Laporan Penilaian Risiko Inspektorat 2020 Kota MR
Laporan Penilaian Risiko Inspektorat 2020 Kota MR
Laporan Penilaian Risiko Inspektorat 2020 Kota MR
KOTA MOJOKERTO
LAPORAN PENILAIAN
RISIKO
INSPEKTORAT
TAHUN 2018
Kata Pengantar
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................1
A. Latar Belakang..................................................................................1
B. Dasar Hukum...................................................................................3
C. Tujuan..............................................................................................4
D. Ruang Lingkup.................................................................................4
E. Metodologi.........................................................................................5
F. Sistematika Laporan.........................................................................5
A. Organisasi.........................................................................................7
B. Register Risiko................................................................................20
C. Peta Risiko......................................................................................23
BAB IV PENUTUP.......................................................................................26
LAMPIRAN..................................................................................................27
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka
mendukung gerakan reformasi birokrasi, yang sejalan dengan amanat
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2015 – 2020, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah
menyikapinya dengan berbagai kebijakan untuk mendorong
terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (Good
Governance). Sebagai langkah pertama yang telah dilakukan dalam
penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 adalah
menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Anambas.
2
instansi pemerintah melakukan identifikasi atas risiko intern dan
ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan
tersebut, menganalisisnya untuk mendapatkan risiko yang memiliki
kemungkinan (probability) kejadian dan dampak yang sangat tinggi
sampai dengan risiko yang sangat rendah.
B. Dasar Hukum
Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
berlandaskan atas beberapa aturan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tatacara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53);
5. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 54 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita
Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 251);
6. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 51 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Anambas Tahun 2016 Nomor 252);
7. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Anambas;
8. Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 292 Tahun 2017
tentang Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
9. Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas
Tahun 2016-2021.
C. Tujuan
Tujuan Penilaian Risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan
Anambas adalah:
1. Pembangunan infrastruktur penyelenggaraan SPIP khususnya
unsur kedua yaitu unsur penilaian risiko pada tingkat instansi dan
kegiatan;
2. Untuk mendapatkan register dan peta risiko pada tingkat tujuan
instansi dan kegiatan;
3. Sebagai bahan evaluasi pengendalian intern dalam implementasi
SPIP.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten
Kepulauan Anambas meliputi seluruh Sekretariat dan Inspektur
Pembantu Wilayah yang berada di Lingkungan Inspektorat Kabupaten
Kepulauan Anambas yang terdiri dari:
1. Sekretariat, terbagi atas:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Program dan Keuangan
2. Inspektur Pembantu Wilayah I;
3. Inspektur Pembantu Wilayah II;
4. Inspektur Pembantu Wilayah III;
5. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
E. Metodologi
Dalam melaksanakan penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten
Kepulauan Anambas, pada tahap Identifikasi Risiko dan Analisis
Risiko dilakukan metode kualitatif, teknik yang digunakan dalam
memperoleh register risiko adalah dengan sharing dan Focus Group
Discussion yang melibatkan seluruh unit instansi Inspektorat
Kabupaten Kepulauan Anambas.
F. Sistematika Laporan
Penilaian Risiko Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas ini
disusun dalam struktur BAB sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang, dasar
hukum, tujuan, ruang lingkup, metodologi dan sistematika
pelaporan dalam melaksanakan penilaian risiko di
lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bab IV Penutup
Bab ini menguraikan secara singkat simpulan umum dari
hasil penilaian risiko yang telah dilaksanakan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
A. Organisasi
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepulauan Anambas, merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
d. Menurut Jabatan
Susunan kepegawaian Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas
berdasarkan jabatan adalah sebagai berikut:
NO NAMA/NIP PANGKAT / GOL JABATAN
1. ODY KARYADI, S.Sos Pembina Tk.I (IV/b) Inspektur
Yang
Tingkat Kriteria Untuk Penerimaan
Bertanggun
Risiko Risiko
g Jawab
1–4 Dapat diterima Irban
Diperlukan Pengendalian Yang
5–9 Irban
Cukup
Harus menjadi perhatian
10 - 16 manajemen dan diperlukan Inspektur
pengendalian yang sangat baik
Tak dapat diterima, jika harus
17 – 25 diterima diperlukan pengendalian Kepala Daerah
yang sangat baik
B. Register Risiko
Penyusunan register risiko terkait dengan Sasaran pada Penetapan
Kinerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas T.A. 2018. Dari
hasil identifikasi risiko yang dilakukan oleh Inspektur, Irban dan staf
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat diketahui bahwa
Inspektorat memiliki risiko, dengan daftar sebagai berikut :
Sasaran : Opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah
Indikator : Wajar Tanpa Pengecualian
Pemilik
No Pernyataan Risiko Penyebab
Risiko
1 2 3 4
1 Permasalahan dalam aspek Inspektorat tidak adanya kepastian
hukum tindak lanjut jaminan hukum
2 Pelaksanaan tindak lanjut Inspektorat Kurangnya pemahaman
hasil pemeriksaan oleh OPD OPD dalam menindaklanjuti
belum optimal temuan
3 Pengelolaan aset belum tertib Inspektorat pengurus barang belum
memahami tupoksinya
terkait dengan aset
4 Transparansi pengelolaan Inspektorat sistem yang belum
APBD terintegrasi
5 Jumlah SDM yang masih Inspektorat formasi yang belum tersedia
terbatas
6 Anggaran yang tersedia tidak Inspektorat penetapan pagu indikatif
sesuai dengan kebutuhan tidak sesuai dengan
kebutuhan OPD
7 Temuan audit BPK yang Inspektorat keputusan penghapusan
tidak dapat ditindaklanjuti temuan ditentukan oleh
BPK pusat
Level 1
5.0 Level
0 3 4
4.50
Level 3.37.18,64,.41.
