Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Dokumen Seleksi Pengawasan Pembangunan Jalan Penghubung Ewer

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 67

Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik

(DOKUM EN SELEKSI)

Pengadaan
Jasa Konsultansi Konstruksi
Badan Usaha

Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum
DOKUMEN SELEKSI

Nomor : 20/BPBJ-SETDA/DS-JK/IV/2020

Tanggal : 14 April 2020

untuk

Pengadaan

JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIS


PEMBANGUNAN JALAN PENGHUBUNG EWER

Kelompok Kerja Pemilihan: Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis


Pembangunan Jalan Penghubung Ewer

Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat

Tahun Anggaran 2020


DAFTAR ISI
BAB. IUNDANGAN SELEKSI ........................................................................................................ 5
BAB. II UMUM ................................................................................................................. 6
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................................ 8
1. IDENTITAS POKJA DAN LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 8
2. SUMBER DANA ......................................................................................................................... ........ 8
3. PESERTA SELEKSI ...................................................................................................................... ........................ 8
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN........................................................................................ 9
6. PESERTA PEMILIHAN/ PENYEDIA YANG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM .................. 9
7. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ............................................................................... 10
8. SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA .............................................................................................................. 10
9. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA......................................................................................................... 10
10. ISI DOKUMEN SELEKSI................................................................................................................................ 10
11. BAHASA DOKUMEN SELEKSI ................................................................................................................... 11
12. PEMBERIAN PENJELASAN .......................................................................................................................... 11
13. PERUBAHAN DOKUMEN SELEKSI ........................................................................................................... 12
14. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................... 12
15. BIAYA DALAMPENYIAPAN PENAWARAN ........................................................................................... 12
16. BAHASA PENAWARAN ................................................................................................................................ 12
17. DOKUMEN PENAWARAN............................................................................................................. 13
18. HARGA PENAWARAN .................................................................................................................................. 13
19. MATA UANG PENAWARANDAN CARA PEMBAYARAN ................................................................. 14
20. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN .................................... 14
C. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................... 15
21. PERSIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................................... 15
22. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................................ 15
23. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN ............................................................................. 15
24. DOKUMEN PENAWARAN TERLAMBAT................................................................................................. 16
D. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT
TEKNIS ........................................................................................................................ 16
25. PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARANFILE I ............................................................... 16
26. EVALUASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS (FILE I) ............................................................ 17
27. PENGUMUMAN HASIL EVALUASI FILE I ........................................................................ 23
28. PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARANFILE II.............................................................. 23
29. EVALUASI BIAYA (FILE II) ............................................................................................ 24
E. PENETAPAN PEMENANG................................................................................................... 25
30. PENETAPAN PEMENANG............................................................................................................................. 25
31. PENGUMUMAN PEMENANG ....................................................................................................... 26
32. SANGGAHAN DARI PESERTA SELEKSI ................................................................................................... 26
33. SANGGAHAN BANDING DARI PESERTA SELEKSI............................................................................... 27
34. UNDANGAN KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA................................................ 27
35. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA .......................................................................... 27
36. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN (BAHP)............................................. 29
F. SELEKSIGAGALDANTINDAKLANJUTSELEKSI GAGAL.......................................... 29
37. SELEKSI GAGAL ............................................................................................................................................. 29
38. TINDAK LANJUT SELEKSI GAGAL........................................................................................................... 30
G. PENUNJUKAN PEMENANG ............................................................................................... 31
39. PENUNJUKAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI .................................................................................. 31
40. BAHP,BERITA ACARA LAINNYA,DAN KERAHASIAAN PROSES................................................ 33
H. PENANDATANGANAN KONTRAK................................................................................... 34
41. PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK .................................................................................... 34
42. PENANDA-TANGANAN KONTRAK .......................................................................................................... 35
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ........................................................................... 36
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK).............................................................................. 44
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN.......................................................................... 47
LAMPIRAN A:BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI(FILE I) 47
LAMPIRAN B : DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS (FILE I) ....................... 48
(i) BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN ................................ 48
(ii) BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA 10 (SEPULUH) TAHUN
TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)................................. 49
(iii) BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN
TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)................................. 50
(iv) BENTUK PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN
KERJA DAN PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK .. 51
(v) BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM
KERJA ............................................................................................... 52
(vi) BENTUK JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ........... 53
(vii) BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN.............................. 54
(VIII) BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI .......................... 55
(ix) BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN ... 56
(x) BENTUK SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT
KOMPETENSI KERJA ...................................................................... 58
(xi) BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN 59
LAMPIRAN C : DOKUMEN PENAWARAN BIAYA (FILE II) ......................60
A. BENTUK SURAT PENAWARAN BIAYA ........................................... 60
B. BENTUK SURAT PERNYATAAN TELAH MEMATUHI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT STANDAR REMUNERASI TENAGA
AHLI .................................................................................................. 61
C. BENTUK DAFTAR KELUARAN DAN HARGA ................................ 62
D. BENTUK RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL ....... 63
BAB VII. BENTUK RANCANGAN KONTRAK ....................................................... 64
BAB VIII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK .................................................. 70
KETENTUAN UMUM ................................................................................70
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK74
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan ..................................................................... 74
B.2 Pengendalian Waktu .......................................................................... 76
B.3 Penyelesaian Kontrak .......................................................................... 77
B.4 Adendum ............................................................................................... 78
B.5 Keadaan Kahar .................................................................................... 80
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak .................................................. 82
HAK DANKEWAJIBAN PENYEDIA ........................................................84
PERSONEL PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA......................................88
HAK DANKEWAJIBAN PPK.....................................................................90
PEMBAYARANKEPADAPENYEDIA ......................................................91
PENYELESAIAN PERSELISIHAN............................................................94
BABIX.SYARAT-SYARATKHUSUSKONTRAK ..................................................... 95
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN ....................................................................... 101
LAMPIRAN 1 : SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) 101
LAMPIRAN 2: SURAT PERINTAH MULAI KERJA ...................................102
LAMPIRAN3:JAMINANUANGMUKA ........................................................103
BAB XI.KETENTUAN LAIN-LAIN ......................................................................... 106
BAB. I UNDANGAN SELEKSI
Peserta yang diundang adalah peserta yang masuk dalam Daftar Pendek
(Shortlist) melalui aplikasi SPSE

5
BAB. II UMUM

Dokumen Seleksi ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen
Penawaran.

Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan
(LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah
ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).

Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:

- Seleksi : adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia


Jasa Konsultansi Konstruksi.

- Jasa Konsultansi : adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang


Konstruksi meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi
suatu bangunan;

- Kontrak Lumsum : merupakan kontrak dengan Ruang lingkup, waktu pelaksanaan


pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan
jelas dengan pembayaran senilai harga yang dicantumkan
dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.

- Harga Perkiraan : yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga


Sendiri (HPS) barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK;

- Kerangka Acuan : yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan


Kerja (KAK) yang akan dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang,
maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah
tenaga yang diperlukan;

- Kerja Sama : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha
Operasi (KSO) antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis;

- Lembar Data : yang selanjutnya disingkat LDP adalah Lembar Data


Pemilihan (LDP) Pemilihan yang memuat ketentuan dan informasi yang
spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan antara lain meliputi
penyiapan, penyampaian, pembukaan, kriteria dan tata cara
penilaian dokumen penawaran, pengumuman pemenang,
dan sanggahan;

- Pengguna : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang


Anggaran (PA) kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga;

- Kuasa Pengguna : yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang


Anggaran (KPA) memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;

- Unit Kerja : yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Unit Kerja


Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga yang
Barang/Jasa menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa;
(UKPBJ)
- Pokja Pemilihan : adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh
pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia;

Pejabat Pembuat : yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
Komitmen (PPK) kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan
dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara;
6
- Pelaku Usaha: adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;

- Penyedia : adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa


berdasarkan kontrak;

- Sub Penyedia : adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan


penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak);

- Aparat : yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang


Pengawasan melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
Intern evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
Pemerintah penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;
(APIP)

- Surat : yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah Surat


Penunjukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang diterbitkan oleh
Penyedia Pejabat Pembuat Komitmen kepada penyedia barang/jasa
Barang/Jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
(SPPBJ)

- Layanan : yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan


Pengadaan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
Secara Elektronik pelaksanaan Pengadaan jasa konsultansi konstruksi secara
(LPSE) elektronik;
-
Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server
LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE;
- Pengguna SPSE : Perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada
Aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh user ID dan
password yang diberikan oleh LPSE;
User ID : Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari
pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam
Aplikasi SPSE;

- Password : Kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh


pengguna untuk memverifikasi User ID kepada Aplikasi
SPSE;
APENDO : Aplikasi Pengaman Dokumen.

7
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)

A. UMUM

1. Identitas Pokja 1.1 Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum


dan Lingkup dalam LDP.
Pekerjaan
1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan dan lokasi pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP.

1.3 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk


menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat
umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai
Kerangka Acuan Kerja dan biaya sesuai kontrak.

2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana


tercantum dalam LDP.

3. Peserta Seleksi 3.1 Seleksi ini dapat diikuti oleh semua pelaku usaha yang
tercantum dalam Daftar Pendek.

3.2 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja


Sama Operasi selama proses Seleksi.

3.3 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian


pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian
pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi
leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian KSO.

4. Tindakan 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
Pelaku berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan
Pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
yang dapat a. menyampaikandokumenatauketerangan
dikenakan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
Sanksi yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan
Penyedia; atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pokja Pemilihan.

4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana


dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai
berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses
pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
dan/atau
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;

4.3 Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan


kepada PA/KPA.

4.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas


usulan Pokja Pemilihan.

4.5 Pegawai Kementerian/Lembaga dilarang menjadi


peserta kecuali cuti diluar tanggungan
Kementerian/Lembaga.

8
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para
Kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung.

5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada


angka 5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap
merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau
tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti
seleksi yang sama;
b. Konsultan perancang/pengawas bertindak sebagai
pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang
dirancang/diawasinya;
c. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai
Konsultan Perancang dan/atau Konsultan Pengawas; d.
PPK/Pokja Pemilihan, baik langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau menjalankan badan
usaha peserta;
e. Beberapa badan usaha yang mengikuti Seleksi yang
sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan
sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai
oleh pemegang saham yang sama.
5.3 Pegawai Kementerian/Lembaga dilarang menjadi
peserta, termasuk menjadi Tenaga Ahli yang ditawarkan
pada Dokumen Seleksi kecuali cuti diluar tanggungan
Kementerian/Lembaga.

6. Peserta Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta


Pemilihan/ pemilihan/Penyedia apabila:
Penyedia Yang a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau
Dikenakan keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
Sanksi Daftar persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
Hitam b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan
dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi paling
kurang 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain
pada: pengalaman perusahaan, pendekatan dan
metodologi, dan/atau analisa pendekatan teknis;
2) para peserta yang terindikasi persekongkolan
memasukkan penawaran dengan nilai penawaran
mendekati HPS dan/atau hampir sama;
3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa
yang berada dalam 1 (satu) kendali; dan/atau
4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran,
antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan,
dan format penulisan.
c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi,
dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia;
d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
e. peserta pemilihan yang mengundurkan diri atau tidak
menandatangani kontrak;
f. pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat
Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan
diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan
yang tidak dapat diterima oleh PPK;
g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak
menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan
kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh
kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa
pemeliharaan sebagaimana mestinya.

