Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Rks Jalan Rabat

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 12

RENCANA KERJA SYARAT PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON

Pasal – 1
Uraian Umum Kegiatan

1.1. Pekerjaan ini dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bandung Barat, beralamat Komplek Pemda Kab. Bandung Barat
1.2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan merupakan :
- Jalan Rabat Beton
1.3. Pemborongan juga harus melaksanakan pekerjaan :
- Segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini.

Pasal - 2
SITUASI

2.1. Calon Pemborong wajib meneliti situasi setempat sesuai dengan lokasi yang telah
ditentukan Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang terutama kondisi
bangunan yang ada, sifat dan luas pekerjaan serta hal-hal lain yang berpengaruh
terhadap harga penawaran disamping ketentuan-ketentuan yang ada dalam
bestek.
2.2. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.

Pasal - 3
Pekerjaan Persiapan Tapak

Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus


menyediakan:

3.1. Pelaksana akhli yang benar-benar mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
3.2. Tenaga Pelaksana yang terampil dalam bidang pengerjaan.
3.3. Mesin-mesin pengaduk beton, pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat
pengukur seperti waterpas penyiku, theodolith, dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk ketelitian, kerapihan dan ketepatan pekerjaan.
3.4. Bahan-bahan harus sudah ada ditempat pekerjaan menjelang waktu pengerjaan
sehingga tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadual yang telah
ditentukan.
3.5. Buku Harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan

1
dan detail- detail yang penting dari pekerjaan.
3.6. Laporan Bulanan mengenai kemajuan pekerjaan yang memuat sekurang-
kurangnya keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama
satu bulan dan Risalah Kemajuan / Progress Report tersebut berupa rangkuman
dari :
- Logistik bahan bangunan dan barang perlengkapan.
- Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
- Absensi pegawai yang dipekerjakan selama bulan itu.
- Keadaan cuaca dari hari ke hari.
- Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
- Kejadian khusus.
- Foto-foto berwarna ukuran kartu pos sesuai dengan tahapan pekerjaan,
ditambah dengan yang dianggap perlu oleh Direksi.
Laporan disampaikan pada :
1. Pemberi Tugas 1 asli + 1 copy
2. Pengawas Lapangan untuk disimpan
di kantor Direksi Lapangan 1 copy

Total = 5 copy

3.7. Ukuran
3.7.1. Satuan ukuran : semua ukuran tersebut dalam gambar rancangan
dinyatakan dalam ukuran metrik, kecuali untuk baud-baud dan sejenisnya
dalam millimeter atau inchi.
3.7.2. Mengukur letak bangunan : ketentuan letak bangunan diukur dibawah
pengawasan Direksi Pengawas dengan patok yang dipancang kuat-
kuat dari papan-papan bangunan (bouwplank) yang diketam rata pada
sisi atasnya. Pemborong harus menyediakan secukupnya pembantu
lainnya yang diperlukan untuk pengukuran.
3.7.3. Ukuran pokok : ukuran pokok 0.00 adalah permukaan lantai
ruang yang ada. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil
dari tinggi ubin 0.00 ini.

3.8. Penyediaan Bahan / Logistik dan Peralatan.


2
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
semua tenaga, bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan.
3.9. Bangunan Sementara (Bouwkeet).
Pemborong harus menyediakan dan mendirikan sebuah bangunan semi
permanen untuk digunakan sebagai ruang Direksi / Pengawas dan gudang-
gudang penyimpan bahan bangunan. Semua bangunan Direksi dan
perlengkapannya harus dirawat oleh Pemborong sampai pada waktu penyerahan
pekerjaan. Bangunan tersebut diatas adalah diluar bangunan yang harus
disediakan untuk Kontraktor sendiri yaitu Kantor dan ruang penunjang lain yang
dianggap dibutuhkan.
3.10. Jalan Masuk ke tempat Pekerjaan
Jalan masuk sementara ke tempat pekerjaan harus diadakan pemborong yang
tidak akan mengganggu arus lalu lintas. Jalan ini disesuaikan dengan layout
Direksi, Kantor Pelaksanaan dan los kerja, lokasi penimbunan bahan dan tempat
merakit komponen struktur dan acuan / bekisting.
3.11. A i r, Listrik dan Penerangan
Air, listrik dan penerangan untuk keperluan pekerjaan harus diusahakan oleh
Pemborong sendiri.
3.12. I k l a n
Pemborong tidak diperkenankan membuat papan iklan dalam bentuk
apapun mengenai apapun didalam wilayah proyek, atau ditanah yang
berdekatan tanpa seizin Penyelenggara Kegiatan.
3.13. Perlindungan
3.13.1. Parkir kendaraan
Pemborong harus menjaga agar lalu lintas kendaraan dalam daerah
parkir dapat berjalan normal bersih dari alat-alat, mesin dan timbunan
bahan bangunan.
3.13.2. Tanggung Jawab
Pemborong harus bertanggung jawab atas pemindahan sementara
atau permanen yang terjadi dari saluran air dan limbah, telepon /
listrik dan sebagainya yang
diakibatkan oleh kesalahan didalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Pemborong wajib membayar biaya dan semua ganti rugi
sehubungan dengan pemindahan dan atau pengembalian dalam kondisi
semula.
3
PASAL 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN

Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau
Konsultan Pengawas. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang
cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian
terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.

