Inspektorat
Inspektorat
Inspektorat
Info Lampiran:
Kesesuaian SSH dengan ASB dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Info Lampiran:
Catatan:
• Nilai SAKIP Pemda dapat digunakan
sebagai pembanding
• Makin ada kesesuaian antara RKPD
dengan RPJMD maka makin baik nilai
SAKIP Pemda
Info Lampiran:
Info Lampiran:
Laporan hasil reviu inspektorat tentang
SSH, ASB, dan Harga Satuan Pokok
Kegiatan (HSPK) yang sekurang-
kurangnya mencakup:
1. Proses penetapannya
2. Besarannya (apakah masih dalam
batas kewajaran);
3. Kesesuaian Standar Satuan Harga
dengan Analisis Standar Biaya
dan Harga Satuan Pokok Kegiatan
(HSPK); dan
4. Pemanfaatannya dalam aplikasi
penganggaran APBD. SSH
digunakan sampai dengan
pertanggungjawaban keuangan,
digunakan sebagai dasar
pencairan anggaran
Laporan tindak lanjut rekomendasi atas
hasil reviu SSH yang menggambarkan %
tindak lanjut atas hasil reviu SSH
Catatan:
MCP 2021 maka Reviu SSH, ASB dan
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
untuk standar nilai yang berlaku di
tahun 2021
Info Lampiran:
Reviu Kinerja UKPBJ oleh Inspektorat
sesuai tahun berjalan atas kepatuhan
PBJ yang memuat:
Reviu HPS
Info Nilai: Belum ada laporan
Penilaian Reviu HPS dilakukan atas 10
Kegiatan PBJ dengan nilai terbesar
(hasil reviu HPS pada 1 paket PBJ
bernilai 10%)
Info Lampiran:
Laporan Hasil Reviu HPS pada 10
Proyek Strategis yang memuat:
Pendelegasian kewenangan
Rekomendasi teknis
Transparansi Informasi
Penggunaan Aplikasi Perizinan
Pelaksanaan Kode Etik dan SOP
Ketepatan waktu pemrosesan
perizinan
Standar pelayanan Perizinan
mengenai sarana dan prasana
Ketersediaan Regulasi mengenai
Perizinan
Pelaksanaan KSWP atas proses
perizinan
Rekomendasi
PENGAWASAN APIP
Kecukupan SDM
Info Nilai: Terverifikasi
0%
Kecukupan APIP Keterangan
Prosentase hasil jumlah penghitungan mohon dilampirkan rekomendasi BPKP
ketersediaan Fungsional APIP (yang agar dapat dilakukan penilaian
melakukan tugas pengawasan baik
bersertifikat maupun belum (Menunggu verifikasi)
bersertifikat) dibandingkan dengan
jumlah kebutuhan APIP berdasarkan
ANJAB ABK dikalikan 50%
Sertifikasi APIP
Prosentase hasil perhitungan jumlah
ketersediaan APIP bersertifikat
dibandingkan dengan kebutuhan APIP
dikalikan 50%
Info Lampiran:
Ketersediaan Anggaran
Info Nilai: Terverifikasi
100 %
Kesesuaian dengan Regulasi
Keterangan
Prosentase hasil perhitungan Jumlah
data dukung :
anggaran APIP dibandingkan dengan
1. Alokasi anggaran APIP
Jumlah Anggaran APIP sesuai
APBD Pemkab Ciamis tahun 2021
Permendagri 64 Tahun 2020 dikalikan
adalah sebesar Rp 2.384.001.949.000
50%
Berdasarkan Permendagri, Pemerintah
Efektivitas Anggaran Daerahmengalokasikan anggaran yang
ditetapkan berdasarkan besaran dari
1. Jika terdapat anggaran untuk total belanja daerah, dengan klasifikasi
pelatihan maka mendapatkan sebagai berikut :Pemkab/Pemkot yang
nilai 25% memiliki total belanja diatas
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
2. Jika terdapat anggaran untuk rupiah) paling sedikitsebesar 0,50%
sarana & prasarana maka (nol koma lima puluh persen) dari total
mendapatkan nilai 25% belanja daerah dan diatas
Jika keduanya terpenuhi maka Rp15.000.000.000,00 (lima belas
mendapatkan nilai 50% miliar rupiah).