9
7. Pendayagunaan 7.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran
Produksi Dalam yang mengutamakan tenaga ahli dalam negeri untuk jasa
Negeri konsultansi konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
7.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
dimungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga
ahli dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri
(impor) dengan ketentuan:
a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-
mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
secara terencana untuk semaksimal mungkin
terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli
asing tersebut ke tenaga Indonesia;
b. komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi
di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan.

8. Sertifikat 8.1 Setiap personel inti yang akan melaksanakan pekerjaan


Kompetensi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Kerja
8.2 Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dibuktikan pada saat
pemilihan.

8.3 Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel inti Tenaga


Ahli dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
penyedia.
8.4 Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat
Kompetensi Kerja untuk personel inti Tenaga Ahli yang
diusulkan dalam Dokumen Penawaran saat rapat
persiapan penunjukan penyedia dikenakan sanksi
sebagai berikut:
a. sanksi administratif, berupa pembatalan penetapan
pemenang;
b. sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

9. Satu Penawaran 9.1 Setiap peserta, tunggal maupun sebagai anggota KSO
Tiap Peserta hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu
paket pekerjaan.
9.2 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
menjadi peserta baik secara tunggal/sendiri maupun
sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan
yang sama.

B. DOKUMEN SELEKSI
10. Isi Dokumen 10.1 Dokumen Seleksi terdiri dari:
Seleksi a. Undangan
b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Lembar Data Pemilihan;
d. Bentuk Dokumen Penawaran
1) Penawaran Administrasi dan Teknis (file I)
a) Dokumen Penawaran Administrasi; dan
b) Dokumen Penawaran Teknis.
2) Dokumen Penawaran Biaya (file II).

10
e. Bentuk Rancangan Kontrak; (sudah dilengkapi
isiannya oleh PPK)
1) Surat Perjanjian;
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
f. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
g. Contoh Bentuk Dokumen lain:
1) SPPBJ;
2) SPMK;
3) Jaminan Uang Muka (apabila dipersyaratkan).

10.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi


Dokumen Seleksi ini. Kelalaian menyampaikan
Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi ini
sepenuhnya merupakan risiko peserta.
11. Bahasa Dokumen Seleksi beserta seluruh korespondensi tertulis
Dokumen dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
Seleksi
12. Pemberian 12.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui
Penjelasan aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.
12.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau
tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan
penawaran.
12.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat
memberikan informasi yang dianggap penting terkait
dengan Dokumen Seleksi.
12.4 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan melalui tim atau
tenaga ahli pemberi penjelasan teknis yang ditunjuk
dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara
melakukan peninjauan lapangan. Biaya yang
diperlukan peserta dalam rangka peninjauan
lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta.
12.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang
masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
dijawab.
12.6 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat
memberikan penjelasan (ulang).
12.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat
berlangsungnyapemberianpenjelasan dapat
menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai
dengan kebutuhan.
12.8 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir,
peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun
Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu
untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir
jadwal.
12.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian
penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita
Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).

12.10 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat


Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan
diunggah melalui aplikasi SPSE.

11
12.11 Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi
bagian Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
13. Perubahan 13.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Dokumen hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang
Seleksi perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan
ke dalam Adendum Dokumen Seleksi yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Seleksi.
13.2 Perubahan rancangan kontrak, KAK, gambar
dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan
persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum
Dokumen Seleksi.
13.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting
tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen
Seleksi maka ketentuan baru atau perubahan tersebut
dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
adalah yang tercantum dalam Dokumen Seleksi yang
awal.
13.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir
waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
menetapkan Adendum Dokumen Seleksi, berdasarkan
informasi baru yang mempengaruhi substansi
Dokumen Seleksi.

13.5 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian


yang tidak terpisahkan dari Dokumen Seleksi.
13.6 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen
Seleksi dengan cara mengunggah (upload) adendum
Dokumen Seleksi melalui aplikasi SPSE paling lambat
3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
penawaran. Apabila Pokja Pemilihan akan
mengunggah (upload) Adendum Dokumen Seleksi
kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir
pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan wajib
mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran.
13.7 Peserta dapat mengunduh (download) Adendum
Dokumen Seleksi yang diunggah (upload) Pokja
Pemilihan pada aplikasi SPSE (apabila ada).

14. Tambahan Apabila adendum Dokumen Seleksi mengakibatkan


Waktu kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen
Pemasukan penawaran maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas
Dokumen akhir pemasukan penawaran.
Penawaran

C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN

15. Biaya dalam 15.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan
Penyiapan dan penyampaian penawaran.
Penawaran
15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab atas
kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
16. Bahasa 16.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan
Penawaran Bahasa Indonesia.

16.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen


Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau
Bahasa Inggris.

12
16.3 Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu
disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku
adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
17. Dokumen 17.1 Dokumen Penawaran meliputi:
Penawaran a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan
b. Penawaran Biaya (file II).
17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yang
disampaikan pada file I meliputi:
a. Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri
dari:
1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum
dalam SPSE);
b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
1) data pengalaman perusahaan, terdiri dari:
a) Data organisasi perusahaan;
b) Daftar pengalaman kerja 10 (sepuluh)
tahun terakhir;
c) Uraian pengalaman kerja sejenis 10
(sepuluh) tahun terakhir, diuraikan secara
jelas dengan mencantumkan informasi:
nama pekerjaan yang dilaksanakan,
lingkup dan data pekerjaan yang
dilaksanakan secara singkat, lokasi,
pemberi tugas, nilai, dan waktu
pelaksanaan (diisi secara lengkap yaitu
tanggal, bulan, dan tahun);
2) Proposal Teknis, terdiri dari :
a) Pemahaman dan saran terhadap Kerangka
Acuan Kerja;
b) Uraian pendekatan, metodologi dan
program kerja;
c) Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima pekerjaan;
d) Komposisi tim dan penugasan; dan
e) Jadwal penugasan tenaga ahli.
3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari :
a) Daftar Riwayat Hidup personel yang
diusulkan;
b) Referensi dari Pengguna jasa;
c) Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
Kompetensi Kerja; dan
d) Surat pernyataan kesediaan untuk
ditugaskan.

17.3 Dokumen Penawaran Biaya yang disampaikan pada


file II terdiri dari:
a. Surat penawaran biaya yang di dalamnya
tercantum total biaya penawaran;
b. Daftar Keluaran dan Harga;
c. Surat pernyataan telah mematuhi peraturan
perundang-undangan terkait standar remunerasi
tenaga ahli; dan
d. Rincian Komponen Remunerasi Personel.
Peserta akan memenuhi Dokumen Penawaran Biaya
pada huruf d., pada saat klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya.

18. Harga 18.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka
Penawaran dan huruf, dengan ketentuan:
a. Apabila ada perbedaan penulisan antara angka
dan huruf maka yang diakui adalah tulisan huruf;
b. Apabila nilai yang tertulis dalam angka jelas
sedangkan nilai dalam huruf tidak jelas dan/atau

13
tidak bermakna dan/atau salah maka yang diakui
adalah yang tertulis dalam angka;
c. Apabila nilai yang tertulis dalam angka dan yang
tertulis dalam huruf tidak jelas dan/atau tidak
bermakna dan/atau salah maka penawaran
dinyatakan gugur.
18.2 Peserta mencantumkan biaya keluaran/output dan
biaya total untuk setiap keluaran/output pekerjaan
dalam Daftar Keluaran dan Harga. Jika harga
keluaran/output ditulis nol atau tidak dicantumkan
maka keluaran/output tersebut dianggap telah
termasuk dalam biaya total dan keluaran/output
tersebut tetap harus dilaksanakan.
18.3 Biaya overhead (biaya umum), termasuk untuk
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3), asuransi/BPJS dan keuntungan serta semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket
pekerjaanjasakonsultansikonstruksiini
diperhitungkan dalam total biaya penawaran.

19. Mata Uang 19.1 Semua biaya dalam penawaran harus dalam bentuk
Penawaran dan mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP.
Cara
Pembayaran 19.2 Pembayaran atas prestasi pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi ini dilakukan sesuai dengan cara
sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat
Khusus Kontrak.
20. Masa Berlaku 20.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan
Penawaran dan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Jangka Waktu
Pelaksanaan 20.2 Apabila evaluasi penawaran/proses pemilihan belum
selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya
penawaran, Pokja Pemilihan meminta kepada seluruh
peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa
berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu
dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan
tanggal penandatanganan kontrak.
20.3 Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan
tidakadasanggah,tetapiDIPAbelum
disahkan/ditetapkan, Pokja Pemilihan dapat meminta
secara tertulis kepada pemenang seleksi untuk
memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam
jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling
kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan
kontrak.
20.4 Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3, maka peserta dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah
penawaran;
b. menolak permintaan tersebut dan dapat
mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
dikenakan sanksi.

20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan


tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP.

14
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
21. Persiapan 21.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri
Dokumen dari 2 (dua) file yang telah disandikan/dienkripsi dan
Penawaran terdiri dari:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I), dan
b. Penawaran Biaya (file II).
21.2 File I dan file II masing-masing disandikan dengan
Sistem Pengaman Dokumen.
21.3 Peserta mengirimkan file I dan file II yang telah
disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
22. Pemasukan 22.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada
Dokumen Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana
Penawaran tercantum dalam LDP, dengan ketentuan:
a. Dokumen penawaran administrasi dan teknis (file
I) dienkripsi menggunakan sistem pengaman
dokumen, selanjutnya peserta melakukan enkripsi
terhadap Dokumen penawaran biaya (file II)
menggunakan sistem pengaman dokumen.
b. Peserta mengunggah (upload) file I berupa
Dokumen penawaran administrasi dan teknis
yang telah terenkripsi melalui aplikasi SPSE,
kemudian setelah file I berhasil terkirim peserta
melanjutkan dengan mengunggah (upload) file II
berupa Dokumen penawaran biaya yang telah
terenkripsi melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal
yang telah ditetapkan.
22.2 Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran
secara berulang sebelum batas akhir waktu
pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen
Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen
Penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
22.3 Surat Penawaran dan/atau Dokumen lain sebagai
bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah
(upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai
dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan
ditandatangani secara elektronik oleh
pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang
perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang
menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak
mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak
yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur
perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum
dalam akta pendirian/perubahan.

22.4 Peserta dapat mengunggah (upload) ulang Dokumen


Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen
Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir
pemasukan penawaran.
22.5 Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan
ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen
yang melekat pada SPSE.
22.6 Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan
penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk
mewakili KSOleadfirm KSO.

