Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

LHR RKPD 2020 Tebing Tinggi

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 14

PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI

INSPEKTORAT KOTA

LAPORAN HASIL REVIU


RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KOTA TEBING TINGGI
TAHUN ANGGARAN 2020

NOMOR : 700.04/54/ITKO/2019
TANGGAL : 24 Mei 2019

I. RINGKASAN EKSEKUTIF
1. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menegaskan antara lain bahwa RPJMD dan RKPD digunakan sebagai
instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta RKPD
menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS
sebagai landasan penyusunan R-APBD
3. Sesuai Surat Perintah Inspektur Kota Tebing Tinggi Nomor
700/21/R/Itko/2019 tanggal 17 April 2019 untuk melakukan reviu terhadap
rancangan akhir RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020. Adapun reviu
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja dari tanggal 17 s.d 21 Mei 2019.

Berdasarkan hasil reviu yang telah dilakukan, dapat disimpulkan hal-hal


sebagai berikut:
1. Kelengkapan dokumen pendukung RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Rumusan prioritas dan sasaran pembangunan dalam RKPD Kota Tebing
Tinggi Tahun 2020 telah sesuai dengan RPJMD;
3. Tim penyusun RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 telah terbentuk dan
bekerja sebagaimana mestinya dalam penyusunan RKPD Kota Tebing
Tinggi TA. 2020;

LHR RKPD TAHUN 2020 1


4. Gambaran umum kondisi daerah telah tercantum dalam Bab II RKPD Kota
Tebing Tinggi 2020 kecuali informasi mengenai aspek kesejahteraan
masyarakat pada fokus kesejahteraan sosial serta fokus seni budaya dan
olahraga;
5. Kebijakan Daerah yang meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas sarana
pendidikan dan sarana kesehatan telah sesuai dengan Kebijakan Nasional.
Sedangkan Kebijakan Daerah yang meliputi peningkatan ketersediaan
tenaga kerja lokal (peningkatan secara kuantitas) tidak sesuai dengan
Kebijakan Nasional (peningkatan secara kualitas);
6. Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen penting dan strategis
karena merupakan salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat
melalui DPRD sebagai salah satu bahan penyusunan rancangan akhir
RKPD dalam hal ini belum dimuat secara rinci dalam RKPD OPD terkait;
7. Terdapat beberapa rencana program prioritas daerah yang tidak tertuang
dalam RPJMD yaitu urusan Prioritas I meliputi 6 rencana program Dinas
Pendidikan, 14 rencana program Dinas Pemuda dan Olahraga dan 4
rencana program Dinas Perpustakaan, urusan Prioritas II meliputi 1
rencana program Dinas Kesehatan dan 3 rencana program Dinas
PPAPPKB serta urusan Prioritas III meliputi 1 rencana program Dinas
Tenaga Kerja;
8. indikator serta target kinerja sasaran dan program dalam rancangan akhir
RKPD Kota Tebing Tinggi TA. 2020 dan RPJMD terdapat 64 indikator
program yang inkonsisten dari total 224 indikator program.

II. DASAR HUKUM


1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu
Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019;
5. Surat Perintah Inspektur Nomor 700/21/R/Itko/2019 untuk melakukan reviu
terhadap rancangan akhir RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020.

LHR RKPD TAHUN 2020 2


III. TUJUAN REVIU
Tujuan dari dilaksanakannya Reviu RKPD Kota Tebing Tinggi TA. 2020 adalah
memastikan bahwa rumusan RKPD TA. 2020 telah berpedoman pada RPJMD
Tahun 2017-2022 dan mengacu pada RKP TA. 2020.

IV. RUANG LINGKUP REVIU


Ruang lingkup reviu adalah pengujian atas kesesuaian informasi dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan informasi dalam RPJMD
dan kesesuaian perumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah
dengan tata cara dan kaidah perencanaan pembangunan.

Ruang lingkup reviu mencakup pengujian terbatas atas dokumen Rencana


Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), namun tidak mencakup pengujian atas
sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.

