Kertas Kerja Penilaian Maturitas SPIP 22 Jan (22.43)
Kertas Kerja Penilaian Maturitas SPIP 22 Jan (22.43)
Kertas Kerja Penilaian Maturitas SPIP 22 Jan (22.43)
1. KKLEAD_SPIP
2. KKLEAD I_KL
3. KKLEAD I_PEMDA
4. KK 1.1
5. KK 1.2
6. KK 2
7. KKLEAD II
8. KK 3.1
9. KK 3.2
10. KK 3.3
11. KK 3.4
12. KK 4
13. KKLEAD III
14. KK 5.1
15. KK 5.2
16. KK 6
17. KK 7
18. KK 8
Deskripsi
PENYIMPULAN NILAI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP, MRI, DAN IEPK
PENETAPAN TUJUAN K/L
PENETAPAN TUJUAN PEMDA
PENILAIAN KUALITAS SASARAN STRATEGIS K/L
PENILAIAN KUALITAS SASARAN STRATEGIS PEMDA
PENILAIAN STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN STRATEGIS K/L/D
STRUKTUR DAN PROSES
PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENCAPAIAN TUJUAN (T1)
PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES KEANDALAN PELAPORAN KEUANGAN (T2)
PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES PENGAMANAN ATAS ASET NEGARA/DAERAH (T3)
PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(T4)
PENALTI/PENGURANGAN NILAI
PENCAPAIAN TUJUAN
PENILAIAN CAPAIAN OUTCOME
PENILAIAN CAPAIAN OUTPUT
PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN KEANDALAN LAPORAN KEUANGAN
PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN PENGAMANAN ATAS ASET NEGARA/DAERAH
PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Lampiran 6
PENETAPAN TUJUAN
Kualitas Sasaran Strategis 0.00% 50.00% 0.00
Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategis 0.00% 50.00% 0.00
SUB JUMLAH PERENCANAAN 100.00% 0.00
BOBOT PERENCANAAN 40.00% 0.000
Pemantauan
Pemantauan Berkelanjutan (5.1) 2.000 7.50% 0.15
Evaluasi Terpisah (5.2) 1.750 7.50% 0.13
SUB JUMLAH STRUKTUR DAN PROSES 2.231
BOBOT STRUKTUR DAN PROSES 30.00% 0.669
Skor Akhir
Level
No Uraian
1 Kualitas Program (Outcome) Unit Kerja Eselon I
a Keterkaitan dengan Sasaran Strategis K/L
Gradasi Level
1 51% s.d. 60%
2 61% s.d. 70%
3 71% s.d. 80%
4 81% s.d. 90%
5 91% s.d. 100%
Untuk memastikan Program/Kegiatan/Anggaran Instansi Pemerintah dapat terlaksana secara efektif dan e
strategis.
Kriteria
1 Kualitas Sasaran
a Sesuai dengan mandat, tugas, dan fungsi organisasi
b Berorientasi pada hasil
c mempertimbangkan isu strategis
- Mendukung terwujudnya visi dan misi K/L atau
- Terkait dengan isu strategis Nasional yang dianalisis dalam RPJMN
- Menjadi bagian dari janji Presiden
- Mendukung pencapaian prioritas nasional
- Selaras dan sinergi dengan sasaran/program organisasi di atasnya
- Overlapping avoided antar sasaran/program/kegiatan
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
100
2 M 30
2 N 30
2 O 20
2 P 20
erintah dapat terlaksana secara efektif dan efisien, maka diperlukan perencanaan yang berorientasi hasil, terukur, fok
m organisasi di atasnya
or perencanaan diatasnya)
ap menguji kelayakan
:
:
:
:
Skor
Skor
Akhir
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00%
0.00%
Skor
Skor
Akhir
0.00%
0% 0.00%
0% 0.00%
0% 0.00%
0% 0.00%
0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00%
0.00%
Skor Akhir
Level
Gradasi Level
1 51% s.d. 60%
2 61% s.d. 70%
3 71% s.d. 80%
4 81% s.d. 90%
5 91% s.d. 100%
Untuk memastikan Program/Kegiatan/Anggaran Instansi Pemerintah dapat terlaksana secara efektif dan e
Kriteria
1 Kualitas Sasaran
a Sesuai dengan mandat, tugas, dan fungsi organisasi
b Berorientasi pada hasil
c mempertimbangkan isu strategis
- Mendukung terwujudnya visi dan misi Pemda atau
- Terkait dengan isu strategis Nasional/Daerah yang dianalisis dalam RPJMD
- Menjadi bagian dari janji Kepala Daerah
- Mendukung pencapaian prioritas nasional/provinsi
- Selaras dan sinergi dengan sasaran/program organisasi di atasnya
- Overlapping avoided antar sasaran/program/kegiatan
4 Perlakukan Khusus untuk komponen yang belum tertampung dalam perencanaan 5 tahunan
a New Issue Strategis/Prioritas/Crash Program
b Aspirasi masyarakat/pokok pikiran DPRD
c Lintas Instansi/ Sektoral/ kewilayahan
dapat diakui sebagai faktor penambah nilai dengan tetaap menguji kelayakan
NDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
PEMERINTAH DAERAH …
an 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
100
Mengukur cascading kinerja dari sasaran strategis Pemda ke
1 S 30
sasaran strategis OPD
Sasaran Strategis berorientasi hasil, sesuai dengan isu 2 E 30
strategis
Indikator kinerja jelas, terukur, dan berorientasi hasil 2 F 20
Target kinerja yang baik, memperhatikan capaian tahun lalu
dan target diatasnya 2 G 20
ksana secara efektif dan efisien, maka diperlukan perencanaan yang berorientasi hasil, terukur, fokus, dan strategis
dalam RPJMD
m perencanaan 5 tahunan
:
:
:
:
Skor
Skor
Akhir
0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00%
0% 0.00%
0% 0.00%
0% 0.00%
0% 0.00%
0.00%
0.00%
Skor
Skor
Akhir
0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00% 0.00%
0.00%
0.00%
1 … … … …
… …
… …
… …
2 … … … …
… …
… …
3 … … … …
… …
… …
Jumlah Y
Jumlah Populasi
Persentase
PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
KEMENTERIAN/LEMBAGA …
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
EMBAGA
SASARAN TARGET NO
TARGET IK TEPAT KODE
STRATEGIS KINERJA
KINERJA DAN BAIK SASARAN
TEPAT BAIK
… Y/T Y/T 1 …
… Y/T Y/T 2 …
Y/T
… Y/T Y/T 3 …
… Y/T Y/T 4 …
… Y/T Y/T 1 …
… Y/T Y/T Y/T 2 …
… Y/T Y/T 3 …
… Y/T Y/T 1 …
… Y/T Y/T Y/T 2 …
… Y/T Y/T 3 …
0 0 0
3 10 10
0.00% 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100) =rata2(1-100)
S PENYELENGGARAAN SPIP
LEMBAGA …
sampai dengan 30 Juni 20XX
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
… … … … Y/T
No. :
eh/Tanggal :
h/Tanggal :
leh/Tanggal :
TARGET
IK TEPAT KETERKAITAN DENGAN
KINERJA
DAN BAIK SASARAN STRATEGIS K/L
BAIK
NO
URAIAN
URAIAN KODE
KODE INDIKATOR TARGET
SASARAN INDIKATOR
SASARAN KINERJA KINERJA
STRATEGIS KINERJA
SASARAN
1 … … … … …
2 … … … … …
3 … … … … …
Jumlah Y
Jumlah Populasi
Persentase
0.916666666667
PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
PEMERINTAH DAERAH …
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
AH
NO
SASARAN TARGET
IK TEPAT KODE URAIAN
STRATEGIS KINERJA
DAN BAIK SASARAN SASARAN
TEPAT BAIK
0 0 0
3 3 3
0.00% 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100) =rata2(1-100)
ARAAN SPIP
0 Juni 20XX
Indeks KK No. :
Disusun oleh/Tanggal :
Direviu oleh/Tanggal :
Disetujui oleh/Tanggal :
URAIAN
TARGET
INDIKATOR TARGET NAMA SASARAN IK TEPAT
KINERJA
KINERJA KINERJA OPD STRATEGIS TEPAT DAN BAIK
BAIK
SASARAN
KETERKAITAN DENGAN
SASARAN STRATEGIS
PEMDA
Y/T
Y/T
Y/T
0
3
0.00%
KERTAS KERJA PENILAIAN PENETAPAN TUJUAN
KK 2 PENILAIAN STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH
OPD …
… … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
1 … … … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
Jumlah Y 0 0
Jumlah Populasi 5 5
Persentase 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100)
20 100
=rata2(1-100) =rata2(1-100)
20 100
NILAI TOTAL
KUALITAS SASARAN STRATEGIS
0.00% 0.00%
Y/T Y/T
2 … … …
Y/T Y/T
3 … … …
Y/T Y/T
Jumlah Y 0 0
Jumlah Populasi 3 3
Persentase 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100)
20 100
KUALITAS KEGIATAN/AKTIVITAS
INDIKATOR
SASARAN
KINERJA
NO KEGIATAN/ TARGET SASARAN
KEGIATAN/ IK TEPAT
AKTIVITAS KEGIATAN/AK
AKTIVITAS DAN BAIK
TIVITAS TEPAT
1 … … … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
2 … … … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
3 … … … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
… … Y/T Y/T
Jumlah Y 0 0
Jumlah Populasi 9 9
Persentase 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100)
20 100
NILAI TOTAL
KUALITAS SASARAN PROGRAM
0.00% 0.00%
PENILAIAN MAN
Periode Penilaian
EMERINTAH DAERAH
ARAN STRATEGIS
INDIKATOR
NAMA SASARAN
TARGET NO KINERJA TARGET
PROGRAM PROGRAM
KINERJA PROGRAM
BAIK
Y/T 1 … … … …
Y/T 2 … … … …
Y/T 3 … … … …
Y/T 4 … … … …
Y/T 5 … … … …
0
5
0.00%
=rata2(1-100)
1000
EMERINTAH DAERAH
ARAN STRATEGIS
INDIKATOR
NAMA SASARAN
TARGET NO KINERJA TARGET
PROGRAM PROGRAM
KINERJA PROGRAM
BAIK
Y/T 1 … … … …
Y/T 2 … … … …
0
2
0.00%
=rata2(1-100)
1000
ARAN STRATEGIS
INDIKATOR
NAMA SASARAN
TARGET NO KINERJA TARGET
PROGRAM PROGRAM
KINERJA PROGRAM
BAIK
0.00%
PENILAIAN MAN
K
Periode Penilaian
SARAN PROGRAM
INDIKATOR
NAMA SASARAN
KINERJA
TARGET NO KEGIATAN/ KEGIATAN/ TARGET
KEGIATAN/
KINERJA AKTIVITAS AKTIVITAS
AKTIVITAS
BAIK
… … …
1 … … … …
Y/T … … …
… … …
2 … … … …
… … …
… … …
1 … … … …
Y/T … … …
2 … … … …
… … …
1 … … … …
Y/T … … …
2 … … … …
0
3
0.00%
=rata2(1-100)
1000
GIATAN/AKTIVITAS
INDIKATOR
NAMA SASARAN
TARGET NO KINERJA TARGET
OUTPUT OUTPUT
KINERJA OUTPUT
BAIK
Y/T 1 … … … …
Y/T 2 … … … …
Y/T 3 … … … …
Y/T 1 … … … …
Y/T 2 … … … …
Y/T 3 … … … …
Y/T 1 … … … …
Y/T 2 … … … …
Y/T 3 … … … …
0
9
0.00%
=rata2(1-100)
1000
SARAN PROGRAM
INDIKATOR
NAMA SASARAN
TARGET KINERJA
NO KEGIATAN/A KEGIATAN/A TARGET
KINERJA KEGIATAN/AK
KTIVITAS KTIVITAS
BAIK TIVITAS
0.00%
PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
PEMERINTAH DAERAH …
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
KUALITAS PROGRAM
KETERKAITAN NO
SASARAN TARGET
DENGAN
PROGRAM IK TEPAT KINERJA
SASARAN
TEPAT BAIK
STRATEGIS
0 0 0 0
5 5 5 5
0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100) =rata2(1-100)
KUALITAS PROGRAM
KETERKAITAN NO
SASARAN TARGET
ERAT DENGAN
PROGRAM IK TEPAT KINERJA
SASARAN
TEPAT BAIK
STRATEGIS
Y/T Y/T Y/T Y/T 1
Y/T Y/T Y/T Y/T 2
0 0 0 0
2 2 2 2
0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
KUALITAS PROGRAM
KETERKAITAN NO
SASARAN TARGET
ERAT DENGAN
PROGRAM IK TEPAT KINERJA
SASARAN
TEPAT BAIK
STRATEGIS
0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
KUALITAS KEGIATAN/AKTIVITAS
KETERKAITAN KUALITAS NO
TARGET
ERAT DENGAN SASARAN
IK TEPAT KINERJA
SASARAN KEGIATAN/
BAIK
PROGRAM AKTIVITAS
Y/T Y/T 1
Y/T Y/T Y/T Y/T 2
Y/T Y/T 3
Y/T Y/T 1
Y/T Y/T Y/T Y/T 2
Y/T Y/T 3
Y/T Y/T 1
Y/T Y/T Y/T Y/T 2
Y/T Y/T 3
Y/T Y/T 1
Y/T Y/T
Y/T Y/T 2
Y/T Y/T 3
Y/T Y/T
Y/T Y/T 1
Y/T Y/T Y/T Y/T 2
0 0 0 0
6 6 14 14
0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100) =rata2(1-100)
Indeks KK No. :
Disusun oleh/Tanggal :
Direviu oleh/Tanggal :
Disetujui oleh/Tanggal :
KUALITAS OUTPUT
KETERKAITAN REALISASI
TARGET ANGGARAN
ERAT DENGAN (OPSIONAL)
IK TEPAT KINERJA
SASARAN
BAIK
KEGIATAN
0 0 0
9 9 9
0.00% 0.00% 0.00%
=rata2(1-100) =rata2(1-100) =rata2(1-100)
KUALITAS KEGIATAN/AKTIVITAS
KETERKAITAN KUALITAS
TARGET NO
ERAT DENGAN SASARAN
IK TEPAT KINERJA
SASARAN KEGIATAN/
BAIK
PROGRAM AKTIVITAS
0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
AN SPIP
uni 20XX
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
… … … …
… … … …
… … … …
… … … …
… … … …
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
AN SPIP
uni 20XX
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
REALISASI
KUALITAS KEGIATAN ANGGARAN
(OPSIONAL)
KETERKAITAN
TARGET
DENGAN
IK TEPAT KINERJA
SASARAN
BAIK
PROGRAM
0 0 0
5 5 5
0.00% 0.00% 0.00%
s KK No. :
un oleh/Tanggal :
u oleh/Tanggal :
jui oleh/Tanggal :
REALISASI
KUALITAS KEGIATAN ANGGARAN
(OPSIONAL)
KETERKAITAN
TARGET
ERAT DENGAN
IK TEPAT KINERJA
SASARAN
BAIK
PROGRAM
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
0 0 0
2 2 2
0.00% 0.00% 0.00%
REALISASI
KUALITAS KEGIATAN ANGGARAN
(OPSIONAL)
KETERKAITAN
TARGET
ERAT DENGAN
IK TEPAT KINERJA
SASARAN
BAIK
PROGRAM
0.00% 0.00% 0.00%
s KK No. :
un oleh/Tanggal :
u oleh/Tanggal :
jui oleh/Tanggal :
KUALITAS OUTPUT
KETERKAITAN REALISASI
TARGET ANGGARAN
ERAT DENGAN (OPSIONAL)
IK TEPAT KINERJA
SASARAN
BAIK
KEGIATAN
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
Y/T Y/T Y/T … …
0 0 0
14 14 14
0.00% 0.00% 0.00%
KUALITAS OUTPUT
KETERKAITAN REALISASI
TARGET ANGGARAN
ERAT DENGAN (OPSIONAL)
IK TEPAT KINERJA
SASARAN
BAIK
PROGRAM
0.00% 0.00% 0.00%
PENILAIAN
KEMEN
Periode Pe
Uraian
Kode No
Subunsur
1.1 2
1.1 3
1.1 4
1.1 5
1.1 6
1.1 7
1.1 8
1.3 2
1.3 3
1.3 4
1.6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM
1.6 1
1.6 2
1.6 3
1.7 Perwujudan Peran APIP yang Efektf
1.7 1
1.8 2
2.1 3
2.2 4
2.2 5
6
3.11 Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting
3.11 1
5.1 2
5.1 3
5.2 Evaluasi Terpisah
5.2 1
5.2 2
PENILAIAN MANDIRI MATURIT
KEMENTERIAN/LEMBAGA
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-
Kode Parameter
Uraian Parameter SPIP
Faktor kekuasaan dan wewenang yang melekat pada pimpinan unit kerja SPIP
dipakai untuk tujuan mengelola risiko korupsi secara efektif (tidak membiarkan/
mengabaikan)
Pimpinan mendorong bawahan untuk mengikutinya melalui atensi yang SPIP
diberikan di berbagai kesempatan, keterbukaan dan transparansi,
reinforcement, perlakuan adil, dan pengambilan keputusan yang menyertakan
pertimbangan etis.
Organisasi Sesuai Kebutuhan
Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran SPIP
strategis organisasi.
Proses manajemen risiko telah melekat pada proses bisnis Instansi Pemerintah SPIP
Risiko
Seluruh risiko telah dianalisis dampak dan tingkat keterjadiannya SPIP
Instansi pemerintah telah menentukan prioritas risiko SPIP
Instansi Pemerintah telah menentukan rencana tindak pengendalian SPIP
Kode Parameter
2E KEUANGAN ASET KETAATAN
MRI IEPK
NILAI NILAI NILAI NILAI
2 2 3 3
- -
2 2 3 3
- IEPK
3
- IEPK
3
- IEPK
3
- IEPK
3
- IEPK
3
- IEPK
3
- IEPK
3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
2.5 2.5 2.5 2.71428571428571
- -
3 3 3 3
MRI -
2 2 2 2
MRI -
3 3 3 3
MRI -
2 2 2 2
- IEPK
3
- IEPK
3
- IEPK
3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
MRI -
3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
2.5 3 3 3
- -
2 3 3 3
MRI -
3 3 3 3
3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
MRI -
3 3 3 3
MRI -
3 3 3 3
2.8 2.8 2.8 2.67
MRI - 3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
MRI -
3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
MRI - 2 2 2 2
- IEPK
2
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
3 3 3 2.8
- - 3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
MRI -
3 3 3 3
- IEPK
2
3 3 2 3
- - 3 3 2 3
3 3 3 3
- -
3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
MRI - 3 3 3 3
3 3 2.5 2.5
- -
3 2 1 2
MRI - 3 3 3 3
Indeks KK No. :
Disusun oleh/Tanggal :
Direviu oleh/Tanggal :
Disetujui oleh/Tanggal :
VETO
KESIMPULAN NILAI NILAI AKHIR
(YA/TIDAK)
Hitung Skor
2.5 TIDAK 2.50 0
0
2.5 2.50
3 3.00
3 3.00
3 3.00
3 3.00
3 3.00
3 3.00
3 3.00
3 TIDAK 3.00
3 3.00
2.55357142857143 TIDAK 2.55 0
0
3 3.00
0
2 2.00
0
3 3.00
0
2 2.00
3 3.00
3 3.00
3 3.00
3 TIDAK 3.00
3 3.00
3 TIDAK 3.00
3 3.00
3 YA 2.00
3 2.00
3 2.00
3 2.00
3 YA 2.00
3 2.00
2.875 YA 1.88
2.75 1.88
3 1.88
3 YA 2.00
3 2.00
3 2.00
3 2.00
2.77 YA 1.77
3 1.77
3 1.77
3 1.77
3 1.77
2 1.77
2 1.77
3 TIDAK 3.00
3 3.00
3 YA 2.00
3 2.00
3 TIDAK 3.00
3 3.00
3 YA 2.00
3 2.00
3 TIDAK 3.00
3 3.00
3 TIDAK 3.00
3 3.00
3 YA 2.00
3 2.00
3 YA 2.00
3 2.00
3 YA 2.00
3 2.00
3 YA 2.00
3 2.00
3 YA 2.00
3 2.00
2.95 YA 1.95
3 1.95
3 1.95
3 1.95
3 1.95
2 1.95
3 2.00
3 2.00
3 2.00
2.75 YA 1.75
2 1.75
3 1.75
Ket A B C D
5 4 3 2
KEPEMIMPINAN
KEPEMIMPINAN
KEPEMIMPINAN
SDM
SDM
KEMITRAAN
KEBIJAKAN
PROSES
PROSES
PROSES
PROSES
PROSES
HASIL
HASIL
KEPEMIMPINAN
PROSES
PROSES
PROSES
PROSES
PROSES
E
1
KERTAS KERJA PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES
KK 3.1 - PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENCAPAIAN TUJ
Uraian
No Uraian Parameter Kode Parameter Grad.
