Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

0001 SK Pedoman Audit Ketaatan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 20

PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA

INSPEKTORAT
Jln. Letnan Harun No. 1 Telp. /Fax. (0265) 7521453
TASIKMALAYA
Kode Pos : 46151

KEPUTUSAN INSPEKTUR KOTA TASIKMALAYA


NOMOR : 700/SK. /INSPEKTORAT
TENTANG
PEDOMAN AUDIT KETAATAN

INSPEKTUR KOTA TASIKMALAYA,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas
penyelenggaran pengawasan/audit intern
khususnya pelaksanaan audit ketaatan di
lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
diperlukan keteraturan dalam pelaksanaan audit
ketaatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Tasikmalaya;
b. bahwa untuk menjamin keteraturan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu pengaturan terkait
pedoman audit ketaatan yang ditetapkan dengan
Keputusan Inspektur Kota Tasikmalaya.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang


Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun
. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun
2016 Nomor 180);
11 Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun
. 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita
Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 296);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Pedoman Audit Ketaatan sebagaimana dijelaskan dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
Inspektur Kota Tasikmalaya ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya pada
Inspektorat Kota Tasikmalaya
KETIGA : Keputusan Inspektur Kota Tasikmalaya ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau
ulang kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal November 2018
INSPEKTUR KOTA
TASIKMALAYA,

Ir. H. TARLAN. M.Pd


Pembina Utama Muda
NIP 19600210 198603 1 010
LAMPIRAN
KEPUTUSAN INSPEKTUR KOTA TASIKMALAYA
NOMOR : 700/SK. /INSPEKTORAT
TANGGAL NOVEMBER 2018
TENTANG
PEDOMAN AUDIT KETAATAN

PEDOMAN AUDIT KETAATAN

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Inspektorat Kota Tasikmalaya selaku Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan intern sebagaimana
diamanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pengawasan intermn
sebagaimana dimaksud terdiri dari :
(1) Audit ;
(2) Reviu;
(3) Evaluasi;
(4) Pemantauan; dan
(5) Pengawasan Lainnya
Adapun berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah yang diterbitkan
oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI), pengawasan intern atau
selanjutnya disebut audit intern terdiri dari :
a. Kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance), terdiri dari:
1) Audit:
(1) Audit Keuangan
a) Audit keuangan yang memberikan opini.
b) Audit terhadap aspek keuangan tertentu.
(2) Audit Kinerja
(3) Audit Dengan Tujuan Tertentu
2) Evaluasi
3) Reviu
4) Pemantauan/Monitoring
b. Kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan
kualitas (kegiatan consulting), antara lain konsultansi, sosialisasi.
Audit Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana yang dimaksud
berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah yang diterbitkan oleh
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI) adalah audit yang
dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit
kinerja. Termasuk dalam kategori ini antara lain Audit
Khusus/Investigatif/Tindak Pidana Korupsi dan Audit untuk Tujuan
Tertentu Lainnya terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian
pimpinan organisasi (auditi) atau yang bersifat khas.

