PDF-LHP Audit Kinerja
PDF-LHP Audit Kinerja
PDF-LHP Audit Kinerja
BAB I
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Papua Barat An. Gubernur Papua Barat
Nomor: : 094/242/SPT/ITPROV/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Audit Kinerja Program
Pengadaan, Peningkatan, dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas dengan Indikator
Puskesmas Terakreditasi di Distrik Pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, maka Tim
Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi telah melakukan Audit dari tanggal 28 Maret 2022 sampai
dengan 13 Mei 2022.
Dari Hasil Audit Kinerja Program Pengadaan, Peningkatan, dan Perbaikan Sarana dan Prasarana
Puskesmas dengan Indikator Puskesmas Terakreditasi di Distrik Pada Dinas Kesehatan Provinsi
Papua Barat, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki baik dari Perencanaan,
Penganggaran, Pelaksanaan dan Administrasi Keuangan dengan rincian sebagai berikut :
Kesehatan Untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi dengan
Sub Kegiatan Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas Untuk Registrasi Puskesmas,
berdasarkan DPA anggaran sebesar Rp548.913.858,00 dengan realisasi berdasarkan SPJ
perkegiatan sebesar Rp466.543.536,00 atau 84,99% dengan rincian sebagai berikut :
NO URAIAN ANGGARAN REALISASI %
1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat 15,745,606.00 15,575,606.00 98.92
Tulis Kantor
2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas 1,283,616.00 1,281,356.00 99.82
dan Cover
Realisasi keuangan untuk sub kegiatan ini mencapai 84,99% dikarenakan terdapat sisa
anggaran untuk menghasilkan output yang dicapai, beberapa sisa anggaran sebagai berikut :
- Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor/alat tulis kantor terdapat sisa anggaran sebesar
Rp170.000,00.
- Belanja Alat/Bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover, terdapat sisa anggaran sebesar
Rp2.260,00.
- Honor Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, terdapat sisa
anggaran sebesar Rp5.400.000,00.
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa, terdapat sisa anggaran sebesar Rp76.798.062,00.
Berdasarkan hasil audit kinerja terhadap Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2021 pada Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana
Puskesmas dengan Indikator Puskesmas Terakreditasi Di Distrik, sebagaimana tergambar pada
tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2021 secara umum masuk dalam kategori “Cukup“ yang ditunjukkan dengan
pencapaian kinerja total sebesar 74,21%.
Hasil audit kinerja atas setiap tahapan pengelolaan pemerintahan Dinas Kesehatan Provinsi
Papua Barat Tahun Anggaran 2021, diuraikan sebagai berikut:
a. Penilaian Aspek Perencanaan
Kinerja tahap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat secara umum dapat
dikategorikan “Baik Sekali” dengan capaian skor kinerja individu perencanaan 96,00%
atau nilai bobot 19,20% dari keseluruhan kinerja organisasi.
Capaian Kinerja atas perencanaan tersebut diperoleh karena Dinas Kesehatan Provinsi
Papua Barat telah memiliki dokumen pendukung dalam melaksanakan perencanaan
organisasi rencana strategis, sasaran strategis dan perencanaan kinerja.
b. Penilaian Aspek Penganggaran
Kinerja tahap penganggaran Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat secara umum dapat
dikategorikan “Baik Sekali” (dengan capaian skor kinerja individu penganggaran 94,00%
atau nilai bobot 18.80% dari keseluruhan kinerja organisasi.
Pencapaian kinerja ini disebabkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat telah mematuhi
permendagri tentang penyusunan anggaran. Dalam penyusunan anggaran telah melalui
proses pembahasan internal OPD untuk melihat kegiatan yang merupakan prioritas utama
dalam mendukung tugas dan fungsi serta Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat telah
melaksanakan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat.
Capaian kinerja efisiensi dan efektifitas serta optimalnya kinerja ditunjukkan dengan
capaian indikator kinerja utama tahap pelaksanaan setiap kegiatan pada Dinas Kesehatan
Provinsi Papua Barat Tahun 2021 dengan sampel pada 3 (tiga) kegiatan diuraikan sebagai
berikut:
1) Kegiatan Evaluasi data ASPAK Kabupaten/Kota.
Persentase keekonomisan atas kegiatan Evaluasi data ASPAK (Aplikasi Sarana
Prasarana Alat Kesehatan) Kabupaten/Kota Tahun 2021 adalah sebesar 80,18% atau
menghemat 19,82% senilai Rp57.523.290,00, maka disimpulkan kegiatan Evaluasi data
ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan) Kabupaten/Kota Tahun 2021
adalah ekonomis.
Capaian kinerja efisiensi kegiatan Evaluasi data ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana
Alat Kesehatan) Kabupaten/Kota Tahun 2021 adalah sangat efisien karena kinerja
sumber daya (capaian biaya) yang diperlukan menghasilkan output sesuai dengan
target, yaitu sebesar positif 19,82%.
Capaian kinerja efektifitas kegiatan Evaluasi data ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana
Alat Kesehatan) Kabupaten/Kota Tahun 2021 adalah sangat efektif sebesar 100%
karena output yang dihasilkan telah dimanfaatkan oleh obyek sasaran untuk mendukung
capaian programnya yaitu 1 (satu) dokumen data ASPAK Kabupaten/Kota se Provinsi
Papua Barat, melalui pelaksanaan pertemuan evaluasi data ASPAK Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan meningkatkan kualitas data
yang dihasilkan ASPAK, mendorong percepatan pemenuhan standar SPA di Fasyankes
dan mendukung akreditasi Puskesmas. Capaian program berupa laporan tidak bersifat
outcome namun berdasarkan target yang ditentukan sudah tercapai 100% berupa 1
(satu) dokumen.
Capaian kinerja efisiensi kegiatan Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas Untuk
Registrasi Puskesmas adalah efisien karena kinerja sumber daya (capaian biaya) yang
diperlukan menghasilkan output sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu
sebesar positif 9,61%.
dengan target yang ditetapkan, dikarena biaya yang dianggarkan tidak semua digunakan
untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi Puskesmas dan penempatan anggaran tidak
selaras dengan program kegiatan pada Renja. Capaian kinerja efisien yaitu sebesar
negatif 30,54%.
Berdasarkan hasil audit kinerja pada Dinas Kesehatan Provinsi Tahun Anggaran 2021 terhadap
kinerja organisasi maupun secara khusus pada kinerja 3E (Ekonomis, Efisien dan Efektif) aspek
pelaksanaan pada Program Pengadaan, Peningkatan, dan Perbaikan Sarana dan Prasarana
Puskesmas dengan Indikator Puskesmas Terakreditasi di Distrik, disarankan sebagai berikut :
1. Sistem Pengendalian Intern.
a. Perlu adanya SOP Sistem Penilaian Kinerja Pegawai yang diikuti dengan adanya
pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi (Punishment)
b. Menyediakan aturan prilaku/kode etik pegawai yang disosialisasikan dan dipatuhi oleh
seluruh pegawai
c. Menyusun pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam hal pendidikan dan pelatihan yang
memadai sesuai tugas dan fungsinya serta melakukan kaderisasi staf yang kompeten.
2. Pencapaian Target Keuangan
Disarankan untuk kedepannya agar nama program kegiatan pada DPA harus selaras dengan
Renja dan setiap program kegiatan pada DPA tidak dapat digabungkan dengan program
kegiatan yang lain karena akan mempengaruhi kinerja OPD, realisasi tidak sesuai target yang
ditetapkan.
3. Penilaian Kinerja Organisasi
a. Penilaian Aspek Perencanaan
Saran atas capaian kinerja tahap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat adalah
bahwa dalam menentukan indikator kinerja tujuan, program yang dilaksanakan, indikator
kinerja sasaran dan rumusan indikator lebih ditingkatkan/diselaraskan antara RPJMD,
Renstra dan Renja, banyaknya (jumlah) sasaran harus sesuai dengan RPJMD Provinsi
Papua Barat dan selaras dengan Indikator Kinerja Utama Gubernur Papua Barat serta
Perjanjian Kinerja antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat dengan masing-
masing Bidang Teknis (Eselon III dan Eselon IV) dituangkan dalam bentuk Kegiatan, dan
untuk Indikator Sasaran pada program atau kegiatan sebaiknya dapat berorientasi pada
outcome (manfaat/hasil).
b. Pelaksanaan Aspek Penganggaran
Saran atas capaian kinerja tahap penganggaran Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat
adalah pada waktu pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Barat, BPKAD, BAPPEDA dibuat notulensi rapat yang menuangkan hasil pembahasan.
Serta Nama Program Kegiatan pada RKA/DPA harus selaras dengan Renja apabila ada
perubahan untuk segera diperbaiki dengan berkoordinasi dengan BAPPEDA dan BPKAD
Provinsi Papua Barat.
BAB II
URAIAN HASIL AUDIT
4. Metodologi Audit
Metode Audit dilakukan dengan Pengumpulan data / informasi, analisis / pemeriksaan /
reviu dokumen yang didapat, wawancara menggunakan kuesioner / langsung dan
pengujian / pengamatan di lapangan.
B. DATA AUDITI
1. Susunan Organisasi
a. Kepala Dinas : Otto Parorongan, SKM., M.Kes
b. Sekretaris : Drs. Bhaktiar, Apt
- Kasubbag Program Informasi dan Humas : Ida Bagus Windusara, S.Si., Apt
- Kasubbag Keuangan dan Pengelolaan Aset : Thomas Saghawari, AMKL., SKM
- Kasubbag Hukum, Umum dan Kepegawaian : Silvester Kawuwung, SKM
c. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat : dr. Fenny Mayana Paisey, M.Si
- Kasie Kesehatan Keluarga dan Gizi : Abdul H. Renyaan, S.Sos., M.Kes
- Kasie Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat : Jemima Jacadewa, SKM
- Kasie Kesling, Kesra dan Olah Raga : Rahmawati, S.Si., Apt
d. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : dr. Nurmawati
- Kasie Surveilans dan Imunisasi : Owira Indoow, SKM
- Kasie Kasie Pencegahan dan Pengendalian Peny. Menular : Edi Sunandar, ST, S.Si
- Kasie Penceg. & Peng, Peny. Tidak Menular & Kes Jiwa : Apriyani Taedini, SKM
e. Kabid Pelayanana Kesehatan : Jemmy C. Kewetare, SKM., M.Kes
- Kasie Pelayanan Kesehatan Primer : dr. Siti Ramlah Saifoedidin, MPH
- Kasie Pelayanan Kesehatan Rujukan :-
- Kasie Pelayanan Kesehatan Tradisional : Dominggus Saiba, AMK
f. Kabid Sumber Daya Kesehatan : Yahya Salabai, SKM
- Kasie Kefarmasian : Lasarus Mandacan, S.Sos
- Kasie Alat Kesehatan dan Perbaikan Kesehatan Rumah tangga : Salome Saiba
- Kasie Sumber Daya Manusia Kesehatan : Dra. B. Ratna Istri Nursari, Apt
3. Keuangan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas
Kesehatan Provinsi Papua Barat telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) dengan Nomor DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2021 tanggal 06 April 2021,
terdapat pergeseran anggaran dengan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA-
OPD) Nomor DPPA/A.2/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2021 tanggal 02 November 2021
dengan rincian anggaran sebagai berikut :
Daerah Tahun Anggaran 2021 Di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
Pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat nama – nama sebagai berikut :
- Kuasa Pengguna Anggaran : Otto Parorongan, SKM., M.Kes
- Bendahara Pengeluaran : Magdalena M. Sapari
- Bendahara Gaji : Fince Worengga, S.Pt
- Yaneke Ramandey, SP
- Maria Siska Homer
- Anike Sanggemi
- Linda Toding, SH
- Nurjanah Arif, S.Farm
B. HASIL AUDIT
1. Sistem Pengendalian Intern (SPI)
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, SPIP terdiri atas unsur sebagai berikut :
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
Tim Pemeriksa telah melakukan penilaian SPI yaitu unsur Lingkungan Pengendalian
dengan memberikan kuesioner kepada seluruh pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Papua
Barat dengan jumlah seluruh pegawai 131 orang (PNS, CPNS, PPPK dan THL), jumlah
pegawai yang mengisi kuesioner sebanyak 24 orang dari pengisian tersebut dihasilkan
sebagai berikut :
a. Penegakan integritas dan nilai Etika “Cukup Memadai”
b. Komitmen terhadap kompetensi “Cukup Memadai”
c. Kepemimpinan yang kondusif “Cukup Memadai”
d. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan “Cukup Memadai”
e. Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat “Cukup Memadai”
f. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya
manusia “Cukup Memadai)
g. Perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif “Cukup
Memadai”
h. Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait “Cukup Memadai”
Nilai keseluruhan dari Lingkungan Pengendalian terhadap 8 elemen adalah “Cukup
Memadai” dengan hasil penilaian tersebut dibuktikan dengan adanya :
a. Telah mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur atas sebagian besar kegiatan pokok
dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Pengendalian Intern,
SOP yang ada sebagai berikut :
- SOP Pelaksanaan Apel Pagi
- SOP Pelaksanaan Kegiatan Pada Bidang Pelayanan Kesehatan
- SOP Pelaksanaan Perjalanan Dinas
- SOP Pengeloaan Website
- SOP Pelaksanaan Rapat Pegawai
- SOP Penyusunan Rancana Kerja (Renja)
- SOP Penyusunan Rencana Setrategis (Renstra)
- SOP Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar
b. Setiap pegawai yang diberi tugas oleh pimpinan telah diterbitkan SK kepala dinas
sesuai tugasnya masing – masing sebagai berikut :
- SK Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Penghapusan Barang
- SK Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
- SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
c. Telah ditetapkan Uraian Tugas untuk setiap jabatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan.
d. Telah sepenuhnya melakukan evaluasi atau efektivitas penerapan kebijakan dan
prosedur pengendalian atas sebagian besar kegiatan pokok secara berkala dan
terdokumentasi melalui rapat – rapat maupun apel.
e. Belum sepenuhnya melakukan pemantauan berkelanjutan dengan pemberian reward
atau punishment kepada pegawai, pernyataan aturan prilaku, mengikuti pendidikan dan
pelatihan sesuai tugas dan fungsinya.
Saran perbaikan SPI untuk Dinas Kesehatan Provinsi Papua barat :
a. Perlu adanya SOP Sistem Penilaian Kinerja Pegawai yang diikuti dengan adanya
pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi (Punishment)
b. Menyediakan aturan prilaku/kode etik pegawai yang disosialisasikan dan dipatuhi oleh
seluruh pegawai
c. Menyusun pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam hal pendidikan dan pelatihan yang
memadai sesuai tugas dan fungsinya serta melakukan kaderisasi staf yang kompeten.
Realisasi keuangan untuk sub kegiatan ini mencapai 84,99% dikarenakan terdapat sisa
anggaran untuk menghasilkan output yang dicapai, beberapa sisa anggaran sebagai berikut :
- Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor/alat tulis kantor terdapat sisa anggaran sebesar
Rp170.000,00.
- Belanja Alat/Bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover, terdapat sisa anggaran
sebesar Rp2.260,00.
- Honor Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, terdapat
sisa anggaran sebesar Rp5.400.000,00.
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa, terdapat sisa anggaran sebesar Rp76.798.062,00.
Disarankan untuk kedepannya agar nama program kegiatan pada DPA harus selaras dengan
Renja dan setiap program kegiatan pada DPA tidak dapat digabungkan dengan program
kegiatan yang lain karena akan mempengaruhi kinerja OPD, realisasi tidak sesuai target
yang ditetapkan.
Kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 merupakan
penjumlahan kontribusi kinerja dan setiap tahapan pengelolaan keuangan atas perencanaan,
penganggaran dan pelaksanaan, serta proses penatausahaan (administrasi) dan
pertanggungjawaban, sebagai berikut :
Berdasarkan hasil audit kinerja terhadap Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2021 pada Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana
Puskesmas dengan Indikator Puskesmas Terakreditasi Di Distrik, sebagaimana tergambar
pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat
Tahun Anggaran 2021 secara umum masuk dalam kategori “Cukup“ yang ditunjukkan
dengan pencapaian kinerja total sebesar 74,21%.
Hasil audit kinerja atas setiap tahapan pengelolaan pemerintahan Dinas Kesehatan Provinsi
Papua Barat Tahun Anggaran 2021, diuraikan sebagai berikut:
Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat telah memuat tujuan, indikator
kinerja atas tujuan, program, yang akan dilaksanakan dan indikator kinerja sasaran.
Tim pemeriksa hanya fokus pada Sasaran Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Papua
Barat Tahun 2021 pada Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan
Prasarana Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan cakupan
Puskesmas Terakreditasi di Distrik, dengan rincian sebagai berikut :
No Program/Sasaran Indikator Sasaran Satuan Target
Tahun 2021
1 Koordinasi Penyelenggaraan dan Jumlah Dokumen Laporan 1
Pengembangan Akreditasi Terakreditasi di Distrik
Puskesmas
2 Pelatihan Tenaga Pengelola Jumlah tenaga Orang 26
Akreditasi Puskesmas kesehatan yang
mengikuti pelatihan
3 Bimtek dan Monev Pelaksanaan Tersedia 13 laporan Laporan 13
Akreditasi Puskesmas Bimtek dan Monev
4 Pertemuan Koordinasi Jumlah Dokumen Laporan 1
Penyelenggaraan dan Kesepakatan Yang
Pengembangan Puskesmas Dihasilkan
Terintegrasi dengan Pendekatan
Keluarga
Indikator sasaran masih berorientasi pada output (laporan/keluaran) bukan outcome
(manfaat/hasil) dari suatu program/kegiatan.
Perjanjian Kinerja
Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah
untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Dalam perjanjian kinerja ini, terwujud komitmen antara pemberi amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu
berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Dalam
penyusunan perjanjian kinerja, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat mengacu
pada Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Indikator Kinerja Utama dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Pada Program Pengadaan Peningkatan dan
Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dan
jaringannya dengan cakupan Puskesmas Terakreditasi di Distrik pada tahun 2021
ditargetkan mencapai 100% dengan rincian sebagai berikut :
NO Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Satuan Target Tahun
(2021)
1 Terlaksananya pertemuan Terlaksananya Dokumen 1
koordinasi penyelenggaraan pertemuan koordinasi
dan pengembangan dan evaluasi
Capaian kinerja efisiensi dan efektifitas serta optimalnya kinerja ditunjukkan dengan
capaian indikator kinerja utama tahap pelaksanaan setiap kegiatan pada Dinas
Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun 2021 dengan sampel pada 3 (tiga) kegiatan
diuraikan sebagai berikut:
1) Kegiatan Evaluasi data ASPAK Kabupaten/Kota.
Kinerja keekonomisan realisasi DPA/DPPA Total Kegiatan Evaluasi data ASPAK
Kabupaten/Kota (terkait kegiatan yang diukur efisien dan efektif) adalah sebagai
berikut:
a. Angaran Kegiatan : Rp 290.264.289,00
b. Realisasi anggaran kegiatan : Rp 232.740.999,00
sesuai dengan target, yaitu sebesar positif 19,82%. adapun rincian perhitungan
adalah sebagai berikut :
a. % Capaian tertimbang Output : 100%
b. % Capaian efisensi tertimbang biaya : 80,18%
c. % Capaian efisiensi awal (a - b) : 19,82%
d. % Temuan : 0,00%
e. % Capaian efisiensi Netto (a - b) – d : 19,82%
Capaian kinerja efektifitas kegiatan Evaluasi data ASPAK (Aplikasi Sarana
Prasarana Alat Kesehatan) Kabupaten/Kota Tahun 2021 adalah sangat efektif
sebesar 100% karena output yang dihasilkan telah dimanfaatkan oleh obyek
sasaran untuk mendukung capaian programnya yaitu 1 (satu) dokumen data
ASPAK Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat, melalui pelaksanaan pertemuan
evaluasi data ASPAK Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran
2021 yang bertujuan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan ASPAK,
mendorong percepatan pemenuhan standar SPA di Fasyankes dan mendukung
akreditasi Puskesmas. Capaian program berupa laporan tidak bersifat outcome
namun berdasarkan target yang ditentukan sudah tercapai 100% berupa 1 (satu)
dokumen.
2) Kegiatan Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas Untuk Registrasi
Puskesmas.
