Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Spesifikasi Teknis Tanggul S.Allu PDF

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 38

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel

Tahun Anggaran 2021

PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN


DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. A. PANGERANG PETTA RANI NO.90 TELP./FAX. (0411) 448 409, MAKASSAR 9 0 2 2 2

SPESIFIKASI TEKNIS

UNIT KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG


PROVINSI SULAWESI SELATAN

PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TANGGUL SUNGAI ALLU KAB.


JENEPONTO

LOKASI : KAB. JENEPONTO

SUMBER DANA : APBD

TAHUN ANGGARAN
2022

1
HP
HP
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

DAFTAR ISI

SAMPUL ............................................................................................................... i

DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii

I. METODOLOGI PELAKSANAAN .............................................................. 1

II. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN .......................................................... 2

III. PERSONIL MANAJERIAL ........................................................................ 2

IV. PERALATAN.............................................................................................. 3

V. RENCANA KESELAMATAN KERJA ........................................................ 3

VI. SPESIFIKASI TEKNIS............................................................................... 8

VII. SPESIFIKASI UMUM ...............................................................................10

A. KETENTUAN UMUM .........................................................................10

B. PEKERJAAN PERSIAPAN..................................................................18

C. ADMINISTRASI .................................................................................. 21

ii
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

I. METODOLOGI PELAKSANAAN

Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai Allu Kab. Jeneponto terdiri atas beberapa jenis
kegiatan dengan metode pelaksanaan pekerjaan yaitu sebagai berikut:

A. PEKERJAAN PERSIAPAN

1. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan

a. Penyediaan Peralatan dan Personil

 Menyediakan peralatan dan personil sesuai kebutuhan kontrak yang


diperlukan untuk meyelesaikan pekerjaan.

 Sebelum mobilisasi dilaksanakan, selaku Penyedia Jasa melaporkan


kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan, dan bila dipandang
perlu, direksi dapat meminta tambahan peralatan, maupun personil
atas tanggungan Penyedia Jasa.

b. Program dan Pemberitahuan

 Membuat schedule mobilisasi peralatan dan personil yang dilengkapi


dengan keterangan akan jenis, kapasitas yang akan didatangkan.

 Membuat pemberitahuan tertulis kepada direksi perihal kedatangan


maupun pengangkutan kembali peralatan dan personil.

 Meminta persetujuan direksi atas setiap perubahan jadwal peralatan


dan penyediaan personil.

 Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila sudah


tidak diperlukan, dapat dipindahkan dari areal pekerjaan dengan
seijin Direksi.

B. PEKERJAAN FISIK

a. Galian Tanah Biasa

 Galian sedimen dilakukan di saluran irigasi. Semua pekerjaan galian


sesuai batas galian serta ukuran yang telah ditentukan.

 Galian Tanah dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator


dan hasil galian dibuang dan dirapihkan disekitar tanggul saluran
irigasi.

 Setiap material yang berlebih untuk kebutuhan timbunan maka bahan


timbunan tersebut harus dibuang oleh penyedia dari lokasi yang
ditentukan oleh Pengguna Jasa

 Bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya pembuangan


material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan

1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.

 Penyedia Jasa dalam dalam melaksanakan galian harus diusahakan


cukup aman dari longsoran dan bila diperlukan diberikan alat – alat
penyangga.

 Apabila pekerjaan galian sudah selesai penyedia jasa harus


memberitahukan kepada direksi untuk pemeriksaan.

b. Pasangan Batu 1 : 4

 Material batu baru didatangkan atau dileveransir dari luar.

 Pencampuran adukan dilakukan dengan mesin pengaduk (molen),


campuran dengan tangan hanya boleh dilakukan atas ijin penanggung
jawab kegiatan.

 Sebelum memulai pekerjaan pasangan batu, dasar dan tebing galian


harus dibasahi secukupnya.

 Apabila tanah dasar asli terganggu atau berubah karena sesuatu sebab,
maka tanah tersebut harus dikembalikan sampai keadaanya sama
seperti tingkat pengupasan semula.

 Kemiringan pasangan batu disesuaikan dengan gambar rencana.

c. Plesteran 1 : 3

 Plesteran dilakukan pada puncak pasangan batu dan permukaan pion-


pion pembatas jalan yang telah rapuh, pecah atauretak.

 Sebelum diplester semua bidang sambungan dibetel dan disiram agar


adukan dapat menyatu pada bidang pelekatannya.

 Adukan harus diaplikasikan secepatnya pada bidang sebelum


mengeras.

d. Pekerjaan Pipa Drain Hole Pvc Dia. 2,0’ dan Dia. 4,0’

 Pekerjaan Pemasangan Pipa Drain Hole dilakukan pada pasangan


batu atau tembok penahan, pasangan miring dan tembok-tembok
kepala harus dilengkapi dengan pipa PVC dengan diameter 2’’ atau
diameter 4’’ dan paling tidak satu buah untuk setiap 2 m2 luas
permukaan. Setiap ujung pemasukan pipa PVC harus dilengkapi
dengan saringan berupa ijuk untuk menghindari kemasukan material,
sehingga menghambat pelepasan air.

