Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

RKS Paving Psu Jatim 2022

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 16

Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis

Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT


DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN JAWA IV
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI JAWA TIMUR

TAHUN ANGGARAN
2021
(RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERKERASAN PAVING BLOCK
KEGIATAN
PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN
hal. 0
PROVINSI JAWA TIMUR
TA. 2022
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

DAFTAR ISI

BAB I SYARAT-SYARAT UMUM .............................................................. 2


Pasal 1 Peraturan Umum .................................................................... 2
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan................................................................... 2
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan .............................................................. 3
Pasal 4 Papan Nama Proyek ................................................................ 3
Pasal 5 Kuasa Penyedia Jasa ............................................................... 3
Pasal 6 Rencana Kerja ....................................................................... 4
Pasal 7 Material dan Penyimpanan ......................................................... 4
Pasal 8 Pembersihan dan Keselamatan Kerja ............................................ 5
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................... 6
Pasal 1 Pekerjaan Persiapan ................................................................ 6
Pasal 2 Pekerjaan Perkerasan Paving Block .............................................. 7
2.1 Lingkup Pekerjaan..................................................................... 7
2.2 Persyaratan Umum .................................................................... 7
2.3 Syarat-syarat Bahan .................................................................. 8
2.4 Syarat-syarat Teknis Pekerjaan ..................................................... 9
Pasal 3 Metode Konstruksi Perkerasan Paving Block ................................... 10
3.1 Persiapan Lokasi Pekerjaan ........................................................ 10
3.2 Pekerjaan Persiapan ................................................................. 11
3.3 Pemasangan Kanstin ................................................................ 12
3.4 Penebaran Pasir Alas ................................................................ 12
3.5 Pemasangan Pola .................................................................... 13
3.6 Pemasangan Paving Block .......................................................... 14
3.7 Pasir Pengisi .......................................................................... 15
3.8 Pengamanan Ruas Jalan............................................................ 15
BAB III PENUTUP .............................................................................. 15

hal. 1
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
PERATURAN UMUM

Apabila tidak ada ketentuan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini, maka
berlaku dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah ini dan
dianggap penyedia jasa telah mengetahui dan memahami termasuk jika ada
perubahan dan tambahan, yaitu:
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tenyang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum;
f. SNI 02-2403-1991 Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci untuk
Permukaan Jalan;
g. SNI 03-0691-1996 Tentang Bata Beton (Paving Block).

Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan dalam kegiatan ini, yaitu:


a. Pekerjaan Persiapan, meliputi:
• Pengukuran awal
• Pembuatan papan nama proyek
• Mobilisasi peralatan dan tenaga kerja
• Pembersihan lokasi.
b. Pekerjaan Konstruksi meliputi Perkerasan Paving Block.
c. Pemeliharaan
Penjelasan-penjelasan teknis dan Persyaratan Teknis tiap lingkup pekerjaan akan
diuraikan pada Bab-Bab selanjutnya.

hal. 2
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN

Penyedia jasa wajib menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pekerjaan fisik dimulai. Penyedia jasa
wajib memulai pelaksanaan pembangunan paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

Rencana Kerja dan Syarat ini mensyaratkan terlaksananya pekerjaan:


a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pemeliharaan.

Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK

Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Pasal 5
KUASA PENYEDIA JASA

1. Penyedia jasa menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau ‘Site Manajer’ yang
cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan serta mendapat kuasa
penuh dari Penyedia jasa;
2. Penyedia Jasa/Perusahaan Pengembang bertanggungjawab terhadap
sebagian atau seluruh pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
3. Penyedia jasa menyampaikan secara tertulis dan memperoleh persetujuan
Pimpinan Proyek, Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas atas nama dan
jabatan “Pelaksana”;
4. PPK dapat meminta Penyedia Jasa untuk mengganti “Pelaksana”, apabila
berdasarkan masukan dari Konsultan Pengawas dianggap “Pelaksana”
dianggap kurang mampu atau tidak cakap dalam memimpin pekerjaan;
5. Penyedia jasa harus menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Penyedia Jasa
sendiri (Penanggung Jawab Perusahaan) untuk memimpin proyek, paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan.