23. Batas Akhir 23.1 Penawaran harus disampaikan secara elektronik


Waktu melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan paling

15
Pemasukan lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja
Penawaran Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
23.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah
waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis; atau
c. perubahan Dokumen Seleksi yang
mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu
penyiapan Dokumen Penawaran.
23.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas
akhirpemasukanpenawaranmakaharus
menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
23.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran
tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja
Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal
pemasukan penawaran.
23.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada 23.3 dilakukan pada hari yang sama dengan
batas akhir pemasukan penawaran.
24. Dokumen Aplikasi SPSE menolak setiap Dokumen Penawaran yang
Penawaran dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran.
Terlambat

E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN


PERINGKAT TEKNIS
25. Pembukaan 25.1 Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana
Dokumen tercantum dalam LDP.
Penawaran File I
25.2 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan
mengunduh (download) dan melakukan dekripsi
Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem
pengaman dokumen sesuai waktu yang telah
ditetapkan.
25.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat
dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan
Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk
mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan
tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat
menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada
LKPP.
25.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen
Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja
Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen
Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai
penawaran dan peserta yang mengirimkan Dokumen
Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan
penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja
Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran
yang bersangkutan.
25.5 Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila
Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada
IKP 17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri
(misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran.
25.6 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga)
peserta maka proses pemilihan penyedia tetap
dilanjutkan.
16
25.7 Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan
penawaran pada waktu pembukaan penawaran,
kecuali untuk Dokumen Penawaran yang sudah
dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan
LPSE.
26. Evaluasi 26.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode
Administrasi Kualitas dan Biaya.
dan Teknis (File
I) 26.2 Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran
berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam
aplikasi SPSE.
26.3 Data dokumen elektronik yang rusak (sesudah
mendapat klarifikasi dari LPSE) akibat kesalahan
pengiriman dokumen oleh Penyedia Jasa, yang
mengakibatkan dokumen tersebut tidak dapat
dilakukan evaluasi oleh Pokja Pemilihan, maka
dokumen elektronik tersebut dinyatakan tidak
memenuhi syarat.

26.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I


yang meliputi:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi teknis.

26.5 Pokja Pemilihan menetapkan peringkat teknis pada


aplikasi SPSE dan menayangkannya pada aplikasi
SPSE melalui menu pengumuman atau menu upload
informasi lainnya pada aplikasi SPSE.

26.6 Pokja Pemilihan membuka penawaran file II milik


peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan
teknis penawaran.

26.7 Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran


pada waktu pembukaan Dokumen Penawaran file II,
kecuali penawaran file II tersebut berdasarkan
keterangan dari LPSE tidak dapat dibuka (didekripsi).

26.8 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai


berikut:
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi,
mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Seleksi ini;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang
menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau
mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah
penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-
syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga
ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, tanpa
ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat adalah:
1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari
Dokumen Seleksi yang mempengaruhi lingkup,
kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan
tambahan di luar ketentuan Dokumen Seleksi
yang akan menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan/atau tidak adil.
17
e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran
dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/membuka SPSE dan/atau
tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan;
dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, adalah
kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi
substansi hasil evaluasi.
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan
intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses
evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi
pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara
peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau
pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk
memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang
dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi
ke dalam Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak
yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan
menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat
(apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
dimaksud pada angka 3), maka seleksi
dinyatakan gagal.
h. Apabila indikasi persekongkolan terpenuhi, maka
peserta akan digugurkan pada tahap evaluasi
administrasi, teknis, dan/atau biaya.

26.9 Evaluasi Administrasi:


a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan
kelengkapan dokumen penawaran;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta
berdasarkan Dokumen Seleksi terpenuhi, yaitu
dengan dilampirkannya:
a) Dokumen Penawaran Administrasi dan
Teknis (File I):
(1). SuratPenawaran (sebagaimana
tercantum dalam SPSE);
(2). Dokumen Penawaran Teknis.
b) Dokumen Penawaran Biaya (File II)
2) Surat Penawaran memenuhi ketentuan yaitu
jangka waktu berlakunya penawaran tidak
kurang dari waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan
klarifikasi/konfirmasi terhadap hal-hal yang kurang
jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah
substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua
kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi
atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
yang memenuhi persyaratan administrasi maka
evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis;

18
g. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi maka seleksi dinyatakan
gagal.

26.10 Evaluasi Teknis:


a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi.
b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan
yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan
nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai
dan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam LDP, kemudian membandingkan
jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan
ketentuan:
1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara
10% s.d 25%);
b) proposal teknis (bobot nilai antara 25% s.d
45%);
c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara
50% s.d 70%).
d) jumlah pembobotan a)+b)+c) =100%.
2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari
masing-masing unsur sebagaimana tercantum
dalam LDP;
3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh
Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan.

d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan


dilakukan atas:
1) pengalaman perusahaan dalam melaksanakan
pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama dengan
pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK
untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2) pengalaman perusahaan dalam melaksanakan
pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang
dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh)
tahun terakhir;
3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas
dengan mencantumkan informasi: nama
pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data
pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat,
lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu
pelaksanaan (menyebutkan tanggal, bulan dan
tahun);
4) pengalaman perusahaan harus dilengkapi
dengan kontrak/ringkasan kontrak dari
pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja
perusahaan peserta yang bersangkutan selama
10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat
diklarifikasi ke pemilik pekerjaan;
5) Peserta yang tidak melampirkan pengalaman
perusahaan tidak diberi nilai;
6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai
adalah:
a) pengalamanmelaksanakan kegiatan sejenis
(Bobot 5-10%);
b) pengalaman melaksanakan kegiatan di
lokasi kegiatan (Bobot 2-7%);
c) nilai paket tertinggi (Bobot 3-8%).
7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh
Pokja Pemilihan berdasarkan jenis

19
pekerjaan yang akan dilaksanakan
sebagaimana tercantum dalam LDP.

e. Penilaian terhadap Proposal Teknis dilakukan atas:


1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup
pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam
KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas
metodologi, dan hasil kerja;
2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah:
a) pemahaman atas jasa layanan yang
tercantum dalam KAK dan pemahaman
atas sasaran/tujuan, penilaian terutama
meliputi: pengertian terhadap
sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta
jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-
aspek utama yang diindikasikan dalam
KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 5-
10%);
b) kualitas metodologi, penilaian terutama
meliputi: ketepatan menganalisis masalah
dan langkah pemecahan yang diusulkan
dengan tetap mengacu kepada persyaratan
KAK, konsistensi antara metodologi
dengan rencana kerja, tanggapan terhadap
KAK khususnya mengenai data yang
tersedia, uraian penugasan tenaga ahli,
jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan
yang disyaratkan, program kerja, jadwal
pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi,
dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot
10-20%);
c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi
antara lain: analisis, gambar-gambar kerja,
spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan
laporan-laporan (bobot 5-10%);
d) Peserta yang mengajukan gagasan baru
yang meningkatkan kualitas keluaran yang
diinginkan dalam KAK diberikan nilai
lebih (bobot 5%)
e) [Bila ada sub unsur lain yang dinilai dan
disyaratkan, besar bobot 5%, mengurangi
bobot subunsur Kualitas Metodologi]
3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh
Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan
sesuai dengan yang tercantum dalam LDP;
4) Kriteria sub unsur lain dalam Dokumen Seleksi
dapat disesuaikan berdasarkan keluaran yang
dituangkan dalam KAK;
5) Kriteria penilaian harus diuraikan secara rinci
(detail) sebagaimana tercantum dalam LDP.

f. Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan


ketentuan:
1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang
diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan
dengan memperhatikan jenis keahlian,
persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah
dipersyaratkan di dalam KAK;
2) Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu
jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
karakteristik pekerjaan dalam periode waktu
yang sama;
3) Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi
dengan Surat Pernyataan Kepemilikan

20
Sertifikat Kompetensi Kerja yang
ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan
Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli
yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi
dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian
tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.
4) Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai
tidak digugurkan, peserta diminta untuk
membayar denda Bea Meterai pada tahap
Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah
ditetapkan sebagai pemenang.
5) Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat
pernyataan dan/atau dokumen pendukung
tenaga ahli lainnya, maka penawaran
dinyatakan gugur, dan peserta dapat dikenakan
sanksi daftar hitam.
6) Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh
berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti
di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli
tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga
Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0;
7) Sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli
adalah:
a) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu
lulusan perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
dengan salinan ijazah (bobot 10-15%);
b) pengalaman kerja profesional seperti yang
disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-
45%)
Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai
pemimpin/wakil pemimpin pelaksana
pekerjaan (team leader/co team leader)
dinilai pula pengalaman sebagai
pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan
penghitungan pengalaman kerja
profesional dilakukan sebagai berikut:
(1) Khusus untuk pengalaman yang
menggunakan kontrak harga
satuan/waktu penugasan (time
based) tidak boleh terjadi tumpang
tindih (overlap), bila terjadi overlap
yang dihitung hanya salah satu
(yang terbaik berdasarkan
Kesesuaian lingkup pekerjaan dan
posisi pengalaman kerja
profesional);
(2) apabila terdapat perhitungan bulan
menurut Pokja Pemilihan lebih kecil
dari yang tertulis dalam penawaran,
maka yang diambil adalah
perhitungan Pokja Pemilihan.
Apabila perhitungan Pokja
Pemilihan lebih besar dibandingkan
dengan yang tertulis dalam
penawaran, maka yang diambil
adalah yang tertulis dalam
penawaran;
(3) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis secara
lengkap tanggal, bulan, dan

21
tahunnya maka pengalaman kerja
akan dihitung secara penuh (kecuali
bila terjadi overlap, maka bulan
yang overlap dihitung satu kali
(khusus untuk pengalaman yang
menggunakan kontrak harga
satuan/waktu penugasan (time
based));
(4) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis bulan dan
tahunnya saja (tanpa tanggal) maka
pengalaman kerja yang dihitung
adalah total bulannya dikurangi 1
(satu) bulan;
(5) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis tahunnya
saja (tanpa tanggal dan bulan) maka
pengalaman kerja yang dihitung
hanya 25 % dari total bulannya;
(6) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan
posisi pengalaman kerja profesional
dibandingkan dengan yang
dipersyaratkan dalam KAK, dinilai
dengan kriteria sebagai berikut:
(a) lingkup pekerjaan:
i. sesuai (nilai 1);
ii. menunjang (nilai 0,75);
iii. terkait (nilai 0,5).
(b) posisi:
i. sesuai (nilai 1);
ii. tidak sesuai (nilai 0,5).
(c) nilai masing-masing kriteria
ditetapkan oleh Pokja dalam
LDP.
(7) Bulan kerja profesional yang
didapatkan dari angka (2), (3), (4),
dan (5) dikalikan dengan nilai
kesesuaian lingkup pekerjaan dan
posisi yang didapatkan dari angka
(6);
(8) Total seluruh bulan kerja profesional
dibagi dengan angka 12 (dua belas)
sehingga didapatkan jangka waktu
pengalaman kerja profesional
seorang Tenaga Ahli;
(9) Nilai jangka waktu pengalaman
kerja profesional Tenaga Ahli
dicantumkan dalam LDP;
(10) Dalam hal Tenaga Ahli yang
diusulkan pernah menjabat sebagai
ASN, maka pengalaman kerja
semasa menjabat sebagai ASN yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan
yang akan dilaksanakan dapat
diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan lingkup
pekerjaan “MENUNJANG” dan
posisi “TIDAK SESUAI”.
c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah
tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak
tetap, dengan penilaian sesuai dengan yang
tercantum pada LDP (bobot 5%);
d) lain-lain: penguasaan Bahasa Inggris,
Bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing),
bahasa setempat, aspek pengenalan
(familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi,

22
dan kondisi (custom) setempat. Personel
yang menguasai/memahami aspek-aspek
tersebut di atas diberikan nilai secara
proporsional (bobot 5%);
e) [Apabila ada sub unsur lain yang dinilai
dan disyaratkan, besar bobot 5%,
mengurangi bobot subunsur pengalaman
kerja profesional]
8) Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai
dengan yang tercantum dalam LDP;
9) Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian
Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis
keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK
diberi nilai 0 (nol);
10) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari
kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK
tidak mendapat tambahan nilai;
11) Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan
bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
Form 1721-A1 yang mencantumkan nama
jelas serta nama perusahaan yang sama dengan
nama perusahaan peserta;
12) Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus
memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi yang
diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang
berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga
Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu) orang
Tenaga Ahli K3 Konstruksi.
13) Apabila ketentuan pada angka 12) tidak
dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli dinyatakan 0
(nol).
g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila
masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan
unsur memenuhi ambang batas (passing grade)
yang ditentukan dalam LDP;
h. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan
melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila
diperlukan, Pokja Pemilihan dapat meminta Peserta
untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung
penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran.
Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
i. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap
dilanjutkan; dan
j. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis
maka seleksi dinyatakan gagal.