 Pipa Drain Hole PVC dipasang bersamaan dengan pasangan batu


(total 1m panjang perubah) guna pemasangan saringan sebelum
diurug. Pada pasangan miring saringan kerikil juga dibuat bersamaan

2
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

dengan pasangan batu.

 Saringan terdiri atas lapisan ijuk yang dipasang pada ujung pipa
menonjol keluar pasangan, dibungkus dengan kerikil atau batu pecah
sekeliling pipa setebal 15 cm. Saringan krikil tersebut dibungkus lagi
dengan ijuk untuk membatasi saringan dari tanah asli atau tanah urug.

II. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai Allu Kab. Jeneponto
yaitu 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

III. PERSONIL MANAJERIAL

Organisasi Penyedia Jasa atau kualifikasi personil yang dibutuhkan pada pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai Allu Kab. Jeneponto, yaitu:

Pengala
Tingkat Jabatan Yang man Personil
Profesi Keterampilan KET
No. Pendidikan diusulkan Kerja (Orang)
(Thn)

1. SMK/STM Pelaksana Lapangan 2 SKT Pelaksana Saluran 1


Bangunan Irigasi (TS031)
/Sederajat

2. SLTA/ Petugas K3 Sertifikat Petugas K3 1


Sederajat Konstruksi - Konstruksi

IV. PERALATAN

Daftar peralatan yang diminta yaitu:

Kepemilikan
No. Jenis Kapasitas Jumlah (Milik/Sewa
Beli/Sewa)

1. Dump Truck 5 m3 1 Milik/ Sewa


Beli/Sewa

2. Concrete Mixer 350 Ltr 2 Milik/ Sewa


Beli/Sewa
3. Bak Air (tandon) 500 ltr 2 Milik/ Sewa
Beli/Sewa

3
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

V. RENCANA KESELAMATAN KERJA

 Kebijakan Keselamatan Kerja

Keselamatan Konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan


dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta meajaga
keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan.Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan
Konstruksi.Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut
K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja.

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di


bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan
kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan /


atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti bimbingan teknis SMKK Bidang
PUPR, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis
yang diterbitkan oleh unit Eselon II yang menangani Keselamatan Konstruksi di
Kementerian PUPR dan/atau sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan
oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Biaya SMKK adalah biaya keamanan dan kesehatan kerja serta
Keselamatan Konstruksi yang harus diperhitungkan dan dialokasikan oleh Penyedia
Jasa dan Pengguna Jasa.

Kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,


mencakup:

a. Penyiapan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K);

b. Sosialisasi dan Promosi K3;

c. Alat Pelindung Kerja (APK);

d. Alat Pelindung Diri (APD);

e. Asuransi dan perizinan;

f. Personil K3;

g. Fasilitas sarana kesehatan;

4
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

h. Rambu- rambu yang diperlukan;

i. Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.

Satuan pekerjaan yang terdapat pada perincian kegiatan penyelenggaraan


Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah satuan habis pakai. Dalam hal
terdapat perbaikan pekerjaan pada masa pemeiiharaan, tanggung jawab Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi tetap menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.Bukti penerapan kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan hasil
pelaksanaaa pekerjaan.

 Perencanaan K3

Ada beberapa hal utama dalam penyelenggaraan RK3K yakni;

a. Kebijakan K3
1. Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3
berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang
dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer
Proyek/Kepala Proyek);
2. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan
konstruksi yang telah direncanakan;
3. Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3;
4. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
- Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang - undang-an
dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
- Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.

b. Organisasi K3

Organisasi K3 terdiri dari personil yang memiliki kompetensi bidang K3 berasal


dari pihak terkait dalam pelaksanaan proyek yang bertanggung jawab untuk
menjamin terlaksananya SMK3, terdiri dari : Penanggungjawab K3, engineering,
pelaksana konstruksi dan unit pendukung seperti SDM, keuangan, dan tim pengelola
K3 (kedaruratan, P3K, kebakaran). Organisasi ini dibentuk sesuai kebutuhan dan
tingkat kemampuan proyek.

Contohnya:

5
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Penanggung jawab K3

Emergency/Kedaruratan P3K Kebakaran

c. Perencanaan K3 terdiri dari:

 Identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian risiko K3 dan


tanggung jawab pelaksanaan K3
Ketentuan Pengisian Tabel:

Kolom (1) Nomor urut uraian pekerjaan.

Kolom (2) Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang
didalam dokumen pelelangan.
Kolom (3) Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh
item pekerjaan yang mempunyai risiko K3.
Kolom (4) Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan. Kolom
(5) Diisi dengan nilai (angka) keparahan.
Kolom (6) Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan.
Kolom (7) Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan
yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan:
prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko
kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut
menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.
Kolom (8) Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko
menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa,
Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum
memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas.
Kolom (9) Diisi penanggungjawab (nama petugas) pengendali risiko K3.
Keterangan:
(1) Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti
material/bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau di- eliminasi.
Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja diketinggian namun
pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
(2) Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/atau
material yang tingkat bahayanya lebih rendah. Contoh: penggunaan tangga
diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian.
(3) Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan
guna menghindari terjadinya kecelakaan. Contoh: menggunakan
6
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh


pada saat bekerja di ketinggian.
(4) Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk
bekerja secara aman. Contoh: pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja)
untuk mengurangi terpaparnya/tereksposnya pekerja terhadap sumber
bahaya, larangan menggunakan telepon seluler ditempat tertentu,
pemasangan rambu-rambu keselamatan.
(5) APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai
oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan
pengelasan.

 Pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yakni:


1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;


3. Surat Edaran nomor 11 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis dan Biaya
Penyelenggaraan SMKK.

 Sasaran dan program K3

1. Sasaran Umum: Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents)
pada pekerjaan konstruksi.

2. Sasaran Khusus: Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap


pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh
sebagaimana Tabel Penyusunan Sasaran dan Program K3. Program K3
meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring,
dan penanggung jawab. Pembuatan program ini untuk mencapai sasaran
yang telah ditetapkan sebagaimana Penyusunan Sasaran dan Program K3.

d. Pengendalian Organisasi K3

Pengendalian organisasi terkait dengan pengendalian operasional berupa


prosedur kerja/yang harus mencakup pengendalian seluruh kegiatan konstruksi di
tempat kerja, diantaranya:
1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam struktur
organisasi K3 beserta uraian tugas.
2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan yang ada.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
4. Program-program detail peltihan sesuai pengendalian risiko yang sudah
disusun.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang telah
disusun.

7
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

e. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja dan K3

Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan


yang dilaksanakan pada pengendalian operasional berdasarkan upaya
pengendaliaan pada perencanaan K3 sesuai uraian sasaran dan program K3.

f. Tinjauan Ulang Kinerja K3

Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 kemudian diklasifikasikan dengan


kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana pada sasaran dan program
K3, hal-hal yang tidak sesuai termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan
peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan. Berikut perencanaan K3 yang
disajikan dalam bentuk tabel (penilaian risiko menggunakan skala angka 1 sampai 3
dan skala prioritas angka 1 untuk risiko tinggi. Angka 2 untuk risiko sedang dan
angka 3 untuk risiko kecil)
Tabel 1. Tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko K3

No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA KETERANGAN


1. Mobilisasi &  Kecelakaan lalu lintas
Demobilisasi
 Gangguan pernafasan dan mata
 Terkena peralatan kerja

2. Galian Tanah Biasa  Terkena sekop/ cangkul pada saat


menggali
 Mata terkena tanah
 Tertimbun tanah

Pasangan Batu 1 : 4  Tertimpa batu


 Terhirup debu semen
 Tangan lecet/luka
 Tertimpa Concrete mixer
 Mata Terkena debu semen

Plesteran 1 : 3  Tertimpa atau teriris batu


 Terhirup debu semen
 Tangan lecet/luka
 Tertimpa concrete mixer

Pemasangan Wepp  Teriris alat pemotong pipa


 Tertusuk pipa
Hole

8
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

9
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

VI. SPESIFIKASI TEKNIS

1. PEKERJAAN PERSIAPAN

1.1. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

1.1.1. Umum

Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah pengangkutan peralatan dan


personil sesuai yang tercantum dalam kontrak, dari tempat aslinya ke lokasi
pekerjaan dimana akan digunakan. Sedangkan yang dimaksud dengan
demobilisasi adalah pengangkutan kembali, peralatan dan personil dari lapangan
pekerjaan ke tempat semula.

1.1.2. Cara Pelaksanaan

a. Penyediaan Peralatan dan Personil

- Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan personil sesuai


kebutuhan kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.

- Sebelum mobilisasi dilaksanakan, maka Penyedia Jasa harus segera


melaporkan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan, dan bila
dipandang perlu, direksi dapat meminta tambahan peralatan, maupun
personil atas tanggungan Penyedia Jasa.

b. Program dan Pemberitahuan

- Penyedia Jasa harus membuat schedule mobilisasi peralatan dan personil


yang dilengkapi dengan keterangan akan jenis, kapasitas yang akan
didatangkan.

- Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada direksi


perihal kedatangan maupun pengangkutan kembali peralatan dan
personil.

- Penyedia Jasa harus meminta persetujuan direksi atas setiap perubahan


jadwal peralatan dan penyediaan personil.

- Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila sudah tidak
diperlukan, dapat dipindahkan dari areal pekerjaan dengan seijin Direksi.

1.1.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran

a. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut:

- Dibayar 50% (lima puluh persen) apabila peralatan dan personil telah
berada seluruhnya di lapangan dan diterima baik oleh direksi.

- Dibayar 50% (lima puluh persen) sisanya setelah


pekerjaan demobilisasi telah selesai seluruhnya dan diterima baik oleh

10
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

direksi.

b. Pembayaran didasarkan atas satuan Lump Sum (LS) sesuai yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

1.1.4. Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko K3

KETERANGAN
No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA

1. Mobilisasi &
 Kecelakaan lalu lintas
Demobilisasi
 Gangguan pernafasan
dan mata

 Terkena peralatan kerja

2. PEKERJAAN UTAMA

2.1. GALIAN TANAH MANUAL


2.2.1. Umum

Penyedia jasa harus melakukan kegiatan pekerjaan galian tanah sesuai garis dan
elevasi yang tertera. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan
pembuangan atau pengangkutan dan pembuatan disposal area untuk material
buangan pada lokasi yang ditentukan. Galian tanah dilakukan dengan
menggunakan tenaga manusia (manual).