hal. 3
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

Pasal 6
RENCANA KERJA

1. Penyedia jasa wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian


pekerjaan berupa barchart dan S-curve bahan dan tenaga, Sebelum mulai
pekerjaan di lapangan;
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Konsultan Pengawas, paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah
Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Penyedia Jasa. Rencana Kerja
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas;
3. Penyedia jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada Konsultan Pengawas dan PPK. Sebanyak 1 (satu) salinan Rencana
Kerja harus ditempel di dinding bangsal/direksi keet Penyedia jasa di lapangan
yang sertai grafik kemajuan dan prestasi kerja.
4. Penyedia jasa dalam pelaksanaan pembangunan berpedoman pada Rencana
Kerja tersebut.
5. Konsultan Pengawas menilai prestasi pekerjaan Penyedia jasa berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.

Pasal 7
MATERIAL DAN PENYIMPANAN

1. Material yang digunakan untuk pekerjaan harus memenuhi spesifikasi dan


standar (ukuran, kebutuhan, type dan mutu) yang telah ditetapkan;
2. Penyedia jasa harus memberikan informasi terkait rencana pengadaan,
sumber material dan spesifikasi material yang diperlukan serta menyerahkan
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan;
3. Pemesanan material tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari
PPK dan material tidak boleh digunakan untuk tujuan yang lain;
4. Material yang tidak sesuai dengan jenis dan mutu yang ditetapkan dalam
spesifikasi harus disingkirkan dari tempat pekerjaan dalam jangka waktu 3 x 24
jam kecuali ada persetujuan dari PPK;
5. Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya tetap terjamin
serta siap digunakan suatu waktu;
6. Tempat penyimpanan material di lapangan harus bebas dari tumbuh-
tumbuhan, sampah dan genangan air;
7. Material harus ditumpuk sedemikian rupa sehingga mencegah terjadinya
segregasi dan memiliki kadar air berlebihan.

hal. 4
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA

A. Kebersihan
1. Penyedia jasa harus memelihara kebersihan lokasi pekerjaan sedemikian rupa
sehingga bebas dari tumpukan sisa bangunan, kotoran-kotoran, sampah-
sampah dan lain-lain akibat adanya kegiatan proyek;
2. Penyedia Jasa harus menyingkirkan seluruh bahan sisa, perlengkapan,
peralatan dan lain-lain dari lapangan sehingga permukaan hasil penanganan
terlihat bersih dan rapi di akhir pekerjaan;
3. Seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kontrak harus diperiksa kembali dari
kemungkinan adanya kerusakan;
4. Pembayaran terhadap kegiatan pembersihan akhir telah termasuk dalam harga
penawaran;
5. Penyedia Jasa berhak menolak pembayaran jika belum melaksanakan
pembersihan akhir pekerjaan.
B. Keselamatan Kerja
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personel yang terlibat dalam proyek;
2. Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja seperti helm
pengaman, sepatu boots, sarung tangan, masker, kotak P3K di tempat
pekerjaan.
3. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan PPK;
4. Penyedia jasa menyediakan sarana untuk mendukung pencegahan COVID-19
yang sekurang-kurangnya meliputi hand sanitizer, sabun cuci tangan dan
tempat cuci tangan;
5. Penyedia jasa segera memberitahukan Konsultan Pengawas dan mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan jika terjadi
kecelakaan;