PASAL 5
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN

Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-
petunjuk harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang
ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.

PASAL 6
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI

6.1. Administrasi
1. Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu.
2. Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
4. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan
perubahan kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka
pelaksana wajib membuat perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh
persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu
harus diperiksa oleh konsultan pengawas.
6.2. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen),
50% (lima puluh persen, dan 100% (Seratus Persen)

PASAL 7
PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang
telah disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh
atas pengukuran pengukuran yang dibuatnya.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk 4
juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk
setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan
induk, seperti yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk
Pelaksana, Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai saluran yang telah
ada/selesai dibangun, sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan
pengurugan tanah.

PASAL 8
PAPAN NAMA KEGIATAN

Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan
ukuran 120x80 cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi,
Pekerjaan yang dilaksanakan, Pembiayaan, Janga waktu pelaksanaan, Nama konsultan
pengawa, Dan Nama Kontraktor pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh beban yang timbul menjadi beban dan
kewajiban pelaksana.

Pasal – 9
Pelaksnaan Pekerjaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Jalan Rabat beton berlaku ketentuan ketentuan
dalam:
- SNI-03-2847-2002, standar tata cara perencanaan struktur beton untuk
bangunan gedung.
- Ni-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia (1971)
- SK SNI T-15-1991-03, tata cara perhitungan struktur beton untuk
bangunan gedung.NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan Indonesia
- PUUDI-1982, persyaratan umum beban bangunan di Indonesia.
- SII, standar industry Indonesia
1. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002 menegenai
bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi beton
bertulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus medapatkan perhatian
yang seksama dari Panitia Pelaksana dan menjadi dasar dari seluruh pekerjaan.
2. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002 Tidak
diperkenankan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton, tanpa 5
ijin terlebih dahulu kepada pengawas untuk diadakan pengematan/pemeriksaan
konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan pengecoran secara tertulis.

3. Bahan-bahan.

a. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang harus


memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam SNI-03-2847-2002.

b. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh


Pengawas dan Kontraktor berkewajiban untuk membantu penuh BKM/ UPL di dalam
melaksanakan pemeriksaan bahan-bahan.
c. Portland cemen dan mutu besi, digunakan porland cemen menurut SNI 15-2049-
1994. Kecuali ditentukan lain dalam gambar.

4. Admixture (bahan-bahan tambahan) dalam adukan beton

a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk petunjuk dari
produsen bahan tersebut.
b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga
ahli/konsultan.

5. Penyimpanan

a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan


waktu dan urutan pelaksana.
b. Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Cement harus masih dalam keadaan
fres (belum mulai mengeras) jika ada bagian yang mulai mengeras bagian tersebut
masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh
melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik
dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu
dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (missal :minyak dan lain-lain)
6
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan lain
jenisnya/gradasi-nya dan di atas latai beton ringan untuk menghindari tercampurnya
dengan tanah.
6. Pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton. Adukan beton adalah campuran dari
cement Portland, pasir beton, batu pecah/krikil dan air, semuanya diaduk dalam
perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan
yang dinginkan.
7. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
a. KONTRAKTOR diwajibkan untuk mengadakan pemilihan proporsi campuran beton
(trial-mixes) sesuai dengan SNI-03-2847-2002
b. Evaluasi dan penerimaan beton dilakukan sesuai dengan SNI-03- 2847-2002.
Frekuensi pengujian kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya
haruslah dari satu contoh uji per hari atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk
setiap 120 M3 beton atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500 M2
luasan permukaan lantai atau dinding.

8. Kualitas beton

a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk Jalan rabat adalah
campuran 1 PC : 2 PS : 3 KR atau setara K-250 kg/cm2 dan beton pada Lantai Kerja
Menggunakan campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR atau setara K- 175kg/cm2.
b. Pelaksanaan harus memberikan jaminan atas kemampuan membuat kwalitas beton
ini dengan memperhatika data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixes.
c. KONTRAKTOR harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang
dibuat dengan disyahkanya oleh BKM dan UPL, laporan tersebut harus dilengkapi
dengan harga karakteristiknya.
d. Selama pelaksanan harus ada pengujian minimal 5cm, maximum 12 cm. cara
pengujian slump adalah sebagai berikut:
e. Contoh : beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton.
f. Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3nya, kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk
25 kali dengan besi 16mm panjang 30cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru)
7
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikurnya. Setiap lapis
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang di
bawahnya. Setelah diratakan, sgera cetakan diangkat perlahan lahan dan diukur
penurunannya (slum-nya)
g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan ke dalam mixer.
h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen-komponen
beton.
i. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton..