2.2.2. Cara Pelaksanaan

- Galian tanah/sedimen dilakukan di saluran irigasi. Semua pekerjaan galian


sesuai batas galian serta ukuran yang telah ditentukan.
- Setiap material yang berlebih untuk kebutuhan timbunan maka bahan
timbunan tersebut harus dibuang oleh penyedia dari lokasi yang ditentukan
oleh Pengguna Jasa.
- Galian tanah biasa (manual) dapat dimulai setelah pemasangan patok – patok
yang disetujui oleh direksi / Pengawas Teknis.
- Apabila pekerjaan galian sudah selesai penyedia jasa harus memberitahukan
kepada direksi untuk pemeriksaan.

2.2.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran

- Pengukuran pembayaran pekerjaan galian tanah manual ini berdasarkan


jumlah volume yang dilaksanakan dan sesuai dengan yang tertera pada
gambar atau yang ditentukan.
11
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

- Pembayaran pekerjaan galian tanah ini berdasarkan satuan meter kubik (m3)
sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

2.2.4. Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko K3

No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA KETERANGAN

1. Galian Tanah  Terkena sekop/


Manual
cangkul pada saat
menggali
 Mata terkena tanah
 Tertimbun tanah

2.2. PASANGAN BATU 1 : 4


2.7.1. Umum

Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pasang batu kali ini adalah semua pekerjaan
konstruksi yang menggunakan material utamanya batu kali baru sesuai yang
tercantum dalam gambar. Ukuran, ketinggian, ketebalan (dimensi) perkerjaan
pemasangan batu kali ini ditentukan dalam gambar atau sesuai petunjuk direksi.

2.7.2. Cara Pelaksanaan

- Material

Batu
Material batu harus bersih, keras, padat, tahan lama, (tidak retak dan rapuh)
yang didatangkan dari luar lokasi pekerjaan.

Semen
Semen yang digunakan mengikuti ketentuan-ketentuan dari PBI 1971- NI.2

Air
Air yang digunakan untuk campuran pasangan batu gunung/kali tidak
boleh mengandung minyak, alkali, garam-garam, bahan bahan organis
untuk itu sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.

Pasir
Pasir yang dipakai harus bersih (tidak berlumpur, tidak mengandung bahan
organis) dan bersifat keras, kekal, (tidak mudah hancur oleh cuaca), dan
kandungan kadar lumpur maksimal 5%.
- Adukan semen

Adukan semen haruslah semen mortar yang memenuhi persyaratan dari


adukan semen. Adukan semen diklarifikasi menurut perbandingan
campuran antara semen dan pasir, yaitu satu berbanding empat (1 : 4).

12
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Pencampuran adukan dilakukan dengan mesin pengaduk (molen),


campuran dengan tangan hanya boleh dilakukan atas ijin direksi.

2.7.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran

- Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan batu kali berdasarkan jumlah


volume terpasang di lokasi pekerjaan dan sesuai dengan yang tertera pada
gambar atau yang ditentukan oleh direksi.
- Pembayaran pekerjaan pasangan batu ini berdasarkan satuan meter kubik
(m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan
untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah buruh, dan
peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.Identifikasi
bahaya dan pengendalian risiko K3

2.7.4. Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko K3

No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA KETERANGAN

1. Pasangan Batu 1 : 4  Tertimpa atau teriris batu


 Terhirup debu semen
 Tangan lecet/luka
 Tertimpa concrete mixer
 Mata terkena debu semen

2.3. PLESTERAN 1 : 3
2.8.1. Umum

Pekerjaan ini harus mencakup finishing/topi pasang batu kali atau sesuai
dengan gambar dan petunjuk direksi. Plesteran harus rapi, rata, lurus dan halus.

2.8.2. Cara Pelaksanaan

- Material
Semen Portland ( PC )
Semen untuk pekerjaan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan pasang batu kali.

Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5% atau sama
dengan pasir yang dipergunakan pada pekerjaan pasang batu kali/gunung.

Air
Air yang digunakan untuk plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan pasang batu kali.
13
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

- Adukan Semen
Untuk pekerjaan plesteran ini digunakan campuran 1 bagian semen (PC) : 3
bagian pasir (PP). Untuk semua bagian yang akan diplester harus bersih
dari kotoran dan disiram dengan air dengan rata hingga jenuh kemudian di
plester dengan tebal plesteran 1,5 sampai 2 cm. Selama proses pengeringan,
plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak akibat proses
pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan dilakukan dengan
mesin pengaduk (molen), campuran dengan tangan hanya boleh dilakukan
atas ijin direksi.