27. Pengumuman Pokja Pemilihan menetapkan peringkat teknis dan


Hasil evaluasi menayangkan hasil evaluasi file I pada aplikasi SPSE.
File I
28. Pembukaan 28.1 Dokumen Penawaran file II milik peserta yang tidak
Dokumen lulus evaluasi administrasi dan teknis, tidak dibuka.
Penawaran File
II 28.2 Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan
penawaran pada waktu pembukaan Dokumen
Penawaran file II, kecuali penawaran file II tersebut
berdasarkan keterangan dari LPSE tidak dapat dibuka
(didekripsi).

23
29. Evaluasi Biaya 29.1 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi
(File II) aritmatik dengan ketentuan:
a. Koreksi aritmatik dilakukan tanpa mengubah
nilai total harga penawaran untuk bagian
pekerjaan Lumsum, dengan menyesuaikan
keluaran (output) pekerjaan yang tercantum
dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b. Koreksi aritmatik untuk penawaran yang tidak
melampirkan Daftar Keluaran dan Harga, maka
keluaran (output) pekerjaan yang ditawarkan
ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai total
penawaran untuk bagian kontrak Lumsum;
c. Perbedaan angka dan huruf harga penawaran:
1) apabila ada perbedaan antara penulisan
nilai harga penawaran antara angka dan
huruf maka nilai yang diakui adalah nilai
dalam tulisan huruf;
2) apabila penawaran dalam angka tertulis
dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau
salah, maka nilai yang diakui adalah nilai
dalam tulisan angka; atau
3) apabila penawaran dalam angka dan huruf
tidak jelas dan/atau tidak bermakna
dan/atau salah, maka penawaran
dinyatakan gugur.

29.2 Total penawaran biaya yang melebihi pagu anggaran


tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan
negosiasi biaya.
29.3 Apabila peserta tidak menyampaikan surat pernyataan
sesuai angka 17.3 huruf c maka nilai penawaran biaya
diberi nilai 0 (nol).
29.4 Pokja Pemilihan melakukan perhitungan kombinasi
teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut: a.
Menghitung nilai kombinasi antara nilai
penawaran teknis dan nilai penawaran biaya dengan
cara perhitungan sebagai berikut:

NILAI AKHIR = {Nilai Penawaran Teknis x Bobot


Penawaran Teknis} + {Nilai Penawaran Biaya x
Bobot Penawaran Biaya}.

b. Bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja


Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam
LDP, dengan ketentuan rentang pembobotan
sebagai berikut:
- bobot penawaran teknis sebesar 0,60 sampai
0,80; atau
- bobot penawaran biaya sebesar 0,20 sampai
0,40.

c. Nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai


tertinggi, sementara itu untuk nilai penawaran biaya
peserta yang lain secara proporsional. Rumus yang
digunakan adalah sebagai berikut:

NBt = (PBt / PBt) x 100


NBn = (PBt / PBn) x 100

dimana :

24
NBt = nilai untuk peserta dengan
penawaran biaya terendah;
NBn = nilai untuk peserta dengan
penawaran biaya yang di
atasnya;
PBt = penawaran biaya terendah;
PBn = penawaran biaya di atasnya.

29.5 Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta


mendapatkan nilai gabungan penawaran teknis dan
penawaran biaya yang sama maka penentuan peringkat
peserta didasarkan pada perolehan nilai teknis yang
lebih tinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara.

F. PENETAPAN PEMENANG

30. Penetapan 30.1 Penetapan pemenang seleksi terdiri dari 1 (satu)


Pemenang pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang
cadangan yaitu peserta lain yang mendapatkan nilai
kombinasi tertinggi berikutnya.

30.2 Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket


pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang
bersamaan:
a. menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya
dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila
setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut
tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan
pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan
pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
b. menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk
beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi
memenuhi persyaratan pada masing-masing paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah
dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga
Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk
paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada
Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur;
c. ketentuan pada huruf b hanya dapat ditetapkan
sebagai pemenang pada 1 (satu) paket jasa
konsultansi, dikecualikan:
1) apabila Tenaga Ahli yang diusulkan
berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan
tidak mengharuskan untuk hadir setiap saat di
lokasi pekerjaan, tidak tumpang tindih
(overlap) dengan kegiatan/paket pekerjaan lain
berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau
jadwal penugasan,
2) apabila ada personel cadangan yang diusulkan
dalam dokumen penawaran yang memenuhi
syarat,
3) pada pekerjaan jasa konsultansi yang
menggunakan kontrak lumsum (paling banyak
tiga paket),
4) pada pekerjaan jasa konsultansi yang
menggunakan kontrak harga satuan/waktu
penugasan dengan ketentuan personel yang
diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih
(overlap).

25
30.3 Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) maka
penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

30.4 Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas


Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) maka
penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna
Anggaran (PA).
30.5 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan
pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran
habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi
kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1
dan calon pemenang cadangan 2 (apabila ada) untuk
memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara
tertulis sampai dengan perkiraan jadwal
penandatanganan kontrak.

30.6 Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau


calon pemenang cadangan 2 (apabila ada) yang tidak
bersedia memperpanjang surat penawaran dianggap
mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.

31. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang


Pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan 2 (apabila ada) melalui
aplikasi SPSE.

32. Sanggahan dari 32.1 Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan
Peserta Seleksi penawaran yang namanya tertera dalam surat
penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian
perusahaan.

32.2 Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui


aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan disertai bukti
terjadinya penyimpangan.

32.3 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi


penyimpangan prosedur meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi;
c. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga
menghalangi terjadinya persaingan usaha yang
sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,
pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.

32.4 Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari


kerja setelah pengumuman pemenang.
32.5 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban secara
elektronik atas semua sanggahan paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
32.6 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja
Pemilihan menyatakan seleksi gagal.
32.7 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi
SPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau
gangguan teknis;
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja
Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.

26
32.8 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap
harus diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
33. Sanggahan Tidak ada.
Banding dari
Peserta Seleksi
34. Undangan 34.1 Pokja Pemilihan mengundang peserta yang ditetapkan
Klarifikasi dan sebagai pemenang untuk menghadiri acara klarifikasi
Negosiasi Teknis dan negosiasi teknis dan biaya segera setelah masa
dan Biaya sanggah pengumuman pemenang berakhir (apabila
tidak ada sanggah) atau setelah sanggah dijawab.
34.2 Tujuan Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan biaya
dilakukan untuk:
a. meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan
memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan
dengan Tenaga Ahli dan/atau tenaga pendukung
yang ditugaskan, serta mempertimbangkan
kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang
proporsional guna pencapaian hasil kerja yang
optimal; dan
b. memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan
efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang
ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang
diajukan peserta

34.3 Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan


waktu klarifikasi teknis.

34.4 Peserta yang hadir adalah:


a. Direksi yang namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perubahan;
b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima
kuasanya tercantum dalam akta
pendirian/perubahan;
c. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri
selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang
dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21
Form 1721 atau Form 1721-A1 dan memperoleh
kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perubahan;
d. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik; atau
e. pejabat yang menurut Perjanjian KSO berhak
mewakili KSO.

35. Klarifikasi dan 35.1 PesertamenyampaikanRincianKomponen


Negosiasi Teknis Remunerasi Personel sebagaimana pada angka 17.3
dan Biaya huruf d.

35.2 Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan


dinegosiasi terutama mencerminkan kesesuaian
dengan KAK:
a. lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
b. metodologi pelaksanaan pekerjaan;
c. kualifikasi Tenaga Ahli, terutama Kualifikasi
Tenaga Ahli inti harus dipastikan ketersediaannya
oleh peserta;
d. organisasi pelaksanaan;
e. program alih pengetahuan;
f. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
g. jadwal penugasan personel; dan/atau

27
h. fasilitas penunjang.
35.3 Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan
dinegosiasi terutama:
a. kesesuaian Tenaga ahli, rencana kerja, metodologi,
dengan jenis pengeluaran;
b. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c. biaya langsung personel.
35.4 Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personel
(Tenaga Ahli) dilakukan dengan ketentuan:
a. Klarifikasi biaya pada Rincian Komponen
Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung
Personel didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan standar remunerasi
tenaga ahli.
b. Apabila biaya tenaga ahli lebih tinggi dari standar
remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan standar
remunerasi tenaga ahli maka harus dapat
dibuktikan dengan:
1) daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti
setor pajak penghasilan Tenaga Ahli konsultan
yang bersangkutan, dengan ketentuan: biaya
satuan dari biaya langsung personel,
maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji
dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap
dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli
tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar
gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor
pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang
bersangkutan;
2) indeks/koefisien pengali tenaga kerja terhadap
Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh
Gubernur; atau
3) kontrak pekerjaan sejenis yang pernah
dilaksanakan sebelumnya.
c. Apabila tidak dapat membuktikan maka dilakukan
negosiasi dengan cara menurunkan nilai biaya
tenaga ahli senilai standar remunerasi minimal
tenaga ahli berdasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan standar remunerasi
tenaga ahli.
d. Unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan
waktu yang dihitung berdasarkan tingkat
kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh
dua) hari kerja; dan
2) 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8
(delapan) jam kerja.
35.5 Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak
melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya,
kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat
khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk
pemetaan, pemetaan udara, survei lapangan,
pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain.

35.6 Negosiasi biaya dilakukan terhadap penawaran biaya


terkoreksi yang melebihi pagu anggaran dengan
menggunakan acuan HPS tanpa mengurangi kualitas
penawaran teknis.

28
35.7 Apabila hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total
penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak
melebihi pagu anggaran.

35.8 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya


tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan
melanjutkan dengan mengundang calon pemenang
peringkat kedua (cadangan pertama) untuk
melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya, dan seterusnya;
35.9 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
dengan calon pemenang dan seluruh calon pemenang
cadangan tidak menghasilkan/tercapai kesepakatan
maka Seleksi dinyatakan gagal.

35.10 Apabila terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan


tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dan
akan mengakibatkan surat penawaran habis masa
berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada
peserta untuk memperpanjang masa berlaku surat
penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan
jadwal penandatanganan kontrak.
35.11 Apabila peserta tidak bersedia memperpanjang masa
berlakusuratpenawaranmaka dianggap
mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.

35.12 Hasil klarifikasi negosiasi teknis dan biaya tersebut


dituangkan dalam Berita Acara.

