Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Peran APIP Dan Auditor

Unduh sebagai ppt, pdf, atau txt
Unduh sebagai ppt, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 81

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN

PEMBANGUNAN

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur1

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

PERAN APIP
PERAN dan TANTANGAN APIP
KONDISI APIP
STRATEGI PENINGKATAN APIP
REFORMASI SDM APARATUR
KONDISI AUDITOR
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pusat Pembinaan JFA

www.bpkp.go.i
d

PERAN INTERNAL
AUDITOR

PERAN APIP
PERAN APIP

TUGAS DAN FUNGSI APIP


PP No. 60 Tahun 2008
APIP melakukan pengawasan
intern melalui:
1. Audit, terdiri atas:
a. Audit Kinerja
b. Audit dengan Tujuan Tertentu
2. Reviu
3. Evaluasi
4. Pemantauan
5. Kegiatan Pengawasan Lainnya

MEMILIKI KOMPETENSI KEAHLIAN AUDITOR


YANG TERSERTIFIKASI MELALUI PROGRAM
SERTIFIKASI JFA
Pasal 51

MEMENUHI KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT


Pasal 52 & 53

MELAPORKAN HASIL PENUGASAN SESUAI


DENGAN
KEBUTUHAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Pasal 54
MELAKSANAKAN TUGAS SECARA INDEPENDEN DAN
OBYEKTIF
Pasal 56

www.bpkp.go.i
d

PERAN,
PERAN, TANTANGAN
TANTANGAN dan
dan
KOMPETENSI
KOMPETENSI APIP
APIP

Pusat Pembinaan JFA

LINGKUNGAN
PENGAWASAN

ORGANISASI
PEMERINTAH
Governance
Process

Control

GOOD
GOVERNANCE

Pengawasan
Intern

Assurance

PERAN
APIP

Risk
Management

>Audit
>Evaluasi
>Reviu
>Pemantauan
>Pengwsn lain

1. Pencapaian Tujuan
2. Keandalan Laporan
3. Pengamanan Asset
4. Ketaatan pada
Peraturan PerUU
KUALITAS
HASIL
PENGAWASAN

Consulting
>Sosialisasi

MAPPING
KOMPETENSI

>Bimtek

Anti
Coruption Act

FORMASI
IDEAL
& REKRUTMEN
SDM AUDITOR

KOMPETENSI MINIMAL
ENJANG JABATAN DAN PERAN, TEKNIS SUBSTANSI)

UU No.22/2011 Tentang APBN 2012

10

APBN TAHUN 2012

11

DANA PEMERINTAH PUSAT KE


DAERAH TAHUN 2012

12

TOTAL APBN 2012 KE


DAERAH
Rp887,2T (61,8%)

13

CORUPTION
ACT.

PETA KORUPSI DUNIA

INDONESIA : NO . 100

CORRUPTION PERCEPTION INDEX

Sejak tahun
1995,
Transparansi
Int. (TI) setiap
tahun
menerbitkan
peringkat
Indeks
Persepsi
Korupsi (IPK)
penentuan
tingkat
korupsi, yang
ditentukan
oleh penilaian
ahli dan hasil
survei , pada
skala dari 10
(sangat
bersih) ke 0
(sangat

RANK

COUNTRY / TERRITORY

2011

2010

2009

New Zealand

9.5

9.3

9.4

Singapore

9.2

9.3

9.2

Australia

8.8

8.7

8.7

60

Malaysia

4.3

4.4

4.5

75

China

3.6

3.5

3.6

80

Thailand

3.4

3.5

3.4

86

Sri Lanka

3.3

3.2

3.1

95

India

3.1

3.2

3.4

3.0

2.8

2.8

100

Indonesia

112

Vietnam

2.9

2.7

2.7

120

Iran

2.7

2.2

2.3

129

Philippines

2.6

2.4

2.4

143

Rusia

2.4

2.1

2.1

182

North Korea

1.0

Ada 7 Pertanyaan PERC


Kepada Responden Expatriat
1. Seberapa serius Anda anggap masalah korupsi
di Sektor Publik ?
2. Seberapa serius Anda anggap masalah korupsi
di Sektor Privat ?
3. Seberapa efektif sistem peradilan mengadili dan
menghukum koruptor ketika kasusnya terungkap ?
4. Seberapa seriuskah Pemerintah melawan korupsi ?
5. Bagaimana toleransi masyarakat atas korupsi?
6.Bagaimana Anda melihat tren korupsi; menurun, tetap atau
naik?
7. Sejauh mana pencegahan korupsi terhadap kesediaan anda

BREAKING NEWS ...............?


Kebocoran Anggaran Negara Mencapai

Rp 82,3 T sampai Rp 411 T per


tahun!!!
1.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah Agus Rahardjo mengatakan, belum


sehatnya proses pengadaan selama ini
menyebabkan keuangan negara mengalami
"kebocoran antara 10 hingga 50 persen.
Jumlahnya bervariasi, antara 10-50 persen, bahkan
ada yang lebih,
2.Berdasarkan hasil riset Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank
Dunia pada 2001, tingkat kebocoran www.republika.co.id
anggaran

BREAKING NEWS...........?
KPK saat ini menangani

kasus tindak pidana


korupsi yang melibatkan
sedikitnya 17 gubernur
(52%) dan 158 (30%)
bupati/wali kota seIndonesia......???
Detik.Com/Selasa, 08 Maret 2011 16:43 WIB

BREAKING NEWS...........?
Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri

mencatat, sudah 173 kepala daerah selama


periode 2004-2012 yang menjalani
pemeriksaan dengan status sebagai saksi,
tersangka, dan terdakwa. Sebanyak 70 persen
dari jumlah itu sudah dijatuhi vonis berkekuatan
hukum tetap dan menjadi terpidana.

(JAKARTA, KOMPAS.com Senin, 4 Juni 2012)

Jumlah uang kita yang hilang


setiap tahunnya (menurut Kwik)
Ikan, pasir dan kayu yang dicuri senilai
(USD 9 milyar)

Rp

90 trilyun

Pajak yang dibayar oleh pembayar


pajak tetapi tidak masuk ke kas negara

Rp

240 trilyun

Subsidi kepada perbankan yang tidak


pernah sehat min

Rp

40 trilyun

Kebocoran dalam APBN 20%


Rp 370 trilyun

Rp

74 trilyun

Jumlah

dari

Rp 444 trilyun
21

PERTANYAANNYA ADALAH..

UNIT MANA YANG


BERTANGGUNG JAWAB
MENCEGAH KORUPSI

???

CONSULTING ACT

OPINI LAP. KEUANGAN KEMENHAN


oleh BPK RI ?
OPINI atas 83 K/L tahun 2010;
Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas 52 K/L
Wajar Dengan Pengecualian
(WDP) atas 29 K/L
TMP pada 2 K/L
Bagaimana dengan KEMHAN ?
ENTITAS

2006

2007

2008

SUMBER: IHPS 1/2011-BPK RI

2009

2010

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah


tahun 2010
Dari 524 pemerintahan
provinsi/kabupaten/kota
baru 32 yang Laporan Keuangan-nya
beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
lainnya masih banyak yang WDP bahkan
Disclaimer

SEBAB OPINI WDP..???


1. Inventarisasi dan pencatatan

Aset semrawut
2. Pencatatan Piutang tidak
valid sehingga sulit ditagih
3. Lainnya: Kelemahan
Pengelolaan Keuangan
Pemerintah ???

10 Kelemahan Laporan Keuangan:


1. Belum adanya keseragaman sistem akuntansi
2. Belum tersinkronisasi sistem komputer

Kedua sistem ini harus diseragamkan dulu,bila


mau memperbaiki pengendalian pengelolaan
keuangan negara/daerah
3. Masih adanya praktek sistem perbendaharaan
ganda yang seharusnya tunggal agar keuangan
tidak tersebar ke rekening pribadi pejabat
negara/daerah
4. Tidak terinventarisasinya utang, piutang dan asset
pemerintah secara transparan baik pusat/daerah
5. Kurangnya tenaga akuntan yang berkualitas
sesuai standar dalam penyusunan laporan
keuangan

10 Kelemahan Laporan Keuangan:


6. Tidak adanya transparansi dalam hal

pemungutan dan penyetoran pajak/restribusi


sebelum masuk kas negara/daerah
7. Belum adanya transparansi dan sinkronisasi
penerimaan dan pengeluaran sektor
perminyakan/sektor pertambangan
8. Kewenangan pemeriksaan pajak dibatasi
Undang Undang
9. Belum adanya proses peer review baik
pemerintah pusat dan daerah oleh pengawas
internal
10. Terjadinya kesemrawutan tentang aturan dasar
PNBP dan praktek ini harus ditertibkan

PERTANYAANNYA ADALAH.

UNIT MANA YANG


MEMBERIKAN
KONSULTASI
dan ASISTENSI

???

www.bpkp.go.i
d

HASIL PEMERIKSAAN BPK


ATAS KEGIATAN APIP 2008-2009
No.

TEMUAN

REKOMENDASI BPK

1.

Kode Etik yg digunakan pada


15 APIP beragam dan 1 APIP
belum menetapkan kode
etik

Pemerintah untuk segera


menetapkan kode etik yang akan
diterapkan seragam pada seluruh
APIP sesuai dengan PP No.
60/2008 tentang SPIP

2.

Kuantitas dan Kompetensi


SDM Belum Memadai

Pemerintah untuk melakukan


alokasi ulang dan
memberdayakan auditor yang
tersedia, khususnya auditor pada
BPKP, untuk membantu
meningkatkan kompetensi APIP di
KL dan Pemda

3.

Infrastruktur penunjang dan


pendukung yang dimiliki
APIP belum memadai

Pemerintah untuk segera


menetapkan standar audit sesuai
PP No.60/2008 yang akan
diterapkan seragam pada seluruh
APIP dan mendorong APIP KL dan

HASIL PEMERIKSAAN BPK


ATAS KEGIATAN APIP 2008-2009
No.

TEMUAN

REKOMENDASI BPK

4.

Program Pengawasan pada


14 APIP tidak disusun secara
memadai

Pemerintah untuk meningkatkan


pengendalian mutu di tahap
perencanaan khususnya dalam
penyusunan program
pengawasan

5.

APIP belum menyusun KKA


secara memadai

Pemerintah untuk meningkatkan


pengendalian mutu di tahap
pelaksanaan khususnya dalam
penyusunan KKA

6.

Pengendalian dan penjaminan


mutu atas kegiatan APIP
belum dilaksanakan secara
memadai

Pemerintah untuk menyusun


mekanisme telaahan sejawat
dalam rangka pengendalian
mutu pengawasan serta
mendorong APIP untuk
meningkatkan mutu
pelaksanaan supervisi

HASIL PEMERIKSAAN BPK


ATAS KEGIATAN APIP 2008-2009
No
.

TEMUAN

REKOMENDASI BPK

LHP pada 15 APIP belum


sepenuhnya lengkap dan
tepat waktu

Pemerintah untuk
meningkatkan pengendalian
mutu terutama dalam
penyusunan LHP yang lengkap
dan tepat waktu

8.

Mekanisme pemantauan
TLHP belum memadai
sehingga TL rekomendasi
belum optimal

Pemerintah untuk memperbaiki


mekanisme pemantauan atas
TL diantaranya dengan
mengoptimalkan peran auditor,
menyusun mekanisme baku
penyelesaian rekomendasi
yang sulit ditindaklanjuti, dan
melengkapi/memutakhirkan
database penyelesaian TL

HASIL PEMETAAN KAPABILITAS APIP


TAHUN 2010 & 2011
SECARA NASIONAL

EVALUASI TATA KELOLA APIP


MENGGUNAKAN IA-CM ?
Internal Audit Capability Model (IA-CM) adalah
suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi
aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan
untuk pengawasan intern yang efektif di sektor
publik yang dikembangkan oleh IIA,
b. Menggambarkan jalur evolusi organisasi sektor
publik dalam mengembangkan pengawasan
intern yang efektif untuk memenuhi
persyaratan tata kelola organisasi ke arah
profesional.
c. Suatu alat untuk melakukan dukungan
(advocacy) fungsi-fungsi internal audit kepada
pimpinan
d. Menunjukkan langkah-langkah untuk maju dari
tingkat pengawasan intern yang kurang kuat
menuju kondisi yang kuat dan efektif.
a.