Kode Subunsur
SPIP MRI IEPK
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
3 Pimpinan K/L/D SPIP MRI - A
menggunakan
informasi terkait risiko
dalam pengambilan
keputusan
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
1.6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang
Pembinaan SDM
1 Penerapan kebijakan SPIP - - A
manajemen dan
praktik pembinaan
SDM sehingga dapat
digunakan secara
maksimal untuk
mencapai tujuan
organisasi
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Pegawai telah SPIP MRI - A
mendapatkan fasilitas
untuk meningkatkan
kompetensi dan
keterampilan terkait
manajemen risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
5 Tindak pengendalian SPIP MRI - A
efektif menurunkan
risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.8 Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan
Kejadian
1 Terdapat proses untuk SPIP - - A
memastikan transaksi
telah diklasifikasikan
dengan layak dan
dikelompokkan
dengan benar serta
dicatat dengan segera SPIP - - B
sehingga relevan,
bernilai, dan berguna
bagi manajemen
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.9 Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Pencatatannya
1 Terdapat pembatasan SPIP - - A
atas kesempatan dan
hak untuk
menggunakan, atau
memperoleh sumber
daya dan mengakses
pencatatannya SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - D
SPIP - - E
3.11 Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian
Penting
1 Terdapat pengelolaan, SPIP - - A
pemeliharaan, dan
pendokumentasian
secara berkala yang
mencakup seluruh SPI
serta transaksi dan SPIP - - B
kejadian penting yang
dilaksanakan secara
lengkap dan akurat
untuk memfasilitasi
penelusuran transaksi,
kejadian, dan
SPIP - - C
informasi terkait
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
3 Pemantauan/monitorin SPIP MRI - A
g terhadap risiko telah
dilakukan
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
PENILAIAN MANDIRI MA
KEMENTERIAN/LEM
Periode Penilaian 01 Jul
Kriteria
Penegakan integritas dan nilai etika telah diperbaiki secara berkelanjutan sehingga
tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif yang dapat mendorong kinerja para
pegawai secara optimal
Penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi
Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh
pegawai
Terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam
organisasi
Pengelolaan kompetensi SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara
optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Terdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam
organisasi
Sudah mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat
operasional unit kerja namun belum memadai
Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional
unit kerja telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian
tujuan organisasi
Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional
unit kerja telah mempertimbangkan risiko
Seluruh pengambilan keputusan strategis unit kerja dan operasional unit kerja telah
mempertimbangkan risiko
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit
kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai dan telah dievaluasi
pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit
kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja dan seluruh UPR tingkatan strategis unit
kerja secara memadai
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
sebagian UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai
Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui
pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan
perencanaan strategis
Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang
mencukupi
Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan
dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan
dalam melaksanaan tugas dan fungsinya
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang
didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan
tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang
dilaksanakan (respon stakeholder)
Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak
yang berkepentingan dalam organisasi
Terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai
dengan pemberhentian pegawai
Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko
yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannya
APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar
organisasi untuk perbaikan berkelanjutan
Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung
pada kinerja individu
Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi
menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan
sumberdaya masing-masing instansi
Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan
penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan telah
diterapkan dengan memadai
Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun
belum diterapkan dengan memadai
Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun
belum diterapkan sama sekali
K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta
telah direviu secara berkala
K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai dan terintegrasi
K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun sama sekali belum memuat
persyaratan dalam kriteria memadai
Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi
peluang
Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai
Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan dengan proses bisnis dan
proses perencanaan tingkat operasional unit kerja namun belum diterapkan secara
konsisten
Analisis risiko telah dilakukan secara memadai terhadap risiko operasional unit kerja,
risiko strategis unit kerja, dan risiko strategis K/L/D
Analisis risiko telah dilakukan secara memadai terhadap risiko operasional unit kerja
dan risiko strategis unit kerja
Analisis risiko telah dilakukan secara memadai terhadap risiko operasional unit kerja
Analisis risiko telah dilakukan terhadap seluruh risiko operasional yang teridentifikasi
namun belum memadai
Instansi Pemerintah telah menentukan prioritas risiko pada seluruh risiko operasional
unit kerja dan strategis unit kerja
Instansi Pemerintah telah menentukan prioritas risiko pada seluruh risiko operasional
unit kerja dan sebagian risiko strategis unit kerja
Instansi Pemerintah telah menentukan prioritas risiko pada seluruh risiko operasional
unit kerja
Tindak pengendalian terhadap seluruh risiko operasional unit kerja, risiko strategis
unit kerja, dan risiko strategis K/L/D telah diimplementasikan
Tindak pengendalian terhadap seluruh risiko operasional unit kerja dan risiko strategis
unit kerja telah diimplementasikan
Tindak pengendalian terhadap seluruh risiko operasional unit kerja dan sebagian
risiko strategis unit kerja telah diimplementasikan
Tindak pengendalian telah efektif menurunkan risiko operasional unit kerja dan
strategis unit kerja
Tindak pengendalian efektif menurunkan seluruh risiko operasional unit kerja dan
sebagian risiko strategis unit kerja
Kewajiban pelaksanaan reviu kinerja diketahui oleh seluruh pimpinan unit dan
pegawai
Kebijakan terkait pembinaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak
yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur pembinaan SDM untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi
Kebijakan pengelolaan aset organisasi dipahami oleh pengelola aset dan pengguna
aset
Pimpinan organisasi menetapkan kebijakan/prosedur pengelolaan BMN/D
Perbaikan berkelanjutan atas penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
organisasi
Kebijakan/prosedur penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja organisasi
dievaluasi secara berkala
Kebijakan/prosedur penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja organisasi
dilaksanakan secara memadai.
Kebijakan/prosedur penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja organisasi
dipahami namun belum sepenuhnya diimplementasikan.
Pemisahan fungsi telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu
mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan
kejadian telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan kejadian telah dilaksanakan sesuai
kebijakan/prosedur yang ditetapkan
Kebijakan terkait pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan kejadian telah
dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan
kejadian
Proses otorisasi atas transaksi dan kejadian telah diperbaiki secara berkelanjutan dan
secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait otorisasi atas transaksi dan kejadian telah
dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Kebijakan terkait otorisasi atas transaksi dan kejadian telah dikomunikasikan dan
dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur prosedur otorisasi atas transaksi dan kejadian
Pencatatan atas transaksi dan kejadian telah diperbaiki secara berkelanjutan dan
secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pencatatan atas transaksi dan kejadian telah
dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Kebijakan terkait pencatatan atas transaksi dan kejadian telah dikomunikasikan dan
dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur prosedur pencatatan atas transaksi dan kejadian
Pembatasan akses terhadap sumber daya dan pencatatannya telah diperbaiki secara
berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pembatasan akses terhadap sumber daya dan
pencatatannya telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Terhadap sumber daya dan pencatatannya telah dilakukan pembatasan akses sesuai
dengan ketentuan
Kebijakan terkait pembatasan akses terhadap sumber daya dan pencatatannya telah
dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur prosedur pembatasan akses terhadap sumber
daya yang dimiliki organisasi beserta pencatatannya
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting telah diperbaiki
secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan
organisasi
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting telah dievaluasi
sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting telah dilaksanakan
sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan
Kebijakan terkait prosedur pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian
penting telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD,
strategis Unit Kerja/OPD dan Strategis K/L/D telah dikomunikasikan kepada seluruh
pihak terkait dan dijadikan bahan dalam pengambilan keputusan
Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional unit kerja/OPD
dan strategis unit kerja/OPD telah dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional unit kerja telah
dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait
Komunikasi yang efektif telah dilakukan kepada internal dan eksternal secara
terstruktur dan berkala dan telah dievaluasi
Komunikasi yang efektif telah dilakukan kepada internal dan eksternal secara
terstruktur dan berkala
Komunikasi yang efektif telah dilakukan kepada internal dan eksternal namun belum
terstruktur dan berkala
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja,
dan strategis K/L/D dan hasil reviu dijadikan bahan perbaikan organisasi
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja,
dan strategis K/L/D
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja dan strategis unit
kerja
Evaluasi terpisah telah dilaksanakan pada seluruh aktivitas pengendalian dan seluruh
program dan kegiatan serta dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dan dengan
metodologi yang tepat, namun hasil evaluasi terpisah belum ditindaklanjuti seluruhnya
Evaluasi terpisah telah dilaksanakan pada sebagian aktivitas pengendalian dan
seluruh program dan kegiatan serta dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dengan
metodologi yang tepat
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD, strategis unit kerja/OPD, dan strategis K/L/D memadai
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD dan strategis unit kerja/OPD memadai
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD cukup memadai
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD belum memadai
AIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
EMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH …
de Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
Penjelasan
Sudah Jelas
a. K/L/D melakukan evaluasi untuk meninjau kembali relevansi kebijakan beserta implementasinya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
2. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan;
b. Pimpinan organisasi terbuka atas masukan dari pegawai dan adaptif terhadap perubahan.
c. Keluhan dari pegawai atas keterbatasan/masalah sumberdaya dukungan pelaksanaan pekerjaan da
diatasi.
a. Pimpinan organisasi menerapkan manajemen berbasis kinerja dan mempertimbangkan risiko dalam
pengambilan keputusan.
b. Pimpinan organisasi memberikan keteladanan dalam beretika, berintegritas, ketaatan terhadap
perundang-undangan, dan berkinerja secara efektif dan efisien.
c. Pegawai mendukung pimpinan organisasi dengan hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan.
a. Pimpinan organisasi telah memahami substansi dari kebijakan yang telah ditetapkan.
b. Pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras dengan kebijakan, melalui:
1. Rapat internal.
2. Upacara/apel pagi.
3. Forum diskusi/jam pimpinan.
4. Interaksi informal.
Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan ker
yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja,
manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko.
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat ter
manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegia
monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko ti
terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, d
strategis K/L/D
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja se
strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat ter
manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegia
monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko ti
terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja, namun ma
terkendala kekurangan dana pada tingkat strategis K/L/D dan
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja d
oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko serta kurang dari 70% SDM yang men
anggota UPR pada tingkat Strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajem
risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat ter
manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegia
monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko ti
terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja d
oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada ting
operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusu
profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA sec
memadai, namun belum memadai pada tingkat strategis unit kerja, dan/atau
b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh ora
yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada ting
operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusu
profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA nam
belum memadai, dan/atau
b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh ora
yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D dan memberikan
dampak bagi pencapaian tujuan organisasi
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional dan strategis unit kerja
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional
Sebagian keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan inform
terkait risiko di tingkat operasional
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR
tingkatan operasional unit kerja secara tepat, telah diukur pencapaiannya, serta dievaluasi
pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR
tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja dan seluruh UPR tingkatan operasional unit ke
secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiann
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada sebagian dokum
perencanaan tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Perbaikan struktur organisasi dan tata laksana dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan
teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola arus data dan informasi dalam menjalanan fungs
fungsi dalam proses bisnis organisasi. sehingga kedudukan fungsi berada di atas struktur.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata laksana beserta
implementasinya antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
b. Terdapat duplikasi fungsi karena struktur yang tidak efektif/efisien;
c. Arus data dan informasi yang tidak handal dalam pelaksanaan proses bisnis;
d. Perubahan lingkungan strategis.
- Struktur organisasi telah ditindaklanjuti dengan implementasi/pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai
proses bisnis;
- Proses bisnis telah dijabarkan dengan SOP
- Organisasi telah menerapkan kebijakan/SOP yang mengatur mengenai hubungan dan jenjang
pelaporan intern/arus data dan informasi.
- Organisasi telah memetakan kebutuhan pegawai untuk mendukung proses bisnis yang diantaranya
mengatur mengenai analisis beban kerja untuk pimpinan dan pegawai.
a. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- Ukuran dan sifat kegiatan.
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/desentralisasi organisasi.
- Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam instansinya.
b. Struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami.
Adanya struktur organisasi dan tata laksana yang disusun yang mengacu kepada peraturan terkait.
a. Terdapat tools untuk memonitor pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan secara
berjenjang dan menampung pelaporan atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab kepada jenjan
di atasnya.
b. Kemudahan akses memungkinkan pimpinan untuk memberikan teguran/arahan atas pelaksanaan
wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebelum menyalahi prosedur yang ditetapkan;
c. penerima manfaat/stakeholder memberikan feedback yang baik atas kecepatan respon organisasi
terhadap kebutuhan mereka.
Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggun
jawab beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
d. Menindaklanjuti keluhan/kekurangan kualitas pelaksanaan tugas fungsi yang disampaikan oleh
stakeholder.
a Tugas fungsi dan program/kegiatan telah dilaksanakan dengan menerapkan pendelegasian wewenan
dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kebijakan/prosedur yang ditetapkan;
b. Pihak-pihak yang menerima pendelegasian telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
prosedur dan menyampaikan pelaporan kepada pihak yg memberikan wewenang secara berkala sesua
kebijakan.
a.Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab tela
dipahami oleh pegawai yang berkepentingan;
b. Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab tela
dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan stakeholder.
Organisasi memiliki kebijakan/prosedur yang mengatur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
dalam pelaksanaan tugas fungsi dan program/kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
organisasi yang memuat antara lain:
- Prosedur pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang didelegasikan;
- Alur hubungan vertikal serta horizontal dan kejelasan ruang lingkung pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab;
- Kewajiban dan pertanggungjawaban pihak yang diberikan wewenang kepada pihak yang memberikan
wewenang.
Perbaikan berkelanjutan telah menghasilkan:
- Pengelolaan SDM telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian
tujuan organisasi
- Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan pengelolaan SDM-nya
- Pengelolaan SDM mampu meningkatkan kepuasan kerja pegawai
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat d
staff di level ini.
C. Terdapat evaluasi atas dampak peningkatan kompetensi dan ketrampilan terhadap kualitas proses d
hasil manajemen risiko
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat d
staff di level ini.
A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan ba
ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan denga
adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegaw
yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing
unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis Pemda untuk Eselon I adalah 71%-90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 71%-90% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 71%-90% pejaba
dan staff di level ini.
A. Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan ba
ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan denga
adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegaw
yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit
Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah 50% - 70% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 50% -70% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 50% -70% pejab
dan staff di level ini.
Kriteria belum memadai apabila terdapat parameter point 1-4 dalam kriteria memadai tidak terpenuhi.
Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan ba
ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan denga
adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegaw
yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit
Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah < 50% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah < 50% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah < 50% pejabat d
staff di level ini.
Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja
antar unit/organisasi/mitra kerja beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani hambatan koordinasi/kerjasama;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan dengan pembaharuan kebijakan/perubahan pola
kerjasama yang diperlukan.
Organisasi melaksanakan komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi dengan
unit/organisasi/mitra kerja sesuai dengan kebijakan/prosedur dan kebutuhan dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi.
Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar
unit/organisasi/mitra kerja telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan.
Adanya kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar
unit/organisasi/mitra kerja dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan/prosedur tersebut ant
lain memuat:
- lingkup dan hasil kerjasama yang diharapkan;
- alur komunikasi dan koordinasi;
- wewenang, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban masing-masing pihak;
- ukuran hasil kerjasama dalam rangka mencapai tujuan organisasi masing-masing.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, telah dilakukan reviu secara
berkala dan hasil reviu dijadikan media pembelajaran.
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memi
peran yang penting dalam organisasi.
Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaska
bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam
proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan
keputusan
5. Kebijakan tersebut telah direviu secara berkala
Terintegrasi berarti bahwa Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan
tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam
proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan
keputusan
Belum memadai apabila K/L/D telah memiliki kebijakan terkait manajemen risiko namun belum memen
seluruh kriteria kebijakan yang memadai (hanya memenuhi beberapa parameter yang ada dalam kriter
memadai)
Sudah Jelas
Sudah Jelas
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menja
pertimbangan dalam proses perencaan strategis K/L/D dan Unit kerja Eselon I/II/OPD maupun dalam
proses perencanaan operasional unit kerja Eselon I/II/OPD. Proses manajemen risiko juga dilakukan
untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang-peluang yang ada serta mendorong adanya inova
inovasi. Disamping itu, hasil dari proses manajemen risiko menjadi bahan pembelajaran dalam
pengambilan keputusan
Proses manajemen risiko telah melekat (terintegrasi) dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait
dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan
operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menja
pertimbangan dalam proses perencanaan pada strategis unit kerja dan pada operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menja
pertimbangan dalam proses perencaan pada operasional unit kerja serta implementasi dari proses
manajemen risiko ini telah dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan mu
diterapkan dalam proses perencaan unit kerja. Namun demikian implementasi dari proses manajemen
risiko ini belum dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi risiko di tingkat operasion
unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten antara satu unit kerja denga
unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi risiko di tingkat operasion
unit kerja dan strategis unit kerja secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten antara satu unit kerja denga
unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi risiko di tingkat operasion
unit kerja secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten antara satu unit kerja denga
unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
Instansi Pemerintah telah melakukan proses analisis risiko terhadap seluruh risiko operasional unit kerj
yang telah diidentifikasi. Namun demikian proses analisis risiko belum dikerjakan secara memadai sesu
dengan 3 kriteria sistematis (sebagaimana disebutkan pada kriteria C)
Analisis hanya dilakukan pada sebagian dari keseluruhan risiko yang teridentifikasi
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D terhadap seluruh hasil analisis risiko yang telah dilakukan
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja dan strategis unit kerja terhadap seluruh hasil analisis risiko yang telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas seluruh risiko
operasional unit kerja dan sebagian risiko strategis unit kerja terhadap seluruh hasil analisis risiko yang
telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja serta telah mendokumentasikan proses evaluasi risiko tersebut evaluasi risiko telah dilakukan
terhadap seluruh hasil analis risiko yang telah dilakukan.
2. Evaluasi risiko yang dilakukan belum sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan
sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja serta telah mendokumentasikan proses evaluasi risiko tersebut namun demikian evaluasi risiko
belum dilakukan terhadap seluruh hasil analis risiko yang telah dilakukan.
2. Evaluasi risiko yang dilakukan belum sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan
sebelumnya
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D yang disusun
(sampling) telah relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukur
pelaksanaan, secara substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja yang disusun (sampling) telah
relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan,
secara substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan <60% RTP terhadap risiko strategis unit kerja yan
disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung
jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan
penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja yang disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan
yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinila
dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
<60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja yang disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan
yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinila
dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D (sampling) ya
direncanakan telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja (sampling) yang direncanakan
telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan <60% RTP terhadap risiko strategis unit kerja
(sampling) yang direncanakan telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhk
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja (sampling) yang direncanakan telah diimplementasika
dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
<60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja (sampling) yang direncanakan telah diimplementasika
dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja, tingkat strategis unit kerja, dan tingkat strategis K/L/D
mampu menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk tolerance), dari 20 risiko terseb
ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan
kejadian diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan cara ((20-
3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja dan tingkat strategis unit kerja mampu menurunkan leve
risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk tolerance), dari 20 risiko terseb
ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan
kejadian diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan cara ((20-
3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar >60% dan risik
tingkat operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk tolerance), dari 20 risiko terseb
ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan
kejadian diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan cara ((20-
3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar >60%
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar <60%.
a. Terdapat perbaikan yang berkelanjutan atas kinerja organisasi, unit kerja, kegiatan, dan pegawai
sebagai akibat pelaksanaan reviu kinerja,
b. Reviu kinerja memungkinkan penilaian terhadap tolok ukur kinerja seluruh level pimpinan dan pegaw
dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
c. Hasil reviu kinerja digunakan pimpinan organisasi dalam penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan
pengalokasikan sumber daya, dan pertimbangan dalam penilaian kinerja secara individual.
K/L/D melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur reviu kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara berkala;
2. Dilaksanakan untuk menangani residual risk; dan
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
a. Reviu kinerja telah dilaksanakan secara berjenjang dengan didasarkan pada tolok ukur kinerja yang
ditetapkan,
b. Rekomendasi/arahan pimpinan yang diberikan relevan dengan kendala pencapaian kinerja yang
ditemukan dan tepat sasaran,
c. Rekomendasi /arahan pimpinan dilaksanakan,
d. Perbaikan capaian kinerja dapat ditunjukan sebagai akibat pelaksanaan rekomendasi perbaikan.
Pimpinan unit dan pegawai telah mengetahui target kinerja yang harus dicapai dan seluruh kegiatan ya
dilaksanakan memiliki tolok ukur kinerja dan wajib direviu secara berkala sesuai jenjang tanggung
jawabnya.
Adanya kebijakan/prosedur terkait pelaksanaan reviu kinerja organisasi, unit kerja, kegiatan, dan pegaw
- Pembinaan SDM telah mampu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis
- Pembinaan SDM telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian tuju
organisasi
- Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan pembinaan SDM-nya
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait pengelolaan sistem informasi beserta implementasinya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
2. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
4. Perbaikan menghasilkan perbaikan kualitas atas informasi yang dihasilkan.
Seluruh kebijakan/SOP tentang pengelolaan sistem informasi telah diimplementasikan, antara lain:
a. Sistem informasi yang digunakan telah dianalisis kemanfaatannya bagi pencapaian tujuan organisas
b. Aset-aset yang berhubungan dengan teknologi informasi telah dipetakan dan dicatat serta dianalisis
kebutuhannya;
c. Struktur organisasi pengelola sistem informasi telah menjalankan proses bisnis yang diatur dengan
SOP;
d. Kewenangan dan tanggung jawab pengelola sistem informasi dan pengguna sistem informasi
dijalankan sesuai dengan perannya masing-masing.
Unit pengelola dan pengguna sistem informasi memahami prosedur pengelolaan sistem informasi dan
tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing.
Adanya kebijakan pengelolaan sistem informasi yang antara lain mempertimbangkan:
a. Risiko penggunaan sistem informasi;
b. Prosedur otorisasi atas sistem informasi;
c. Penetapan aset teknologi informasi yang perlu dikelola dan rencana penyusunan kebijakan dan
prosedur teknologi informasi;
d. Penetapan struktur organisasi untuk mengelola sistem informasi (termasuk program pengamanan);
e. Kebijakan dan prosedur pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem informasi; dan
f. Pedoman rencana kontinjensi (contingency plan).
Perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan aset didukung dengan sistem pengendalian atas aset yang
terintegrasi dan menghasilkan aset yang tersedia secara optimal dalam mendukung kinerja organisasi;
antara lain ditunjukan dengan kondisi:
a. tidak terdapat aset dengan kondisi rusak baik ringan maupun berat;
b. tidak terdapat keluhan atas penggunaan aset oleh pengguna;
c. tidak terdapat aset pribadi yang digunakan untuk keperluan organisasi akibat keterbatasan aset.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait pengendalian fisik atas aset beserta implementasinya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
d. Evaluasi meningkatkan kepuasan penggunaan aset oleh pengguna aset dalam mendukung
pencapaian kinerja.
Kebijakan/SOP tentang pengelolaan aset disampaikan kepada seluruh pejabat dan sebagian besar
pegawai serta pihak lain yang berkepentingan (eksternal).
a. Adanya kebijakan mengenai aset yang memuat antara lain perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, pengunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan pengawasan dan
pengendalian.
b. Kebijakan pengelolaan aset mempertimbangkan identifikasi, pengamanan, dan rencana pemulihan
setelah bencana (disaster recovery plan).
Perbaikan berkelanjutan atas kebijakan/prosedur penetapan indikator dan ukuran kinerja menghasilkan
pencapaian tujuan organisasi.
a. K/L/D telah melaksanakan reviu secara berkala terhadap kebijakan/prosedur penetapan indikator da
ukuran kinerja dari organisasi, unit kerja, kegiatan, sampai dengan pegawai.
b. Hasil reviu telah ditindaklanjuti dengan perbaikan perumusan indikator dan ukuran kinerja.
c. Indikator dan ukuran kinerja yang ditetapkan mencapai kriteria tepat dan andal.
Indikator dan ukuran kinerja direviu dan divalidasi secara periodik atas ketepatan dan keandalan ukura
dan indikator kinerja.
Setiap tingkatan pada organisasi sampai dengan individu telah memahami prosedur penetapan indikat
dan ukuran kinerja terutama unit/pegawai yang menjalankan fungsi perencanaan kinerja namun belum
sepenuhnya tepat dan andal.
Adanya kebijakan/prosedur sebagai pedoman penetapan atas indikator dan ukuran kinerja untuk tingka
unit, kegiatan, sampai dengan individu dan memuat bagaimana pimpinan melaksanaan reviu atas
ketepatan indikator dan ukuran kinerjanya.
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) telah dievaluasi dan ditindaklanjuti
sehingga:
a. Jelas klasifikasi informasi;
b. Jelas prosedur pengelolaan informasi;
c. Disajikan tepat waktu, andal, dan relevan.
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) telah dievaluasi dan ditindaklanju
sehingga:
a. Jelas klasifikasi informasi;
b. Jelas prosedur pengelolaan informasi;
c. Disajikan tepat waktu, andal, dan relevan.
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan tersedia secar
lengkap dan mudah diakses;
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) tersedia secara lengkap dan mudah
diakses;
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) tersedia secara lengkap dan
mudah diakses.
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan tersedia secar
lengkap, namun tidak mudah diakses;
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) tersedia secara lengkap, namun tida
mudah diakses.
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) tersedia secara lengkap, namun
tidak mudah diakses
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan belum tersedia
secara lengkap;
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) belum tersedia secara lengkap;
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) belum tersedia secara lengkap;
Perbaikan berkelanjutan antara lain berdampak pada peningkatan kinerja, perbaikan pelayanan pub
dan kepuasan stakeholder.
Sudah Jelas
Sudah Jelas
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
menunjukan pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja menunjukan
pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja dan <60% pada tingkat strategis unit kerja
menunjukan pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah ditetapkan
<60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah ditetapkan
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD, dan
strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana
komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya dan dijadikan
bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut serta menjadi bahan pembelajaran dan inovasi
bagi K/L/D
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD, dan
strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana
komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya dan dijadikan
bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut.
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD, strate
Unit Kerja/OPD dan strategis K/L/D telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam
rencana komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya.
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD dan
strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana
komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya.
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD tidak
dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana komunikasi sebagaimana tertua
dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya.
a. Pemantauan atas pelaksanaan pengendalian telah efektif mengurangi dampak dan frekuensi
keterjadian risiko;
b. Terdapat sistem informasi terintegrasi untuk memantau pengendalian untuk seluruh proses bisnis
secara realtime.
c. Pemantauan kinerja digunakan sebagai dasar dalam reward and punishment;
d. Didukung oleh sistem informasi pemantauan kinerja yang terintegrasi.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan pemantauan kinerja individu
membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan dilakukan pada seluruh aktivitas pengendalian.
Pemantauan dilaksanakan:
a. Secara berkala;
b. Pemantauan menilai pelaksanaan pengendalian (membandingkan rencana tindak pengendalian
dengan pelaksanaan dan memberikan rekomendasi perbaikan);
c. Hasil pemantauan dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan pemantauan kinerja individu
membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan pemantauan kinerja individu
membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Memadai berarti:
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu kali per semester atau sesu
dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
Memadai berarti:
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu kali per semester atau sesu
dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
Memadai berarti:
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu kali per semester atau sesu
dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
Seluruh hasil evaluasi terpisah dikelola dan ditindaklanjuti. Pengelolaan hasil antara lain dilakukan
dengan dokumentasi yang baik dan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut hasil evaluasi terpisah.
- Evaluasi dilakukan pada seluruh aktivitas pengendalian.
Evaluasi dianggap dilaksanakan jika:
a. Dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dan independen;
b. Evaluasi menilai kecukupan pelaksanaan pengendalian (maturitas dan efektifitas pengendalian);
c. Memberikan rekomendasi yang relevan;
d. Rekomendasi perbaikan telah ditindaklanjuti sebagian.
Memadai berarti:
1.Telah ada pedoman reviu yang terstandar yang merujuk pada best practice;
2. Reviu dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan pedoman;
3. Reviu dilakukan oleh APIP minimal satu kali per tahun;
4. Proses dan hasil reviu telah didokumentasikan;
5. Reviu dilakukan untuk mereviu rencana dan implementasi pengendalian serta kejadian risiko serta
respon yang dilakukan
6. Hasil reviu menunjukkan sebagian besar kondisi yang ada telah sesuai dengan standar dan kebijaka
serta dapat disimpulkan baik;
7. Hasil reviu sebagian besar telah diditindaklanjuti.
Memadai berarti:
1.Telah ada pedoman reviu yang terstandar;
2. Reviu dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan pedoman yang terstandar;
3. Reviu dilakukan oleh APIP dan dilaksanakan minimal satu kali per tahun;
4. Proses dan hasil reviu telah didokumentasikan;
5. Reviu dilakukan untuk mereviu rencana dan implementasi pengendalian serta kejadian risiko serta
respon yang dilakukan
6. Hasil reviu menunjukkan sebagian besar kondisi yang ada telah sesuai dengan standar dan kebijaka
serta dapat disimpulkan baik;
7. Hasil reviu sebagian besar telah diditindaklanjuti.
Cukup memadai berarti:
1. Reviu dilakukan tidak sesuai jadwal yang ditetapkan;
2. Belum ada pedoman reviu yang terstandar
3. Reviu dilakukan oleh APIP dan dilaksanakan minimal satu kali per tahun;
4. Proses dan hasil reviu telah didokumentasikan;
5. Reviu dilakukan untuk mereviu rencana dan implementasi pengendalian serta kejadian risiko serta
respon yang dilakukan
6. Hasil reviu menunjukkan sebagian kondisi yang ada sesuai dengan standar dan kebijakan;
7. Hasil reviu sebagian kecil ditindaklanjuti;
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O T T
T T
3
T T
T T
2.5
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
3
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
2.8
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
3
T T
T T
3
T T
T T
3
T T
T T
3
T T
T T
3
T T
T T
3
T T
T T
T T
3
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
3
T T
T T
3
T T
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
T T
T T
T T
3
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
3
T T
T T
Bahwa ….. Telah Y Y
…..
T T
T T
3
T T
T T
T T
Ket:
1. Kesimpulan akhir per grade diambil dari modus hasil pengujian semua satker.
2. Pada setiap sub unsur terdapat baris yg merupakan kesimpulan grade yg dicapai, misal 3 bera
3. Jika pada setiap sub unsur terdapat lebih dari satu parameter, maka kesimpulan per sub unsu
parameter/jumlah parameter.
rumus= jumlah skor dibagi jumlah parameter
D E
2 1
tker.
dicapai, misal 3 berarti modus Y pada pengujian di bawahnya s.d. C.
mpulan per sub unsurnya dihitung dari jumlah capaian skor per
KERTAS KERJA PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES
KK 3.2 - PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES KEANDALAN PELAPORAN KEUANGAN (T2)
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
4 Pimpinan K/L/D SPIP MRI - A
mendorong penerapan
manajemen risiko,
melalui penggunaan
kinerja penerapan
manajemen risiko SPIP MRI - B
sebagai indikator
penilaian kinerja
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
1.6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM
1 Penerapan kebijakan SPIP - - A
manajemen dan praktik
pembinaan SDM
sehingga dapat
digunakan secara
maksimal untuk
mengelola keuangan
sehingga dapat
digunakan secara
maksimal untuk
mengelola keuangan
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Pegawai telah SPIP MRI - A
mendapatkan fasilitas
untuk meningkatkan
kompetensi dan
keterampilan terkait
manajemen risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.8 Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian
1 Terdapat proses untuk SPIP - - A
memastikan transaksi
keuangan telah
diklasifikasikan dengan
layak dan
dikelompokkan dengan
benar serta dicatat
dengan segera
sehingga relevan,
bernilai, dan berguna
bagi manajemen
layak dan
dikelompokkan dengan
benar serta dicatat
dengan segera
sehingga relevan, SPIP - - B
bernilai, dan berguna
bagi manajemen
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.11 Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting
1 Terdapat pengelolaan, SPIP - - A
pemeliharaan, dan
pendokumentasian
secara berkala yang
mencakup seluruh SPI
serta transaksi
keuangan dan kejadian
penting yang
dilaksanakan secara
lengkap dan akurat
untuk memfasilitasi
penelusuran transaksi,
kejadian, dan informasi
terkait
1 Terdapat pengelolaan,
pemeliharaan, dan
pendokumentasian
secara berkala yang
mencakup seluruh SPI
serta transaksi SPIP - - B
keuangan dan kejadian
penting yang
dilaksanakan secara
lengkap dan akurat
untuk memfasilitasi
penelusuran transaksi, SPIP - - C
kejadian, dan informasi
terkait
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Proses manajemen SPIP MRI - A
risiko telah direviu
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Terdapat reviu SPIP MRI - A
independen terhadap
proses manajemen
risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
N KEUANGAN (T2)
Kriteria
naan SDM
Pengelolaan SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara
optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM organisasi
telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun
dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan
APIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi
untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko
Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara
seragam
Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang
Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang
dan tergantung pada kinerja individu
Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama
organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi
dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi
dian
Pencatatan atas transaksi dan kejadian telah diperbaiki secara
berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian
tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pencatatan atas transaksi dan
kejadian telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
nting
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting
telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu
mendukung pencapaian tujuan organisasi
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting
telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja dan
strategis unit kerja
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
Cara
Penjelasan
Pengujian
- Setiap posisi dalam organisasi telah diisi oleh SDM sesuai dengan standar W/D/O
kompetensinya
- Penerapan standar kompetensi telah berhasil meningkatkan kinerja yang
memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi
- Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan
kompetensi SDM-nya
Standar kompetensi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi W/D/O
dengan ketentuan:
- Berkala
- Terdokumentasi
- Dilakukan untuk menangani residual risk
- Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti
- Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik
a. Pimpinan organisasi telah memahami substansi dari kebijakan yang telah W/D/O
ditetapkan.
b. Pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras
dengan kebijakan, melalui:
1. Rapat internal.
2. Upacara/apel pagi.
3. Forum diskusi/jam pimpinan.
4. Interaksi informal.
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja,
strategis unit kerja, dan strategis K/L/D dan memberikan dampak bagi
pencapaian tujuan organisasi
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja,
strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional dan
strategis unit kerja
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional
Sebagian keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator W/D/O
kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh
UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional
unit kerja secara tepat, telah diukur pencapaiannya, serta dievaluasi
pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator W/D/O
kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh
UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional
unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator W/D/O
kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan strategis unit
kerja dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan
telah diukur pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator W/D/O
kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan operasional unit
kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator W/D/O
kinerja pada sebagian dokumen perencanaan tingkatan operasional unit
kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Perbaikan struktur organisasi dan tata laksana dapat dilakukan secara W/D/O
berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi untuk
mengelola arus data dan informasi dalam menjalanan fungsi-fungsi dalam
proses bisnis organisasi. sehingga kedudukan fungsi berada di atas struktur.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata W/D/O
laksana beserta implementasinya antara lain dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
b. Terdapat duplikasi fungsi karena struktur yang tidak efektif/efisien;
c. Arus data dan informasi yang tidak handal dalam pelaksanaan proses
bisnis;
d. Perubahan lingkungan strategis.
- Struktur organisasi telah ditindaklanjuti dengan implementasi/pelaksanaan W/D/O
kegiatan organisasi sesuai proses bisnis;
- Proses bisnis telah dijabarkan dengan SOP
- Organisasi telah menerapkan kebijakan/SOP yang mengatur mengenai
hubungan dan jenjang pelaporan intern/arus data dan informasi.
- Organisasi telah memetakan kebutuhan pegawai untuk mendukung proses
bisnis yang diantaranya mengatur mengenai analisis beban kerja untuk
pimpinan dan pegawai.
a. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang W/D/O
ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- Ukuran dan sifat kegiatan.
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/desentralisasi
organisasi.
- Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam
instansinya.
b. Struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami.
Adanya struktur organisasi dan tata laksana yang disusun yang mengacu W/D/O
kepada peraturan terkait.
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf
adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini.
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf
adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini.
A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: W/D/O
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik
tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun
Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi
tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti
perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegawai yang
memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu
semester oleh masing-masing unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang
yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis Pemda untuk Eselon I adalah 71%-90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 71%-90% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan
staf adalah 71%-90% pejabat dan staff di level ini.
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah 50% - 70% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 50% -70% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan
staf adalah 50% -70% pejabat dan staff di level ini.
Kriteria belum memadai apabila terdapat parameter point 1-4 dalam kriteria W/D/O
memadai tidak terpenuhi.
Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik
tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun
Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi
tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti
perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegawai yang
memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu
semester oleh masing2 Unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang
telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah < 50% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah < 50% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan
staf adalah < 50% pejabat dan staff di level ini.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, W/D/O
telah dilakukan reviu secara berkala dan hasil reviu dijadikan media pembelajaran.
