1 Spec SAB
1 Spec SAB
1 Spec SAB
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
2
tanggal mulai dan selesai pekerjaan, volume pekerjaan dan sumber
dana.
c. Bentuk dan ukuran ditentukan kemudian oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
3
Komitmen Pekerjaan, untuk dapat diperiksa dan dibetulkan sehingga
menjadi benar.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Papan Merek Proyek
2 Biaya Fhoto Dokumentasi
3 Pembersihan Lokasi Pekerjaan dan Pengukuran
4 Pemasangan Bowplank / Perancah - Perancah
5 Biaya K3
A INTAKE
1 Galian Tanah
2 Pasangan Batu Kali
1 Galian Tanah
3 Pasir Urug
4 Pekerjaan Cor Beton
5 Pembesian
4
9 Pengecatan
Pengadaan dan Pemasangan Saringan Sarang Tawon PVC 0,3 mm
10
5
PASAL 9. PEKERJAAN PENDAHULUAN
6
PASAL 10. PEKERJAAN TANAH
A. Ukuran Galian
Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi harus mengikuti ukuran galian
tanah sebagaimana telah ditentukan pada gambar yang diberikan
oleh Pemberi Tugas.
Untuk galian timbun pipa minimal 60 cm dari permukaan tanah
sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan standart PDAM.
B. Urugan Tanah/Pasir
Setelah selesai pemasangan batu pondasi, tanah bekas galian harus
ditimbunkan kembali disekitar galian/disisi pemasangan batu pondasi
dan tanah urugan harus dipadatkan. Sebelum pondasi dipasang,
terlebihh dahulu galian diurug dengan pasir setebal 10 cm.
1. Semen.
7
2. Air (P. U. B.I 1970/SNI)
1. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuannya, harus
bersih dan keras. Pasir laut untuk maksud tersebut dapat
dipergunakan asal dicuci terlebih dahulu dan seizin Direksi
Pekerjaan.
2. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton
bitumen, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %
Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3
mm.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
3. Pasir Beton
Pasir Beton untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan PBI 1971 (SNI-2) diantaranya yang paling
penting :
Butiran-butiran harus tajam, karena tidak dapat dihancurkan
dengan jari dan pengaruh cuaca.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam
besarnya, apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa
butiran-butiran diatas ayakan diatas 4 mm, minimal 2 % dari
berat sisa dari butiran-butiran diatas ayakan 1 mm minimal 10 %
dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar
antara 80 % sampai dengan 90 % dari berat.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan
Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan pengujian
laboratorium.
8
1. Kerikil adalah butiran-butiran minimal yang harus dapat melalui
ayakan berlubang persegi 76 mm tertinggi diatas ayakan
berlubang 5 mm.
9
Penggunaan table ini dipakai dengan kebutuhan sesuai gambar.
KETERANGAN PC PS KR
PASANGAN KEDAP AIR (WATER 1 2
PROOF)
PLESTERAN KERAS 1 4
PLESTERAN KEDAP AIR (WATER 1 2
PROOF)
KAMPROTAN 1 4
10
PASAL 13. PEKERJAAN PIPA DAN ACCESSORIES
A. PIPA
B. ACCESSORIES
a. Cara kontraktor untuk membuang air dari lokasi dan galian pondasi
harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Pengeringan tersebut harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga kestabilan tebing dapat
terpelihara dengan baik dan pekerjaan dapat menghasilkan kondisi
galian agar tetap dalam batas yang diizinkan. Yang mana, mungkin
memerlukan tambahan system pembuangan air atau pipa pembuang
menuju ke tempat pembuangan dengan cara memompa.
b. Pembayaran
Tidak ada pembayaran tersendiri diberikan untuk pembuangan air,
tanah dan air permukaan serta pengeringan pondasi karenanya
harus dimasukkan pada satuan harga galian tanah dalam daftar
volume pekerjaan.
11
Tempat yang akan digali dibersihkan dari tanaman dan semak
belukar. Akar pohon harus dibersihkan sehingga tanah bekas
galian bias dipakai untuk urugan kembali.