2.8.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran

- Pengukuran pembayaran pekerjaan plesteran ini berdasarkan jumlah luasan


plesteran yang dilaksanakan di lokasi pekerjaan dan sesuai yang tertera pada
gambar atau yang ditentukan direksi.
- Pembayaran pekerjaan plesteran ini berdasarkan satuan meter persegi (m2)
sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk
pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah buruh, dan peralatan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.

2.8.4. Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko K3

No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA KETERANGAN

1. Plesteran 1 : 3  Tertimpa atau teriris batu


 Terhirup debu semen
 Tangan lecet/luka
 Tertimpa concrete mixer

2.4. Pekerjaan Pipa Drain Hole Pvc Dia. 2,0’ dan Dia. 4,0’
2.13.1. Umum

Penyedia jasa diharuskan memasang pipa suling-suling sebagai peresapan,


sebagai pelengkap tembok penahan dan pasangan miring yang terbuat dari
pipa PVC, yang spesifikasi dan pemasangannya disetujui direksi.

2.13.2. Cara Pelaksanaan

- Memasang pipa suling-suling pada tembok/dinding bendung


- Jarak antara pipa dan pipa yang lainya harus sesuai pada gambar dan
persetujuan direksi.

2.13.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran

14
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

- Pengukuran pembayaran pekerjaan pipa suling-suling berdasarkan


jumlah volume terpasang di lokasi pekerjaan dan sesuai dengan yang
tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh direksi.
- Pembayaran pekerjaan pipa suling-suling ini berdasarkan satuan meter
kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga satuan untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material,
upah buruh, dan peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan ini.

15
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

VII. SPESIFIKASI UMUM


A. KETENTUAN UMUM

1. Umum

a. Lokasi Pekerjaan

Lokasi pekerjaan terletak pada:

Desa : Allu

Kab. : Jeneponto

Provinsi : Sulawesi Selatan

2. Ketentuan Umum

Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan syarat-syarat serta


gambar bestek. Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila
mendapat persetujuan Direksi secara tertulis. Segala perintah dan petunjuk dari
Direksi harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik demi sempurnanya pekerjaan.

Pada akhir pelaksanaan dan setelah berakhirnya masa pemeliharaan, pekerjaan


harus diserahkan kepada Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan dalam keadaan
baik dan memuaskan, yang disertai Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.

3. Fasilitas Pelaksanaan

Semua fasilitas pelaksanaan (temporary works) harus disimpan, dilakukan,


dioperasikan dan dipelihara oleh Penyedia Jasa, kecuali yang sudah diatur dalam
kontrak.

Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dan memelihara semua


jalan, jembatan, saluran, tanggul dan lain-lain yang digunakan pada waktu
pelaksanaan pekerjaan. Sebelum mengangkut, membawa dan memindahkan
peralatan berat, Penyedia jasa harus menginspeksi batas-batas beban yang
diizinkan pada jalan-jalan yang akan dilewati. Oleh karena itu Penyedia Jasa harus
membicarakan dengan Direksi atau yang berwenang sebelum memulai pekerjaan.

Penyedia Jasa harus memelihara/melindungi sarana lingkungan dan lain-lain


pada waktu dan akibat dari pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut Direksi, Penyedia
Jasa beroperasi di luar areal lokasi Pekerjaan dan mengakibatkan kerusakan
alam/lingkungan, maka Direksi berhak untuk meminta kepada Penyedia Jasa untuk
melakukan perbaikan atas beban Penyedia Jasa. Untuk melakukan pemeliharaan,
perbaikan dan modifikasi yang dilakukan Penyedia Jasa terhadap hal-hal tersebut di
atas adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.Penyedia Jasa harus menjaga
setiap kemungkinan bahaya yang akan timbul. Oleh karena itu Penyedia Jasa harus
dapat mengatur peralatan pelaksanaan maupun bahan di lokasi dengan sebaik-
baiknya terhadap pengangkutan, penempatan material dan pengisian bahan bakar

16
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

untuk peralatan dan kendaraan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya


bahaya kebakaran.

Semua material, peralatan untuk keperluan pelaksanaan disiapkan oleh


Penyedia Jasa setiap saat dan Penyedia Jasa harus menyiapkan fasilitas pengecekan
tanpa meminta tambahan biaya untuk keperluan tersebut.

4. Peralatan

Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah
yang cukup sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan.

Disamping peralatan kerja utama, Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan


kerja bantu yang cocok dan lazim digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini serta
jumlah yang cukup.

Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus


menyediakan penerangan pada malam hari sehingga seluruh lokasi kerja dapat
dikontrol pada malam hari.

5. Foto Dokumentasi

Penyedia Jasa harus membuat foto-foto dokumentasi dalam tahapan pekerjaan


sebagai berikut :
* Sebelum pekerjaan dimulai (0%)

* Pekerjaan mencapai (50%)

* Pekerjaan selesai seluruhnya (100%)

Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah dan tempat yang
sama setiap tahapan dengan latar belakang objek permanen yang sama pula sehingga
dapat menggambarkan kemajuan secara kronologis dan jelas. Foto-foto yang baik
khususnya yang dapat menunjukkan tahapan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 %, yang
dianggap penting disusun dalam album dan diserahkan kepada Direksi sebanyak 3
(tiga) rangkap beserta negatif filmnya, dan selanjutnya menjadi dokumen proyek.

