Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

RKS Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Pejabat Polres Tanah Bumbu

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 38

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


. Jalan Darma Praja Kel.Gunung Tinggi Kec.Batulicin KodePos 72171
Kabupaten. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

RKS
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Kegiatan :

PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGAWASAN


DAN PEMANFAATAN BANGUAN GEDUNG
DAERAH KABUPATEN/KOTA

Pekerjaan :

PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RUMAH DINAS PEJABAT POLRES TANAH
BUMBU
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI :

RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS

1. PENJELASAN UMUM
2. PERATURAN – TEKNIS BANGUNAN YANG DIPERLUKAN
3. LOKASI PEKERJAAN
4. JENIS DAN MUTU BAHAN BANGUNAN
5. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
6. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
7. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
8. PENGUKURAN
9. PAPAN NAMA KEGIATAN
10. PEKERJAAN PERSIAPAN
11. PEKERJAAN TANAH/PONDASI
12. PEKERJAAN BETON
13. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
14. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
15. PEKERJAAN PLAFOND
16. PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
17. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
18. PEKERJAAN PENGGANTUNG
19. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
20. PEKERJAAN SANITASI
21. PEKERJAAN CAT - CATAN
22. PEKERJAAN LAIN-LAIN
PASAL 1
PENJELASAN UMUM

1. Mendatangkan, pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu
dan sebagainya, yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha
penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Disini juga
termasuk pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walupun tidak disebut dengan jelas dalam
persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Dereksi dan Konsultan Teknis.
2. Pelaksana harus menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan dalam keadaan selesai,
dimana termasuk pembersihan lokasi pekerjaan dan sebagainya.
3. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Pelaksana
a. Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat
menganggu jalannya pekerjaan.
b. Mengadakan hal-hal yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan apa bila ada perbedaan
antara bestek dan gambar rencana harus dilaporkan kepada Dereksi/Konsultan Teknis.
5. Semua perubahan gambar dan bestek sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Dereksi/Konsultan Teknis.
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana terlebih dalulu melakukan peninjauan lokasi
dan melakukan pengukuran bersama pihak teknis terkait, Dekersi/Konsultan Teknis.
7. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
“PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PEJABAT POLRES TANAH BUMBU” lokasi
DESA GUNUNG ANTASARI KEC. SIMPANG EMPAT yang di dalamnya meliputi
pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Perawatan, selama jangka waktu pemeliharaan, termasuk pembersihan
umum pada waktu penyerahan pertama, seperti bahan-bahan bangunan yang tidak
terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan atau hal-hal yang merupakan akibat dari
pekerjaan pelaksana.
c. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar,
Spesifikasi Teknis serta Berita Acara Penjelasan.
8. Pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Spesifikasi
Teknis, Gambar-gambar yang ada, Berita Acara Penjelasan, perintah Pemimpin proyek/
petunjuk-petunjuk Kosultan Lapangan selama pekerjaan berlangsung.
9. Ukuran-ukuran :
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam gambar.
b. Jika terdapat pekerjaan antara ukuran yang terdapat didalam gambar utama dengan
ukurann yang terdapat didalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran
yang berada di dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus dilaporkan
segera kepada Konsultan Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan yang akan
dilaksanakan.
c. Pengambilan dan Pemakaian ukuran – ukuran yang keliru sebelum dan selama
pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
d. Sebagai Patokan/Ukuran pokok ± 0.00 diambil petunjuk yang diadakan di lapangan,
yaitu pada ketinggian lantai denah.
e. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan ketelitiannya.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN

Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan – ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemenc voor warden voor de uitvoering bijaanneming van openbare werken (AV) 1941
2.2. Peraturan Beton Betulang Indonesia (PBI 1991) SK SNI T-15.1991.03
2.3. Tata cara pengadukkan dan pengercorn beton SNI 03-3976-1995
2.4. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987)
2.5. Ubin Lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-0106-1987
2.6. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987
2.7. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKK) NI 5
2.8. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
2.9. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
2.10. Tata Cara Perencanaan Tangki septick SNI 03-2398-1991
2.11. Peraturan umum Keselamatan Kerja dan Departement Tenaga Kerja
2.12. Peraturan semen Portland Indonesia NI.8 tahun 1972.
2.13. Peraturan Plumbing Indonesia
2.14. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan Gedung SNI 03-2470-1991
2.15. Tata cara pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
2.16. Pedoman perencanaan penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990
2.17 SNI 1729 TATA CARA PERENCANAAN BANGUNAN BAJA
2.18 AVWI PERATURAN UMUM INSTALASI AIR
2.19 1974 PEDOMAN PLUMBING INDONESIA
2.20 Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang besangkutan dengan permasalahan bangunan.

Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan
dan syarat dalam peraturan di atas, maka pelaksana wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan
yang disebutkan di atas.

PASAL 3
LOKASI PEKERJAAN

Lokasi Pekerjaan ini berada di DESA GUNUNG ANTASARI KEC. SIMPANG EMPAT
Kabupaten Tanah Bumbu

PASAL 4
JENIS DAN MUTU BAHAN

4.1 Semua Bahan yang dipakai harus berkualitas baik


4.2 Semen yang digunakan adalah Portland cement (PC) type 1 dalam kualitas baik, dalam artian
belum membeku atau mengeras
4.3 Bahan batu dipakai batu kali atau batu gunung ukuran 10-20cm, terdiri dari batu keras
dengan permukaan keras tanpa cacat dan retak terbebas dari kotoran lumpur.
4.4 Bahan pasir harus dari butiran alami yang keras dan kandungan lempung atau bahan lolos
saringan No. 200 tidak boleh melebihi dari 6% dari berat pasir
4.5 Agregat keras/krikil adalah krikil alam dengan butiran yang keras dan bergradasi menerus
dengan diameter maksimum 3 cm, butirannya harus bersih dengan kandungan lumpur
maksimum 1% .
4.6 Bahan air harus bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti lumpur, asam dan unsur
organik.

PASAL 5
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN

Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi atau
Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu
mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.

PASAL 6
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN

Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk harus diturut
dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.

PASAL 7
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI

7.1 Administrasi
1. Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu.
2. Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
4. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan perubahan
kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib membuat
perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik
kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan
pengawas.
7.2 Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen),25%
(Dua lima Persen), 50% (lima puluh persen), 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dan
100% (Seratus Persen)

PASAL 8
PENGUKURAN

Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui
oleh Direksi atau Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran
pengukuran yang dibuatnya. Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, termasuk juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran
untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti
yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk Pelaksana, Tinggi lantai ini
harus disesuaikan dengan tinggi lantai saluran yang telah ada/selesai dibangun, sehingga dalam
pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.

PASAL 9
PAPAN NAMA KEGIATAN

Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 120x80
cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi, Pekerjaan yang dilaksanakan,
Pembiayaan, Janga waktu pelaksanaan, Nama konsultan pengawas, Dan Nama Kontraktor
pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan
seluruh beban yang timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.