hal. 5
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN

1. Pengadaan/sewa gudang, pasang pagar pembatas (bila diperlukan) sesuai


petunjuk Pengawas lapangan;
2. Pengukuran dan pemasangan patok (bowplank) sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas;
3. Papan nama proyek harus dipasang di lokasi pekerjaan;
4. Pembuatan Laporan dan Foto Dokumentasi
• Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing)
sebelum memulai pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyiapkan gambar
pekerjaan terpasang (As Built Drawing) setelah pekerjaan selesai;
• Penyedia Jasa harus mengambil foto dokumentasi yang meliputi foto
sebelum pekerjaan dilaksanakan (0%), foto pekerjaan sedang
dilaksanakan (50%) dan foto setelah pekerjaan selesai dilaksanakan
(100%). Setiap tahap pemotretan ini minimal 3 titik yang berbeda dengan
posisi (angle) foto yang sama;
• Pembuatan Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.
5. Pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan setelah terbitnya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh PPK kepada penyedia jasa
konstruksi;
6. PPK melaksanakan Pra Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM). PPK
menyampaikan penjelasan teknis, jangka waktu pelaksanaan, dan metoda
pelaksanaan pekerjaan. Dilanjutkan dengan melaksanakan pengukuran awal
bersama (kondisi 0%), yang dibuktikan dengn Berita Acara PCM dan Berita
Acara Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%);
7. PPK, Koordinator Pengawas (jika ada), Pengawas Lapangan, Direksi Teknis
dari kabupaten/kota, dan penyedia jasa konstruksi harus hadir ketika PCM
berlangsung;
8. Jika pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh penyedia jasa
konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan oleh pengembang yang
bersangkutan), pengembang perumahan yang mendapatkan bantuan harus
ikut hadir dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pembangunan Bantuan
PSU;

hal. 6
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

9. PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) dilakukan oleh PPK,
Pengawas Lapangan, Direksi Teknis, penyedia jasa konstruksi, dengan
ketentuan:
a. Pengawas Lapangan sebagai perpanjangan tangan PPK melakukan PCM
dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) di seluruh lokasi yang akan
dilakukan pembangunan fisik Bantuan PSU sebagai persyaratan
pelaksanaan pekerjaan;
b. Apabila terdapat perubahan/pergeseran ruas bantuan dan/atau perubahan
jumlah unit rumah terlayani, maka perlu dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani bersama antara PPK, pengawas lapangan dan pelaku
pembangunan. Perubahan/pergeseran dimungkinkan sepanjang ruas
tersebut masih berada di dalam rencana tapak dan melayani rumah MBR
yang memenuhi persyaratan penerima bantuan PSU;
c. Foto diambil saat pengukuran awal bersama (kondisi 0%) per 50 m;
d. Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama serta
lampirannya ditandatangani dan diberi stempel PPK, Koordinator Pengawas
(jika ada), Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dan penyedia jasa
konstruksi. Dalam hal pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan
oleh penyedia jasa konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan
oleh pengembang yang bersangkutan), maka pengembang perumahan
penerima bantuan turut menandatangani Berita Acara PCM dan Berita
Acara Pengukuran Awal Bersama.

Pasal 2
PEKERJAAN PERKERASAN PAVING BLOCK

2.1 Lingkup Pekerjaan


1. Seluruh peralatan dan material yang meliputi Paving Block, Kanstin, Topi
Uskup, Pasir Alas, pasir pasang, dan semen, telah disesuaikan dengan
rencana di dalam kontrak dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas;
2. Pelaksanaan pekerjaan baik pekerjaan pemasangan Paving Block, Kanstin,
Topi Uskup harus sesuai dengan persyaratan bahan dan teknis dan telah
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.

2.2 Persyaratan Umum


Secara umum syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan:

hal. 7
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

1. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI)


2. SNI 02-2403-1991 Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci
untuk Permukaan Jalan;
3. SNI 03-0691-1996 Tentang Bata Beton (Paving Block).