Galian Tanah
Kontraktor harus melaksanakan semua galian tanah pada batas
garis, kemiringan dan ukurannya tercantum dalam gambar.
Bilamana terjadi penggalian yang berlebihan, maka galian harus
diurug kembali dan dipadatkan dengan alat pemadat. Cara
kontraktor untuk mengerjakan galian harus mendapat persetujuan
dari Direksi.
a. Umum
Tanah yang dipakai untuk pengurugan kembali harus
diperoleh dari bekas galian. Pengurugan kembali harus
dilakukan setiap lapisan 0,30 m dan dipadatkan dengan alat
yang disetujui Direksi. Tanah bagian atau bahan organik
lainnya harus dipisahkan dari bahan pengurugan kembali.
Pengurugan kembali bangunan-bangunan beton atau
pasangan batu tidak diperboleh sebelum waktu 14 hari setelah
perletakan beton dan mortar.
b. Perhitungan Jumlah dan Biaya
Perhitungan dan biaya pengurugan kembali harus dihitung
sebagai tanah urugan ditempat sampai batas garis galian.
Ukuran garis dan miring ukuran yang tercantum dalam gambar
atau petunjuk Direksi. Pembayaran untuk pengurugan kembali
harus dihitung dalam satuan harga per m³ dalam Daftar
Volume Pekerjaan.
12
15. 2. PEKERJAAN PASANGAN BATU
15.2.1 Luluh/Spasi
Luluh/spasi untuk pemasangan batu kali harus sesuai
dengan pasal 6 Spesifikasi Teknik ini.
15.2.2.Batu untuk pasangan boleh dari batu kali atau batu gunung,
batu kali tidak boleh keropos, harus keras permukaannya
kasar dan bersih. Ukuran batu tidak boleh lebih dari 2/3
tebal pasangan yang harus bervariasi.
15.3.3. Pencampuran
Bahan beton harus dicampur sampai merata dengan waktu
paling sedikit 15 menit. Tempat untuk mencampur yang
terbuat dari kayu terdiri atas papan yang disambung
dengan rapat mencegah air beton bocor keluar dari adukan
yang masih basah.
13
Harus sederhanaan tetapi kuat dan kaku dengan bahan-
bahan yang disetujui dan harus mengikuti bentuk, batas
garis dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.
Cetakan diperkuat ditopang sehingga tahan akan tekanan
pada waktu pengecoran beton, muatan-muatan
konstruksional beton, angina dan tekanan-tekanan lain
tanpa ada perubahan bentuk.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi lebih
dahulu sebelum memulai pembuatan cetakan yang akan
melekat pada beton harus tidak mengandung bahan
pelekat, paku yang menyorok kedalam dan cat-cat lainnya.
Papan-papan penutup harus diletakkan dengan hati-hati
dan diatur sedemikian rupa sehingga mampu mengembang
karena pengaruh kelembapan beton.
Cetakan yang dibuat harus diperiksa Direksi dan tidak
boleh mengecor beton sebelum cetakan tersebut
disetujuinya. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh
sampai beton memperoleh kekuatan penuh. Sekalipun
demikian cetakan tersebut tidak boleh dibuka tanpa
persetujuan Direksi. Sambungan-sambungan cetakan
harus dibuat sedemikian rupa supaya dapat dibongkar
dengan tidak menggunakan palu besi dan sebagainya.
Pembayaran untuk cetakan beton dimasukkan pada suatu
harga untuk beton, dalam Daftar Volume Pekerjaan.
15.3.6
14
atas penyediaan besi tulangan dan pemasangan kawat-
kawat pengikat.
15
batu, permukaan bronjong harus ditutup dengan jaringan kawat
besi galvanis. Setiap kotak bronjong harus diikat/disambung
satu sama lain dengan kawat yang sama.
