Dokumen Seleksi Pengawasan Pembangunan Jalan Penghubung Ewer
Dokumen Seleksi Pengawasan Pembangunan Jalan Penghubung Ewer
Dokumen Seleksi Pengawasan Pembangunan Jalan Penghubung Ewer
(DOKUM EN SELEKSI)
Pengadaan
Jasa Konsultansi Konstruksi
Badan Usaha
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum
DOKUMEN SELEKSI
Nomor : 20/BPBJ-SETDA/DS-JK/IV/2020
untuk
Pengadaan
5
BAB. II UMUM
Dokumen Seleksi ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen
Penawaran.
Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan
(LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah
ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).
Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
- Kerja Sama : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha
Operasi (KSO) antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis;
Pejabat Pembuat : yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
Komitmen (PPK) kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan
dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara;
6
- Pelaku Usaha: adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
7
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
3. Peserta Seleksi 3.1 Seleksi ini dapat diikuti oleh semua pelaku usaha yang
tercantum dalam Daftar Pendek.
4. Tindakan 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
Pelaku berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan
Pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
yang dapat a. menyampaikandokumenatauketerangan
dikenakan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
Sanksi yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan
Penyedia; atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pokja Pemilihan.
8
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para
Kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
9
7. Pendayagunaan 7.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran
Produksi Dalam yang mengutamakan tenaga ahli dalam negeri untuk jasa
Negeri konsultansi konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
7.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
dimungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga
ahli dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri
(impor) dengan ketentuan:
a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-
mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
secara terencana untuk semaksimal mungkin
terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli
asing tersebut ke tenaga Indonesia;
b. komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi
di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan.
9. Satu Penawaran 9.1 Setiap peserta, tunggal maupun sebagai anggota KSO
Tiap Peserta hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu
paket pekerjaan.
9.2 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
menjadi peserta baik secara tunggal/sendiri maupun
sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan
yang sama.
B. DOKUMEN SELEKSI
10. Isi Dokumen 10.1 Dokumen Seleksi terdiri dari:
Seleksi a. Undangan
b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Lembar Data Pemilihan;
d. Bentuk Dokumen Penawaran
1) Penawaran Administrasi dan Teknis (file I)
a) Dokumen Penawaran Administrasi; dan
b) Dokumen Penawaran Teknis.
2) Dokumen Penawaran Biaya (file II).
10
e. Bentuk Rancangan Kontrak; (sudah dilengkapi
isiannya oleh PPK)
1) Surat Perjanjian;
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
f. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
g. Contoh Bentuk Dokumen lain:
1) SPPBJ;
2) SPMK;
3) Jaminan Uang Muka (apabila dipersyaratkan).
11
12.11 Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi
bagian Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
13. Perubahan 13.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Dokumen hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang
Seleksi perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan
ke dalam Adendum Dokumen Seleksi yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Seleksi.
13.2 Perubahan rancangan kontrak, KAK, gambar
dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan
persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum
Dokumen Seleksi.
13.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting
tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen
Seleksi maka ketentuan baru atau perubahan tersebut
dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
adalah yang tercantum dalam Dokumen Seleksi yang
awal.
13.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir
waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
menetapkan Adendum Dokumen Seleksi, berdasarkan
informasi baru yang mempengaruhi substansi
Dokumen Seleksi.
15. Biaya dalam 15.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan
Penyiapan dan penyampaian penawaran.
Penawaran
15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab atas
kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
16. Bahasa 16.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan
Penawaran Bahasa Indonesia.
12
16.3 Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu
disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku
adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
17. Dokumen 17.1 Dokumen Penawaran meliputi:
Penawaran a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan
b. Penawaran Biaya (file II).
