RKS Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Pejabat Polres Tanah Bumbu
RKS Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Pejabat Polres Tanah Bumbu
RKS Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Pejabat Polres Tanah Bumbu
RKS
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Kegiatan :
Pekerjaan :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RUMAH DINAS PEJABAT POLRES TANAH
BUMBU
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI :
1. PENJELASAN UMUM
2. PERATURAN – TEKNIS BANGUNAN YANG DIPERLUKAN
3. LOKASI PEKERJAAN
4. JENIS DAN MUTU BAHAN BANGUNAN
5. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
6. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
7. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
8. PENGUKURAN
9. PAPAN NAMA KEGIATAN
10. PEKERJAAN PERSIAPAN
11. PEKERJAAN TANAH/PONDASI
12. PEKERJAAN BETON
13. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
14. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
15. PEKERJAAN PLAFOND
16. PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
17. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
18. PEKERJAAN PENGGANTUNG
19. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
20. PEKERJAAN SANITASI
21. PEKERJAAN CAT - CATAN
22. PEKERJAAN LAIN-LAIN
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
1. Mendatangkan, pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu
dan sebagainya, yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha
penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Disini juga
termasuk pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walupun tidak disebut dengan jelas dalam
persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Dereksi dan Konsultan Teknis.
2. Pelaksana harus menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan dalam keadaan selesai,
dimana termasuk pembersihan lokasi pekerjaan dan sebagainya.
3. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Pelaksana
a. Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat
menganggu jalannya pekerjaan.
b. Mengadakan hal-hal yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan apa bila ada perbedaan
antara bestek dan gambar rencana harus dilaporkan kepada Dereksi/Konsultan Teknis.
5. Semua perubahan gambar dan bestek sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Dereksi/Konsultan Teknis.
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana terlebih dalulu melakukan peninjauan lokasi
dan melakukan pengukuran bersama pihak teknis terkait, Dekersi/Konsultan Teknis.
7. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
“PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PEJABAT POLRES TANAH BUMBU” lokasi
DESA GUNUNG ANTASARI KEC. SIMPANG EMPAT yang di dalamnya meliputi
pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Perawatan, selama jangka waktu pemeliharaan, termasuk pembersihan
umum pada waktu penyerahan pertama, seperti bahan-bahan bangunan yang tidak
terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan atau hal-hal yang merupakan akibat dari
pekerjaan pelaksana.
c. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar,
Spesifikasi Teknis serta Berita Acara Penjelasan.
8. Pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Spesifikasi
Teknis, Gambar-gambar yang ada, Berita Acara Penjelasan, perintah Pemimpin proyek/
petunjuk-petunjuk Kosultan Lapangan selama pekerjaan berlangsung.
9. Ukuran-ukuran :
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam gambar.
b. Jika terdapat pekerjaan antara ukuran yang terdapat didalam gambar utama dengan
ukurann yang terdapat didalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran
yang berada di dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus dilaporkan
segera kepada Konsultan Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan yang akan
dilaksanakan.
c. Pengambilan dan Pemakaian ukuran – ukuran yang keliru sebelum dan selama
pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
d. Sebagai Patokan/Ukuran pokok ± 0.00 diambil petunjuk yang diadakan di lapangan,
yaitu pada ketinggian lantai denah.
e. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan ketelitiannya.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan – ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemenc voor warden voor de uitvoering bijaanneming van openbare werken (AV) 1941
2.2. Peraturan Beton Betulang Indonesia (PBI 1991) SK SNI T-15.1991.03
2.3. Tata cara pengadukkan dan pengercorn beton SNI 03-3976-1995
2.4. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987)
2.5. Ubin Lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-0106-1987
2.6. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987
2.7. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKK) NI 5
2.8. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
2.9. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
2.10. Tata Cara Perencanaan Tangki septick SNI 03-2398-1991
2.11. Peraturan umum Keselamatan Kerja dan Departement Tenaga Kerja
2.12. Peraturan semen Portland Indonesia NI.8 tahun 1972.
2.13. Peraturan Plumbing Indonesia
2.14. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan Gedung SNI 03-2470-1991
2.15. Tata cara pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
2.16. Pedoman perencanaan penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990
2.17 SNI 1729 TATA CARA PERENCANAAN BANGUNAN BAJA
2.18 AVWI PERATURAN UMUM INSTALASI AIR
2.19 1974 PEDOMAN PLUMBING INDONESIA
2.20 Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang besangkutan dengan permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan
dan syarat dalam peraturan di atas, maka pelaksana wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan
yang disebutkan di atas.