Info Lampiran: Pemkab Ciamis mengalokasikan
Kesesuaian dengan Regulasi anggaran untuk Inspektorat sebesar Rp
Dokumen/ Laporan yang 17.373.059.000. Alokasi ini berada
menggambarkan ketersediaan anggaran diatas nilai minimal Rp 15 M.
APIP, memuat: Penilaian : Rp
17.373.059.000./Rp2.384.001.949.000
• Jumlah APBD secara keseluruhan dan =0,78% (sesuai permendagri)
jumlah anggaran APIP (berapa %
anggaran APIP dibandingkan dengan terfapat Alokasi sarana dan prasarana
APBD secara keseluruhan) di anggaran APIP
• Kepatuhan terhadap Permendagri 64
Tahun 2020
• Jika tidak sesuai dengan Permendagri
sertakan dokumen keberatan yang
dibuat dan persetujuannya dari
Kemendagri.
Efektivitas Anggaran
Dokumen/ Laporan yang menjelaskan
proporsi anggaran APIP untuk:
Saluran WBS
Info Nilai: Terverifikasi
0%
Terdapat evidence atas keberadaan Keterangan
saluran Pengaduan, sosialisasi dan WBS ini diperuntukkan hanya untuk
administrasi atau dokumentasi laporan pihak internal (pelapor asn
Pengaduan Masyarakat dengan gradasi: Pemkab Ciamis) atau untuk
masyarakat umum ??
1. Terdapat saluran Pengaduan 50% Kemudian bisakah dibuat alur
2. Dilakukan sosialisasi 30% pengaduan WBS ini step by step untuk
memastikan bahwa saluran oengaduan
3. Administrasi dan dokumentasi
tersebut memang berfungsi ketika
Pengaduan 20%
whistle blower menyampaikan
Info Lampiran: pengaduan
Info Lampiran:
Laporan Tindak Lanjut atas Pengaduan
masyarakat yang memuat:
Permintaan APH
Tindak Lanjut Pengaduan TPK
Penyalahgunaan Keuangan
Daerah
Pemeriksaan Khusus Lainnya
terkait TPK
% Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal
Info Nilai: Belum ada laporan
Hasil penghitungan antara tindaklanjut
tahun berjalan dibagi dengan total
rekomendasi hasil audit per 31
Desember 2020 dikalikan 100%
Info Lampiran:
Laporan yang menggambarkan Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan
Eksternal yang memuat:
MANAJEMEN ASN
Pengendalian Gratifikasi
Info Nilai: Menunggu verifikasi
Penilaian memperhatikan:
• Sosialisasi 30%
• Pelaporan Gratifikasi 70%
1. Sosialisasi (30%)
Jika sudah ada Laporan
Pelaksanaan Sosialisasi yang
mencakup:
• Pendahuluan
• Maksud dan Tujuan
• Waktu Pelaksanaan
• Pelaksana
• Peserta
• Dokumentasi
• Penutup
Maka diberikan nilai 30%
2. Pelaporan Gratifikasi (70%)
Jika ada Pelaporan Gratifikasi
diberikan nilai 70%
Info Lampiran:
Info Lampiran:
Info Lampiran:
Laporan Reviu Promosi, Rotasi, Mutasi
ASN
Pengawasan
Info Nilai: Belum ada laporan
Terdapat 4point yang harus ada di
dalam Laporan Hasil Reviu Inspektorat
atas Kepatuhan Pengelolaan BMD.
Masing-masing memiliki nilai 25%
Info Lampiran:
Laporan reviu inspektorat terkait
kepatuhan pengelolaan BMD terhadap
regulasi pengelolaan BMD.
Pengaduan Masyarakat
Info Nilai: Terverifikasi
30 %
1. Jika sudah ada media pengaduan Keterangan
masyarakat diberikan nilai 30% data yang disampaikan baru sop
penanganna pengaduan. Pemkab
2. Jika sudah ada SOP penanganan diharapkan menyampaikan data
pengaduan yang menjamin dukung lainnya
kerahasiaan pelapor diberikan
nilai 30% (Menunggu verifikasi)
3. Jika sudah ada rekapitulasi
penanganan pengaduan diberikan
nilai 40%.
Info Lampiran:
Info Lampiran: