Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1 Spec SAB

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 27

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN MANDAILING NATAL

SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI

Pengguna Anggaran : MUHAMMAD RULLY ANIRIADY, ST

Satker/OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN

RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL

Nama PPK : IKHWAN DERMAWAN

Nama pekerjaan : Pembangunan IPA ( Instalasi Pengolahan Air ) di


Sumber Air Aek Simpang Baduo Desa Aek Mata

TAHUN ANGGARAN 2022


RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
TEKNIS

PASAL 1. LOKASI PEKERJAAN


Lokasi Pekerjaan Penyediaan Air Bersih yang akan dibangun menurut
spesifikasi teknik ini adalah: Desa Aek mata Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal.

PASAL 2. PENJELSAN UMUM

a. Pekerjaan ini berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan
(AHSP) Bidang Pekerjaan Umum.
b. Apabila Penyedia Jasa mendatangkan bahan-bahan bangunan dan
bila bahan-bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan, bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan paling lambat 2 x 24 jam, biaya pemindahan menjadi
tanggung jawab Penyedia.
c. Contoh-contoh bahan-bahan yang dikehendaki Pejabat Pembuat
Komitmen harus segera dipenuhi tanpa keterlambatan atas biaya
Penyedia Jasa. Contoh-contoh tersebut harus memenuhi standar
diambil sedemikian rupa sehingga bahan yang akan dipakai dan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek sesuai
dengan standar mutu yang ditentukan.
d. Penetapan Ukuran:
1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketetapan pelaksanaan
pekerjaan menurut ukuran-ukuran yang tercantum dalam RKS
dan gambar-gambar dan wajib memberitahukan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen bila memulai suatu bagian pekerjaan dan
Penyedia tidak dibenarkan atau membenarkan atau membetulkan
kesalahan-kesalahan atau kekeliruan-kekeliruan sebelum terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pihak Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Semua patok dari garis referensi harus dilindungi oleh Penyedia
terhadap kemungkinan adanya kerusakan (letak dan bentuk).

PASAL 3. PAPAN NAMA PROYEK

a. Penyedia wajib memasang papan nama proyek di tempat lokasi


proyek dan dipancangkan di tempat yang mudah dilihat umum
sebanyak 1 buah.
b. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah proyek selesai
dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan pada papan
tersebut tertera nama pekerjaan, nama Penyedia, nilai pekerjaan,

2
tanggal mulai dan selesai pekerjaan, volume pekerjaan dan sumber
dana.
c. Bentuk dan ukuran ditentukan kemudian oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.

PASAL 4. KANTOR PENYEDIA DAN GUDANG

Penyedia wajib menyediakan tempat untuk Para Staff Pejabat


Pembuat Komitmen Pekerjaan dan staff Penyedia melakukan tugasnya
atau gudang - gudang material / bahan-bahan bangunan untuk
pekerjaan .

PASAL 5. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN

a. Sebelum pelaksanaan pengukuran dan pematokan, Penyedia wajib


memberikan laporan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan.
b. Penyedia harus mengerjakan pekerjaan pengukuran dan pematokan
untuk menentukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis
kemiringan tanah sesuai dengan rencana.
c. Dari hasil pengukuran tersebut dibuat gambar kerja yang memuat
tentang pembagian lokasi/areal untuk disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen Pekerjaan, sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan, bilamana ada perbaikan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, Penyedia harus melakukan pengukuran ulang.
d. Hasil pengukuran atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen,
digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
e. Bila terdapat penyimpangan gambar pelaksanaan, Penyedia harus
mengajukan gambar kerja yang terjadi penyimpangan, kepada
Pejabat Pembuat Komitmen diminta tanda tangan persetujuan
penyimpangan tersebut.
f. Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali untuk
mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan.
g. Bahan untuk pengukuran, patok, profil dan lain-lain dibuat/dipakai
kayu profil atau olahan.

PASAL 6. PELAKSANANAAN PEIL DAN PENGUKURAN

a. Penyedia bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan


pekerjaan menurut elevasi dan ukuran yang ditetapkan dalam
gambar RKS. Semua patok-patok/referensi perlu dijaga dan
dipelihara dari kerusakan dan lain-lain.
b. Penyedia melaksanakan pekerjaan menurut elevasi yang sudah
ditentukan, bila terjadi kesalahan pekerjaan diulang kembali
(dibongkar), semua biaya atas tanggungan Penyedia.
c. Penyedia wajib menyesuaikan ukuran-ukuran dengan situasi
keadaan di lapangan dalam setiap pekerjaan, jika terjadi
selisih/perbedaan segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat

3
Komitmen Pekerjaan, untuk dapat diperiksa dan dibetulkan sehingga
menjadi benar.

PASAL 7. LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam spesifikasi ini meliputi :

I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Papan Merek Proyek
2 Biaya Fhoto Dokumentasi
3 Pembersihan Lokasi Pekerjaan dan Pengukuran
4 Pemasangan Bowplank / Perancah - Perancah
5 Biaya K3

II. PEKERJAAN FISIK

A INTAKE

1 Galian Tanah
2 Pasangan Batu Kali

3 Pekerjaan Cor Beton


4 Plesteran
5 Pasangan Bronjong

B BAK IPA ( INSTALASI PENGOLAHAN AIR )

1 Galian Tanah

2 Pasangan Batu Kali

3 Pasir Urug
4 Pekerjaan Cor Beton

5 Pembesian

6 Bekisting Untuk Dinding Bak


7 Kayu Bekisting Untuk Plat Lantai Bak
8 Acian

4
9 Pengecatan
Pengadaan dan Pemasangan Saringan Sarang Tawon PVC 0,3 mm
10

11 Menyediakan dan Memasang Talang Penghantar Air

PEKERJAAN PEMASANGAN DAN PENGADAAN PIPA DAN


C
ACCESORIS
1 Menyediakan dan Memasang Pipa GIV Ø 8 " Medium
2 Menyediakan dan Memasang Pipa GIV Ø 6 " Medium
3 Menyediakan dan Memasang Pipa PVC Ø 1 " AW
4 Menyediakan dan Memasang Gate Valve Ø 8"
5 Menyediakan dan Memasang Gate Valve Ø 6"
6 Menyediakan dan Memasang Flange Steel Ø 8"
7 Menyediakan dan Memasang Flange Steel Ø 6"
8 Menyediakan dan Memasang Bend Steel Uk. Ø 8" x 90
9 Menyediakan dan Memasang Bend Steel Uk. Ø 6" x 90
10 Menyediakan dan Memasang Collar Ø 8"
11 Mour / Baut
12 Rubber Packing
13 Pengelasan Pipa Galvanis
14 Biaya Merakit Flange Steel dan Gate Valve
15 Aksesories Jaringan Pipa

PASAL 8. PEKERJAAN PERSIAPAN

Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi harus mempersiapkan tempat


bekerja pada lokasi yang telah ditentukan, agar nantinya dalam
pelaksanaan kegiatan tidak mengalami hambatan. Tempat pekerjaan
harus bersih dari semak-semak dan rintangan-rintangan lainnya,
sedangkan pohon-pohon yang hidup tidak boleh ditebang atau
disingkirkan, kecuali yang ada pada batas penggalian atau yang diberi
tanda gambar bahwa pohon tersebut harus disingkirkan. Bila disebabkan
oleh suatu hal pelaksanaan harus melakukan penebangan, maka
pelaksana harus meminta izin/petunjuk terlebih dahulu.

5
PASAL 9. PEKERJAAN PENDAHULUAN

Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu Penyedia Jasa / Pelaksana


Konstruksi harus mendirikan Direksi Keet (pondok/barak) atau dengan
simtem mengontrak selama masa pelaksanaan, yan peruntukannya
sebagai tempat pemondokan buruh, penyimpanan bahan-bahan dan
peralatan yang akan digunakan nantinya. Bahan-bahan yang akan
dipergunakan, terlebih dahulu harus diperlihatkan kepada Pemberi
Tugas. Setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, selanjutnya
bahan-bahan boleh dipergunakan oleh Penyedia Jasa / Pelaksana
Konstruksi.
Kontraktor harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk
membangun, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan-pekerjaan dan
harus berkualitas tinggi dan memenuhi persyaratan PUBB, PBI, PKKI
dan standart lain yang sesuai sebagaimana yang ditunjukkan oleh
Direksi.
Bahan-bahan yang gunakan harus dengan persetujuan Direksi dan
disimpan ditempat penyimpanan yang aman dan sebaik mungkin sesuai
sifat dari masing-masing bahan, sehingga tidak terjadi kerusakan. Bahan
yang rusak akibat kesalahan penyimpanan menjadi tanggung jawab
kontraktor dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek.
Sebelum Pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/ Pemborong harus
memberikan contoh material yang akan digunakan masing-masing
contoh sebanyak 3 (tiga) buah, untuk mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas akan dipakai sebagai standart/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang akan dikirim ke site untuk tambahan
selanjutnya. Rekanan diwajibkan untuk membuat tempat meletakkan
atau tempat display contoh-contoh yang telah disetujui di Direksi Keet.
Demikian pula halnya dengan Pengiriman dan Penyimpanan Barang,
harus memenuhi syarat, antara lain :
a. Selain pasir dan air, bahan-bahan yang dikirim ke lapangan (site)
harus dalam keadaan tidak bercacat.
b. Bahan harus diletakkan ditempat yang kering dan berventilasi yang
baik, terlindung dan bersih.
c. Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas
kerusakan bahan-bahan yang sudah disimpan baik yang belum
dipakai maupun saat selama pelaksanaan berlangsung.
d. Bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya bahan
rusak/pecah dan sebagainya, Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi
harus menggantikannya dengan yang baru baik warna maupun
mutunya harus identik dengan yang lama, seluruh resiko maupun
pembiayaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Pelaksana
Konstruksi.
Selain hal tersebut diatas pihak Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi
harus membuat bouwplank yang kokoh dan kuat sebagai dasar ukuran
pelaksanaan pekerjaan serta membuat perancah-perancah yang kokoh
dan kuat dan juga mendirikan papan nama proyek dilokasi pekerjaan.

6
PASAL 10. PEKERJAAN TANAH

Ketentuan pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian dan urugan, serta


pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan tanah. Pekerjaan ini
harus mengikuti gambar-gambar yang telah ditentukan, baik batas
ketinggian dan lain sebagainya. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan
baik berupa longsor ataupun tertimbun, Penyedia Jasa / Pelaksana
Konstruksi wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri. Untuk pekerjaan
galian timbun pipa ditentukan sebagai berikut :

A. Ukuran Galian
Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi harus mengikuti ukuran galian
tanah sebagaimana telah ditentukan pada gambar yang diberikan
oleh Pemberi Tugas.
Untuk galian timbun pipa minimal 60 cm dari permukaan tanah
sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan standart PDAM.

B. Urugan Tanah/Pasir
Setelah selesai pemasangan batu pondasi, tanah bekas galian harus
ditimbunkan kembali disekitar galian/disisi pemasangan batu pondasi
dan tanah urugan harus dipadatkan. Sebelum pondasi dipasang,
terlebihh dahulu galian diurug dengan pasir setebal 10 cm.

PASAL 11. PEKERJAAN BETON

Pada Pekerjaan Beton, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,


antara lain :

1. Semen.

1. Seluruh semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC)


yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 Peraturan Semen Portland Indonesia (SNI. 8. 1982)
 Peraturan Beton Indonesia (SNI. 2. 1971)
 Mempunyai Sertifikat Uji (Test Certificate)
 Mempunyai Persetujuan Perencana/Pengawas
2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama
(tidak diperkanankan menggunakan macam-macam jenis /merk
semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama) dalam
keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen
yang biasa disegel dan tidak pecah.
3. Semua semen disimpan didalam gudang yang tertutup dan
terlindung dari kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dan cuaca.
4. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan
akibat salah penyimpanan dan dianggap sudah rusak, dapat
ditolak penggunaannnya tanpa melalui pengetesan lagi. Bahan
yang telah ditolak segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 x 24 jam.

7
2. Air (P. U. B.I 1970/SNI)

1. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh


mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organis
atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan. Dalam hal ini
melalui laboratorium yang berkompeten.
2. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat
adukan sesuai dengan jenis pekerjaan beton. Hal ini dapat
ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus
dilakukan setepat-tepatnya

3. Pasir (PUBI 1970/NI-3 PBI 1971/SNI-2)

1. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuannya, harus
bersih dan keras. Pasir laut untuk maksud tersebut dapat
dipergunakan asal dicuci terlebih dahulu dan seizin Direksi
Pekerjaan.

2. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton
bitumen, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari.
 Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %
 Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3
mm.
 Pasir laut tidak boleh dipergunakan.

3. Pasir Beton
Pasir Beton untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan PBI 1971 (SNI-2) diantaranya yang paling
penting :
 Butiran-butiran harus tajam, karena tidak dapat dihancurkan
dengan jari dan pengaruh cuaca.
 Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
 Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam
besarnya, apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa
butiran-butiran diatas ayakan diatas 4 mm, minimal 2 % dari
berat sisa dari butiran-butiran diatas ayakan 1 mm minimal 10 %
dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar
antara 80 % sampai dengan 90 % dari berat.
 Pasir laut tidak boleh dipergunakan
 Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan pengujian
laboratorium.

4. Kerikil dan Batu Pecah.

8
1. Kerikil adalah butiran-butiran minimal yang harus dapat melalui
ayakan berlubang persegi 76 mm tertinggi diatas ayakan
berlubang 5 mm.

2. Batu Pecah adalah butiran-butiran minimal hasil pecahan batu


alam yang dapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm
tertinggi diatas ayakan berlubang 2 mm.
3. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih dan sesuai besar
butiran gradiasinya bergantung pada penggunaannya.
4. Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar
dari 1 %
5. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.

