Spesifikasi Teknis Pekerjaan Landscape
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Landscape
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Landscape
LANDSCAPE
BAB I
PERSIAPAN/PRELIMINARY
PASAL 1 PERSIAPAN
1. Pekerjaan Pembersihan
a. Pelaksanaan
1) Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan Landscape Keliling Bangunan
Main Building Pengembangan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
, kontraktor harus membersihkan terlebih dahulu area pekerjaan
2) Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan
dari pekerjaannya dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari
pekerjaan dalam keadaan bersih.
3) Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera
memindahkan semua bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja,
kecuali bahan dan peralatan yang diminta Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas untuk disimpan selama jangka waktu pemeliharaan. Demikian
juga selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus menjaga
kebersihan di luar lingkungan tapak Jalan, trotoar, dan sebagainya.
4) Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa
puing yang ada di lapangan disingkirkan dan diratakan, kemudian
permukaan tanah disesuaikan dengan level yang diserah-terimakan.
2. Fasilitas Sementara
Semua fasilitas sementara , direncanakan dan dilaksanakan oleh dan atas tanggung
jawab Kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya yang
diperlukan untuk pelaksanaan / pembuatan Fasilitas sementara ini sudah harus masuk
dan diperhitungkan di dalam penawaran harga pekerjaan.
Fasilitas Sementara meliputi :
1
Kantor untuk keperluan Direksi Lapangan Konsultan Pengawas , dengan
ukuran luas, instalasi serta perlengkapan / peralatan yang mencukupi serta
memadai menurut kebutuhan dan kapasitas kerja terdiri dari:
Ruang kerja untuk 4 x 4 orang seluas 16 m2 lengkap dengan
furniturenya.
Ruang rapat 4 x 4 (menyatu dengan kantor proyek pelaksana)
Fasilitas Pendingin ruangan
Toilet / WC
Rak Material ukuran 1.2 m x 2.0 m
1 bh filing cabinet 3 laci
1 bh whiteboard ukuran 90 x 180 cm
1 orang tenaga kerja untuk pelayanan dengan kebersihan kantor
selama masa kontrak berlangung.
3.3 Sanitasi.
Jumlah WC yang harus disediakan khusus untuk pekerja lapangan minimum
harus memenuhi syarat sesuai peraturan kesehatan kerja yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang (Depnaker) Fasilitas Sanitasi ini harus lengkap
dengan instalasinya , baik sistem plumbing, maupun pembuangan.
3. Air Kerja
2
3) Bila air bersumber dari sumur bor, sebelum dipergunakan untuk pekerjaan
campuran atau penyiraman, harus terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium
Penelitian Masalah Air, karena air yang akan dipakai untuk pekerjaan harus
sesuai dengan standar air untuk pemeliharaan tanaman tanpa mengganggu
pertumbuhan tanaman.
1) Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air
minum bagi para pekerja.
2) Kontraktor harus menyediakan keperluan WC (hendaknya dibedakan) untuk
para pekerja dan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Fasilitas WC yang
berdinding dan beratap dilengkapi dengan saluran parit pembuangan harus
dijamin tidak memberikan bau-bau kurang sedap.
3) Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan
P3K yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi
kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi
tanggung jawab kontraktor dalam arti kata yang luas.
4) Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
5) Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan
berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul
kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau
Sub-Kontraktor dan memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan
barang milik disekitar tempat pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor
harus bertindak sesuai dengan semua peraturan-peraturan dan hukumhukum
yang berlaku, Peraturan Pemerintahan setempat yang berkaitan dengan
tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan.
6) Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua pegawainya
yang bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas pemberi tugas, dan
itu menjadi tanggung jawab kontraktor untuk meyakini bahwa peraturan --
peraturan keselamatan, termasuk memakai alat pengaman lainnya yang
diperlukan.
7) Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat pekerjaan
untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama pada waktu
orang-orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara gudang-gudang,
ruangan-ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat serta pintu-
pintunya yang jika dipandang pertu diperkuat diperbaiki/dipasang kunci.
Untuk para penjaganya, kontraktor dapat mendirikan suatu tempat kediaman
atas biaya kontraktor, dengan perjanjian bahwa tempat tersebut dapat harus
dibongkar setelah selesai pekerjaan. Penjaga keamanan harus mendaftarkan
diri kepada kantor seksi Polisi terdekat.
8) Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain
atau pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
3
9) Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus
diadakan penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas
biaya kontraktor.
10) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan
di dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun
terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang
sempurnanya pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan tabung-
tabung pemadam kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang mudah
terjadinya bahaya kebakaran.
11) Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan
lengkap dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
12) Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan
proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor, maupun
Direksi/Pengawas Lapangan.
6 Test Material
1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan
pekerjaan kontrol kualitas bahan dan tanaman / pemeriksaan bahan dan
tanaman kepada Pihak Ketiga atau laboratorium dan memberikan data hasil
test tersebut kepada pengawas / pemimpin proyek.
2) Semua bahan yang akan digunakan harus diperiksa dan disetujui Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas, cara-cara pemeriksaan barang akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas.
3) Pengurusan perijinan-perijinan dan pengetesan dari bahan-bahan yang
digunakan harus termasuk harus termasuk dalam harga penawaran.
4
4) Jika timbul perselisihan pendapat dengan Kontraktor, maka Konsultan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu
laboratorium penyelidikan bahan-bahan yang berhak menyelidiki bahan-
bahan bangunan, dimana diambil dari bahan yang diperselisihkan.
6) Bila Kontraktor merasa yakin bahwa bahan-bahan dan tanaman tersebut
baik ia dapat meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan bahan
tersebut, tetapi dengan resiko bahwa hasil pekerjaannya akan dibongkar
bila ternyata hasil pemeriksaan hasil laboratorium bahan tersebut tidak
memenuhi persyaratan.
7) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan laboratorium bahan
tersebut tidak memenuhi persyaratan.
8) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan bahan-bahan yang
diperselisihkan itu akan menjadi beban Kontraktor.
b. Pelaksanaan
1. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus melakukan
pengukuran lokasi dan memasang patok-patok ukur acuan pekerjaan
Landscape
2. Peralatan untuk melaksanakan pengukuran harus tersedia lengkap dan
sesuai dengan kebutuhan / tuntutan pelaksanaan pekerjaan, baik dari
mulai, selama berlangsung maupun sampai dengan akhir pelaksanaan
pekerjaan.
3. Peralatan tersebut disesaikan dengan kebutuhan pekerjaan
4. Elevasi dan koordinat dari masing-masing BM yang diukur berdasarkan
elevasi BM yang telah ada di lapangan harus dicatat pada permukaan patok
beton pada masing-masing BM atau pada titik-titik simpanan lainnya yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas guna keperluan selanjutnya.
5. Kesalahan yang terjadi pada pengukuran dan penempatan posisi / elevasi
dari tiap pekerjaan menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor untuk
memperbaikinya.
6. Untuk itu, Kontraktor harus selalu menyediakan peralatan dan tenaga ahli
ukur tanah serta melakukan kegiatan pengukuran, pengontrolan dan
penempatan posisi / elevasi yang diperlukan selama berlangsungnya
pelaksanaan pekerjaan landscape.
5
7. Kontraktor juga diwajibkan mengadakan pengukuran gambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan
mengenai peil-peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan
alatalat yang sudah ditetapkan. Ketinggian/peil dasar disesuaikan
dengan gambar kerja. Juga untuk lantai-lantai berikutnya disesuaikan
dengan gambar kerja. Letak as bangunan disesuaikan dengan
denah/situasi. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
8. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, sebelum dan
sesudah pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
6
4) Penyerahan gambar-gambar kerja (masing-masing penyampaian semula
atau penyampaian ulang dengan perbaikan ) merupakan bukti bahwa
kontraktor telah memeriksa semua keterangan mengenai hal tersebut dan
bahwa ia menyetujui dan ingin melaksanakan pekerjaan yang dipelihara
secara ahli dan sesuai dengan praktek standar perbaikan.
5) Semua gambar yang disampaikan, termasuk yang disampaikan sub
kontraktor, harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab dari
pegawai/staff Kontraktor.
1) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " As built drawing "
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian
hari gambar-gambar tersebut diserahkan kepeda Pemilik, setelah disetujui
Pengawas dan dibuat rangkap 2 (dua) dengan 1 (satu) kalkir + 1 (satu)
blue print dan 1 set softcopy dalam media disk DVD.
2) Kontraktor diwajibkan membuat petunjuk-petunjuk (manual) untuk
peralatan-peralatan yang nantinya digunakan oleh Pengguna Jasa (user)
sebanyak 2 (dua) set.
7
Biaya Semua alat-alat yang digunakan di dalam proyek harus sudah
termasuk dalam penawaran biaya yang diajukan oleh Kontraktor. Peralatan
tersebut dalam pelaksanaannya harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas. Untuk alat ukur harus dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi yang
masih berlaku dari instansi/perusahaan yang berwenang untuk itu.
3) Kontraktor harus menyediakan operator ahli yang menangani peralatan
diatas serta tenaga kerja terampil untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat Kontrak.
4) Kontraktor, Sub-Kontraktor dan bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat kerja sendiri,
termasuk air, tenaga listrik, maupun alat-alat lain yang diperlukan sesuai
dengan bidangnya.
PASAL 2.
PENJELASAN UMUM PEKERJAAN
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah : Lansekap Kawasan Politeknik Ilmu Pelayaran
Keliling Bangunan Main Building PIP MAkassar
2 Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain :
a. Pemasangan Paving Blok Area depan
simulator
b. Pengurugan tanah subur dan peninggian
elevasi
c. Pmbuatan talud/kansteen penahan tanah
d. Penanaman Pohon dan Rumput
8
PASAL 4.
MEMULAI KERJA
PASAL5.
MOBILISASI
PASAL 6.
RENCANA KERJA
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/ Pemborong.
9
PASAL 7.
TENAGA DAN SARANA KERJA
2. PERALATAN
Menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat
dan pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan Pekerjaan ini
PASAL 8.
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
10
PASAL 9.
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat syarat
(RKS), maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya
akan dibahas bersama untuk ditentukan solusinya.yang mengikat/beriaku adalah RKS
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam
waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari
3. keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian
dalam gambar dan spesifikasinya.
4. Direksi Pekerjaanakan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
5. yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekedaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Direksi Pekerjaan.
6. Perbedaan Gambar
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlak/mengikat
7. Shop Drawing
11
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang dipedukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap
di dalam gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
PASAL 10.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
12
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannyamenjadi tanggungan
kontraktor.
PASAL11.
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
BAB II
SYARAT-SYARAT
TEKNIS LANDSCAPE
PASAL 1
PEKERJAAN PAVING
1. Sebelum Paving block dipasang pastikan struktur dari lahan yang hendak di Paving
dalam keadaan benar-benar padat. Apabila belum padat dapat dipadatkan dengan
menggunakan mesin Roller (Wales) atau Stamper kuda. Hal ini agar lahan yang telah
dipasang paving block tidak amblas.
2. Sebelum pekerjaan pemasangan paving kita mulai, kita harus memperhatikan syarat-
syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Lapisan Subgrade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu,
sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan
untuk kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau
lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90
% MDD (Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk
kekuatan landasan area paving nantinya.
b. Lapisan Subbase
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis
yang kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dario subbase juga harus
mempunyai minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan.
Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
c. Kanstin/Penguat Tepi. Lapisan ini berupa pasir urug yang kandungan lumpurnya
tidak boleh lebih dari 2%. Dipadatkan sampai mencapai 90%
13
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum
pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving
pada tiap sisi agar paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada
hasil akhirnya.
d. Drainage/Saluran Air
Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk
effisiensi waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving
terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri
karena harus membongkar paving yang sudah terpasang.
3. Sesuaikan spesifikasi beban yang akan melewati lahan yang akan dipasang paving
dengan material pendukung untuk landasan area paving. Material tersebut dapat
berupa : Limestone,
a. Pastikan permukaan lahan yang akan di paving dalam kondisi rata/ sudah level.
b. Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block, agar paving block yang
sudah terpasang tidak bergeser.
c. Gelar pasir tebal 20 cm mengikuti kemiringan yang telah ditentukan kemudian
diratakan dengan menggunakan jidar kayu.
d. Lakukan pemasangan paving block dengan cara maju kedepan, sementara
pekerja pemasang paving berada diatas paving yang telah terpasang.
e. Material yang dipakai adalah Paving t = 8cm mutu beton K – 300 ukuran t =
8cm, p=20cm, lebar=10cm.
f. Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block (las-lasan),
potong paving block dengan menggunakan alat pemotong paving block / paving
block cutter.
g. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block, selanjutnya kita lakukan
pengisian antar naat paving block tersebut (pengisian joint filler) dengan
menggunakan abu batu.
h. Padatkan paving block yang telah terpasang dengan menggunakan baby roller
atau stamper kodok 1 sampai 2 kali putaran agar timbul gaya saling mengunci
antar paving block satu sama lainnya.
i. Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa abu batu.