Selanjutnya Standar Audit Intern Pemerintah yang diterbitkan oleh


Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI) mengelompokkan Audit
Dengan Tujuan Tertentu terdiri :
1) Audit Ketaatan (Compliance Audit);
2) Audit Investigatif;
3) Audit atas Tindak Kecurangan/Fraud Audit;
4) Audit atas Kegiatan Melawan Hukum/Illegal Act Audit;
5) Mengumpulkan Data dan/atau Informasi Intelijen;
6) Fraud Audit/Illegal Act Audit/Audit atas Tindak
Kecurangan/KKN/Audit Forensik/Audit Investigatif (sebagai
kelanjutan sebelumnya);
7) Memproses penyelesaian TP/TGR;
8) Melakukan Audit atas Berbagai Indikasi Pemborosan (waste,
abuse);
9) Audit Khusus terhadap Adanya Pengaduan Masyarakat terkait
Dugaan Penyimpangan Pemeriksaan terhadap Kasus Kehilangan
Aset;
10) Membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Memberikan
Keterangan Ahli/Pendampingan Pemberian Keterangan Ahli
dalam Peradilan Kasus Hasil Pengawasan;
11) Membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKKN);
12) Pemeriksaan dan Pengecekan atas Pengaduan Kasus Dugaan
Penyimpangan;
13) Memberikan Kesaksian dalam Peradilan Kasus Hasil Pengawasan
Non Keuangan seperti Kasus Perceraian, Indisipliner Pegawai, dan
Kasus Perselingkuhan;
14) Audit atas Kepegawaian;
15) Audit atas Pengelolaan Aset;
16) Mengkaji Sistem Pengendalian Manajemen Obyek Pengawasan;
17) Pengendalian Intern terhadap Ketaatan Hukum dan Peraturan
atas Proses Tender, Akuntansi, Hibah, Bantuan, dan Kontrak;
18) Audit Ketaatan atas Hukum dan Peraturan;
19) Audit Komprehensif atas Aspek Pengelolaan Keuangan,
Kepegawaian, dan Aset;
20) Audit penyesuaian harga;
21) Audit klaim;
22) Pemeriksaan serentak;
23) Audit lingkungan;
24) Audit Sosial: audit bantuan kegiatan (misalnya: Bantuan
Langsung Tunai/BLT);
25) Audit khusus dalam rangka serah terima jabatan (sertijab)/alih
jabatan;
26) Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala
daerah;
27) Audit atas catatan-catatan akuntansi intern (internal accounting
records);
28) Audit buril, seperti: melaksanakan verifikasi, serta pengujian dan
penilaian dokumen;
29) Pemeriksaan berkala, pemeriksaan sewaktu-waktu maupun
pemeriksaan terpadu;
30) Audit teknologi informasi (Information Technology Audit);
31) Audit dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan instansi
tertentu;
32) Audit yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas
pengendalian intern organisasi auditi (an Opinion on the Internal
Control in the Charity);
33) Audit atas Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
34) Pemeriksaan pelaksanaan kebijakan;
35) Pemeriksaan dokumen legalisasi data;
36) Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti
Visa on Arrival;
37) Audit untuk tujuan tertentu lainnya, seperti: telaah staf atas
penelaahan usulan hukuman disiplin; keberatan hukuman
disiplin, dugaan KKN, penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan pengelompokan tersebut di atas Inspektorat Kota
Tasikmalaya melaksanakan Audit Ketaatan (Compliance Audit). Dalam
pelaksanaan audit tersebut dibutuhkan suatu pedoman yang mengatur
secara teknis dan sistematis terkait pelaksanaan penugasan audit
ketaatan.

B. MAKSUD DAN TUJUAN


Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, perlu adanya suatu pedoman
yang mengatur ketatalaksanaan Audit Ketaatan (Compliance Audit).
Adapun Pedoman Audit Ketaatan (Compliance Audit) ini dimaksudkan
untuk memberikan arahan teknis terkait perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan tindak lanjut hasil audit ketaatan guna mencapai tujuan
dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola audit intern yang
diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Tasikmalaya dan memberikan
manfaat positif kepada auditi/stakeholder/klien pengawasan dan pihak
lainnya yang terkait.

C. TINJAUAN TEORITIS
1. DEFINISI AUDIT KETAATAN
Audit Ketaatan berdasarkan Compliance Audit ISSAI Implementation
Handbook, yang menyatakan bahwa :
“The definition of compliance audit mentioned above builds from the
definition of public sector auditing, with a specific focus on assessing
compliance with criteria derived from authorities. In compliance audit, the
auditor looks for material non-compliance or departure from established
criteria, which could be based on laws and regulations, principles of
sound financial management, or best practice.”
2. TUJUAN AUDIT KETAATAN
Tujuan audit ketaatan adalah memperoleh keyakinan memadai bahwa
yang menjadi objek audit telah sesuai dengan
peraturan/ketentutuan/perencanaan/hal yang disyaratkan sebagai
kriteria yang dipedomani dalam audit yang dimaksud.