5. Besi Beton (Steel Reinforment) PUBI 1970/SNI-3

a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat


- Peraturan Beton Indonesia (SNI. 2. 1971)
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapis lemak/minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya)
- Disesuaikan dengan gambar-gambar
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas harus mendapat persetujuan Direksi.
c. Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan
tidak dibenarkan untuk mencapur adukan bermacam-macam
sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.

6. Adukan (adonan) Beton

a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI.2.


1971. Rekanan harus membuat adukan (adonan) beton menurut
komposisi adukan dan proporsi antara kerikil, semen dan air, dan
bertanggung jawab penuh atas kekuatan beton yang
dipersyaratkan.
Penggunaan air pada adukan (adonan) beton, harus sedemikian
rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang padat dengan
daya kerja yang baik sehingga dapat memberikan daya lekat yang
baik dengan besi beton.
b. Rekanan diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes)
untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan air
pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregation) dari agregat. Percobaan slump diadakan menurut
syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (SNI. 2-1971).

c. Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai


dengan daftar proporsi adukan dan campuran dibawah ini. Angka-
angka tersebut menyatakan perbandingan jumlah isi daftar dalam
keadaan kering. Rekanan bertanggung jawab penuh atas
terlaksananya proporsi adukan dan campuran tersebut.

9
Penggunaan table ini dipakai dengan kebutuhan sesuai gambar.

KETERANGAN PC PS KR
PASANGAN KEDAP AIR (WATER 1 2
PROOF)
PLESTERAN KERAS 1 4
PLESTERAN KEDAP AIR (WATER 1 2
PROOF)
KAMPROTAN 1 4

d. Rekanan harus membuat takaran yang sama ukuran-ukurannya


dan harus mendapat tanda persetujuan dari Direksi. Selanjutnya
takaran tersebut dapat dipergunakan sebagai takaran untuk
berbagai macam campuran untuk pasangan, plesteran dan lain-
lainnya.

PASAL 12. PEKERJAAN KAYU / BESI / PIPA

1. Untuk kayu bouwplank, perancah-perancah dan patok-patok dibuat


dari kayu yang berkualitas baik, cukup tua dan harus dalam kondisi
kering (kayu dalam tidak kondisi basah). Kayu yang akan
digunakan terlebih dahulu harus diketam.
2. Penutup Menhole bak penangkap, penutup Box gate valve, penutup
Box les udara/pen udara dibuat dari plat baja tebal 3 mm lengkap
dengan engsel.
3. Khusus plat baja penutup manhole dilengkapai dengan dengan
kunci/gembok merk globe yang berkualitas baik dan baru.
4. Penutu Bak Penangkap (Brondcaptering) dibuat dari plat baja tebal
3 mm yang berkualitas baik dan baru ataupun penutup rangka kayu
dengan bahan penutup seng.
5. Untuk saringan lumpur saluran bak Brondcaptering dibuat dari plat
baja tebal 3 mm dengan bingkai besi siku 40.40.4 yang berkualitas.

10
PASAL 13. PEKERJAAN PIPA DAN ACCESSORIES

A. PIPA

1. Pipa yang dipergunakan adalah pipa PVC type AW dan GIP


medium
2. Pipa PVC type AW mengacu pada standar SNI 06 – 0084 – 2002
S 12,5.
3. Pipa Gip Medium Panjang efektif setiap batang 6 (enam) meter.
Pipa Gip medium yang dipakai adalah pipa Galvanis Putih type A.
4. Diameter pipa dinyatakan dengan nominal diameter luar.
5. Pada setiap batang pipa harus jelas terlihat merk.
6. Ukuran pipa yang dipergunakan sesuai dengan apa yang tertera
pada gambar kerja.
7. Semua pekerjaan pemasangan pipa dikerjakan dengan baik dan
rapi.

B. ACCESSORIES

1. Accessories yang dipergunakan adalah Pipa PVC dan GIP


medium.
2. Sambungan harus memenuhi standart SNI.
3. Ukuran Sambungan Pipa yang dipergunakan sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar kerja.
4. Semua pekerjaan pemasangan pipa dikerjakan dengan baik dan
rapi.

PASAL 14. PENGERINGAN AIR

a. Cara kontraktor untuk membuang air dari lokasi dan galian pondasi
harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Pengeringan tersebut harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga kestabilan tebing dapat
terpelihara dengan baik dan pekerjaan dapat menghasilkan kondisi
galian agar tetap dalam batas yang diizinkan. Yang mana, mungkin
memerlukan tambahan system pembuangan air atau pipa pembuang
menuju ke tempat pembuangan dengan cara memompa.

b. Pembayaran
Tidak ada pembayaran tersendiri diberikan untuk pembuangan air,
tanah dan air permukaan serta pengeringan pondasi karenanya
harus dimasukkan pada satuan harga galian tanah dalam daftar
volume pekerjaan.

PASAL 15. BENDUNG , BAK PENANGKAP, DAN SEDIMENTASI

15.1 PEKERJAAN TANAH

15.1.1 Pembersihan Medan

11
Tempat yang akan digali dibersihkan dari tanaman dan semak
belukar. Akar pohon harus dibersihkan sehingga tanah bekas
galian bias dipakai untuk urugan kembali.
Galian Tanah
Kontraktor harus melaksanakan semua galian tanah pada batas
garis, kemiringan dan ukurannya tercantum dalam gambar.
Bilamana terjadi penggalian yang berlebihan, maka galian harus
diurug kembali dan dipadatkan dengan alat pemadat. Cara
kontraktor untuk mengerjakan galian harus mendapat persetujuan
dari Direksi.

a. Apabila kontraktor menjumpai batuan selama mengerjakan


galian, maka harus segera melapor kepada Direksi untuk
mendapat petunjuk. Bilamana galian tanah telah dikerjakan
sampai elevasi atau ukuran yang diperlukan, terlebih dahulu
diperiksa oleh Direksi sebelum dilakukan pengecoran beton
atau pemasangan batu dan lain-lain diatas dasar galian.
Evaluasi dasar galian harus treatur rata dalam batas
gelombang yang diperbolehkan yaitu kurang dari 0.02 meter.
b. Pembuang Tanah Bekas Galian
Tanah hasil galian yang baik akan digunakan untuk urugan
kembali, sedang tanah yang jelek harus dibuang dari lokasi
proyek.
c. Pengukuran dan Pembayaran
Perhitungan biaya galian tanah dihitung dalam satuan harga
per satuan m³ dalam daftar volume pekerjaan. Satuan harga
untuk menggali tanah tersebut, termasuk biaya menggali,
pembuangan air dan pekerjaan-pekerjaan lain yang diperlukan
untuk kelancaran dan kerapian dalam pekerjaan galian tanah
.
15.1.2. Urugan Kembali

a. Umum
Tanah yang dipakai untuk pengurugan kembali harus
diperoleh dari bekas galian. Pengurugan kembali harus
dilakukan setiap lapisan 0,30 m dan dipadatkan dengan alat
yang disetujui Direksi. Tanah bagian atau bahan organik
lainnya harus dipisahkan dari bahan pengurugan kembali.
Pengurugan kembali bangunan-bangunan beton atau
pasangan batu tidak diperboleh sebelum waktu 14 hari setelah
perletakan beton dan mortar.
b. Perhitungan Jumlah dan Biaya
Perhitungan dan biaya pengurugan kembali harus dihitung
sebagai tanah urugan ditempat sampai batas garis galian.
Ukuran garis dan miring ukuran yang tercantum dalam gambar
atau petunjuk Direksi. Pembayaran untuk pengurugan kembali
harus dihitung dalam satuan harga per m³ dalam Daftar
Volume Pekerjaan.