6. Gambar dan Ketentuan Ukuran

6.1 Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap

(a) Umum

Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah


gambar- gambar yang telah ditanda-tangani oleh Direksi, dan apabila ada
perubahan harus di serahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
sebelum program pelaksanaan dimulai.

(b) Gambar-gambar Pelaksanaan

Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar kontrak sebagai dasar untuk

17
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

mempersiapkan Gambar pelaksanaan. Gambar itu dibuat lebih detail untuk


pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang
melintang dan memanjang konstruksi pekerjaan, menentukan tipe bahan yang
digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat.

(c) Gambar-gambar Bengkel /Gedung

Gambar-gambar bengkel atau gedung disiapkan olek Penyedia Jasa untuk


keperluan penyimpanan peralatan dan bahan-bahan milik Penyedia Jasa.

(d) Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di


lapangan

(e) Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi


adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap
gambar-gambar tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Penyedia
Jasa atas kebenaran gambar tersebut.

6.2 Gambar-gambar Pekerjaan Sementara

(a) Umum

Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak.

Gambar-gambar harus menunjukkan detail dari pekerjaan sementara


seperti cofferdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.

Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam


pelaksanaan konstruksi (sah) juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak
2 (dua) rangkap.

(b) Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang diusulkan

Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang


berkaitan dengan pekerjaan tetap secara lebih mendetail dan diserahkan
kepada Direksi untuk mengubah dan mendapat persetujuan sebelum tanggal
dimulainya pelaksanaan.

6.3 Gambar-gambar Purnalaksana (as built darwing)


Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang dilaksanakan paling
akhir untuk tiap-tiap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Gambar purnalaksana diserahkan pada setiap penarikan termin selama
masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang
memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh
gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap "sudah

18
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

dilaksanakan".
Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan
oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal-
hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa
kembali selama 6 (enam) hari kerja.
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar revisi yang telah
disetujui direksi dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing:
* 1 (satu) set untuk Kontraktor;
* 1 (satu) set untuk Direksi Lapangan;
* 1 (satu) set untuk Pengguna Jasa.

7. Pengamanan

Penyedia Jasa berkewajiban menjaga keamanan dan tata tertib ditempat


pekerjaan.

Penyedia Jasa berkewajiban mengambil tindakan yang perlu demi keamanan


pekerjaan.Tempat pekerjaan harus senantiasa bersih dan teratur rapih.

Penyedia Jasa wajib menolak orang-orang yang dinilai Direksi mengganggu


jalannya pekerjaan.Bila perlu Direksi minta bantuan penguasa setempat dan
Penyedia Jasa tidak berhak menuntut ganti rugi karenanya.

8. Keselamatan Kerja

Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta


keselamatan bagi para karyawan dan pekerja-pekerja, antara lain dengan
menyediakan kotak PPPK lengkap dengan obat kebutuhan sebagai alat penolong
jika terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan. Biaya perawatan menjadi beban
Penyedia Jasa.

Penyedia Jasa berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai


peraturan yang berlaku.

Penyedia Jasa berkewajiban mematuhi semua peraturan-peraturan dan


ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial yang berlaku di
Indonesia.

9. Program Pelaksanaan

Penyedia Jasa harus membuat program pelaksanaan sesuai dengan syarat-


syarat kontrak. Program tersebut harus dibuat dalam bentuk barchart dan daftar
yang memperlihatkan setiap kegiatan :
a) Jenis Kegiatan dan volume.
b) Waktu Pelaksanaan.
c) Program dan realisasi kemajuanpekerjaan.
d) Jumlah dan jenis tenaga kerja, peralatan dan material yang diperlukan. Aktivitas

19
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan


mobilisasi, persiapan dll, serta kelonggaran waktu dengan adanya hari libur
umum.

10. Rapat Persiapan Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Award


Meeting)

1) Sebelum Pelaksanaan Kontrak, Pengguna Jasa bersama-sama dengan


Penyedia Jasa, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, terlebih dahulu
menyusun rencana pelaksanaan kontrak.

2) Pengguna Jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak


(Pre Award Meeting) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

3) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak adalah:
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pemgaturan pelaksanaan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan;
f. Pendekatan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu (program penerapan sistim jaminan mutu).

11. Program Penerapan Sistem Jaminan

Program penerapan sistim jaminan mutu harus disusun oleh Penyedia Jasa
dan disepakati Pengguna Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
Program penerapan sisitim jaminan mutu berisi :

a. Informasi pengadaan jasa;

b. Organisasi Pengguna Jasa dan penyediajasa;

c. Jadwal pelaksanaan;

d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;

e. Prosedur instruksi kerja;

f. Pelaksana kerja.

12. Mutu Rapat Bersama

a. Rapat Mingguan:

Tempat : Kantor Direksi

20
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap minggu, tergantung


kebutuhan.

Peserta : Direksi Lapangan, Manager Proyek, Manager Teknis


dan Pengawas Lapangan.

b. Rapat Bulanan:

Tempat : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap bulan, tergantung

kebutuhan.

