Dokpil Jasa Keamanan Dan Kebersihan 2024 Ok
Dokpil Jasa Keamanan Dan Kebersihan 2024 Ok
Dokpil Jasa Keamanan Dan Kebersihan 2024 Ok
Pengadaan
Jasa Lainnya
Tender Pascakualifikasi
Ver 1.0
DOKUMEN PEMILIHAN
Nomor: DOKPIL/1/XII/2023/POKJA/ PUSLITBANG
Tanggal: 14 DESEMBER 2023
untuk
PENGADAAN TENAGA JASA KEAMANAN DAN KEBERSIHAN PUSLITBANG POLRI T.A. 2024
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
B. Dalam Dokumen Pemilihan ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
berikut:
Kelompok Kerja : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
Pemilihan untuk mengelola pemilihan Penyedia.
(Pokja Pemilihan)
Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
Komitmen (PPK) keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
Form Isian : Form Isian Elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan Peserta
Elektronik untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.
Kualifikasi
C. Tender pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk
badan usaha atau Kemitraan serta orang perorangan.
Pengumuman Tender tercantum dalam pada Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat,
surat kabar, dan/atau media lainnya.
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta
untuk menyampaikan penawaran atas Pengadaan Barang
dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga
sesuai kontrak.
3. Peserta Pemilihan 3.1 Tender pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti
oleh semua peserta pengadaan yang berbentuk badan
usaha atau Kemitraan atau perorangan.
5. Larangan Pertentangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Kepentingan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
7. Satu Penawaran Tiap Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
Peserta Kemitraan hanya boleh menyampaikan satu penawaran.
B. DOKUMEN PEMILIHAN
8. Isi Dokumen 8.1 Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan
Pemilihan Dokumen Kualifikasi.
8.2 Dokumen Tender terdiri atas:
a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Lembar Kriteria Evaluasi;
f. Rancangan Kontrak (Kontrak, Syarat-Syarat Umum
Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen
lain yang merupakan bagian dari Kontrak);
g. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar
(apabila dipersyaratkan);
h. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Penawaran untuk Tender 1 (satu) file;
2) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis
(file I) dan Surat Penawaran Harga (file II) untuk
Tender 2 (dua) file; dan
3) Dokumen Penawaran Teknis.
i. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
2) Surat Perintah Pengiriman (SPP).
3) Surat Perjanjian Kemitraan; dan
4) Jaminan.
8.3. Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas;
c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
d. Formulir Isian Kualifikasi (untuk Kemitraan); dan
e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
10. Pemberian Penjelasan 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan melalui Aplikasi SPSE,
sesuai jadwal pada Aplikasi SPSE.
11. Perubahan Dokumen 11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Pemilihan hal/ketentuan baru atau perubahan yang perlu
ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke
dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
13. Biaya dalam Penyiapan 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
Penawaran penyampaian penawaran.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
9
14. Bahasa Penawaran 14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa
Indonesia.
15. Dokumen Penawaran 15.1 Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file,
Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. penawaran yang didalamnya mencantumkan harga
penawaran;
b. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk Kontrak harga
satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan
lumsum);
c. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan
berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar;
2) standar produk yang digunakan;
3) garansi;
4) asuransi (apabila dipersyaratkan);
5) sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila
dipersyaratkan);
6) layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);
7) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
8) jangka waktu penyerahan/pengiriman barang;
9) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan
tercantum dengan lengkap dan jelas; dan/atau
10) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
d. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan
sebagaimana dimaksud huruf c sesuai dengan yang
dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
dan
16. Harga Penawaran 16.1 Harga penawaran dimasukkan pada Form Isian
Elektronik penawaran harga dalam Aplikasi SPSE.
17. Jenis Kontrak dan cara Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan
pembayaran barang ini dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP.
18. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan sesuai
Penawaran dan Jangka dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Waktu Pelaksanaan
19. Pengisian Data 19.1 Peserta mengisi Data kualifikasi melalui Form Isian
Kualifikasi Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi
SPSE dan Surat Perjanjian Kemitraan (apabila berbentuk
Kemitraan).
20. Pakta Integritas 20.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta
akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional.
21. Penyampaian Data Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui Form Isian
Kualifikasi Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE
bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran.
23. Batas Akhir Waktu 23.1 Penawaran disampaikan melalui Aplikasi SPSE sesuai
Penyampaian jadwal pada aplikasi SPSE.