17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yang
disampaikan pada file I meliputi:
a. Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri
dari:
1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum
dalam SPSE);
b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
1) data pengalaman perusahaan, terdiri dari:
a) Data organisasi perusahaan;
b) Daftar pengalaman kerja 10 (sepuluh)
tahun terakhir;
c) Uraian pengalaman kerja sejenis 10
(sepuluh) tahun terakhir, diuraikan secara
jelas dengan mencantumkan informasi:
nama pekerjaan yang dilaksanakan,
lingkup dan data pekerjaan yang
dilaksanakan secara singkat, lokasi,
pemberi tugas, nilai, dan waktu
pelaksanaan (diisi secara lengkap yaitu
tanggal, bulan, dan tahun);
2) Proposal Teknis, terdiri dari :
a) Pemahaman dan saran terhadap Kerangka
Acuan Kerja;
b) Uraian pendekatan, metodologi dan
program kerja;
c) Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima pekerjaan;
d) Komposisi tim dan penugasan; dan
e) Jadwal penugasan tenaga ahli.
3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari :
a) Daftar Riwayat Hidup personel yang
diusulkan;
b) Referensi dari Pengguna jasa;
c) Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
Kompetensi Kerja; dan
d) Surat pernyataan kesediaan untuk
ditugaskan.
18. Harga 18.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka
Penawaran dan huruf, dengan ketentuan:
a. Apabila ada perbedaan penulisan antara angka
dan huruf maka yang diakui adalah tulisan huruf;
b. Apabila nilai yang tertulis dalam angka jelas
sedangkan nilai dalam huruf tidak jelas dan/atau
13
tidak bermakna dan/atau salah maka yang diakui
adalah yang tertulis dalam angka;
c. Apabila nilai yang tertulis dalam angka dan yang
tertulis dalam huruf tidak jelas dan/atau tidak
bermakna dan/atau salah maka penawaran
dinyatakan gugur.
18.2 Peserta mencantumkan biaya keluaran/output dan
biaya total untuk setiap keluaran/output pekerjaan
dalam Daftar Keluaran dan Harga. Jika harga
keluaran/output ditulis nol atau tidak dicantumkan
maka keluaran/output tersebut dianggap telah
termasuk dalam biaya total dan keluaran/output
tersebut tetap harus dilaksanakan.
18.3 Biaya overhead (biaya umum), termasuk untuk
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3), asuransi/BPJS dan keuntungan serta semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket
pekerjaanjasakonsultansikonstruksiini
diperhitungkan dalam total biaya penawaran.
19. Mata Uang 19.1 Semua biaya dalam penawaran harus dalam bentuk
Penawaran dan mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP.
Cara
Pembayaran 19.2 Pembayaran atas prestasi pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi ini dilakukan sesuai dengan cara
sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat
Khusus Kontrak.
20. Masa Berlaku 20.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan
Penawaran dan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Jangka Waktu
Pelaksanaan 20.2 Apabila evaluasi penawaran/proses pemilihan belum
selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya
penawaran, Pokja Pemilihan meminta kepada seluruh
peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa
berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu
dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan
tanggal penandatanganan kontrak.
20.3 Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan
tidakadasanggah,tetapiDIPAbelum
disahkan/ditetapkan, Pokja Pemilihan dapat meminta
secara tertulis kepada pemenang seleksi untuk
memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam
jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling
kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan
kontrak.
20.4 Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3, maka peserta dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah
penawaran;
b. menolak permintaan tersebut dan dapat
mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
dikenakan sanksi.
14
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
21. Persiapan 21.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri
Dokumen dari 2 (dua) file yang telah disandikan/dienkripsi dan
Penawaran terdiri dari:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I), dan
b. Penawaran Biaya (file II).
21.2 File I dan file II masing-masing disandikan dengan
Sistem Pengaman Dokumen.
21.3 Peserta mengirimkan file I dan file II yang telah
disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
22. Pemasukan 22.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada
Dokumen Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana
Penawaran tercantum dalam LDP, dengan ketentuan:
a. Dokumen penawaran administrasi dan teknis (file
I) dienkripsi menggunakan sistem pengaman
dokumen, selanjutnya peserta melakukan enkripsi
terhadap Dokumen penawaran biaya (file II)
menggunakan sistem pengaman dokumen.
b. Peserta mengunggah (upload) file I berupa
Dokumen penawaran administrasi dan teknis
yang telah terenkripsi melalui aplikasi SPSE,
kemudian setelah file I berhasil terkirim peserta
melanjutkan dengan mengunggah (upload) file II
berupa Dokumen penawaran biaya yang telah
terenkripsi melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal
yang telah ditetapkan.