Peserta : 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

2. Kepala Bidang

3. Kepala Seksi

4. PPTK

5. Direksi Pekerjaan

6. Manager Proyek

7. Manager Teknis

8. Pimpinan Perusahaan

Tujuan : - Membahas dan mengevaluasi kemajuan


pekerjaan dalam bulan tersebut termasuk
hambatan yang timbul;

- Menyusun program pelaksanaan untuk pekerjaan


bulan berikutnya.

13. Laporan Hasil Pekerjaan

1) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,


seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian
sebagai “Laporan Harian” pekerjaan.

2) Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa, diperiksa dan disetujui oleh
Koordinator Pengawas dan PengawasPekerjaan.

3) Laporan Harian berisi:

a. Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan;

b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;

c. Jumlah jenis dan kondisi peralatan;

21
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

d. Kuantitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;

e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.

4) Laporan Mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.

5) Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman Laporan
Mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan selama bulan Laporan.

6) Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4


(empat) yang terdiri dari:
a. 2 (dua) rangkap untuk Pengguna Jasa (PA/KPA);
b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas lapangan/Direksi Pekerjaan;
c. 1 (satu) rangkap untuk Penyedia Jasa sebagaiarsip.

7) Selambat-lambatnya akhir minggu pertama bulan berikutnya Penyedia Jasa


telah menyerahkan 2 (dua) rangkap laporan bulanan yang telah disetujui
Pengawas Pekerjaan / Direksi Pekerjaan ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang.

14. Bahan dan perlengkapan

14.1 Bahan

Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari


kandungan lokal 100 % (Produksi dalam Negeri).

Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk


menyelesaikan Pekerjaan, berkualitas baik serta sesuai dengan standar Nasional
(SNI) dan Standar Industri Indonesia (SII), atau sesuai dengan standar yang
diberikan dalam Spesifikasi dan mendapatkan persetujuan Direksi sebelum bahan
tersebut dipakai.

Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan penyediaan bahan tidak sesuai


dengan suatu standar dan spesifikasi seperti tersebut di atas, Penyedia Jasa harus
segera memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk
mendapatkan jawaban apakah bahan tersebut dapat digunakan atau tidak.

14.2 Peralatan

Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua peralatan yang diperlukan


dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup dan jenis alat yang sesuai. Apabila

22
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Direksi Pekerjaan memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia Jasa
harus segera memenuhi kekurangannya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan
sempurna.

14.3 Bahan Pengganti

Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, apabila bahan


tersebut tidak tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan pengganti yang
sesuai dengan mendapat izin tertulis dari Direksi Pekerjaan.

14.4 Pemeriksaan Bahan/Material

Material yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa harus mendapat


persetujuan dari Direksi Pekerjaan.

15. Lain-Lain

Hal-hal yang belum terdapat dalam persyaratan ini yang diperkirakan akan
berpengaruh dalam pelaksanaan pekerjaan, akan ditambahkan di dalam Aanwijzing
(Peninjauan Lapangan).

B. PEKERJAAN PERSIAPAN

1. Mobilisasi

Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 15 (Lima
Belas) hari sejak diterbitkan SPMK yang meliputi ;

- Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan


pekerjaan;

- Mempersiapkan fasilitas kantor, rumah, gudang dan sebagainya;

- Mendatangkan personil-personil;

- Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.

2. Pembersihan Lapangan

Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan di


mulai dari semua tumbuhan, termasuk pohon-pohon, akar-akaran dan lain-lain pada
daerah tertentu di tempat pekerjaan.

Semua hasil pembongkaran/pembersihan tersebut dibuang ke tempat yang


telah ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan. Ukuran-ukuran daerah yang akan dibersihkan
tercantum pada gambar-gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan.

3. Pekerjaan Pengukuran

1) Titik Tetap (BenchMark)

23
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Sebelum pekerjaan dimulai Direksi menentukan titik tetap di lapangan yang


ketinggiannya akan diberikan secara tertulis pada pihak Penyedia Jasa. Titik
tetap ini akan merupakan titik utama dalam melaksanakan pekerjaan dan
digunakan sebagai dasar untuk menentukan titik duga (peil-peil) pada sumbu
tanggul dan bangunan-bangunanlainnya.

Selama pelaksanaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga dan


mencegah kemungkinan-kemungkinan rusak dan berubahnya titik tetap. Jika
merasa perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk
mengadakan pengecekan peil titik tetap lainnya.

2) Pengukuran Mutual Check

Untuk menerapkan gambar rencana yang ada terhadap kondisi lapangan,


maka Direksi Pekerjaan bersama-sama dengan Pihak Penyedia Jasa
melaksanakan pengukuran Mutual Check untuk menentukan duga (peil)
terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ukuran-ukuran yang ada pada


gambar rencana. Apabila terdapat elevasi pada gambar yang tidak sesuai, agar
tidak mengganggu lancarnya pelaksanaan pekerjaan, gambar akan disesuaikan
dengan keadaan lapangan.

Pengukuran terakhir dilaksanakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai,


yakni pada saat pekerjaan akan diserah terimahkan. Pengukuran meliputi :
Pengukuran elevasi, panjang dan lebar bangunan.