Penawaran
23.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
batas akhir penyampaian penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan Dokumen Pemilihan yang mengakibatkan
kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen
penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran
sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.
24. Dokumen Penawaran Dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir
Terlambat waktu penyampaian penawaran tidak diterima.
25. Pembukaan Dokumen 25.1 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan
Penawaran dekripsi file penawaran dengan menggunakan sistem
pengaman dokumen.
26. Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
Evaluasi Dokumen a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi,
Penawaran dan mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan
Kualifikasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini;
b. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang
sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi
teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa
ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat;
c. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang
mempengaruhi lingkup, spesfikasi teknis dan
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan
diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang dapat
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau
tidak adil di antara peserta yang memenuhi syarat.
d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran
dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, misalnya
kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau
keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan,
dan/atau tidak berstempel.
27. Evaluasi Dokumen 27.1 Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam
Penawaran dan pelaksanaan pemilihan ini ditetapkan dalam LDP.
Kualifikasi
27.2 Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan
1 (satu) file, evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi
aritmatik untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian
Harga Satuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan
dengan volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
volume dengan harga satuan maka dilakukan
pembetulan dan harga yang berlaku adalah hasil
perkalian sebenarnya dengan ketentuan harga
satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh
diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar
kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap
nol;
HEA = (1 – KP) x HP
Keterangan:
KP = Koefisien Preferensi
KP = TKDN x Preferensi tertinggi
Barang/Jasa.
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran setelah
koreksi aritmatik yang memenuhi
persyaratan dan telah dievaluasi).
keterangan:
- NPi : Nilai Penawaran Harga PT.i i
- Harga
Penawaran i : HEAi (jika memperhitungkan
preferensi)
28. Penawaran Harga 28.1 Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis
Secara Berulang maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga
(E-reverse Auction) secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara
menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali
dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.
F. PENETAPAN PEMENANG
Keterangan:
NK = Nilai Kombinasi
NT = Nilai Penawaran Teknis
NH = Nilai Penawaran Harga
31. Penetapan Pemenang 31.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang
cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2 (dua).
Pemenang cadangan ditetapkan apabila ada.
34. Tender Gagal dan 34.1 Tender dinyatakan gagal, dalam hal:
Tindak Lanjut Tender a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
Gagal b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Barang di
atas HPS; dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
34.10 Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh KKN yang
melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan
oleh Pokja Pemilihan/PPK pengganti (yang baru).
35. Laporan Pokja 35.1 Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan
Pemilihan kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ
dengan melampirkan BAHP, Surat Sanggah dan Jawaban
Sanggah, serta Berita Acara/informasi tambahan lainnya
(jika ada).
36. Penunjukan Penyedia 36.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas
laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan
untuk memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah
dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan;
dan
b. bahwa Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia
memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
37. Jaminan Pelaksanaan 37.1 Jaminan pelaksanaan yang asli diberikan Calon Penyedia
sebelum penandatanganan Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Kode RUP: 45285688
Pekerjaan
1.2 Nama paket pengadaan: Pengadaan Tenaga Jasa
Keamanan dan Kebersihan Puslitbang Polri T.A. 2024
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Pengadaan Tenaga Jasa
Keamanan dan Kebersihan Puslitbang Polri T.A. 2024
B. DOKUMEN PEMILIHAN
dst
[diisi dokumen penawaran teknis yang harus
disampaikan oleh peserta]
15.2.1.c
27.5.f
F. PENETAPAN PEMENANG
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
2021 dan SPT 2022).
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk .
Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari
seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir.
1) Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan barang pada a) Penyediaan barang pada divisi
divisi yang sama paling _____________________[diisi sesuai divisi yang
kurang sesuai dengan barang yang diadakan mengacu
1 (satu) pekerjaan dalam pada KBLI. Contoh: pengadaan bulldozer
kurun waktu 1 (satu) tahun (44421.00.001) untuk pembukaan lahan, Peserta
terakhir baik di lingkungan memiliki pengalaman pekerjaan yang termasuk
pemerintah maupun pada divisi 44: mesin untuk keperluan khusus].
swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
dan
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
A. Evaluasi Administrasi
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila kelengkapan dan
pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
B. Evaluasi Teknis
1. Evaluasi teknis menggunakan Sistem Gugur (pass and fail):
Contoh:
No Persyaratan Teknis dalam Dokumen Uraian persyaratan
Pemilihan Teknis
(1) (2) (3)
1. Spesifikasi Teknis:
a. karakteristik fisik
b. detail desain
c. toleransi
d. material yang digunakan
e. persyaratan pemeliharaan
f. persyaratan operasi
g. Surat dukungan/Letter of
Intent/Surat Perjanjian dari
pabrikan/prinsipal (khusus untuk
barang impor)
yang dilengkapi dengan contoh,
brosur dan gambar-gambar
sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis
dan/atau Gambar;
dst
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila memenuhi semua kriteria persyaratan teknis
di atas.
