Rks Jalan Rabat
Rks Jalan Rabat
Rks Jalan Rabat
Pasal – 1
Uraian Umum Kegiatan
1.1. Pekerjaan ini dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bandung Barat, beralamat Komplek Pemda Kab. Bandung Barat
1.2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan merupakan :
- Jalan Rabat Beton
1.3. Pemborongan juga harus melaksanakan pekerjaan :
- Segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
Pasal - 2
SITUASI
2.1. Calon Pemborong wajib meneliti situasi setempat sesuai dengan lokasi yang telah
ditentukan Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang terutama kondisi
bangunan yang ada, sifat dan luas pekerjaan serta hal-hal lain yang berpengaruh
terhadap harga penawaran disamping ketentuan-ketentuan yang ada dalam
bestek.
2.2. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal - 3
Pekerjaan Persiapan Tapak
3.1. Pelaksana akhli yang benar-benar mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
3.2. Tenaga Pelaksana yang terampil dalam bidang pengerjaan.
3.3. Mesin-mesin pengaduk beton, pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat
pengukur seperti waterpas penyiku, theodolith, dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk ketelitian, kerapihan dan ketepatan pekerjaan.
3.4. Bahan-bahan harus sudah ada ditempat pekerjaan menjelang waktu pengerjaan
sehingga tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadual yang telah
ditentukan.
3.5. Buku Harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan
1
dan detail- detail yang penting dari pekerjaan.
3.6. Laporan Bulanan mengenai kemajuan pekerjaan yang memuat sekurang-
kurangnya keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama
satu bulan dan Risalah Kemajuan / Progress Report tersebut berupa rangkuman
dari :
- Logistik bahan bangunan dan barang perlengkapan.
- Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
- Absensi pegawai yang dipekerjakan selama bulan itu.
- Keadaan cuaca dari hari ke hari.
- Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
- Kejadian khusus.
- Foto-foto berwarna ukuran kartu pos sesuai dengan tahapan pekerjaan,
ditambah dengan yang dianggap perlu oleh Direksi.
Laporan disampaikan pada :
1. Pemberi Tugas 1 asli + 1 copy
2. Pengawas Lapangan untuk disimpan
di kantor Direksi Lapangan 1 copy
Total = 5 copy
3.7. Ukuran
3.7.1. Satuan ukuran : semua ukuran tersebut dalam gambar rancangan
dinyatakan dalam ukuran metrik, kecuali untuk baud-baud dan sejenisnya
dalam millimeter atau inchi.
3.7.2. Mengukur letak bangunan : ketentuan letak bangunan diukur dibawah
pengawasan Direksi Pengawas dengan patok yang dipancang kuat-
kuat dari papan-papan bangunan (bouwplank) yang diketam rata pada
sisi atasnya. Pemborong harus menyediakan secukupnya pembantu
lainnya yang diperlukan untuk pengukuran.
3.7.3. Ukuran pokok : ukuran pokok 0.00 adalah permukaan lantai
ruang yang ada. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil
dari tinggi ubin 0.00 ini.
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau
Konsultan Pengawas. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang
cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian
terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 5
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-
petunjuk harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang
ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.
PASAL 6
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
6.1. Administrasi
1. Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu.
2. Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
4. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan
perubahan kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka
pelaksana wajib membuat perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh
persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu
harus diperiksa oleh konsultan pengawas.
6.2. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen),
50% (lima puluh persen, dan 100% (Seratus Persen)
PASAL 7
PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang
telah disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh
atas pengukuran pengukuran yang dibuatnya.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk 4
juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk
setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan
induk, seperti yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk
Pelaksana, Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai saluran yang telah
ada/selesai dibangun, sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan
pengurugan tanah.
PASAL 8
PAPAN NAMA KEGIATAN
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan
ukuran 120x80 cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi,
Pekerjaan yang dilaksanakan, Pembiayaan, Janga waktu pelaksanaan, Nama konsultan
pengawa, Dan Nama Kontraktor pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh beban yang timbul menjadi beban dan
kewajiban pelaksana.