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan
pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap
semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. W/D/O
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan
pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap
semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. W/D/O
B. Kriteria implementasi secara memadai apabila penerapan manajemen risiko
telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam
organisasi.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. W/D/O
B. Kriteria implementasi secara tidak memadai apabila sebagian dari kemitraan
utama (yang memiliki peran penting terhadap organisasi) yang telah menerapkan
manajemen risiko.
Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan W/D/O
tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah
menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan
target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen
kinerja dan pengambilan keputusan
5. Kebijakan tersebut telah direviu secara berkala
Terintegrasi berarti bahwa Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria W/D/O
memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah
menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan
target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen
kinerja dan pengambilan keputusan
Memadai apabila Kebijakan Manajemen Risiko yang dibuat telah memuat: W/D/O
1. Penetapan konteks manajemen risiko (konteks risiko strategis dan
Operasional)
2. Identifikasi risiko setidaknya memuat penyebab risiko, dampak risiko,
pihak yang terkena dampak
3. Analisis risiko setidaknya memuat metode prioritisasi risiko
4. Penetapan kriteria penilaian risiko (kriteria dampak, kriteria kemungkinan,
dan skala nilai risiko);
5. Penetapan struktur manajemen risiko dan alur pertanggungjawaban;
6. Penetapan risk appetite/selera risiko
7. Gambaran proses manajemen risiko.
8. Pembangunan budaya risiko
Belum memadai apabila K/L/D telah memiliki kebijakan terkait manajemen W/D/O
risiko namun belum memenuhi seluruh kriteria kebijakan yang memadai
(hanya memenuhi beberapa parameter yang ada dalam kriteria memadai)
Sudah Jelas W/D/O
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: W/D/O
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama dan peluang yang
bisa diambil;
2. Seluruh sasaran strategis K/L/D, sasaran strategis unit kerja serta
program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah
diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian
Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak
yang terdampak;
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: W/D/O
6. Pernyataan risiko, RTP,
1. Proses identifikasi risiko penyebab secara
menghasilkan umum
risiko jelas/dapat dipahami
utama;
(>90%
2. sampling).
Seluruh program dan kegiatan serta sasaran statregis unit kerja yang
telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian
Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak
yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab, secara umum jelas/dapat dipahami
(70%-90% sampling).
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register cukup memadai bila: W/D/O
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama;
2. Seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan
konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian
Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak
yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab sebagia besar jelas/dapat dipahami
(50%-70% sampling).
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register belum memadai bila: W/D/O
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan daftar risiko
2. Belum seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam
penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat kurang dari 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi belum sesuai dengan kebijakan yang dibuat, baru
sebatas 1-2 proses yang sesuai dengan kebijakannya;
5. Risk register yang dibuat belum sesuai dengan kriteria memadai yaitu
masih ada hal-hal sebagai berikut ini yang tidak dicantumkan: a. uraian
tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber
penyebab,
Sudah Jelas f. Uraian dan pihak yang terdampak W/D/O
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab secara umum kurang jelas/dapat
dipahami (<50%sampling).
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari W/D/O
unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan
strategis K/L/D dan Unit kerja Eselon I/II/OPD maupun dalam proses
perencanaan operasional unit kerja Eselon I/II/OPD. Proses manajemen
risiko juga dilakukan untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang-
peluang yang ada serta mendorong adanya inovasi-inovasi. Disamping itu,
hasil
Prosesdari proses manajemen
manajemen risiko
risiko telah menjadi
melekat bahan pembelajaran
(terintegrasi) dalam
dengan proses bisnis W/D/O
pengambilan keputusan
utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses
perencanaan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari W/D/O
unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pada
strategis unit kerja dan pada operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari W/D/O
unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan pada
operasional unit kerja serta implementasi dari proses manajemen risiko ini
telah dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan proses bisnis utama W/D/O
dari unit kerja terkait dan mulai diterapkan dalam proses perencaan unit
kerja. Namun demikian implementasi dari proses manajemen risiko ini belum
dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi W/D/O
risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah
analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten
antara satu unit kerja dengan unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki
kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi W/D/O
risiko di tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja secara
memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah
analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten
antara satu unit kerja dengan unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki
kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi W/D/O
risiko di tingkat operasional unit kerja secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah
analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten
antara satu unit kerja dengan unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki
kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
Instansi Pemerintah telah melakukan proses analisis risiko terhadap seluruh W/D/O
risiko operasional unit kerja yang telah diidentifikasi. Namun demikian proses
analisis risiko belum dikerjakan secara memadai sesuai dengan 3 kriteria
sistematis (sebagaimana disebutkan pada kriteria C)
Analisis hanya dilakukan pada sebagian dari keseluruhan risiko yang W/D/O
teridentifikasi
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan W/D/O
prioritas risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
terhadap seluruh hasil analisis risiko yang telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah
ditetapkan sebelumnya
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja dan tingkat strategis unit kerja W/D/O
mampu menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk
tolerance), dari 20 risiko tersebut ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang
mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan 3 kejadian
diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan
cara ((20-3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja mampu menurunkan level W/D/O
risiko sebesar >60% dan risiko tingkat operasional unit kerja mampu
menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk
tolerance), dari 20 risiko tersebut ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang
mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan 3 kejadian
diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan
cara ((20-3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko W/D/O
sebesar >60%
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko W/D/O
sebesar <60%.
a. Terdapat perbaikan yang berkelanjutan atas kinerja organisasi, unit kerja, W/D/O
kegiatan, dan pegawai sebagai akibat pelaksanaan reviu kinerja,
b. Reviu kinerja memungkinkan penilaian terhadap tolok ukur kinerja seluruh
level pimpinan dan pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan
organisasi.
c. Hasil reviu kinerja digunakan pimpinan organisasi dalam penetapan
kebijakan pelaksanaan kegiatan, pengalokasikan sumber daya, dan
pertimbangan dalam penilaian kinerja secara individual.
K/L/D melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur reviu kinerja dengan W/D/O
ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara berkala;
2. Dilaksanakan untuk menangani residual risk; dan
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
a. Reviu kinerja telah dilaksanakan secara berjenjang dengan didasarkan W/D/O
pada tolok ukur kinerja yang ditetapkan,
b. Rekomendasi/arahan pimpinan yang diberikan relevan dengan kendala
pencapaian kinerja yang ditemukan dan tepat sasaran,
c. Rekomendasi /arahan pimpinan dilaksanakan,
d. Perbaikan capaian kinerja dapat ditunjukan sebagai akibat pelaksanaan
rekomendasi perbaikan.
Pimpinan unit dan pegawai telah mengetahui target kinerja yang harus W/D/O
dicapai dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan memiliki tolok ukur kinerja
dan wajib direviu secara berkala sesuai jenjang tanggung jawabnya.
Adanya kebijakan/prosedur terkait pelaksanaan reviu kinerja organisasi, unit W/D/O
kerja, kegiatan, dan pegawai.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait pengendalian fisik atas aset W/D/O
beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
d. Evaluasi meningkatkan kepuasan penggunaan aset oleh pengguna aset
dalam mendukung pencapaian kinerja.
Indikator dan ukuran kinerja direviu dan divalidasi secara periodik atas W/D/O
ketepatan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja.
Setiap tingkatan pada organisasi sampai dengan individu telah memahami W/D/O
prosedur penetapan indikator dan ukuran kinerja terutama unit/pegawai yang
menjalankan fungsi perencanaan kinerja namun belum sepenuhnya tepat
dan andal.
Adanya kebijakan/prosedur sebagai pedoman penetapan atas indikator dan W/D/O
ukuran kinerja untuk tingkat unit, kegiatan, sampai dengan individu dan
memuat bagaimana pimpinan melaksanaan reviu atas ketepatan indikator
dan ukuran kinerjanya.
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit W/D/O
kerja, dan strategis K/L/D menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah
>60% pegawai ditetapkan
sample pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit W/D/O
kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah
ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja dan <60% pada W/D/O
tingkat strategis unit kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan W/D/O
pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
<60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan W/D/O
pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat W/D/O
operasional Unit Kerja/OPD, dan strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan
kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana komunikasi
sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya
dan dijadikan bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut serta
menjadi bahan pembelajaran dan inovasi bagi K/L/D
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat W/D/O
operasional Unit Kerja/OPD, dan strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan
kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana komunikasi
sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya
dan dijadikan bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan
pemantauan kinerja individu membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan
pemantauan kinerja individu membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan
pemantauan kinerja individu membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Kebijakan, framework, metode, tahapan, proses, dan praktik yang dijalankan W/D/O
terkait dengan proses manajemen risiko telah direviu oleh pihak internal dari
Instansi Pemerintah (oleh APIP maupun komite manajemen risiko) tetapi
hanya atas risiko operasional unit kerja
Kebijakan, framework, metode, tahapan, proses, dan praktik yang dijalankan W/D/O
terkait dengan proses manajemen risiko belum direviu oleh pihak internal
dari Instansi Pemerintah (oleh APIP maupun komite manajemen risiko) dan
hanya atas sebagian risiko operasional unit kerja
Memadai berarti: W/D/O
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai
kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu
kali per semester atau sesuai dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan
segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring seluruhnya telah ditindaklanjuti.
8. Terdapat implementasi perbaikan atas hasil monitoring
Memadai berarti: W/D/O
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai
kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu
kali per semester atau sesuai dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan
segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
- Hasil tindak lanjut mampu mengurangi dampak dan frekuensi risiko. W/D/O
- Hasil tindak lanjut mampu mengakselerasi pencapaian indikator program
dan kegiatan.
Seluruh hasil evaluasi terpisah dikelola dan ditindaklanjuti. Pengelolaan hasil W/D/O
antara lain dilakukan dengan dokumentasi yang baik dan monitoring atas
penyelesaian tindak lanjut hasil evaluasi terpisah.
- Evaluasi dilakukan pada seluruh aktivitas pengendalian. W/D/O
Evaluasi dianggap dilaksanakan jika:
a. Dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dan independen;
b. Evaluasi menilai kecukupan pelaksanaan pengendalian (maturitas dan
efektifitas pengendalian);
c. Memberikan rekomendasi yang relevan;
d. Rekomendasi perbaikan telah ditindaklanjuti sebagian.
eks KK No. :
susun oleh/Tanggal :
eviu oleh/Tanggal :
setujui oleh/Tanggal :
Hasil Pengujian
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
T T
Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
Bahwa ….. Telah ….. Y Bahwa ….. Y
Telah …..
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
T T
Bahwa ….. Y T
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
2.5
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. T T
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. T T
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. T Y
Belum …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. T Y
Belum …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
2.8
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. T T
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
3
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
T T
T T
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
Bahwa ….. Y Y
Telah …..
A B
5 4
1. Kesimpulan akhir per grade diambil dari modus hasil pengujian semua satker.
2. Pada setiap sub unsur terdapat baris yg merupakan kesimpulan grade yg dicapai, misal 3 bera
3. Jika pada setiap sub unsur terdapat lebih dari satu parameter, maka kesimpulan per sub unsu
parameter/jumlah parameter.
0
C D
3 2
Kode Parameter
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
1.2 Komitmen terhadap Kompetensi
1 Tugas dan jabatan SPIP - - A
dalam struktur
pengelolaan aset
dilaksanakan dan diisi
oleh SDM yang
kompeten
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
1.6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM
1 Penerapan kebijakan SPIP - - A
manajemen dan
praktik pembinaan
SDM sehingga dapat
digunakan secara
maksimal untuk
mengelola aset
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Pegawai telah SPIP MRI - A
mendapatkan fasilitas
untuk meningkatkan
kompetensi dan
keterampilan terkait
manajemen risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
2 K/L/D telah SPIP MRI - A
menentukan prioritas
risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.8 Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian
1 Terdapat proses SPIP - - A
untuk memastikan
transaksi terkait aset
telah diklasifikasikan
dengan layak dan
dikelompokkan
dengan benar serta
dicatat dengan segera
sehingga relevan,
bernilai, dan berguna
bagi manajemen SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.11 Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting
1 Terdapat SPIP - - A
pengelolaan,
pemeliharaan, dan
pendokumentasian
secara berkala yang
mencakup seluruh
SPI serta transaksi SPIP - - B
dan kejadian penting
terkait aset yang
dilaksanakan secara
lengkap dan akurat
untuk memfasilitasi
penelusuran
transaksi, kejadian,
dan informasi terkait
penelusuran
transaksi, kejadian,
dan informasi terkait
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Proses manajemen SPIP MRI - A
risiko telah direviu
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Terdapat reviu SPIP MRI - A
independen terhadap
proses manajemen
risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENG
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH D
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai denga
NEGARA/DAERAH (T3)
Kriteria
binaan SDM
Pengelolaan SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara
optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun
dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan
APIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi
untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko
Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara
seragam
Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang
Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang
dan tergantung pada kinerja individu
Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama
organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi
dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi
enting
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting
telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu
mendukung pencapaian tujuan organisasi
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja dan
strategis unit kerja
Cara
Penjelasan
Pengujian
a. Pimpinan organisasi telah memahami substansi dari kebijakan yang telah W/D/O
ditetapkan.
b. Pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras
dengan kebijakan, melalui:
1. Rapat internal.
2. Upacara/apel pagi.
3. Forum diskusi/jam pimpinan.
4. Interaksi informal.
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja,
strategis unit kerja, dan strategis K/L/D dan memberikan dampak bagi
pencapaian tujuan organisasi
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja,
strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional dan
strategis unit kerja
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional
Sebagian keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara W/D/O
umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional
Perbaikan struktur organisasi dan tata laksana dapat dilakukan secara W/D/O
berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi untuk
mengelola arus data dan informasi dalam menjalanan fungsi-fungsi dalam
proses bisnis organisasi. sehingga kedudukan fungsi berada di atas struktur.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata W/D/O
laksana beserta implementasinya antara lain dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
b. Terdapat duplikasi fungsi karena struktur yang tidak efektif/efisien;
c. Arus data dan informasi yang tidak handal dalam pelaksanaan proses
bisnis;
d. Perubahan lingkungan strategis.
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf
adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini.
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf
adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini.
A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: W/D/O
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik
tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun
Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi
tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti
perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegawai yang
memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu
semester oleh masing-masing unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang
yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis Pemda untuk Eselon I adalah 71%-90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 71%-90% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan
staf adalah 71%-90% pejabat dan staff di level ini.
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah 50% - 70% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 50% -70% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan
staf adalah 50% -70% pejabat dan staff di level ini.
Kriteria belum memadai apabila terdapat parameter point 1-4 dalam kriteria W/D/O
memadai tidak terpenuhi.
Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik
tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun
Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi
tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti
perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegawai yang
memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu
semester oleh masing2 Unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang
telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah
dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah < 50% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah < 50% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan
staf adalah < 50% pejabat dan staff di level ini.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. W/D/O
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan
pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap
semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. W/D/O
B. Kriteria implementasi secara memadai apabila penerapan manajemen risiko
telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam
organisasi.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. W/D/O
B. Kriteria implementasi secara tidak memadai apabila sebagian dari kemitraan
utama (yang memiliki peran penting terhadap organisasi) yang telah menerapkan
manajemen risiko.
Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan W/D/O
tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah
menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan
target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen
kinerja dan pengambilan keputusan
Terintegrasi berarti bahwa Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria W/D/O
5. Kebijakan tersebut telah direviu secara berkala
memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah
menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan
target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen
kinerja dan pengambilan keputusan
Memadai apabila Kebijakan Manajemen Risiko yang dibuat telah memuat: W/D/O
1. Penetapan konteks manajemen risiko (konteks risiko strategis dan
Operasional)
2. Identifikasi risiko setidaknya memuat penyebab risiko, dampak risiko,
pihak yang terkena dampak
3. Analisis risiko setidaknya memuat metode prioritisasi risiko
4. Penetapan kriteria penilaian risiko (kriteria dampak, kriteria kemungkinan,
dan skala nilai risiko);
5. Penetapan struktur manajemen risiko dan alur pertanggungjawaban;
6. Penetapan risk appetite/selera risiko
7. Gambaran proses manajemen risiko.
8. Pembangunan budaya risiko
Belum memadai apabila K/L/D telah memiliki kebijakan terkait manajemen W/D/O
risiko namun belum memenuhi seluruh kriteria kebijakan yang memadai
(hanya memenuhi beberapa parameter yang ada dalam kriteria memadai)
Sudah Jelas W/D/O
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: W/D/O
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama dan peluang yang
bisa diambil;
2. Seluruh sasaran strategis K/L/D, sasaran strategis unit kerja serta
program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah
diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian
Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak
yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP, penyebab secara umum jelas/dapat dipahami
(>90% sampling).
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: W/D/O
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama;
2. Seluruh program dan kegiatan serta sasaran statregis unit kerja yang
telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian
Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak
yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab, secara umum jelas/dapat dipahami
(70%-90% sampling).
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register cukup memadai bila: W/D/O
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama;
2. Seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan
konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian
Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak
yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab sebagia besar jelas/dapat dipahami
(50%-70% sampling).
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register belum memadai bila: W/D/O
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan daftar risiko
2. Belum seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam
penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat kurang dari 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar
memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi belum sesuai dengan kebijakan yang dibuat, baru
sebatas 1-2 proses yang sesuai dengan kebijakannya;
5. Risk register yang dibuat belum sesuai dengan kriteria memadai yaitu
masih ada hal-hal sebagai berikut ini yang tidak dicantumkan: a. uraian
tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran
strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber
penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab secara umum kurang jelas/dapat
dipahami (<50%sampling).
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari W/D/O
unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan
strategis K/L/D dan Unit kerja Eselon I/II/OPD maupun dalam proses
perencanaan operasional unit kerja Eselon I/II/OPD. Proses manajemen
risiko juga dilakukan untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang-
peluang yang ada serta mendorong adanya inovasi-inovasi. Disamping itu,
hasil dari proses manajemen risiko menjadi bahan pembelajaran dalam
pengambilan keputusan
Proses manajemen risiko telah melekat (terintegrasi) dengan proses bisnis W/D/O
utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses
perencanaan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari W/D/O
unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pada
strategis unit kerja dan pada operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari W/D/O
unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan pada
operasional unit kerja serta implementasi dari proses manajemen risiko ini
telah dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan proses bisnis utama W/D/O
dari unit kerja terkait dan mulai diterapkan dalam proses perencaan unit
kerja. Namun demikian implementasi dari proses manajemen risiko ini belum
dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi W/D/O
risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah
analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten
antara satu unit kerja dengan unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki
kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi W/D/O
risiko di tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja secara
memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah
analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten
antara satu unit kerja dengan unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki
kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi W/D/O
risiko di tingkat operasional unit kerja secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah
analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten
antara satu unit kerja dengan unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki
kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
Instansi Pemerintah telah melakukan proses analisis risiko terhadap seluruh W/D/O
risiko operasional unit kerja yang telah diidentifikasi. Namun demikian proses
analisis risiko belum dikerjakan secara memadai sesuai dengan 3 kriteria
sistematis (sebagaimana disebutkan pada kriteria C)
Analisis hanya dilakukan pada sebagian dari keseluruhan risiko yang W/D/O
teridentifikasi
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan W/D/O
prioritas risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
terhadap seluruh hasil analisis risiko yang telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah
ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan W/D/O
prioritas risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja terhadap seluruh
hasil analisis risiko yang telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah
ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan W/D/O
prioritas seluruh risiko operasional unit kerja dan sebagian risiko strategis
unit kerja terhadap seluruh hasil analisis risiko yang telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah
ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan W/D/O
prioritas risiko operasional unit kerja serta telah mendokumentasikan proses
evaluasi risiko tersebut evaluasi risiko telah dilakukan terhadap seluruh hasil
analis risiko yang telah dilakukan.