TINGKATAN IA-CM
APIP menjadi agen perubahan

LEVEL 55
LEVEL
Optimizing
Optimizing

APIP mampu memberikan assurance


LEVEL 44
LEVEL
secara keseluruhan atas tata kelola,
Managed
Managed
manajemen risiko dan pengendalian
intern
APIP mampu menilai
LEVEL 33
efisiensi,efektivitas ekonomis LEVEL
Integrated
suatu kegiatan dan mampu Integrated
membe kan konsultasi pada tata
kelola, manajemen risiko dan
APIP mampu menjamin
LEVEL
pengendalian
LEVEL
intern22
proses sesuai dengan
Infrastructure
Infrastructure
peraturan,mampu

mendeteksi terjadinya
LEVEL 11
korupsi
LEVEL
Initial
Initial

APIP belum
dapat
memberikan
jaminan atas
proses tata

Pusat Pembinaan Auditor

ARTI LEVEL 1
1. APIP belum mampu untuk memberikan

assurance bahwa program atau


kegiatan yang dilakukan oleh Pemda
telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. APIP belum mampu mencegah Korupsi
3. APIP belum mampu memberikan
assurance atas efisiensi dan
efektivitas program/kegiatan Pemda.

PENYEBAB BERADA DI LEVEL 1


1. Kurangnya KOMITMEN Pimpinan, yang dinyatakan secara tertulis
dalam piagam pengawasan intern (Internal Audit Charter) agar APIP
independen dan akses penuh tanpa batas pada keuangan,aset &
kepegawaian.
2. Kekurangan SDM/Auditor yang kompeten dan profesional
sehingga penempatan PNS (STRUKTRAL DAN FUNGSIONAL)
tidak berdasarkan kompetensi bidang tugasnya
3. Tidak tersedianya anggaran yang memadai untuk tugas
pengawasan intern ( idealnya minimal 1% dari APBD)
4. Ruang lingkup pengawasan intern untuk kegiatan audit
sangat
terbatas, belum termasuk konsultatif
5.

PKPT disusun atas dasar Biaya Perjalanan Dinas TIDAK


berdasarkan prioritas/risiko

6.

Dalam kegiatan pengawasan intern TIDAK menerapkan

MATRIKS

IACM

LEVEL 1 2
LEVEL 2 3
LEVEL 3 4
LEVEL 4 5
Jumlah

10
14
9
8
41

Milestone
Milestone
Milestone
Milestone
Milestone

KPA
KPA
KPA
KPA
KPA

BAGAIMANA LEVEL KAPABILITAS APIP ANDA ???

ARTI LEVEL 2
1. APIP mampu mencegah, menghalangi,dan

mendeteksitindakan ilegalatau pelanggaran


terhadap kebijakan yang ditetapkan, prosedur,atau
persyaratankontrak.
2. APIP mampu memberikan kepastian bahwa area,
proses,atau sistem pada
objekauditberoperasisesuai dengan otoritas yang
relevan/ sesuai kriteria.
3. APIP memberikan nilai tambahdengan
mengidentifikasipeluanguntuk
meningkatkanpencapaian tujuan organisasi dan
efektivitas operasi.

www.bpkp.go.i
d

SOLUSI
FUNGSI

BPK
POWER

FULL

Penguatan peran
APIP melalui per
UU
Auditor sbg
penyidik?
Pengembangan
peran APIP yang
efektif (ps 11 PP
60 /2008)

www.bpkp.go.i
d

REFORMASI Bidang SDM


Aparatur
DASAR HUKUM
UU No. 43 Tahun 1999 Yo UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian.
KONDISI

KONDISI SDM
APARATUR SAAT INI:

1. Distribusi
1. Distribusi
pegawai tidak
pegawai tidak
sesuai dengan
sesuai dengan
kebutuhan
kebutuhan
organisasi.
organisasi.
2. Penempatan
2. Penempatan
pegawai dalam
pegawai dalam
jabatan tidak
jabatan tidak
berdasarkan
berdasarkan
bidang
bidang
kompetensinya.
kompetensinya.
3. Kinerja PNS
3. Kinerja PNS
rendah dan tidak
rendah dan tidak
disiplin.
disiplin.
4. Penghasilan
4. Penghasilan
belum adil &
belum adil &