PASAL 10
PEKERJAAN PERSIAPAN

10.1 Pembersihan Tapak Proyek


10.1.1 Lokasi terlebih dahulu harus dibersihkan dan diratakan dapat menggunakan
excavator, (pepohonan dan pehohonan/ tanaman yang mengganggu di area lokasi).
10.1.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi harus selalu dijaga, tetap bersih dan tidak
menghambat aktivitas yang lain.
10.2 Pengukuran Tapak Kembali
10.2.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
lantai, dengan alat-alat yang sudah diakui kebenarannya . Peil 0.00 pada
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PEJABAT POLRES TANAH BUMBU
Kabupaten Tanah Bumbu adalah ketinggian pada lantai Ruang Tunggu dan sekitar.
Sedangkan ketinggian muka tanah asal (MTA)/ Aspal pada site perencanaan di
level - 1.50 cm dari teras.
10.2.2 Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antar gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada perencana / konsultan pengawas
dimintakan keputusannya.
10.2.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
10.2.4 Kontraktor harus menyediakan Theodolit/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan perencanaan selalam pelaksanaan
proyek.
10.2.5 Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh perencana /
konsultan pengawas.
10.2.6 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
10.3 Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja
10.3.1 Air Untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, dari
Lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
10.3.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor
Konsultan Pengawas.
10.4 Penyediaan alat Pemadam Kebakaran
10.4.1 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) kapasitas 15 kg minimal 4 tabung lengkap
dengan isinya.
10.4.2 Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.
10.5 Drainase Tapak
10.5.1 Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan
air yang ada.
10.5.2 Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau
ke saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
10.5.3 Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan pengawas.
10.6 Kantor Direksi dan Konsultan Pengawas
10.6.1 Kantor Kontraktor dan Konsultan Pengawas merupakan bangunan dengan
konstruksi rangka kayu, dinding papan multipleks dicat, penutup atap asbes semen
gelombang, lantai papan, diberi pintu / jendela secukupnya untuk pengawasan /
pencahayaan.
10.6.2 Perlengkapan-perlengkapan masing-masing kantor harus disediakan :
• 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1.20 x 2.40 M2, dengan 10 (sepuluh) kursi
lipat.
• 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 M2, dengan 2 (dua) kursi lipat.
• 1 (satu) buah meja gambar ukuran A -1, dan sebuah kursi lipat.
• 1 (satu) buah lemari ukuran 1.50 x 2.00 x 0.50 M3. Dapat dikunci.
• 1 (satu) buah white board ukuran 1.20 x 2.40 M2
• 1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material terbuat dari plywood tebal 16
mm’.
10.6.3 Alat-alat yang harus senantiasa di proyek, untuk stiap saat dapat digunakan oleh
direksi lapangan adalah :
• 1 (satu) buah alat ukur schuifmaat.
• 1 (satu) buah alat ukur optic (theodolith / waterpass)
• 1 1 (satu) unit computer.
10.6.4 Bangunan direksi tersebut dengan perlengkapan- perlengkapannya menjadi milik
kontraktor setelah selesai pembangunan.
10.7 Kantor Kontraktor dan Los Kerja
10.7.1 Ukuran luas kantor kontraktor los kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
10.7.2 Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-
masing bahan tidak tercampur.

PASAL 11
PEKERJAAN TANAH/PONDASI

11.1 Pembersihan Lahan


Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan :
Semua daerah harus di bersihkan dengan menebang pohon di sekitarnya lalu permukaan
tanah di ratakan dengan alat berat, hasil urugan dan sisa tanah pembersihan harus
dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan
harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan
dikemudian hari.
11.2 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank.
a. segala pekerjaan pengukuran ,persiapan termasuk tanggungan kontraktor .
b. kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli
ukur yang berpengalaman.
• Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi mengenai peil tanah, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang ditera kebenarannya oleh Konsultan pengawas.
• Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada konsultan pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
• Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / theodolith.
• Kontraktor haris menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan konsultan pengawas.
• Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytaghoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh konsultan pengawas.
c. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang
ketika terkena air hujan.
11.3 Pekerjaan Galian dan Pengurugan Lahan.
a. Sebelum pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus membuat rencana detail
dari sistem ekskavasi berikut analisa kestabilan galian berdasarkan rencana yang telah
digariskan pada dokumen tender.
b. Kedalaman penggalian harus sesuai dengan peil rencana yang tertera pada gambar
rencana dan dilakukan berdasarkan peil dari Bench Mark yang telah dibuat.
c. Tanah hasil galian harus ditumpuk pada penimbunan sementara pada area penimbunan
sementara yang dinstruksikan oleh Konsultan Pengawas, untuk selanjutnya diangkut
keluar proyek. Pembuangan bekas galian tidak boleh mengotori jalan yang dilalui.
d. Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagai yang tercantum dalam
gambar rencana dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade).
e. Tanah yang dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dinyatakan dapat
dipakai, harus dikeringkan lebih dulu sebelum digunakan untuk timbunan.
f. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai
mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maximum menurut AASHTO. 99-70 atau
CBR = 6. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap
lapisannya tidak boleh lebih dari 30 cm, dan harus dipadatkan dengan alat mekanis
(compaction equipment). Kadar air pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai
kepadatan yang maximum.
g. Pekerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
11.4 Pekerjaan Pondasi Batu Kali
Material
▪ Semua material untuk pekerjaan pondasi batu kali terdiri dari batu pecah/batu
gunung/batu kali dengan ukuran lebar 60 cm
▪ Material batu pecah tidak boleh dari batu kapur dan harus keras, tidak mudah retak
atau patah.
Adukan Perekat
▪ Adukan perekat untuk pasangan pondasi batu kali terdiri dari 1 semen : 4 pasir diukur
dalam takaran volume.
▪ Semen yang dipakai adalah Portland semen local sesuai item Pasal 4.2 dan pasir yang
dipakai adalah pasir pasang dan harus bersih dari Lumpur dan tanah serta sisa-sisa
akar.
▪ Dimensi serta elevasi dari pasangan pondasi batu kali harus sesuai dengan gambar
rencana.
▪ Dasar Pondasi adalah dasar untuk pondasi harus dipadatkan sebelum diberi lapisan
pasir urug dan lantai kerja. Tebal pasir urug dan lantai kerja harus sesuai dengan
gambar rencana.

11.5 Pekerjaan Sloof Pondasi Batu Kali


▪ Material untuk sloof pondasi batu kali terdiri dari beton bertulang. Mutu beton dan
penulangan sloof harus sesuai dengan gambar rencana.
▪ Dimensi serta elevasi dari sloof harus disesuaikan dengan gambar rencana.
▪ Pasangan dinding bata ringan diatas sloof diperbolehkan setelah beton sloof berumur 7
hari, stek besi beton yang tertanam dipondasi batu kali ke sloof beton dimensi dan
jaraknya sesuai gambar rencana.

11.6 Pekerjaaan Pondasi Batu Kali


Pondasi Batu Kali
Pekerjaan pondasi memakai pondasi batu kali yang dirangkai / dikakukan dengan
sloof-sloof, sehingga menjadi satu kesatuan. Pondasi batu kali memakai mutu beton
Camp 1:2:3 dengan tulangan besi seperti lihat pada gambar kerja .
PASAL 12
PEKERJAAN BEKISTING & BETON

Bekisting

12.1 Umum Bekisting


12.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor di tempat, lengkap dengan perkuatan
dan angkur-angkur yang diperlukan.
b. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
12.1.2 Pekerjaan yang berhubungan dengan :
a. Pondasi beton bertulang.
b. Pasangan bata.
c. Elektrikal.
d. Plafond.
12.1.3 Standart Indonesia :
a. Peraturan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982, NI-3.
b. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (SKBI) – 1961, NI-5.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) – 1971, NI-2.
12.1.4 Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau perencana/pengawas,
pemborong harus membuat Shop Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal unuk tiap rancangan bekisting yang berbeda,
yang memperhatikan :
- Dimensi.
- Metode kanstruksi.
- Bahan.
- Hubungan dan ikatan-ikatan (ties).
12.2 Bahan / Material
12.2.1 Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
a. Plywood t = 9 mm atau papan klas II tebal 2cm
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup, ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup
kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan
pengecoran.
12.2.2 Syarat-syarat umum bekisting
a. Untuk pekerjaan bekisting kayu klas II, yang berkwalias baik tebal 2 cm dan
tidak boleh dipergunakan untuk 2 (dua) kali pekerjaan bekisting, untuk dak
atap dengan menggunakan plywood tebal 9 mm dimana dasarnya yang kena
semen dikapur dengan gamping atau olie bekas.
b. Tidak mengalami deformasi, Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
Kedap air : dengan menutup semua celah dengan tape.
Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
c. Bekisting harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk,
garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana serta uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan. Bekisting
harus cukup kokoh sehingga mampu mencegah kebocoran adukan dan gaya
tekan akibat beban-beban yang bekerja pada bekisting.
12.3 . Pelaksanaan
12.3.1 Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kuat untuk mencegah perpindahan
tempat atau kelongsoran dari penyangga.

Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau tidak boleh melendut.
Sambungan-sambungan pada bekisting harus diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertikal bila digunakan untuk permukaan yang tidak diplester lagi
(ekspose concrete). Dalam hal kehalusan/ kerataan dari hasil beton cor; pemborong
diwajibkan memakai multiplex dengan ketebalan minimum 3/8” sebagai papan
bekisting.
12.3.2 Tiang penyangga dan anti lendutan (Cumbera).
Tiang-tiang penyangga harus digunakan tiang-tiang besi/baja ataupun kayu dolken
rasamala/sejenis, tidak diperkenankan menggunakan bambu.
Tiang-tiang penyangga yang vertical untuk semua bekisting harus dibuat untuk
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau
overstress atau pepindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi demikian
sehingga konstruksi ini benar-bnar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
dan beban-beban yang berada di atasnya selama pelaksanaan, kecuali detail-detail
yang berlainan, pada gambar-gambar, bekisting-bekisting untuk semua SLOOF,
BALOK TENGAH dan pelat lantai dilaksanakan dengan mengikuti anti lendut ke
atas sebagai berikut :
Semua balok centilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari ujung
bebas.
12.3.3 Baut-baut dan tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus
berada 4 cm dari permukaan beton.
Kawat pengikat tidak diizinkan pada beton “expose’ yang akan berhubungan
langsung dengan keadaan alam dimana dapat menimbulkan perubahan warna yang
tidak merata.
Semua bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menggunakan paku
tanpa merusak beton.
12.3.4 Semua bekisting dibersihkan sebelum dipergunakan kembali. Pekerjaan harus
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton yang
keropos dan lain-lain kerusakan pada beton.
12.3.5 Segera sebelum beton dicor pada beberapa bagian dari bekisting bagian dalam dari
bagian itu harus dibersihkan dari semua material lain, termasuk air.
12.3.6 Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian yang strukturil harus diperiksa oleh
Direksi segera sebelum beton dicor pada bagian itu.
12.3.7 Pelapisan (coating)/konsultan.
Sebelum pemasangan besi beton bertulang, bekisting yang dipergunakan untuk
beton yang tidak perlu dipelester lagi (expose concrete) harus dilapisi dengan
minyak yang tidak meninggalkan bekas pada beton.
12.3.8 Khusus untuk bekisting-bekisting kolom maka pada tepi bawah kolom harus
dibuatkan pembukaan pada 2 tepi sisi untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang
terdapat pada dasar kolom. Pembukaan ini boleh ditutup setelah diperiksa
kebersihan dasar kolom dan disetujui oleh Direksi Proyek. Hal yang sama harus
dikerjakan pada balok-balok yang tinggi atau dinding beton. Bekisting beton yang
biasa (yang perlu dipelester permukaannya) harus dibasahi dengan seksama
sebagai pengganti minyak sebelum beton dicor.
12.3.9 Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau pembebanan
yang melebihi beban rencana dengan adanya pembongkaran bekisting pada beton.
Pertanggungan jawab atas keselamatan pada waktu pembongkaran tiap bagian
bekisting atau penyangga berada di Pihak Pemborong.
12.3.10 Waktu minimum untuk pembongkaran bekisting.
Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran bekisting dari bagian-bagian struktur harus ditentukan dari
percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat desak minimum seperti
tercantum pada daftar atau sebagai berikut:

WAKTU MINIMUM
BAGIAN-BAGIAN STRUKTUR PEMBONGKARAN BEKISTING
(hari)

- Sisi balok dinding 3 hari


- Penyanggah pelat lantai 21 hari
- Penyanggah balok 21 hari

Beton

12.4 Umum
12.4.1 Lingkup Pekerjaan

a. Pembesian
• Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
• Beton Beton decking (support chairs), bolster, spacer for reinforcing.
b. Pengecoran Beton
• Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai dinding pondasi dan
slabs pendukung.
• Slab beton diatas tanah dan pedestrian / side walks.
• Finishing permukaan beton pada dinding kolom dan rabat beton.
12.4.2 Produk beton alternative
Pemakaian / usulan pemakaian produk beton alternative berupa beton siap pakai
(READY MIX CONCRETE) dpat diusulkan kepada Konsultan Pengawas.
12.4.3 Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain :
a. Bekisting Beton
b. Finishing Beton
c. Pondasi Beton Bertulang
d. Pasangan Bata
e. Waterproofing
f. Bagian-bagian pekerjaan Mekanikal yang harus dicor dalam beton.
12.4.4 Standar
Standart Indonesia
• PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3).
• PBI : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-3).
• Peraturan Portland Cement Indonesia 1973, NI-8
• PBN : Peraturan Bangunan Indonesia 1978.
12.5 Bahan / Material.
12.5.1 Portland Cement

a. Portland cement yang dipakai type I, bisa menggunakan PC Gersik/PC Tiga


Roda /PC TONA
b. Untuk permukaan beton expose, harus dipakai semerk dengan semen yang
dipakai.
12.5.2 Aggregates
a. Kualitas aggregate harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971.
Aggregate kasar harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).
Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 5% berat kering.
b. Dimensi maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak
lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
12.5.3 Pasir beton :
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik,
lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butiran serta kekerasan
yang dicantumkan dalam PBI-1971.
12.5.4 Air :
a. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
dapat mengurangi mutu pekerjaan.
b. Apabila dipandang perlu, Konsultan pengawas dapat minta kepada Pemborong
supaya air yang dipakai diperiksa laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biya Pemborong.
12.5.5 Besi Beton
a. Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Ukuran semua diameter tulangan
menggunakan ukuran asli (ukuran dalam gambar adalah ukuran yang
terpasang)
b. Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangn-tulangn pada
tempatnya.
c. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik,juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun pada saat periodik minimum
masing-masing 2 contoh percobaan (stresstrain) dan pelengkungan untuk
setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan pengawas.
12.5.6 Admixture :
a. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecuran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu admixture.
b. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas mengenai hal
tersebut.
Untuk itu Pemborong diharapkan memberitahukan nama perdagangan
admixture tersebut dengan keterangn mengenai tujuan, data-data bahan, nama
pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya,
resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
12.5.7 Syarat Penyimpanan Bahan dan Pengiriman
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh
material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari
perencana/Konsultan pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan pengawas, akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang
dikirim oleh Pemborong ke site.
c. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat.
Beberapa barang tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang
masih tersegel dan berlabel pabriknya.
d. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
e. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindung sesuai
dengan jenisnya.
Pemborong bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan bahan dan apabilan, Pemborong wajib mengganti atas biaya
Pemborong.