PASAL 3
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini berada di DESA GUNUNG ANTASARI KEC. SIMPANG EMPAT
Kabupaten Tanah Bumbu
PASAL 4
JENIS DAN MUTU BAHAN
PASAL 5
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi atau
Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu
mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 6
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk harus diturut
dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.
PASAL 7
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
7.1 Administrasi
1. Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu.
2. Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
4. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan perubahan
kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib membuat
perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik
kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan
pengawas.
7.2 Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen),25%
(Dua lima Persen), 50% (lima puluh persen), 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dan
100% (Seratus Persen)
PASAL 8
PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui
oleh Direksi atau Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran
pengukuran yang dibuatnya. Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, termasuk juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran
untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti
yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk Pelaksana, Tinggi lantai ini
harus disesuaikan dengan tinggi lantai saluran yang telah ada/selesai dibangun, sehingga dalam
pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.
PASAL 9
PAPAN NAMA KEGIATAN
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 120x80
cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi, Pekerjaan yang dilaksanakan,
Pembiayaan, Janga waktu pelaksanaan, Nama konsultan pengawas, Dan Nama Kontraktor
pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan
seluruh beban yang timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
PASAL 10
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 11
PEKERJAAN TANAH/PONDASI
Bekisting
Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau tidak boleh melendut.
Sambungan-sambungan pada bekisting harus diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertikal bila digunakan untuk permukaan yang tidak diplester lagi
(ekspose concrete). Dalam hal kehalusan/ kerataan dari hasil beton cor; pemborong
diwajibkan memakai multiplex dengan ketebalan minimum 3/8” sebagai papan
bekisting.
12.3.2 Tiang penyangga dan anti lendutan (Cumbera).
Tiang-tiang penyangga harus digunakan tiang-tiang besi/baja ataupun kayu dolken
rasamala/sejenis, tidak diperkenankan menggunakan bambu.
Tiang-tiang penyangga yang vertical untuk semua bekisting harus dibuat untuk
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau
overstress atau pepindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi demikian
sehingga konstruksi ini benar-bnar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
dan beban-beban yang berada di atasnya selama pelaksanaan, kecuali detail-detail
yang berlainan, pada gambar-gambar, bekisting-bekisting untuk semua SLOOF,
BALOK TENGAH dan pelat lantai dilaksanakan dengan mengikuti anti lendut ke
atas sebagai berikut :
Semua balok centilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari ujung
bebas.
12.3.3 Baut-baut dan tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus
berada 4 cm dari permukaan beton.
Kawat pengikat tidak diizinkan pada beton “expose’ yang akan berhubungan
langsung dengan keadaan alam dimana dapat menimbulkan perubahan warna yang
tidak merata.
Semua bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menggunakan paku
tanpa merusak beton.
12.3.4 Semua bekisting dibersihkan sebelum dipergunakan kembali. Pekerjaan harus
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton yang
keropos dan lain-lain kerusakan pada beton.
12.3.5 Segera sebelum beton dicor pada beberapa bagian dari bekisting bagian dalam dari
bagian itu harus dibersihkan dari semua material lain, termasuk air.
12.3.6 Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian yang strukturil harus diperiksa oleh
Direksi segera sebelum beton dicor pada bagian itu.
12.3.7 Pelapisan (coating)/konsultan.
Sebelum pemasangan besi beton bertulang, bekisting yang dipergunakan untuk
beton yang tidak perlu dipelester lagi (expose concrete) harus dilapisi dengan
minyak yang tidak meninggalkan bekas pada beton.
12.3.8 Khusus untuk bekisting-bekisting kolom maka pada tepi bawah kolom harus
dibuatkan pembukaan pada 2 tepi sisi untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang
terdapat pada dasar kolom. Pembukaan ini boleh ditutup setelah diperiksa
kebersihan dasar kolom dan disetujui oleh Direksi Proyek. Hal yang sama harus
dikerjakan pada balok-balok yang tinggi atau dinding beton. Bekisting beton yang
biasa (yang perlu dipelester permukaannya) harus dibasahi dengan seksama
sebagai pengganti minyak sebelum beton dicor.