22.2 Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran
secara berulang sebelum batas akhir waktu
pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen
Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen
Penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
22.3 Surat Penawaran dan/atau Dokumen lain sebagai
bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah
(upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai
dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan
ditandatangani secara elektronik oleh
pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang
perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang
menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak
mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak
yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur
perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum
dalam akta pendirian/perubahan.
15
Pemasukan lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja
Penawaran Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
23.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah
waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis; atau
c. perubahan Dokumen Seleksi yang
mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu
penyiapan Dokumen Penawaran.
23.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas
akhirpemasukanpenawaranmakaharus
menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
23.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran
tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja
Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal
pemasukan penawaran.
23.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada 23.3 dilakukan pada hari yang sama dengan
batas akhir pemasukan penawaran.
24. Dokumen Aplikasi SPSE menolak setiap Dokumen Penawaran yang
Penawaran dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran.
Terlambat
18
g. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi maka seleksi dinyatakan
gagal.
19
pekerjaan yang akan dilaksanakan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
20
Sertifikat Kompetensi Kerja yang
ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan
Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli
yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi
dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian
tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.
4) Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai
tidak digugurkan, peserta diminta untuk
membayar denda Bea Meterai pada tahap
Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah
ditetapkan sebagai pemenang.
5) Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat
pernyataan dan/atau dokumen pendukung
tenaga ahli lainnya, maka penawaran
dinyatakan gugur, dan peserta dapat dikenakan
sanksi daftar hitam.
6) Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh
berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti
di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli
tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga
Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0;
7) Sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli
adalah:
a) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu
lulusan perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
dengan salinan ijazah (bobot 10-15%);
b) pengalaman kerja profesional seperti yang
disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-
45%)
Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai
pemimpin/wakil pemimpin pelaksana
pekerjaan (team leader/co team leader)
dinilai pula pengalaman sebagai
pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan
penghitungan pengalaman kerja
profesional dilakukan sebagai berikut:
(1) Khusus untuk pengalaman yang
menggunakan kontrak harga
satuan/waktu penugasan (time
based) tidak boleh terjadi tumpang
tindih (overlap), bila terjadi overlap
yang dihitung hanya salah satu
(yang terbaik berdasarkan
Kesesuaian lingkup pekerjaan dan
posisi pengalaman kerja
profesional);
(2) apabila terdapat perhitungan bulan
menurut Pokja Pemilihan lebih kecil
dari yang tertulis dalam penawaran,
maka yang diambil adalah
perhitungan Pokja Pemilihan.
Apabila perhitungan Pokja
Pemilihan lebih besar dibandingkan
dengan yang tertulis dalam
penawaran, maka yang diambil
adalah yang tertulis dalam
penawaran;
(3) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis secara
lengkap tanggal, bulan, dan
21
tahunnya maka pengalaman kerja
akan dihitung secara penuh (kecuali
bila terjadi overlap, maka bulan
yang overlap dihitung satu kali
(khusus untuk pengalaman yang
menggunakan kontrak harga
satuan/waktu penugasan (time
based));
(4) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis bulan dan
tahunnya saja (tanpa tanggal) maka
pengalaman kerja yang dihitung
adalah total bulannya dikurangi 1
(satu) bulan;
(5) apabila jangka waktu pengalaman
kerja profesional ditulis tahunnya
saja (tanpa tanggal dan bulan) maka
pengalaman kerja yang dihitung
hanya 25 % dari total bulannya;
(6) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan
posisi pengalaman kerja profesional
dibandingkan dengan yang
dipersyaratkan dalam KAK, dinilai
dengan kriteria sebagai berikut:
(a) lingkup pekerjaan:
i. sesuai (nilai 1);
ii. menunjang (nilai 0,75);
iii. terkait (nilai 0,5).
(b) posisi:
i. sesuai (nilai 1);
ii. tidak sesuai (nilai 0,5).
(c) nilai masing-masing kriteria
ditetapkan oleh Pokja dalam
LDP.