2. Evaluasi risiko yang dilakukan belum sesuai dengan kebijakan kriteria
risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan W/D/O
prioritas risiko operasional unit kerja serta telah mendokumentasikan proses
evaluasi risiko tersebut namun demikian evaluasi risiko belum dilakukan
terhadap seluruh hasil analis risiko yang telah dilakukan.
2. Evaluasi risiko yang dilakukan belum sesuai dengan kebijakan kriteria
risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan W/D/O
strategis K/L/D yang disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan yang
ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan,
secara substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan
penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja W/D/O
yang disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan yang ingin dicapai,
jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan, secara
substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan
penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan <60% RTP terhadap W/D/O
risiko strategis unit kerja yang disusun (sampling) telah relevan dengan
tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran
pelaksanaan, secara substansi dinilai dapat mengurangi
dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja yang disusun (sampling) W/D/O
telah relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu,
penanggung jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinilai dapat
mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
<60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja yang disusun (sampling) W/D/O
telah relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu,
penanggung jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinilai dapat
mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan W/D/O
strategis K/L/D (sampling) yang direncanakan telah diimplementasikan dan
didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja W/D/O
(sampling) yang direncanakan telah diimplementasikan dan didukung oleh
sumber daya yang dibutuhkan
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan <60% RTP terhadap W/D/O
risiko strategis unit kerja (sampling) yang direncanakan telah
diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja (sampling) yang W/D/O
direncanakan telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang
dibutuhkan
<60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja (sampling) yang W/D/O
direncanakan telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang
dibutuhkan
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja, tingkat strategis unit kerja, W/D/O
dan tingkat strategis K/L/D mampu menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk
tolerance), dari 20 risiko tersebut ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang
mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan 3 kejadian
diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan
cara ((20-3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja dan tingkat strategis unit kerja W/D/O
mampu menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk
tolerance), dari 20 risiko tersebut ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang
mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan 3 kejadian
diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan
cara ((20-3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja mampu menurunkan level W/D/O
risiko sebesar >60% dan risiko tingkat operasional unit kerja mampu
menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk
tolerance), dari 20 risiko tersebut ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang
mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan 3 kejadian
diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan
cara ((20-3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko W/D/O
sebesar >60%
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko W/D/O
sebesar <60%.
a. Terdapat perbaikan yang berkelanjutan atas kinerja organisasi, unit kerja, W/D/O
kegiatan, dan pegawai sebagai akibat pelaksanaan reviu kinerja,
b. Reviu kinerja memungkinkan penilaian terhadap tolok ukur kinerja seluruh
level pimpinan dan pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan
organisasi.
c. Hasil reviu kinerja digunakan pimpinan organisasi dalam penetapan
kebijakan pelaksanaan kegiatan, pengalokasikan sumber daya, dan
pertimbangan dalam penilaian kinerja secara individual.
Pimpinan unit dan pegawai telah mengetahui target kinerja yang harus W/D/O
dicapai dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan memiliki tolok ukur kinerja
dan wajib direviu secara berkala sesuai jenjang tanggung jawabnya.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait pengendalian fisik atas aset W/D/O
beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
d. Evaluasi meningkatkan kepuasan penggunaan aset oleh pengguna aset
dalam mendukung pencapaian kinerja.
Indikator dan ukuran kinerja direviu dan divalidasi secara periodik atas W/D/O
ketepatan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja.
Setiap tingkatan pada organisasi sampai dengan individu telah memahami W/D/O
prosedur penetapan indikator dan ukuran kinerja terutama unit/pegawai yang
menjalankan fungsi perencanaan kinerja namun belum sepenuhnya tepat
dan andal.
Adanya kebijakan/prosedur sebagai pedoman penetapan atas indikator dan W/D/O
ukuran kinerja untuk tingkat unit, kegiatan, sampai dengan individu dan
memuat bagaimana pimpinan melaksanaan reviu atas ketepatan indikator
dan ukuran kinerjanya.
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit W/D/O
kerja, dan strategis K/L/D menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit W/D/O
kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah
ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja dan <60% pada W/D/O
tingkat strategis unit kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan W/D/O
pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
<60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan W/D/O
pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat W/D/O
operasional Unit Kerja/OPD, dan strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan
kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana komunikasi
sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya
dan dijadikan bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut serta
menjadi bahan pembelajaran dan inovasi bagi K/L/D
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat W/D/O
operasional Unit Kerja/OPD, dan strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan
kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana komunikasi
sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya
dan dijadikan bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan
pemantauan kinerja individu membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan
pemantauan kinerja individu membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan
pemantauan kinerja individu membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Kebijakan, framework, metode, tahapan, proses, dan praktik yang dijalankan W/D/O
terkait dengan proses manajemen risiko telah direviu oleh pihak internal dari
Instansi Pemerintah (oleh APIP maupun komite manajemen risiko) tetapi
hanya atas risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja
Kebijakan, framework, metode, tahapan, proses, dan praktik yang dijalankan W/D/O
terkait dengan proses manajemen risiko telah direviu oleh pihak internal dari
Instansi Pemerintah (oleh APIP maupun komite manajemen risiko) tetapi
hanya atas risiko operasional unit kerja
Kebijakan, framework, metode, tahapan, proses, dan praktik yang dijalankan W/D/O
terkait dengan proses manajemen risiko belum direviu oleh pihak internal
dari Instansi Pemerintah (oleh APIP maupun komite manajemen risiko) dan
hanya atas sebagian risiko operasional unit kerja
Memadai berarti: W/D/O
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai
kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu
kali per semester atau sesuai dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan
segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring seluruhnya telah ditindaklanjuti.
8. Terdapat implementasi perbaikan atas hasil monitoring
Memadai berarti: W/D/O
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai
kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu
kali per semester atau sesuai dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan
segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
- Hasil tindak lanjut mampu mengurangi dampak dan frekuensi risiko. W/D/O
- Hasil tindak lanjut mampu mengakselerasi pencapaian indikator program
dan kegiatan.
Seluruh hasil evaluasi terpisah dikelola dan ditindaklanjuti. Pengelolaan hasil W/D/O
antara lain dilakukan dengan dokumentasi yang baik dan monitoring atas
penyelesaian tindak lanjut hasil evaluasi terpisah.
- Evaluasi dilakukan pada seluruh aktivitas pengendalian. W/D/O
Evaluasi dianggap dilaksanakan jika:
a. Dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dan independen;
b. Evaluasi menilai kecukupan pelaksanaan pengendalian (maturitas dan
efektifitas pengendalian);
c. Memberikan rekomendasi yang relevan;
d. Rekomendasi perbaikan telah ditindaklanjuti sebagian.
3
T T T T
T T T T
T T T T
2.5
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
T T T T
T T T T
Bahwa ….. T Bahwa ….. T Bahwa ….. T T
Telah ….. Telah ….. Telah …..
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
Bahwa ….. T Bahwa ….. T Bahwa ….. T T
Telah ….. Telah ….. Telah …..
3
T T T T
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. T Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
2.8
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
3
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
3
T T T T
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
3
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
3
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Bahwa ….. Y Y
Telah ….. Telah ….. Telah …..
T T T T
T T T T
T T T T
2
T T T T
T T T T
3
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
T T T T
2.5
T T T T
T T T T
T T T T
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
2 Kebijakan eksplisit atas SPIP - IEPK A
pengendalian korupsi
yang mencakup
pernyataan kebijakan,
penetapan struktur
pengelola risiko korupsi,
serta standar perilaku
antikorupsi SPIP - IEPK B
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
7 Mencakup semua SPIP - IEPK A
langkah tindak lanjut
atas indikasi korupsi
yang terdeteksi, mulai
dari sebatas klarifikasi
hingga audit investigatif.
SPIP - IEPK B
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
4 Pimpinan K/L/D SPIP MRI - A
mendorong penerapan
manajemen risiko,
melalui penggunaan
kinerja penerapan
manajemen risiko
sebagai indikator SPIP MRI - B
penilaian kinerja
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
6 Faktor kekuasaan dan SPIP - IEPK A
wewenang yang melekat
pada pimpinan unit kerja
dipakai untuk tujuan
mengelola risiko korupsi
secara efektif (tidak
membiarkan/
mengabaikan)
SPIP - IEPK B
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
SPIP - IEPK E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
1.6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM
1 Penerapan kebijakan SPIP - - A
manajemen dan praktik
pembinaan SDM telah
sesuai dengan peraturan
yang berlaku
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
2 Risiko telah SPIP MRI - A
teridentifikasi dan
dituangkan dalam
register risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
3 Proses manajemen risiko SPIP MRI - A
telah melekat pada
proses bisnis K/L/D
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
2 K/L/D telah menentukan SPIP MRI - A
prioritas risiko
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - B
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.4 Pengendalian Fisik atas Aset
1 Pengelolaan BMN/D SPIP - - A
dilakukan untuk
menjamin BMN/D
digunakan sesuai
peraturan yang berlaku
(tidak terjadi
pelanggaran hukum
terkait penggunaan SPIP - - B
BMN/D) oleh pimpinan
dan pegawai)
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.8 Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian
1 Terdapat proses untuk SPIP - - A
memastikan transaksi
telah diklasifikasikan
dengan layak dan
dikelompokkan dengan
benar serta dicatat
dengan segera sehingga SPIP - - B
relevan, bernilai, dan
berguna bagi
manajemen
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
3.11 Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting
1 Terdapat pengelolaan, SPIP - - A
pemeliharaan, dan
pendokumentasian
secara berkala yang
mencakup seluruh SPI
serta transaksi dan
kejadian penting yang
dilaksanakan secara
lengkap dan akurat untuk
memfasilitasi
penelusuran transaksi,
1 Terdapat pengelolaan,
pemeliharaan, dan
pendokumentasian
secara berkala yang
SPIP - - B
mencakup seluruh SPI
serta transaksi dan
kejadian penting yang
dilaksanakan secara
lengkap dan akurat untuk
memfasilitasi
penelusuran transaksi, SPIP - - C
kejadian, dan informasi
terkait
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - IEPK C
SPIP - IEPK D
SPIP - IEPK E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP - - C
SPIP - - D
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
3 Pemantauan/monitoring SPIP MRI - A
terhadap risiko telah
dilakukan
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
SPIP - - E
SPIP MRI - B
SPIP MRI - C
SPIP MRI - D
SPIP MRI - E
PENILAIAN MANDIR
KEMENTERIAN/
Periode Penilaian 01
Kriteria
Penegakan integritas dan nilai etika telah diperbaiki secara berkelanjutan sehingga
tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif yang dapat mendorong kinerja para
pegawai secara optimal
Penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi
Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh
pegawai
Terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam
organisasi
Kebijakan antikorupsi menjangkau semua kegiatan dan terevaluasi terus-menerus
oleh struktur pengelola risiko korupsi yang bekerja efektif dengan kewenangan dan
tanggung jawab yang memadai sehingga pengembangan kebijakan antikorupsi yang
berkelanjutan benar-benar dilakukan.
Kebijakan yang eksplisit untuk antikorupsi tidak ditetapkan, atau kalaupun ada, tidak
berjalan sama sekali atau sekadar formalitas.
SOP yang mencakup prinsip cegah deteksi dan respons telah diterapkan secara
konsisten pada seluruh kegiatan dan ada evaluasi terjadwal dan dilakukan perbaikan
berkelanjutan sehingga membawa perubahan nyata pada organisasi.
Penetapan SOP mencakup proses cegah deteksi dan respons telah dilaksanakan
semuanya secara konsisten, meskipun reviu dan evaluasi atas pelaksanaan SOP
masih dilakukan secara insindentil.
Penetapan SOP mencakup proses cegah deteksi dan respons telah dilaksanakan
semuanya, meskipun masih kurang konsisten dan tidak ada reviu dan evaluasi atas
efektivitas kegiatannya.
Penetapan SOP antikorupsi belum mencakup tiga proses prinsip, atau mencakup
ketiganya tetapi hanya berjalan sebagian saja, atau masih berfungsi secara terbatas
lingkupnya, pelaksanaan SOP masih cenderung seremonial.
Tidak ada penetapan SOP antikorupsi spesifik. Kalaupun ada, tidak berfungsi
sehingga formalitas belaka.
Kegiatan pembelajaran anti korupsi telah diberikan kepada pihak internal dan
eksternal. Penyelenggaraan dilakukan dengan terencana dan terstruktur. Kegiatan
tersebut dipantau pelaksanaannya dan dievaluasi efektivitasnya.
Kegiatan pembelajaran anti korupsi telah melibatkan pihak internal dan eksternal
serta penyelenggaraan dilakukan secara terjadwal
Unit kerja telah melaksanakan kegiatan pembelajaran anti korupsi kepada pihak
internal. Penyelenggaraan telah dilakukan secara terencana dan terstruktur
Unit kerja telah melaksanakan kegiatan pembelajaran anti korupsi kepada pihak
internal dan penyelenggaraan bersifat insidentil dan tidak kontinyu
Tidak terdapat kegiatan pembelajaran anti korupsi yang terencana, sistematis dan
terstruktur.
Iklim etis prinsip di dalam lingkungan unit kerja pada tingkatan sedang
Tindaklanjut dalam bentuk investigasi, audit, atau bentuk pengawasan lainnya telah
dilakukan oleh orang/tim yang kompeten dan independen terhadap sebagian besar
temuan atas kejadian korupsi/perilaku koruptif
Terhadap hasil investigasi, telah ditindaklanjuti dalam bentuk sanksi yang sesuai
dengan nilai korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara namun belum ada
perbaikan pengendalian.
Terhadap hasil investigasi, ada sanksi namun tidak sepadan dan tidak ada pemulihan
kerugian keuangan negara serta perbaikan pengendalian.
Terhadap hasil investigasi, tidak ada sanksi kepada pelaku, tidak ada perbaikan
pengendalian, dan tidak ada pemulihan kerugian keuangan negara atas tindakan
korupsi
Terdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam
organisasi
Sudah mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat
operasional unit kerja namun belum memadai
Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional
unit kerja telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian
tujuan organisasi
Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional
unit kerja telah mempertimbangkan risiko
Seluruh pengambilan keputusan strategis unit kerja dan operasional unit kerja telah
mempertimbangkan risiko
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit
kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja dan seluruh UPR tingkatan strategis unit
kerja secara memadai
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai
Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada
sebagian UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai
Sumber daya keuangan, SDM, dan sarana-prasarana untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan risiko korupsi pada semua kegiatan telah tersedia dalam jumlah dan
kualitas yang memadai. Tidak ada informasi yang memperlihatkan kegiatan
antikorupsi terhambat karena masalah SDM, keuangan, dan sarana prasarana.
SDM dan anggaran untuk kegiatan pengelolaan risiko korupsi pada kegiatan utama
telah tersedia dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Tidak ditemukan informasi
yang memperlihatkan kegiatan antikorupsi terhambat karena masalah SDM dan
keuangan.
SDM untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan risiko korupsi pada kegiatan utama
telah tersedia dalam jumlah yang memadai. Tidak ditemukan informasi yang
memperlihatkan kegiatan antikorupsi terhambat karena masalah SDM.
Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui
pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan
perencanaan strategis
Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang
mencukupi
Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan
dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan
dalam melaksanaan tugas dan fungsinya
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang
didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan
tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang
dilaksanakan (respon stakeholder)
mbinaan SDM
Pengelolaan SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu
mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak
yang berkepentingan dalam organisasi
Terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai
dengan pemberhentian pegawai
Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung
pada kinerja individu
Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan telah
diterapkan dengan memadai
Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun
belum diterapkan dengan memadai
Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun
belum diterapkan sama sekali
K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta
telah direviu secara berkala
K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai dan terintegrasi
K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun sama sekali belum memuat
persyaratan dalam kriteria memadai
Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi
peluang
Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan dengan proses bisnis dan
proses perencanaan tingkat operasional unit kerja namun belum diterapkan secara
konsisten
Analisis risiko telah dilakukan secara memadai terhadap risiko operasional unit kerja,
risiko strategis unit kerja, dan risiko strategis K/L/D
Analisis risiko telah dilakukan secara memadai terhadap risiko operasional unit kerja
dan risiko strategis unit kerja
Analisis risiko telah dilakukan secara memadai terhadap risiko operasional unit kerja
Analisis risiko telah dilakukan terhadap seluruh risiko operasional yang teridentifikasi
namun belum memadai
Instansi Pemerintah telah menentukan prioritas risiko pada seluruh risiko operasional
unit kerja dan strategis unit kerja
Instansi Pemerintah telah menentukan prioritas risiko pada seluruh risiko operasional
unit kerja dan sebagian risiko strategis unit kerja
Instansi Pemerintah telah menentukan prioritas risiko pada seluruh risiko operasional
unit kerja
Tindak pengendalian terhadap seluruh risiko operasional unit kerja, risiko strategis
unit kerja, dan risiko strategis K/L/D telah diimplementasikan
Tindak pengendalian terhadap seluruh risiko operasional unit kerja dan risiko strategis
unit kerja telah diimplementasikan
Tindak pengendalian terhadap seluruh risiko operasional unit kerja dan sebagian
risiko strategis unit kerja telah diimplementasikan
Tindak pengendalian terhadap seluruh risiko operasional unit kerja telah
diimplementasikan
Tindak pengendalian terhadap sebagian risiko operasional unit kerja telah
diimplementasikan
Tindak pengendalian telah efektif menurunkan risiko operasional unit kerja, strategis
unit kerja, dan strategis K/L/D
Tindak pengendalian telah efektif menurunkan risiko operasional unit kerja dan
strategis unit kerja
Tindak pengendalian efektif menurunkan seluruh risiko operasional unit kerja dan
sebagian risiko strategis unit kerja
Rencana tindak pengendalian hasil asesmen risiko korupsi baik pada kegiatan utama
maupun kegiatan pendukung telah dilaksanakan dan updating register risiko korupsi
dilakukan secara periodik dan konsisten
Asesmen risiko korupsi pada kegiatan utama telah menghasilkan peta risiko korupsi
dan rencana tindak pengendalian dan terjadwal. Ada bukti RTP dilaksanakan.
Asesmen risiko korupsi pada beberapa kegiatan utama telah menghasilkan peta risiko
korupsi dan rencana tindak pengendalian dan terjadwal
Unit kerja telah melakukan identifikasi skenario/modus dan penyebab korupsi namun
belum dilakukan penilaian atas risiko korupsi yang teridentifikasi
Kewajiban pelaksanaan reviu kinerja diketahui oleh seluruh pimpinan unit dan
pegawai
Pembinaan SDM organisasi telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal
mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan terkait pembinaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak
yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur pembinaan SDM untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi
Kebijakan pengelolaan aset organisasi dipahami oleh pengelola aset dan pengguna
aset
Pimpinan organisasi menetapkan kebijakan/prosedur pengelolaan BMN/D
Perbaikan berkelanjutan atas penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
organisasi
Kebijakan/prosedur penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja organisasi
dievaluasi secara berkala
Kebijakan/prosedur penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja organisasi
dilaksanakan secara memadai.