9. Siar-siar konstruksi dan pembongkaran bekisting.

Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak


ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti SNI- 03-2847-2002, siar-siar tersebut
harus dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan
dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi lapangan.

10. Toleransi

Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua permukaan yang berlawanan) Variasi
dalam berat yang diperbolehkan Toleransi diameter Di bawah 10mm ±7% ±0,4 mm 10
mm sampai 16mm (tapi tidak termasuk 16mm) ±5% ±0,4 mm 16mm sampai 28mm
±5% ±0,5mm 29mm dan 32mm ±4% - 2.7.15.

11. Cetakan dan acuan/bekisting

a. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuanketentuan di dalam SNI-


03-2847-2002
b. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis
dengan lembaran plastic yang dihubungkan dengan cermat.

8
c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan
yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja untuk
mencapai hasil cetakan engan kesempurnaan yang maksimal.
d. Di dalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan
terjadinya kesalahan pembuatan cetakan. Papanpapan bekas cetakan hanya boleh
dipergunakan jika masih dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh Direksi
lapangan.
e. Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bamboo.
f. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
diplester atau kayu. Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan
BKM dan UPL.
g. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan
jalannya kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan
silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat
ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-
leakage)
h. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggungjawab
KONTRAKTOR , demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting
adalah menjadi tanggungjawabnya.
i. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut pada
sisi bawah.
2. Pemasangan pipa-pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai
merugikan kekuatan konstruksi, untuk ini lihat SNI-03-2847-2002.
3. Lantai kerja.

Untuk bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas


tanah, dibawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 5cm dengan campuran semen
pasir dan kerikil dalamperbandingan 1:3;5.

4. Pekerjaan mengaduk. Pengadukan beton harus dengan mesin pengaduk beton


dengan daya aduk seimbang dengan besar bagianpekerjaan beton yang akan dicor.
Jenis dan daya aduk dari mesinpengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu
9
harusmendapatkan persetujuan dari Direksi lapangan. Untuk pengadukanminimum 2
(dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masukke dalam mesin pengaduk.

ii. Pengangkutan adukan. Pengangkutan adukan beton dari tempatpengadukan


ketempat pengecoran harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui oleh UPL. Cara
pengangkutan harusmemenuhi persyaratan :

- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan


- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antarabeton yang sudah
dicor dan yang akan dicor.
- Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jamsetelah
pengadukan dengan air dimulai.

13. Pengecoran dan pemadatan.

a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan (bekisting)


baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik serta angkur
angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai terpasang dan
mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Pengawas.
b. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara penyemprotan air bersih atau
dapat memakai compressorsehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam
acuan.
c. Selama pengecoran berlangsung kepada siapa pun dilarang berjalan dan berdiri di
atas baja tulangan. Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman
KONTRAKTOR harus mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan
tersebut dari papan yang cukup lebar ditumpangkan di atas kaki kakiyang mudah
dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan.
d. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan
dibasahi dengan air dimulai.
e. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan,
maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan
oleh PENGAWAS dilapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk
konstruksibeton bertulang. Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka
permukaan beton yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas,
10
dibuat kasar kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera
pengecoran beton dilaksanakan.
f. Adukan yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan bahan-bahan
campuran beton atau mencampurnya denganadukan adukan beton baru tidak
diperkenankan. Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemisahan antara
kerikil danspesinya tidak diperkenankan untuk dipakai. Adukan beton tidakboleh
dituanhgkan terlau tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan kerikil
dan spesinya. Tinggi maxima pengecoran menuangkan adukan beton tidak boleh
lebih dari 1,5m.g. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus
dipadatkan dengan menggunkan alat penggetar (vibrator). Alat tersebut sudah harus
berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.

14. Perawatan beton.

Beton yang sudah dicor Pada permukaan jalan harus dijaga agar tidak terlalu cepat
kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari. Untuk kepeluan tersebut dtetapkan
cara sebagai berikut:

a. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton karung-karung


yang senantiasa basah.

b. Pada plat-plat kedap air seperti plat talang atap dan luifelpembahasan terus
menerus ini harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.

15. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya srang krikil, munculnya
pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas
perintah PENGAWAS harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi resiko Kontraktor sepenuhnya.
Cara cara perbaikan lainnya harus senantasa diketahui dan dapatpersetujuan
manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu.

Pasal – 1O
Pekerjaan Pembersihan
diserahkan halaman pekerjaan harus bersih dari sisa bahan 11
bangunan dan ini harus dijalankan oleh Pihak Pemborong.

Pasal - 11
P e n u t u p.
Hal-hal diluar ini apabila terdapat ketidak cocokkan dalam pelaksanaan akan
diselesaikan dengan musyawarah.

12

Anda mungkin juga menyukai