3. LINGKUP AUDIT KETAATAN


Ruang lingkup audit pada dasarnya mengacu pada area, luas dan
periode waktu yang dicakup dalam audit suatu subjek tertentu. Mulai
dari tahapan pekerjaan perencanaan dimulai, dengan jelas
mendefinisikan ruang lingkup audit dikarenakan hal tersebut penting
dikarenakan bermanfaat dalam rangka menentukan anggaran, sumber
daya manusia, dan waktu yang diperlukan untuk pekerjaan
pemeriksaan dalam audit; dan dalam menentukan apa yang akan
dilaporkan ke stakeholder/pengguna laporan hasil audit. Lingkup
audit mencakup hal spesifik yang dianggap penting dan relatif
berkaitan dengan tujuan audit dan yang dapat diaudit dengan sumber
daya yang tersedia untuk tim audit.
Dalam audit kepatuhan multi-entitas atau tematis, ruang lingkupnya
mencakup mengidentifikasi entitas yang akan dimasukkan dalam
audit.
Untuk mengidentifikasi hal-hal yang penting bagi pengguna yang
dituju, tim audit perlu memahami secara menyeluruh masalah yang
ada, dengan mempertimbangkan masalah-masalah berikut:
• Kepentingan atau harapan publik atau legislatif atau masalah
dengan visibilitas tinggi.
• Dampak pada masyarakat.
• Proyek dengan dana publik yang signifikan.
• Penerima dana publik.
• Signifikansi ketentuan-ketentuan hukum tertentu.
• Prinsip tata kelola yang baik.
• Peran berbagai Instansi Pemerintah.
• Hak masyarakat dan Instansi Pemerintah.
• Potensi pelanggaran undang-undang yang berlaku dan peraturan
lain yang mengatur aktivitas instansi pemerintah atau utang
daerah, defisit daerah, dan kewajiban eksternal.
• Ketidakpatuhan terhadap pengendalian intern, atau tidak adanya
sistem pengendalian intern yang memadai.
• Temuan yang diidentifikasi dalam audit sebelumnya.
• Risiko ketidakpatuhan yang ditunjukkan oleh pihak ketiga.
• Ketepatan waktu untuk mengaudit masalah.
Penentuan lingkup audit harus dilaksanakan dengan kehati-hatian
pada awal proses yang akan membantu meningkatkan efisiensi dan
efektivitas audit. Diluar lingkup audit yang sudah ditentukan harus
terdapat pernyataan yang menjelaskan bidang apa saja yang terkait
tetapi tidak termasuk dalam audit.

4. KRITERIA AUDIT KETAATAN


Audit kepatuhan mungkin berkaitan dengan keteraturan atau
kepatutan (kepatuhan terhadap prinsip-prinsip umum yang mengatur
manajemen keuangan yang baik dan perilaku pejabat publik).
Sementara keteraturan adalah fokus utama kepatuhan, kepatutan juga
mungkin relevan mengingat konteks sektor publik, di mana ada
harapan tertentu mengenai manajemen keuangan dan perilaku pejabat
publik. Bergantung pada mandat Inspektorat Kota Tasikmalaya, audit
juga dapat memeriksa kepatuhan dengan prinsip-prinsip yang diterima
secara umum dan secara umum mengakui praktik terbaik yang
mengatur perilaku pejabat publik (kepatutan). Kriteria audit yang
sesuai untuk audit kepatuhan akan menjadi prinsip yang diterima
secara umum atau praktik terbaik nasional atau internasional. Dalam
beberapa kasus, mereka mungkin tidak dikodifikasikan, tersirat atau
didasarkan pada prinsip-prinsip hukum utama. Ini akan memberikan
fleksibilitas yang cukup kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk
mengadopsi kriteria yang relevan dengan konteks dalam audit
kepatutan.
 
Kriteria kepatutan yang cocok dapat berasal dari yang berikut:
• Harapan publik untuk manajemen keuangan, seperti kepatuhan
terhadap sistem kontrol internal yang efektif dan efisien.
• Harapan penerima manfaat tentang utilitas barang, atau kualitas
layanan dan pekerjaan.
• Persyaratan untuk alokasi dana publik dan sumber daya manusia
yang transparan dan tidak bias.
• Peraturan dan regulasi.
• Aturan perilaku dan prinsip etika yang ditentukan / ditetapkan.
• Pengumuman dan rekomendasi dari Institusi yang berwenang.
 