12.5.8 Pelaksanaan
12.5.9 Kualitas Beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas mutu beton adalah Camp
1:2:3 (tegangan tekan hancur karakteristik untuk kubus beton ukuran
15x15x15 cm pada usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini
digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PBI 1971. Mutu beton K-
150 pada umumnya digunakan untuk struktur sekunder seperti kolom-kolom
praktis dan bagian-bagian lain yang tidak memikul beban, kecuali ditentukan
lain.
b. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau
dengn mengadakan trial-mixes dilaboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
pengawas/membuat mix design.
c. Test selama pekerjaan :
Buat 3 kubus 15cm x 15cm x 15cm dari setiap 15 cm3 atau sebagian dari itu,
atau dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling menentukan dari setiap
mutu beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang dicor.
Buat dan simpan kubus-kubus menurut ASTM C 31.
Test satu kubus pada hari ke-7 dan satu kubus pada hari ke-28 menurut ASTM
C 39. Simpan satu kubus sebagai cadangan untuk test pada hari ke-56 jika test
pada hari ke-28 gagal.
Jika test pada hari ke-28 berhasil, test kubus cadangan untuk menghasilkan
kekuatan rata-rata dari kedua kubus pada hari ke-28.
Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyinpan contoh-contoh yang
diperlukan oleh badan penguji.
d. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Konsultan pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus
disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan
persetujuan Konsultan pengawas.
e. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 5cm dan maximum
12,5cm

(PBI’71 Tabel 4.4.1) sebagai berikut:

Bagian konstruksi

min max

a. Dinding, pelat, pondasi dan pondasi 5 12,5


telapak
b. Pelat, balok, kolom, dam dinding 7,5 12,5

Dalam pengujian slump ini dikecualikan untuk adukan-adukan yang


mempergunakan bahan-bahan pembantu (adhetives).
Contoh : beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan betin
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu rata atau
palet baja. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16mm panjang 60cm
dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah
atasnya diratakan, maka dbiarkan ½ menit lalu cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
f. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan pengawas/Perencana.
g. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tetapi tidak
tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
h. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk
umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari
65% kekuatan yang diminta pada 28 hari, tanpa additives. Jika hasil kuat tekan
benda-benda uji tidak memberikan kekuatan angka yang diminta, maka harus
dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan
dalam PBI 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi Pemberi Tugas.
i. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
j. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-
komponen beton.
k. Harus menggunakan fibrator untuk pemadatan beton.
12.5.10 Pengecoran dan pemadatan
a. Tidak ada satu bagian pekerjaan beton yang dapat dicor tanpa persetujuan
tertulis dan pengamatan Direksi dan Pengawas Ahli.
b. Selama pengecoran berlangsung orang lain dilarang berjalan dan berdiri diatas
penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai, harus
dipergunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani penulangan.
c. Pengecoran dari satu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan satu
operasi continous. Bilamana pengecoran dari salah satu bagian harus
diputuskan, tempatnya harus terletak pada construction joint/siar pelaksanaan
yang ditentukan oleh Pengawas Ahli, sebelum pekerjaan yang diputuskan itu
dilanjutkan, maka permukaan yang mengeras itu harus dibersihkan dan dibuat
kasar kemudian diberi saus semen.
d. Untuk pengecoran kolom dan dinding, beton tidak boleh dicurahkan dari
ketinggian lebih dari 1,5 m yang mana dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya pemisahan bahan (segregasi), sarang kerikil/keropos. Untuk ini
harus dibuat lubang-lubang untuk memasukkan adukan beton yang mana
lubang ini dapat ditutup kembali setelah adukan beton mencapai ketinggian
tempat lubang tersebut.
e. Untuk menghindari rusaknya penulangan plat dan menghindari kotornya
bekisting plat tersebut maka untuk pengecoran balok dan plat lantai harus
dilakukan secara bertahap sbb:
1. Bekisting balok diselesaikan lebih dahulu kemudian setelah pengesahan
pembesian maka pengecoran balok segera dilaksanakan sampai setinggi
batas tepi bawah plat lantai.
2. Kemudian bekisting plt lantai dilaksanakan /diselesaikan dan setelah
pengeshan penbesian plat lantai maka pengecoran dapatdilaksanakan
dimulai dari bidang terjauh dari lokasi beton molen/mesin pengaduk
berada.
3. Untuk menghindari rusaknya penbesian plat lantai tersebut harus
digunakan jembatan berkaki.
f. Sebelum pengecoran balok dan pelat, semua kolom struktural harus dicor
terlebih dahulu, tidak boleh ada kolom struktural yang dicor kemudian setelah
balok dan pelatnya.
12.5.11 Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran acuan dan penetapan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti persyaratan dari PBI 1971. Siar-
siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai. Leak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Konsultan
pengawas.
12.5.12 Penggantian Besi
a. Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah seesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
terhadap kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada, maka:
1. Pemborong dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar ; Secepatnya hal ini diberitahukan
pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
2. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah
ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
3. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana
Konstruksi.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga
keharusan dari Pemborong.
c. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
1. Harus ada persetujuan dari Direksi dan Perencana.
2. Jumlah besi pesatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas).
3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
berkurang.
4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkankeruwetan pembesian di
tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
12.5.13 Perawatan Beton
a. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
d. Khusus elemen vertikal harus dipakai curing compound.
Tanggung Jawab Pemborong
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai ketentuan-
ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
Adanya atau kehadiran Konsultan pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau
Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
12.5.14 Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh
material : split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan
pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas akan dipakai
sebagai standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim
oleh Kontrakor ke lapangan.
c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
yang telah disetujui di bangsal Konsultan pengawas.
12.5.15 Sparing Conduit dan Pipa-pipa
a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan
dan bila tidak ada dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan
minta persetujuan dari Konsultan pengawas.
c. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan
pengawas.
d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran
dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
12.5.16 Lain-lain
a. Pada tepi bawah lisplang harus diberi tali air, agar air hujan tidak meranbat dan
merusak plfond didekatnya.
b. Pemborong wajib memiliki buku Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI
1972-NI.2) dan disimpan di kantor lapangan untuk sewaktu-waktu dapat
dipergunakan.

PASAL 13
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN&ACIAN

13.1 PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING BATA RINGAN


13.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, material – material,
peralatan dan peralatan pendukung yang diperlukan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan tersebut meliputi :
1) Pemasangan dinding bata ringan axcel atau setara
2) Pemasangan pondasi bata / rolag bata
3) Pekerjaan lain yang disebutkan dalam gambar kerja dan RAB.
13.1.2 Bahan / Material
a. Bata Merah/setara
Bata merah yang digunakan adalah bata merah dengan mutu yang baik,
berukuran besar, dengan permukaan yang rata dan sesuai dengan persyaratan
material.
Bata merah harus bebas dari cacat, retak-retak, cat-cat atau campuran,
sudutnya siku.
b. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atau
persetujuan pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian atau keseluruhan
tidak dibenarkan untuk digunakan.
(Standart untuk semen PC NI – 8).
c. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata
dengan permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan Lumpur, kandungan
organic dan sesuai dengan syarat-syarat pasir. (Standart untuk pasir NI – 3).