2.3 Syarat-syarat Bahan


1. Air
Air yang digunakan dalam pencampuran, perawatan, atau penggunaan–
penggunaan tertentu lainnya harus bersih dan bebas dari bahan–bahan
yang merugikan seperti minyak, garam, asam, alkali, gula atau bahan-
bahan organik.
2. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan
keras atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan. Pasir
laut untuk maksud tersebut tidak dapat digunakan.
3. Portland Cement
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan
masih dalam kantong utuh serta memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam PBI-71;
b. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama
harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang
berkompeten;
c. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ketempat pekerjaan harus
dijaga agar tidak lembab, dan penempatan/penyimpanan harus
ditempat yang kering;
d. Portland Cement (PC) yang telah membatu (menjadi keras) tidak boleh
dipakai;
4. Pasir beton (agregat halus).
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organic lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh
melebihi 5 % Pasir yang dianjurkan digunakan adalah pasir yang
banyak mengandung kadar besi (fe);
b. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil
desintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Agregat halus harus terdiri dari
butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh pengaruh cuaca,
seperti terik matahari dan hujan;

hal. 8
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5%


(ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila
kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus harus dicuci;
d. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu
banyak.
e. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besar dan
apabila diayak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
• Sisa di atas ayakan 4 mm, harus minimum 2 % berat.
• Sisa di atas ayakan 1 mm, harus minimum 10 % berat.
• Sisa di atas ayakan 0,35 mm, harus berkisar antara 80 % dan 95
% berat.

2.4 Syarat-syarat Teknis Pekerjaan


1. Pekerjaan Paving Block
a. Umum
Semua material yang dibutuhkan untuk menghasilkan Paving Block
dengan mutu yang ditentukan harus mengikuti syarat-syarat
material/bahan.
b. Klasifikasi Paving Block
• Bentuk Paving Block terkunci bentuk segi empat, dari segi
permukaan atas perpinggul, pada tepi susunan paving block
dikunci dengan pasak (biasanya berbentuk topi uskup);
• Ketebalan Paving Block yaitu 8 cm;
• Mutu Paving Block yang digunakan untuk jalan ini adalah setara
dengan K-250.
c. Pola Pemasangan Paving Block
Pola pemasangan digunakan pola tulang ikan 45⁰

hal. 9
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

2. Pekerjaan Kanstin
a. Umum
Mutu Kanstin yang digunakan adalah setara dengan K-250;
b. Klasifikasi
• Ukuran Kanstin 10 x 20 x 40 cm;
• Warna kanstin abu-abu.
c. Pola Pemasangan Kanstin
Pola pemasangan berdiri dengan sebagian ditanam, alas kanstin
dipakai adukan. Contoh gambar berikut :

Kanstin
Topi Uskup
Pasir Alas
Beton
Penyokong
LPB

Pasal 3
METODE KONSTRUKSI PERKERASAN PAVING BLOCK

Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pembangunan Bantuan PSU sesuai


dengan kontrak perjanjian pekerjaan. Dalam pelaksanaan pembangunan Bantuan
PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh Koordinator Pengawas (jika ada),
Pengawas Lapangan, dan direksi teknis yang telah ditetapkan.

3.1 Persiapan Lokasi Pekerjaan


1. Membersihkan lokasi dari rumput tanah humus;
2. Pelaksanaan dimulai setelah uji CBR dinyatakan memenuhi syarat, yaitu
CBR tanah dasar > 6 %. Setelah kepadatan tanah dasar dinyatakan
memenuhi persyaratan teknis, selanjutnya dilakukan penghamparan dan
pemadatan lapis pondasi bawah dengan agregat batu pecah ukuran 1 ½
inchi;
3. Setelah penghamparan dan pemadatan, maka dilakukan uji kepadatan
lapis pondasi bawah yang mengacu pada persyaratan teknis. Nilai CBR
untuk lapis pondasi bawah CBR > 60 %;
4. Untuk memastikan kepadatan tanah, maka dilakukan pemadatan dengan
menggunakan alat pemadat 5 s/d 10 ton. Pemeriksaan Nilai CBR tanah

hal. 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

disesuaikan dengan metode yang berlaku di Dinas/Instansi/Lembaga yang


melakukan pengujian;
5. Kegiatan pemadatan dan pengujian tanah dasar dan lapis pondasi bawah
disiapkan oleh pengembang perumahan;
6. Pemeriksaan pemadatan oleh pengembang yang bersangkutan
disarankan untuk dihadiri oleh Koordinator Pengawas (jika ada), Pengawas
Lapangan, dan Direksi Teknis;
7. Pengembang perumahan menyiapkan jalur/ruas jalan alternatif di dalam
perumahan agar tidak mengganggu pelaksanaan konstruksi dan
transportasi penghuni.