V. BATASAN REVIU
Batasan Reviu adalah hanya mencakup analisa program prioritas saja, tidak
mencakup seluruh program.

VI. METODOLOGI REVIU


1. Reviu RKPD Kota Tebing Tinggi TA. 2020 dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu
Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan;
2. Reviu dilaksanakan dengan menggunakan metodologi mengumpulkan dan
melakukan penelaahan atas dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Tebing Tinggi TA 2020;
3. Reviu dilaksanakan dengan metode basis resiko yang terdapat dalam PKPT
Inspektorat Kota Tebing Tinggi tahun 2019.
4. Reviu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Inspektur Kota Tebing
Tinggi Nomor 700/21/R/Itko/2019 tanggal 17 April 2019, dengan susunan
tim sebagai berikut:

Penanggung Jawab : H. Marapusuk Siregar


Wakil Penanggung Jawab : Maya Soraya
Pengendali Teknis : Suriadi
Ketua Tim : Ghazali Rahman
Anggota Tim : H. Ahmad Kaloko
Rehmuli Karo-karo
Ahmad Bakri Siregar

LHR RKPD TAHUN 2020 3


Hj. Tiana Siregar
Yuliar
Menizar Yusfa
Dewi Prihatmi
Muhammad Ichwan Saragih
Desliana Saragih
Saiful Amri
Hj. Siswaniarti
Dedi Arisandi Ritonga
Johan Tisno
Gloria Anita Karolina Tambunan
Samik Razali Harahap
Rahmat S. Sembiring Milala
James Lee Paul Marton
Kristina Roy Endang Sitorus
Reviu RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 17
s.d. 21 Mei 2019.

VII. GAMBARAN UMUM


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dalam pasal 3 Ayat (2) disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen
perencanaan pembangunan secara terpadu sesuai dengan kewenangannya.
Salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang wajib disusun
adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan
penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dalam Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan
bahwa RKPD disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

Kota Tebing Tinggi sebagai salah satu daerah di Provinsi Sumatera yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 9 Drt 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera,
memiliki cita-cita jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 –
2025 yaitu “ Kota Jasa dan Perdagangan dengan Sumber Daya Manusia yang
Berkualitas”.

LHR RKPD TAHUN 2020 4


Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kota
Tebing Tinggi telah menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah) Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022 dengan visi
pembangunan jangka menengah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022 yaitu “
Menjadi Kota Tebing Tinggi sebagai Kota Jasa dan Perdagangan yang Cerdas,
Layak, Mandiri dan Sejahtera dengan Sumberdaya Manusia yang Beriman dan
Berkualitas”.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan
pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),
yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari
RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, serta rencana kerja, dan pendanaan untuk 1 (satu)
tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan
prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD Kota Tebing Tinggi TA 2020 adalah merupakan penjabaran RPJMD
Tahun 2017-2022 yang memasuki tahun ke tiga serta RPJPD 2006-2025, bagi
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RKPD merupakan Pedoman bagi OPD
untuk menyempurnakan Rencana Kerja OPD (Renja-OPD) dan sebagai dasar
untuk menyusun RKA OPD Tahun 2020. RKPD Kota Tebing Tinggi TA 2020
merupakan dokumen yang merujuk pada dokumen perencanaan yang lainnya
seperti halnya dengan RPJP Nasional, RPJMN 2015-2019, RKP Tahun 2020,
RPJP Provinsi Sumatera Utara, RKPD Provinsi Sumatera Utara, RPJPD Kota
Tebing Tinggi 2006-2025 serta RPJMD Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022.

RKPD Kota Tebing Tinggi TA 2020 mempunyai keterkaitan erat dengan


RPJPD, RPJMD, dan RTRW Kota Tebing Tinggi, serta memperhatikan RPJM
Provinsi Sumatera Utara dan Nasional. RKPD Kota Tebing Tinggi merupakan
pelaksanaan rencana pembangunan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebing Tinggi tahun 2017-2022
sekaligus sebagai evaluasi atas kinerja pembangunan pada tahun ketiga.

LHR RKPD TAHUN 2020 5


Berbagai keberhasilan yang telah dicapai akan terus ditingkatkan, sedangkan
kekurangan yang masih ada dan permasalahan yang mendesak akan menjadi
prioritas pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian RKPD
Tahun 2020 diharapkan mampu menampung program dan kegiatan yang
diperlukan untuk mewujudkan sasaran yang telah ditargetkan pada tahun
ketiga dalam RPJMD Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya untuk menjamin
sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD
Tahun 2020 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan
memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.