2 414
4.00 1.86,
Konsekuensi
3.29, 3.86
3.5 3.71
0 3.86,
2.00, 3.29
3.0 3.14
3.86,
0
2.50 3.00
2.00
Level 1
1.50
1.00
1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00
Likelihood
4.50
Level 2
4.00
3.40, 3.70
3.50
Konsekuensi
3.80, 3.40
3.60, 3.30
2.90, 3.10
3.00
3.70, 2.60
2.50
2.00
Level 1
1.50
1.00
1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00
Likelihood
Level 3 1 Level 4
5.00
4.50
Level 2
4.00
2.60, 3.80 3.80, 43..280,
3.80
3.50
Konsekuensi
4.00, 3.20
3.00
2.80, 2.80
2.50
2.00
Level 1
1.50
1.00
1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00
Likelihood
4. Terimplementasinya maklumat pelayanan dengan indikator
sasaran Persentase unit layanan yang dievaluasi (4 OPD).
Level 3 1 Level 4
5.00
4.50
Level 2 3.83, 4.17
4.00 3.17, 4.00
3.637.8, 3,.833.83
3.50
Konsekuensi
3.17, 3.17
3.00
2.50
2.00
Level 1
1.50
1.00
1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00
Likelihood
BAB IV
PENUTUP
1 2
1 Permasalahan dalam aspek hukum inspek
tindak lanjut
Total
Rencana Tindak Skor Kemungkinan Skor
No Pernyataan Risiko Pemilik Risiko Penyebab Skor
Pengendalian terjadi Dampak
(6x7)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Budaya kerja aparatur yang di OPD Inspektorat penegakan aturan disiplin penyusunan telaahan staf 3.60 3.30 11.88
yang belum optimal aparatur OPD belum maksimal. mengenai penindakan
disiplin aparatur
2 Belum adanya komitmen yang kuat dari Inspektorat belum adanya regulasi yang mengusulkan pengenaan 3.40 3.70 12.58
kepala OPD mengenai penegakan mengatur secara tegas tentang sanksi kepada kepala OPD
integritas sanksi terhadap penegakan yang tidak menegakan zona
integritas. integritas dilingkungan unit
kerjanya setelah dilakukan
evaluasi
3 belum tersosialisasinya kegiatan role Inspektorat tidak tersedia dana untuk mengusulkan anggaran di 3.70 2.60 9.62
model zone integritas kegiatan zona integritas APBD-P
4 Pemahaman dari aparatur tentang zone Inspektorat Belum adanya aturan Menyusun draft aturan 3.80 3.40 12.92
integritas belum memadai mengenai zona integritas mengenai penerapan role
model Zona Integritas di
lingkungan Pemda Kep.
Anambas
5 pola pikir aparatur yang susah menerima Inspektorat adanya kepentingan pribadi penandatangan Pakta 2.90 3.10 8.99
perubahan. dalam melaksanakan tugas integritas
Lampiran 1 - 3
Total
Rencana Tindak Skor Kemungkinan Skor
No Pernyataan Risiko Pemilik Risiko Penyebab Skor
Pengendalian terjadi Dampak
(6x7)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pemahaman auditor terhadap LAKIP auditor Kurangnya sosialisasi/ PKS meningkatkan frekuensi 4.00 3.20 12.80
masih rendah tentang SAKIP di lingkungan sosialisasi/ PKS tentang
auditor SAKIP di lingkungan
auditor
2 Ketidakselarasan Renstra OPD dengan Ekstern belum diubahnya program mengusulkan perubahan 2.60 3.80 9.88
RPJMD kegiatan di OPD renstra
3 Kurangnya kuantitas SDM di inspektorat inspektorat formasi yang belum mencukupi mengusulkan penambahan 4.20 3.80 15.96
tenaga SDM auditor
4 Pemahaman tim dalam melaksanakan Tim evaluator kurangnya sosialisasi pedoman Melakukan briefing 2.80 2.80 7.84
evaluasi tidak seragam evaluasi sebelum pelaksanaan
evaluasi
5 Anggaran yang belum memadai inspektorat kebijakan TAPD Mengusulkan Anggaran 3.80 3.80 14.44
yang cukup kepada TAPD
Lampiran 1 - 4
Total
Rencana Tindak Skor Kemungkinan Skor
No Pernyataan Risiko Pemilik Risiko Penyebab Skor
Pengendalian terjadi Dampak
(6x7)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Kurangnya pemahamam auditor mengenai Tim Evaluasi Kurangnya auditor yang mengikutsertakan auditor 3.17 4.00 12.67
pelaksanaan evaluasi SPIP mengikuti diklat Evaluasi SPIP dalam diklat tentang
evaluasi SPIP
2 Anggaran yang tidak cukup tersedia Tim Evaluasi Masih kecilnya APBD memaksimalkan Anggaran 3.83 4.17 15.97
Kabupaten Anambas yang tersedia dengan
melaksanakan efisiensi
kegiatan
3 Pemerintah Daerah belum Tim Evaluasi Program tidak selaras dengan menetapkan SPIP sebagai 3.83 3.83 14.69
memprioritaskan pelaksanaan program program prioritas Nasional Indikator Kinerja dalam
SPIP Renstra dan Tapkin
4 Tidak tersedianya data dari OPD yang Tim Evaluasi OPD belum memahami konsep melaksanakan Sosialisasi 3.67 3.83 14.06
di evaluasi SPIP tentang SPIP kepada
Perangkat Daerah
5 Kebijakan yang selalu berubah Tim Evaluasi Intervensi politik menyiapkan dasar hukum 3.17 3.17 10.03
yang memadai dalam
pelaksanaan setiap
kegiatan