasi atau tidak memenuhi syarat
administrasi;
m. Peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi dilanjutkan dengan evaluasi
kualifikasi;
n. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada
yang tidak memenuhi persyaratan
administrasi maka Pokja Pemilihan
melakukan evaluasi administrasi terhadap
penawar terendah berikutnya (apabila ada);
o. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua)
peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan
dengan evaluasi kualifikasi; dan
p. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka tender
dinyatakan gagal.
24
29.13a. Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU)
6 memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU)
berdasarkan masa berlaku yang
tertera/tertulis pada sertifikat tersebut
dengan tidak memperhatikan ketentuan
registrasi tahunan.
b) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang habis
masa berlakunya sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran tidak
dapat diterima dan penyedia dinyatakan
gugur.
c) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Badan
Usaha (SBU) habis setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran, maka
Peserta harus menyampaikan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) yang sudah
diperpanjang kepada Pejabat Pembuat
Komitmen pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
25
dari anggota KSO-nya. Apabila tidak ada, maka
tidak dievaluasi lebih lanjut dan dinyatakan
gugur kualifikasi.
26
besar dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis pekerjaan
utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja
dengan peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja
dengan spesifikasi/volume
pekerjaan yang disyaratkan.
27
peserta dan sudah ada bukti
perjanjian sewa beli dengan
tanggal perjanjian sebelum
pemasukan penawaran.
(5) Evaluasi terhadap peralatan
utama yang bersumber dari:
(a) Milik sendiri, dilakukan
terhadap bukti kepemilikan
peralatan (contoh STNK,
BPKB, invoice);
(b) Sewa Beli, dilakukan
terhadap bukti pembayaran
Sewa Beli (contoh invoice
uang muka, angsuran);
(c) Sewa, dilakukan terhadap
kebenaran surat perjanjian
sewa.
(6) Dalam hal jenis, kapasitas,
komposisi dan jumlah peralatan
minimal yang ditawarkan
berbeda dengan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan,
maka Pokja Pemilihan akan
membandingkan produktivitas
alat tersebut berdasarkan
metode pelaksanaan pekerjaan
yang ditawarkan. Apabila
perbedaan peralatan
menyebabkan metode tidak
dapat dilaksanakan atau
produktivitas yang diinginkan
tidak tercapai sesuai dengan
target serta waktu yang
dibutuhkan, maka dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan
dan dapat digugurkan pada
tahap evaluasi teknis.
28
Ahli K3 sedangkan untuk
pekerjaan yang masuk dalam
kategori risiko besar maka
mensyaratkan Ahli K3.
(5). Kompetensi personel manajerial
meliputi tingkat pendidikan dan
pengalaman bekerja sesuai
dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan.
(6). Sertifikat Kompetensi Kerja
dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
(7). Pengalaman kerja dihitung
berdasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi
kerja dari pemberi tugas.
(8). Pengalaman yang disampaikan
tanpa melampirkan daftar
riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung
sebagai pengalaman.
(9). Pengalaman kerja yang dihitung
adalah pengalaman sesuai
dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan
berdasarkan jabatan yang
ditawarkan).
(10). Pengalaman kerja dihitung per
tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung
berdasarkan Tahun Anggaran).
29
menominasikan penyedia
jasa spesialis tersebut, dan
(b) mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama kepada sub
penyedia jasa Usaha Kecil
dari lokasi pekerjaan
provinsi setempat kecuali
tidak tersedia sub penyedia
jasa provinsi setempat yang
dimaksud, dan dalam
penawarannya sudah
menominasikan sub
penyedia jasa Usaha Kecil
tersebut.
Dengan cara memilih
perkerjaan yang
disubkontrakkan sesuai yang
tercantum dalam lembar Data
Pemilihan (LDP);
(3). Penyedia tidak
mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan utama;
(4). Penyedia Usaha Kecil tidak
mensubkontrakkan pekerjaan
yang diperoleh.
30
distributor material/alat untuk menjamin
konsistensi jenis material/alat serta
kemampuan untuk menyediakan
material/peralatan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan serta kebenaran penyewaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan;
31
volume sesuai dengan Daftar
Kuantitas dan Harga. Jika terjadi
penambahan volume terhadap
pekerjaan yang harga satuannya
dinyatakan timpang, maka
pembayaran terhadap volume
tersebut berdasarkan harga satuan
hasil negosiasi;
b) apabila setelah dilakukan klarifikasi,
ternyata harga satuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan/ sesuai
dengan harga pasar maka harga
satuan tersebut dinyatakan tidak
timpang.
4) Apabila terdapat mata pembayaran yang
harganya nol atau tidak ditulis maka
dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut
harus tetap dilaksanakan. Harganya
dianggap termasuk dalam harga
pekerjaan lainnya.
32
dapat dipertanggungjawabkan
digunakan untuk menghitung total
harga penawaran;
g) Total harga sebagaimana dimaksud
pada huruf f) dihitung berdasarkan
volume yang ada dalam Daftar
Kuantitas dan Harga;
h) Apabila total harga penawaran lebih
kecil dari hasil evaluasi sebagaimana
huruf g) tersebut, maka harga
penawaran dinyatakan tidak wajar
dan gugur harga;
i) Apabila total harga penawaran lebih
besar dari hasil evaluasi
sebagaimana huruf g) tersebut, maka
harga penawaran dinyatakan wajar;
j) Apabila peserta tersebut ditunjuk
sebagai pemenang tender, harus
bersedia untuk menaikkan Jaminan
Pelaksanaan menjadi 5% (lima
persen) dari nilai total HPS; dan
k) Apabila peserta yang bersangkutan
tidak bersedia menaikkan nilai
Jaminan Pelaksanaan menjadi
sebesar 5% (lima persen) HPS,
penawarannya digugurkan serta
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
𝐻𝐸𝐴 = (1 − 𝐾𝑃)𝑥 𝐻𝑃
33
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = TKDN x Preferensi Tertinggi
KP adalah koefisien preferensi
Preferensi tertinggi adalah preferensi
harga maksimum yaitu 7,5% untuk
pekerjaan konstruksi dan 25 % untuk
barang/jasa
HP = Harga Penawaran setelah
koreksi aritmatik.
4) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih
penawaran dengan HEA yang sama,
penawar dengan TKDN terbesar adalah
sebagai pemenang;
5) pemberian Preferensi Harga tidak
mengubah Harga Penawaran dan hanya
digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk
keperluan perhitungan HEA guna
menetapkan peringkat pemenang
tender.
34
j. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah
setelah koreksi aritmatik ada yang tidak
memenuhi evaluasi harga maka Pokja
Pemilihan melakukan evaluasi terhadap
penawar terendah berikutnya (apabila ada)
dimulai dari evaluasi administrasi;
k. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua)
peserta yang lulus evaluasi harga, maka
evaluasi dilanjutkan dengan pembuktian
kualifikasi; dan
l. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi
harga maka tender dinyatakan gagal.