Pada tahun 2020 Kota Tebing Tinggi didalam RKPD 2020 menetapkan tiga
(tiga) prioritas pembangunan daerah yaitu :
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Tenaga Kerja.
Dengan prioritas tersebut diatas, maka Tema Pembangunan dalam RKPD Kota
Tebing Tinggi Tahun 2020 adalah “Peningkatan Sumberdaya Manusia melalui
Pendidikan, Kesehatan dan Tenaga Kerja untuk menjadi Kota Tebing Tinggi
sebagai Kota Jasa dan Perdagangan “.
Rancangan Akhir RKPD dijadikan sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun
rancangan Renja OPD. Kemudian berdasarkan hasil verifikasi rancangan
Renja OPD, Rancangan Akhir RKPD disempurnakan menjadi rancangan
RKPD untuk kemudian dilakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan
kesepakatan terhadap rancangan RKPD pada Musrenbang Kabupaten/Kota.
Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana
dimaksud, mencakup : Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah
dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta
usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota; Usulan
program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dan atau sebelum
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dilaksanakan; Indikator dan target kinerja
program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota; Prioritas pembangunan
daerah serta rencana kerja dan pendanaan; Sinergi RKP dan RKPD Provinsi.
RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 yang telah ditetapkan digunakan
sebagai pedoman bagi OPD dalam menyempurnakan rancangan Renja OPD
menjadi Renja OPD. Selanjutnya dokumen RKPD ini juga dijadikan landasan
penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2020 dalam rangka penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi
Tahun 2020.

LHR RKPD TAHUN 2020 6


Dalam melaksanakannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada “Pasal 20”
dinyatakan bahwa Bappeda menyiapkan RKPD sebagai petunjuk
operasionalnya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah dan sebagai petunjuk pelaksanaannya
sekarang yang terbaru telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah.
Selain itu RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 disusun dengan
memperhatikan sumber daya dan potensi yang dimiliki daerah, faktor-faktor
keberhasilan, evaluasi kinerja pembangunan tahun sebelumnya serta isu-isu
strategis yang berkembang. Dan hal yang terpenting dalam penyusunan RKPD
Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 dimana penyusunannya berbasis e-planning
dan e-budgeting.
Mengingat pentingnya peranan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam
kerangka perencanaan dan penganggaran tahunan, dan untuk memastikan
bahwa substansi dokumen tersebut benar-benar memenuhi, responsif
terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta untuk menjamin
tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan kota, maka Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 disusun dengan
menggunakan pendekatan sebagai berikut :
a. Pendekatan politik dalam penyusunan RKPD Tahun 2020 dilakukan
dengan cara mengedepankan proses politik di lingkungan Pemerintah Kota
Tebing Tinggi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Pada
prinsipnya pendekatan politik memandang bahwa proses penyusunan
rencana harus mengedepankan kehendak dan kepentingan rakyat pemilih
yang sudah memberikan hak pilihnya kepada organisasi politik dan Kepala
Daerah berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan.
Selain itu, pendekatan politik juga dilakukan melalui pelibatan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi dalam Musyawarah

LHR RKPD TAHUN 2020 7


Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dan sinkronisasi atas
hasil reses DPRD Kota Tebing Tinggi.
b. Pendekatan atas-bawah dilakukan dengan mengacu pada agenda dan
prioritas pembangunan nasional yang tercantum dalam dalam RPJMN
Tahun 2015-2019. Pendekatan bawah-atas dilakukan dengan
memperhatikan usulan dari kelurahan, kecamatan dan kota melalui
Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kota.

VIII. URAIAN HASIL REVIU


1. Hasil Pengujian Atas Kelengkapan Dokumen Pendukung RKPD
Hasil reviu dan pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung RKPD
Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 diperoleh hal-hal sebagai berikut :
a. RPJMN Tahun 2015-2019 telah ditetapkan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun
2015;
b. RKP Tahun 2020 belum ditetapkan dan masih berupa draft Peraturan
Presiden (Perpres);
c. RPJMD Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022 telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017;
d. Laporan evaluasi hasil pelaksanaan RKPD TA 2018 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2017;
e. Rancangan Awal / Akhir RKPD 2020 telah terlampir;
f. Berita acara Musrenbang RKPD 2020 telah terlampir dengan
BA No. 050/3693/Bapp-TT/2019 tanggal 27 Maret 2019 dan BA No.
050/3759/Bapp-TT/2019 tanggal 28 Maret 2019;

Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa kelengkapan dokumen


pendukung RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 sudah lengkap.
2. Hasil Pengujian Atas Kesesuaian Rumusan Prioritas Dan Sasaran
Pembangunan Dalam RKPD Dan RPJMD
Hasil reviu dan pengujian atas kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran
pembangunan dalam RKPD TA. 2020 dan RPJMD diperoleh hal-hal
sebagai berikut :
 Sasaran pembangunan daerah pada RKPD Tahun 2020 terdiri dari
52 sasaran pembangunan. Berdasarkan hasil reviu atas kesesuaian
sasaran pada RKPD dengan sasaran pada RPJMD diperoleh bahwa
52 sasaran pada RKPD telah sesuai dengan sasaran pada RPJMD.
 Prioritas pembangunan daerah pada RKPD Tahun 2020 terdiri dari 3
prioritas pembangunan. Berdasarkan hasil reviu atas kesesuaian

LHR RKPD TAHUN 2020 8


prioritas pada RKPD dengan prioritas pada RPJM diperoleh bahwa
3 prioritas pada RKPD telah sesuai dengan sasaran pada RPJMD.
Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa rumusan prioritas dan
sasaran pembangunan daerah di dalam RKPD Kota Tebing Tinggi TA. 2020
telah sesuai dengan RPJMD.
3. Hasil Pengujian Atas Pembentukan Tim Penyusun RKPD
Hasil reviu dan pengujian atas pembentukan tim penyusun RKPD Kota
Tebing Tinggi Tahun 2020 diperoleh hal-hal sebagai berikut :
a. Tim penyusun RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 telah dibentuk
sesuai dengan SK Walikota Tebing Tinggi Nomor 050/2304/Tahun 2018
tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun
2020;
b. Orientasi dan agenda kerja tim penyusun RKPD di antaranya yaitu
berupa jadwal Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan, undangan rapat
Musrenbang dan undangan rapat pasca Musrenbang telah terlampir;
c. Tim penyusun RKPD Kota Tebing Tinggi melakukan pengumpulan data
dan informasi melalui RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJMD Kota Tebing
Tinggi, RKPD dan hasil evaluasi RKPD Kota Tebing Tinggi tahun lalu
dan LkjIP Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa tim penyusun RKPD
Kota Tebing Tinggi TA. 2020 telah dibentuk dgn SK Walikota Tebing Tinggi
dan telah bekerja sebagaimana mestinya dalam penyusunan RKPD Kota
Tebing Tinggi TA. 2020 tersebut.

4. Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah


Hasil reviu analisis gambaran umum kondisi daerah diperoleh hal-hal
sebagai berikut :
a. Penjelasan mengenai geografi dan demografi yang terdiri atas :
- Karakteristik lokasi dan wilayah;
- Potensi pengembangan wilayah;
- Wilayah rawan bencana
tercantum di dalam Bab II Rancangan Akhir RKPD Kota Tebing Tinggi
TA. 2020;
b. Penjelasan mengenai kesejahteraan masyarakat khususnya tentang
kesejahteraan dan pemerataan ekonomi tercantum di dalam Bab II
RKPD Kota Tebing Tinggi TA. 2020. Sedangkan tentang kesejahteraan
sosial serta seni budaya dan olah raga masih belum tercantum;

LHR RKPD TAHUN 2020 9


c. Penjelasan mengenai pelayanan umum baik layanan urusan wajib
maupun urusan pilihan tercantum di dalam Bab II RKPD Kota Tebing
Tinggi TA. 2020;
d. Penjelasan mengenai daya saing daerah yang terdiri atas :
- Kemampuan ekonomi daerah;
- Fasilitas wilayah / infrastruktur;
- Iklim berinvestasi; dan
- Sumber daya manusia
tercantum di dalam Bab II RKPD Kota Tebing Tinggi TA. 2020.
Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa penjelasan tentang
gambaran umum kondisi daerah Kota Tebing Tinggi telah tercantum di
dalam Bab II RKPD Kota Tebing Tinggi TA.2020 kecuali informasi mengenai
aspek kesejahteraan masyarakat pada fokus kesejahteraan sosial serta
fokus seni budaya dan olah raga.
5. Hasil Pengujian Atas Analisis Kesesuaian Kebijakan Nasional Dengan
Daerah
Hasil reviu dan pengujian atas analisis kesesuaian Kebijakan Nasional
dengan Kebijakan Daerah diperoleh hal-hal sebagai berikut :
a. Kebijakan Daerah yang meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas
sarana pendidikan melalui perencanaan pendidikan, pembaharuan
sistem pendidikan termasuk kurikulum, mengembangkan kualitas
sumber daya manusia menuju pendidikan yang terarah dan agar
berdaya saing global, meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan IPTEK dimana hal ini mendukung Kebijakan Nasional
yang mencakup Prioritas Nasional PN1 (pembangunan manusia dan
pengentasan kemiskinan), PN2 (infrastruktur dan pemerataan wilayah)
dan PN3 (nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja);
b. Kebijakan Daerah yang meliputi peningkatan sarana kesehatan melalui
peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan, peningkatan mutu,
kemampuan dan hasil guna dari berbagai program pendidikan
kesehatan berbasis masyarakat melalui penciptaan lingkungan sehat
dimana hal ini mendukung Kebijakan Nasional yang mencakup Prioritas
Nasional PN1 (pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan)
dan PN2 (infrastruktur dan pemerataan wilayah);
c. Kebijakan Daerah yang meliputi peningkatan ketersediaan tenaga kerja
lokal untuk mendukung kegiatan industri di daerah mencerminkan
kuantitas tenaga kerja yang dibutuhkan sedangkan menurut Kebijakan
Nasional (PN1 s/d PN3) menegaskan peningkatan kualitas tenaga kerja.