14
PASAL 2
PEKERJAAN KANSTIN
1. Pekerjaan Kanstin
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja,bahan -bahan peralatan
danalat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini,hinggadapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan urugan meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalamdetail yang
disebut/ditunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas
Pekerjaanc . S e l u r u h s i s a u r u g a n y a n g t i d a k t e r p a k a i u
n t u k p e n i m b u n a n d a n penimbunan kembali,juga seluruh sisa-
sisa,puing-puing,sampah-
sampahharus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.Seluruh biaya untu
k iniadalah tanggung jawab Kontraktor.
b. Bahan
Material yang dipergunakan adalah Kanstin ukuran t = 45cm, l =
50cm, dan tebal 15cm mutu beton K - 250
Untuk bahan campuran
Semen,pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang ditentukandalam
pekerjaan betonc.Adukan yang dipakai untuk pasangan kanstin adalah
dengan campuran1 PC : 3 Psr.3 ) P e m a s a n g a n a.
c. Galian pas Kanstin beton yang sudah jadi dialasi dengan pasir urug
yang bersih dengan ketebalan sesuai dengan gambar.kemudian disiramdengan
air hingga jenuh.Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan beton
kanstin
d. Kanstin
beton yang telah dipasang dengan adukan campuran 1 PC : 3Psr .terpasang
padat dan antara kanstin harus dilapisi adukan serta pasangan
permukaan atas kanstin harus datar/rata dan waterpa
PASAL 3
PEKERJAAN TANAMAN
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi
- Pekerjaan Galian,
- Pekerjaan Penahan sementara tanaman
- Pekerjaan Pengadaan dan penanaman Pohon dan Rumput
- Pemeliharaan
- Penyiraman
- Pemupukan
15
b. Pengukuran Peil
(Levelling)
Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0,00
Bangunan existing.
Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera melaporkan
kepada
Konsultan Pengawas sebelum
ilaksanakan.
Pemakaian ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan
pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat
(instrumen)
yang perlu (dan tidak rusak) untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan
ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu,
dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara
kira- kira.
2. Pekerjaan Galian
Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa
pembuangan, kabel-kabel listrik, telepon dan sebagainya yang masih
dipergunakan, maka secepatnya diberitahukan kepada Konsultan Pengawas
atau instansai yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
16
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian
pondasi tersebut bebas dari longsoran-longosoran tanah di kiri dan kanannya (bila
perlu dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila
perlu dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai
denga spesifikasi.
Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis,
sambil disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian
kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya
maupun jenis tanah bekas galian tersebut.
3. Pekerjaan Tanaman
a. PERSYARATAN UMUM :
- Jenis tanaman yang akan ditanam adalah tanaman rumput dan perdu sebagai
penambah elemen penghijauan pada area lansekap lokasi dan dapat juga
memperindah lingkungan.
- Lingkup pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi
Pengolahan tanah
Penanaman sesuai dengan jarak tanamnya
Pemberian air (pengairan yang baik)
Penggunaan dosis pupuk yang tepat
Pemberantasan hama penyakit yang kemungkinan menyerang tanaman.
Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang tercantum
dalam gambar , memenuhi standart spesifikasi bahan tanaman yang telah
dipilih dan disetujui oleh pimpinan proyek.
17
Bahan tanaman yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada
pengawas untuk disetujui.
Kualitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery yang
sudah dalam keadaan yang telah di check ketersediaan tanaman tersebut di
pasaran agar tidak terjadi perubahan jenis tanaman karena tidak tersedia, serta
tidak menunjukan gejala-gejala tanaman akan mengering dan mati.
Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai ukuran siap tanam, siap
untuk dipindahkan dan bola akar tanaman masih dalam keadaan terbungkus
atau dalam wadah/polybag tanaman pada saat tanaman disimpan atau belum
ditanam.
Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau varietas
tanaman itu sendiri. Semua tanaman memiliki bentuk percabangan yang
normal, serta dengan tinggi sekitar 3meter batang keras dengan diameter
7cm. Tanaman yang berasal dari nursery yang baik yang telah diperiksa dan
disetujui pengawas.
Untuk tanaman rumput dipergunakan jenis rumput gajah mini ditanam dengan
cara pasang karpet/rapat.
18
Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan posisi
berdiri pada bak kendaraan, atau posisi yang menantang arah angin, tetapi
posisi yang diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak tumbuhnya daun
mengarah ke bibir bak kendaraan sebelah belakang, atau searah dengan
arah angin.
Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai
rusak baik tanaman maupun tanahnya.
4. 1. Lingkup Pekerjaan
19
4.3. Pekerjaan Persiapan Tanah
Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan,
pembersihan tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub
soil, benda/bekas bangunan /struktur bangunan yang tidak berguna
lagi, yang dapat mengganggu pelaksanaan dan kelancaran kerja di
tempat tersebut.
Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui
rata tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang
tidak rata, segera diisi kembali tanah baru dengan olahan yang sama.
Khusus untuk area rumput atau ground cover dibiarkan saja karena
kondisi eksisting sudah tertanam dengan baik.
5. 1. Tanaman
5. 2. Masa Pemeliharaan
20
5. 3. 1. Pemeriksaan akhir dan penyulaman.
6. PELAKSANAAN TANAMAN
Pelaksanaan :
21
BAB III
TATA CARA PEMELIHARAAN PASCA TANAM
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
1.3. Pengertian
Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak
dan pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman.
Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat
digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan
majemuk.
- Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur
hara. Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada
pupuk Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium
Chlorida.
- Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis
unsur hara.
Dikenal pupuk NP, pupuk PK,pupuk NK dan pupuk NPK.
Pestisida ialah suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia
yang dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya
22
Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan
penyakit.
Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman,
biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium.
Umumnya unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu
ditambah dengan melakukan pemupukan.
PASAL 2
KETENTUAN - KETENTUAN
2.1. Umum
1). Penyiraman
Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
3). Pemangkasan
- Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
menular ke bagian tanaman lainnya
23
- Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas
agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.
4). Pemupukan
24
- Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah
sebagai bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan
pengikatan nitrosin udara.
1). Air.
Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala
kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu
pertumbuhan tanaman dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius.
Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan
kotoran cair dan hewan ternak.
Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah
matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan sudah
tidak mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6
bulan).
25
4). Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman
2.2. Teknis
26
2.2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
1). Penyiraman
(2). Bahan
- Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya
yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman
- Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/
pohon untuk semak : + 5 l/pohon untuk rumput/penutup
tanah + 5 l/m2
27
3). Pemangkasan
Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan
dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana).
4). Pemupukan
28
Peralatan : - Cerek siram
- Ember
- Cangkul
- Sekop
- Alat penyemprot
- Peralatan pengaman lalu-Iintas
- Tongkat pelubang tanah
- Pakaian seragam dengan warna mencolok dan
menggunakan topi.Bahan :
Peralatan :
- Alat penyemprot hama
- Masker
- Sarung tangan
- Kaca mata
- Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan
topi.
Bahan : - Tanaman
pengganti
- Tanah subur (top soil)
- Pupuk kandang/ pupuk anorganik
- Penopang tanaman (Bambu, kayu atau besi)
- Tali
29
PASAL 3
CARA PENGERJAAN
30
yebabkan terjadinya erosi/longsor.
3) Cara Pemangkasan :
(b) Rumput
31
4) Cara Pemupukan :
(a) Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam 15 -
20 cm di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk, kemudian pupuk
ditutup tanah kembali dan disiram dengan air agar cepat larut.
(c) Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran pupuk
dengan air yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran tanaman,
sedangkan untuk pupuk daun disemprotkan pada daun.
32
Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan penyemprotan secara
berganti- ganti menggunakan insektisida dan fungisida, atau dapat
keduanya dicampur pada pemakaiannya. Penyemprotan jangan dilakukan
pada waktu matahari bersinar dengan terik karena dapat menimbulkan
terbakamya daun. Usahakan agar penyemprotan merata pada seluruh
bagian tanaman.
33
6) Cara Penggantian Tanaman :
(a) Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang
tanaman dengan ukuran :
- pohon, l m u l m × l
m
- semak, 60cm × 40cm u panjang
(m')
34
Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk
kandang dengan perbandingan = 3 : 2 , masukkan tanaman pengganti
secara hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan
Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan
bambu penahan (steger) sampai pohon tumbuh dengan baik
35
PASAL IV
JADWAL PEMELIHARAAN
Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap jalan
dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan. Pemeliharaan ini merupakan
pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan
memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan
penanganan yang berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal
pemeliharaan dibedakan menurut pembagian sebagai berikut :
- Jenis Tanaman Pohon
- Jenis Tanaman Semak/Perdu
- Jenis Tanaman penutup tanah/
rumput.
Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang sudah
ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca tanam.
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan
36