36. Pembuatan 36.1 BAHP merupakan kesimpulan hasil seleksi yang


Berita Acara dibuat oleh Pokja Pemilihan.
Hasil Pemilihan
(BAHP) 36.2 BAHP harus memuat paling kurang:
a. nama seluruh peserta Seleksi yang ikut
prakualifikasi;
b. nama peserta Seleksi yang masuk Daftar Pendek;
c. hasil evaluasi penawaran administrasi dan nilai
evaluasi teknis;
d. biaya penawaran dari peserta seleksi yang lulus
ambang batas nilai teknis (passing grade);
e. hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
f. pagu anggaran dan HPS;
g. metode evaluasi yang digunakan;
h. unsur-unsur yang dievaluasi;
i. rumus yang dipergunakan;
j. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
mengenai hal ikhwal pelaksanaan Seleksi;
k. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada
setiap tahapan evaluasi; dan
l. tanggal dibuatnya Berita Acara.

G. SELEKSI GAGAL DAN TINDAK LANJUT SELEKSI GAGAL

37. Seleksi Gagal 37.1 Seleksi dinyatakan gagal dalam hal:


a. Terdapat kesalahan yang substansial dalam proses
evaluasi;
b. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. Ditemukan kesalahan dalam dokumen seleksi atau
dokumen seleksi tidak sesuai dengan ketentuan;

29
e. Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
g. Negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai;
dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK .
37.2 Kesalahan dalam proses evaluasi berdasarkan
sanggahan.

37.3 Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat


Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada angka
37.1 huruf e dan KKN yang melibatkan Pokja
Pemilihan/PPK pada angka 37.1 huruf h berdasarkan
indikasi atau bukti.
37.4 Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat
persaingan usaha tidak sehat pada angka 37.1 huruf f
adalah berdasarkan hasil evaluasi penawaran.

37.5 Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 37.1


huruf a sampai huruf g ditetapkan oleh Pokja
Pemilihan.

37.6 Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 37.1


huruf h ditetapkan oleh PA/KPA.

37.7 Setelah seleksi dinyatakan gagal, maka Pokja


Pemilihan memberitahukan kepada seluruh peserta
melalui Aplikasi SPSE.

38. Tindak Lanjut 38.1 Tindak lanjut seleksi gagal adalah evaluasi penawaran
Seleksi Gagal ulang, penyampaian penawaran ulang, seleksi ulang,
atau penghentian proses pemilihan.

38.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang


memberikan ganti rugi kepada peserta seleksi apabila
penawarannya ditolak atau seleksi dinyatakan gagal.

38.3 Sebelum dilakukan tindak lanjut dari Seleksi gagal,


Pokja Pemilihan melakukan peninjauan penyebab
Seleksi gagal.

38.4 Pokja pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang


apabila terdapat kesalahan dalam evaluasi.

38.5 Pokja pemilihan mengundang peserta untuk


menyampaikan penawaran ulang, apabila:
a. ditemukan kesalahan dalam Dokumen seleksi atau
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, dengan terlebih dahulu
melakukan perbaikan Dokumen seleksi; atau
b. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai.
38.6 Pokja pemilihan melakukan Seleksi ulang apabila:
a. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;

30
e. negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai;
dan/atau
f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

38.7 Dalam hal Seleksi ulang yang disebabkan oleh KKN


yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Seleksi ulang
dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.

38.8 Pokja pemilihan melakukan penghentian proses


pemilihan apabila berdasarkan hasil peninjauan dan
komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih
dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk
melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan
pekerjaan.

38.9 Khusus untuk seleksi gagal yang disebabkan karena


kesalahan dalam dokumen seleksi, apabila
penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai
ketentuan angka 38.5 huruf a, maka dilakukan dengan
cara Seleksi Ulang.

38.10 Dalam hal seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dapat


melakukan penunjukan langsung dengan kriteria:
a. Persetujuan PA/KPA;
b. Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
c. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi.

H. PENUNJUKAN PEMENANG
39. Penunjukan 39.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil
Penyedia Jasa Pemilihan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Konsultansi dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar
untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
39.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sebagaimana
dimaksud pada klausul 39.1 disampaikan dengan
ketentuan setelah:
a. masa sanggah berakhir (apabila tidak ada
sanggahan); atau
b. sanggahan dari peserta telah dijawab dan
dinyatakan tidak benar.

39.3 Sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia


Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen,
Pokja Pemilihan dan peserta seleksi dengan peringkat
teknis terbaik yang telah mencapai kesepakatan
dengan Pokja Pemilihan dalam acara klarifikasi dan
negosiasi teknis dan biaya melaksanakan Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia.

39.4 PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib


melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima
oleh PPK.

39.5 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, dilaksanakan


untuk memastikan pemenang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. keberlakuan data isian kualifikasi;
b. Bukti sertifikat kompetensi tenaga ahli (SKA); dan
c. Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran.
31
39.6 Dalam hal Pemenang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana pada angka 39.5, maka Pejabat Pembuat
Komitmen bersama Pokja Pemilihan melaksanakan
rapat persiapan penunjukan penyedia bersama
pemenang cadangan 1 (apabila ada).

39.7 Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak memenuhi,


maka Pejabat Pembuat Komitmen bersama Pokja
Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan
penyedia bersama pemenang cadangan 2 (apabila
ada).

39.8 Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi,


maka Pejabat Pembuat Komitmen bersama Pokja
Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan
penyedia bersama peserta yang memenuhi persyaratan
seleksi (apabila ada) sesuai urutan berikutnya.

39.9 Dalam hal tidak ada peserta yang memenuhi, maka


PPK melaporkan kepada Pokja Pemilihan dan
ditembuskan kepada UKPBJ untuk dilakukan Seleksi
ulang.

39.10 Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPPBJ


kepada peserta seleksi dengan peringkat teknis terbaik
yang telah mencapai kesepakatan dengan Pokja
Pemilihan dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis
dan biaya untuk melaksanakan pekerjaan, dengan
ketentuan berdasarkan hasil Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia, peserta mampu memenuhi
semua persyaratan pekerjaan.

39.11 Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data SPPBJ


dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah
diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan
SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada
Penyedia yang ditunjuk.
39.12 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan
tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan
masa penawarannya masih berlaku dengan alasan
yang dapat diterima secara obyektif oleh Pokja
Pemilihan, maka peserta yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan
masa penawarannya masih berlaku dengan alasan
yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh
Pokja Pemilihan, maka peserta dikenakan sanksi
Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,
maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan
sanksi apapun.

39.13 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri,


Pejabat Pembuat Komitmen meminta Pokja Pemilihan
untuk mengundang pemenang cadangan pertama
(apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan
negosiasi sesuai dengan biaya penawaran
terkoreksinya dan dilanjutkan rapat persiapan
penunjukan penyedia, dengan ketentuan masa berlaku
surat penawaran peserta tersebut masih berlaku atau
sudah diperpanjang masa berlakunya.

32
39.14 Apabila pemenang cadangan pertama yang akan
ditunjuk sebagai Penyedia juga mengundurkan diri,
Pejabat Pembuat Komitmen meminta kepada Pokja
Pemilihan untuk mengundang pemenang cadangan
kedua (apabila ada) untuk melakukan proses
klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya
penawaran terkoreksinya dan dilanjutkan rapat
persiapan penunjukan penyedia, dengan ketentuan
masa berlaku penawarannya masih berlaku.

39.15 Apabila pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan


yang akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan
diri, seleksi dinyatakan gagal.

39.16 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja


setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan
(BAHP).

39.17 Dalam hal DIPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda


diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh
otoritas yang berwenang.

39.18 Tembusan SPPBJ disampaikan kepada APIP.

39.19 Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen tidak bersedia


menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas
penetapan pemenang, maka:
a. Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan
penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan
diserta alasan dan bukti;
b. Pejabat Pembuat Komitmenmelakukan
pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat
atas hasil pemilihan penyedia;
c. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka
pengambilan keputusan diserahkan kepada
PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
tidak tercapai kesepakatan;
d. PA/KPA dapat memutuskan:
i.menyetujui penolakan Pejabat Pembuat
Komitmen, PA/KPA memerintahkan Pokja
Pemilihan untuk melakukan evaluasi
ulang, pemasukan penawaran ulang atau
tender ulang; atau
ii.menyetujui hasil pemilihan penyedia,
PA/KPA memerintahkan Pejabat Pembuat
Komitmen untuk menerbitkan SPPBJ
paling lambat 5 (lima)hari kerja.
iii.Putusan PA/KPA bersifat final.
e. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen tidak menyetujui hasil
pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan
penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan
diserta alasan dan bukti dan memerintahkan Pokja
Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang,
pemasukan penawaran ulang atau seleksi ulang
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil
pemilihan penyedia diterima.

40. BAHP, Berita 40.1 Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam BAHP atau
Acara Lainnya, Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait
dan proses pemilihan penyedia secara elektronik yang
Kerahasiaan tidak dapat difasilitasi aplikasi SPSE.
Proses
40.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada angka 40.1 diunggah (upload) oleh

33
Pokja Pemilihan menggunakan menu upload informasi
lainnya pada aplikasi SPSE.

40.3 Proses evaluasi dokumen penawaran bersifat rahasia


dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara
independen.

40.4 Informasi yang berhubungan dengan penelitian,


evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon
pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta,
atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai
keputusan pemenang diumumkan.

40.5 Setiap usaha peserta seleksi mencampuri proses


evaluasi dokumen penawaran atau keputusan
pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran
yang bersangkutan.

40.6 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita


Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan
bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman
pemenang.

I. PENANDATANGANAN KONTRAK

41. Persiapan 41.1 PPK dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat


Penandatanganan Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah
Kontrak diterbitkan SPPBJ.

41.2 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,


paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
a. Dokumen Kontrak dan kelengkapan;
b. Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;
c. Rencana penandatanganan Kontrak;
d. Jaminan Uang Muka (ketentuan, bentuk, isi,
waktu penyerahan);
e. Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi,
waktu penyerahan);
f. Asuransi;
g. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada
saat evaluasi penawaran; dan/atau
h. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada
saat rapat persiapan penunjukan penyedia.

41.3 Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data


kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE.

41.4 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan


tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan
masa penawarannya masih berlaku dengan alasan
yang dapat diterima secara obyektif oleh Pokja
Pemilihan, maka peserta yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan
masa penawarannya masih berlaku dengan alasan
yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh
Pokja Pemilihan, maka peserta dikenakan sanksi
Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,
maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan
sanksi apapun.

41.5 Apabila penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri,


maka dilakukan kembali proses penunjukan penyedia
34
sebagaimana dimaksud pada 39.5 kepada peserta
urutan berikutnya.
42. Penanda- 42.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA
tanganan ditetapkan.
Kontrak
42.2 Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Pembuat
Komitmen wajib memeriksa apakah pernyataan
dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila
salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi,
maka penandatanganan kontrak tidak dapat
dilakukan.
42.3 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
42.4 Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi Dokumen Seleksi
sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran.
42.5 Dalam hal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan
melewati batas tahun anggaran maka
penandatanganan kontrak dilakukan setelah
mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.

42.6 Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia wajib


memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan
paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.

42.7 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan,


yaitu:
a. paling kurang 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) kontrak asli pertama untuk Pejabat Pembuat
Komitmen dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi
meterai pada bagian yang ditandatangani oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan)
tanpa dibubuhi meterai.

42.8 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas


nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan
perusahaan atau yang disebutkan namanya dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

42.9 Pejabat Pembuat Komitmen memasukkan data kontrak


dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak
yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE.