35
31. Pembuktian 31.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap
Kualifikasi peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
kualifikasi, teknik dan harga.
36
31.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan
memverifikasi kesesuaian data pada informasi
Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE
atau fasilitas lain yang disediakan dengan
dokumen asli, salinan dokumen yang sudah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan
meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau
melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh
penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi
terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau
sumber daya manusia serta persyaratan
kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan
klarifikasi/verifikasi lapangan apabila
dibutuhkan.
37
menginformasikan peringkat berdasarkan
urutan posisi penawar (positional bidding)
secara real time.
33. Klarifikasi dan 33.1 Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang
Negosiasi memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan
Teknis dan kualifikasi, dilakukan klarifikasi dan negosiasi
Harga teknis dan harga
38
dapat dikecualikan dengan syarat waktu
penggunaan alat tidak tumpang tindih
(overlap), ada peralatan cadangan yang
diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang
memenuhi syarat, lokasi peralatan yang
berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat digunakan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau
kapasitas dan produktivitas peralatan secara
teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1
(satu) paket pekerjaan;
d. Menawarkan personil yang sama pada lebih
dari 1 (satu) paket pekerjaan, maka hanya
dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1
(satu) paket pekerjaan setelah dilakukan
klarifikasi untuk menentukan personil
tersebut akan ditempatkan, sedangkan
untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan
personil tidak ada dan dinyatakan gugur;
e. Ketentuan pada huruf d hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)
paket pekerjaan konstruksi, kecuali:
1) Personil yang diusulkan penugasannya
sebagai Kepala Proyek/ General
Superintendent (GS);
2) Jadwal penugasan personel tidak
tumpang tindih (overlap) dengan
kegiatan lain berdasarkan jadwal
pelaksanaan pekerjaan atau jadwal
penugasan;
3) Terdapat personel cadangan yang
diusulkan dalam Dokumen Penawaran
yang memenuhi syarat.
f. Menawarkan personel yang sedang bekerja
di paket lain, maka pada saat akan
ditetapkan sebagai pemenang dipastikan
sudah tidak terikat pada paket lain.
39
rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan
oleh Pengguna Anggaran (PA).
40
b. sanggahan ditujukan kepada bukan kepada
Pokja Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa
sanggah.
41
38. Tender Gagal 38.1 Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal,
apabila:
a. terdapat kesalahan yang substansial dalam
proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan
Dokumen Penawaran setelah ada pemberian
waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi
penawaran;
d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan
kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha
tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga terkoreksi di atas
HPS; atau
h. calon pemenang dan calon pemenang
cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi
dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi
dan/atau pembuktian kualifikasi.
42
39.5 Pokja pemilihan melakukan tender ulang
apabila:
a. tidak ada peserta yang menyampaikan
Dokumen Penawaran setelah ada pemberian
waktu perpanjangan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi
penawaran;
c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha
tidak sehat;
e. seluruh penawaran harga di atas HPS;
dan/atau
f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
H. PENUNJUKAN PEMENANG
43
40.3 Sebelum menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat
Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang
melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia.
44
40.11 Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data
SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ
yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan
mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi
SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk.
45
40.18 PPK dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah
diterbitkan SPPBJ.
46
41.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada angka 41.1 diunggah (upload)
oleh Pokja Pemilihan menggunakan menu
upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE.
41.3 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat
rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan
secara independen.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
47
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah
ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. Paket pekerjaan dengan nilai HPS di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium perusahaan asuransi
umum/Lembaga penjaminan/
perusahaan penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship).
huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
c. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan
berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana
tercantum dalam LDP;
d. Nama Penyedia sama dengan nama yang
tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
e. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
sebagaimana yang tercantum dalam LDP;;
f. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
dicantumkan dalam angka dan huruf;
g. Nama Pejabat Pembuat Komitmen yang
menerima Jaminan Pelaksanaan sama
dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen
yang menandatangan kontrak;
h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
paket pekerjaan yang tercantum dalam
SPPBJ;
i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan
tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
jaminan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah surat
pernyataan wanprestasi dari Pejabat Pembuat
Komitmen diterima oleh penerbit Jaminan;
j. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis
atas nama KSO atau masing-masing anggota
KSO (apabila masing-masing mengajukan
Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan
k. Memuat nama, alamat dan tanda tangan
pihak penjamin.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
48
43. Penanda- 43.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah
tanganan DIPA ditetapkan.
Kontrak
43.2 Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat
Pembuat Komitmen wajib memeriksa apakah
pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih
berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut
sudah tidak terpenuhi, maka penandatanganan
kontrak tidak dapat dilakukan.
49
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,
terdiri atas:
1) kontrak asli pertama untuk Pejabat
Pembuat Komitmen dibubuhi meterai
pada bagian yang ditandatangani oleh
penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia
dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
b. rangkap kontrak lainnya (apabila
diperlukan) tanpa dibubuhi meterai.
50
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
48
I. JADWAL Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
PEMASUKAN
DOKUMEN
PENAWARAN
49
e. Untuk jenis peralatan / kendaraan yang yang
mengalami perubahan bentuk, harus melampirkan
surat keterangan / melampirkan dokumen proseses
pengurusan perubahan bentuk dari pihak terkait,
sebagai bukti legalitas secara administrasi.
f. Untuk Barang/Peralatan yang statusnya sewa
dibuktikan dengan Scan surat perjanjian sewa serta
dengan melampirkan bukti kepemilikan (bukti
kepemilikan atas nama pemberi sewa)
g. Apabila peralatan yang ditawarkan tidak sama
sesuai yang disyaratkan, diperbolehkan dengan
syarat peralatan tersebut harus memiliki spesifikasi
yang lebih baik atau minimal sama dengan
peralatan yang disyaratkan, dan apabila peralatan
yang ditawarkan memiliki spesifikasi, efektifitas,
efisiensi, kapasitas serta kualitas lebih rendah, maka
peralatan tersebut dianggap tidak memenuhi.
h. Semua persyaratan harus discan dan diupload
dalam dokumen penawaran, apabila ada yang tidak
diupload dianggap tidak ada dan tidak memenuhi
serta dinyatakan GUGUR
50
f. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan
isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian
menyampaikan Dokumen Penawaran dan
Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
merupakan risiko peserta
g. Semua persyaratan harus discan dan diupload
dalam dokumen penawaran, apabila ada yang
tidak diupload dianggap tidak ada dan tidak
memenuhi serta dinyatakan GUGUR
51
2.
Dst
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
1.
2.
Dst
Pekerjaan yang disubkontrakkan dalam hal:
a. Pokja Pemilihan menetapkan Daftar Pekerjaan
yang disubkontrakkan, maka penyedia wajib
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan dalam
daftar tersebut;
b. Pokja Pemilihan tidak menetapkan Daftar
Pekerjaan yang disubkontrakkan, maka peserta
menentukan sendiri bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakkan.