(7) Bulan kerja profesional yang
didapatkan dari angka (2), (3), (4),
dan (5) dikalikan dengan nilai
kesesuaian lingkup pekerjaan dan
posisi yang didapatkan dari angka
(6);
(8) Total seluruh bulan kerja profesional
dibagi dengan angka 12 (dua belas)
sehingga didapatkan jangka waktu
pengalaman kerja profesional
seorang Tenaga Ahli;
(9) Nilai jangka waktu pengalaman
kerja profesional Tenaga Ahli
dicantumkan dalam LDP;
(10) Dalam hal Tenaga Ahli yang
diusulkan pernah menjabat sebagai
ASN, maka pengalaman kerja
semasa menjabat sebagai ASN yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan
yang akan dilaksanakan dapat
diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan lingkup
pekerjaan “MENUNJANG” dan
posisi “TIDAK SESUAI”.
c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah
tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak
tetap, dengan penilaian sesuai dengan yang
tercantum pada LDP (bobot 5%);
d) lain-lain: penguasaan Bahasa Inggris,
Bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing),
bahasa setempat, aspek pengenalan
(familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi,
22
dan kondisi (custom) setempat. Personel
yang menguasai/memahami aspek-aspek
tersebut di atas diberikan nilai secara
proporsional (bobot 5%);
e) [Apabila ada sub unsur lain yang dinilai
dan disyaratkan, besar bobot 5%,
mengurangi bobot subunsur pengalaman
kerja profesional]
8) Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai
dengan yang tercantum dalam LDP;
9) Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian
Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis
keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK
diberi nilai 0 (nol);
10) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari
kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK
tidak mendapat tambahan nilai;
11) Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan
bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
Form 1721-A1 yang mencantumkan nama
jelas serta nama perusahaan yang sama dengan
nama perusahaan peserta;
12) Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus
memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi yang
diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang
berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga
Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu) orang
Tenaga Ahli K3 Konstruksi.
13) Apabila ketentuan pada angka 12) tidak
dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli dinyatakan 0
(nol).
g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila
masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan
unsur memenuhi ambang batas (passing grade)
yang ditentukan dalam LDP;
h. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan
melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila
diperlukan, Pokja Pemilihan dapat meminta Peserta
untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung
penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran.
Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
i. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap
dilanjutkan; dan
j. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis
maka seleksi dinyatakan gagal.
23
29. Evaluasi Biaya 29.1 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi
(File II) aritmatik dengan ketentuan:
a. Koreksi aritmatik dilakukan tanpa mengubah
nilai total harga penawaran untuk bagian
pekerjaan Lumsum, dengan menyesuaikan
keluaran (output) pekerjaan yang tercantum
dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b. Koreksi aritmatik untuk penawaran yang tidak
melampirkan Daftar Keluaran dan Harga, maka
keluaran (output) pekerjaan yang ditawarkan
ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai total
penawaran untuk bagian kontrak Lumsum;
c. Perbedaan angka dan huruf harga penawaran:
1) apabila ada perbedaan antara penulisan
nilai harga penawaran antara angka dan
huruf maka nilai yang diakui adalah nilai
dalam tulisan huruf;
2) apabila penawaran dalam angka tertulis
dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau
salah, maka nilai yang diakui adalah nilai
dalam tulisan angka; atau
3) apabila penawaran dalam angka dan huruf
tidak jelas dan/atau tidak bermakna
dan/atau salah, maka penawaran
dinyatakan gugur.
dimana :
24
NBt = nilai untuk peserta dengan
penawaran biaya terendah;
NBn = nilai untuk peserta dengan
penawaran biaya yang di
atasnya;
PBt = penawaran biaya terendah;
PBn = penawaran biaya di atasnya.
F. PENETAPAN PEMENANG
25
30.3 Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) maka
penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
32. Sanggahan dari 32.1 Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan
Peserta Seleksi penawaran yang namanya tertera dalam surat
penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian
perusahaan.
26
32.8 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap
harus diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
33. Sanggahan Tidak ada.
Banding dari
Peserta Seleksi
34. Undangan 34.1 Pokja Pemilihan mengundang peserta yang ditetapkan
Klarifikasi dan sebagai pemenang untuk menghadiri acara klarifikasi
Negosiasi Teknis dan negosiasi teknis dan biaya segera setelah masa
dan Biaya sanggah pengumuman pemenang berakhir (apabila
tidak ada sanggah) atau setelah sanggah dijawab.
34.2 Tujuan Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan biaya
dilakukan untuk:
a. meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan
memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan
dengan Tenaga Ahli dan/atau tenaga pendukung
yang ditugaskan, serta mempertimbangkan
kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang
proporsional guna pencapaian hasil kerja yang
optimal; dan
b. memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan
efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang
ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang
diajukan peserta
27
h. fasilitas penunjang.
35.3 Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan
dinegosiasi terutama:
a. kesesuaian Tenaga ahli, rencana kerja, metodologi,
dengan jenis pengeluaran;
b. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c. biaya langsung personel.
35.4 Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personel
(Tenaga Ahli) dilakukan dengan ketentuan:
a. Klarifikasi biaya pada Rincian Komponen
Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung
Personel didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan standar remunerasi
tenaga ahli.
b. Apabila biaya tenaga ahli lebih tinggi dari standar
remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan standar
remunerasi tenaga ahli maka harus dapat
dibuktikan dengan:
1) daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti
setor pajak penghasilan Tenaga Ahli konsultan
yang bersangkutan, dengan ketentuan: biaya
satuan dari biaya langsung personel,
maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji
dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap
dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli
tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar
gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor
pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang
bersangkutan;
2) indeks/koefisien pengali tenaga kerja terhadap
Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh
Gubernur; atau
3) kontrak pekerjaan sejenis yang pernah
dilaksanakan sebelumnya.
c. Apabila tidak dapat membuktikan maka dilakukan
negosiasi dengan cara menurunkan nilai biaya
tenaga ahli senilai standar remunerasi minimal
tenaga ahli berdasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan standar remunerasi
tenaga ahli.
d. Unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan
waktu yang dihitung berdasarkan tingkat
kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh
dua) hari kerja; dan
2) 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8
(delapan) jam kerja.
35.5 Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak
melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya,
kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat
khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk
pemetaan, pemetaan udara, survei lapangan,
pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain.
28
35.7 Apabila hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total
penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak
melebihi pagu anggaran.
29
e. Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
g. Negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai;
dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK .
37.2 Kesalahan dalam proses evaluasi berdasarkan
sanggahan.
38. Tindak Lanjut 38.1 Tindak lanjut seleksi gagal adalah evaluasi penawaran
Seleksi Gagal ulang, penyampaian penawaran ulang, seleksi ulang,
atau penghentian proses pemilihan.
30
e. negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai;
dan/atau
f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
H. PENUNJUKAN PEMENANG
39. Penunjukan 39.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil
Penyedia Jasa Pemilihan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Konsultansi dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar
untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
39.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sebagaimana
dimaksud pada klausul 39.1 disampaikan dengan
ketentuan setelah:
a. masa sanggah berakhir (apabila tidak ada
sanggahan); atau
b. sanggahan dari peserta telah dijawab dan
dinyatakan tidak benar.
32
39.14 Apabila pemenang cadangan pertama yang akan
ditunjuk sebagai Penyedia juga mengundurkan diri,
Pejabat Pembuat Komitmen meminta kepada Pokja
Pemilihan untuk mengundang pemenang cadangan
kedua (apabila ada) untuk melakukan proses
klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya
penawaran terkoreksinya dan dilanjutkan rapat
persiapan penunjukan penyedia, dengan ketentuan
masa berlaku penawarannya masih berlaku.
40. BAHP, Berita 40.1 Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam BAHP atau
Acara Lainnya, Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait
dan proses pemilihan penyedia secara elektronik yang
Kerahasiaan tidak dapat difasilitasi aplikasi SPSE.
Proses
40.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada angka 40.1 diunggah (upload) oleh
33
Pokja Pemilihan menggunakan menu upload informasi
lainnya pada aplikasi SPSE.
I. PENANDATANGANAN KONTRAK
35
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. IDENTITAS POKJA 1. Pokja Pemilihan : Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan
Jalan Penghubung Ewe
37
f. Sub unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot
sub unsur 3%, dan ketentuan penilaian sub unsur
:
Jumlah yang tertinggi, dijadikan pembanding
untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh
dikali dengan bobot sub unsur.
Rumusan penghitungan sebagai berikut:
NP X = NPT X × 100 × Bobot Sub Unsur
NPT Tertinggi
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPT X = Nilai paket tertinggi perusahaan X
NPT Tertinggi = Nilai Paket tertinggi
38
1) tujuan yang akan dicapai, diberi nilai: 100,
60, 20, 0
2) apresiasi terhadap inovasi [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai: 100, 60, 20, 0
3) dukungan data yang tersedia terhadap KAK
[sangat baik, baik, cukup baik, kurang,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria) sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai: 100, 60, 20,
0
4) uraian tugas [sangat baik, cukup baik,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria) sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai:
100, 60, 20, 0
5) jangka waktu pelaksanaan [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai: 100, 60, 20, 0
6) program kerja, jadwal pekerjaan, dan
jadwal penugasan [sangat baik, cukup baik,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai :
100, 60, 20, 0
7) organisasi [sangat baik, cukup baik,
kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, diberi nilai :
100, 60, 20, 0
8) kebutuhan fasilitas penunjang [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai: 100, 60, 20, 0
9) apabila peserta tidak menyajikan maka
tidak diberikan nilai.
10) [sebutkan kriteria penilaian lain
beserta nilainya apabila ada]
11) ketentuan
kriteria penilaian:
sangat baik = 100
cukup baik = 60
kurang = 20
12) Nilai Sub Unsur Kualitas Metodologi
= Nilai rata-rata komponen sub unsur
dikali Bobot Sub Unsur.
c. Sub unsur hasil kerja (deliverable), dengan bobot
sub unsur 5%, dan ketentuan penilaian sub
unsur:
1) penyajian analisis dan gambar-gambar
kerja1 [sangat baik, cukup baik, kurang]
dan deskripsikan secara jelas untuk setiap
kriteria) sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai, diberi nilai: 100, 60, 20, 0
2) penyajian spesifikasi teknis dan
perhitungan teknis [sangat baik, cukup
baik, kurang] dan deskripsikan secara jelas
untuk setiap kriteria) sesuai dengan tujuan
39
yang akan dicapai, diberi nilai :
100, 60, 20, 0
3) penyajian laporan-laporan [sangat baik,
cukup baik, kurang] dan deskripsikan
secara jelas untuk setiap kriteria) sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, diberi
nilai : 100, 60, 20, 0
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta
nilainya apabila ada]
5) apabila peserta tidak menyajikan maka
tidak diberikan nilai.
6) ketentuan kriteria penilaian :
sangat baik = 100
cukup baik = 60
kurang = 20
7) Nilai Sub Unsur Hasil Kerja (deliverable) =
Nilai rata-rata komponen sub unsur dikali
Bobot Sub Unsur.
d. Sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh
peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran
yang diinginkan dalam KAK, dengan bobot sub
unsur 5%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta sangat baik (deskripsikan secara
jelas yang dimaksud dengan sangat baik),
diberi nilai 100 (seratus);
2) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta cukup baik (deskripsikan secara
jelas yang dimaksud dengan cukup baik),
diberi nilai 60 (enam puluh);
3) apabila gagasan baru yang diajukan oleh
peserta kurang (deskripsikan secara jelas
yang dimaksud dengan sangat kurang),
diberi nilai 20 (dua puluh);
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta
nilainya apabila ada]
5) Apabila peserta tidak mengajukan gagasan
baru untuk meningkatkan kualitas keluaran
yang diinginkan dalam KAK, maka tidak
diberikan nilai.
6) Nilai sub unsur gagasan baru yang diajukan
oleh peserta untuk meningkatkan kualitas
keluaran yang diinginkan dalam KAK =
nilai yang didapatkan dikali bobot sub
unsur.
e. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
f. Pokja pemilihan dapat menyesuaikan sub unsur
yang dinilai berdasarkan keluaran yang
dibutuhkan dalam KAK.
g. NILAI PROPOSAL TEKNIS = Total NILAI seluruh
sub unsur dikali bobot unsur Proposal Teknis.