12
15. 2. PEKERJAAN PASANGAN BATU
15.2.1 Luluh/Spasi
Luluh/spasi untuk pemasangan batu kali harus sesuai
dengan pasal 6 Spesifikasi Teknik ini.
15.2.2.Batu untuk pasangan boleh dari batu kali atau batu gunung,
batu kali tidak boleh keropos, harus keras permukaannya
kasar dan bersih. Ukuran batu tidak boleh lebih dari 2/3
tebal pasangan yang harus bervariasi.

15.3. PEKERJAAN BETON


15.3.1 Bahan
Semua bahan untuk pekerjaan beton yaitu semen Portland,
agregat kasar dan halus memenuhi ketentuan yang
dijelaskan dalam NI, 2 PBI 1971.

15.3.2. Campuran Beton


Komposisi beton untuk tungku kran adalah :
- 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Jumlah air yang ditambahkan pada
adukan waktu pencampuran harus diperhitingkan kadar
kelembapan agregat. Apabila perlu, jumlah air dapat
dirubah untuk menjamin beton dengan konsistensi yang
sesuai.

15.3.3. Pencampuran
Bahan beton harus dicampur sampai merata dengan waktu
paling sedikit 15 menit. Tempat untuk mencampur yang
terbuat dari kayu terdiri atas papan yang disambung
dengan rapat mencegah air beton bocor keluar dari adukan
yang masih basah.

15.3.4. Pengecoran Beton


Beton tidak boleh di cor sebelum semua kotak dicetakkan,
susunan baja tulangan dan persiapan-persiapan ditempat
disetujui oleh Direksi. Beton tidak boleh bocor dibawah air
kecuali ada persetujuan Direksi. Beton harus dicor berlapis-
lapis sesuai dengan rencana, dengan menggunakan mesin
penggetar (vibrator) atau yang lainnya yang disetujui oleh
Direksi.
Pengecoran beton tidak boleh dilakukan di waktu hujan
lebat sehingga mungkin dapat memisahkan bahan
penyusun beton. Kontraktor harus memberitahukan tanggal
mulai mengecor pada Direksi sebelum mulai pekerjaan.

15.3.5. Cetakan Beton

13
Harus sederhanaan tetapi kuat dan kaku dengan bahan-
bahan yang disetujui dan harus mengikuti bentuk, batas
garis dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.
Cetakan diperkuat ditopang sehingga tahan akan tekanan
pada waktu pengecoran beton, muatan-muatan
konstruksional beton, angina dan tekanan-tekanan lain
tanpa ada perubahan bentuk.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi lebih
dahulu sebelum memulai pembuatan cetakan yang akan
melekat pada beton harus tidak mengandung bahan
pelekat, paku yang menyorok kedalam dan cat-cat lainnya.
Papan-papan penutup harus diletakkan dengan hati-hati
dan diatur sedemikian rupa sehingga mampu mengembang
karena pengaruh kelembapan beton.
Cetakan yang dibuat harus diperiksa Direksi dan tidak
boleh mengecor beton sebelum cetakan tersebut
disetujuinya. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh
sampai beton memperoleh kekuatan penuh. Sekalipun
demikian cetakan tersebut tidak boleh dibuka tanpa
persetujuan Direksi. Sambungan-sambungan cetakan
harus dibuat sedemikian rupa supaya dapat dibongkar
dengan tidak menggunakan palu besi dan sebagainya.
Pembayaran untuk cetakan beton dimasukkan pada suatu
harga untuk beton, dalam Daftar Volume Pekerjaan.

15.3.6

a. Bahan tulangan harus terdiri atas batang-batang bulat,


dari bahan baru yang memenuhi ketentuan-ketentuan
standart PBI 1971.

b. Penetapan Besi Penguat


Jumlah ukuran bentuk dan posisi semua besi tulangan,
anyaman, pengikat, penyambung, penguat dan bagian-
bagian lain dari tulangan harus ditempatkan sesuai
dengan gambar dan diatur tepat dan pada posisi yang
semestinya dalam cetakan beton tanpa menggeser
selama proses penggetaran beton. Kontraktor harus
menyediakan batu perenggang sebagai pengatur jarak
dengan biaya sendiri besi tulangan selalu tetap ada pada
posisi yang semestinya. Bagian-bagian sebelah dalam
batu perenggang yang cekung harus menempel besi
tulangan yang tepat. Besi tulangan tersebut harus diikat
seluruhnya dengan kawat baja hitam yang berkualitas
baik sesuai persetujuan Direksi.

c. Perhitungan jumlah untuk besi penguat pembayaran,


pembayaran untuk besi penguat harus dimasukkan dalam
satuan harga untuk beton, biaya tersebut harus terdiri dari

14
atas penyediaan besi tulangan dan pemasangan kawat-
kawat pengikat.

15.3.7. Perhitungan jumlah beton dan biaya harus diperhitungkan


hanya untuk batas garis beton dan biaya yang harus
dihitung hanya pada garis beton
15.4. PLESTERAN

Plesteran harus dilakukan pada pasangan batu seperti yang


tercantum dalam gambar atau yang seperti yang ditunjukkan oleh
Direksi. Permukaan yang akan diplester harus dibuat kasar dan
dibersihkan dari bahan-bahan yang tidak terpakai dan kotoran-
kotoran lain. Luluh untuk plesteran terdiri atas 1 volume semen
dan 4 volume pasir. Luluh plesteran harus sesuai dengan
ketentuan pasal 6 Spesifikasi Teknik ini. Permukaan plesteran
harus diaci sampai halus.
Perhitungan jumlah untuk biyaa plesteran akan dihitung sesuai
batas garis-garis yang tercantum dalam gambar atau yang
ditunjuk oleh Direksi. Pembayaran untuk plesteran akan dihitung
dengan satuan harga permeter persegi dalam daftar Volume
Pekerjaan. Satuan harga tersebut termasuk harga semua bahan,
tenaga dan pekerjaan untuk plesteran.