d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang rwsmi dan sah atas biaya kontraktor.
13.1.3 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan ini, kontraktor harus memperlihatkan secara detail sesuai
aturan, ikatan-ikatan dan hubungan bata ringandengan material lain dan
pelaksanaan pekerjaan harus dengan gambar kerja dan RAB.
b. Sebelum pemasangan, bata ringanharus direndam dalam air bersih samapi
jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan batu bata.
c. Spesi atau campuran perekat :
1) Campuran untuk pemasangan bata ringankedap air menggunakan
perbandingan 1PC : 2 PSR, yang dipakai untuk :
i. Pemasangan pondasi batu bata/rollag
ii. Dinding bata, dengan ketinggian 20 cm dari permukaan lantai
iii. Dinding bata yang berhubungan dengan pas. Keramik KM/WC
maupun dapur.
iv. Pipa – pipa dan reservoir.
2) Untuk seluruh pemasangan bata ringan campuran 1:4 persyaratan
terdapat dalam gambar kerja dan RAB.
3) Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1
cm s/d 1.5 cm seluruh kotak horizontal maupun vertilal harus sempurna
dan terisi sepenuhnya.
d. Pemasangan bata ringanharus rapi, sama ketebalannya, lurus dan tegak.
Perencanaan pengikat harus benar-benar diperhatikan selama pelaksanaan
seluruh pekerjaan.
e. Untuk pelaksanaan / pemasangan kolom praktis / kolom-kolom dengan
tulangan :
1) Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding ½ bata.
2) Pasangan dengan bata merah ½ batu untuk bagian dalam dan bagian luar
bangunan.
3) Ukuran kolom praktis beton bertulang harus sesuai dengan gambar kerja
dan RAB.
f. Di dalam setiap lubang pintu dan jendela atau lubang-lubang lain harus
dipasang ringbalok, walaupun tidak terdapat dalam gambar kerja dan RAB,
begitu pua untuk bidang dinding yang lebih dan 12 m2 ditambahkan kolom
maupun balok penguat beton bertulang.
g. Pada setiap kotak dinding bata dengan kolom praktis, ring balk maupun
pekerjaan beton lain seperti terdapat dalam gambar kerja dan RAB harus
dilaksanakan dengan angker yang sesuai dengan gambar kerja dan RAB.
h. Seluruh bata ringan yang dipasang pada bagian dasar harus diplester kasar.
i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30
cm kecuali ditentukan lain.
j. Selama pemasangan dinding belum selesai kontraktor diharuskan untuk
menjaga dan menghindari kerusakan-kersakan atau bekas-bekas yang
disebabkan oleh material-material lain. Jika pada saat akhir terjadi kerusakan
dan lain-lain, kontraktor harus memperbaiki sampai diterima, disetujui oleh
pengawas lapangan.
Biaya-biaya untuk perbaikan dan lain-lain harus ditanggung kontraktor dan
tidak boleh dituntut sebagai pekerjaan tambahan.

13.2. PEKERJAAN PLESTERAN


13.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, material-material, peralatan-
peralatan dan peralatan pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan untuk memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan meliputi :
1) Plesteran.
2) Plesteran kedap air.
3) Pasta semen sesuai syarat dalam gambar kerja dan RAB.
13.2.2 Persyaratan Material
a. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas
persetujuan pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian atau keseluruhan
tidak dibenarkan untuk digunakan.
( Standart untuk semen P–C NI – 8 )
b. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata
dengan permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan
organik dan sesuai dengan syarat-syarat pasir ( Standart untuk pasir NI-3 )
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali, dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
13.2.3 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Campuran plesteran adalah campuran dalam sebuah volume.
b. Plesteran
Plesteran adalah campuran antara PC dan pasir yang harus sesuai dengan
campuran spesi dari bata ringan. Jika campuran spesi bata ringan adalah 1 PC :
5 PSR maka campuran plester 1 PC : 4 PSR, begitu juga untuk campuran 1 :
4.
c. Plesteran kedap air
Plesteran kedap air menggunakan campuran 1:2.
Plesteran tersebut untuk menutupi seluruh permukaan dinding bata ringandi
bagian luar atau seperti terdapat dalam gambar kerja dan RAB.
d. Pasta semen adalah campuran antara portland cement dan air, yang dibuat
untuk mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran tersebut adalah dilaksanakan setelah pemelesteran lapisan dasar.
e. Semen jenis spesi / plesteran yang disebutkan di atas harus dijaga agar selalu
segar dan tidak kering selama pelaksanaan.
f. Kecuali plesteran kasar, permukaan untuk plesteran harus rata/halus, tidak
berombak, penuh dan padat, tidak berlubang bebas dari kerikil atau material
lain yang menyebabkan kerusakan.
g. Sebelum pekerjaan plesteran untuk permukaan bata ringan dan beton,
permukaan beton harus bersih dari bekas bekisting.
Seluruh lubang-lubang bekas bekisting harus ditutup dengan campuran
plesteran.
h. Plesteran yang halus untuk seluruh permukaan bata ringandan beton harus
dicat.
i. Seluruh permukaan yang diselesaikan dengan finishing material untuk lantai
keramik dan lain-lain, permukaan plesteran harus dilengkapi dengan groves
horisontal untuk mendapatkan penggabungan yang sempurna dengan bahan
finishing.
Hal tersebut tidak boleh dilakukan jika finishing akan dilaksanakan dengan cat.
j. Ketebalan plesteran untuk dinding/kolom/permukaan lantai harus sesuai
dengan gambar kerja dan RAB dan atau sesuai dengan peil yang dikehendaki
dalam gambar kerja dan RAB.
Ketebalan plesteran rata-rata adalah 5 mm untuk struktur batu bata, dan 10 mm
untuk struktur beton .
k. 1) Kelembaban plesteran harus dijaga, agar kekeringan terjadi secara
alami, tidak mendadak/tiba-tiba .
Hal tersebut harus dilakukan dengan jalan mengairi permukaan plesteran
jika terlihat kering dan melindungi dari sinar matahari dengan bahan
perlindungan untuk mencegah cepatnya penguapan.
Penyiraman harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah plesteran
selesai.
Kontraktor harus menyemprot dengan air secara kontinu, 2 kali sehari
sampai jenuh.
Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
hingga dapat diterima oleh pengawas lapangan.
2) Beberapa kerusakan harus diperbaiki oleh kontraktor dan tidak dapat
dituntut sebagai pekerjaan tambahan.
3) Tidak diijinkan untuk melakukan pekerjaan finishing sebelum plesteran
mencapai umur lebih dari 2 minggu.

13.3 ACIAN
Pekerjaan acian dilakukan setelah semua pekerjaan plesteran selesei menggunakan
semen sesuai ketentuan dan campuran air, kemudaian di amplas. Kualitas acian harus
licin, halus dan tidak bergelombang atau kasar

PASAL 14
PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP

14.1 Perkerjaan atap dilakukan berdasarkan gambar rencana yang terdapat pada gambar kerja
dan RAB yaitu penggantian penutup atap beserta kasau , reng dan kuda-kuda serta
perbaikan dan penggantian listplank atap.
14.2 Sebelum pelaksanaan gambar rencana diperiksa kembali dengan perhitungan struktur
standard atap baja ringan beserta desainnya agar tercapai kekuatan struktur penutup atap
yang kokoh.
14.3 Setiap material baja ringan haruslah sesuai standard nasional (SNI) dan berkualitas baik.
Ukuran material rangka baja ringan untuk kasau dan reeng baru menggunakan ukuran
75x7.5x0.75 mm setara Tasso
14.4 Setiap material harus mendapatkan persetujuan dari pengawas dan owner.
Bahan penutup atap baru spandek 0.5 mm stara atau disesuaikan dengan material yang
sudah di setujui oleh pengawas lapangan dan direksi
14.5 Setiap pertemuan sambungan digunakan sambungan baut khusus baja ringan
Untuk pembongkaran atap dan reng harus berhati-hati agar tidak merusak plafond.

PASAL 15
PEKERJAAN PLAFOND
15.1 Pekerjaan Plafond
15.1.1 Pekerjaan mancakup penyedian bahan, alat bantu dan pemasangannya yang dapat
diuraikan sebagai berikut.

a. Pekerjaan pemasangan rangka plafond hollow 60x60


b. Pekerjaan pemasangan penutup plafond Gypsum 4.5 mm.