35
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. IDENTITAS POKJA 1. Pokja Pemilihan : Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan
Jalan Penghubung Ewe

2. Alamat Pokja Pemilihan: Jl. Safan, Distrik


Agats, Kabupaten Asmat

3. Alamat website LPSE : lpse.asmatkab.go.id/eproc4

B. PAKET PEKERJAAN 1. Nama paket pekerjaan: Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan


Penghubung Ewer

2. Uraian singkat pekerjaan: Pengawasan


Teknis Pembangunan Jalan Penghubung
Ewer

3. Lokasi pekerjaan: Distrik Agats

4. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 180 (Seratus


Delapan Puluh) hari kalender.

C. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAU


APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020

D. PEMBERIAN Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE


PENJELASAN
DOKUMEN SELEKSI

E. PENINJAUAN Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada :


LAPANGAN (apabila Hari :
diperlukan) Tanggal :
Waktu : s.d
Tempat :

F. PENYESUAIAN HARGA 1. Penyesuaian harga [Diberikan /Tidak


diberikan] dalam hal tahun jamak yang melewati
pelaksanaan konstruksi lebih dari 18 (delapan
belas) bulan.
G. MATA UANG 1. Mata uang yang digunakan: Rupiah
PENAWARAN DAN [diisi Rupiah atau mata uang dari negara pemberi
CARA PEMBAYARAN pinjaman]

2. Pembayaran dilakukan dengan cara Sekaligus [diisi


pembayarannya dilaksanakan secara: bulanan
(monthly certificate), berdasarkan tahapan
penyelesaian pekerjaan (termin), atau secara
sekaligus].

H. MASA BERLAKU Masa berlaku penawaran selama 19 (Sembilan belas) hari


PENAWARAN kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran
I. JADWAL Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
PEMASUKAN
DOKUMEN
PENAWARAN

J. BATAS AKHIR Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE


PEMASUKAN
PENAWARAN

K. PEMBUKAAN Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE


PENAWARAN

L. EVALUASI Bobot kombinasi teknis dan biaya ditetapkan:


PENAWARAN  Bobot penawaran teknis sebesar 70 
 Bobot penawaran biaya sebesar 30

M.EVALUASI TEKNIS Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai :


1. Unsur Pengalaman Perusahaan: 10%
a. Pengalaman perusahaan peserta harus
dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya,
yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta
yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya
dengan menghubungi penerbit referensi /PPK
/pemilik pekerjaan.
b. Apabila tidak dilengkapi referensi/kontrak
sebelumnya maka tidak dinilai.
c. Apabila dilengkapi referensi namun terbukti tidak
benar maka penawaran digugurkan dan peserta
dikenakan Daftar Hitam.

d. Sub unsur pengalaman perusahaan melaksanakan


kegiatan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir, dengan bobot sub unsur 5%, dan
ketentuan penilaian sub unsur :
1) Kegiatan yang sejenis adalah Jasa Pengawasan
Pembangunan/Peningkatan Jalan
;
2) Memiliki ≥ 5 paket pekerjaan diberi nilai 100;

3) Memiliki 3 s/d 4 paket pekerjaan diberi nilai


75;
4) Memiliki ≤ 2 paket pekerjaan diberi nilai 50;

5) Nilai yang didapatkan x bobot subunsur


pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis =
NILAI BOBOT subunsur pengalaman
melaksanakan kegiatan sejenis (NPS).

e. Sub unsur pengalaman perusahaan melaksanakan


di lokasi kegiatan dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot sub unsur
2%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) Memiliki ≥ 5 paket pekerjaan diberi nilai 100;

2) Memiliki 3 s/d 4 paket pekerjaan sejenis


diberi nilai 75;
3) Memiliki ≤ 2 paket pekerjaan sejenis diberi
nilai 50;
4) Nilai yang didapatkan x bobot subunsur
pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis =
NILAI BOBOT subunsur pengalaman
melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan
(NLK).

37
f. Sub unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot
sub unsur 3%, dan ketentuan penilaian sub unsur
:
Jumlah yang tertinggi, dijadikan pembanding
untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh
dikali dengan bobot sub unsur.
Rumusan penghitungan sebagai berikut:
NP X = NPT X × 100 × Bobot Sub Unsur
NPT Tertinggi

Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPT X = Nilai paket tertinggi perusahaan X
NPT Tertinggi = Nilai Paket tertinggi

g. NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN = Nilai


Pengalaman Sejenis (NPS) + Nilai Pengalaman
di Lokasi Kegiatan (NLK)+ Nilai Paket Tertinggi
(NP)

2. Unsur Proposal Teknis : 25%


a. Sub unsur pemahaman atas jasa layanan yang
tercantum dalam KAK, dengan bobot sub unsur
5%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) apabila memberikan tanggapan dengan
sangat baik yang menggambarkan pemahaman
peserta atas jasa layanan yang tercantum
dalam KAK, diberi nilai 100 (seratus);
(deskripsikan yang dimaksud dengan sangat
baik)
2) apabila memberikan tanggapan dengan
cukup baik yang menggambarkan pemahaman
peserta atas jasa layanan yang tercantum
dalam KAK, diberi nilai 60 (enam puluh);
(deskripsikan yang dimaksud dengan cukup
baik)
3) apabila memberikan tanggapan yang kurang
menggambarkan pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum dalam KAK, diberi
nilai 20 (dua puluh); (deskripsikan yang
dimaksud kurang)
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta
nilainya apabila ada]
5) Apabila peserta tidak memberikan tanggapan
atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK,
maka tidak diberikan nilai.
6) Nilai Sub Unsur Pemahaman Atas Jasa
Layanan Yang Tercantum dalam KAK = nilai
yang didapatkan dikali bobot sub unsur.

b. Sub unsur kualitas metodologi, dengan bobot sub


unsur 10% dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) ketepatan analisa yang disampaikan dan
langkah pemecahan yang diusulkan
[sangat baik, cukup baik, kurang] dan
deskripsikan secara jelas untuk setiap
kriteria) sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai, diberi nilai : 100, 60, 20, 0
2) konsistensi antara metodologi dengan
rencana kerja [sangat baik, cukup baik,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria) sesuai dengan

38
1) tujuan yang akan dicapai, diberi nilai: 100,
60, 20, 0
2) apresiasi terhadap inovasi [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai: 100, 60, 20, 0
3) dukungan data yang tersedia terhadap KAK
[sangat baik, baik, cukup baik, kurang,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria) sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai: 100, 60, 20,
0
4) uraian tugas [sangat baik, cukup baik,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria) sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai:
100, 60, 20, 0
5) jangka waktu pelaksanaan [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai: 100, 60, 20, 0
6) program kerja, jadwal pekerjaan, dan
jadwal penugasan [sangat baik, cukup baik,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai :
100, 60, 20, 0
7) organisasi [sangat baik, cukup baik,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai :
100, 60, 20, 0
8) kebutuhan fasilitas penunjang [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai: 100, 60, 20, 0
9) apabila peserta tidak menyajikan maka
tidak diberikan nilai.
10) [sebutkan kriteria penilaian lain
beserta nilainya apabila ada]
11) ketentuan
kriteria penilaian:
sangat baik = 100
cukup baik = 60
kurang = 20
12) Nilai Sub Unsur Kualitas Metodologi
= Nilai rata-rata komponen sub unsur
dikali Bobot Sub Unsur.
c. Sub unsur hasil kerja (deliverable), dengan bobot
sub unsur 5%, dan ketentuan penilaian sub
unsur:
1) penyajian analisis dan gambar-gambar
kerja1 [sangat baik, cukup baik, kurang]
dan deskripsikan secara jelas untuk setiap
kriteria) sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai, diberi nilai: 100, 60, 20, 0
2) penyajian spesifikasi teknis dan
perhitungan teknis [sangat baik, cukup
baik, kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria) sesuai dengan tujuan

39
yang akan dicapai, diberi nilai :
100, 60, 20, 0
3) penyajian laporan-laporan [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai : 100, 60, 20, 0
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta
nilainya apabila ada]
5) apabila peserta tidak menyajikan maka
tidak diberikan nilai.
6) ketentuan kriteria penilaian :
sangat baik = 100
cukup baik = 60
kurang = 20
7) Nilai Sub Unsur Hasil Kerja (deliverable) =
Nilai rata-rata komponen sub unsur dikali
Bobot Sub Unsur.
d. Sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh
peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran
yang diinginkan dalam KAK, dengan bobot sub
unsur 5%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta sangat baik (deskripsikan secara
jelas yang dimaksud dengan sangat baik),
diberi nilai 100 (seratus);
2) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta cukup baik (deskripsikan secara
jelas yang dimaksud dengan cukup baik),
diberi nilai 60 (enam puluh);
3) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta kurang (deskripsikan secara jelas
yang dimaksud dengan sangat kurang),
diberi nilai 20 (dua puluh);
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta
nilainya apabila ada]
5) Apabila peserta tidak mengajukan gagasan
baru untuk meningkatkan kualitas keluaran
yang diinginkan dalam KAK, maka tidak
diberikan nilai.
6) Nilai sub unsur gagasan baru yang diajukan
oleh peserta untuk meningkatkan kualitas
keluaran yang diinginkan dalam KAK =
nilai yang didapatkan dikali bobot sub
unsur.
e. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
f. Pokja pemilihan dapat menyesuaikan sub unsur
yang dinilai berdasarkan keluaran yang
dibutuhkan dalam KAK.
g. NILAI PROPOSAL TEKNIS = Total NILAI seluruh
sub unsur dikali bobot unsur Proposal Teknis.

3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 65 %


a. Sub unsur tingkat dan jurusan pendidikan,
dengan bobot sub unsur 10%, dan
ketentuan penilaian sub unsur:
1) Tingkat dan jurusan pendidikan:
a) tingkat dan jurusan pendidikan peserta
yang lebih besar atau sama dengan yang
disyaratkan dalam KAK, diberi nilai
maksimal;
b) tingkat dan/atau jurusan pendidikan
peserta yang berbeda atau lebih kecil dari
40
yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai :
0 (nol).
2) Nilai Sub Unsur Tingkat dan jurusan
Pendidikan = Nilai yang didapatkan dikali
bobot sub unsur tingkat dan jurusan
pendidikan.

b. Sub unsur pengalaman kerja profesional seperti


yang disyaratkan dalam KAK, dengan bobot sub
unsur 45%, dan ketentuan penilaian sub unsur:
1) dukungan referensi/kontrak sebelumnya:
a) melampirkanreferensi/kontrak
sebelumnyadandapat
diklarifikasi/dikonfirmasi dengan
menghubungi penerbit referensi/ kontrak
sebelumnya, maka pengalaman kerja diberi
nilai 100 (seratus);
b) melampirkanreferensi/kontrak
sebelumnya namun setelah
diklarifikasi/konfirmasi tidak sesuai maka
diberi nilai 0 (nol).
c) tidak dilengkapi referensi/kontrak
sebelumnya maka tidak diberi nilai 0 (nol).
2) perhitungan bulan kerja Tenaga Ahli, yang
dihitung berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam IKP:
(i) lingkup pekerjaan:
a) sesuai, diberi nilai 1
b) menunjang, diberi nilai 0,75
c) terkait, diberi nilai 0,5
d) lingkup pekerjaan yang :
i. sesuai adalah: Jasa Perencanaan
Arsitek, Jasa Perencanaan Bangunan Gedung
ii. menunjang adalah: Jasa Pengawas
Bangunan Gedung
iii. terkait adalah: Jasa Pelaksana Bangunan
Gedung
(ii) posisi:
a) sesuai, diberi nilai 1
b) tidak sesuai, diberi nilai 0,5
c) posisi yang:
i. sesuai adalah: Ahli Sipil/Struktur,
Arsitektur
ii. tidak sesuai adalah: di luar lingkup