Kebijakan/prosedur penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja organisasi
dipahami namun belum sepenuhnya diimplementasikan.
Pemisahan fungsi telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu
mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan
kejadian telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan kejadian telah dilaksanakan sesuai
kebijakan/prosedur yang ditetapkan
Kebijakan terkait pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan kejadian telah
dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur pemisahan fungsi dalam proses transaksi dan
kejadian
Proses otorisasi atas transaksi dan kejadian telah diperbaiki secara berkelanjutan dan
secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait otorisasi atas transaksi dan kejadian telah
dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Otorisasi atas transaksi dan kejadian telah dilaksanakan sesuai kebijakan/prosedur
yang ditetapkan
Kebijakan terkait otorisasi atas transaksi dan kejadian telah dikomunikasikan dan
dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur prosedur otorisasi atas transaksi dan kejadian
Kejadian
Pencatatan atas transaksi dan kejadian telah diperbaiki secara berkelanjutan dan
secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pencatatan atas transaksi dan kejadian telah
dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Kebijakan terkait pencatatan atas transaksi dan kejadian telah dikomunikasikan dan
dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur prosedur pencatatan atas transaksi dan kejadian
Pembatasan akses terhadap sumber daya dan pencatatannya telah diperbaiki secara
berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Kebijakan dan implementasi terkait pembatasan akses terhadap sumber daya dan
pencatatannya telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Terhadap sumber daya dan pencatatannya telah dilakukan pembatasan akses sesuai
dengan ketentuan
Kebijakan terkait pembatasan akses terhadap sumber daya dan pencatatannya telah
dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Terdapat kebijakan yang mengatur prosedur pembatasan akses terhadap sumber
daya yang dimiliki organisasi beserta pencatatannya
Penting
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting telah diperbaiki
secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan
organisasi
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting telah dievaluasi
sehingga dapat diketahui efektivitasnya
Pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian penting telah dilaksanakan
sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan
Kebijakan terkait prosedur pendokumentasian atas SPI serta transaksi dan kejadian
penting telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan
Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional unit kerja/OPD
dan strategis unit kerja/OPD telah dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional unit kerja telah
dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait
Unit kerja menyelenggarakan sistem whistleblowing internal namun tidak ada bukti
saluran pelaporan berfungsi dan dimanfaatkan, dan sikap terhadap pelapor masih
cenderung negatif dan niat whistleblowing cenderung rendah.
Unit kerja tidak menyelenggarakan sistem whistleblowing dan adanya sikap negatif
terhadap pelapor
Perbaikan berkelanjutan atas metodologi komunikasi yang efektif
Komunikasi yang efektif telah dilakukan kepada internal dan eksternal secara
terstruktur dan berkala dan telah dievaluasi
Komunikasi yang efektif telah dilakukan kepada internal dan eksternal secara
terstruktur dan berkala
Komunikasi yang efektif telah dilakukan kepada internal dan eksternal namun belum
terstruktur dan berkala
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja,
dan strategis K/L/D dan hasil reviu dijadikan bahan perbaikan organisasi
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja,
dan strategis K/L/D
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja dan strategis unit
kerja
Sudah dilakukan reviu atas seluruh risiko operasional unit kerja
Evaluasi terpisah telah dilaksanakan pada seluruh aktivitas pengendalian dan seluruh
program dan kegiatan serta dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dan dengan
metodologi yang tepat, namun hasil evaluasi terpisah belum ditindaklanjuti seluruhnya
Evaluasi terpisah telah dilaksanakan pada sebagian aktivitas pengendalian dan
seluruh program dan kegiatan serta dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dengan
metodologi yang tepat
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD, strategis unit kerja/OPD, dan strategis K/L/D memadai
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD dan strategis unit kerja/OPD memadai
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD cukup memadai
Reviu terhadap proses tindak pengendalian untuk risiko tingkat operasional unit
kerja/OPD belum memadai
ENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH …
eriode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
Penjelasan
- Komite/satgas/unit/tim yang ditetapkan untuk membantu pimpinan meyakini kepatuhan internal dan
pengelolaan risiko korupsi telah bekerja dengan wewenang dan tanggung jawab yang diberikan.
- Standar perilaku telah dipromosikan dalam berbagai cara, termasuk melalui keteladanan pimpinan,
konsisten sesuai dengan pernyataan kebijakan antikorupsi yang dicanangkan.
- Kebijakan antikorupsi yang termanifestasi pada penetapan struktur pengelolaan risiko korupsi dan
penegakan standar perilaku telah mulai diimplementasikan, tetapi belum untuk semua kegiatan utama
dan kegiatan pendukung.
- Komite/pokja/satgas/unit yang diberi tanggung jawab dalam Pengelolaan risiko korupsi telah berusaha
bekerja sesuai kewenangan yang diberikan.
- Standar perilaku antikorupsi telah dipromosi dalam berbagai cara, a.l. terdapat bukti adanya tindakan
penegakan standar perilaku oleh pimpinan.
Kebijakan antikorupsi yang mencakup pernyataan kebijakan, penetapan struktur pengelolaan risiko
korupsi dan standar perilaku tidak dilakukan. Kalaupun ada, tidak berjalan sehingga kebijakan antikoru
sekadar formalitas
- SOP mencakup aspek edukasi, asesmen risiko, atau tematik seperti pengendalian gratifikasi,
penyuapan, WBS, dan investigasi
- SOP efektif dilaksanakan secara komprehensif menjangkau semua kegiatan utama dan pendukung.
- SOP direviu dan dievaluasi secara berkala dan hasil reviu/evaluasi ditindaklanjuti dengan perbaikan
berkelanjutan.
- Hambatan atas pelaksanaan SOP tidak pernah dibiarkan.
- SOP mencakup aspek edukasi, asesmen risiko, atau tematik seperti pengendalian gratifikasi,
penyuapan, WBS, dan investigasi
- SOP efektif dilaksanakan secara komprehensif menjangkau semua kegiatan utama dan pendukung.
- Reviu dan evaluasi atas SOP belum ada atau insindentil saja sifatnya hanya jika terdapat hambatan a
rekomendasi hasil audit eksternal
SOP mencakup aspek edukasi, asesmen risiko, atau tematik seperti pengendalian gratifikasi,
penyuapan, WBS, dan investigasi
- SOP dilaksanakan tetapi belum secara konsisten untuk semua SOP atau dari segi jangkauan lingkup
penerapannya
- Reviu dan evaluasi atas SOP belum pernah ada.
- SOP anti korupsi tidak mencakup cegah deteksi respons, misalnya SOP yang ada hanya aspek cegah
dan deteksi, tetapi minus aspek respons (investigasi)
- SOP dilaksanakan untuk lingkup yang terbatas
- Pelaksanaan SOP masih cenderung seremonial dan terhadap hambatan tidak terlaksananya SOP tid
diatasi.
Tidak ada penetapan SOP antikorupsi spesifik. Kalaupun ada, tidak berfungsi sama sekali sehingga
formalitas belaka.
- Ada kegiatan edukasi/pembelajaran yang dilaksanakan secara terstruktur dan terjadwal
- Sasaran edukasi seluruh pegawai pada semua level plus stakeholder (penyedia dan pengguna layana
- Kegiatan pembelajaran dievaluasi secara berkala
- Perbaikan benar-benar dilakukan sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi pembelajaran.
- Ada kegiatan edukasi/pembelajaran yang dilaksanakan secara terstruktur dan terjadwal
- Sasaran edukasi seluruh pegawai pada semua level plus stakeholder (penyedia dan pengguna layana
- Ada kegiatan edukasi/pembelajaran yang dilaksanakan secara terstruktur dan terjadwal
- Sasaran edukasi seluruh pegawai pada semua level
- Stakeholder (penyedia dan pengguna layanan) belum dilibatkan.
- Kegiatan edukasi/pembelajaran dilaksanakan insindentil dan tidak kontinyu
- Sasaran edukasi seluruh pegawai pada semua level
- Stakeholder (penyedia dan pengguna layanan) belum dilibatkan.
Tidak terdapat kegiatan pembelajaran anti korupsi yang terencana, sistematis dan terstruktur.
Kultur transparansi dan akuntabilitas sudah terbentuk dan menjadi keyakinan bersama bahwa
pengelolaan semua kegiatan, keuangan, dan sumberdaya manusia selalu mematuhi
peraturan/hukum/standar profesional sesuai prinsip yang melandasi terbitnya peraturan/hukum/standar
profesional tersebut. Praktik korupsi seperti gratifikasi dan suap, percaloan, serta nepotisme (favoritism
sudah menjadi keyakinan bersama seluruh anggota unit organisasi untuk dihindari.
Kultur pengelolaan kegiatan, keuangan, dan sumberdaya manusia pada kegiatan utama dan pendukun
telah menunjukkan prinsip transparansi dan mematuhi peraturan/hukum/standar profesional dan/atau n
prinsip yang melandasi terbitnya suatu peraturan/hukum/standar profesional demi menghindari praktik
korupsi, seperti gratifikasi dan suap, percaloan, serta nepotisme (favoritism).
Kultur pengelolaan kegiatan, keuangan, dan sumberdaya manusia pada kegiatan utama telah mengara
pada transparansi dan mematuhi peraturan/hukum/standar profesional untuk menghindari praktik korup
seperti gratifikasi dan suap, percaloan, serta nepotisme (favoritism).
Kultur pengelolaan kegiatan, keuangan dan sumberdaya manusia pada banyak kegiatan masih
mengabaikan transparansi dan kepatuhan kepada peraturan dan/atau nilai prinsip yang melandasi
terbitnya suatu peraturan. Praktik gratifikasi, percaloan, nepotisme masih sering terjadi dan cenderung
dibiarkan.
Kultur pengelolaan kegiatan, keuangan, dan sumberdaya manusia pada hampir semua kegiatan
mengabaikan transparansi dan kepatuhan kepada peraturan/hukum/standar. Perilaku koruptif seperti
gratifikasi, nepotisme, percaloan, dll biasa terjadi dan dianggap lazim
Di dalam unit kerja iklim etis prinsip sudah sangat dominan, yang dicirikan oleh adanya persepsi bersam
di antara semua pegawai untuk menempatkan kepatuhan kepada aturan hukum di atas pertimbangan-
pertimbangan yang lain. Menaati kode etik, standar profesi, dan aturan organisasi dianggap hal yang
amat penting. Dalam membuat keputusan, apakah suatu keputusan tidak bertentangan dengan hukum
dan peraturan menjadi pertimbangan yang paling utama di dalam organisasi.
Persepsi bersama bahwa peraturan dan hukum dianggap hal yang amat penting di dalam organisasi
dalam pertimbangan membuat keputusan, baik itu pribadi atau organisasional telah tumbuh cukup
dominan ketimbang pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Persepsi bersama bahwa peraturan dan hukum dianggap hal yang amat penting di dalam organisasi
dalam pengambilan keputusan, baik itu keputusan pribadi atau organisasional telah tumbuh meskipun
belum dominan.
Persepsi bersama bahwa aturan organisasi, peraturan dan hukum, serta standar profesional dianggap
yang amat penting di dalam organisasi telah tumbuh tetapi tidak dominan. Kepatuhan kepada aturan,
hukum, dan norma standar belum menjadi pertimbangan utama di dalam organisasi
Persepsi yang dominan berlaku di dalam organisasi adalah sikap-sikap yang menonjolkan self interest
(mementingkan diri sendiri), mencari keuntungan sendiri dan/atau mengejar efisiensi tanpa
mengindahkan apakah suatu keputusan melanggar kode etik, aturan hukum, standar profesi, dst.
Unit kerja telah melaksanakan semua tindak lanjut audit dan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh
oleh orang yang yang kompeten dan independen sehingga pelaksanaan tindak lanjut telah secara efek
menyelesaikan kejadian korupsi/perilaku koruptif, tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi auditor, ser
dokumentasi penyelesaian tindak lanjut menjelaskan secara memadai tindak lanjut yang telah dilakuka
Hal ini ditandai dengan:
1. kejadian korupsi/perilaku korupsi sesuai dengan hasil temuan audit tidak terlihat
2. Indikasi korupsi terdeteksi direspons segera
Unit kerja telah melaksanakan sebagian besar tindak lanjut audit dan pengawasan lainnya yang dilakuk
oleh oleh orang yang yang kompeten dan independen sehingga pelaksanaan tindak lanjut telah secara
efektif menyelesaikan kejadian korupsi/perilaku koruptif, tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi audit
serta dokumentasi penyelesaian tindak lanjut menjelaskan secara memadai tindak lanjut apa saja yang
telah dilakukan.
Unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan kejadian korupsi/perilaku koruptif yang ditemuk
dalam satu tahun terakhir, namun pelaksanaannya tidak dilakukan oleh orang yang mempunyai konfilik
kepentingan yang ditandai dengan:
1. pelaksanaan tindak lanjut oleh pihak yang melakukan atau bertanggung jawab terhadap kejadian
korupsi/perilaku koruptif (seharusnya tindak lanjut menjadi tanggung jawab pejabat di atas pihak yang
menjadi pelaku korupsi)
2. pelaksanaan tindak lanjut tidak secara efektif menghilangkan kejadian korupsi/perilaku koruptif di un
kerja.
Unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan kejadian korupsi/perilaku koruptif, namun
pelaksanaannya tidak dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi dan kewenangan serta beba
dari konfilik kepentingan yang ditandai dengan:
1. tindak lanjut yang dilakukan tidak menghilangkan kejadian korupsi/perilaku koruptif di unit kerja
2. tindak lanjut yang dilakukan tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan auditor
3. dokumentasi penyelesaian tindak lanjut tidak disusun secara memadai
Unit kerja tidak menindaklanjuti temuan atas perilaku koruptif yang terjadi di lingkungan kerjanya dan/a
tidak mempunyai dan melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut.
Tindak lanjut dan tindakan korektif atas hasil audit dan investigasi mencerminkan upaya perbaikan yan
memadai yang ditandai dengan
1.Upaya pemulihan kerugian akibat korupsi dijadikan prioritas untuk dilakukan
2.Penegakan sanksi kepada pelaku korupsi dilakukan secara konsisten
3. Hasil investigasi selalu diikuti aksi perbaikan pengendalian
4. adanya evaluasi berkala atas tindakan perbaikan untuk memastikan bahwa tindakan korektif berfung
secara efektif dan kejadian korupsi/perilaku koruptif tidak berulang
Tindak lanjut dan tindakan korektif atas hasil audit dan investigasi mencerminkan upaya perbaikan yan
memadai yang ditandai dengan
1.Upaya pemulihan kerugian akibat korupsi dijadikan prioritas untuk dilakukan
2.Penegakan sanksi kepada pelaku korupsi dilakukan secara konsisten
3. Hasil investigasi diikuti aksi perbaikan pengendalian
Namun belum terlihat adanya evaluasi berkala atas tindakan perbaikan untuk memastikan bahwa
tindakan korektif berfungsi secara efektif dan kejadian korupsi/perilaku koruptif tidak berulang
Tindak lanjut berupa sanksi yang dikenakan sepadan dengan tindakan korupsi yang dilakukan serta
pengembalian kerugian keuangan negara telah sepadan dengan kerugian yang diderita unit organisasi
atau negara/daerah, namun tidak dilakukan perbaikan pengendalian dan tindak lanjut tidak dilaksanaka
sesuai dengan rekomendasi sehingga kejadian korupsi/perilaku koruptif sesuai dengan temuan hasil au
tetap ditemukan dalam organisasi
Tidak ada upaya dari unit organisasi maupun unit terkait misalnya unsur penegak hukum terkait dengan
tindakan korupsi/perilaku koruptif
1. pelaku tetap bertugas seperti biasa dan tidak dikenakan sanksi (misalnya penurunan jabatan), denda
maupun kurungan
2. tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kejadian korupsi
3. laporan hasil investigasi tidak disampaikan kepada pihak penegak hukum
4. kejadian korupsi/perilaku koruptif tetap berjalan dalam organisasi
- Setiap posisi dalam organisasi telah diisi oleh SDM sesuai dengan standar kompetensinya
- Penerapan standar kompetensi telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi
pencapaian tujuan organisasi
- Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan kompetensi SDM-nya
Standar kompetensi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi dengan ketentuan:
- Berkala
- Terdokumentasi
- Dilakukan untuk menangani residual risk
- Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti
- Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik
- Standar kompetensi dimanfaatkan untuk menyusun analisis kompetensi SDM
- Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan
rekrutmen SDM
- Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan
pengembangan SDM
- Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengisian jabatan (mutasi/ promosi/
seleksi)
Standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh:
- Pimpinan (struktural)
- Penanggungjawab pengelolaan SDM
- Pegawai
sesuai tusinya
Terdapat standar kompetensi yang mengatur:
- Standar kompetensi SDM struktural
- Standar kompetensi SDM fungsional
- Standar kompetensi manajerial
- Standar kompetensi sosio kultural
- Standar kompetensi teknis
Sudah Jelas
a. K/L/D melakukan evaluasi untuk meninjau kembali relevansi kebijakan beserta implementasinya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
2. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan;
b. Pimpinan organisasi terbuka atas masukan dari pegawai dan adaptif terhadap perubahan.
c. Keluhan dari pegawai atas keterbatasan/masalah sumberdaya dukungan pelaksanaan pekerjaan da
diatasi.
a. Pimpinan organisasi menerapkan manajemen berbasis kinerja dan mempertimbangkan risiko dalam
pengambilan keputusan.
b. Pimpinan organisasi memberikan keteladanan dalam beretika, berintegritas, ketaatan terhadap
perundang-undangan, dan berkinerja secara efektif dan efisien.
c. Pegawai mendukung pimpinan organisasi dengan hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan.
a. Pimpinan organisasi telah memahami substansi dari kebijakan yang telah ditetapkan.
b. Pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras dengan kebijakan, melalui:
1. Rapat internal.
2. Upacara/apel pagi.
3. Forum diskusi/jam pimpinan.
4. Interaksi informal.
Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan ker
yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja,
manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko.
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat ter
manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegia
monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko ti
terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, d
strategis K/L/D
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja se
strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat ter
manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegia
monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko ti
terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja, namun ma
terkendala kekurangan dana pada tingkat strategis K/L/D dan
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja d
oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko serta kurang dari 70% SDM yang men
anggota UPR pada tingkat Strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajem
risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat ter
manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegia
monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko ti
terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja d
oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada ting
operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusu
profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA sec
memadai, namun belum memadai pada tingkat strategis unit kerja, dan/atau
b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh ora
yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada ting
operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusu
profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA nam
belum memadai, dan/atau
b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh ora
yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D dan memberikan
dampak bagi pencapaian tujuan organisasi
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional dan strategis unit kerja
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informa
terkait risiko di tingkat operasional
Sebagian keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan inform
terkait risiko di tingkat operasional
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR
tingkatan operasional unit kerja secara tepat, telah diukur pencapaiannya, serta dievaluasi
pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR
tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja dan seluruh UPR tingkatan operasional unit ke
secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen
perencanaan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiann
Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada sebagian dokum
perencanaan tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya
Anggaran untuk pengelolaan risiko korupsi dialokasikan secara eksplisit dalam dokumen anggaran
Personil/petugas untuk pengelolaan risiko korupsi ditetapkan dalam jumlah dan kualitas yang memada
Sarana dan prasarana untuk memastikan kegiatan pengelolaan risiko korupsi berjalan disediakan.