15.1.2 Bahan.
a. Gypsumboard tebal 9 mm.Ukuran: Sesuai gambar dan ruangan.
b. Penggantung: Galvanizd wired rod M5 drat + U clamp channel
c. Rangka Hollow galvalum 60 x 60
15.1.3 Peralatan penunjang
a. Alat Bantu steger.
b. Waterpass.
c. Benang.
d. Meteran.
15.1.4 Rangka langit langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod diameter 4,5 mm
yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung penggantung terikat kuat pada beton,
dinding atau rangka baja yang ada.
15.1.5 Rangka langit langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperlihatkan modul
60cmx60cm pemasangan penutup langit langit yang dipasangnya.
15.1.6 Bidang pemasangan bagian rangka langit langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
15.1.7 Bahan penutup langit langit adalah Gypsumboard dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
15.1.8 Jarak pemasangan antara unit unit penutup langit langit harus presisi dan tidak kelihatan
atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
15.1.9 Hasil pemasangan penutup, langit langit harus rata, tidak melendut.
15.1.10 Cara pelaksanaan
a. Tentukan peil plafond pada dinding;
b. Waterpaskan ketinggian tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan rangka
hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow dengan jarak
tiap 120x240 untuk hollow 60x60.
Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow dalam
kondisi lurus dan waterpas pada rangka plafond eksisting.
f. Plafond yang sudah terpasang di compon dan dicat putih

PASAL 16
PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
16.1 Lingkup Pekerjaan
16.1.1 Meliputi penyediaan bahan - bahan lantai, peralatan pembantu, persiapan
pembersihan lantai untuk dibangun dan memasang lantai sesuai rencana kerja,
gambar kerja dan RAB dan perintah-perintah pengawas lapangan.

16.1.2 Plesteran kasar untuk dasar pemasangan lantai, dinding, pemasangan batu alam
pada dinding.
16.1.3 Pemasangan lantai keramik, sebagai fihishing dari pekerjaan tersebut.
16.2 Bahan / Material
16.2.1 Keramik untuk toilet 20x20 warna dan bertekstur kasar dan motif dengan
persetujuan Direksi dengan kualitas setara Asia Tile/ Mulia/ platinum dipasang
pada lantai Wc, untuk motif dan pemasangan lihat pada gambar kerja dan RAB.
Semua keramik berkualitas baik dengan permukaan rata / tidak cacat retak atas
persetujuan pengawas lapangan. Untuk motif dan jenis ditentukan oleh direksi
dilapangan.
16.2.2 Keramik 20/25 Untuk dinding toilet

16.2.3 Granit 60x60 Merk Garuda atau setara dipasang pada semua lantai kecuali wc Stop
nozing tangga dipasang dengan bahan yang sama pada tiap-tiap anak tangga.

16.2.4 Bahan pengisi nat lantai keramik menggunakan bahan khusus pengisi nat yang
warnanya sejenis/mendekati warna keramik dan tidak pudar, tidak menyusut, tidak
retak dam memiliki sifat fleksibel sebagai zat pengisi celah nat keramik. Untuk
keramik lantai Area Lantai Kanopi Sebelah Kirimenggunakan pengisi nat khusus
yang memiliki kekuatan pengikat tinggi dengan tidak membentuk pori pori kecil
sehingga dapat mencegah terjadinya penetrasi butiran butiran air atau mampu
mengatasi perembesan air. dan atas persetujuan pengawas lapangan.
16.2.5 Untuk granit diusahakan semaksimal mungkin tidak terdapat nat
16.2.6 Semua bahan dan material memenuhi standart – PUBI ( Peraturan Umum Bahan
Indonesia 1982 ( NI-3) ).
16.3 Persyaratan
16.3.1 Contoh – Contoh Dan Sertifikat Dan Brosur-Brosur :
a. Sebelum pelaksanaan keramik / porselen, kontraktor harus menyerahkan
contoh-contoh keramik/ porselen yang akan digunakan lengkap dengan
sertifikat/surat penegas dengan kualitas yang benar-benar sesuai dengan
persyaratan diatas.
b. Contoh-contoh diatas harus disetujui oleh pengawas lapangan jika
dikehendaki oleh pengawas lapangan untuk mengadakan test laboratorium,
kontraktor diharuskan untuk melaksanakannya dan seluruh biaya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Material yang ditolak harus diganti tanpa biaya ekstra. Pemilihan keramik
(warna,bentuk dan merk)akan dilakukan oleh pengawas lapangan
selambat - lambatnya 7 hari kalender setelah contoh brosur.
16.3.2 Peralatan Dan Kekuatan Pekerjaan.
a. Pemasangan keramik atau porselen harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
benar-benar berpengalaman, untuk pekerjaan tersebut diatas harus
dilengkapi dengan surat -surat rekomendasi.
b. Kontraktor diharuskan untuk mengadakan peralatan– peralatan dan elemen -
elemen pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan mutu
yang baik.
16.3.3 Persiapan – Persiapan
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilaksanakan, kontraktor harus melakukan hal-
hal yang utama sebagai berikut :
a. Kontraktor melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan lantai sesuai
dengan rencana gambar/perintah-perintah dari pengawas lapangan.
b. Pembuatan lapisan kedap air haus diselesaikan untuk semua permukaan lantai
( toilet, pada lantai pertama, lantai atas berikutnya ).
c. Pekerjaan finishing lantai tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum seluruh
plafond dan dinding diselesaikan.
d. Tenaga dan bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut harus disetujui oleh
pengawas lapangan sebelum pelaksanaan dan sebelum pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor diminta melihat gambar kerja dan RAB.
e. Kontraktor harus memeriksa semua pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti
:
i. Pemasangan instalasi dalam dinding seperti pipa-pipa, stop kontak dan
lain-lain.
ii. Dinding kedap air jika diperlukan.
iii. Dan lain-lain yang dirasa perlu.
f. Sebelum pemasangan keramik permukaan harus diratakan dan harus direndam
dalam air terlebih dahulu sampai kondisi jenuh.
b. Peil lantai yang ditentukan harus diperiksa secara tepat dan andaikata ada
masalah-masalah yang timbul, pengawas lapangan harus diberikan laporan
secepatnya.
c. Permukaan lantai untuk pemasangan bahan lantai harus bersih dari kotoran
dan sejenisnya.
d. Selama pelaksanaan, garis hubungan antar tegel harus lurus pada kedua arah
dan saling horisontal (merata) satu dan lainnya.
e. Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul-betul rata dan
diperiksa dengan waterpass.
f. Bahan-bahan lantai yang cacat tidak boleh dipasang.
16.4 Pelaksanaan
16.4.1 Untuk pekerjaan lantai dan dinding kedap air campuran pengikat 1 semen : 2 pasir
dengan air yang secukupnya, ketebalan rata rata 15 mm, dan untuk pekerjaan lainnya
menggunkan campuran 1 semen : 4 pasir.
16.4.2 Pemasangan keramik harus sempurna, tidak rusak/ kotor.
16.4.3 Pemotongan keramik harus dilakukan dengan alat pemotong khusus (sesuai
dengan instruksi pabrik yang bersangkutan).
16.4.4 Nat keramik maksimal 2mm. Setiap hubungan harus membentuk sudut siku-siku
dan harus dipotong sama. Setiap hubungan keramik harus diisi dengan material
pengisi (grouting) warna biasanya
sama dengan granit tile, sebelum pengisian nat harus bersih dan granit tile harus
mencapai kondisi kering (minimal 7 x 24 jam ).
16.4.5 Pinggiran keramik harus dilaksanakan dengan peralatan pengarah untuk
mendapatkan hasil yang rapi, siku-siku dan finishing yang sempurna atau
bahan yang sudah ada pada ketentuan pabrik.
16.4.6 Pada saat pemasangan keramik/granit harus bersih dari semua noda. Untuk
mendapatkan permukaan yang bersih dan tidak rusak.
16.5 Pemeliharaan
16.5.1 Perbaikan
a. Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki pekerjaan keramik/granit yang
rusak.
b. Kerusakan yang tidak disebabkan oleh pemilik, kontraktor diharuskan untuk
memperbaiki kerusakan sampai diterima oleh pengawas lapangan . Biaya-
biaya yang ditimbulkan karena perbaikan ditanggung oleh kontraktor.
16.5.1 Keamanan
a. Kontraktor diharuskan untuk melindungi pekerjaan dari kerusakan dalam
waktu 7 x 24 jam setelah finishing dinding keramik. Permukaan harus dijaga
dari pengaruh pekerjaan lain dan permukaan harus dilindungi dari kerusakan.
16.6 Syarat Penyerahan
16.6.1 Kontraktor harus memenuhi semua kondisi dan syarat-syarat kualitas dan
pelaksanaan sesuai dengan perintah maupun persetujuan dari pengawas lapangan.
16.6.2 Pelaksanaan harus rata untuk semua permukaan lantai dan dinding tidak
berubah warnanya serupa dan bebas dari kerusakan- kerusakan dari noda.
16.6.3 Kontraktor diharuskan untuk menyerahkan keramik/granit sebanyak 0,1 %
dan
seluruh pekerjaan kepada pemilik, dengan serah terima material.