15.5. PEKERJAAN LANTAI

15.5.1. Lantai bendungan/bak penampung air dibuat dari beton


bertulang 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
15.5.2. Bahan
Bahan untuk lantai beton harus sesuai dengan pasal 6
Spesifikasi Teknink ini.
15.5.3 .Perhitungan Jumlah Biaya
Perhitungan jumlah untuk pekerjaan lantai akan dilakukan
sesuai batas garis lantai yang rapi seperti tercantum dalam
gambar atau yang tercantum yang ditetapkan oleh Direksi.
Biaya untuk pekerjaan lantai harus dihitung dengan satuan
harga per meter kubik dalam Daftar Volume Pekerjaan.

15.6 PEKERJAAN BRONJONG

1) Pekerjaan bronjong dan pondasinya harus dilaksanakan sesuai


gambar dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Kawat bronjong harus kawat besi galvanis dan keras serta
fleksibel dengan kawat  4 mm untuk tulangan dan grid
bronjong kawat  3 mm dan berukuran 100 mm x 120 mm
(lubang) dan dikunci minimal 3 (tiga) kali putaran. Ukuran batu
yang akan diisi dalam bronjong harus lebih besar dari ukuran
lubang.
3) Metode konstruksi berukuran 0,5 m x 1,0 m x 3,0 m yang
disesuaikan di lapangan sesuai gambar dan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah ukuran bronjong terisi

15
batu, permukaan bronjong harus ditutup dengan jaringan kawat
besi galvanis. Setiap kotak bronjong harus diikat/disambung
satu sama lain dengan kawat yang sama.
4) Jika memerlukan pondasi untuk bronjong, bahan-bahan dan
metode konstruksi ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
5) Batu isi untuk bronjong harus berdiameter 150 mm sampai
dengan 300 mm dimana sekurang-kurangnya 25 % harus
berdiameter lebih besar dari 150 mm dan untuk batu kecil
hanya untuk pengisi bagian rongga
6) Dalam pengisian batu perlu diperhatikan utamanya untuk
semua sisi permukaan dimana batu yang dipakai adalah batu
yang mempunyai permukaan yang rata dan ditopang bagian
belakangnya dengan batu pengisi sesuai dengan demensi
bronjong;

7) Apabila menggunakan cerucuk, maka ketentuan sesuai :

 Pasangan cerucuk harus dari kayu atau bambu yang tahan


air dengan  minimum 7,0 cm dengan panjang mengikuti
gambar.
 Kayu atau bambu cerucuk harus dipasang/ditancapkan
sampai mencapai tanah yang keras agar mampu menahan
beban dari atas maupun samping.
 Pasangan cerucuk dipasang pada sesuai kebutuhan
lapangan.
 Pedoman dan petunjuk lainnya akan ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.

8) Bronjong Kawat Galvanis Pabrikasi

 Metode konstruksi berukuran 0,5 m x 1,0 m x 2,0 m yang


disesuaikan di lapangan sesuai gambar dan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen
 Spesifikasi teknis untuk bronjong kawat galvanis 2.7 mm
mm pabrikasi sama dengan spesifikasi bronjong kawat
galvanis 2.7 mm dengan anyaman tangan akan tetapi
dalam penganyaman harus dilaksanakan oleh mesin
bukan manusia.

PASAL 16. RECERVOIR

16.1 PEKERJAAN TANAH

16.1.1 Pembersihan Medan


Tempat yang akan digali dibersihkan dari tanaman dan
semak belukar. Akar pohon harus dibersihkan sehingga
tanah bekas galian bias dipakai untuk urugan kembali.
Galian Tanah

16
Kontraktor harus melaksanakan semua galian tanah pada
batas garis, kemiringan dan ukurannya tercantum dalam
gambar. Bilamana terjadi penggalian yang berlebihan, maka
galian harus diurug kembali dan dipadatkan dengan alat
pemadat. Cara kontraktor untuk mengerjakan galian harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
a. Apabila kontraktor menjumpai batuan selama
mengerjakan galian, maka harus segera melapor kepada
Direksi untuk mendapat petunjuk. Bilamana galian tanah
telah dikerjakan sampai elevasi atau ukuran yang
diperlukan, terlebih dahulu diperiksa oleh Direksi
sebelum dilakukan pengecoran beton atau pemasangan
batu dan lain-lain diatas dasar galian. Evaluasi dasar
galian harus treatur rata dalam batas gelombang yang
diperbolehkan yaitu kurang dari 0.02 meter.
b. Pembuang Tanah Bekas Galian
Tanah hasil galian yang baik akan digunakan untuk
urugan kembali, sedang tanah yang jelek harus dibuang
dari lokasi proyek.
c. Pengukuran dan Pembayaran
Perhitungan biaya galian tanah dihitung dalam satuan
harga per satuan m³ dalam daftar volume pekerjaan.
Satuan harga untuk menggali tanah tersebut, termasuk
biaya menggali, pembuangan air dan pekerjaan-
pekerjaan lain yang diperlukan untuk kelancaran dan
kerapian dalam pekerjaan galian tanah.

16.1.2. Urugan Kembali

a. Umum
Tanah yang dipakai untuk pengurugan kembali harus diperoleh
dari bekas galian. Pengurugan kembali harus dilakukan setiap
lapisan 0,30 m dan dipadatkan dengan alat yang disetujui
Direksi. Tanah bagian atau bahan organik lainnya harus
dipisahkan dari bahan pengurugan kembali. Pengurugan
kembali bangunan-bangunan beton atau pasangan batu tidak
diperboleh sebelum waktu 14 hari setelah perletakan beton dan
mortar.
b. Perhitungan Jumlah dan Biaya
Perhitungan dan biaya pengurugan kembali harus dihitung
sebagai tanah urugan ditempat sampai batas garis galian.
Ukuran garis dan miring ukuran yang tercantum dalam gambar
atau petunjuk Direksi. Pembayaran untuk pengurugan kembali
harus dihitung dalam satuan harga per m³ dalam Daftar Volume
Pekerjaan.