ASPEK MANAJEMEN
SDM APARATUR:

1. Perencanaan Pegawai
2. Pengadaan Pegawai
3. Penempatan dalam
jabatan
4. Penyusunan Pola
Karier
5. Penilaian Kinerja
6. Pengembangan
kualitas pegawai
7. Penegakan Disiplin
Pegawai
8. Remunerasi
9. Pemberhentian/
Pensiun

APARATUR YANG
DIHARAPKAN

PNS:
PNS:
1.Profsional
1.Profsional
2.Akuntabel
2.Akuntabel
3.Berkinerja
3.Berkinerja
Tinggi
Tinggidan
dan

PELAYANAN
PUBLIK YANG
BERKUALITAS
Dan

Pemberdayaa
n Masyarakat

4.Sejahtera
4.Sejahtera

LINGKUNGAN STRATEGIS:
NASIONAL,REGIONAL
GLOBAL

46

PRINSIP
PEMBINAAN PNS
Untuk mewujudkan penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan
pembangunan yang efisien dan
efektif, diperlukan
Pegawai Negeri Sipil yang

profesional, bertanggung jawab,


jujur, dan adil melalui pembinaan
yang dilaksanakan berdasarkan
sistim prestasi kerja dan sistim
karier yang dititikberatkan
pada
Pasal 12 UU Nomor 43 Tahun
Pusat Pembinaan JFA

Pusat Pembinaan JFA

JABATAN
STRUKTURAL & FUNGSIONAL
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan

yang menunjukkan tugas tanggung jawab,


wewenang, dan hak seorang PNS dlm rangka
memimpin suatu satuan organisasi negara
Jabatan fungsional adalah suatu kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka
menjalankan tugas pokok dan fungsi
keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai
tujuan organisasi
PP No. 99 Tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun

S / F Jabatan Karier.pilihan ?

struktur

fungsional
49

Pengertian Jabatan
Adalah kepercayaan negara (dijalankan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk


memangku suatu jabatan
Terbatas jumlahnya, sesuai kebutuhan
(formasi)
Ada Persyaratan Jabatan (termasuk
kompetensi jabatan)
Diklat dan Angka Kredit sebagai bahan
pertimbangan
Dibantu oleh BAPERJAKAT

UU No. 43 Tahun 1999 & PP Pengangakatan Jabatan PN


50

www.bpkp.go.i
d

PENERAPAN JFA
(31 Desember 2011)
SECARA NASIONAL

JUMLAH APIP PUSAT 55,


YANG MENERAPKAN JFA 47 (85,45%)
JUMLAH APIP DAERAH 524,
YANG MENERAPKAN JFA 225 (42,94%)

JUMLAH AUDITOR 31/12/2011

Jumlah Auditor 7.837 orang

AUDITOR BERLATAR BELAKANG PENDIDIKAN


JURUSAN EKONOMI / AKUNTANSI

Dari jumlah Auditor per 31 Desember 2011


sebanyak 7.837 orang, terdapat 4.171 auditor
dengan latar belakang pendidikan jurusan

GAMBARAN UMUM KUALIFIKASI


PENDIDIKAN AUDITOR
UNIT

BPKP
APIP
Kementerian
/ Lembaga
APIP
Provinsi,
Kabupaten /
Kota

Ruang Lingkup
Pengawasan MAKRO
STRATEJIK ruang
lingkup nasional
untuk Akuntabilitas
Presiden
Pengawasan TAKTIS
ruang lingkup
kementerian /
lembaga untuk
Akuntabilitas
Menteri / Kepala
Pengawasan
TEKNIS
Lembaga
ruang lingkup
regional / lokal
untuk Akuntabilitas
Gubernur, Bupati /
PUSAT
PEMBINAAN JFA
Walikota

Latar Belakang Pendidikan


Manajemen /
Akuntansi

> 75%

Disiplin
ilmu makro
stratejik

< 25%
40 %

60 %

Manajemen /
Akuntansi

< 25%
Manajemen/
Akuntansi

Disiplin ilmu
spesifik
tupoksi

> 75%
Multi Disiplin
Ilmu
55

KONDISI AUDITOR
INI??