4) Jika memerlukan pondasi untuk bronjong, bahan-bahan dan
metode konstruksi ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
5) Batu isi untuk bronjong harus berdiameter 150 mm sampai
dengan 300 mm dimana sekurang-kurangnya 25 % harus
berdiameter lebih besar dari 150 mm dan untuk batu kecil
hanya untuk pengisi bagian rongga
6) Dalam pengisian batu perlu diperhatikan utamanya untuk
semua sisi permukaan dimana batu yang dipakai adalah batu
yang mempunyai permukaan yang rata dan ditopang bagian
belakangnya dengan batu pengisi sesuai dengan demensi
bronjong;
16
Kontraktor harus melaksanakan semua galian tanah pada
batas garis, kemiringan dan ukurannya tercantum dalam
gambar. Bilamana terjadi penggalian yang berlebihan, maka
galian harus diurug kembali dan dipadatkan dengan alat
pemadat. Cara kontraktor untuk mengerjakan galian harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
a. Apabila kontraktor menjumpai batuan selama
mengerjakan galian, maka harus segera melapor kepada
Direksi untuk mendapat petunjuk. Bilamana galian tanah
telah dikerjakan sampai elevasi atau ukuran yang
diperlukan, terlebih dahulu diperiksa oleh Direksi
sebelum dilakukan pengecoran beton atau pemasangan
batu dan lain-lain diatas dasar galian. Evaluasi dasar
galian harus treatur rata dalam batas gelombang yang
diperbolehkan yaitu kurang dari 0.02 meter.
b. Pembuang Tanah Bekas Galian
Tanah hasil galian yang baik akan digunakan untuk
urugan kembali, sedang tanah yang jelek harus dibuang
dari lokasi proyek.
c. Pengukuran dan Pembayaran
Perhitungan biaya galian tanah dihitung dalam satuan
harga per satuan m³ dalam daftar volume pekerjaan.
Satuan harga untuk menggali tanah tersebut, termasuk
biaya menggali, pembuangan air dan pekerjaan-
pekerjaan lain yang diperlukan untuk kelancaran dan
kerapian dalam pekerjaan galian tanah.
a. Umum
Tanah yang dipakai untuk pengurugan kembali harus diperoleh
dari bekas galian. Pengurugan kembali harus dilakukan setiap
lapisan 0,30 m dan dipadatkan dengan alat yang disetujui
Direksi. Tanah bagian atau bahan organik lainnya harus
dipisahkan dari bahan pengurugan kembali. Pengurugan
kembali bangunan-bangunan beton atau pasangan batu tidak
diperboleh sebelum waktu 14 hari setelah perletakan beton dan
mortar.
b. Perhitungan Jumlah dan Biaya
Perhitungan dan biaya pengurugan kembali harus dihitung
sebagai tanah urugan ditempat sampai batas garis galian.
Ukuran garis dan miring ukuran yang tercantum dalam gambar
atau petunjuk Direksi. Pembayaran untuk pengurugan kembali
harus dihitung dalam satuan harga per m³ dalam Daftar Volume
Pekerjaan.
17
16.2.2.Batu untuk pasangan boleh dari batu kali atau batu
gunung, batu kali tidak boleh keropos, harus keras
permukaannya kasar dan bersih. Ukuran batu tidak boleh
lebih dari 2/3 tebal pasangan yang harus bervariasi.
16.3. PEKERJAAN BETON
16.3.1. Bahan
Semua bahan untuk pekerjaan beton yaitu semen
Portland, agregat kasar dan halus memenuhi ketentuan
yang dijelaskan dalam NI, 2 PBI 1971.
16.3.2. Campuran Beton
Komposisi beton untuk tungku kran adalah :
- 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Jumlah air yang ditambahkan pada
adukan waktu pencampuran harus diperhitingkan kadar
kelembapan agregat. Apabila perlu, jumlah air dapat
dirubah untuk menjamin beton dengan konsistensi yang
sesuai.
16.3.3. Pencampuran
Bahan beton harus dicampur sampai merata dengan
waktu paling sedikit 15 menit. Tempat untuk mencampur
yang terbuat dari kayu terdiri atas papan yang disambung
dengan rapat mencegah air beton bocor keluar dari
adukan yang masih basah.