Dalam beberapa kasus, hukum dan peraturan memerlukan
interpretasi lebih lanjut untuk mendapatkan kriteria audit yang
relevan. Jika situasi muncul di mana terdapat ketentuan yang
bertentangan atau mungkin ada keraguan mengenai interpretasi yang
tepat dari hukum, peraturan atau otoritas lain yang relevan, auditor
mungkin merasa berguna untuk mempertimbangkan niat dan
bangunan yang ditetapkan dalam mengembangkan hukum, atau
untuk berkonsultasi dengan badan khusus yang bertanggung jawab
atas undang-undang tersebut. Auditor juga dapat mempertimbangkan
keputusan awal yang relevan yang dibuat oleh otoritas kehakiman.
 
Kriteria audit yang sesuai untuk keteraturan atau kesopanan
menunjukkan karakteristik berikut:
• Relevansi: Kriteria yang relevan menghasilkan informasi materi
pelajaran yang membantu pengambilan keputusan oleh pengguna
yang dituju.
• Kelengkapan: Kriteria lengkap ketika informasi materi pelajaran yang
disiapkan sesuai dengan mereka tidak menghilangkan faktor-faktor
yang relevan yang secara wajar dapat diharapkan untuk
mempengaruhi keputusan pengguna yang dituju yang dibuat
berdasarkan informasi materi pelajaran itu.
• Keandalan: Kriteria yang andal menghasilkan kesimpulan yang
konsisten saat digunakan dan diperiksa dengan cara yang sama
oleh auditor lain dalam situasi yang sama.
• Netralitas: Kriteria netral menghasilkan informasi materi pelajaran
yang bebas dari bias yang sesuai dalam situasi keterlibatan.
• Dapat dimengerti: Kriteria yang dapat dimengerti menghasilkan
informasi materi pelajaran yang dapat dipahami oleh pengguna yang
dituju.
• Kegunaan: Kriteria yang berguna menghasilkan temuan dan
kesimpulan yang memenuhi kebutuhan informasi pengguna.

5. JENIS AUDIT KETAATAN


Jenis Audit Ketaatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota
Tasikmalaya terdiri dari :
a. Audit Ketaatan dengan pendekatan post audit.
Audit ketaatan yang dilaksanakan dengan lingkup area yang diaudit
adalah program/kegiatan/objek audit yang telah selesai
dilaksanakan.
b. Audit Ketaatan dengan pendekatan current audit.
Audit ketaatan yang dilaksanakan dengan lingkup area yang diaudit
adalah program/kegiatan/objek audit yang belum selesai
dilaksanakan.

6. TAHAPAN KEGIATAN AUDIT KETAATAN


Audit ketaatan dilaksanakan berdasarkan tahapan berdasarkan
sebagai berikut :
a. Tahapan Perencanaan
b. Tahapan Pelaksanaan
c. Tahapan Pelaporan
BAB II PEDOMAN PERENCANAAN AUDIT KETAATAN

A. LANGKAH KERJA PERENCANAAN AUDIT KETAATAN


Tahapan perencanaan dilaksanakan dengan uraian tahapan sebagai
berikut :
1) Pemahaman Entitas/Auditi
2) Identifikasi Risiko Entitas dan Pengujian Pengendalian Intern Entitas
3) Penentuan Tujuan, Sasaran dan Lingkup Audit
4) Identifikasi dan Penetapan Kriteria Audit
5) Identifikasi Kebutuhan Bukti Audit
6) Identifikasi Rencana Prosedur Audit dan Sumber Daya yang
dibutuhkan dalam proses audit
7) Penyusunan dan Penetapan Program Kerja Audit

Adapun uraian per tahapan audit sebagai berikut :