03/03/16

SAAT

56

AUDITOR

MASA DEPAN..???

Dimensi Individu:
Berkompetensi spesifik sesuai

Tupoksi APIP
Kompetensi yang tersertifikasi
Berkompetensi teknis unggul
sehingga mampu
meningkatkan kualitas hasil
pengawasan
Mempunyai kemauan untuk
mengembangkan profesi
dengan didukung sarana dan
sumberdaya yang memadai
Efisien dan efektif dalam
penggunaan iptek di bidang
pengawasan
Profesional dalam sikap dan
perilaku dengan menerapkan
kode etik dan standar audit

Dimensi Organisasi:
Auditor APIP bertitik berat
pada assurance and
consulting services
Independen dan Objektiv
Struktur jabatan dan latar
belakang pendidikan yang
proporsional
Seluruh APIP menerapkan JFA
Penataan pola hubungan kerja
pejabat struktural dan
auditor
Auditor diperankan sesuai
dengan sertifikat yang dimiliki
Ketersediaan Anggaran yang
memadai untuk operasional
dan diklat berkelanjutan

www.bpkp.go.i
d

Jumlah Auditor
16,83% dari
kebutuhan
berdasarkan
perhitungan
formasi sebesar
46.560 orang

Jumlah Auditor per 31 Desember 2011


sebanyak 7.837 orang;
BPKP (3.329 org), APIP Pusat (1.869 org)
dan APIP Daerah (2.639 org)

KA
RI
ER

KARIER

M
KO
PE
N
TE
SI

K(IN)ERJA

K(IN)ERJA

KOMPETENSI

FUNGSIONAL

STRUKTURAL

PEMBEBASAN
SEMENTARA

PENGANGKATAN
KEMBALI

KARIER:
kemajuan (bersifat promosi)
seseorang
yg dicapai dlm jabatan &
pangkat
selama aktif dlm pekerjaan
peningkatan jabatan

POLA KARIER:
pola pembinaan yg
menggambarkan
alur bangkar yg
menunjukkan keterkaitan &
keserasian antara jabatanpangkat- diklat-kompetensimasa jabatan
seorang pns sejak
pengangkatan pertama dlm
jabatan sampai dgn

ALUR KARIER:
lintasan jabatan baik secara
horizontal-diagonal-vertikal
yg akan dilalui seseorang
selama menjadi pns, sesuai
dengan: bakat; minat;
62
kompetensi; tingkat kinerja

SISTEM PRESTASI K(IN)ERJA


AUDITOR
Satuan nilai dari tiap butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor
yang digunakan sebagai salah satu
syarat untuk pengangkatan dan
kenaikan
pangkat
dalam
jabatan
Auditor
Angka Kredit bagi Auditor diperoleh
apabila yang bersangkutan telah selesai
melaksanakan
tugas-tugas
pengawasan
Angka Kredit dihitung dengan cara
Pusat Pembinaan

JFA

63

Pusat Pembinaan

JFA

Tugas Pokok
Auditor
Tugas pokok Auditor adalah
melaksanakan kegiatan
perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan teknis, pengendalian,
dan evaluasi pengawasan. Dalam
melaksanakan tugas pokok, harus
mendapat surat penugasan
dari pimpinan instansi
Permenpan No. 220 Tahun
pengawasan masing-masing.
2008, Pasal 4

Keabsahan
Pelaksanaan

Kelengkapan
Dokumen

Ketepatan
Waktu

Kewenangan Pemberi
Tugas
Kebenaran Pelaksanaan
Kebenaran Penyelesaian

Penugasan
Hasil Kegiatan

Pengajuan (setiap
Semester)

DUPAK
(DOKUMEN DAN BUKTI FISIK)

Dilampiri
Bukti Fisik

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA


KREDIT
Setiap Auditor mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan
Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas pendukungnya
kepada Pejabat Pengusul Angka Kredit setiap semester yaitu
periode 1 Januari s.d 30 Juni dan 1 Juli s.d 31 Desember.
ATASAN
LANGSUNG