12.3.9 Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau pembebanan
yang melebihi beban rencana dengan adanya pembongkaran bekisting pada beton.
Pertanggungan jawab atas keselamatan pada waktu pembongkaran tiap bagian
bekisting atau penyangga berada di Pihak Pemborong.
12.3.10 Waktu minimum untuk pembongkaran bekisting.
Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran bekisting dari bagian-bagian struktur harus ditentukan dari
percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat desak minimum seperti
tercantum pada daftar atau sebagai berikut:
WAKTU MINIMUM
BAGIAN-BAGIAN STRUKTUR PEMBONGKARAN BEKISTING
(hari)
Beton
12.4 Umum
12.4.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pembesian
• Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
• Beton Beton decking (support chairs), bolster, spacer for reinforcing.
b. Pengecoran Beton
• Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai dinding pondasi dan
slabs pendukung.
• Slab beton diatas tanah dan pedestrian / side walks.
• Finishing permukaan beton pada dinding kolom dan rabat beton.
12.4.2 Produk beton alternative
Pemakaian / usulan pemakaian produk beton alternative berupa beton siap pakai
(READY MIX CONCRETE) dpat diusulkan kepada Konsultan Pengawas.
12.4.3 Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain :
a. Bekisting Beton
b. Finishing Beton
c. Pondasi Beton Bertulang
d. Pasangan Bata
e. Waterproofing
f. Bagian-bagian pekerjaan Mekanikal yang harus dicor dalam beton.
12.4.4 Standar
Standart Indonesia
• PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3).
• PBI : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-3).
• Peraturan Portland Cement Indonesia 1973, NI-8
• PBN : Peraturan Bangunan Indonesia 1978.
12.5 Bahan / Material.
12.5.1 Portland Cement
12.5.8 Pelaksanaan
12.5.9 Kualitas Beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas mutu beton adalah Camp
1:2:3 (tegangan tekan hancur karakteristik untuk kubus beton ukuran
15x15x15 cm pada usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini
digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PBI 1971. Mutu beton K-
150 pada umumnya digunakan untuk struktur sekunder seperti kolom-kolom
praktis dan bagian-bagian lain yang tidak memikul beban, kecuali ditentukan
lain.
b. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau
dengn mengadakan trial-mixes dilaboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
pengawas/membuat mix design.
c. Test selama pekerjaan :
Buat 3 kubus 15cm x 15cm x 15cm dari setiap 15 cm3 atau sebagian dari itu,
atau dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling menentukan dari setiap
mutu beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang dicor.
Buat dan simpan kubus-kubus menurut ASTM C 31.
Test satu kubus pada hari ke-7 dan satu kubus pada hari ke-28 menurut ASTM
C 39. Simpan satu kubus sebagai cadangan untuk test pada hari ke-56 jika test
pada hari ke-28 gagal.
Jika test pada hari ke-28 berhasil, test kubus cadangan untuk menghasilkan
kekuatan rata-rata dari kedua kubus pada hari ke-28.
Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyinpan contoh-contoh yang
diperlukan oleh badan penguji.
d. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Konsultan pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus
disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan
persetujuan Konsultan pengawas.
e. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 5cm dan maximum
12,5cm
Bagian konstruksi
min max
PASAL 13
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN&ACIAN
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang rwsmi dan sah atas biaya kontraktor.
13.1.3 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan ini, kontraktor harus memperlihatkan secara detail sesuai
aturan, ikatan-ikatan dan hubungan bata ringandengan material lain dan
pelaksanaan pekerjaan harus dengan gambar kerja dan RAB.
b. Sebelum pemasangan, bata ringanharus direndam dalam air bersih samapi
jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan batu bata.
c. Spesi atau campuran perekat :
1) Campuran untuk pemasangan bata ringankedap air menggunakan
perbandingan 1PC : 2 PSR, yang dipakai untuk :
i. Pemasangan pondasi batu bata/rollag
ii. Dinding bata, dengan ketinggian 20 cm dari permukaan lantai
iii. Dinding bata yang berhubungan dengan pas. Keramik KM/WC
maupun dapur.
iv. Pipa – pipa dan reservoir.
2) Untuk seluruh pemasangan bata ringan campuran 1:4 persyaratan
terdapat dalam gambar kerja dan RAB.
3) Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1
cm s/d 1.5 cm seluruh kotak horizontal maupun vertilal harus sempurna
dan terisi sepenuhnya.
d. Pemasangan bata ringanharus rapi, sama ketebalannya, lurus dan tegak.
Perencanaan pengikat harus benar-benar diperhatikan selama pelaksanaan
seluruh pekerjaan.
e. Untuk pelaksanaan / pemasangan kolom praktis / kolom-kolom dengan
tulangan :
1) Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding ½ bata.
2) Pasangan dengan bata merah ½ batu untuk bagian dalam dan bagian luar
bangunan.
3) Ukuran kolom praktis beton bertulang harus sesuai dengan gambar kerja
dan RAB.
f. Di dalam setiap lubang pintu dan jendela atau lubang-lubang lain harus
dipasang ringbalok, walaupun tidak terdapat dalam gambar kerja dan RAB,
begitu pua untuk bidang dinding yang lebih dan 12 m2 ditambahkan kolom
maupun balok penguat beton bertulang.
g. Pada setiap kotak dinding bata dengan kolom praktis, ring balk maupun
pekerjaan beton lain seperti terdapat dalam gambar kerja dan RAB harus
dilaksanakan dengan angker yang sesuai dengan gambar kerja dan RAB.
h. Seluruh bata ringan yang dipasang pada bagian dasar harus diplester kasar.
i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30
cm kecuali ditentukan lain.
j. Selama pemasangan dinding belum selesai kontraktor diharuskan untuk
menjaga dan menghindari kerusakan-kersakan atau bekas-bekas yang
disebabkan oleh material-material lain. Jika pada saat akhir terjadi kerusakan
dan lain-lain, kontraktor harus memperbaiki sampai diterima, disetujui oleh
pengawas lapangan.
Biaya-biaya untuk perbaikan dan lain-lain harus ditanggung kontraktor dan
tidak boleh dituntut sebagai pekerjaan tambahan.
13.3 ACIAN
Pekerjaan acian dilakukan setelah semua pekerjaan plesteran selesei menggunakan
semen sesuai ketentuan dan campuran air, kemudaian di amplas. Kualitas acian harus
licin, halus dan tidak bergelombang atau kasar
PASAL 14
PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
14.1 Perkerjaan atap dilakukan berdasarkan gambar rencana yang terdapat pada gambar kerja
dan RAB yaitu penggantian penutup atap beserta kasau , reng dan kuda-kuda serta
perbaikan dan penggantian listplank atap.
14.2 Sebelum pelaksanaan gambar rencana diperiksa kembali dengan perhitungan struktur
standard atap baja ringan beserta desainnya agar tercapai kekuatan struktur penutup atap
yang kokoh.
14.3 Setiap material baja ringan haruslah sesuai standard nasional (SNI) dan berkualitas baik.
Ukuran material rangka baja ringan untuk kasau dan reeng baru menggunakan ukuran
75x7.5x0.75 mm setara Tasso
14.4 Setiap material harus mendapatkan persetujuan dari pengawas dan owner.
Bahan penutup atap baru spandek 0.5 mm stara atau disesuaikan dengan material yang
sudah di setujui oleh pengawas lapangan dan direksi
14.5 Setiap pertemuan sambungan digunakan sambungan baut khusus baja ringan
Untuk pembongkaran atap dan reng harus berhati-hati agar tidak merusak plafond.
PASAL 15
PEKERJAAN PLAFOND
15.1 Pekerjaan Plafond
15.1.1 Pekerjaan mancakup penyedian bahan, alat bantu dan pemasangannya yang dapat
diuraikan sebagai berikut.
15.1.2 Bahan.
a. Gypsumboard tebal 9 mm.Ukuran: Sesuai gambar dan ruangan.
b. Penggantung: Galvanizd wired rod M5 drat + U clamp channel
c. Rangka Hollow galvalum 60 x 60
15.1.3 Peralatan penunjang
a. Alat Bantu steger.
b. Waterpass.
c. Benang.
d. Meteran.
15.1.4 Rangka langit langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod diameter 4,5 mm
yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung penggantung terikat kuat pada beton,
dinding atau rangka baja yang ada.
15.1.5 Rangka langit langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperlihatkan modul
60cmx60cm pemasangan penutup langit langit yang dipasangnya.