52
d. Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan utama.
e. Penyedia Usaha Kecil tidak mensubkontrakkan
pekerjaan yang diperoleh.
BERULANG (E-
REVERSE 3. Jangka waktu penyampaian penawaran berulang
AUCTION) selama reverse Auction di lakukan1 hari
setelah pembuktian kualifikasi.
53
Q. JAMINAN 1. Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding
SANGGAH adalah Rp 49.998.616,32 (empat puluh sembilan
BANDING juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu
enam ratus enam belas koma tiga ribu seratus lima
puluh tujuh Rupiah)
54
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
55
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan minimal tahun pajak 2019 (SPT
Tahunan) (wajib diisi dalam form elektronik
isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE)
7. Mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
(SITU/HO/Keterangan Domisili yang
dikeluarkan oleh Pemerintah setempat) yang
masih berlaku (wajib diisi dalam form
elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE)
56
14. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan
yang sedang dikerjakan (hanya untuk
pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi
Usaha Kecil)
57
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
CONTOH
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.:
Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA) V
di
Penawaran ini berlaku selama (__dalam huruf ) hari kalender sejak batas
akhir pemasukan penawaran.
58
cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat
dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
PT/CV/Fa/KSO
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
…………………….
Jabatan
59
B. BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (apabila ber-KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran
maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-
masing anggota KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan
melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian
ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima,
daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-
lain.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak
dimenangkan oleh perusahaan KSO.
60
[Peserta 1] [Peserta 2] [Peserta 3]
( ) ( ) ( ) [dst]
Catatan:
Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini
harus dinotariatkan.
61
C. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (apabila disyaratkan)
CONTOH
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Penawaran dalam
mengajukan penawaran untuk tender pekerjaan dengan bentuk
garansi bank, apabila:
Nama : [peserta tender ]
Alamat :
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :
1. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender ;
3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80%
HPS;
4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat
diterima; atau
5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh yang dijamin.
62
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang
Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada
pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan
Negeri
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp6000,00
Untuk keyakinan,
pemegang Garansi Bank
disarankan untuk [Nama dan Jabatan]
mengkonfirmasi Garansi
ini ke .............[bank]
63
D. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN –
(apabila disyaratkan)
CONTOH
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi ketentuan yaitu:
a. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender ;
b. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di
bawah 80% HPS;
c. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang
tidak dapat diterima; atau
d. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
e. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai
tanggal [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp.6000,00
( ) ( )
Untuk keyakinan,
pemegang Jaminan
disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan
ini ke ............. [penerbit
jaminan]
64
E. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK
CONTOH
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam
mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan
dengan bentuk garansi bank, apabila:
Nama : [peserta tender ]
Alamat :
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
65
[Bank]
Meterai Rp6000,00
Untuk keyakinan,
pemegang Garansi Bank
disarankan untuk [Nama dan Jabatan]
mengkonfirmasi Garansi
ini ke .............[bank]
66
F. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp6000,00
_ _
[Nama &Jabatan] [Nama &Jabatan]
67
G. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
[Cantumkan dan jelaskan sesuai dengan ketentuan dalam IKP dan LDP. Jika diperlukan,
keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
68
H. DATA PERALATAN
CONTOH
Merk Kepemilikan
No Jenis dan Tipe Lokasi Kapasitas Jumlah /status
1
2
dst
69
I. DATA PERSONEL MANAJERIAL
CONTOH
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat Sertifikat
pekerjaan yang Kerja
No Nama Pendidikan/ Kompetensi
akan Profesional
Ijazah dilaksanakan (Tahun) Kerja
1
2
dst
70
J. BENTUK SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA
CONTOH
Dengan ini menyatakan bahwa Tenaga Ahli yang saya usulkan dalam Dokumen
Penawaran, sudah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Dokumen Seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
Tidak benar dengan surat pernyataan ini, saya tidak akan menuntut dan bersedia
dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, berupa pembatalan sebagai pemenang; dan
b. sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
, 20
[tanda tangan],
[nama lengkap]
71
CONTOH
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung
jawab dan saya siap dituntut di pengadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku
Apabila semua keterangan yang diberikan tidak benar/palsu.
1. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila Kami tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan pada proses pelelangan sebagaimana disyaratkan
dalam Dokumen Pengadaan berkenaan (terutama persyaratan administrasi, teknis, dan harga termasuk
kualifikasi), maka perusahaan Kami bersedia untuk digugurkan dan atau dikenakan sanksi sesuai yang
tertera/tercantum dalam Dokumen Pengadaan serta siap untuk tidak menuntut dalam bentuk apapun;
3. Kami bertanggung jawab penuh dengan dokumen yang kami sampaikan, apabila terdapat ketidak
benaran dalam dokumen yang kami sampaikan kami siap untuk di tuntut dan diberi sanksi sesuai dengan
peraturan dan perundangan yang berlaku.
4. Apabila kami ditunjuk sebagai pemenang maka kami bersedia/sanggup untuk melaksanakan pekerjaan
dan bertanggung jawab terhadap hasil kerja serta mutu pelaksanaan pekerjaan [.........nama paket....].
5. Harga barang yang Kami tawarkan dalam Dokumen Penawaran ini adalah harga yang wajar/tidak mark
up dan oleh karenanya apabila ditemukan hal-hal yang tidak wajar dalam dokumen penawaran Kami,
terutama menyangkut biaya/harga (seperti kemahalan harga) di kemudian hari, Kami bersedia
mengembalikan ketidakwajaran harga tersebut kepada Negara.
6. Apabila kami ditunjuk sebagai pemenang maka kami menyetujui dan sanggup akan tunduk pada semua
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan serta Pokja Pemilihan tidak terikat untuk
menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang.
7. Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
dalam DIPA Tahun Anggaran, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak akan
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
Demikian pernytaan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa unsur paksaaan dari pihak manapun. Apabila
dikemudian hari ternyata melanggar atau pernyataan ini tidak benar maka kami siap menerima segala
konsekuensinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
……………,………………….2019
[PT/CV/Fa/Koperasi].......
................................
Direktur
70
Contoh Format CV/daftar riwayat hidup
1. Tahun …….
a) Nama Kegiatan : …………………………………………
b) Lokasi Kegiatan : …………………………………………
c) Pemberi Kerja/pengguna Jasa : …………………………………………
d) Nama Perusahaan : …………………………………………
e) Waktu Pelaksanaan : …………………………………………
f) No Kontrak/BAST : …………………………………………
g) Posisi Penugasan : …………………………………………
h) Status Kepegawaian : …………………………………………
2. Tahun …….
Dst
Daftar Riwayat Hidup ini saya buat dengar sebenar benarnya dan penuh rasa tanggung jawab,
Jika dalam penyampaian daftar riwayat hidup ini ditemukan adanya pemalsuan dalam
penyampaian data, maka saya siap digugurkan dari proses tender ini dan dikenakan sangsi
sesuai aturan hukum yang berlaku.