PEJABAT
PENGUSUL

DUPA
K

BKN
SEKRETARIS
TPAK

TIM PENILAI

KONSEP
PAK
K
PA SAN
U
MB
TE

TE PAK
M
B
US
A

PAK I
ASL

K
PA

SEKRETARIAT

PAK
TEMBUSAN

PYBMAK

PA
DU K

PAK

TEMBUSAN

SPM
K

SPM
K

PA
U
D K

AUDITOR

DUPA
K

TEM PAK
BUS
AN

ROPEG/BKD/
BAG KEPEG

PUSBIN JFA

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JANUARI

Kegiatan 1 Juli s.d. 31


Desember tahun
sebelumnya

JULI
Kegiatan 1 Januari s.d.
30 Juni tahun berjalan
Setiap saat
dibutuhkan

Pembebasan Sementara
Mutasi Unit Kerja
Pengangkatan Kembali

Profesionalisme
Auditor

SERTIFIKASI UNTUK

KOMPETENSI

KOMPETENSI SESUAI KEBUTUHAN


ORGANISASI

Kompetensi Teknis
Substansi

Kompetensi Sesuai
Peran dan Jabatan

Diklat Teknis Subtansi


dan Pengembangan
Profesi Berkelanjutan

Diklat
Penjenjangan

Sertifikasi
Penjenjang
an : Auditor
Bersertifika
t A Muda/ A
Madya / A
Utama

JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR


Pengangkatan
Perpindahan

Pengangkatan Pertama

DIKLAT

PEMBENTUKAN

PROSES SELEKSI

CPNS
Analisis

INTERN

Kombinas
i Optimal
(KSA)

Kebutuhan

AUDITOR

APIP

PNS Jabatan Lain


(struktural /
fungsional lain)

Formasi Auditor

Entry Level:
Level:
Entry
Auditor
Auditor
Bersertifika
Bersertifika
Trampil //
tt Trampil
Ahli
Ahli

SKEMA POLA DIKLAT FUNGSIONAL


DAN SERTIFIKASI AUDITOR

JENIS DIKLAT AUDITOR

KETERKAITAN JENIS DIKLAT


DAN ARAH PENGUASAAN KOMPETENSI

PEMBINAAN KARIER-KINERJA-KOMPETENSI
FILTER PROMOSI JABATAN-kenaikan pangkat
menurut PermenPAN 220/2008 :

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal


Komposisi Angka Kredit Penjenjangan
( Unsur Utama (minimal) 80% dan Unsur
Penunjang (maksimal) 20%; Pengembangan
Prof. sesuai psl 15
Sertifikasi mengacu PP 16 tahun 1994
Tersedianya formasi mengacu ke PP No. 97 Tahun
2000 ttg Formasi PNS
Hasil penilaian PPK masing-masing instansi,
terkait unsur Kompetensi, Prestasi, Loyalitas,
Integritas dsb
76

TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Jabatan

Besar
Tunjangan
(Rp)

Auditor Utama

1.200.000,00

Auditor Madya

900.000,00

Auditor Muda

600.000,00

Auditor Pertama

300.000,00

Auditor Penyelia

425.000,00

Auditor Pelaksana Lanjutan

265.000,00

Auditor Pelaksana

240.000,00
Perpres No. 66 Tahun 2007 (28 Juni
2007)

BATAS USIA PENSIUN


AUDITOR ?

Terima Kasih
CONTACT US :

ATAU
081513088624

PEMBINAAN KARIER AUDITOR


Mempertimbangkan Tersedianya FORMASI
JABATAN Auditor ???

1. PP 16 tahun 1994 pasal 7


Pengangkatan PNS oleh PPK sesuai
formasi yang telah ditetapkan
2. PP 97 tahun 2000 tentang Formasi
PNS Jo PP 54 tahun 2003 Pasal 3 ;
Penetapan dan persetujuan formasi
PNS Pusat dan PNS Daerah dilakukan
berdasarkan usul dari PPK Pusat dan
PPK Daerah yang dikoordinasikan
oleh Gubernur
3. Peraturan Kepala BKN nomor 26
tahun 2004 ttg Ketentuan

Anda mungkin juga menyukai