Keterangan:
- kolom (1) : diisi dengan nomor urut
- kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam LDP
- kolom (3) : diisi dengan detail uraian persyaratan teknis sesuai persyaratan
pada kolom (2)
Contoh:
Keterangan:
- kolom (1): diisi dengan nomor urut
- kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam LDP.
- kolom (3): diisi dengan bobot yang dibutuhkan untuk penghitungan penilaian
teknis.
- kolom (4): diisi dengan kriteria penilaian.
- kolom (5): diisi dengan ambang batas.
Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada Aplikasi SPSE maka peserta telah
menyetujui dan menandatangani pakta integritas
PAKTA INTEGRITAS
Jabatan : __________
dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket] pada ________ [isi sesuai dengan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nama Peserta
tanda tangan,
nama lengkap
Pengisian Form Isian Data Kualifikasi untuk Pelaku Usaha perorangan, Badan Usaha, atau
Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan peserta yang berbentuk Kemitraan dilakukan
melalui Aplikasi SPSE.
Untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai anggota Kemitraan wajib mengisi formulir isian
kualifikasi yang disampaikan oleh Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan melalui
unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada Aplikasi SPSE.
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian Badan Usaha,
serta pengesahan/pendaftaran dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-
undangan.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit Akta Perubahan Terakhir badan
usaha, serta bukti perubahan dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-
undangan.
1. Diisi dengan nama komisaris Perseroan Terbatas, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha, apabila
berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama direksi/pengurus badan usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha.
Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK.
Jenis izin lainnya disesuaikan dengan bidang usaha yang dipersyaratkan dalam LDP.
F. Data Keuangan
2. Pajak
a. Diisi dengan NPWP badan usaha/perorangan.
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT
Tahunan.
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan
tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status
kepemilikan/penguasaan (milik sendiri/sewa/leasing/sewa beli/dukungan sewa/dan
lainnya) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan yang diperlukan. Bukti status
kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar
tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”];
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
A. Data Administrasi
Paspor/Surat
Keterangan Domisili
Tinggal
F. Data Keuangan
2. Pajak
Jabatan Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Pengalaman Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
lahir Pendidikan Kerja (tahun) keahlian
pekerjaan Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
Kapasitas
Jenis
atau output Merk Tahun Kondisi Lokasi Bukti Status
No. Fasilitas/Peralatan Jumlah
pada saat dan tipe pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
/ Perlengkapan
ini
Tanggal Selesai
Pemberi
Kontrak Status Pekerjaan
Pekerjaan
Penyedia Berdasarkan
Nama
No. Paket Lokasi dalam
kelompok Ringkasan pelaksan
Pekerjaan (grup) Lingkup BA
Alamat/ No/ aan
Pekerjaan Nama Nilai Pekerjaa Kontrak Serah
Telepon Tanggal
n Terima
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
dst
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
= Rp _____________
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
A. Data Kualifikasi akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar
Data Kualifikasi (LDK).
MK = fl . KB
KN = fp . MK
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
Keterangan :
KN = Kemampuan Nyata
MK = Modal Kerja
fp = faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl = faktor likuiditas
fl untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar)= 0.6
KB = Kekayaan Bersih (total ekuitas yang dilihat dari laporan keuangan/neraca
keuangan tahun terakhir)
Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, perhitungan SKN merupakan
kumulatif/gabungan dari seluruh anggota Kemitraan dapat dihitung dengan rumus:
SKN jo = Σ SKN i
E. Formulir Isian Kualifikasi untuk anggota Kemitraan yang tidak dibubuhi meterai tidak
digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda meterai sesuai ketentuan peraturan
perundang – undangan.
F. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat
meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh
mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirimkan melalui Aplikasi SPSE.
G. Data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi karena sudah dalam tahap pemilihan
(proses kompetisi).
A. KETENTUAN UMUM
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPP) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga professional.
18. Inspeksi 18.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Pabrikasi Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada
pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat
Penyerahan Hasil Pekerjaan.
25. Uji Coba 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait.
25.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya
ditanggung Penyedia.
26. Waktu 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
27. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Pemberian 29.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Kesempatan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
30. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
Barang mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.
31. Jaminan bebas 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
Cacat Mutu/ (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
Garansi penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
D. PERUBAHAN KONTRAK
33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran.
34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
teknis terkait.
35. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 34.
37. Pemutusan 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatangan Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3
SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK, Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
39. Berakhirnya 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
G. PENYEDIA
46. Perlindungan 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
(apabila sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
diperlukan) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
50. Kerjasama 50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
dengan Usaha utama.
Kecil Sebagai
SubPenyedia 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
53. Sanksi Finansial 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan.
53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia.
56. Kepemilikan 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
57. Personel 57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
58.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga.
60. Perhitungan 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
Akhir satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume
pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) dan
dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
𝐵𝑛 𝐶𝑛 𝐷𝑛
𝐻𝑛 = 𝐻0 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯)
𝐵0 𝐶0 𝐷0
62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
I. PENGAWASAN MUTU
65. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak
dan Masa Garansi.
66. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila
hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
67. Perbaikan 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
Cacat Mutu ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
68. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam kontrak.
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara
dilarang dan [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
Sanksi
Penyedia :
Nama : __________
Alamat : __________
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : __________
Untuk Penyedia:__________
28. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: [Tempat Tujuan
Barang Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: _____________
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau
Penandatangan kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan ______________________________________
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil:
Usaha Kecil 1. ____________
Sebagai 2. ____________
SubPenyedia 3. _____ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
59.Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka
________ [Ya/Tidak]
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
__________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________
[No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak” dan
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________,tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini m emiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
__________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________
[No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha Penyedia], yang berkedudukan di
__________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No.
Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________,tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi
yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
__________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________
[No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak” dan
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini
dan telah menunjuk __________ [nama anggota Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil
Kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________
[alamat Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No.
___________ tanggal ___________, selanjutnya disebut “Penyedia”.
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor _______,tanggal ________bulan______tahun______,
untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Keterangan
Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi
SPSE.
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal yang dipersyaratkan dalam penawaran teknis
pada LDP klausul 15.1.d/15.2.1.c. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam
lembar tersendiri/tambahan.]
bermaksud untuk mengikuti Tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
bentuk Kemitraan.
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk Kemitraan dengan nama kemitraan adalah__________________
b. Menunjuk ____________________________[nama peserta 1] sebagai Perusahaan
Utama (leading firm) Kemitraan dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara
bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen
kontrak.
3. Masing-masing anggota Kemitraan, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada
butir 2 dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari Kemitraan.
4. Pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam Kemitraan ini tidak akan diubah
selama masa penawaran. Perubahan pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dapat
dilakukan setelah Kontrak ditandatangani dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing
anggota Kemitraan.
6. Para Pihak dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini
menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[dst]
(_________________)
Catatan:.
- Surat Perjanjian Kemitraan ini harus dibuat diatas kertas segel/bermeterai.
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No. ____________________
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
kepada PENERIMA JAMINAN berupa :
a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
[Bank]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
92
Meterai Rp6.000,-
Untuk keyakinan, pemegang ____________
Garansi Bank disarankan untuk
mengkorfimasi Garansi ini ke [Nama & Jabatan]
_____[bank]
JAMINAN PELAKSANAAN
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang
diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Kontrak.
Dikeluarkan di : ____________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
Pada tanggal : ___________
menkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
[Bank]
Meterai Rp. 6.000,-
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
95
____________
[Nama & Jabatan]
Dikeluarkan di ________________
pada tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke Meterai Rp. 6.000,-
_________[penerbit jaminan]
__________________ _________________
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang
tersedia dalam Aplikasi SPSE.
Kepada Yth.
__________
di __________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan harga penawaran sebesar Rp__________
(__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pokja Pemilihan]
......... dst
Nomor : __________
Paket Pekerjaan : __________
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
memerintahkan:
__________[nama Penyedia]
__________[alamat Penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh : __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
1. Rincian Barang:
1
Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
99
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
[tanda tangan]