………………………… . ……
………………… 2020
Yang Membuat Pernyataan
TTd
_________Nama__________
(Jabatan Yang di usulkan)
Mengetahui
Nama Perusahaan
________Nama________
Direktur Perusahaan
71
K. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA DISYARATKAN)
CONTOH
Jenis Pekerjaan yang
No. Nama dan alamat sub penyedia
disubkontrakkan
A. Pekerjaan Utama Subpenyedia Spesialis
1. ......
1. ...... 2. ......
Dst.
1. ......
...... 2. ......
2.
Dst.
...... 2. ......
1.
Dst.
1. ......
...... 2. ......
2.
Dst.
72
L. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
DAFTAR ISI
73
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
format di bawah ini:
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap ]
74
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO]
75
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
PENILAIAN RISIKO
JENIS/TIPE IDENTIFIKASI SKALA PENETAPAN PENGENDALIAN
NO DAMPAK TINGKAT
PEKERJAAN BAHAYA KEKERAPAN KEPARAHAN PRIORITAS RISIKO K3
RISIKO
Keterangan:
Kolom (1), (2), (3) mengikuti tabel dalam LDP huruf M.6
Kolom (4), (5), (6), (7), (8), (9) diisi oleh penyedia
Dibuat oleh,
76
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
TIPE/JENIS PENGENDALIAN
NO TOLOK SUMBER JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
PEKERJAAN RISIKO URAIAN MONITORING
UKUR DAYA WAKTU PENCAPAIAN JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Dibuat oleh,
77
M. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
CONTOH
ANTARA
PT............... [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
DAN
PT ...............[diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ....... , yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT .............. [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia
peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/
penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK
PERTAMA dalam kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
78
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara
kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan
sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan ......................[diisi nama paket]
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama
berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK
KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari
Pemberi Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan
kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang
dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA
berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa
memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti
bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini
batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang
berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan
yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA
yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik
PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak
lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila
PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan ........................[diisi
nama paket].
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap
operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK
KEDUA.
2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper
dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.
3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak
dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat
lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan
kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
79
2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung
jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun,
baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya
yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh
kedua pihak
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT............... [diisi nama perusahaan PT ...............[diisi nama perusahaan
Lessor/ penyedia peralatan] Lessee/ penerima peralatan]
80
N. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM
NEGERI (TKDN) [apabila diberikan preferensi harga]
Kolom (2)
Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah biaya material langsung (bahan baku),
peralatan (barang jadi), tenaga kerja dan konsultan, alat kerja/fasilitas kerja, dan jasa
umum yang berasal dari dalam negeri.
81
Kolom (3)
Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) adalah biaya Material Langsung (Bahan Baku),
Peralatan (Barang Jadi), tenaga kerja dan konsultan, Alat/Fasilitas Kerja, dan jasa umum
yang berasal dari luar negeri.
Kolom (4)
Total biaya KDN dan KLN
Kolom (5)
Total Biaya KDN (9A)
% TKDN Gabungan = X 100%
Barang & Jasa (9D)
Total Biaya Gabungan Barang dan Jasa (9C)
82
O. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR
NAMA NEGARA
NO SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH HARGA
BARANG/URAIAN ASAL
TOTAL HARGA
1
Diisi dan dilampirkan dalam penawaran apabila ada barang yang diimpor
83
P. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta
telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas
84
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ____ __ __ _ _____ [nama wakil sah badan usaha]
No.Identitas : ____ __ _ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : ____ __ __ __ __ __
Bertindak : PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang
untuk dan sesuai dan cantumkan nama]
atas nama
2. Nama : ____ __ __ _ _____ [nama wakil sah badan usaha]
No.Identitas : ____ __ _ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : ____ __ __ __ __ __
Bertindak : PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang
untuk dan sesuai dan cantumkan nama]
atas nama
3........ [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan _ __ __ [isi nama paket] pada __ ______ [isi sesuai dengan
nama Pokja Pemilihan] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia
menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
85
Q. ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta Tunggal atau Peserta sebagai Leadfirm KSO
berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
86
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama KSO berdasarkan__
__ __ ___ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama
Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran
dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi] ;
2. saya bukan sebagai pegawai K/L [bagi pegawai K/L yang sedang cuti diluar
tanggungan K/L ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L yang
sedang cuti diluar tanggungan K/L”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para
pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
87
A. Data Administrasi
D. Izin Usaha
88
F. Sertifikat Lainnya (apabila dipersyaratkan)
G. Data Keuangan
2. Pajak
Pemberi Tugas /
Tanggal Selesai
Pejabat Pembuat
Kontrak Pekerjaan/PHO
Nama Sub Ringkasan Komitmen/Pejabat Berdasarkan
Pembuat Komitmen
No. Paket Klasifikasi Lingkup Lokasi
Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan BA
Alamat/ No /
Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
89
Pemberi Tugas / Pejabat
Tanggal Selesai
Pembuat
Kontrak Pekerjaan/PHO
Ringkasan Komitmen/Pejabat Berdasarkan
Nama Paket Pembuat Komitmen
No. Lingkup Lokasi
Pekerjaan Pekerjaan
Alamat/ No / BA Serah
Nama Nilai Kontrak
Telepon Tanggal Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
K. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP
dan/atau SKN)
Pemberi Tugas /
Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Kontrak Total Progres
Nama Klasifikasi/Sub Pembuat
No. Paket Klasifikasi Lokasi Komitmen
Pekerjaan Pekerjaan
Alamat/ No / No /
Nama Nilai Total Nilai
Telepon Tanggal Tanggal
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
L. Kualifikasi Keuangan
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa
tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya
sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili
bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT/CV/Firma/Koperasi
___ _____ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
90
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta Bukan KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan
aplikasi SPSE (User Guide)
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang
dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang
dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
D. Izin Usaha
Tabel izin usaha :
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
G. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik
saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak
a. Diisi NPWP badan usaha
b. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT
Tahunan.
91
Diisi dengan nama, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3) dan nomor dan
tahun penerbitan ijazah, jabatan, lama pengalaman kerja profesional, Sertifikat
Kompetensi Kerja dan nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-A1.
L. Kualifikasi Keuangan
Diisi dengan nomor dan tanggal laporan keuangan/neraca tahun terakhir, nama
auditor/konsultan akuntan publik yang menyiapkan laporan keuangan/neraca
tahun terakhir, dan kekayaan bersih perusahaan berdasarkan laporan
keuangan/neraca tahun terakhir. Penyedia menyampaikan Laporan
Keuangan/Neraca Tahun Terakhir.
92
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
93
3. Persyaratan NPWP dan kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan perpajakan
belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru
berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
4. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat
pembuktian kualifikasi.
5. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara,
dengan ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE. Tidak
perlu dinyatakan dalam surat pernyataan, kecuali untuk KSO;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan
ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini,
maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
6. Persyaratan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang
dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli
dan Berita Acara Serah Terima;
b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa
dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan
surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta
memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.
7. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan
ketentuan:
a. Rumusan SKP
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan. KP = 5
94
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar,
fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca
keuangan tahun terakhir
b. Σnilai kontrak paket pekerjaan adalah jumlah nilai kontrak dikurangi
prestasi pekerjaan yang sudah terbayar, diambil dari isian Data Pekerjaan
yang Sedang Dilaksanakan dalam Formulir Isian Kualifikasi.
c. SKN harus sama atau lebih besar dari 10% (sepuluh persen) nilai total HPS.
d. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan,
maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi,
maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan
jaminan penawaran (apabila ada).
D. Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi meterai tidak digugurkan,
peserta diminta untuk membayar denda meterai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
95
3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam
Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima,
dengan ketentuan:
a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan
yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;
b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan
yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada
penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan
sanksi daftar hitam.
G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan
dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk
dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun
tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
96
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani
di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun ................. [tanggal, bulan
dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor..............tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang,
misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal ”], antara:
Nama : ………….. [nama PPK]
NIP : ………….. [NIP PPK]
Jabatan : PPK .............[sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di : ………….. [alamat PPK]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja …….
berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang .............. [SK
pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
97
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam
dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak
ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket
pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ) dengan kode
akun kegiatan ..............;
(2) Kontrak ini dibiayai dari ................ [diisi sumber pembiayaannya];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor .................. atas
nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada),
Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar
harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama),
lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-
98
gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ............... (… dalam huruf …) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf ) hari kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk PPK maka rekatkan meterai Rp ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai
6.000,00)] Rp 6.000,00)]
99
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .................[tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal...........,
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal .......... , [jika kontrak
tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat
Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal ..... perihal .... ”], antara:
Nama : ………….. [nama PPK]
NIP : ………….. [NIP PPK]
Jabatan : PPK .............[sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di : ………….. [alamat PPK]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja …….
berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang .............. [SK
pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan :
yang bertindak untuk dan atas nama....................... [nama badan usaha KSO] sebagai badan
usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
100
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam
dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak
ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket
pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ) dengan kode
akun kegiatan ..............;
(2) Kontrak ini dibiayai dari ................ [diisi sumber pembiayaannya];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor .................. atas
nama Penyedia : ............... .
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada),
Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran
101
A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan
utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-
gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ............... (… dalam huruf …) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf ) hari kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk PPK maka rekatkan meterai Rp ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai
6.000,00)] Rp 6.000,00)]
102
II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah
bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan
bukan utama yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang
pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain
(subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh
PPK.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar
kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung
yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari
1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola
administrasi Kontrak dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan
tertentu per satu satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa
Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan
lapangan bersama dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak dalam
Kontrak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan
akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia
yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
103
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara PPK dengan
Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi
konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan
harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau
unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu yang telah ditetapkan,
volume atau kuantitas pekerjaanya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan
setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.15 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.16 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.17 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh
Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.18 Mata Pembayaran Utama adalah mata
pembayaran yang pokok dan penting yang nilai
bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan
puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan,
dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai
bobotnya terbesar.
1.19 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode
yang menggambarkan penguasaan penyelesaian
pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir
meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan
uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
kegiatan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
1.20 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang
bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara.
104
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang
secara langsung menunjang terwujudnya dan
berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.24 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1.25 Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah
tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh
PPK yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
1.27 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.28 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau
tenaga teknis yang ditempatkan sesuai
penugasan pada organisasi pelaksanaan
pekerjaan.
1.29 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
dalam jangka waktu tertentu.
1.30 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia
penanggung jawab Kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.31 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium
Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium
Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
1.32 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
oleh PPK kepada Penyedia untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.33 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
105
1.34 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
yang diterbitkan oleh PPK.
1.35 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah
tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
(Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang
diterbitkan oleh PPK.
1.36 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja
yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi
ahli, teknisi atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak
lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan
dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam
bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah
Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK
atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat
oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang
disebutkan dalam SSKK.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam
Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus
disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil
Sah PPK memiliki tugas :
a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari PPK;
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan Nepotisme pemerintah, para pihak dilarang untuk :
(KKN), Penyalahgunaan
106
Wewenang serta a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
Penipuan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
termasuk semua anggota KSO (apabila
berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada)
tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK
sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam
ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
PA/KPA menyampaikan dokumen
penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar
Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara elektronik,
untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam
Nasional]
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.
6.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal
material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk
107
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Kontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
pasal 41.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan
subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi
Pelaksanaan Pekerjaan Teknis) untuk melakukan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini.
Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel
PPK atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum
dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal
dari Personel PPK dapat bertindak sebagai Wakil
Sah PPK.
15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang
Pengawas Pekerjaan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang
tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga di dalam Kontrak maka Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi
dan gambar usulan pekerjaan sementara
tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan
dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana
pekerjaan sementara ini tidak melepaskan
Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai
Kontrak.
108
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana
mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan
keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada
PPK sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan
kepada pihak yang berwenang semua penemuan
benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau
penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut
peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
PPK, Wakil Sah PPK, Pengawas Pekerjaan
dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK ke
lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan
ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima
kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju
lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga
setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat
penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat
personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan
akibat pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau
petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin
disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. Biaya karena ketidak layakan atau tidak
tersedianya jalur akses untuk digunakan
oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia;
dan
d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim
yang mungkin timbul akibat penggunaan
jalur akses.
109
17.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul selain penggunaan jalur akses
tersebut.
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Pelaksanaan Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan
Kontrak Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi
kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang
tercantum dalam rencana kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat
Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan
kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
19.5 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja
sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum
dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2) untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti
merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
20. Surat Perintah Mulai 20.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat
Kerja (SPMK) belas) hari kerja sejak tanggal
penandatangananan Kontrak atau 14 (empat
belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja
pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup
pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk
Pekerjaan Konstruksi mempresentasikan dan menyerahkan RMPK
(RMPK) sebagai penjaminan dan pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh PPK.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method
Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/
Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk
mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi
pekerjaan.
110
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau
Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa
pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus
mendapatkan persetujuan PPK.
21.7 Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak
mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk
Konstruksi (RKK) mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada
saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan
disetujui oleh PPK.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur
perancangan, dan unsur pengawasan, harus
sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. RMPK;
b. pelaksaan RKK;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi
peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi;
g. penyusunan rencana
pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
111
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan rencana kerja.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja
Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK dan
Pemeriksaan Bersama Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan
Penyedia melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan
bersama, PA/KPA telah membentuk Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam
Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4 Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
Utama yang sesuai dengan persyaratan Kontrak
dapat segera dimobilisasi.
25.5 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga
Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama
mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.