15.1.6 Bidang pemasangan bagian rangka langit langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
15.1.7 Bahan penutup langit langit adalah Gypsumboard dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
15.1.8 Jarak pemasangan antara unit unit penutup langit langit harus presisi dan tidak kelihatan
atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
15.1.9 Hasil pemasangan penutup, langit langit harus rata, tidak melendut.
15.1.10 Cara pelaksanaan
a. Tentukan peil plafond pada dinding;
b. Waterpaskan ketinggian tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan rangka
hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow dengan jarak
tiap 120x240 untuk hollow 60x60.
Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow dalam
kondisi lurus dan waterpas pada rangka plafond eksisting.
f. Plafond yang sudah terpasang di compon dan dicat putih
PASAL 16
PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
16.1 Lingkup Pekerjaan
16.1.1 Meliputi penyediaan bahan - bahan lantai, peralatan pembantu, persiapan
pembersihan lantai untuk dibangun dan memasang lantai sesuai rencana kerja,
gambar kerja dan RAB dan perintah-perintah pengawas lapangan.
16.1.2 Plesteran kasar untuk dasar pemasangan lantai, dinding, pemasangan batu alam
pada dinding.
16.1.3 Pemasangan lantai keramik, sebagai fihishing dari pekerjaan tersebut.
16.2 Bahan / Material
16.2.1 Keramik untuk toilet 20x20 warna dan bertekstur kasar dan motif dengan
persetujuan Direksi dengan kualitas setara Asia Tile/ Mulia/ platinum dipasang
pada lantai Wc, untuk motif dan pemasangan lihat pada gambar kerja dan RAB.
Semua keramik berkualitas baik dengan permukaan rata / tidak cacat retak atas
persetujuan pengawas lapangan. Untuk motif dan jenis ditentukan oleh direksi
dilapangan.
16.2.2 Keramik 20/25 Untuk dinding toilet
16.2.3 Granit 60x60 Merk Garuda atau setara dipasang pada semua lantai kecuali wc Stop
nozing tangga dipasang dengan bahan yang sama pada tiap-tiap anak tangga.
16.2.4 Bahan pengisi nat lantai keramik menggunakan bahan khusus pengisi nat yang
warnanya sejenis/mendekati warna keramik dan tidak pudar, tidak menyusut, tidak
retak dam memiliki sifat fleksibel sebagai zat pengisi celah nat keramik. Untuk
keramik lantai Area Lantai Kanopi Sebelah Kirimenggunakan pengisi nat khusus
yang memiliki kekuatan pengikat tinggi dengan tidak membentuk pori pori kecil
sehingga dapat mencegah terjadinya penetrasi butiran butiran air atau mampu
mengatasi perembesan air. dan atas persetujuan pengawas lapangan.
16.2.5 Untuk granit diusahakan semaksimal mungkin tidak terdapat nat
16.2.6 Semua bahan dan material memenuhi standart – PUBI ( Peraturan Umum Bahan
Indonesia 1982 ( NI-3) ).
16.3 Persyaratan
16.3.1 Contoh – Contoh Dan Sertifikat Dan Brosur-Brosur :
a. Sebelum pelaksanaan keramik / porselen, kontraktor harus menyerahkan
contoh-contoh keramik/ porselen yang akan digunakan lengkap dengan
sertifikat/surat penegas dengan kualitas yang benar-benar sesuai dengan
persyaratan diatas.
b. Contoh-contoh diatas harus disetujui oleh pengawas lapangan jika
dikehendaki oleh pengawas lapangan untuk mengadakan test laboratorium,
kontraktor diharuskan untuk melaksanakannya dan seluruh biaya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Material yang ditolak harus diganti tanpa biaya ekstra. Pemilihan keramik
(warna,bentuk dan merk)akan dilakukan oleh pengawas lapangan
selambat - lambatnya 7 hari kalender setelah contoh brosur.
16.3.2 Peralatan Dan Kekuatan Pekerjaan.
a. Pemasangan keramik atau porselen harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
benar-benar berpengalaman, untuk pekerjaan tersebut diatas harus
dilengkapi dengan surat -surat rekomendasi.
b. Kontraktor diharuskan untuk mengadakan peralatan– peralatan dan elemen -
elemen pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan mutu
yang baik.