1. PEMAHAMAN ENTITAS/AUDITI
Prosedur audit dalam tahapan pemahaman entitas sebagai berikut :
a) Dapatkan Rencana Strategis Auditi, Rencana Kerja Auditi,
Perjanjian Kinerja Auditi;
b) Dapatkan Struktur Organisasi, uraian tugas dan Daftar Nama
Pejabat di Lingkungan Auditi;
c) Dapatkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Tasikmalaya atas
Auditi tahun sebelumnya dan atau hasil audit terakhir;
d) Dapatkan dokumen target/perencanaan dan realisasi output dan
anggaran (disesuaikan dengan tematik dalam penugasan
berdasarkan surat tugas);
e) Dapatkan Pedoman Teknis/Pedoman Pelaksanaan/Standard
Operating Procedure (SOP) yang relevan dengan tematik dalam
penugasan;
f) Dapat Risk Register (RR) Auditi;
g) Buatlah deskripsi atas struktur organisasi, uraian tugas, daftar
nama pejabat, perencanaan strategis, perencanaan kinerja tahun
berjalan, target dan realisasi anggaran dan output (sampai dengan
masa audit), uraian daftar risiko dan realisasi mitigasinya, dan
uraian pokok proses bisnis auditi.
2. IDENTIFIKASI RISIKO ENTITAS, DAN PENGUJIAN PENGENDALIAN
INTERN ENTITAS
Prosedur audit dalam tahapan Identifikasi Risiko Entitas, dan
Pengujian Pengendalian Intern Entitas sebagai berikut :
1) Lakukan identifikasi risiko auditi berdasarkan dokumen Risk
Register (RR);
2) Lakukan identifikasi daftar pengendalian kunci yang tersedia yang
dikaitkan daftar risiko, rancang pengujian pengendalian;
3) Lakukan Analisa perbandingan daftar risiko serta mitigasinya,
lakukan pengujian keandalan (sesuai desain pengujian) atas
pengendalian kunci yang ada;
4) Buatlah simpulan atas keandalan pengendalian kunci yang
tersedia dan pengendalian kunci yang harus
ditambah/dikurangkan sebagai bahan untuk penetapan tujuan,
lingkup, dan sasaran audit.

3. PENENTUAN TUJUAN, SASARAN DAN LINGKUP AUDIT


Prosedur audit dalam tahapan penentuan tujuan, sasaran dan
lingkup audit sebagai berikut :
a) Lakukan identifikasi tujuan audit dengan mempertimbangkan
Surat Tugas dan Simpulan atas Keandalan Pengendalian Kunci
pada KKA Identifikasi Risiko dan Pengujian Pengendalian Auditi,
selanjutnya tetapkan Tujuan Audit (mempertimbangkan
kesesuaian antara tujuan pada Surat Tugas dengan kondisi
pengendalian kunci yang tersedia);
b) Lakukan penetepan potensial audit (pemilihan lingkup
bidang/urusan/ program/jenis layanan/pengelompokkan
aktivitas/layanan) dengan metode pemilihan dengan penggunakan
skoring (potensial audit yang dipilih berdasarkan skor tertinggi).
Skoring menggunakan Skor Risiko yang terdapat pada Dokumen
Risk Register dan atau Daftar Risiko hasil koreksi Pengujian
Pengendalian untuk level Bidang/Program (dipertimbangkan
menggunakan Composite Risk), Apabila tidak memungkinkan
penggunaan daftar risiko/risk register dan atau daftar risiko hasil
pengujian , buatkan skoring dengan risk factor sebagai berikut :
1) % Realisasi Anggaran Urusan/Program/Bidang
Rentang % Skor Level Risiko
Realisasi Anggaran
0 – 20 % 1 Sangat Rendah
21 % - 40 % 2 Rendah
41 % - 60 % 3 Cukup
61 % - 80 % 4 Tinggi
81 % - 100% 5 Sangat Tinggi

2) % Anggaran Urusan/Program/Bidang terhadap Anggaran


Perangkat Daerah (Auditi)
Rentang % Skor Level Risiko
Anggaran
0 – 20 % 1 Sangat Rendah
21 % - 40 % 2 Rendah
41 % - 60 % 3 Cukup
61 % - 80 % 4 Tinggi
81 % - 100% 5 Sangat Tinggi

3) Frekuensi Audit atas Urusan/Program/Bidang


Rentang Frekuensi Skor Level Risiko
Audit
Diaudit Tahun Lalu 1 Sangat Rendah
Terakhir
Diaudit 2 Tahun 2 Rendah
Lalu Terakhir
Diaudit 3 Tahun 3 Cukup
Lalu Terakhir
Diaudit 4 Tahun 4 Tinggi
Lalu Terakhir
Diaudit 5 Tahun 5 Sangat Tinggi
Lalu Terakhir atau
lebih

4. IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN KRITERIA AUDIT


Prosedur audit dalam tahapan identifikasi dan penetapan kriteria
audit sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a) Berdasarkan tujuan dan lingkup audit yang ditentukan,
buatlah analisa kriteria audit dengan menggunakan sumber-
sumber kriteria sebagai berikut :
1) Dokumen dasar perencanaan dari program/kegiatan;
dan/atau
2) Manual operasional atau pedoman; dan/atau Peraturan dan
instruksi yang dikeluarkan oleh manajemen;
3) Kebijakan dan arahan pemerintah;
4) Peraturan yang relevan dengan tujuan dan lingkup audit;
b) Berdasarkan analisa tersebut lakukan penentuan kriteria audit.

5. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BUKTI AUDIT


Prosedur audit dalam tahapan identifikasi kebutuhan bukti audit
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1) Lakukan identifikasi kebutuhan bukti audit dikaitkan dengan
tujuan audit dan kriteria audit;
2) Buat matrik kebutuhan bukti audit.

6. IDENTIFIKASI RENCANA PROSEDUR AUDIT DAN SUMBER DAYA


YANG DIBUTUHKAN DALAM PROSES AUDIT
Prosedur audit dalam tahapan identifikasi rencana prosedur audit
dan sumber daya yang dibutuhkan dalam proses audit sebagai
berikut :
1) Lakukan identifikasi rencana prosedur audit (yang meiliputi
sekurang-kurangnya terkait pengumpulan bukti audit,
pengujian/Analisa bukti audit, komunikasi
awal/klarifikasi/konfirmasi dengan auditi dan atau pihak yang
terkait lainnya, penyusunan rancangan temuan, komunikasi
temuan hasil audit, perancangan daftar temuan audit sementara
(DTAS)/Naskah Hasil Audit (NHA), pengkomunikasian DTAS
dengan Auditi, perancangan laporan hasil audit, dan finalisasi
laporan hasil audit) dikaitkan dengan tujuan/lingkup/sasaran
audit, kriteria audit, bukti audit yang dibutuhkan;
2) Lakukan identifikasi kebutuhan personil tim audit dan waktu yang
dibutuhkan untuk melaksanakan prosedur audit yang
direncanakan;
3) Buatlah matrik rencana prosedur audit dan sumber daya yang
dibutuhkan dalam proses audit.
7. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PROGRAM KERJA AUDIT
Prosedur audit dalam tahapan penyusunan dan penetapan program
kerja audit sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1) Lakukan analisa matrik tujuan audit, kriteria audit, kebutuhan
bukti audit, penetapan prosedur audit dan kebutuhan sumber
daya yang dibutuhkan dalam proses audit, pastikan keselarasan
antar matrik;
2) Buat Program Kerja Audit (Rinci) sesuai hasil Analisa keselarasan
antar matrik di atas.

B. FORMAT KERTAS KERJA PERENCANAAN AUDIT


Format Kertas Kerja Perencanaan Audit sebagaimana disajikan pada
lampiran 1.

