RKS Paving Psu Jatim 2022
RKS Paving Psu Jatim 2022
RKS Paving Psu Jatim 2022
TAHUN ANGGARAN
2021
(RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERKERASAN PAVING BLOCK
KEGIATAN
PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN
hal. 0
PROVINSI JAWA TIMUR
TA. 2022
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
DAFTAR ISI
hal. 1
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
PERATURAN UMUM
Apabila tidak ada ketentuan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini, maka
berlaku dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah ini dan
dianggap penyedia jasa telah mengetahui dan memahami termasuk jika ada
perubahan dan tambahan, yaitu:
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tenyang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum;
f. SNI 02-2403-1991 Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci untuk
Permukaan Jalan;
g. SNI 03-0691-1996 Tentang Bata Beton (Paving Block).
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
hal. 2
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 5
KUASA PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau ‘Site Manajer’ yang
cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan serta mendapat kuasa
penuh dari Penyedia jasa;
2. Penyedia Jasa/Perusahaan Pengembang bertanggungjawab terhadap
sebagian atau seluruh pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
3. Penyedia jasa menyampaikan secara tertulis dan memperoleh persetujuan
Pimpinan Proyek, Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas atas nama dan
jabatan “Pelaksana”;
4. PPK dapat meminta Penyedia Jasa untuk mengganti “Pelaksana”, apabila
berdasarkan masukan dari Konsultan Pengawas dianggap “Pelaksana”
dianggap kurang mampu atau tidak cakap dalam memimpin pekerjaan;
5. Penyedia jasa harus menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Penyedia Jasa
sendiri (Penanggung Jawab Perusahaan) untuk memimpin proyek, paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan.
hal. 3
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
Pasal 6
RENCANA KERJA
Pasal 7
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
hal. 4
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Kebersihan
1. Penyedia jasa harus memelihara kebersihan lokasi pekerjaan sedemikian rupa
sehingga bebas dari tumpukan sisa bangunan, kotoran-kotoran, sampah-
sampah dan lain-lain akibat adanya kegiatan proyek;
2. Penyedia Jasa harus menyingkirkan seluruh bahan sisa, perlengkapan,
peralatan dan lain-lain dari lapangan sehingga permukaan hasil penanganan
terlihat bersih dan rapi di akhir pekerjaan;
3. Seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kontrak harus diperiksa kembali dari
kemungkinan adanya kerusakan;
4. Pembayaran terhadap kegiatan pembersihan akhir telah termasuk dalam harga
penawaran;
5. Penyedia Jasa berhak menolak pembayaran jika belum melaksanakan
pembersihan akhir pekerjaan.
B. Keselamatan Kerja
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personel yang terlibat dalam proyek;
2. Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja seperti helm
pengaman, sepatu boots, sarung tangan, masker, kotak P3K di tempat
pekerjaan.
3. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan PPK;
4. Penyedia jasa menyediakan sarana untuk mendukung pencegahan COVID-19
yang sekurang-kurangnya meliputi hand sanitizer, sabun cuci tangan dan
tempat cuci tangan;
5. Penyedia jasa segera memberitahukan Konsultan Pengawas dan mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan jika terjadi
kecelakaan;
hal. 5
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
hal. 6
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
9. PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) dilakukan oleh PPK,
Pengawas Lapangan, Direksi Teknis, penyedia jasa konstruksi, dengan
ketentuan:
a. Pengawas Lapangan sebagai perpanjangan tangan PPK melakukan PCM
dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) di seluruh lokasi yang akan
dilakukan pembangunan fisik Bantuan PSU sebagai persyaratan
pelaksanaan pekerjaan;
b. Apabila terdapat perubahan/pergeseran ruas bantuan dan/atau perubahan
jumlah unit rumah terlayani, maka perlu dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani bersama antara PPK, pengawas lapangan dan pelaku
pembangunan. Perubahan/pergeseran dimungkinkan sepanjang ruas
tersebut masih berada di dalam rencana tapak dan melayani rumah MBR
yang memenuhi persyaratan penerima bantuan PSU;
c. Foto diambil saat pengukuran awal bersama (kondisi 0%) per 50 m;
d. Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama serta
lampirannya ditandatangani dan diberi stempel PPK, Koordinator Pengawas
(jika ada), Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dan penyedia jasa
konstruksi. Dalam hal pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan
oleh penyedia jasa konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan
oleh pengembang yang bersangkutan), maka pengembang perumahan
penerima bantuan turut menandatangani Berita Acara PCM dan Berita
Acara Pengukuran Awal Bersama.
Pasal 2
PEKERJAAN PERKERASAN PAVING BLOCK
hal. 7
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
hal. 8
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
hal. 9
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
2. Pekerjaan Kanstin
a. Umum
Mutu Kanstin yang digunakan adalah setara dengan K-250;
b. Klasifikasi
• Ukuran Kanstin 10 x 20 x 40 cm;
• Warna kanstin abu-abu.
c. Pola Pemasangan Kanstin
Pola pemasangan berdiri dengan sebagian ditanam, alas kanstin
dipakai adukan. Contoh gambar berikut :
Kanstin
Topi Uskup
Pasir Alas
Beton
Penyokong
LPB
Pasal 3
METODE KONSTRUKSI PERKERASAN PAVING BLOCK
hal. 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
hal. 11
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
hal. 12
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5
mm seperti pasir beton, tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau
kotoran lain;
b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan
bersifat gembur;
c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada
pondasi untuk memperbaiki tinggi pondasi;
d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan
pengembang sebelum penebaran pasir alas dimulai;
e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan
secara bertahap;
f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi
pemasangan agar sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan
dapat memudahkan pelaksanaan;
g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti
terinjak atau dipakai menumpuk bahan;
h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m 2 dengan demikian pada sore
hari dapat tertutup seluruhnya oleh Paving Block;
i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m
dari baris terakhir Paving Block;
j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh Paving Block, keesokan
harinya agar digemburkan dan diratakan kembali.
hal. 13
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas
Paving Block yang sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler
dengan batu abu/pasir halus. Selanjutnya lakukan pemadatan dengan
menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan meninggalkan
pasangan Paving Block sebelum dilakukan pemadatan karena akan
mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan Paving Block.
hal. 14
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan Provinsi Jawa Timur TA. 2022
BAB III
PENUTUP
1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas pekerjaan dan resiko pekerjaan,
serta wajib menjaga keamanan pekerjaan.
2. Dalam hal terjadi kerusakan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tetapi
belum diserah terimakan kepada PPK, maka segala kerusakan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
3. Segala sesuatu yang belum dijelaskan dalam spesifikasi ini dilaksanakan
berdasarkan spesifikasi teknik yang berlaku di Indonesia.
hal. 15