(iii) Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan


pernah menjabat sebagai ASN, maka
pengalaman semasa menjabat sebagai
ASN yang sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat
diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan
“MENUNJANG” dan posisi “TIDAK
SESUAI”.
(iv) perhitungan bulan kerja DIKALI nilai
lingkup pekerjaan DIKALI nilai posisi =
jumlah bulan kerja profesional.
(v) nilai total seluruh jumlah bulan kerja
profesional dibagi angka 12 = jangka
waktu pengalaman kerja profesional.
(vi) nilai jangka waktu pengalaman kerja
profesional:
a) memiliki ≥ 4 tahun pengalaman kerja
profesional, diberi nilai 100 (seratus)
untuk Team Leader, memiliki ≥ 3
tahun pengalaman kerja professional
diberi nilai 100 (seratus) untuk Ahli
Sipil/Arsitek ;
b) memiliki < 4 tahun pengalaman
kerja profesional, diberi nilai 50
(lima puluh) untuk Team Leader,
memiliki < 3 tahun pengalaman
kerja professional diberi nilai 50
(lima puluh) untuk Ahli
Sipil/Arsitek ;
3) Nilai Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional
= Nilai Jangka Waktu Pengalaman Kerja
Profesional dikali Bobot Sub Unsur.

c. Sub unsur status tenaga ahli yang diusulkan,


dengan bobot sub unsur 5%, dan
ketentuan penilaian sub unsur :
1) Berstatus sebagai tenaga ahli tetap, diberi
nilai 100;
2) Berstatus sebagai tenaga ahli tidak tetap,
diberi nilai 5 0 ;
3) Nilai subunsur status tenaga ahli yang
diusulkan = nilai status tenaga ahli dikali
bobot sub unsur.

d. Sub unsur lain-lain yang dibutuhkan dalam KAK,


dengan bobot sub unsur 5%, dan
ketentuan penilaian sub unsur:
1) penguasaanbahasa Inggris [apabila
dibutuhkan] , diberi nilai: 100 (seratus) atau
dinilai secara proporsional sesuai dengan
banyaknya sub unsur yang dinilai;
2) penguasaan bahasa setempat [apabila
dibutuhkan], diberi nilai: 100 (seratus) atau
dinilai secara proporsional sesuai dengan
banyaknya sub unsur yang dinilai;
3) penguasaan Bahasa Indonesia bagi konsultan
asing [apabila dibutuhkan], diberi nilai: 100
(seratus) atau dinilai secara proporsional
sesuai dengan banyaknya sub unsur yang
dinilai;
4) aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara,
aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat,
diberi nilai: 100 (seratus) atau dinilai secara
proporsional sesuai dengan banyaknya sub
unsur yang dinilai;
5) Nilai Sub Unsur lain-lain = total nilai yang
didapatkan dikali bobot sub unsur lain-lain.

e. [Apabila ada sub unsur lain yang dinilai dan


disyaratkan, besar bobot adalah 5%, mengurangi
bobot subunsur pengalaman kerja profesional]

f. Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan seluruh


Unsur dan Sub Unsur sesuai dengan keluaran
yang dibutuhkan dalam KAK.
g. Total NILAI (huruf a sampai dengan huruf e)
seluruh sub unsur = NILAI 1 (SATU) ORANG
TENAGA AHLI.
h. [apabila tenaga ahli yang dinilai lebih dari 1
(satu) maka setiap tenaga ahli harus diberi
bobot] Bobot tenaga ahli:
1) Tenaga Ahli 1 (Team Leader), diberi bobot
=64
2) Tenaga Ahli 2 (Arsitek), diberi bobot
= 18
3) Tenaga Ahli 3 (Ahli Sipil/Struktur) diberi
bobot =18

i. Nilai 1 (Satu) Orang Tenaga Ahli dikali bobot


tenaga ahli = NILAI tenaga ahli.

42
j. NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI = Total
NILAI seluruh tenaga ahli dikali bobot unsur
Kualifikasi Tenaga Ahli.

4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN


PERUSAHAAN + NILAI PROPOSAL TEKNIS
+ NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI.
5. Ambang batas nilai teknis (passing grade) = 60

6. Ambang batas masing-masing unsur penawaran


teknis:
a. Pengalaman perusahaan: 6
b. Proposal Teknis: 15
c. Kualifikasi Tenaga Ahli: 39
N. JADWAL TAHAPAN Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
PEMILIHAN
O. PEMBUKAAN Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
PENAWARAN

P. EVALUASI BIAYA 1. Kewajaran biaya remunerasi Tenaga Ahli pada


Rincian Biaya Langsung Personel didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
standar remunerasi Tenaga Ahli yang ditetapkan
Menteri PUPR.

2. Penilaian kewajaran harga menghasilkan


kesimpulan bahwa harga dinyatakan wajar/tidak
wajar.

3. Kewajaran biaya remunerasi Tenaga Ahli pada


Rincian Biaya Langsung Personel didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
standar remunerasi Tenaga Ahli yang ditetapkan
Menteri PUPR.

4. Apabila dalam evaluasi penawaran harga ditemukan


bukti harga tidak wajar maka penawaran harga
diberi nilai 0 (nol).
Q. UNIT BIAYA Unit biaya personel berdasarkan satuan waktu dihitung
PERSONEL sebagai berikut:
BERDASARKAN 1 (satu) bulan : 22 (dua puluh dua) hari kerja
SATUAN WAKTU 1 (satu) hari kerja: 8 (delapan) jam kerja
R. SANGGAHAN DAN 1.Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE.
PENGADUAN 2.Tembusan sanggahan dapat disampaikan diluar
aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada:
a. Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Pembangunan Jalan Konstruksi Beton IKD Agats
Jalan Wasem

b. PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan


Ruang Kabupaten Asmat
c. Inspektorat Kabupaten Asmat
3. Pengaduan disampaikan di luar aplikasi SPSE
(offline)harus ditujukan kepada
Inspektorat Kabupaten Asmat
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1

1. Latar Belakang

2. Maksud dan
Tujuan

3. Sasaran

4. Lokasi Pekerjaan

5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:


Pendanaan

6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:


Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja:
Komitmen

Data Penunjang2

7. Data Dasar

8. Standar Teknis

9. Studi-Studi
Terdahulu

10. Referensi Hukum

Ruang Lingkup

11. Lingkup Pekerjaan

12. Keluaran3

13. Peralatan, Material,


Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen

14. Peralatan dan


Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi

15. Lingkup
Kewenangan
Penyedia Jasa

16. Jangka Waktu


Penyelesaian
Pekerjaan

1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.

44
17. Kebutuhan
Personel Minimal
Posisi Tingkat Status
Pendidi- Pengal - Tenaga
Ahli Tenaga Ahli:

Tenaga Pendukung (jika ada):

18. Jadwal Tahapan


Pelaksanaan
Pekerjaan

Laporan

19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:


Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
( ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak ( ) buku laporan.

20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat:

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:


( ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak ( ) buku laporan.

21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan


kegiatan:

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:


( ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak ( ) buku laporan.

22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:


( ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak ( ) buku laporan dan media
penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll) (jika
diperlukan).

Hal-Hal Lain

23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:

25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi


Pengumpulan persyaratan berikut:
Data Lapangan

45
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:

46
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN

LAMPIRAN A: BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI (File I)

CONTOH
[KOP SURAT BADAN USAHA]

, 20
Nomor :
Lampiran :

Kepada Yth.:
Pokja UKPBJ [K/L] [diisi oleh Pokja Pemilihan]

di

Perihal: Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan [nama


pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan]
Sehubungan dengan Undangan Pengambilan Dokumen Seleksi
Nomor tanggal dan setelah kami pelajari dengan
saksama Dokumen Seleksi, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum
Dokumen Seleksi], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan
Teknis untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja Pemilihan] .

Penawaran Administrasi dan Teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan


persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( dalam huruf ) hari
kalender.

Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai
dengan tanggal [perkiraan tanggal penandatanganan kontrak] [diisi oleh Pokja
Pemilihan].

Sesuai dengan persyaratan Dokumen Seleksi, bersama Surat Penawaran


Administrasi dan Teknis ini kami lampirkan:
1) Dokumen penawaran teknis, terdiri atas:
a. Data Pengalaman Perusahaan;
b. Proposal Teknis;
c. Kualifikasi Tenaga Ahli; dan
d. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]

Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. Apabila
dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan
dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun

PT/CV/Fa/KSO
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]

…………………….
Jabatan

47
LAMPIRAN B : DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS (File I)

(i) BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN

CONTOH

DATA ORGANISASI [ PT/CV/Firma/KSO]

[cantumkan uraian ringkas mengenai latar belakang dan organisasi peserta dan
penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi ini].

48
(ii) BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA 10 (SEPULUH) TAHUN
TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)

CONTOH
DAFTAR PENGALAMAN KERJA
10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR

Pengguna
Jasa/ Nama Paket Lingkup Orang Nilai Mitra
No. Sumber Pekerjaan Pekerjaan Periode Bulan Kontrak Kerja
Dana
1 2 3 4 5 6 7 8

Keterangan isi kolom :


1. Nomor urut
2. Nama instansi pengguna jasa dan sumber dana
3. Nama paket pekerjaan
4. Jenis lingkup pekerjaan jasa konsultansi
5. Jangka waktu pekerjaan
6. Jumlah orang bulan yang digunakan
7. Nilai kontrak pekerjaan
8. Mitra kerja dan posisinya dalam KSO

49
(iii) BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH)
TAHUN TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)

CONTOH
URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS
10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR

1. Pengguna Jasa :

2. Nama Paket Pekerjaan :

3. Lingkup Produk Utama :

4. Lokasi Kegiatan :

5. Nilai Kontrak :

6. No. Kontrak :

7. Waktu Pelaksanaan :

8. Nama Pemimpin KSO (jika ada) :


Alamat :
Negara Asal :

9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing Orang Bulan


Tenaga Ahli Indonesia Orang Bulan

10. Perusahaan Mitra Kerja Jumlah tenaga ahli


Asing Indonesia
a. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan
b. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan
c. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan
d. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan
dst.
11. Tenaga ahli tetap yang terlibat:
Posisi Keahlian Jumlah Orang Bulan
a.
b.
c.
d.
e.
dst.

50
(iv) BENTUK PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA
ACUAN KERJA DAN PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK

CONTOH

A. PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA

[cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan


terhadap Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam
melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan
kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau menambahkan kegiatan lain,
atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda. Saran tersebut di
atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]

B. PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP PERSONEL/FASILITAS


PENDUKUNG DARI PPK

[tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personel/fasilitas


pendukung oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Dokumen
seleksi ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan administrasi, ruang
kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]

51
(v) BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA

CONTOH

[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari
Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detail penawaran teknis,
(termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab berikut:
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,
b) Program Kerja, dan
c) Organisasi dan Personel
a) Pendekatan Teknis. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap
tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi
kerja dan uraian detail mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti
permasalahan yang sedang dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan
pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan.
Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang diusulkan dan kesesuaian
metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan, substansinya dan jangka waktu,
pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk persetujuan sementara dari
Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-
laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis
dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja
dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil
kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja
ini harus konsisten dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.

c) Organisasi dan Personel. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim.
Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli inti
sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.