BAB III PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT KETAATAN

A. LANGKAH KERJA PELAKSANAAN AUDIT KETAATAN


Tahapan pelaksanaan audit dilaksanakan dengan uraian tahapan sebagai
berikut :
1) Pengumpulan Bukti Audit
Langkah kerja pengumpulan bukti audit sekurang-kurangnya
menyatakan prosedur audit sebagai berikut :
a. Dapatkan bukti audit (sebutkan jenis bukti audit, metodologi
pengumpulan bukti, kecukupan bukti sesuai dengan tujuan dan
lingkup audit dan sebutkan Teknik audit yang relevan dengan jenis
bukti audit);
b. Lakukan dokumentasi bukti audit;
2) Pengujian Bukti Audit
Langkah kerja pengujian bukti audit sekurang-kurangnya menyatakan
prosedur audit sebagai berikut :
a. Lakukan pengujian bukti audit (sebutkan metodologi pengujian
bukti yang relevan dengan tujuan dan lingkup audit);
b. Buat simpulan hasil pengujian bukti audit;
3) Komunikasi awal hasil audit dengan pihak auditi
Langkah kerja komunukasi awal hasil audit dengan pihak auditi
sekurang-kurangnya menyatakan prosedur audit sebagai berikut :
a. Lakukan komunikasi awal atas simpulan atas pengujian bukti
audit dengan pihak audit;
b. Buatlah simpulan ;
4) Perancangan Temuan Audit dan Penyusunan DTAS (Daftar Temuan
Audit Sementara)
Langkah kerja perancangan temuan audit dan penyusunan DTAS
sekurang-kurangnya menyatakan prosedur audit sebagai berikut :
a. Lakukan perancangan simpulan hasil audit dan uraian temuan
audit sesuai dengan simpulan hasil pengujian bukti audit dan
komunikasi awal hasil audit dengan auditi;
b. Hasil perancangan temuan audit dituangkan ke dalam DTAS/NHA;
5) Penyampaian dan Pembahasan DTAS dengan pihak Auditi
Langkah kerja penyampaian dan pembahasan DTAS dengan pihak
auditi sekurang-kurangnya menyatakan prosedur audit sebagai
berikut :
a. Sampaikan dokumen DTAS kepada auditi;
b. Lakukan pembahasan DTAS dengan Auditi tuangkan hasilnya ke
dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Audit;
B. FORMAT KERJA KERJA PELAKSANAAN AUDIT KETAATAN
Format Kertas Kerja Pelaksanaan Audit sebagaimana disajikan pada
lampiran 2.

BAB IV PEDOMAN PELAPORAN HASIL AUDIT KETAATAN

A. LANGKAH KERJA PELAPORAN HASIL AUDIT KETAATAN


Tahapan pelaporan audit dilaksanakan dengan uraian tahapan sebagai
berikut :
1) Penyusunan Draft Laporan Hasil Audit (LHA)
Langkah kerja penyusunan Draft LHA sekurang-kurangnya menyatakan
prosedur audit sebagai berikut :
a. Lakukan penyusunan Draft LHA berdasarkan DTAS dan Kertas
Kerja Audit dan dokumen pendukung lainya;
b. Lakukan filterisasi atas temuan yang telah selesai ditindaklanjuti
sebelum LHA terbit (atas jenis temuan tersebut tidak dimuat ulang
dalam Draft LHA yang disusun);
c. Lakukan supervisi atas prosedur audit di atas.

2) Pembahasan Draft Laporan Hasil Audit (LHA)


Langkah kerja Pembahasan Draft LHA sekurang-kurangnya
menyatakan prosedur audit sebagai berikut :
a. Lakukan pembahasan Draft LHA antara Tim Audit dengan
Pimpinan Inspektorat;
b. Dokumentasikan hasil pembahasan dan lakukan tindak lanjut
perbaikan apabila diperlukan;
c. Susun dokumen LHA Final.
3) Finalisasi Laporan Hasil Audit (LHA)
Langkah kerja Finalisasi LHA sekurang-kurangnya menyatakan
prosedur audit sebagai berikut :
a. Lakukan pencetakan dokumen LHA Final;
b. Lakukan pemarafan berjenjang serta pengesahan dokumen LHA
Final.
4) Distribusi Laporan Hasil Audit (LHA)
Langkah kerja Distribusi LHA sekurang-kurangnya menyatakan
prosedur audit sebagai berikut :
a. Lakukan distribusi dokumen LHA kepada Auditi, Walikota
Tasikmalaya, Wakil Walikota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, dan
BPK RI Perwakilan Jawa Barat;
b. Dokumentasi bukti distribusi Laporan Hasil Audit.

B. FORMAT KERTAS KERJA PELAPORAN HASIL AUDIT KETAATAN


Format Kertas Kerja Pelaporan Audit sebagaimana disajikan pada
lampiran 3.
BAB VI PENUTUP

Demikian Pedoman Audit Ketaatan ini disusun dan ditetapkan selanjutnya


untuk dipedomani dan dilaksanakan dalam implementasi pada penugasan audit
ketaatan.

Anda mungkin juga menyukai