PASAL 17
PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN VENTILASI
PEKERJAAN PINTU, KUNCI DAN KACA

17.1 Pekerjaan Pintu dan Jendela


17.1.1 Pekerjaan meliputi penyedian bahan, alat dan pemasangan kusen alumunium.
Diantarannya sebagai berikut:
a. Pekerjaan Kusen kayu.
b. Pekerjaan pintu panel kayu P1,P2,P4
c. Pekerjaan pintu panel PVC, P3
d. Pekerjaan jendela hidup kayu J1,J2 dan J3

17.1.2 Persyaratan Bahan.


a. Kayu
Kayu setara Merbau dan Daun pintu setara Merbau. Bebas dari cacat dan mata
kayu, Lurus dan tidak lapuk, Kering dan kuat, Tidak bergetah, Alur atau urat -
urat kayu rapi.
b. Kaca.
Kaca yang akan digunakan pada bagian kusen pintu/jendela yaitu jenis kaca
polos/rayben dari produk Asahi mas atau setara dengan ketebalan 5mm, sesuai
dengan gambar.
17.1.3 Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen kayu beserta kaca harus
dilaksanakan oleh pemborong alumunium yang ahli dalam bidangnya.
17.1.4 Untuk mendapat ukuran yang tepat, pemborong kusen kayu harus datang ke
lapangan dan melakukan pengukuran.
17.1.5 Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen kayu harus dilakukan
di pabrik secara maksimal dan dilapangan tinggal pasang.
17.1.6 Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan “sealant" yang
elastis.
17.1.7 Pemasangan kaca pada kusen kayu harus diisi karet gasket.
17.1.8 Semua detail pertemuan harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang
mempengaruhi permukaan kayu.
17.1.9 Sambungan-sambungan vertical maupun horizontal, sambungan sudut maupun
silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil kayu harus dipasang sempurna.
17.1.10 Fixing aksesoris seperti sekrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari
bahan-bahan tahan karat.
17.1.11 Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
17.1.12 Pekerjaan pintu alumunium dipasang paling akhir setelah semua pekerjaan kusen,
balok latai dan portal akrilik selesai dikerjakan.

PASAL 18
PEKERJAAN PENGGANTUNG

18.1 Lingkup Pekerjaan


18.1.1 Pekerjaan penggantung dipasang seseui gambar kerja dan RAB pada semua pintu

18.2 Persyaratan Bahan

18.2.1 Engsel-engsel dari dengan mutu yang baik sekualitas baik ukuran
18.2.2 Kunci pintu disesuaikan dengan jenis pintu seseui di gambar kerja dan RAB
18.2.3 Pegangan pintu dipilih design minimalis disesuaikan jenis pintu

18.3 Pedoman Pelaksanaan


18.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua ) slaag/ sesuai pintu tersebut
yang berkuaiitas baik.
18.3.2. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu kayu ulin dan.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan
melengketkan engsel ke pintu dan ke kusen dengan menggunakan paku.
Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga
seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
18.3.3. Untuk alat-alat tersebut di atas sebelum dipasang pelaksana mempelihatkan
contoh tedebilh dahulu untuk dimintakan persetujuan Konsultan Lapangan.
18.3.4. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat temebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Dereksi dan konsultan lapangan berhak untuk menyuruh
bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya
Pelaksana.

18.2 Pekerjaan Engsel, Kunci dan Asesoris Pintu/Jendela.


18.2.1 Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
kunci-kunci, engsel dan semua aksesoris yang berkaitan dengan pekerjaan kusen
pintu dan jendela. Jenis pekerjaan tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut:
18.2.2 Pekerjaan Engsel pintu kamuflase dan manpel 4” stainless ex. Kodai atau setara
18.2.3 Jendela Hidup menggunakan rambuncis deksson
18.2.4 Pekerjaan Kunci tanam pintu 2 slang manpel dan R.staff ex. Kodai stainless atau
setara
18.2.5 Pekerjaan Laver Handle pintu kamuflase Manpel ex . kodai stainless atau setara
18.2.6 Ensel pivot jendela dekson ataus setara
18.2.7 grendel tanam setara solid
18.2.8 Kunci 2 (dua) slaag harus berkotak baja dengan finish akan ditentukan kemudian,
baut-baut dan ungkitnya harus dari stainlees. Tiap kunci harus mempunyai 3 anak
kunci yang berselaput nikel dijadikan satu dengan ring dari kawat baja.
18.2.9 Type-type kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya. Assesoris pada pintu utama
mengunakan merk DEKSON/setara, sedangkan pintu jendela yang lainnya
menggunakan merek kodai atau yg telah disebutkan diatas sesuai persetujuan
MK/owner.
18.2.10 Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya
setelah dicoba. Pemasangan dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
18.2.11 Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup,
cara. pengokohan hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak waktu dipasang
harus dicabut kembali dan diganti.
18.2.12 Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan engsel
ketiga dipasang di tengah-tengah.
18.2.13 Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
18.2.14 Lever handle atau handle kotak sesuai gambar kerja dipasang pada pintu manpel.
18.2.15 Pemasangan jendela hidup harus rapi dan berfungsi baik ketika dibuka ataupun
ditutup.

PASAL 19
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
19.1. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lampu
19.1.1 Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga
seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna.
19.1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti
teknik instalasi listrik.
19.1.3 Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut
persyaratan yang berlaku.
19.1.4 Standar dan referensi yang dipakai adalah :
19.1.5 Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002).
19.1.6 Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
19.1.7 Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973
tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
19.1.8 Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer
dan untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3x2,5 mm dengan arde.
19.1.9 Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
menggunakan konektor khusus/ lasdop.
19.1.10 Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakan pipa fleksibel.
19.1.11 Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan tutupnya.
19.1.12 Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks dus dengan
mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
19.1.13 Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel
dan Supreme. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar
buatan pabrik Artolite atau Lomm atau setara.
19.1.14 Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram, atau setara.
19.1.15 Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri,
triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Broco atau setara.
19.1.16 Stop kontak yang digunakan adalah buatan Broco atau setara.
19.1.17 Pelaksanaan teknis.
19.1.18 Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong harus
terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana
yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera pada
gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/ pemborong
power dengan diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel grounding harus
memperhatikan estetika interior.
19.1.19 Pelaksanaan pemasangan.
19.1.20 Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang
dikeluarkan olh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan
oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
19.1.21 Pengujian.
19.1.22 Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong
harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut
sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa
pengukuran tahanan isolasi.