Tidak ditemukan kegiatan antikorupsi yang terhambat karena faktor sumberdaya.
- Anggaran untuk pengelolaan risiko korupsi dialokasikan secara eksplisit dalam dokumen anggaran
- Personil/petugas untuk pengelolaan risiko korupsi ditetapkan dan dalam jumlah dan kualitas yang
memadai.
- Masih ditemukan kegiatan antikorupsi yang terhambat karena faktor sarana dan prasarana yang masi
kurang memadai meskipun sudah ada upaya kompensatif untuk mengatasinya.
- Alokasi anggaran untuk aktivitas pengelolaan risiko korupsi kurang memadai
- Personil/petugas untuk pengelolaan risiko korupsi ditetapkan dalam jumlah yang cukup meskipun
kualitas masih kurang memadai.
- Sarana dan prasarana untuk memastikan kegiatan pengelolaan risiko korupsi berjalan belum
disediakan.
- Ditemukan kegiatan antikorupsi yang terhambat karena faktor anggaran dan sarana dan prasarana.
- Alokasi anggaran, SDM, dan sarana prasana untuk aktivitas pengelolaan risiko korupsi tidak ada atau
sangat kurang
- Kegiatan antikorupsi terhambat secara signifikan karena faktor anggaran, SDM, dan sarana dan
prasarana, dan tidak ada upaya kompensatif untuk mengatasi permasalahan.
Sikap antikorupsi dalam penggunaan kuasa dan wewenang diperlihatkan a.l.:
- Memilih kebijakan yang tidak berisiko korupsi
- Mendiskusikan perilaku korupsi internal sebagai pembelajaran
- Terbuka menerima kritikan, masukan, laporan pegawai terkait korupsi
- Tidak membiarkan potensi benturan kepentingan
- Aktif terlibat dalam kegiatan edukatif, internal dan eksternal
- Berinisiatif menjalin kerjasama dengan lembaga lain dalam kegiatan cegah-deteksi-respons
- Sikap antikorupsi termanifestasi dalam keputusan formal dan dipatuhi bawahan.
- Terjadi perubahan nyata pada organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik.
Pimpinan telah mempertontonkan sikap antikorupsi dalam proses pengambilan keputusan sehari-hari,
dan melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan edukatif, serta melaksanakan upaya-upaya pengelolaan
risiko korupsi yang bersifat kemitraan dan kolaboratif dan telah cukup substansial meskipun lingkupnya
masih terbatas (tidak semua kegiatan) dan belum konsisten.
Pimpinan telah mempertontonkan sikap antikorupsi dalam proses pengambilan keputusan sehari-hari,
dan melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan edukatif, serta melaksanakan kegiatan antikorupsi
bekerjasama dengan lembaga lain tetapi banyak aktivitas masih cenderung seremonial.
Pimpinan tidak mempertontonkan sikap antikorupsi dalam proses pengambilan keputusannya sehari-ha
a.l tampak dari tidak pernah mendiskusikan risiko korupsi secara terbuka dengan bawahan, dan tidak
membuat pilihan kebijakan atas dasar pertimbangan antikorupsi.
Pimpinan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan edukasi antikorupsi baik internal maupun eksternal
Pimpinan cenderung melakukan pembiaran terhadap keberadaan atau potensi perilaku koruptif di unit
kerja sendiri, a.l. membiarkan potensi benturan kepentingan, bersikap negatif terhadap pelapor korupsi
tidak mengambil tindakan atas informasi perilaku koruptif, dsb.
Pimpinan senantiasa memperlihatkan perilaku yang sesuai dengan kaidah atau standar etis yang berla
di organisasi dalam aktivitas sehari-hari (mampu menjadi role model), terbuka mendiskusikan isu etis/
korupsi dengan bawahan, konsisten menegakkan norma etis yang berlaku kepada seluruh pegawai, da
memberikan perlakuan yang adil dan seimbang kepada bawahan
Pimpinan telah berupaya memperlihatkan perilaku sesuai dengan kaidah atau standar etis yang berlak
organisasi dalam aktivitas sehari-hari untuk menjadi role model, cukup terbuka mendiskusikan isu etis/
korupsi dengan bawahan dan berusaha mendorong semua bawahan untuk melaksanakan standar etis
pada aktivitas sehari-hari di kantor meskipun masih ada sejumlah kekurangan dalam beberapa hal
sehingga belum sepenuhnya konsisten.
Pimpinan telah berupaya memperlihatkan perilaku sesuai dengan kaidah/standar etis yang berlaku di
organisasi dalam aktivitas sehari-hari, namun tidak cukup memaksa atau mendorong bawahan bawaha
untuk melaksanakan standar etis yang sama. Masih terdapat bukti adanya pembiaran atas praktik
perilaku yang tidak etis yang dilakukan bawahan serta memberikan perlakuan yang kurang adil dan
seimbang kepada bawahan terkait penegakan norma etis di dalam organisasi.
Pimpinan masih kurang memperlihatkan perilaku sesuai dengan kaidah/standar etis yang berlaku di
organisasi dalam aktivitas sehari-hari, dan tidak mendorong bawahan bawahan untuk melaksanakan
standar etis. Masih terdapat bukti adanya perilaku tidak etis yang dilakukan pimpinan dan/atau pembiar
atas praktik perilaku taketis yang dilakukan bawahan serta perlakuan yang kurang adil dan seimbang
kepada bawahan terkait penegakan norma etis di dalam organisasi.
Pimpinan menjadi pelaku perilaku tidak etis sehingga menjadi contoh yang buruk bagi bawahan. Terda
banyak bukti perilaku tidak etis yang dilakukan pimpinan dan/atau pembiaran atas praktik perilaku take
yang dilakukan bawahan serta perlakuan yang tidak adil dan seimbang kepada bawahan terkait
penegakan norma etis di dalam organisasi.
Perbaikan struktur organisasi dan tata laksana dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan
teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola arus data dan informasi dalam menjalanan fungs
fungsi dalam proses bisnis organisasi. sehingga kedudukan fungsi berada di atas struktur.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata laksana beserta
implementasinya antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
b. Terdapat duplikasi fungsi karena struktur yang tidak efektif/efisien;
c. Arus data dan informasi yang tidak handal dalam pelaksanaan proses bisnis;
d. Perubahan lingkungan strategis.
- Struktur organisasi telah ditindaklanjuti dengan implementasi/pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai
proses bisnis;
- Proses bisnis telah dijabarkan dengan SOP
- Organisasi telah menerapkan kebijakan/SOP yang mengatur mengenai hubungan dan jenjang
pelaporan intern/arus data dan informasi.
- Organisasi telah memetakan kebutuhan pegawai untuk mendukung proses bisnis yang diantaranya
mengatur mengenai analisis beban kerja untuk pimpinan dan pegawai.
a. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- Ukuran dan sifat kegiatan.
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/desentralisasi organisasi.
- Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam instansinya.
b. Struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami.
Adanya struktur organisasi dan tata laksana yang disusun yang mengacu kepada peraturan terkait.
a. Terdapat tools untuk memonitor pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan secara
berjenjang dan menampung pelaporan atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab kepada jenjan
di atasnya.
b. Kemudahan akses memungkinkan pimpinan untuk memberikan teguran/arahan atas pelaksanaan
wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebelum menyalahi prosedur yang ditetapkan;
c. penerima manfaat/stakeholder memberikan feedback yang baik atas kecepatan respon organisasi
terhadap kebutuhan mereka.
Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggun
jawab beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
d. Menindaklanjuti keluhan/kekurangan kualitas pelaksanaan tugas fungsi yang disampaikan oleh
stakeholder.
a Tugas fungsi dan program/kegiatan telah dilaksanakan dengan menerapkan pendelegasian wewenan
dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kebijakan/prosedur yang ditetapkan;
b. Pihak-pihak yang menerima pendelegasian telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
prosedur dan menyampaikan pelaporan kepada pihak yg memberikan wewenang secara berkala sesua
kebijakan.
a.Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab tela
dipahami oleh pegawai yang berkepentingan;
b. Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab tela
dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan stakeholder.
Organisasi memiliki kebijakan/prosedur yang mengatur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
dalam pelaksanaan tugas fungsi dan program/kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
organisasi yang memuat antara lain:
- Prosedur pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang didelegasikan;
- Alur hubungan vertikal serta horizontal dan kejelasan ruang lingkung pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab;
- Kewajiban dan pertanggungjawaban pihak yang diberikan wewenang kepada pihak yang memberikan
wewenang.
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat d
staff di level ini.
C. Terdapat evaluasi atas dampak peningkatan kompetensi dan ketrampilan terhadap kualitas proses d
hasil manajemen risiko
A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan ba
ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Kerja/OPD;
2. Unit Kerja Eseon I/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan denga
adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja Eseon I/OPD terdap
pegawai yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing
Unit Kerja Eseon I/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat d
staff di level ini.
B. Kriria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis Pemda untuk Eselon I adalah 71%-90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 71%-90% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 71%-90% pejaba
dan staff di level ini.
A. Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan ba
ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan denga
adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegaw
yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit
Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah 50% - 70% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 50% -70% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 50% -70% pejab
dan staff di level ini.
Kriteria belum memadai apabila terdapat parameter point 1-4 dalam kriteria memadai tidak terpenuhi.
Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan ba
ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD;
2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan denga
adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegaw
yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit
Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;
B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan
risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah < 50% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah < 50% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah < 50% pejabat d
staff di level ini.
Pimpinan organisasi telah menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi lain melalui pembagian
peran dan ukuran kinerja yang diharapkan dapat saling mendukung kepada tujuan masing-masing.
Pembagian peran mendukung pimpinan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk
melaksanakan kegiatan sesuai lingkupnya.
Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja
antar unit/organisasi/mitra kerja beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani hambatan koordinasi/kerjasama;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan dengan pembaharuan kebijakan/perubahan pola
kerjasama yang diperlukan.
Organisasi melaksanakan komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi dengan
unit/organisasi/mitra kerja sesuai dengan kebijakan/prosedur dan kebutuhan dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi.
Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar
unit/organisasi/mitra kerja telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan.
Adanya kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar
unit/organisasi/mitra kerja dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan/prosedur tersebut ant
lain memuat:
- lingkup dan hasil kerjasama yang diharapkan;
- alur komunikasi dan koordinasi;
- wewenang, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban masing-masing pihak;
- ukuran hasil kerjasama dalam rangka mencapai tujuan organisasi masing-masing.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, telah dilakukan reviu secara
berkala dan hasil reviu dijadikan media pembelajaran.
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memi
peran yang penting dalam organisasi.
A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan.
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memi
peran yang penting dalam organisasi.
Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaska
bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam
proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan
keputusan
5. Kebijakan tersebut telah direviu secara berkala
Terintegrasi berarti bahwa Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan
tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam
proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan
keputusan
Belum memadai apabila K/L/D telah memiliki kebijakan terkait manajemen risiko namun belum memen
seluruh kriteria kebijakan yang memadai (hanya memenuhi beberapa parameter yang ada dalam kriter
memadai)
Sudah Jelas
Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila:
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama dan peluang yang bisa diambil;
2. Seluruh sasaran strategis K/L/D, sasaran strategis unit kerja serta program dan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis
organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator
tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f
Uraian dan pihak yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP, penyebab secara umum jelas/dapat dipahami (>90% sampling).
Sudah Jelas
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menja
pertimbangan dalam proses perencaan strategis K/L/D dan Unit kerja Eselon I/II/OPD maupun dalam
proses perencanaan operasional unit kerja Eselon I/II/OPD. Proses manajemen risiko juga dilakukan
untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang-peluang yang ada serta mendorong adanya inova
inovasi. Disamping itu, hasil dari proses manajemen risiko menjadi bahan pembelajaran dalam
pengambilan keputusan
Proses manajemen risiko telah melekat (terintegrasi) dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait
dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan
operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menja
pertimbangan dalam proses perencanaan pada strategis unit kerja dan pada operasional unit kerja
Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menja
pertimbangan dalam proses perencaan pada operasional unit kerja serta implementasi dari proses
manajemen risiko ini telah dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan mu
diterapkan dalam proses perencaan unit kerja. Namun demikian implementasi dari proses manajemen
risiko ini belum dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi risiko di tingkat operasion
unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten antara satu unit kerja denga
unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi risiko di tingkat operasion
unit kerja dan strategis unit kerja secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten antara satu unit kerja denga
unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
A. Instansi Pemerintah telah melakukan analisis risiko untuk hasil identifikasi risiko di tingkat operasion
unit kerja secara memadai yaitu:
1. Telah sesuai dengan kebijakan (termasuk selera risiko dan langkah analisis);
2. Kriteria yang digunakan baik dampak maupun probabilitasnya konsisten antara satu unit kerja denga
unit kerja lain;
3. Proses analisis risiko dilaksanakan setidaknya oleh orang2 yang memiliki kompetensi.
B. Hasil dari proses ini telah menghasilkan tren risiko.
Instansi Pemerintah telah melakukan proses analisis risiko terhadap seluruh risiko operasional unit kerj
yang telah diidentifikasi. Namun demikian proses analisis risiko belum dikerjakan secara memadai sesu
dengan 3 kriteria sistematis (sebagaimana disebutkan pada kriteria C)
Analisis hanya dilakukan pada sebagian dari keseluruhan risiko yang teridentifikasi
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D terhadap seluruh hasil analisis risiko yang telah dilakukan
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja dan strategis unit kerja terhadap seluruh hasil analisis risiko yang telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas seluruh risiko
operasional unit kerja dan sebagian risiko strategis unit kerja terhadap seluruh hasil analisis risiko yang
telah dilakukan;
2. Proses evaluasi risiko telah didokumentasikan.
3. Evaluasi risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja serta telah mendokumentasikan proses evaluasi risiko tersebut evaluasi risiko telah dilakukan
terhadap seluruh hasil analis risiko yang telah dilakukan.
2. Evaluasi risiko yang dilakukan belum sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan
sebelumnya
1. Instansi Pemerintah telah melakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko operasional un
kerja serta telah mendokumentasikan proses evaluasi risiko tersebut namun demikian evaluasi risiko
belum dilakukan terhadap seluruh hasil analis risiko yang telah dilakukan.
2. Evaluasi risiko yang dilakukan belum sesuai dengan kebijakan kriteria risiko yang telah ditetapkan
sebelumnya
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D yang disusun
(sampling) telah relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukur
pelaksanaan, secara substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja yang disusun (sampling) telah
relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan,
secara substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan <60% RTP terhadap risiko strategis unit kerja yan
disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung
jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinilai dapat mengurangi dampak/menghilangkan
penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja yang disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan
yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinila
dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
<60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja yang disusun (sampling) telah relevan dengan tujuan
yang ingin dicapai, jelas target waktu, penanggung jawab, ukuran pelaksanaan, secara substansi dinila
dapat mengurangi dampak/menghilangkan penyebab,realistis.
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D (sampling) ya
direncanakan telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan strategis unit kerja (sampling) yang direncanakan
telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja dan <60% RTP terhadap risiko strategis unit kerja
(sampling) yang direncanakan telah diimplementasikan dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhk
>60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja (sampling) yang direncanakan telah diimplementasika
dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
<60% RTP terhadap risiko operasional unit kerja (sampling) yang direncanakan telah diimplementasika
dan didukung oleh sumber daya yang dibutuhkan
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja, tingkat strategis unit kerja, dan tingkat strategis K/L/D
mampu menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk tolerance), dari 20 risiko terseb
ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan
kejadian diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan cara ((20-
3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja dan tingkat strategis unit kerja mampu menurunkan leve
risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk tolerance), dari 20 risiko terseb
ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan
kejadian diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan cara ((20-
3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko tingkat operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar >60% dan risik
tingkat operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar >60%.
Misalnya terdapat 20 risiko yang yang perlu ditangani (diluar batas risk tolerance), dari 20 risiko terseb
ternyata terdapat 5 kejadian risiko yang mana 2 kejadian masih dalam batas risk tolerance sedangkan
kejadian diluar batas risk tolerance. Maka efektivitas penangan risiko dihitung dengan cara ((20-
3)/20)X100%=85%.
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar >60%
RTP untuk risiko operasional unit kerja mampu menurunkan level risiko sebesar <60%.
Seluruh proses manajemen risiko telah dilaksanakan oleh unit organisasi mulai dari identifikasi risiko
korupsi, asesmen risiko korupsi, penyusunan rencana tindak pengendalian, evaluasi pelaksanaan
rencana tindak pengendalian dan pemutahiran risiko korupsi secara berkala.
Asesmen risiko yang dilakukan unit kerja dapat digunakan sebagai bahan penyusunan rencana tindak
pengendalian dan unit kerja secara berkala mencatat dan mengevaluasi pelaksanaan rencana tindak
pengendalian.
Penilaian risiko korupsi telah dilakukan atas risiko yang diidentifikasi unit organisasi atau unit manajem
risiko. Peta risiko telah disusun dan rencana mitigasi dan pengendalian risiko korups telah diputuskan
namun belum terdapat evaluasi atas rencana pengandalian risiko tersebut.
Unit kerja telah melakukan identifikasi risiko korupsi namun belum dilakukan penilaian atas risiko terseb
sehingga belum diketahui risiko mana yang mempunyai tingkat keterjadian dan dampak yang tinggi
maupun yang rendah.
Unit kerja tidak pernah melakukan penilaian risiko korupsi yang dapat digunakan dalam rangka mitigas
risiko dan penyusunan kebijakan.
a. Terdapat perbaikan yang berkelanjutan atas kinerja organisasi, unit kerja, kegiatan, dan pegawai
sebagai akibat pelaksanaan reviu kinerja,
b. Reviu kinerja memungkinkan penilaian terhadap tolok ukur kinerja seluruh level pimpinan dan pegaw
dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
c. Hasil reviu kinerja digunakan pimpinan organisasi dalam penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan
pengalokasikan sumber daya, dan pertimbangan dalam penilaian kinerja secara individual.
K/L/D melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur reviu kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara berkala;
2. Dilaksanakan untuk menangani residual risk; dan
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
a. Reviu kinerja telah dilaksanakan secara berjenjang dengan didasarkan pada tolok ukur kinerja yang
ditetapkan,
b. Rekomendasi/arahan pimpinan yang diberikan relevan dengan kendala pencapaian kinerja yang
ditemukan dan tepat sasaran,
c. Rekomendasi /arahan pimpinan dilaksanakan,
d. Perbaikan capaian kinerja dapat ditunjukan sebagai akibat pelaksanaan rekomendasi perbaikan.
Pimpinan unit dan pegawai telah mengetahui target kinerja yang harus dicapai dan seluruh kegiatan ya
dilaksanakan memiliki tolok ukur kinerja dan wajib direviu secara berkala sesuai jenjang tanggung
jawabnya.