16. 2. PEKERJAAN PASANGAN BATU


16.2.1 Luluh/Spasi
Luluh/spasi untuk pemasangan batu kali harus sesuai
dengan pasal 6 Spesifikasi Teknik ini.

17
16.2.2.Batu untuk pasangan boleh dari batu kali atau batu
gunung, batu kali tidak boleh keropos, harus keras
permukaannya kasar dan bersih. Ukuran batu tidak boleh
lebih dari 2/3 tebal pasangan yang harus bervariasi.
16.3. PEKERJAAN BETON
16.3.1. Bahan
Semua bahan untuk pekerjaan beton yaitu semen
Portland, agregat kasar dan halus memenuhi ketentuan
yang dijelaskan dalam NI, 2 PBI 1971.
16.3.2. Campuran Beton
Komposisi beton untuk tungku kran adalah :
- 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Jumlah air yang ditambahkan pada
adukan waktu pencampuran harus diperhitingkan kadar
kelembapan agregat. Apabila perlu, jumlah air dapat
dirubah untuk menjamin beton dengan konsistensi yang
sesuai.
16.3.3. Pencampuran
Bahan beton harus dicampur sampai merata dengan
waktu paling sedikit 15 menit. Tempat untuk mencampur
yang terbuat dari kayu terdiri atas papan yang disambung
dengan rapat mencegah air beton bocor keluar dari
adukan yang masih basah.
16.3.4. Pengecoran Beton
Beton tidak boleh di cor sebelum semua kotak dicetakkan,
susunan baja tulangan dan persiapan-persiapan ditempat
disetujui oleh Direksi. Beton tidak boleh bocor dibawah air
kecuali ada persetujuan Direksi. Beton harus dicor
berlapis-lapis sesuai dengan rencana, dengan
menggunakan mesin penggetar (vibrator) atau yang
lainnya yang disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton tidak boleh dilakukan di waktu hujan
lebat sehingga mungkin dapat memisahkan bahan
penyusun beton. Kontraktor harus memberitahukan
tanggal mulai mengecor pada Direksi sebelum mulai
pekerjaan.
16.3.5. Cetakan Beton
Harus sederhanaan tetapi kuat dan kaku dengan bahan-
bahan yang disetujui dan harus mengikuti bentuk, batas
garis dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.
Cetakan diperkuat ditopang sehingga tahan akan tekanan
pada waktu pengecoran beton, muatan-muatan
konstruksional beton, angina dan tekanan-tekanan lain
tanpa ada perubahan bentuk.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi lebih
dahulu sebelum memulai pembuatan cetakan yang akan
melekat pada beton harus tidak mengandung bahan
pelekat, paku yang menyorok kedalam dan cat-cat
lainnya. Papan-papan penutup harus diletakkan dengan
hati-hati dan diatur sedemikian rupa sehingga mampu
mengembang karena pengaruh kelembapan beton.

18
Cetakan yang dibuat harus diperiksa Direksi dan tidak
boleh mengecor beton sebelum cetakan tersebut
disetujuinya. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh
sampai beton memperoleh kekuatan penuh. Sekalipun
demikian cetakan tersebut tidak boleh dibuka tanpa
persetujuan Direksi. Sambungan-sambungan cetakan
harus dibuat sedemikian rupa supaya dapat dibongkar
dengan tidak menggunakan palu besi dan sebagainya.
Pembayaran untuk cetakan beton dimasukkan pada suatu
harga untuk beton, dalam Daftar Volume Pekerjaan.
16.3.6. Besi Tulangan
a. Bahan tulangan harus terdiri atas batang-batang bulat,
dari bahan baru yang memenuhi ketentuan-ketentuan
standart PBI 1971.

b. Penetapan Besi Penguat


Jumlah ukuran bentuk dan posisi semua besi tulangan,
anyaman, pengikat, penyambung, penguat dan bagian-
bagian lain dari tulangan harus ditempatkan sesuai dengan
gambar dan diatur tepat dan pada posisi yang semestinya
dalam cetakan beton tanpa menggeser selama proses
penggetaran beton. Kontraktor harus menyediakan batu
perenggang sebagai pengatur jarak dengan biaya sendiri
besi tulangan selalu tetap ada pada posisi yang
semestinya. Bagian-bagian sebelah dalam batu
perenggang yang cekung harus menempel besi tulangan
yang tepat. Besi tulangan tersebut harus diikat seluruhnya
dengan kawat baja hitam yang berkualitas baik sesuai
persetujuan Direksi.
c. Perhitungan jumlah untuk besi penguat pembayaran,
pembayaran untuk besi penguat harus dimasukkan dalam
satuan harga untuk beton, biaya tersebut harus terdiri dari
atas penyediaan besi tulangan dan pemasangan kawat-
kawat pengikat.
16.3.7. Perhitungan jumlah beton dan biaya harus diperhitungkan
hanya untuk batas garis beton dan biaya yang harus
dihitung hanya pada garis beton.

16.4. PLESTERAN
Plesteran harus dilakukan pada pasangan batu seperti yang
tercantum dalam gambar atau yang seperti yang ditunjukkan
oleh Direksi. Permukaan yang akan diplester harus dibuat
kasar dan dibersihkan dari bahan-bahan yang tidak terpakai
dan kotoran-kotoran lain. Luluh untuk plesteran terdiri atas 1
volume semen dan 4 volume pasir. Luluh plesteran harus
sesuai dengan ketentuan pasal 6 Spesifikasi Teknik ini.
Permukaan plesteran harus diaci sampai halus.

PASAL 17. SAMBUNGAN RUMAH ( SR )

19
17.1. SAMBUNGAN RUMAH ( SR )
Sambungan rumah harus sesuai dengan gambar bestek dan
Spesifikasi Teknis.

PASAL 18. DUDUKAN PIPA

18.1. DUDUKAN PIPA


Dudukan Pipa yang digunakan adalah yang terbuat dari cor beton
yang dicor.

18.2. PEKERJAAN BETON


18.2.1. Bahan
Semua bahan untuk pekerjaan beton yaitu semen Portland,
agregat kasar dan halus memenuhi ketentuan yang
dijelaskan dalam NI, 2 PBI 1971.
18.2.2. Campuran Beton
Komposisi beton untuk tungku kran adalah :
- 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Jumlah air yang ditambahkan pada
adukan waktu pencampuran harus diperhitingkan kadar
kelembapan agregat. Apabila perlu, jumlah air dapat dirubah
untuk menjamin beton dengan konsistensi yang sesuai.
18.2.3. Pencampuran
Bahan beton harus dicampur sampai merata dengan waktu
paling sedikit 15 menit. Tempat untuk mencampur yang
terbuat dari kayu terdiri atas papan yang disambung dengan
rapat mencegah air beton bocor keluar dari adukan yang
masih basah.
18.2.4. Pengecoran Beton
Beton tidak boleh di cor sebelum semua kotak dicetakkan,
susunan baja tulangan dan persiapan-persiapan ditempat
disetujui oleh Direksi. Beton tidak boleh bocor dibawah air
kecuali ada persetujuan Direksi. Beton harus dicor berlapis-
lapis sesuai dengan rencana, dengan menggunakan mesin
penggetar (vibrator) atau yang lainnya yang disetujui oleh
Direksi.
Pengecoran beton tidak boleh dilakukan di waktu hujan lebat
sehingga mungkin dapat memisahkan bahan penyusun
beton. Kontraktor harus memberitahukan tanggal mulai
mengecor pada Direksi sebelum mulai pekerjaan.

18.2.5. Cetakan Beton


Harus sederhanaan tetapi kuat dan kaku dengan bahan-
bahan yang disetujui dan harus mengikuti bentuk, batas
garis dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.