PASAL 20
PEKERJAAN SANITASI

20.1 Sanitasi Air Bersih


Sistem Instalasi Perpipaan air bersih menggunakan (Pipa HDPE) 1/2" dan Kran air bersih
terbuat dari stailess/setara, shower Kran + Instalasi

20.2 Sanitasi Air Kotor


20.2.1 System sanitasi air kotor menggunakan septiktank bata, dengan pertimbangan
setiktank tersebut ramah lingkungan.
20.2.2 Sistem Instalasi Perpipaan air kotor menggunakan setara waving 4",
20.2.3 sedangkan Perpipaan pipa hawa u/ septiktang (setara wavin) 2", Floor Drain (setara
Onda) Pas .Urinoir dan Assesoris setara TOTO
20.2.4 Pipa 2" dan aksesoris u/ pembuangan air hujan Talang Air Hujan PVC Pas.
20.2.5 Closet Duduk dan assesoris setara TOTO
20.2.6 Pas. Whastapel + assesoris Setara TOTO
20.2.7 Ralling Pegangan difabel (WC Difabel)

PASAL 21
PEKERJAAN CAT – CATAN

21.1 Pekerjaan Pengecatan


21.1.1 Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail
yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
21.1.2 Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek Jotun atau
setara.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi eksterior dan interior, warna ditentukan
kemudian sesuai dengan persetujuan owner.
c. Sifat-sifat umum
• Tahan terhadap pengaruh cuaca
• Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan
• Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
• Tidak berbau
• Daya tutup tinggi
d. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel
dalamkemasan 5 kg, atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat
persetujuanPemilik Proyek atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat harus
disertakansertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang
dikirimdijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa warna dan
bahan cat adalah tidak palsu dan sesual dengan RKS.
e. Warna
Warna cat pada bangunan disesuaikan dengan gambar rencana

21.1.3 Langkah Pelaksanaan


a. Pekerjaan Persiapan/sebelum pengecatan
• Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit
dan lantai telah selesai dikerjakan.
• Sebelum dilakukan pengecatan, dinding dilapisi alkali seseuai merk
cat yang digunakan agar halus lebih maksimal dan baik
Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut
• Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh
Manager Konstruksi.
• Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel
dibersihkan.
• Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih
basah dan lembab.
• Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan
akhir.
Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut.
b. Pekerjaan Pengecatan
• Pengecatan tembok luar
- Tembok yang akan dicat harus dibersihkan dari kotoran atau cat
eksisting yang telah terkelupas akibat alkali.
- Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
- Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan
air harus diberi lapisan wall sealer
- Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
- Kemudian dicat dengan lapisan pertama
- Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
diamplas halus setelah kering.
• Pengecatan kayu
- Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran diberi
dasar meni
- Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas kemudian diplamur
bila. terdapat retak, celah atau lobang. Kemudian permukaan kayu
yang telah diplamur diratakan
- Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang
tipis
- Pekerjaan pengecatan dengan kuas.
- Hasil pengecatan harus mulus, tidak menggelembung atau cacat-cacat
lainnya.
PASAL 22
PEKERJAAN LAIN-LAIN
22.1 Pekerjaan Paving dan urugan abu batu halaman
Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang
terkait dalam pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block

1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan
Pengawas.

Pasal 2. Bahan-Bahan

2.1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block

a. Sumber Bahan

Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.

b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :

Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos


terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10

c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir
pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga
memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber
dari pasir tersebut adalah satu.

2.2. Bahan Paving Block

Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan type
sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.

Pasal 3. Pelaksanaan

3.1. Pekerjaan Timbunan Tanah

Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus
dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu.
Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan
untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika
dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan.
Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan
oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah
longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir
harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan
yang diinginkan.

Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :

a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai


Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak
akibat pengeringan yang cepat
b. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui kepadatan
maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu
pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.

3.2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block

a. Penyimpanan :

Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik dan
harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :

Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai ketebalan 4
cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan
kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete
block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block
tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata.
Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga
pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas / belum dipadatkan biasanya
mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat yang disyaratkan.
Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum dipadatkan tersebut
harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block
selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja
terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus
diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat
ditutup dengan paving block pada hari yang sama.

3.3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block

a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya
dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan tapi
sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus
merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2
arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.

b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :

Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block dengan
elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-lain,
dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang
masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar
dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm
dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak,
menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi.
Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib membuat gambar
kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.

c. Pemadatan Awal :

Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak antara
bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan block tidak
boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding sand segera
setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam
keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air
yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m
diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya
melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang rusak selama pemadatan dan
selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal
sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah antar
block terisi pasir dan dipadatkan.

d. Pasir pengisi (joint filling) :

Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini
bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera
dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan
dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar
terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan
mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata dengan
kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.

e. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block,
guna penanaman rumput.

f. Toleransi :

Toleransi ukuran bahan :


Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi maximum
tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :

Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang tercantum
dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.

Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh melebihi 8
mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2
mm.
22.2 Pekerjaan Kanopi
Pekerjaan Kanopi ini digunakan untuk melindungi jendela dari tempiasan air hujan
dengan spesifikasi besi yang digunakan adalah D6-15 dan mutu beton K-175

PASAL 23
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

22.3 Safety / K3 / Alat Pelindung Diri (APD)


Dalam pekerjaan ini secara umum tingkat keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja
harus di perhatikan hal ini dapat dijelaskan pada tiap-tiap alat pelindung diri yang pada
dasarnya harus digunakan untuk perlindungan diri pada saat bekerja.
APD ini terdiri dari perlengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya
dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di
sekelilingnya.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk
menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Alat
pelindung diri ini berupa :

1. Helm Keselamatan
Helm keselamatan atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan,
pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Alat
ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu
yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa
menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.

2. Sabuk dan tali Keselamatan


Sabuk keselamatan atau safety belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak
terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan. Beberapa pekerjaan mengharuskan
pekerja untuk berada pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi miring,
tergantung atau memasuki rongga sempit. Sabuk keselamatan ini terdiri dari harness,
lanyard, safety rope, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat
lainnya seperti karabiner, rope clamp, decender, dan lain-lain.

3. Sepatu Pelindung
Sepatu pelindung ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda
berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia
berbahaya ataupun permukaan licin. Selain fungsi di atas, sepatu safety berkualitas juga
memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang
panjang. Berbagai sepatu safety tersedia sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip,
antipanas, anti-bahan kimia, anti-listrik, dll.

4. Masker
Masker pernafasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara
menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap,
ataupun gas. Jadinya, udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih
dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki
selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.

6.Penutup telinga
Penutup telinga ini bisa terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear
muff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.Penutup
telinga keselamatan kerja

7. Kacamata Pengaman
Kacamata pengaman ini digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan
benda kecil, benda panas, ataupun uap panas. Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi
untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda
keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectacles atau googgles.

8. Sarung Tangan
Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu
dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun
infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri. Umumnya, sarung ini terbuat dari
material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari logam,
kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan safety yang tahan terhadap bahan kimia.

Anda mungkin juga menyukai