LHR RKPD 2020 Tebing Tinggi
LHR RKPD 2020 Tebing Tinggi
LHR RKPD 2020 Tebing Tinggi
INSPEKTORAT KOTA
NOMOR : 700.04/54/ITKO/2019
TANGGAL : 24 Mei 2019
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
1. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menegaskan antara lain bahwa RPJMD dan RKPD digunakan sebagai
instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta RKPD
menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS
sebagai landasan penyusunan R-APBD
3. Sesuai Surat Perintah Inspektur Kota Tebing Tinggi Nomor
700/21/R/Itko/2019 tanggal 17 April 2019 untuk melakukan reviu terhadap
rancangan akhir RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020. Adapun reviu
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja dari tanggal 17 s.d 21 Mei 2019.
V. BATASAN REVIU
Batasan Reviu adalah hanya mencakup analisa program prioritas saja, tidak
mencakup seluruh program.
Kota Tebing Tinggi sebagai salah satu daerah di Provinsi Sumatera yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 9 Drt 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera,
memiliki cita-cita jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 –
2025 yaitu “ Kota Jasa dan Perdagangan dengan Sumber Daya Manusia yang
Berkualitas”.
Pada tahun 2020 Kota Tebing Tinggi didalam RKPD 2020 menetapkan tiga
(tiga) prioritas pembangunan daerah yaitu :
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Tenaga Kerja.
Dengan prioritas tersebut diatas, maka Tema Pembangunan dalam RKPD Kota
Tebing Tinggi Tahun 2020 adalah “Peningkatan Sumberdaya Manusia melalui
Pendidikan, Kesehatan dan Tenaga Kerja untuk menjadi Kota Tebing Tinggi
sebagai Kota Jasa dan Perdagangan “.
Rancangan Akhir RKPD dijadikan sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun
rancangan Renja OPD. Kemudian berdasarkan hasil verifikasi rancangan
Renja OPD, Rancangan Akhir RKPD disempurnakan menjadi rancangan
RKPD untuk kemudian dilakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan
kesepakatan terhadap rancangan RKPD pada Musrenbang Kabupaten/Kota.
Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana
dimaksud, mencakup : Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah
dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta
usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota; Usulan
program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dan atau sebelum
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dilaksanakan; Indikator dan target kinerja
program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota; Prioritas pembangunan
daerah serta rencana kerja dan pendanaan; Sinergi RKP dan RKPD Provinsi.
RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 yang telah ditetapkan digunakan
sebagai pedoman bagi OPD dalam menyempurnakan rancangan Renja OPD
menjadi Renja OPD. Selanjutnya dokumen RKPD ini juga dijadikan landasan
penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2020 dalam rangka penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi
Tahun 2020.