20
Cetakan diperkuat ditopang sehingga tahan akan tekanan
pada waktu pengecoran beton, muatan-muatan
konstruksional beton, angina dan tekanan-tekanan lain tanpa
ada perubahan bentuk.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu
sebelum memulai pembuatan cetakan yang akan melekat
pada beton harus tidak mengandung bahan pelekat, paku
yang menyorok kedalam dan cat-cat lainnya. Papan-papan
penutup harus diletakkan dengan hati-hati dan diatur
sedemikian rupa sehingga mampu mengembang karena
pengaruh kelembapan beton.
Cetakan yang dibuat harus diperiksa Direksi dan tidak boleh
mengecor beton sebelum cetakan tersebut disetujuinya.
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh sampai beton
memperoleh kekuatan penuh. Sekalipun demikian cetakan
tersebut tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Direksi.
Sambungan-sambungan cetakan harus dibuat sedemikian
rupa supaya dapat dibongkar dengan tidak menggunakan
palu besi dan sebagainya.
Pembayaran untuk cetakan beton dimasukkan pada suatu
harga untuk beton, dalam Daftar Volume Pekerjaan.

PASAL 19. PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA

19.1. PEKERJAAN TANAH

19.1.1. Pembersihan Medan


Pemebersihan lapangan pada lokasi saluran pipa dan
bangunan urutannya. Tempat-tempat yang akan digali harus
dibersihkan dari tanaman dan semak belukar. Akar pohon
harus dibersihkan sehingga tanah bekas galian bias dipakai
untuk urugan kembali.
Kontraktor berkewajiban memberi ganti rugi atas tanaman
yang terkena pembersihan. Biaya ganti rugi tanaman sudah
termasuk biaya pembersihan dan dihitung tiap meter persegi.
19.1.2. Galian Tanah
a. Galian tanah untuk penanaman pipa serta pembuatan
pondasi bangunan urutannya. Kontraktor harus
melaksanakan semua galian tanah pada batas garis,
kemiringan dan ukurannya tercantum dalam gambar.
Bilamana terjadi penggalian yang berlebuhan, maka
galian harus diurug kembali dan dipadatkan dengan alat
pemadat cara kontraktor untuk mengerjakan galian harus
mendapat persetujuan dari Direksi.

Apabila kontraktor menjumpai batuan selama


mengerjakan galian, maka harus segera melapor kepada
Direksi untuk mendapat petunjuk.

21
Bila galian tanah telah dikerjakan sampai elevasi atau
ukuran yang diperlukan, terlebuh dahulu diperiksa oleh
Direksi sebelum dilakukan pengecoran beton atau
pemasangan batu dan lain-lain diatas dasar galian.
Elevasi dasar galian teratur rata dalam batas gelombang
yang diperbolehkan yaitu kurang dari 0,02 m.
b. Pembuang Tanah Bekas Galian
Tanah hasil galian yang baik akan digunakan untuk
urugan kembali, sedang tanah yang jelek harus dibuang
dari lokasi proyek.
c. Pengukuran dan Pembayaran
Perhitungan biaya galian tanah dihitung dalam satuan
harga persatuan meter kubik dalam Daftar Volume
Pekerjaan. Satuan harga untuk menggali tanah tersebut,
termasuk biaya menggali, pembuangan air dan
pekerjaan lain yang diperlukan untuk kelancaran dan
kerapian dalam pekerjaan galian tanah.

19.1.3. Urugan Kembali.

a. Umum
Tanah yang dipakai untuk pengurugan kembali harus
diperoleh dari bekas galian.
Pengurugan kembali harus dilakukan setiap lapisan
0,30 meter dan dipadatkan dengan alat yang disetujui
Direksi.
Tanah bagian atau bahan organic lainnya harus
dipisahkan dari bahan pengurugan kembali.
Pengurugan kembali bangunan-bangunan atau
pasangan batu yang dapat menimbulkan beban tidak
diperbolehkan sebelum waktu 14 hari setelah peletakan
beton dan mortar.

b. Perhitungan Jumlah dan Biaya


Perhitungan jumlah dan biaya pengurugan kembali
harus dihitung sebagai tanah urugan ditempat sampai
batas garis galian. Urugan garis dan miring ukuran
yang tercantum dalam gambar atau petunjuk Direksi.
Pembayaran untuk pengurugan kembali harus dihitung
dalam satuan harga per meter kubik dalam Daftar
Volume Pekerjaan.

c. Perhitungan Jumlah dan Biaya


Perhitungan jumlah dan biaya harus dihitung sesuai
dengan batas garis, kemiringan dan ukuran yang
tercantum dalam gambar. Biaya pengurugan pasir
harus dihitung dalam satuan harga per meter kubik
dalam daftar Volume Pekerjaan.

19 2. PEKERJAAN PIPA PVC DAN PIPA GIP

22
19. 2. 1. Pipa PVC dan pipa GIP
Pipa untuk jaringan distribusi terdiri dari pipa PVC type AW
dan pipa GIP medium. Pipa GIP (Galvanis Iron Pipe)
Kebutuhan bahan pipa tersebut seluruhnya akan
disediakan oleh kontraktor. Kelas GIP dan PVC yang
digunakan dengan standart Indonesia SIII, 344-82 s-2 atau
kelas lain yang ekivalen dengan yang disyahkan
Pemerintah Indonesia. Warna pipa PVC adalah abu-abu
atau putih sesuai dengan yang lazim dijumpai dipasaran.
Warna harus rata dan seragam untuk semua pipa yang
akan digunakan. Diameter dalam dan luar pipa PVC
dinyatakan dalam ukuran inci ( “ ) atau mm. Pipa tersebut
tidak akan berpengaruh meskipun untuk pengangkutan air
asin atau air tanah yang asam, walau pemasangan dari
bagian pipa akan ditanam dalam tanah namun pipa PVC
tersebut harus tahan terhadap suhu 20° celcius sampai 60°
celcius.

Batang-batang pipa harus tidak cacat, tidak terdapat


goresan-goresan, retak atau cacat lain yang dapat
menimbulkan kebocoran-kebocoran. Pengadaan,
pengangkutan, pembongkaran dan penyimpanan pipa –
pipa PVC dan pipa GIP mulai dari pabrik sampai kelokasi
pekerjaan harus dilakukan sesuai petunjuk-petunjuk dari
pabrik pembuat pipa. Segala kerusakan pipa yang
disebabkan kecerobohan dalam pengangkutan, penimpaan
atau terkena penyinaran langsung oleh matahari harus
diganti dan biaya ditanggung oleh kontraktor sendiri. Direksi
berhak memerintahkan untuk pengujian pipa PVC sesuai
dengan standart yang telah ditentukan. Selama masa
pengangkutan dan penyimpanan, Direksi berhak untuk
menolak segala bahan akibat kerusakan dan menyingkirkan
bahan dari tempat untuk diganti dengan pipa PVC yang
disetujui.
Perlengkapan sambungan-sambungan pipa PVC ( T-join,
Elbow, Reduser, Clamp Saddle, Socket, Flange Spigot dan
jenis Fitting lainnya ) yang dipakai dalam pekerjaan ini
harus yang dibuat dengan catatan, dengan cara injeksi (
injection Mould ).
19. 2. 2. Pemasangan dan Penyambungan
Cara pemasangan dan penyambungan pipa PVC dan
kelengkapannya harus disesuaikan dengan petunjuk dari
pabrik pembuat pipa PVC dan ketentuan Direksi.
Pemasangan semua bagian seluruh pipa PVC harus
ditanam dalam tanah sedalam 0,60 meter dari permukaan
tanah asli dengan lebar galian 0,60 atau 0,50 meter, seperti
tercantum pada gambar rencana. Penyambungan pipa
harus menggunakan lem khusus yang disetujui oleh