3.2 Pekerjaan Persiapan


1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan Paving Block: Benang kasur atau
benang Plastik, Sapu lidi, Sikat ijuk, Gerobak barang seperti yang dipakai
untuk mengangkut pasir, Lori dengan bangku kayu, Alat potong block
mekanis atau hidrolis, Waterpass atau selang plastik transparan, Palu kayu,
Pemadat pengetar (vibro compactor), Potongan-potongan besi beton yang
ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok
pada waktu penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.
2. Pemeriksaan Pondasi
a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata,
tidak bergelombang dan rapat; pasir alas tidak boleh digunakan untuk
memperbaiki ketidak-sempurnaan pondasi.
b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah Kanstin.
3. Penyiapan bahan
Penyiapan bahan akan membantu pelaksanaan pekerjaan agar lancar dan
ekonomis :
a. Penempatan material paving block, kanstin, pasir urug/abu batu harus
dekat dengan pemasangan, jika paving block disimpan secara
bertumpuk jangan lebih dari 1,5 m;
b. Pengadaan peralatan dan tenaga kerja harus sesuai dengan volume
pekerjaan;
c. Untuk menghindari genangan air hujan, agar dibuat saluran dan
dipastikan berfungsi dengan baik;
d. Plastic diperlukan untuk menutupi paving block yang sudah terpasang,
tetapi belum terisi dengan pasir pengisi.

hal. 11
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

4. Penentuan Lokasi Titik Awal


a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring;
pemasangan ini harus berawal dari titik terendah agar paving block yang
telah terpasang tidak bergeser;
b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan
pemasangan secara acak.
5. Pemasangan Benang Pembantu
a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu
ada alat pembantu yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat
dipasang setiap jarak 4 m sampai 5 m.
b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau
konstruksi lain, maka harus ada benang pembantu tambahan agar pola
block terkunci tetap dapat dipertahankan.

3.3 Pemasangan Kanstin


Beton pembatas atau biasa disebut kanstin adalah salah satu bagian perkerasan
block beton terkunci yang fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block
agar tidak tergeser pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap saling
mengunci.
1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;
2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;
3. Kanstin harus dipasang di atas beton penyokong agar terjadi ikatan yang baik
antara Kanstin dan pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan
hal sebagai berikut :
a. Tebarkan selapis beton penyokong setebal minimum 7 cm;
b. Pasang Kanstin di atas beton penyokong tersebut sewaktu masih dalam
keadaan basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas
sesuai dengan benang pembantu;
c. Tambahkan adukan beton pada bagian belakang Kanstin;
d. Setelah beton penyokong dalam keadaan setengah kering, barulah
ditimbun dengan tanah, Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan
mulut air sebagai saluran untuk membuang air hujan; apabila pertemuan
antara Kanstin dan lapisan blok tidak diberi tali air biasanya beton
pembatas mudah terkena gesekan roda kendaraan.
3.4 Penebaran Pasir Alas
1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan
Paving Block;
2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

hal. 12
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5
mm seperti pasir beton, tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau
kotoran lain;
b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan
bersifat gembur;
c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada
pondasi untuk memperbaiki tinggi pondasi;
d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan
pengembang sebelum penebaran pasir alas dimulai;
e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan
secara bertahap;
f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi
pemasangan agar sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan
dapat memudahkan pelaksanaan;
g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti
terinjak atau dipakai menumpuk bahan;
h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m 2 dengan demikian pada sore
hari dapat tertutup seluruhnya oleh Paving Block;
i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m
dari baris terakhir Paving Block;
j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh Paving Block, keesokan
harinya agar digemburkan dan diratakan kembali.