LHR RKPD TAHUN 2020 10


Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Daerah yang
meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas sarana pendidikan dan sarana
kesehatan telah sesuai dengan Kebijakan Nasional. Sedangkan Kebijakan
Daerah yang meliputi peningkatan ketersediaan tenaga kerja lokal
(peningkatan secara kuantitas) tidak sesuai dengan Kebijakan Nasional
(peningkatan secara kualitas).
6. Hasil Pengujian Atas Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Hasil reviu dan pengujian atas pokok-pokok pikiran DPRD diperoleh hal-hal
sebagai berikut :
a. Program / kegiatan yang merupakan pokok-pokok pikiran DPRD ini
terbagi dalam 3 Daerah Pilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan
Padang Hilir, Dapil 2 meliputi Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan
Tebing Tinggi Kota serta Dapil 3 meliputi Kecamatan Bajenis dan
Kecamatan Rambutan;
b. Program / kegiatan yang merupakan pokok-pokok pikiran DPRD ini
terbagi atas 2 bagian yaitu program kegiatan infrastruktur dan non
infrastruktur dengan rincian program / kegiatan untuk masing-masing
Daerah Pilihan (Dapil) sebagaimana terdapat dalam lampiran / KKR 6.
Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa pokok-pokok pikiran
DPRD merupakan dokumen penting dan strategis karena merupakan salah
satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD sebagai salah
satu bahan penyusunan rancangan akhir RKPD dalam hal ini belum dimuat
secara rinci dalam RKPD OPD terkait.

7. Hasil Pengujian Atas Penyelarasan Rencana Program Prioritas Daerah


Beserta Pagu Indikatifnya
Hasil reviu dan pengujian atas penyelarasan rencana program prioritas
daerah beserta pagu indikatifnya diperoleh hal-hal sebagai berikut :
a. Urusan Prioritas I mencakup Bidang Pendidikan yang meliputi Dinas
Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Perpustakaan;
b. Urusan Prioritas II mencakup Bidang Kesehatan yang meliputi Dinas
Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB;
c. Urusan Prioritas III mencakup Bidang Tenaga Kerja yang meliputi Dinas
Tenaga Kerja;
d. Pada Prioritas I, pada Dinas Pendidikan, ada 6 (enam) rencana program
yang tercantum dalam RKPD 2020 tidak tertuang dalam RPJMD yaitu
Program Pendidikan Anak Usia Dini, Wajib Belajar Pendidikan Dasar