16.3.4. Pengecoran Beton
Beton tidak boleh di cor sebelum semua kotak dicetakkan,
susunan baja tulangan dan persiapan-persiapan ditempat
disetujui oleh Direksi. Beton tidak boleh bocor dibawah air
kecuali ada persetujuan Direksi. Beton harus dicor
berlapis-lapis sesuai dengan rencana, dengan
menggunakan mesin penggetar (vibrator) atau yang
lainnya yang disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton tidak boleh dilakukan di waktu hujan
lebat sehingga mungkin dapat memisahkan bahan
penyusun beton. Kontraktor harus memberitahukan
tanggal mulai mengecor pada Direksi sebelum mulai
pekerjaan.
16.3.5. Cetakan Beton
Harus sederhanaan tetapi kuat dan kaku dengan bahan-
bahan yang disetujui dan harus mengikuti bentuk, batas
garis dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.
Cetakan diperkuat ditopang sehingga tahan akan tekanan
pada waktu pengecoran beton, muatan-muatan
konstruksional beton, angina dan tekanan-tekanan lain
tanpa ada perubahan bentuk.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi lebih
dahulu sebelum memulai pembuatan cetakan yang akan
melekat pada beton harus tidak mengandung bahan
pelekat, paku yang menyorok kedalam dan cat-cat
lainnya. Papan-papan penutup harus diletakkan dengan
hati-hati dan diatur sedemikian rupa sehingga mampu
mengembang karena pengaruh kelembapan beton.
18
Cetakan yang dibuat harus diperiksa Direksi dan tidak
boleh mengecor beton sebelum cetakan tersebut
disetujuinya. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh
sampai beton memperoleh kekuatan penuh. Sekalipun
demikian cetakan tersebut tidak boleh dibuka tanpa
persetujuan Direksi. Sambungan-sambungan cetakan
harus dibuat sedemikian rupa supaya dapat dibongkar
dengan tidak menggunakan palu besi dan sebagainya.
Pembayaran untuk cetakan beton dimasukkan pada suatu
harga untuk beton, dalam Daftar Volume Pekerjaan.
16.3.6. Besi Tulangan
a. Bahan tulangan harus terdiri atas batang-batang bulat,
dari bahan baru yang memenuhi ketentuan-ketentuan
standart PBI 1971.
16.4. PLESTERAN
Plesteran harus dilakukan pada pasangan batu seperti yang
tercantum dalam gambar atau yang seperti yang ditunjukkan
oleh Direksi. Permukaan yang akan diplester harus dibuat
kasar dan dibersihkan dari bahan-bahan yang tidak terpakai
dan kotoran-kotoran lain. Luluh untuk plesteran terdiri atas 1
volume semen dan 4 volume pasir. Luluh plesteran harus
sesuai dengan ketentuan pasal 6 Spesifikasi Teknik ini.
Permukaan plesteran harus diaci sampai halus.
19
17.1. SAMBUNGAN RUMAH ( SR )
Sambungan rumah harus sesuai dengan gambar bestek dan
Spesifikasi Teknis.
20
Cetakan diperkuat ditopang sehingga tahan akan tekanan
pada waktu pengecoran beton, muatan-muatan
konstruksional beton, angina dan tekanan-tekanan lain tanpa
ada perubahan bentuk.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu
sebelum memulai pembuatan cetakan yang akan melekat
pada beton harus tidak mengandung bahan pelekat, paku
yang menyorok kedalam dan cat-cat lainnya. Papan-papan
penutup harus diletakkan dengan hati-hati dan diatur
sedemikian rupa sehingga mampu mengembang karena
pengaruh kelembapan beton.
Cetakan yang dibuat harus diperiksa Direksi dan tidak boleh
mengecor beton sebelum cetakan tersebut disetujuinya.
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh sampai beton
memperoleh kekuatan penuh. Sekalipun demikian cetakan
tersebut tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Direksi.
Sambungan-sambungan cetakan harus dibuat sedemikian
rupa supaya dapat dibongkar dengan tidak menggunakan
palu besi dan sebagainya.
Pembayaran untuk cetakan beton dimasukkan pada suatu
harga untuk beton, dalam Daftar Volume Pekerjaan.
21
Bila galian tanah telah dikerjakan sampai elevasi atau
ukuran yang diperlukan, terlebuh dahulu diperiksa oleh
Direksi sebelum dilakukan pengecoran beton atau
pemasangan batu dan lain-lain diatas dasar galian.