3.5 Pemasangan Pola


1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.
2. Untuk membentuk pola yang baik, paving block harus mengikuti benang
pembantu dengan sudut yang tepat terhadap beton pembatas.
3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan
menggunakan Pola tulang ikan 45º karena mempunyai daya penguncian
yang lebih baik.
4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º
kemudian diisi dengan topi uskup.
5. Pemasangan Paving Block harus berawal dari titik terendah sehingga
Paving Block yang telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa
dilaksanakan secara baik dan cermat, maka diperlukan alat bantu berupa
benang pembantu yang dipasang setiap jarak 4 - 5 m. Pemasangan Paving
Block diberi jarak antar Paving Block 2 - 3 mm untuk jarak celah/nat;

hal. 13
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas
Paving Block yang sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler
dengan batu abu/pasir halus. Selanjutnya lakukan pemadatan dengan
menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan meninggalkan
pasangan Paving Block sebelum dilakukan pemadatan karena akan
mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan Paving Block.

3.6 Pemasangan Paving Block


Pekerjaan pemasangan agar memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan
pekerjaan sebelum pemasangan, saat pemasangan dan sesudah
pemasangan:
a. Sebelum Pemasangan
Sebelum pemasangan dimulai, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai
berikut:
• Pengaturan penempatan tumpukan Paving Block terkunci sedekat
mungkin ke lokasi pekerjaan;
• Pengangkutan Paving Block dengan kereta dorong, yang dilengkapi
dengan bangku kayu agar terhindar dari benturan.
b. Saat pemasangan
Saat pemasangan, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
• Pemasangan diawali setelah ditentukan arah dan bentuk pola
dengan menggunakan benang pembantu;
• Pekerjaan pemasangan satu arah untuk menghindari garis
pertemuan yang tidak menyambung karena dapat mengurangi
kekuatan dan keindahan;
• Celah antara blok beton terkunci 3 mm, dan diisi dengan pasir
pengisi.
c. Sesudah Pemasangan
Sesudah pemasangan 20-30 m2 harus diikuti hal-hal sebagai berikut:
• Pemadatan dengan pelat getar, agar Paving Block terkunci segera
melesak ke dalam pasir alas, sehingga akan timbul gaya saling
mengunci akibat dari masuknya atau mengisinya pasir pengisi ke
dalam celah antara;
• Pelat penggetar agar dijaga jaraknya dari ujung/baris akhir yang
masih terbuka, tidak boleh kurang dari 1 m dengan tujuan Paving
Block terkunci pada bagian tersebut tidak bergeser atau melebarnya
celah antara.

hal. 14
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022

3.7 Pasir Pengisi


Pasir pengisi yang digunakan untuk mengisi celah-celah antara blok terkunci
harus berbutir tajam, bersih dari kotoran, kering dan ukuran butiran harus lebih
kecil dari lubang ayakan. Pasir harus segera ditebar setelah pemadatan blok
beton terkunci selesai. Penebaran dilakukan dengan sikat ijuk dibantu dengan
pelat penggetar. Sebagai perkiraan jumlah pasir yang diperlukan untuk setiap
100 m2 adalah 0,75 – 1,00 m3. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai,
permukaan Paving Block terkunci harus rata serta celah antara 2 - 4 mm.

3.8 Pengamanan Ruas Jalan


Penyedia jasa harus memasang perintang untuk mencegah lalu lintas yang
melintasi perkerasan yang baru dibangun sampai perkerasan tersebut dibuka
untuk penggunaan.
Perintang ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu lalu lintas
umum pada setiap jalur yang dimaksudkan untuk tetap dibuka. Penyedia jasa
harus memelihara rambu-rambu yang mengatur jalur yang terbuka untuk
umum.

BAB III
PENUTUP

1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas pekerjaan dan resiko pekerjaan,
serta wajib menjaga keamanan pekerjaan.
2. Dalam hal terjadi kerusakan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tetapi
belum diserah terimakan kepada PPK, maka segala kerusakan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
3. Segala sesuatu yang belum dijelaskan dalam spesifikasi ini dilaksanakan
berdasarkan spesifikasi teknik yang berlaku di Indonesia.

hal. 15

Anda mungkin juga menyukai