42
j. NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI = Total
NILAI seluruh tenaga ahli dikali bobot unsur
Kualifikasi Tenaga Ahli.
1. Latar Belakang
2. Maksud dan
Tujuan
3. Sasaran
4. Lokasi Pekerjaan
Data Penunjang2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis
9. Studi-Studi
Terdahulu
Ruang Lingkup
12. Keluaran3
15. Lingkup
Kewenangan
Penyedia Jasa
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
44
17. Kebutuhan
Personel Minimal
Posisi Tingkat Status
Pendidi- Pengal - Tenaga
Ahli Tenaga Ahli:
Laporan
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
45
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
46
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
CONTOH
[KOP SURAT BADAN USAHA]
, 20
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja UKPBJ [K/L] [diisi oleh Pokja Pemilihan]
di
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai
dengan tanggal [perkiraan tanggal penandatanganan kontrak] [diisi oleh Pokja
Pemilihan].
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. Apabila
dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan
dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
PT/CV/Fa/KSO
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
…………………….
Jabatan
47
LAMPIRAN B : DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS (File I)
CONTOH
[cantumkan uraian ringkas mengenai latar belakang dan organisasi peserta dan
penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi ini].
48
(ii) BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA 10 (SEPULUH) TAHUN
TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)
CONTOH
DAFTAR PENGALAMAN KERJA
10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR
Pengguna
Jasa/ Nama Paket Lingkup Orang Nilai Mitra
No. Sumber Pekerjaan Pekerjaan Periode Bulan Kontrak Kerja
Dana
1 2 3 4 5 6 7 8
49
(iii) BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH)
TAHUN TERAKHIR (PENGALAMAN PERUSAHAAN)
CONTOH
URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS
10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR
1. Pengguna Jasa :
4. Lokasi Kegiatan :
5. Nilai Kontrak :
6. No. Kontrak :
7. Waktu Pelaksanaan :
50
(iv) BENTUK PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA
ACUAN KERJA DAN PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
CONTOH
51
(v) BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA
CONTOH
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari
Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detail penawaran teknis,
(termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab berikut:
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,
b) Program Kerja, dan
c) Organisasi dan Personel
a) Pendekatan Teknis. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap
tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi
kerja dan uraian detail mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti
permasalahan yang sedang dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan
pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan.
Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang diusulkan dan kesesuaian
metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan, substansinya dan jangka waktu,
pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk persetujuan sementara dari
Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-
laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis
dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja
dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil
kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja
ini harus konsisten dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Personel. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim.
Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli inti
sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
52
(vi) BENTUK JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
CONTOH
Bulan ke-
No. Kegiatan Keterangan
I II III IV V dst.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah
berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
53
(vii) BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
CONTOH
KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
(DAFTAR PERSONEL)
Tenaga Ahli
(Personel Inti)
Tenaga Pendukung
(Personel lainnya)
54
(viii) BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
CONTOH
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
Keterangan:
Masukan personel dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
55
(ix) BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN
CONTOH
Daftar Riwayat Hidup
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau
sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau
dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
, 20
( )
[nama jelas]
56
Mengetahui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
Catatan: Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari
pengguna jasa yang bersangkutan
57
(x) BENTUK SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA
CONTOH
Nama :
[nama wakil sah badan usaha]
Jabatan :
Alamat :
No. KTP :
Dengan ini menyatakan bahwa Tenaga Ahli yang saya usulkan dalam Dokumen
Penawaran, sudah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Dokumen Seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, saya tidak akan menuntut dan bersedia
dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, berupa pembatalan sebagai pemenang; dan
b. sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
, 20
[tanda tangan],
[nama lengkap]
58
(xi) BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
CONTOH
Nama :
Alamat :
No. KTP :
No. NPWP :
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan paket pekerjaan
jasa konsultansi untuk Penyedia Jasa Konsultansi _
sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dari bulan tahun
sampai dengan bulan tahun dengan posisi
sebagai tenaga ahli .
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, saya bersedia dikenakan sanksi perdata/pidana
sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
, 20
( )
[nama jelas]
Menyetujui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
59
LAMPIRAN C : DOKUMEN PENAWARAN BIAYA (File II)
CONTOH
A. BENTUK SURAT PENAWARAN BIAYA
Kepada Yth.