Adanya kebijakan/prosedur terkait pelaksanaan reviu kinerja organisasi, unit kerja, kegiatan, dan pegaw
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait pengelolaan sistem informasi beserta implementasinya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
2. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
4. Perbaikan menghasilkan perbaikan kualitas atas informasi yang dihasilkan.
Seluruh kebijakan/SOP tentang pengelolaan sistem informasi telah diimplementasikan, antara lain:
a. Sistem informasi yang digunakan telah dianalisis kemanfaatannya bagi pencapaian tujuan organisas
b. Aset-aset yang berhubungan dengan teknologi informasi telah dipetakan dan dicatat serta dianalisis
kebutuhannya;
c. Struktur organisasi pengelola sistem informasi telah menjalankan proses bisnis yang diatur dengan
SOP;
d. Kewenangan dan tanggung jawab pengelola sistem informasi dan pengguna sistem informasi
dijalankan sesuai dengan perannya masing-masing.
Unit pengelola dan pengguna sistem informasi memahami prosedur pengelolaan sistem informasi dan
tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing.
Adanya kebijakan pengelolaan sistem informasi yang antara lain mempertimbangkan:
a. Risiko penggunaan sistem informasi;
b. Prosedur otorisasi atas sistem informasi;
c. Penetapan aset teknologi informasi yang perlu dikelola dan rencana penyusunan kebijakan dan
prosedur teknologi informasi;
d. Penetapan struktur organisasi untuk mengelola sistem informasi (termasuk program pengamanan);
e. Kebijakan dan prosedur pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem informasi; dan
f. Pedoman rencana kontinjensi (contingency plan).
Perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan aset didukung dengan sistem pengendalian atas aset yang
terintegrasi dan menghasilkan aset yang tersedia secara optimal dalam mendukung kinerja organisasi;
antara lain ditunjukan dengan kondisi:
a. tidak terdapat aset dengan kondisi rusak baik ringan maupun berat;
b. tidak terdapat keluhan atas penggunaan aset oleh pengguna;
c. tidak terdapat aset pribadi yang digunakan untuk keperluan organisasi akibat keterbatasan aset.
K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait pengendalian fisik atas aset beserta implementasinya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
d. Evaluasi meningkatkan kepuasan penggunaan aset oleh pengguna aset dalam mendukung
pencapaian kinerja.
Kebijakan/SOP tentang pengelolaan aset disampaikan kepada seluruh pejabat dan sebagian besar
pegawai serta pihak lain yang berkepentingan (eksternal).
a. Adanya kebijakan mengenai aset yang memuat antara lain perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, pengunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan pengawasan dan
pengendalian.
b. Kebijakan pengelolaan aset mempertimbangkan identifikasi, pengamanan, dan rencana pemulihan
setelah bencana (disaster recovery plan).
Perbaikan berkelanjutan atas kebijakan/prosedur penetapan indikator dan ukuran kinerja menghasilkan
pencapaian tujuan organisasi.
a. K/L/D telah melaksanakan reviu secara berkala terhadap kebijakan/prosedur penetapan indikator da
ukuran kinerja dari organisasi, unit kerja, kegiatan, sampai dengan pegawai.
b. Hasil reviu telah ditindaklanjuti dengan perbaikan perumusan indikator dan ukuran kinerja.
c. Indikator dan ukuran kinerja yang ditetapkan mencapai kriteria tepat dan andal.
Indikator dan ukuran kinerja direviu dan divalidasi secara periodik atas ketepatan dan keandalan ukura
dan indikator kinerja.
Setiap tingkatan pada organisasi sampai dengan individu telah memahami prosedur penetapan indikat
dan ukuran kinerja terutama unit/pegawai yang menjalankan fungsi perencanaan kinerja namun belum
sepenuhnya tepat dan andal.
Adanya kebijakan/prosedur sebagai pedoman penetapan atas indikator dan ukuran kinerja untuk tingka
unit, kegiatan, sampai dengan individu dan memuat bagaimana pimpinan melaksanaan reviu atas
ketepatan indikator dan ukuran kinerjanya.
- Proses pembatasan akses telah mampu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis
- Proses pembatasan akses secara efektif mampu memitigasi risiko penggunaan secara tidak sah dan
penyalahgunaan wewenang
- Menghasilkan zero significant fraudulent/dangerous intrusion
Kebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan:
- Berkala
- Terdokumentasi
- Dilakukan untuk menangani residual risk
- Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti
- Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik
- Pencatatan dilaksanakan sesuai ketentuan (peraturan/keputusan, SOP, petunjuk teknis/petunjuk
pelaksanaan, dan/atau kebijakan lain)
- Pembatasan akses dilaksanakan baik pada sumber daya yang dimiliki organisasi maupun terhadap
pencatatan atas sumber daya tersebut
- Pembatasan akses dilakukan dengan mempertimbangkan nilai aset, kemudahan dipindahkan, dan
kemudahan ditukarkan
- Pembatasan akses direviu secara periodik
- Pembatasan akses dilakukan sebagai upaya untuk menangani risiko yang disebabkan kelemahan
alur/prosedur
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan telah memenu
ekspektasi stakeholder;
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) telah memenuhi ekspektasi
stakeholder;
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) telah memenuhi ekspektasi
stakeholder.
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan telah dievalua
dan ditindaklanjuti sehingga:
a. Jelas klasifikasi informasi;
b. Jelas prosedur pengelolaan informasi;
c. Disajikan tepat waktu, andal, dan relevan.
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) telah dievaluasi dan ditindaklanjuti
sehingga:
a. Jelas klasifikasi informasi;
b. Jelas prosedur pengelolaan informasi;
c. Disajikan tepat waktu, andal, dan relevan.
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) telah dievaluasi dan ditindaklanju
sehingga:
a. Jelas klasifikasi informasi;
b. Jelas prosedur pengelolaan informasi;
c. Disajikan tepat waktu, andal, dan relevan.
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan tersedia secar
lengkap dan mudah diakses;
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) tersedia secara lengkap dan mudah
diakses;
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) tersedia secara lengkap dan
mudah diakses.
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan tersedia secar
lengkap, namun tidak mudah diakses;
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) tersedia secara lengkap, namun tida
mudah diakses.
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) tersedia secara lengkap, namun
tidak mudah diakses
- Informasi produk, standar, prosedur layanan/pelaksanaan tugas fungsi dan pengaduan belum tersedia
secara lengkap;
- Informasi layanan internal (keuangan, kepegawaian, umum, dsb) belum tersedia secara lengkap;
- Informasi manajemen kinerja (rencana kinerja, capaian kinerja, dsb) belum tersedia secara lengkap;
Perbaikan berkelanjutan antara lain berdampak pada peningkatan kinerja, perbaikan pelayanan pub
dan kepuasan stakeholder.
Kebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan:
- Berkala
- Terdokumentasi
- Dilakukan untuk menangani residual risk
- Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti
- Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik
Sudah Jelas
Sudah Jelas
Sudah Jelas
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
menunjukan pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja menunjukan
pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja dan <60% pada tingkat strategis unit kerja
menunjukan pengetahuan akan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan
>60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah ditetapkan
<60% pegawai sample pada tingkat operasional unit kerja menunjukan pengetahuan akan strategi dan
kebijakan yang telah ditetapkan
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD, dan
strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana
komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya dan dijadikan
bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut serta menjadi bahan pembelajaran dan inovasi
bagi K/L/D
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD, dan
strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana
komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya dan dijadikan
bahan pembuatan keputusan oleh pihak-pihak tersebut.
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD, strate
Unit Kerja/OPD dan strategis K/L/D telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam
rencana komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya.
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD dan
strategis Unit Kerja/OPD telah dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana
komunikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya.
Komunikasi Register risiko dan rencana tindak pengendalian tingkat operasional Unit Kerja/OPD tidak
dilakukan kepada semua pihak yang telah diidentifikasi dalam rencana komunikasi sebagaimana tertua
dalam dokumen RTP yang telah disusun sebelumnya.
- Pegawai memahami keberadaan saluran whistleblowing internal
- Intensi whistleblowing pada pegawai tinggi.
- Sikap pegawai terhadap tindakan pelapor (whistleblower) sangat positif.
- Pegawai mempersepsi saluran pelaporan terpercaya (laporan ditindaklanjuti).
- Pegawai mempersepsi perlindungan pelapor terpercaya
- Ada bukti saluran pelaporan berfungsi dan dimanfaatkan pegawai/stakeholder.
- Evaluasi dan perbaikan atas sistem whistleblowing telah dilakukan secara berkala
a. Pemantauan atas pelaksanaan pengendalian telah efektif mengurangi dampak dan frekuensi
keterjadian risiko;
b. Terdapat sistem informasi terintegrasi untuk memantau pengendalian untuk seluruh proses bisnis
secara realtime.
c. Pemantauan kinerja digunakan sebagai dasar dalam reward and punishment;
d. Didukung oleh sistem informasi pemantauan kinerja yang terintegrasi.
Seluruh hasil pemantauan dikelola dan ditindaklanjuti.
Pemantauan dilaksanakan:
a. Secara berkala;
b. Pemantauan menilai pelaksanaan pengendalian (membandingkan rencana tindak pengendalian
dengan pelaksanaan dan memberikan rekomendasi perbaikan);
c. Hasil pemantauan dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan pemantauan kinerja individu
membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan pemantauan kinerja individu
membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Pemantauan atas kinerja K/L/D, unit level I, unit level II, unit level III dan pemantauan kinerja individu
membahas:
a. Capaian pelaksanaan rincana aksi;
b. Hambatan;
c. Rencana ke depan.
Memadai berarti:
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu kali per semester atau sesu
dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
Memadai berarti:
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu kali per semester atau sesu
dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
Memadai berarti:
1.Telah ada langkah Monitoring sesuai kebijakan;
2. Monitoring dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai kebijakan;
3. Monitoring dilakukan oleh unit kepatuhan dan dilaksanakan minimal satu kali per semester atau sesu
dengan kebutuhan;
4. Proses dan hasil Monitoring telah didokumentasikan;
5. Monitoring sepenuhnya dilakukan terhadap:
a. implementasi pengendalian;
b. kejadian risiko (termasuk mekanisme dan implementasi pelaporan segera);
c. Memantau pelaksanaan tiap tahapan pengelolaan risiko.
6. Hasil monitoring menunjukkan kondisi yang baik;
7. Hasil Monitoring sebagian telah diditindaklanjuti.
Memadai berarti:
1.Telah ada pedoman reviu yang terstandar yang merujuk pada best practice;
2. Reviu dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan pedoman;
3. Reviu dilakukan oleh APIP minimal satu kali per tahun;
4. Proses dan hasil reviu telah didokumentasikan;
5. Reviu dilakukan untuk mereviu rencana dan implementasi pengendalian serta kejadian risiko serta
respon yang dilakukan
6. Hasil reviu menunjukkan sebagian besar kondisi yang ada telah sesuai dengan standar dan kebijaka
serta dapat disimpulkan baik;
7. Hasil reviu sebagian besar telah diditindaklanjuti.
Memadai berarti:
1.Telah ada pedoman reviu yang terstandar;
2. Reviu dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan pedoman yang terstandar;
3. Reviu dilakukan oleh APIP dan dilaksanakan minimal satu kali per tahun;
4. Proses dan hasil reviu telah didokumentasikan;
5. Reviu dilakukan untuk mereviu rencana dan implementasi pengendalian serta kejadian risiko serta
respon yang dilakukan
6. Hasil reviu menunjukkan sebagian besar kondisi yang ada telah sesuai dengan standar dan kebijaka
serta dapat disimpulkan baik;
7. Hasil reviu sebagian besar telah diditindaklanjuti.
Cukup memadai berarti:
1. Reviu dilakukan tidak sesuai jadwal yang ditetapkan;
2. Belum ada pedoman reviu yang terstandar
3. Reviu dilakukan oleh APIP dan dilaksanakan minimal satu kali per tahun;
4. Proses dan hasil reviu telah didokumentasikan;
5. Reviu dilakukan untuk mereviu rencana dan implementasi pengendalian serta kejadian risiko serta
respon yang dilakukan
6. Hasil reviu menunjukkan sebagian kondisi yang ada sesuai dengan standar dan kebijakan;
7. Hasil reviu sebagian kecil ditindaklanjuti;
Cara Hasil Pengujian terkait Tujuan 4 SPIP (Ketaatan pada Peraturan Perundang-unda
Pengujian
Satker/OPD 1 Satker/OPD 2 Satker/OPD…. (n)
Uraian Hasil Y/T Uraian Hasil Y/T Uraian Hasil
Pengujian Pengujian Pengujian
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Belum
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah T Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O T T
W/D/O T T
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
W/D/O Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah Y Bahwa ….. Telah
….. ….. …..
an Perundang-undangan) Kesimpulan
Akhir
Satker/OPD…. (n) Y/T
Y/T
Hitung Skor
3 3
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
2.7142857 3
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
T T 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
T T 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T 0
T T 0
Y Y 1
Y Y 1
Y Y 1
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
T Y
Y Y
Y Y
T T
T T
T Y
Y Y
Y Y
2.66666667
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
T T
Y Y
Y Y
T T
T T
T T
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
2.8
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
T T
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
3
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
2.5
T T
T T
T T
Y Y
Y Y
T T
T T
Y Y
Y Y
Y Y
STRUKTUR DAN PROSES
I Lingkungan Pengendalian
Penegakan Integritas dan Nilai Etika (1.1)
Komitmen terhadap Kompetensi (1.2)
Kepemimpinan yang Kondusif (1.3)
Pembentukan Struktur Organisasi yang Sesuai dengan Kebutuhan (1.4)
Pendelegasian
Penyusunan danWewenang
Penerapandan Tanggung
Kebijakan Jawab
yang yang
Sehat Tepat
tentang (1.5)
Pembinaan SDM
(1.6)
Perwujudan Peran APIP yang Efektif (1.7)
Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait (1.8)
II Penilaian Risiko
Identifikasi Risiko (2.1)
Analisis Risiko (2.2)
III Kegiatan Pengendalian
Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah (3.1)
Pembinaan Sumber Daya Manusia (3.2)
Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi (3.3)
Pengendalian Fisik atas Aset (3.4)
Penetapan dan Reviu atas Indikator dan Ukuran Kinerja (3.5)
Pemisahan Fungsi (3.6)
Otorisasi atas Transaksi dan Kejadian yang Penting (3.7)
Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian (3.8)
Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Pencatatannya (3.9)
Akuntabilitas terhadap Sumber Daya dan Pencatatannya (3.10)
Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting (3.11)
IV Informasi dan Komunikasi
Informasi yang Relevan (4.1)
Komunikasi yang Efektif (4.2)
V Pemantauan
Pemantauan Berkelanjutan (5.1)
Evaluasi Terpisah (5.2)
YA
TIDAK
PENGURANGAN
NILAI
Kasus Korupsi Institusional
TIDAK Sub Unsur Terkait
TIDAK 1.1 3.4
TIDAK 1.3 3.7
TIDAK 1.5 3.8
TIDAK 1.6 3.9
YA 1.7 3.10
YA 1.8 3.11
YA 2.1 4.1
2.2 5.1
YA 3.2 5.2
YA
TIDAK
YA
TIDAK Tabel di atas dapat digunakan sebagai referensi namun tidak membatasi T
YA menganalisis hubungan kausalitas dan melakukan pengurangan nilai pada
TIDAK
TIDAK
YA
YA
YA
YA
YA
YA
TIDAK
YA
YA
Kasus Korupsi Individual
Sub Unsur Terkait
1.1 3.6
1.3 3.7
1.6 3.8
1.8 3.9
2.1 3.11
2.2 4.1
3.2 5.1
3.4 5.2
GGARAAN SPIP
an 30 Juni 20XX
Indeks KK No. :
Disusun oleh/Tanggal :
Direviu oleh/Tanggal :
Disetujui oleh/Tanggal :
II Temuan
a Ringkasan
(uraikan secara
… … …
ringkas substansi tiap
butir temuan dalam
Buku II LHP BPK-RI) … … …
… … …
PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
II
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH …
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
Indeks KK No. :
KERTAS KERJA PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN SPIP
Disusun oleh/Tanggal :
TUJUAN 2: KEANDALAN PELAPORAN KEUANGAN
Direviu oleh/Tanggal :
KK 6 - PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN KEANDALAN PELAPORAN KEUANGAN
Disetujui oleh/Tanggal :
No Parameter T T-1 T-2 T-3 T-4
b Penyebab … … …
(uraikan secara
ringkas penyebab tiap
butir temuan dalam
Buku II LHP BPK-RI)
… … …
… … …
Analisis:
1. Analisis apakah terdapat temuan dengan penyebab yang berulang dalam 5 tahun terakhir
2. Identifikasi sub unsur SPIP yang terkait dengan penyebab temuan berulang tersebut
Simpulan:
Berdasarkan hasil analisis dokumen …
Capaian komponen Pencapaian Tujuan Keandalan Pelaporan Keuangan adalah: C
PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH …
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
Indeks KK No.
KERTAS KERJA PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN SPIP
Disusun oleh/Tanggal
TUJUAN 3: PENGAMANAN ASET NEGARA/DAERAH
Direviu oleh/Tanggal
KK 7 - PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN PENGAMANAN ASET NEGARA/DAERAH
Disetujui oleh/Tanggal
II Keamanan Hukum
III Keamanan Fisik Persentase BMN/D dalam Persentase BMN/D dalam Persentase BMN/D dalam Persentase BMN/D dalam Persentase BMN/D dalam kondisi
kondisi aman dan berfungsi kondisi aman dan berfungsi kondisi aman dan berfungsi kondisi aman dan berfungsi aman dan berfungsi baik:
baik: baik: baik: baik: (Jumlah BMN/D dalam kondisi
(Jumlah BMN/D dalam kondisi (Jumlah BMN/D dalam kondisi (Jumlah BMN/D dalam kondisi (Jumlah BMN/D dalam kondisi "baik" dibandingkan dengan jumlah
"baik" dibandingkan dengan "baik" dibandingkan dengan "baik" dibandingkan dengan "baik" dibandingkan dengan total BMN dalam Laporan BMN/D)
jumlah total BMN dalam jumlah total BMN dalam jumlah total BMN dalam jumlah total BMN dalam
Laporan BMN/D) Laporan BMN/D) Laporan BMN/D) Laporan BMN/D)
Simpulan:
Berdasarkan hasil analisis dokumen ...
Dari sisi keamanan administrasi ...
Dari sisi pengamanan hukum ...
Dari sisi pengamanan fisik ...
Capaian komponen pencapaian tujuan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah adalah:
1 Keamanan Administrasi C
2 Keamanan Fisik C
3 Keamanan Hukum D Ada
:
:
:
:
Analisis
… … …
b Penyebab … … …
(uraikan secara ringkas … … …
penyebab tiap butir temuan … … …
dalam Buku III LHP BPK-
RI)
… … …
II Keterjadian Tindak Pidana Korupsi
(Uraikan secara ringkas keterjadian tindak pidana korupsi yang terkait entitas)
1. …
2. ...
Simpulan
…
Capaian komponen pencapaian tujuan Ketaatan terhadap Perundang-undangan adalah:
1 Temuan Ketidakpatuhan dalam LHP BPK D
PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH …
Periode Penilaian 01 Juli 20XX-1 sampai dengan 30 Juni 20XX
KERTAS KERJA PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN SPIP Indeks KK No.
TUJUAN 4: KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Disusun oleh/Tanggal
KK 8 - PENILAIAN PENCAPAIAN TUJUAN KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANG- Direviu oleh/Tanggal
UNDANGAN Disetujui oleh/Tanggal
No Parameter T T-1 T-2 T-3 T-4
2 Keterjadian Korupsi Tidak
:
:
:
:
Analisis