16.3.3 Persiapan – Persiapan
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilaksanakan, kontraktor harus melakukan hal-
hal yang utama sebagai berikut :
a. Kontraktor melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan lantai sesuai
dengan rencana gambar/perintah-perintah dari pengawas lapangan.
b. Pembuatan lapisan kedap air haus diselesaikan untuk semua permukaan lantai
( toilet, pada lantai pertama, lantai atas berikutnya ).
c. Pekerjaan finishing lantai tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum seluruh
plafond dan dinding diselesaikan.
d. Tenaga dan bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut harus disetujui oleh
pengawas lapangan sebelum pelaksanaan dan sebelum pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor diminta melihat gambar kerja dan RAB.
e. Kontraktor harus memeriksa semua pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti
:
i. Pemasangan instalasi dalam dinding seperti pipa-pipa, stop kontak dan
lain-lain.
ii. Dinding kedap air jika diperlukan.
iii. Dan lain-lain yang dirasa perlu.
f. Sebelum pemasangan keramik permukaan harus diratakan dan harus direndam
dalam air terlebih dahulu sampai kondisi jenuh.
b. Peil lantai yang ditentukan harus diperiksa secara tepat dan andaikata ada
masalah-masalah yang timbul, pengawas lapangan harus diberikan laporan
secepatnya.
c. Permukaan lantai untuk pemasangan bahan lantai harus bersih dari kotoran
dan sejenisnya.
d. Selama pelaksanaan, garis hubungan antar tegel harus lurus pada kedua arah
dan saling horisontal (merata) satu dan lainnya.
e. Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul-betul rata dan
diperiksa dengan waterpass.
f. Bahan-bahan lantai yang cacat tidak boleh dipasang.
16.4 Pelaksanaan
16.4.1 Untuk pekerjaan lantai dan dinding kedap air campuran pengikat 1 semen : 2 pasir
dengan air yang secukupnya, ketebalan rata rata 15 mm, dan untuk pekerjaan lainnya
menggunkan campuran 1 semen : 4 pasir.
16.4.2 Pemasangan keramik harus sempurna, tidak rusak/ kotor.
16.4.3 Pemotongan keramik harus dilakukan dengan alat pemotong khusus (sesuai
dengan instruksi pabrik yang bersangkutan).
16.4.4 Nat keramik maksimal 2mm. Setiap hubungan harus membentuk sudut siku-siku
dan harus dipotong sama. Setiap hubungan keramik harus diisi dengan material
pengisi (grouting) warna biasanya
sama dengan granit tile, sebelum pengisian nat harus bersih dan granit tile harus
mencapai kondisi kering (minimal 7 x 24 jam ).
16.4.5 Pinggiran keramik harus dilaksanakan dengan peralatan pengarah untuk
mendapatkan hasil yang rapi, siku-siku dan finishing yang sempurna atau
bahan yang sudah ada pada ketentuan pabrik.
16.4.6 Pada saat pemasangan keramik/granit harus bersih dari semua noda. Untuk
mendapatkan permukaan yang bersih dan tidak rusak.
16.5 Pemeliharaan
16.5.1 Perbaikan
a. Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki pekerjaan keramik/granit yang
rusak.
b. Kerusakan yang tidak disebabkan oleh pemilik, kontraktor diharuskan untuk
memperbaiki kerusakan sampai diterima oleh pengawas lapangan . Biaya-
biaya yang ditimbulkan karena perbaikan ditanggung oleh kontraktor.
16.5.1 Keamanan
a. Kontraktor diharuskan untuk melindungi pekerjaan dari kerusakan dalam
waktu 7 x 24 jam setelah finishing dinding keramik. Permukaan harus dijaga
dari pengaruh pekerjaan lain dan permukaan harus dilindungi dari kerusakan.
16.6 Syarat Penyerahan
16.6.1 Kontraktor harus memenuhi semua kondisi dan syarat-syarat kualitas dan
pelaksanaan sesuai dengan perintah maupun persetujuan dari pengawas lapangan.
16.6.2 Pelaksanaan harus rata untuk semua permukaan lantai dan dinding tidak
berubah warnanya serupa dan bebas dari kerusakan- kerusakan dari noda.
16.6.3 Kontraktor diharuskan untuk menyerahkan keramik/granit sebanyak 0,1 %
dan
seluruh pekerjaan kepada pemilik, dengan serah terima material.