23
Direksi. Cara penyambungan dan pemasangan pipa GIP
adalah dengan menggunakan sambungan sock (drat).

19. 2. 3. Perhitungan Jumlah dan Biaya


Jumlah dan biaya pekerjaan pipa PVC dan GIP ini dihitung
dengan satuan harga per meter panjang saluran. Satuan
harga bahan pipa PVC dan GIP, serta semua bahan untuk
keperluan pemasangan dan penyambungan.

19. 2. 4. Percobaan dan Pengaliran


Sistem jaringan perpipaan atau pipa distribusi yang telah
selesai dipasang perlu dilakukan percobaan pengaliran
untuk meyakinkan bahwa jaringan perpipaan tersebut
sudah dapat berfungsi dan siap dimanfaatkan oleh
masyarakat serta bebas dari kebocoran, kotoran yang
menghambat maupun gangguan-gangguan lainnya dan
jaringan perpipaan tersebut akan mampu mengalirkan air
dari Bendungan Penampungan Air ke Kran Umum, bak
umum, MCK atau Outlet yang terdapat pada system
jaringan perpipaan yang dibangun. Semua Kran Umum dan
bak umum yang telah dilengkapi dengan Floating Valve
harus dapat terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing dan begitu juga dengan Floating Valve
harus berfungsi.
Air yang dikeluarkan melalui tiap-tiap Kran Umum atau
Outlet di dalam percobaan pengaliran tersebut harus dapat
keluar dengan baik pada tiap-tiap kran yang dipasang,
dengan lama pengaliran minimum 30 menit untuk setiap
Kran Umum/Outlet yang dibuka secara bergantian.
Pembayaran pekerjaan percobaan pengaliran tersebut
terhitung dengan harga satuan per unit jaringan air, yang
sudah mencakup biaya pengadaan air serta pelaksanaan
pekerjaan.

PASAL 20. PENGETESAN PIPA

Pipa yang telah dipasang harus di test / diuji, untuk mengetahui apakah
seluruh pemasangan baik dan accessoriesnya telah benar. Setelah air
mengalir dengan lancer, baik ke bak penampung, bak umum dan kran
umum, maka Pemberi Tugas dapat menerima seluruh pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Rekanan / Pemborong.

PASAL 21. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN

Syarat-syarat pekerjaan meliputi :


a. Syarat-syarat pekerjaan sebagaimana diuraikan dibawah ini harus di
turuti baik dalam hal kwalitas bahan-bahan yang dipergunakan, jenis
bahan-bahan dan cara menggunakannya.

24
b. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, apabila tidak dituntaskan oleh
claim, maka yang berlaku dan mengikat Algemene Voorwerden
Uitvoering Bij Aanmaning Van Open bare Werkwn Indonesia di
Singkat AV 1941 yang disyahkan dengan keputusan Pemerintah
tanggal 28 Mei 1971 No. 9 ( Lembaran Negara 14571 ) yang mana
kata demi kata tercantum dalam syarat-syarat ini.

PASAL 22. RENCANA KERJA

a. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Rekanan /


Pemborong harus menyusun rencana kerja secara terinci termasuk
jadwal pelaksanaan (time schedule) dan diajukan kepada Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah penunjukan pemenang dan disetujui.
b. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan 3 (tiga)
lembar, sedangkan cetakan lainnya harus selalu di terpampang
ditempat pekerjaan dan juga dilampirkan Dokumen Kontrak.
c. Rekanan / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan,
mendatangkan alat-alat dan bahan-bahan Bantu sesuai dengan
rencana, kecuali jika terpaksa meninmbang karena suatu hal, yang
harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
d. Rencana Kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi
Pekerjaan sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan penyimpangan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Rekanan / Pemborong

PASAL 23. GAMBAR PELAKSANAAN

a. Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi diwajibkan meneliti semua


gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebelum pekerjaan
dilaksanakan
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila
dilaksanakan akan menimbulkan bahaya, maka Penyedia Jasa /
Pelaksana Konstruksi diwajibkan mengadakan perubahan seperlunya
dengan terlebih dahulu memberikan penjelasan secara tertulis
kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan.
c. Apabila ada perbedaan antara gambar lainnya, Penyedia Jasa /
Pelaksana Konstruksi harus terlebih dahulu memberitahukan
Pemberi Tugas tentang perbedaan tersebutdan dapat dilaksanakan
setelah ada keputusan dari Pemberi Tugas.
d. Pelaksana pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap
termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua
bahan-bahan yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut
pengawasan dan hal-hal dianggap perlu lainnya.
e. Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi harus menjaga ketertiban
semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju penyelesaian dan
pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.

25
f. Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi harus manjaga ketertiban
selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa sehingga
lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan
pekerjaan pada malam hari, Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi
harus minta persetujuan Direksi Pekerjaan/Pengawas terlebih
dahulu.
g. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan
sempurna pada Pemberi Tugas/Direksi Pekerjaan termasuk
perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada
lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.

PASAL 24. KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA

Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lainnnya


yang mengikat di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :

a. Gambar
1. Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-
syarat pekerjaan
2. Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi
Pekerjaan.
b. Petunjuk
1. Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan
oleh Pemberi Tugas/ Direksi.
c. Peraturan
1. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk
semua Pelaksanaan Pekerjaan.

PASAL 25. LAPORAN

25. 1. Laporan Pelaksanaan Harian, Mingguan, Bulanan harus dibuat oleh


Kontraktor dengan persetujuan Direksi.
Laporan tersebut terdiri dari :
- Laporan Harian = 1 (satu) Asli 10 rekaman
- Laporan Mingguan = 1 (satu) Asli 10 rekaman
- Laporan Bulanan = 1 (satu) Asli 10 rekaman

25. 2. Photo Dokumentasi masing-masing Item pekerjaan harus meliputi :


- Item pekerjaan yang masih belum dilaksanakan dalam (0 %)
- Item pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam (50 %)
- Item pekerjaan telah selesai (100 %)
- Photo-photo harus dicetak rangkap 10 (Sepuluh) asli harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan

PASAL 26. PENUTUP

Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang
kurang jelas akan diterangkan/di beri penjelasan pekerjaan akan
dituangkan dalam Berita Acara.

26
Panyabungan , 2022

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

IKHWAN DERMAWAN
19760701 200604 1 016

27

Anda mungkin juga menyukai