26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Dalam Negeri berkewajiban mengutamakan material/bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja
Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di
Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada
saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan
baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat
lunak yang digunakan mengacu kepada
dokumen:
c. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk
Penyedia yang mendapat preferensi harga;
dan
d. daftar barang yang diimpor, untuk barang
yang diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen
pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
112
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK,
serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan
dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui
PPK, maka PPK dapat memberlakukan Peristiwa
Kompensasi dan melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan
membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian
pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan
dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut
sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara
Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera
ditembuskan kepada PPK.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan
meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat
tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan
untuk membahas perkembangan pekerjaan dan
perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat,
dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan
pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu
diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat
melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas
peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan
Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak
113
dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini
harus sesegera mungkin disampaikan oleh
Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah
atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
tersebut.
B.3 Penyelesaian Kontrak
31. Serah Terima Pekerjaan 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen),
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk serah terima
pertama pekerjaan.
31.2 PPK memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan.
31.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian
hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
yang tercantum dalam Kontrak.
31.4 Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan
disampaikan kepada PPK, apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan
telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
31.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan
puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan
retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima persen) dari Harga Kontrak.
31.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan
selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
31.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk
pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan,
sedangkan untuk pekerjaan semi permanen
selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui
Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan
ditetapkan dalam SSKK.
31.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.10 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan
dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan
114
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan.
31.11 PPK wajib melakukan pembayaran sisa Harga
Kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.12 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka
Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur
dalam pasal 41.4.
31.13 Setelah penandatangananan Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
31.14 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap hasil
pekerjaan yang diserahterimakan.
31.15 PPHP melakukan pemeriksaan administratif
proses pengadaan barang/jasa sejak
perencanaan pengadaan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen
program/penganggaran, surat penetapan PPK,
dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP,
dokumen persiapan pengadaan, dokumen
pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya, dan
dokumen serah terima hasil pekerjaan.
31.16 Apabila hasil pemeriksaan administrasi
ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP
melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
dokumen administratif.
31.17 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
dalam Berita Acara.
31.18 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan
perbagian pekerjaan (secara parsial) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
31.19 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah
terima pekerjaan sebagian atau secara parsial
yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung
satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak
terkait satu sama lain dalam pencapaian
kinerja pekerjaan.
31.20 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
secara parsial, maka cara pembayaran,
ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan
tersebut di atas disesuaikan.
31.21 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan
setelah serah terima pertama pekerjaan untuk
bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut
dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian
pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang
tercantum dalam SSKK.
31.22 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam
Berita Acara.
115
32. Pengambilalihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan
dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman Pengoperasian 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk
dan Perawatan / kepada PPK tentang pedoman pengoperasian
Pemeliharaan dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan
SSKK.
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan,
PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.4 Adendum
34. Perubahan Kontrak 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
Kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi.
34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK
dapat meminta pertimbangan dari Pengawas
Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
35. Perubahan Pekerjaan 35.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 35.1
namun ada perintah perubahan dari PPK, PPK
bersama Penyedia dapat menyepakati
perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK
secara tertulis kepada Penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak awal.
35.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum
Kontrak.
116
35.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 35.1 dan 35.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
36. Perubahan Harga 36.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
36.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang
akan dilaksanakan berubah akibat perubahan
pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari
kuantitas awal, maka pembayaran volume
selanjutnya dengan menggunakan harga satuan
yang disesuaikan dengan negosiasi.
36.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat
harga satuan timpang, maka harga satuan
timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas
pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan
digunakan harga satuan berdasarkan hasil
negosiasi.
36.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang
masuk kategori harga satuan timpang, maka
dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
36.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru,
maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian
harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga
satuan mata pembayaran baru dilakukan
dengan negosiasi.
36.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian
harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada
Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan
belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi
seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost) dan harga satuan
timpang sebagaimana tercantum dalam
penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam Kontrak awal/adendum
Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga
dari negara asal barang tersebut;
117
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan
baru sebagai akibat adanya adendum
Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh
kesalahan Penyedia adalah indeks terendah
antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat
pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga pada saat
pelaksanaan.
36.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga
diatur dalam SSKK.
36.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa
Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
37. Perubahan Jadwal 37.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Pelaksanaan Pekerjaan diakibatkan oleh:
dan/atau Masa a. perubahan pekerjaan;
Pelaksanaan b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
37.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan
oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan
wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
37.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a
atau b.
37.4 PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu
sesuai pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia
lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan.
37.5 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
37.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
37.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
118
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum Kontrak.
B.5 Keadaan Kahar
38. Keadaan Kahar 38.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
38.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
38.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan
kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
38.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang
telah diverifikasi kebenarannya.
38.5 PPK meminta Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahardan bukti
sebagaimana dimaksud pada pasal 38.4.
38.6 Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan
cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban
yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
38.7 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan
Kontrak dapat dihentikan. Penghentian Kontrak
karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir;
atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar
tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
38.8 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar
dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
38.9 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka
119
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan
Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
melewati Tahun Anggaran.
38.10 Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,
maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
wajar sesuai dengan kondisi yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
suatu adendum Kontrak.
38.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan,
para pihak menyelesaikan hak dan kewajiban
sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau
berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
39. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 38.
40. Pemutusan Kontrak 40.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK
atau Penyedia.
40.2 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah PPK/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/PPK.
40.3 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh
salah satu pihak maka PPK membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan
selanjutnya menjadi hak milik PPK.
41. Pemutusan Kontrak oleh 41.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
PPK Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis
berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
120
f. Penyedia tidak mempertahankan
berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama
28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam
jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
41.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada);
dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
41.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
pasal 41.2 di atas, dicairkan dan disetorkan
sesuai ketentuan dalam SSKK.
41.4 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
a. PPK berhak untuk tidak membayar retensi
atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk
membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
41.5 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang
retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib
menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
41.6 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara
sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia,
maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk
pemenang cadangan berikutnya pada paket
121
pekerjaan yang sama atau Penyedia yang
mampu dan memenuhi syarat.
42. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK, Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK.
43. Berakhirnya Kontrak Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
Kontrak sudah terpenuhi.
44. Keterlambatan 44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus
dan Kontrak Kritis memberikan peringatan secara tertulis atau
memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
0% - 70% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar
10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar
5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan
kurang dari 5% dan akan melampaui tahun
anggaran berjalan.
44.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas
Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian
(SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu
(uji coba pertama) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap I.
122
kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua,
maka PPK menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan
SCM Tahap III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga,
maka PPK menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis III dan PPK dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku
ketentuan SCM dari awal.
45. Pemberian Kesempatan 45.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun PPK menilai
bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
45.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai
penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya
dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya,
apabila pemberian kesempatan melampaui
Tahun Anggaran.
45.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender, sejak Masa
Pelaksanaan berakhir.
45.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
Tahun Anggaran.
46. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK
tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
Penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan PPK.