PASAL 17
PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN VENTILASI
PEKERJAAN PINTU, KUNCI DAN KACA
PASAL 18
PEKERJAAN PENGGANTUNG
18.2.1 Engsel-engsel dari dengan mutu yang baik sekualitas baik ukuran
18.2.2 Kunci pintu disesuaikan dengan jenis pintu seseui di gambar kerja dan RAB
18.2.3 Pegangan pintu dipilih design minimalis disesuaikan jenis pintu
PASAL 19
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
19.1. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lampu
19.1.1 Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga
seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna.
19.1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti
teknik instalasi listrik.
19.1.3 Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut
persyaratan yang berlaku.
19.1.4 Standar dan referensi yang dipakai adalah :
19.1.5 Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002).
19.1.6 Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
19.1.7 Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973
tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
19.1.8 Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer
dan untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3x2,5 mm dengan arde.
19.1.9 Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
menggunakan konektor khusus/ lasdop.
19.1.10 Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakan pipa fleksibel.
19.1.11 Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan tutupnya.
19.1.12 Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks dus dengan
mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
19.1.13 Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel
dan Supreme. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar
buatan pabrik Artolite atau Lomm atau setara.
19.1.14 Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram, atau setara.
19.1.15 Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri,
triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Broco atau setara.
19.1.16 Stop kontak yang digunakan adalah buatan Broco atau setara.
19.1.17 Pelaksanaan teknis.
19.1.18 Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong harus
terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana
yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera pada
gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/ pemborong
power dengan diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel grounding harus
memperhatikan estetika interior.
19.1.19 Pelaksanaan pemasangan.
19.1.20 Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang
dikeluarkan olh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan
oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
19.1.21 Pengujian.
19.1.22 Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong
harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut
sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa
pengukuran tahanan isolasi.
PASAL 20
PEKERJAAN SANITASI
PASAL 21
PEKERJAAN CAT – CATAN
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan
Pengawas.
Pasal 2. Bahan-Bahan
a. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir
pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga
memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber
dari pasir tersebut adalah satu.
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan type
sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.
Pasal 3. Pelaksanaan
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus
dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu.
Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan
untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika
dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan.
Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan
oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah
longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir
harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan
yang diinginkan.
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik dan
harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai ketebalan 4
cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan
kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete
block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block
tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata.
Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga
pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas / belum dipadatkan biasanya
mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat yang disyaratkan.
Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum dipadatkan tersebut
harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block
selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja
terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus
diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat
ditutup dengan paving block pada hari yang sama.
a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya
dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan tapi
sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus
merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2
arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block dengan
elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-lain,
dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang
masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar
dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm
dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak,
menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi.
Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib membuat gambar
kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak antara
bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan block tidak
boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding sand segera
setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam
keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air
yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m
diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya
melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang rusak selama pemadatan dan
selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal
sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah antar
block terisi pasir dan dipadatkan.
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini
bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera
dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan
dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar
terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan
mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata dengan
kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.
e. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block,
guna penanaman rumput.
f. Toleransi :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang tercantum
dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh melebihi 8
mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2
mm.
22.2 Pekerjaan Kanopi
Pekerjaan Kanopi ini digunakan untuk melindungi jendela dari tempiasan air hujan
dengan spesifikasi besi yang digunakan adalah D6-15 dan mutu beton K-175
PASAL 23
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk
menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Alat
pelindung diri ini berupa :
1. Helm Keselamatan
Helm keselamatan atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan,
pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Alat
ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu
yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa
menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.
3. Sepatu Pelindung
Sepatu pelindung ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda
berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia
berbahaya ataupun permukaan licin. Selain fungsi di atas, sepatu safety berkualitas juga
memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang
panjang. Berbagai sepatu safety tersedia sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip,
antipanas, anti-bahan kimia, anti-listrik, dll.
4. Masker
Masker pernafasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara
menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap,
ataupun gas. Jadinya, udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih
dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki
selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.
6.Penutup telinga
Penutup telinga ini bisa terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear
muff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.Penutup
telinga keselamatan kerja
7. Kacamata Pengaman
Kacamata pengaman ini digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan
benda kecil, benda panas, ataupun uap panas. Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi
untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda
keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectacles atau googgles.
8. Sarung Tangan
Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu
dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun
infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri. Umumnya, sarung ini terbuat dari
material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari logam,
kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan safety yang tahan terhadap bahan kimia.