52
(vi) BENTUK JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

CONTOH

JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

Bulan ke-
No. Kegiatan Keterangan
I II III IV V dst.
1 2 3 4 5 6 7 8 9

Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah
berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.

53
(vii) BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN

CONTOH
KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
(DAFTAR PERSONEL)

Tenaga Ahli
(Personel Inti)

Nama Tenaga Ahli Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian Jumlah


Tetap/Tidak Orang
Personel Tetap Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan Bulan

Tenaga Pendukung
(Personel lainnya)

Nama Tenaga Ahli Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian Jumlah


Tetap/Tidak Orang
Personel Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Tetap Bulan

54
(viii) BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI

CONTOH
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI

No. Jabatan/Posisi Masukan Personel (dalam bentuk diagram balok) Orang


Personel 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 n Bulan
Nasional
1
2
n
Subtotal
Asing
1
2
n
Subtotal
Total
Masukan Masukan Paruh-
Penuh- Waktu
Waktu

Keterangan:
Masukan personel dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.

55
(ix) BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN

CONTOH
Daftar Riwayat Hidup

1. Posisi yang diusulkan :


2. Nama Perusahaan :
3. Nama Personel :
4. Tempat/Tanggal Lahir :
5. Pendidikan (Lembaga pendidikan,
tempat dan tahun tamat belajar,
dilampirkan rekaman ijazah ) :
6. Pendidikan Non Formal :
7. Penguasaan Bahasa Inggris
dan bahasa Indonesia :
8. Pengalaman Kerja
Tahun ini
a. Nama Kegiatan :
b. Lokasi Kegiatan :
c. Pengguna Jasa :
d. Nama Perusahaan :
e. Uraian Tugas :
f. Waktu Pelaksanaan :
g. Posisi Penugasan :
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan :
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa :
Tahun sebelumnya
a. Nama Kegiatan :
b. Lokasi Kegiatan :
c. Pengguna Jasa :
d. Nama Perusahaan :
e. Uraian Tugas :
f. Waktu Pelaksanaan :
g. Posisi Penugasan :
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan :
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa :
dst.
9. Status kepegawaian pada perusahaan ini :

Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau
sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau
dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.

, 20

Yang membuat pernyataan,

( )
[nama jelas]

56
Mengetahui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]

( )
[nama jelas wakil sah]
Catatan: Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari
pengguna jasa yang bersangkutan

57
(x) BENTUK SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA

CONTOH

[KOP SURAT BADAN USAHA]


PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :
[nama wakil sah badan usaha]
Jabatan :
Alamat :
No. KTP :

Dengan ini menyatakan bahwa Tenaga Ahli yang saya usulkan dalam Dokumen
Penawaran, sudah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Dokumen Seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, saya tidak akan menuntut dan bersedia
dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, berupa pembatalan sebagai pemenang; dan
b. sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

, 20

Yang membuat pernyataan,


[Nama Penyedia]

[tanda tangan],
[nama lengkap]

58
(xi) BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN

CONTOH

PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :
Alamat :
No. KTP :
No. NPWP :

Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan paket pekerjaan
jasa konsultansi untuk Penyedia Jasa Konsultansi _
sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dari bulan tahun
sampai dengan bulan tahun dengan posisi
sebagai tenaga ahli .

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, saya bersedia dikenakan sanksi perdata/pidana
sesuai dengan peraturan perudang-undangan.

, 20

Yang membuat pernyataan,

( )
[nama jelas]

Menyetujui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]

( )
[nama jelas wakil sah]

59
LAMPIRAN C : DOKUMEN PENAWARAN BIAYA (File II)

CONTOH
A. BENTUK SURAT PENAWARAN BIAYA

[KOP SURAT BADAN USAHA]


, 20
Nomor :
Lampiran :

Kepada Yth.
Pokja UKPBJ [K/L] [diisi oleh Pokja Pemilihan]

di

Perihal : Penawaran Biaya untuk pekerjaan [nama pekerjaan diisi


oleh Pokja Pemilihan]
Sehubungan dengan Undangan pengambilan Dokumen Seleksi
Nomor tanggal dan setelah kami pelajari dengan saksama
Dokumen seleksi, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum Dokumen seleksi] , serta
menunjuk Surat Penawaran Administrasi dan Teknis kami nomor tanggal
perihal Penawaran Administrasi dan Teknis
[nama pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan], dengan ini kami mengajukan Penawaran Biaya
untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja Pemilihan] sebesar
Rp ( ).

Penawaran Biaya ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Dokumen seleksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.

Sesuai dengan persyaratan Dokumen seleksi, bersama Surat Penawaran Biaya ini kami
lampirkan:
1. Daftar Keluaran dan Harga;
2. Surat pernyataan telah mematuhi peraturan perundang-undangan terkait standar
remunerasi tenaga ahli;
3. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]

Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan
tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen seleksi. Apabila dana dalam
dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
DIPA Tahun Anggaran maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak
akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun

PT/CV/Fa/KSO
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]

…………………….
Jabatan

60
B. BENTUK SURAT PERNYATAAN TELAH MEMATUHI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT STANDAR REMUNERASI TENAGA AHLI

CONTOH

PERNYATAAN MEMATUHI KETENTUAN


STANDAR REMUNERASI MINIMAL TENAGA AHLI

Yang bertanda tangan dibawah ini:


Nama : [nama wakil sah badan usaha]

No. Identitas : [diisi dengan no. KTP]


Jabatan :
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya [pilih yang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]

Dengan ini menyatakan bahwa kami telah mematuhi ketentuan terkait standar
remunerasi minimal untuk setiap personel Tenaga Ahli yang kami usulkan untuk
melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi .

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi
berupa pembatalan sebagai pemenang seleksi dan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

, 20

Yang membuat pernyataan,


Nama Penyedia

( )
[nama jelas]

61
C. BENTUK DAFTAR KELUARAN DAN HARGA

CONTOH

REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA

Total Harga
No. Uraian Keluaran/Output Satuan Keluaran (Rp)

I Output 1.........

II Output ...... (dst)

Sub-total

PPN 10%

Total

62
D. BENTUK RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL

CONTOH

RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL

Personel Komponen Remunerasi


Jumlah
Gaji Dasar Beban Beban Waktu Total
Nama Posisi (perbulan/ Biaya Biaya Keuntungan Total Penugasan (Rp)
minggu/ Perusahaan Remunerasi
Sosial Umum (OB)
hari)
Personel Tenaga Ahli

Personel Tenaga Pendukung

Catatan:
1. Pada isian Nama Personil, untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk
Tenaga Subprofesional dan Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi,
dan sebagainya.
2. Gaji dasar merupakan upah pokok yang dibayarkan.
3. Beban biaya sosial merupakan tunjangan tetap, meliputi cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan,
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, biaya pendidikan, dan/atau biaya pelatihan, dan tunjangan tidak tetap,
meliputi cuti melahirkan, tunjangan melahirkan, tunjangan kematian, tunjangan makan, tunjangan lembur, asuransi
profesi, dan/atau bonus tahunan.
4. Beban biaya umum merupakan biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan
(kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional, meliputi biaya
operasional kantor, biaya pertemuan rapat, dan/atau biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Keuntungan merupakan total penerimaan yang diperoleh penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaan Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi dikurangi dengan total biaya layanan yang dikeluarkan dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
6. Rincian Komponen Remunerasi Personel hanya disampaikan pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

63
LAMPIRAN 3 : JAMINAN UANG MUKA

CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]

GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ........................................

Yang bertanda tangan dibawah ini .................................................................. dalam


jabatan selaku .......................................................................................... dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ............................ [nama bank] berkedudukan di
.................................................................................. [alamat]

untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN

dengan ini menyatakan akan membayar kepada:


Nama : .......................................................... [Pejabat Pembuat Komitmen]
Alamat : ........................................................................................

selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN

sejumlah uang Rp ......................................................................................


(terbilang .......................................................................................... ) sebagai jaminan
Uang Muka
apabila:
Nama : .......................................................... [penyedia Jasa Konsultansi]
Alamat : ...........................................................................................................

selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali Uang
Muka yang sudah diterima Yang Dijamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.

Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Garansi Bank berlaku selama …………. (…….…dalam huruf……....) hari
kalender, dari tanggal …………. s.d. …………. untuk pekerjaan
.........................
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank
sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah
menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang
Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi
hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan
kepada pihak lain.

103
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Pengadilan Negeri …………..

Dikeluarkan di : ........................

Pada tanggal :
......................

Untuk keyakinan, Penerima [Bank]


Jaminan disarankan untuk
mencocokkan Jaminan ini ke
Bank ................ [bank] ........................
Pemimpin

104
CONTOH

[Kop Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi, konsorsium perusahaan


asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan]

SURAT JAMINAN UANG MUKA

Nomor Jaminan : ……………………… Nilai : Rp …………………….

1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : ............................................ [nama],


........................................ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut
TERJAMIN, dan ........................................ [nama penerbit jaminan],
........................................ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai
PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
...................................... [nama PPK], ..........................................[alamat] sebagai
Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah
Rp ................................................................... (terbilang .................................. )

2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana
TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
.................. yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan
Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ) dari PENERIMA JAMINAN No. ...................
tanggal .................................

3. Surat Jaminan ini berlaku selama …….. (............dalam huruf ................. ) hari
kalender dan efektif mulai dari tanggal.....................sampai dengan tanggal
........................................

4. Jaminan ini berlaku apabila :


TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali
kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut
Dokumen Kontrak.

5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai


jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan
TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN
berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
TERJAMIN cidera janji.

6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah


diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.

TERJAMIN PENJAMIN

(.......................................... ) ( ..........................................)
Nama Jelas Nama Jelas

Untuk keyakinan, pemegang


Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini
ke ………[Penerbit Jaminan]

105
BAB XI. KETENTUAN LAIN-LAIN

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. jasa konsultan pengkajian bertanggung jawab menghasilkan data pengkajian
yang aktual dan akurat;
b. jasa konsultan perencanaan bertanggung jawab menghasilkan dokumen
perencanaan yang aktual dan akurat;
c. jasa konsultan perancang bertanggung jawab terhadap hasil perancangan
sekurang-kurangnya sampai produk rancangan tersebut selesai dilaksanakan
pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai
dengan kriteria desain awal;
d. lingkup perancangan konstruksi harus meliputi:
1) penetapan standar perancangan;
2) penetapan metode perancangan, pelaksanaan perancangan dan perhitungan;

3) penyajian hasil rancangan konstruksi;


4) metode pelaksanaan;
5) kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasoknya;
6) metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan; dan
7) identifikasi dan penetapan pengendalian risiko keselamatan konstruksi sesuai
metode pelaksanaan, metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan.

e. konsultan perancang yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat
dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa:
1) keharusan menyusun kembali perancangan dengan beban biaya dari
konsultan perancang yang bersangkutan; atau
2) masuk dalam daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f. Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk:
1) pemilihan penyedia jasa konsultansi perencana dan/atau pengawas
konstruksi untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan
konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan
bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan
sebelumnya;
2) pemilihan Penyedia pengganti yang mampu dan memenuhi syarat untuk
kontrak yang dilakukan pemutusan sepihak oleh PPK.

106

Anda mungkin juga menyukai