Pasal – 9
Pelaksnaan Pekerjaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Jalan Rabat beton berlaku ketentuan ketentuan
dalam:
- SNI-03-2847-2002, standar tata cara perencanaan struktur beton untuk
bangunan gedung.
- Ni-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia (1971)
- SK SNI T-15-1991-03, tata cara perhitungan struktur beton untuk
bangunan gedung.NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan Indonesia
- PUUDI-1982, persyaratan umum beban bangunan di Indonesia.
- SII, standar industry Indonesia
1. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002 menegenai
bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi beton
bertulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus medapatkan perhatian
yang seksama dari Panitia Pelaksana dan menjadi dasar dari seluruh pekerjaan.
2. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002 Tidak
diperkenankan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton, tanpa 5
ijin terlebih dahulu kepada pengawas untuk diadakan pengematan/pemeriksaan
konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan pengecoran secara tertulis.
3. Bahan-bahan.
a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk petunjuk dari
produsen bahan tersebut.
b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga
ahli/konsultan.
5. Penyimpanan
8. Kualitas beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk Jalan rabat adalah
campuran 1 PC : 2 PS : 3 KR atau setara K-250 kg/cm2 dan beton pada Lantai Kerja
Menggunakan campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR atau setara K- 175kg/cm2.
b. Pelaksanaan harus memberikan jaminan atas kemampuan membuat kwalitas beton
ini dengan memperhatika data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixes.
c. KONTRAKTOR harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang
dibuat dengan disyahkanya oleh BKM dan UPL, laporan tersebut harus dilengkapi
dengan harga karakteristiknya.
d. Selama pelaksanan harus ada pengujian minimal 5cm, maximum 12 cm. cara
pengujian slump adalah sebagai berikut:
e. Contoh : beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton.
f. Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3nya, kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk
25 kali dengan besi 16mm panjang 30cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru)
7
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikurnya. Setiap lapis
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang di
bawahnya. Setelah diratakan, sgera cetakan diangkat perlahan lahan dan diukur
penurunannya (slum-nya)
g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan ke dalam mixer.
h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen-komponen
beton.
i. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton..
10. Toleransi
Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua permukaan yang berlawanan) Variasi
dalam berat yang diperbolehkan Toleransi diameter Di bawah 10mm ±7% ±0,4 mm 10
mm sampai 16mm (tapi tidak termasuk 16mm) ±5% ±0,4 mm 16mm sampai 28mm
±5% ±0,5mm 29mm dan 32mm ±4% - 2.7.15.
8
c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan
yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja untuk
mencapai hasil cetakan engan kesempurnaan yang maksimal.
d. Di dalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan
terjadinya kesalahan pembuatan cetakan. Papanpapan bekas cetakan hanya boleh
dipergunakan jika masih dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh Direksi
lapangan.
e. Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bamboo.
f. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
diplester atau kayu. Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan
BKM dan UPL.
g. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan
jalannya kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan
silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat
ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-
leakage)
h. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggungjawab
KONTRAKTOR , demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting
adalah menjadi tanggungjawabnya.
i. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut pada
sisi bawah.
2. Pemasangan pipa-pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai
merugikan kekuatan konstruksi, untuk ini lihat SNI-03-2847-2002.
3. Lantai kerja.
Beton yang sudah dicor Pada permukaan jalan harus dijaga agar tidak terlalu cepat
kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari. Untuk kepeluan tersebut dtetapkan
cara sebagai berikut:
b. Pada plat-plat kedap air seperti plat talang atap dan luifelpembahasan terus
menerus ini harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
15. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya srang krikil, munculnya
pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas
perintah PENGAWAS harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi resiko Kontraktor sepenuhnya.
Cara cara perbaikan lainnya harus senantasa diketahui dan dapatpersetujuan
manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu.
Pasal – 1O
Pekerjaan Pembersihan
diserahkan halaman pekerjaan harus bersih dari sisa bahan 11
bangunan dan ini harus dijalankan oleh Pihak Pemborong.
Pasal - 11
P e n u t u p.
Hal-hal diluar ini apabila terdapat ketidak cocokkan dalam pelaksanaan akan
diselesaikan dengan musyawarah.
12