LHR RKPD TAHUN 2020 11


Sembilan Tahun, Manajemen Pelayanan Pendidikan, Pendidikan Non
Formal, Pengelolaan Kekayaan Budaya, Pengelolaan Keragaman
Budaya;
e. Pada Prioritas I, pada Dinas Pemuda dan Olahraga, 14 (empat belas)
rencana program yg tercantum dalam RKPD 2020 tertuang dalam
RPJMD, namun ada ada 2 (dua) rencana program yang plafon anggaran
pada RKPD lebih besar dari plafon anggaran pada RPJMD, yaitu
program pengembangan destinasi pariwisata selisih sebesar Rp.
4.550.000.000,- dan program pengembangan pemasaran pariwisata
sebesar Rp. 5.400.000.000,- ;
f. Pada Prioritas I, pada Dinas perpustakaan, 4 (empat ) rencana program
yg tercantum dalam RKPD 2020 tertuang dalam RPJMD, namun ada 1
(satu) rencana program yang plafon anggaran pada RKPD lebih besar
dari plafon anggaran pada RPJMD, yaitu program perbaikan sistem
administrasi kearsipan selisih sebesar Rp. 300.000.000,- ;
g. Pada Prioritas II, pada Dinas Kesehatan, ada 1 (satu) rencana program
yang tercantum dalam RKPD 2020 tidak tertuang dalam RPJMD dari
total 17 rencana progran, yaitu Program pencegahan dan
penanggulangan penyakit tidak menular, ada 2 (dua) rencana program
yang plafon anggaran pada RKPD lebih kecil dari plafon anggaran pada
RPJMD, yaitu program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan
anak selisih lebih kecil sebesar Rp. 1.312.000.000,- dan program
perbaikan gizi masyarakat selisih lebih kecil sebesar Rp.
1.468.400.000,- ;
h. Pada Prioritas II, pada PPAPPKB, ada 3 (tiga) rencana program yang
tercantum dalam RKPD 2020 tidak tertuang dalam RPJMD dari total 14
rencana progran, yaitu Program peningkatan peran serta dan
kesetaraan gender dalam pembangunan, program penguatan
kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak serta program
peningkatan penanggulangan narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS, ada
1 (satu) rencana program yang plafon anggaran pada RKPD lebih kecil
dari plafon anggaran pada RPJMD, yaitu program pengembangan
bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang
anak selisih lebih kecil sebesar Rp. 110.000.000,- ;
i. Pada Prioritas III, pada Dinas Tenaga Kerja, ada 1 (satu) rencana
program pada RKPD yang tidak dianggarkan padahal pada RPJMD
dianggarkan sebesar Rp. 1.625.000.000,- yaitu program peningkatan
kualitas dan produktivitas tenaga kerja.

LHR RKPD TAHUN 2020 12


Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa di dalam RKPD Tebing
Tinggi TA. 2020 terdapat beberapa rencana program prioritas daerah yang
tidak tertuang dalam RPJMD yaitu urusan Prioritas I meliputi 6 rencana
program Dinas Pendidikan, 14 rencana program Dinas Pemuda dan
Olahraga dan 4 rencana program Dinas Perpustakaan, urusan Prioritas II
meliputi 1 rencana program Dinas Kesehatan dan 3 rencana program Dinas
PPAPPKB serta urusan Prioritas III meliputi 1 rencana program Dinas
Tenaga Kerja.
8. Hasil Pengujian Atas Konsistensi Pencantuman Indikator Serta Target
Kinerja Sasaran dan Program Dalam Rancangan Akhir RKPD dan
RPJMD
Hasil reviu dan pengujian atas Konsistensi Pencantuman Indikator Serta
Target Kinerja Sasaran dan Program Dalam Rancangan Akhir RKPD dan
RPJMD diperoleh hal-hal sebagai berikut :
a. Urusan Wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar terdiri atas bidang
Pendidikan, Kesehatan dan Sosial;
b. Urusan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar terdiri atas
bidang Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan
dan Olahraga, Kearsipan dan Perpustakaan;
c. Urusan Pilihan terdiri atas bidang Pariwisata;
d. Jumlah indikator program/kegiatan di dalam RKPD TA.2020 sesuai
dengan RPJMD yaitu sebanyak 224 indikator program;
e. Terdapat 64 indikator program yang konsisten dan 160 indikator
program yang inkonsisten.
Berdasarkan hasil reviu, dapat disimpulkan bahwa indikator serta target
kinerja sasaran dan program dalam rancangan akhir RKPD Kota Tebing
Tinggi TA. 2020 dan RPJMD terdapat 64 indikator program yang
inkonsisten dari total 224 indikator program.

LHR RKPD TAHUN 2020 13


IX. APRESIASI
Inspektorat Kota Tebing Tinggi menyampaikan terima kasih atas bantuan dan
kerjasama dari Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
KotaTebing Tinggi Tahun 2020 atas kesediaannya memberikan data/dokumen
yang diperlukan, sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan reviu
RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020.

Tebing Tinggi, 22 Mei 2019


INSPEKTUR KOTA TEBING TINGGI, PENGENDALI TEKNIS

H. MARAPUSUK SIREGAR, SH SURIADI, S.Pd, M.Pd


PEMBINA UTAMA MUDA PEMBINA Tk. I
NIP. 19591110 198003 1 005 NIP. 19631204 199412 1 001

LHR RKPD TAHUN 2020 14

Anda mungkin juga menyukai