Elevasi dasar galian teratur rata dalam batas gelombang
yang diperbolehkan yaitu kurang dari 0,02 m.
b. Pembuang Tanah Bekas Galian
Tanah hasil galian yang baik akan digunakan untuk
urugan kembali, sedang tanah yang jelek harus dibuang
dari lokasi proyek.
c. Pengukuran dan Pembayaran
Perhitungan biaya galian tanah dihitung dalam satuan
harga persatuan meter kubik dalam Daftar Volume
Pekerjaan. Satuan harga untuk menggali tanah tersebut,
termasuk biaya menggali, pembuangan air dan
pekerjaan lain yang diperlukan untuk kelancaran dan
kerapian dalam pekerjaan galian tanah.
a. Umum
Tanah yang dipakai untuk pengurugan kembali harus
diperoleh dari bekas galian.
Pengurugan kembali harus dilakukan setiap lapisan
0,30 meter dan dipadatkan dengan alat yang disetujui
Direksi.
Tanah bagian atau bahan organic lainnya harus
dipisahkan dari bahan pengurugan kembali.
Pengurugan kembali bangunan-bangunan atau
pasangan batu yang dapat menimbulkan beban tidak
diperbolehkan sebelum waktu 14 hari setelah peletakan
beton dan mortar.
22
19. 2. 1. Pipa PVC dan pipa GIP
Pipa untuk jaringan distribusi terdiri dari pipa PVC type AW
dan pipa GIP medium. Pipa GIP (Galvanis Iron Pipe)
Kebutuhan bahan pipa tersebut seluruhnya akan
disediakan oleh kontraktor. Kelas GIP dan PVC yang
digunakan dengan standart Indonesia SIII, 344-82 s-2 atau
kelas lain yang ekivalen dengan yang disyahkan
Pemerintah Indonesia. Warna pipa PVC adalah abu-abu
atau putih sesuai dengan yang lazim dijumpai dipasaran.
Warna harus rata dan seragam untuk semua pipa yang
akan digunakan. Diameter dalam dan luar pipa PVC
dinyatakan dalam ukuran inci ( “ ) atau mm. Pipa tersebut
tidak akan berpengaruh meskipun untuk pengangkutan air
asin atau air tanah yang asam, walau pemasangan dari
bagian pipa akan ditanam dalam tanah namun pipa PVC
tersebut harus tahan terhadap suhu 20° celcius sampai 60°
celcius.
23
Direksi. Cara penyambungan dan pemasangan pipa GIP
adalah dengan menggunakan sambungan sock (drat).
Pipa yang telah dipasang harus di test / diuji, untuk mengetahui apakah
seluruh pemasangan baik dan accessoriesnya telah benar. Setelah air
mengalir dengan lancer, baik ke bak penampung, bak umum dan kran
umum, maka Pemberi Tugas dapat menerima seluruh pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Rekanan / Pemborong.
24
b. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, apabila tidak dituntaskan oleh
claim, maka yang berlaku dan mengikat Algemene Voorwerden
Uitvoering Bij Aanmaning Van Open bare Werkwn Indonesia di
Singkat AV 1941 yang disyahkan dengan keputusan Pemerintah
tanggal 28 Mei 1971 No. 9 ( Lembaran Negara 14571 ) yang mana
kata demi kata tercantum dalam syarat-syarat ini.
25
f. Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi harus manjaga ketertiban
selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa sehingga
lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan
pekerjaan pada malam hari, Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi
harus minta persetujuan Direksi Pekerjaan/Pengawas terlebih
dahulu.
g. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan
sempurna pada Pemberi Tugas/Direksi Pekerjaan termasuk
perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada
lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
a. Gambar
1. Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-
syarat pekerjaan
2. Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi
Pekerjaan.
b. Petunjuk
1. Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan
oleh Pemberi Tugas/ Direksi.
c. Peraturan
1. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk
semua Pelaksanaan Pekerjaan.
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang
kurang jelas akan diterangkan/di beri penjelasan pekerjaan akan
dituangkan dalam Berita Acara.
26
Panyabungan , 2022
IKHWAN DERMAWAN
19760701 200604 1 016
27