Pokja UKPBJ [K/L] [diisi oleh Pokja Pemilihan]
di
Penawaran Biaya ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Dokumen seleksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen seleksi, bersama Surat Penawaran Biaya ini kami
lampirkan:
1. Daftar Keluaran dan Harga;
2. Surat pernyataan telah mematuhi peraturan perundang-undangan terkait standar
remunerasi tenaga ahli;
3. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan
tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen seleksi. Apabila dana dalam
dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
DIPA Tahun Anggaran maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak
akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
PT/CV/Fa/KSO
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
…………………….
Jabatan
60
B. BENTUK SURAT PERNYATAAN TELAH MEMATUHI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT STANDAR REMUNERASI TENAGA AHLI
CONTOH
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah mematuhi ketentuan terkait standar
remunerasi minimal untuk setiap personel Tenaga Ahli yang kami usulkan untuk
melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi .
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa
tanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang
berbeda dengan surat pernyataan ini, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi
berupa pembatalan sebagai pemenang seleksi dan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
, 20
( )
[nama jelas]
61
C. BENTUK DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
CONTOH
Total Harga
No. Uraian Keluaran/Output Satuan Keluaran (Rp)
I Output 1.........
Sub-total
PPN 10%
Total
62
D. BENTUK RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
CONTOH
Catatan:
1. Pada isian Nama Personil, untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk
Tenaga Subprofesional dan Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi,
dan sebagainya.
2. Gaji dasar merupakan upah pokok yang dibayarkan.
3. Beban biaya sosial merupakan tunjangan tetap, meliputi cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan,
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, biaya pendidikan, dan/atau biaya pelatihan, dan tunjangan tidak tetap,
meliputi cuti melahirkan, tunjangan melahirkan, tunjangan kematian, tunjangan makan, tunjangan lembur, asuransi
profesi, dan/atau bonus tahunan.
4. Beban biaya umum merupakan biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan
(kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional, meliputi biaya
operasional kantor, biaya pertemuan rapat, dan/atau biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Keuntungan merupakan total penerimaan yang diperoleh penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaan Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi dikurangi dengan total biaya layanan yang dikeluarkan dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
6. Rincian Komponen Remunerasi Personel hanya disampaikan pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
63
LAMPIRAN 3 : JAMINAN UANG MUKA
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ........................................
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali Uang
Muka yang sudah diterima Yang Dijamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
103
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Pengadilan Negeri …………..
Dikeluarkan di : ........................
Pada tanggal :
......................
104
CONTOH
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana
TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
.................. yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan
Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ) dari PENERIMA JAMINAN No. ...................
tanggal .................................
3. Surat Jaminan ini berlaku selama …….. (............dalam huruf ................. ) hari
kalender dan efektif mulai dari tanggal.....................sampai dengan tanggal
........................................
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
TERJAMIN PENJAMIN
(.......................................... ) ( ..........................................)
Nama Jelas Nama Jelas
105
BAB XI. KETENTUAN LAIN-LAIN
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. jasa konsultan pengkajian bertanggung jawab menghasilkan data pengkajian
yang aktual dan akurat;
b. jasa konsultan perencanaan bertanggung jawab menghasilkan dokumen
perencanaan yang aktual dan akurat;
c. jasa konsultan perancang bertanggung jawab terhadap hasil perancangan
sekurang-kurangnya sampai produk rancangan tersebut selesai dilaksanakan
pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai
dengan kriteria desain awal;
d. lingkup perancangan konstruksi harus meliputi:
1) penetapan standar perancangan;
2) penetapan metode perancangan, pelaksanaan perancangan dan perhitungan;
e. konsultan perancang yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat
dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa:
1) keharusan menyusun kembali perancangan dengan beban biaya dari
konsultan perancang yang bersangkutan; atau
2) masuk dalam daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f. Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk:
1) pemilihan penyedia jasa konsultansi perencana dan/atau pengawas
konstruksi untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan
konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan
bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan
sebelumnya;
2) pemilihan Penyedia pengganti yang mampu dan memenuhi syarat untuk
kontrak yang dilakukan pemutusan sepihak oleh PPK.
106