Kinerja keekonomisan atas realisasi DPA/DPPA Kegiatan Verifikasi dan Penilaian
Kelayakan Puskesmas Untuk Registrasi Puskesmas (terkait kegiatan yang diukur
efisien dan efektif) adalah sebagai berikut:
a. Angaran Kegiatan : Rp 258.649.569,00
b. Realisasi anggaran kegiatan : Rp 233.802.537,00
biaya) yang diperlukan menghasilkan output sesuai dengan target yang telah
ditetapkan, yaitu sebesar positif 9,61%. adapun rincian perhitungannya adalah
sebagai berikut :
a. % Capaian tertimbang Output : 100%
b. % Capaian efisensi tertimbang biaya : 90,39%
c. % Capaian efisiensi awal (a - b) : 9,61%
d. % Temuan : 0,00%
e. % Capaian efisiensi Netto (a - b) – d : 9,61%
Capaian kinerja efektifitas kegiatan Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas
Untuk Registrasi Puskesmas adalah sangat efektif sebesar 100%, karena output
yang dihasil telah dimanfaatkan oleh obyek sasaran untuk mendukung capaian
programnya yaitu 1 (satu) laporan akreditasi Puskesmas Kabupaten/Kota se
Provinsi Papua Barat dengan melakukan kegiatan verifikasi dan penilaian
kelayakan Puskesmas untuk registrasi Puskesmas tingkat Provinsi Papua Barat
Tahun 2021 dengan tujuan mendorong Puskesmas untuk melengkapi berkas
registrasi dan mendukung akreditasi Puskesmas. Berdasarkan data yang diberikan
padfa tahun 2021 Puskesmas yang terakreditasi sebanyak 70 Puskesmas. Capaian
program berupa laporan tidak bersifat outcome (hasil/manfaat), namun berdasarkan
target yang ditetapkankan sudah tercapai 100% berupa 1 (satu) laporan).
3) Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Kinerja keekonomisan atas realisasi DPA/DPPA Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, dari anggaran
perubahan sebesar Rp1.367.571.000,00 yang digunakan untuk pemeliharaan
Puskesmas adalah sebesar Rp952.661.510 sisa sebesar Rp414.909.490,00
digunakan untuk pemeliharaan gedung kantor, terkait kegiatan yang diukur efisien
dan efektif adalah sebagai berikut:
a. Angaran Kegiatan : Rp 1.367.571.000,00
b. Realisasi anggaran kegiatan : Rp 949.884.000,00
terdapat 2 (dua) paket pekerjaan yaitu rehab gedung kantor dan rehab pagar gudang
masuk dalam satu kegiatan namun tidak menunjang program kegiatan akreditasi
Puskesmas, maka disimpulkan kegiatan Persentase keekonomisan atas kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dalam hal ini
pembangunan/rehabilitasi Puskesmas adalah ekonomis.
Capaian kinerja efisiensi kegiatan Persentase keekonomisan atas kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dalam hal ini
pembangunan/rehabilitasi Puskesmas adalah sangat kurang efisien karena kinerja
sumber daya (capaian biaya) yang diperlukan menghasilkan output yang belum
sesuai dengan target yang ditetapkan, dikarena biaya yang dianggarkan tidak semua
digunakan untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi Puskesmas dan penempatan
anggaran tidak selaras dengan program kegiatan pada Renja. Capaian kinerja
efisien yaitu sebesar negatif 30,54%, adapun rincian perhitungannya adalah sebagai
berikut :
a. % Capaian tertimbang Output : 69,46%
b. % Capaian efisensi tertimbang biaya : 69,46%
c. % Capaian efisiensi awal (a - b) : 0,00%
d. % Temuan : 30,54%
e. % Capaian efisiensi Netto (a - b) – d :-30,54%
Capaian kinerja efektifitas kegiatan Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas
Untuk Registrasi Puskesmas adalah cukup efektif sebesar 69,46%, karena output
yang dihasil telah dimanfaatkan oleh obyek sasaran untuk mendukung capaian
programnya yaitu 1 (satu) laporan pembangunan/rehabilitasi Pukesmas yaitu
Puskesmas Werabur dan Puskesmas Maybrat. Capaian program berupa laporan
tidak bersifat outcome (hasil/manfaat), namun berdasarkan target yang
ditetapkankan sudah tercapai 100% berupa 1 (satu) laporan.