123
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
47. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
Penyedia harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan
Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada PPK;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
rangka memberi perlindungan kepada setiap orang
yang berada di tempat kerja maupun masyarakat
dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
48. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
Informasi lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
dari PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
49. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan
Intelektual atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual oleh Penyedia.
50. Penanggungan Risiko 50.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim
124
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga.
50.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
50.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini.
50.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
51. Perlindungan Tenaga 51.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga
Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
51.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya
untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap
telah membaca dan memahami peraturan
keselamatan kerja tersebut.
51.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya
(termasuk Tenaga Kerja Konstruksi
Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum
yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan
kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam setelah kejadian.
52. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga
dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
125
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
53. Asuransi 53.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan untuk barang yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan
pekerjaan atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan,
kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga.
53.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi
kerja.
53.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
126
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
55.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-
hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, PPK dan Penyedia
membuat foto-foto dokumentasi dan video
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan.
55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan
disetujui oleh PPK/pihak PPK.
56. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling
lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau
akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan
semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta
daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas
di kemudian hari diatur dalam SSKK.
57. Kerjasama Antara 57.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak
Penyedia dan sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
Subpenyedia Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan
utama kepada Penyedia Usaha Kecil.
57.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
57.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
57.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan
Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang
ditunjuk dan dilarang dialihkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
57.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
57.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh
diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK
dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
127
57.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia diawasi oleh Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia melaporkan secara periodik
kepada PPK.
57.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada pasal 57.4 atau 57.5
maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan
yang disubkontrakkan tersebut.
58. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses
bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan
jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
59. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem
kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah yang
disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia.
60. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan
memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia.
61. Jaminan 61.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK
diterima.
61.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
61.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan
Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai
berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
128
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
61.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK
setelah diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum
dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan
besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk
harga penawaran atau penawaran
terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) nilai total HPS.
61.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling
kurang sejak tanggal penandatangananan
Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO).
61.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
persen) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
61.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK
dalam rangka pengambilan uang muka yang
besarannya paling kurang sama dengan
besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
61.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
61.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling
kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
61.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK
setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus persen).
61.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan
diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan
Kontrak.
61.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling
kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
129
HAK DAN KEWAJIBAN PPK
62. Hak dan Kewajiban PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan
Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
dan
f. menilai kinerja Penyedia.
63. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini.
64. Peristiwa Kompensasi 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Penyedia yaitu:
a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
jadwal dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan
pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh PPK; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata.
64.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
130
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
65. Tenaga Kerja Konstruksi 65.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja
pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat
kompetensi kerja.
65.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel
Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada
pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat
kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
66. Personel Manajerial 66.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
dan/atau Peralatan dipekerjakan harus sesuai dengan yang
Utama tercantum dalam Lampiran A SSKK.
66.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
66.3 Penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali
atas persetujuan tertulis dari PPK dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
66.4 Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau
peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
66.5 PPK dapat menyetujui penempatan/penggantian
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
mendapat rekomendasi dari Pengawas
Pekerjaan.
66.6 Jika PPK menilai bahwa Personel Manajerial :
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; dan/atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin Personel
Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
diminta oleh PPK
66.7 Personel Manajerial berkewajiban untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personel Manajerial dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
131
66.8 Apabila ada penambahan Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama maka penambahan
tersebut harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari PPK dan dituangkan dalam
Lampiran A SSKK.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
67. Harga Kontrak 67.1 PPK membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar
Harga Kontrak.
67.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi
:
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penyelenggaraan keamanan dan
kesehatan kerja serta keselamatan
konstruksi.
67.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
68. Pembayaran 68.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai
mobilisasi peralatan/tenaga kerja
konstruksi, pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok bahan/material dan/atau
untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
persen) dari Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari Harga Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK
dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar
uang muka yang diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya.
g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
132
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus persen).
68.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh PPK;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan
yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan
dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang
menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan
(material on site) yang sudah dibayar
sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi
pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
Subpenyedia tanpa harus menunggu
pembayaran terlebih dahulu dari PPK;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh PPK
dan Penyedia;
h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
68.3 Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK. Bahan
dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari
hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang belum
dilakukan uji fungsi (commisioning), serta
133
merupakan bagian dari pekerjaan utama
harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari
produsen/agen resmi yang ditunjuk
oleh produsen;
(4) disetujui oleh PPK sesuai dengan
capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi
pekerjaan dan/atau dipindah-
tangankan oleh pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko
kerusakan sebelum diserahterimakan
secara satu kesatuan fungsi merupakan
tanggung jawab Penyedia.
b. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh
Penyedia;
c. besaran yang akan dibayarkan dari material
on site (berkisar antara 50% sampai dengan
70%);
d. besaran nilai pembayaran dan jenis material
on site dicantumkan di dalam SSKK.
68.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat
Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada PPK maupun Penyedia
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga
Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga dari nilai tagihan yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
134
e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak.
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
69. Hari Kerja 69.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam
kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
69.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
yang secara ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat,
dimana Penyedia harus segera
memberitahukan urgensi pekerjaan
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
PPK.
69.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat
diperiksa oleh PPK.
69.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
kerja efektif dan jam kerja normal harus
mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan.
69.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan.
70. Perhitungan Akhir 70.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan berita acara serah
terima pertama pekerjaan telah ditandatangani
oleh kedua pihak.
70.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan
oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
71. Penangguhan 71.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
135
71.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
71.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
71.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
PENGAWASAN MUTU
136
perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima klaim PPK secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian
biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada)
atau uang retensi atau pencairan Jaminan
Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
Penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
75.4 PPK mengenakan denda keterlambatan untuk
setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan
mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan
cacat mutu. Besaran denda keterlambatan dan
jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu ini
ditentukan dalam SSKK.
76. Kegagalan Bangunan 76.1 Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK
dan/atau Penyedia terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan bertanggung jawab
atas Kegagalan Bangunan sesuai dengan
kesalahan masing-masing selama Umur
Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam
SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan
terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan
apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari
10 (sepuluh) tahun.
76.2 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga
yang timbul dari kegagalan bangunan.
76.3 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk
menyimpan dan memelihara semua dokumen
yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan
ini selama Umur Konstruksi yang tercantum
dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
77. Penyelesaian 77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah
untuk mencapai kemufakatan.
77.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 77.1 tidak dapat mencapai
suatu kemufakatan, maka penyelesaian
perselisihan atau sengketa antara para pihak
dalam Kontrak dapat dilakukan melalui,
137
alternatif penyelesaian sengketa, dewan
sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi),
dan/atau arbitrase.
77.3 Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih
ditetapkan dalam SSKK.
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam Kontrak.
78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
138
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK
139
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Harga
Harga %
Mata Satuan Satuan
No Kuantitas Satuan Terhadap Keterangan
Pembayaran Ukuran Penawaran
HPS (Rp) HPS
(Rp)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
a. Pekerjaan Utama
Bagian Pekerjaan yang Nama Alamat Kualifikasi
No Keterangan
Disubkontrakkan Subpenyedia Subpenyedia Subpenyedia
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Jabatan Pengalaman
Nama Sertifikat
dalam Tingkat Kerja
No Personel Kompetensi Keterangan
Pekerjaan Pendidikan/Ijazah Profesional
Manajerial Kerja
ini (Tahun)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Nama
Merk Status
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi Keterangan
dan Tipe Kepemilikan
Utama
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
140
LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
DAFTAR ISI
141
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
format di bawah ini:
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap ]
142
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]
143
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
PENILAIAN RISIKO
JENIS/TIPE IDENTIFIKASI SKALA PENETAPAN PENGENDALIAN
NO DAMPAK TINGKAT
PEKERJAAN BAHAYA KEKERAPAN KEPARAHAN PRIORITAS RISIKO K3
RISIKO
Keterangan:
Kolom (4), (5), (6), (7), (8), (9) diisi oleh penyedia
Dibuat oleh,
144
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
TIPE/JENIS PENGENDALIAN
NO TOLOK SUMBER JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
PEKERJAAN RISIKO URAIAN MONITORING
UKUR DAYA WAKTU PENCAPAIAN JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Dibuat oleh,
145
BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan
Terlampir
146
BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Terlampir
Keterangan
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta
(IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
(a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan
(b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.
147
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum
CONTOH
Total Daftar 1
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat
umum.
2. Total harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
148
Daftar 2: Mata Pembayaran Mata Pembayaran Penyelenggaraan
Keamanan dan Kesehatan Kerja serta
Keselamatan Konstruksi
CONTOH
Total Daftar 2
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
149
Daftar 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama:
CONTOH
Total Daftar 3
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: Cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan
Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-
bagian pekerjaan lain.
2. Total harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
150
Daftar 4: Mata Pembayaran
CONTOH
Total Daftar 4
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Pada judul Daftar 4 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang
sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan utama jika terdapat lebih
dari satu jenis pekerjaan.
2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
151
DAFTAR REKAPITULASI CONTOH
152
BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN
Kepada Yth.
di
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ……….
(……….. Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara
80% sampai dengan 100% HPS atau 5% dari HPS untuk nilai penawaran/terkoreksi
dibawah 80% HPS] dengan masa berlaku selama …. ( ......................... ) hari kalender
[sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan] dan
menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ.
Satuan Kerja
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP.
Tembusan Yth. :
1. [PA/KPA K/L]
2. [APIP K/L]
3. [Pokja Pemilihan]
......... dst
153
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja K/L]
Nomor:
Paket Pekerjaan:
1. Macam pekerjaan: ;
, 20
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
154
Menerima dan menyetujui:
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
155
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan
berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.
tanggal , apabila:
Nama : [nama penyedia]
Alamat :
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima
Jaminan berupa:
a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
156
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp6000,00
157
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Dengan ini
dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
terikat pada _ [nama Pejabat Pembuat Komitmen],
[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
No. tanggal untuk pelaksanaan tender
pekerjaan yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama (_ ) hari kalender dan efektif mulai
dari tanggal sampai dengan tanggal
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp6000,00
_
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
158
Jaminan Uang Muka dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No.
sejumlah uang Rp
(terbilang ) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No. tanggal , apabila:
Nama : [nama penyedia]
Alamat :
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam
melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang
diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
[Bank]
Meterai Rp6000,00
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
[Nama dan Jabatan]
163
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
1. Dengan ini
dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
terikat pada _ [nama Pejabat Pembuat Komitmen],
[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.
tanggal dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama (_ ) hari kalender dan efektif mulai
dari tanggal sampai dengan tanggal
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp6000,00
_
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
164
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PEMELIHARAAN
No.
sejumlah uang Rp
(terbilang ) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No. tanggal , apabila:
Nama : [nama penyedia]
Alamat :
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima
Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
[Bank]
Meterai Rp6000,00
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
[Nama dan Jabatan]
165
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
8. Dengan ini
dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
terikat pada _ [nama Pejabat Pembuat Komitmen],
[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
9. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.
tanggal dari PENERIMA JAMINAN.
10. Surat Jaminan ini berlaku selama (_ ) hari kalender dan efektif mulai
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp6000,00
_ _
[Nama &Jabatan] [Nama &Jabatan]
166
BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA
1. Pokja meminta kepada penyedia jasa untuk membuat analisa harga satuan semua Mata
Pembayaran Utama (jika dalam dokumen pengadaan tidak tercantum ketentuan untuk
menyampaikan analisa harga satuan) dengan format sebagai berikut:
VOLUME : ....................
No. Uraian Satuan Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Ket
I. UPAH
II. BAHAN
III. PERALATAN
I. UPAH
1 ............... ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........
II. BAHAN
1 ............... ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........
III. PERALATAN
1 ............... ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........ ........
Ket:
a : Penawaran
b: Hasil Klarifikasi
*) hasil klarifikasi dan pembuktian
**) biaya keuntungan tidak diperhitungkan
167
3. Penyedia jasa diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan
dalam analisa harga satuan.
4. Apabila pada penjelasannya sudah diyakini dapat memenuhi persyaratan dan dapat
memenuhi spesifikasi teknis, maka kuantitas/koefisien tersebut dapat digunakan.
Jika tidak dapat diterima, maka Pokja dan penyedia jasa menelaah kuantitas/
koefisien agar dapat diyakini bersama dapat memenuhi persyaratan dan dapat
memenuhi spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang diperoleh menjadi
kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
5. Penyedia jasa harus dapat membuktikan harga satuan dasar upah, bahan dan
peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Hal
ini dilakukan agar dapat meyakini bahwa harga satuan dasar tersebut dapat
direalisasikan.
Jika penyedia jasa tidak dapat membuktikan, maka dicari harga satuan dasar yang
ada di pasaran.
6. Dari angka 3 dan 4 diatas diperoleh kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar hasil
klarifikasi selanjutnya dapat dihitung harga satuan hasil klarifikasi untuk setiap mata
pembayaran utama tidak perlu dihitung dengan keuntungannya.
7. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata
Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh
harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa keuntungan.
8. Harga yang diperoleh pada angka 5 dan 6, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas
dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga sebenarnya tanpa
keuntungan yang wajar/rill dapat dilaksanakan.
9. Bandingkanlah total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dengan
total harga penawaran tanpa PPn.
10. Jika total harga hasil klarifikasi kurang atau sama dengan dari total harga
penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan
sebesar 5% dari nilai total HPS. Namun jika total harga hasil klarifikasi lebih dari
total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran
dinyatakan gugur.
168
BAB XIV. KETENTUAN LAIN-LAIN
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi harus
mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) mewajibkan Penyedia untuk
memberikan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam kontrak.
b. Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk:
1) untuk Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan
satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara
keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
2) pemilihan Penyedia pengganti yang mampu dan memenuhi syarat untuk kontrak
yang dilakukan pemutusan sepihak oleh PPK.
169