0001 SK Pedoman Audit Ketaatan
0001 SK Pedoman Audit Ketaatan
0001 SK Pedoman Audit Ketaatan
INSPEKTORAT
Jln. Letnan Harun No. 1 Telp. /Fax. (0265) 7521453
TASIKMALAYA
Kode Pos : 46151
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Pedoman Audit Ketaatan sebagaimana dijelaskan dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
Inspektur Kota Tasikmalaya ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya pada
Inspektorat Kota Tasikmalaya
KETIGA : Keputusan Inspektur Kota Tasikmalaya ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau
ulang kembali apabila diperlukan.
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal November 2018
INSPEKTUR KOTA
TASIKMALAYA,
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Inspektorat Kota Tasikmalaya selaku Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan intern sebagaimana
diamanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pengawasan intermn
sebagaimana dimaksud terdiri dari :
(1) Audit ;
(2) Reviu;
(3) Evaluasi;
(4) Pemantauan; dan
(5) Pengawasan Lainnya
Adapun berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah yang diterbitkan
oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI), pengawasan intern atau
selanjutnya disebut audit intern terdiri dari :
a. Kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance), terdiri dari:
1) Audit:
(1) Audit Keuangan
a) Audit keuangan yang memberikan opini.
b) Audit terhadap aspek keuangan tertentu.
(2) Audit Kinerja
(3) Audit Dengan Tujuan Tertentu
2) Evaluasi
3) Reviu
4) Pemantauan/Monitoring
b. Kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan
kualitas (kegiatan consulting), antara lain konsultansi, sosialisasi.
Audit Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana yang dimaksud
berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah yang diterbitkan oleh
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI) adalah audit yang
dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit
kinerja. Termasuk dalam kategori ini antara lain Audit
Khusus/Investigatif/Tindak Pidana Korupsi dan Audit untuk Tujuan
Tertentu Lainnya terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian
pimpinan organisasi (auditi) atau yang bersifat khas.
C. TINJAUAN TEORITIS
1. DEFINISI AUDIT KETAATAN
Audit Ketaatan berdasarkan Compliance Audit ISSAI Implementation
Handbook, yang menyatakan bahwa :
“The definition of compliance audit mentioned above builds from the
definition of public sector auditing, with a specific focus on assessing
compliance with criteria derived from authorities. In compliance audit, the
auditor looks for material non-compliance or departure from established
criteria, which could be based on laws and regulations, principles of
sound financial management, or best practice.”
2. TUJUAN AUDIT KETAATAN
Tujuan audit ketaatan adalah memperoleh keyakinan memadai bahwa
yang menjadi objek audit telah sesuai dengan
peraturan/ketentutuan/perencanaan/hal yang disyaratkan sebagai
kriteria yang dipedomani dalam audit yang dimaksud.