3) Pekerjaan Uitzet dan Pemasangan Profil

Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa


harus melakukan pekerjaan uitzet yang meliputi penentuan elevasi dan (poros)
bangunan yang dikerjakan, dengan melakukan pemasangan profil dan
mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki pekerjaan dengan
menggunakan Bench Mark (BM) atau titik referensi yang disetujui Direksi.

Pada pemasangan profil digunakan kayu yang bermutu baik dengan ukuran
4 cm x 6 cm atau papan dengan ukuran 2,5 cm x 25 cm, sedemikian rupa sehingga
membentuk profil yang sesuai dengan bentuk bangunan yang akan dikerjakan.

Pembuatan profil harus betul-betul kuat tidak berubah selama pelaksanaan


pekerjaan berlangsung. Pada pemasangan profil ini diberi tanda untuk
mendapatkan batas-batas peil pekerjaan yang dipakai sebagai pengontrol untuk
menentukan posisi bangunan yang akan dibuat.

Profil untuk tanggul dan galian harus dipasang pada tiap-tiap jarak
maksimum 50 m.

4) Jalan Logistik/ Jalan Sementara

24
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Penyedia Jasa harus membuat jalan logistik /jalan sementara menuju lokasi
pekerjaan, termasuk jembatan sementara bila diperlukan untuk mengangkut
bahan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan Jalan sementara
tersebut harus bebas dari segala hambatan yang mungkin dapat mengganggu
kelancaran pekerjaan dan harus tetap terpelihara baik, sampai seluruh kegiatan
pekerjaan selesai.

Penyedia Jasa harus menjaga/bertanggung jawab atas kerusakan yang


terjadi pada jalan sementara yang dibuat selama pekerjaan berlangsung.

Jalan sementara yang dibuat harus memiliki jarak terpendek dari jalan
umum yang ada menuju lokasi pekerjaan. Direksi akan memberikan petunjuk
yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan pembuatan jalan
sementara tersebut.

Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan


hukum yang berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan
bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.

Pemberi tugas bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan logistik jalan


sementara yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama Pelaksanaan Pekerjaan.

4. Direksi Keet (KantorLapangan)

Penyedia Jasa harus menyediakan atau membuat kantor sementara di


lapangan (Direksi Keet) untuk tempat kegiatan administrasi lapangan sesuai
petunjuk Direksi guna effisiensi dan kelancaran kerja.
a. Direksi Keet harus dibuat memenuhi syarat kesehatan dengan ventilasi yang
cukup dan dilengkapi lampu penerangan pada waktu malamhari.
b. Direksi Keet harus dilengkapi dengan keperluan Direksi sebagai berikut:

 1 Set meja kursi tamu;

 1 Set Meja tulis dengan dua kursi;

 1 Almari kantor;

 1 Kotak PPPK lengkap dengan isinya;

 White board, alat tulis,penghapus;

 ATK;

 dll.

Semua biaya yang timbul akibat pembuatan Direksi Keet ini menjadi beban
Penyedia Jasa dan sudah termasuk dalam harga penawaran.

5. Gudang

25
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Penyedia Jasa diharuskan membuat gudang untuk menyimpan bahan-bahan


dan peralatan kerja.

Bilamana gudang di tempatkan diluar lokasi pekerjaan, maka tempat gudang


harus dipilih yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan dan mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan. Biaya yang timbul akibat hal ini menjadi tanggungan
Penyedia Jasa.

6. Papan Nama Pelaksanaan Kegiatan

Penyedia Jasa harus membuat papan nama pelaksana kegiatan. Bentuk,


ukuran dan warna akan ditentukan oleh Direksi dan dipasang di tepi jalan masuk
lokasi pekerjaan sesuai petunjuk dari Direksi pekerjaan. Papan nama Pelaksana
Kegiatan harus sudah terpasang pada saat memulai pekerjaan.

C. ADMINISTRASI

1. Bouwheer Direksi dan Pengawas

1) Sebagai Pemilik Pekerjaan (Bouwheer) adalah:

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sulawesi Selatan.

2) Bertindak sebagai Direksi pekerjaan ialah Kepala UPT. WS. Jeneberang atau
yang ditunjuk oleh PA/KPA, yang selanjutnya disebut Direksi.

3) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Direksi menunjuk pembantu-


pembantunya sebagai Pengawas Pekerjaan.

1). Semua perintah dan petunjuk dari Pengawas, dianggap sebagai ketentuan dari
Direksi, selama tidak menyimpang dari syarat-syarat pekerjaan ini dan semua
peraturan yang berlaku.

2. Penyedia Jasa dan Manager Proyek

1) Penyedia Jasa ialah orang atau Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh
PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk melaksanakan
pekerjaan ini secara borongan.

2) Penyedia Jasa menunjuk seorang Manager Proyek yang bertanggung jawab


penuh dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan harus berada di tempat
Pekerjaan setiap hari. Penunjukan ini dapat diberitahukan secara tertulis
untuk mendapat persetujuan Direksi.

3) Jika Direksi berpendapat bahwa wakil Penyedia Jasa tidak cakap dalam
melaksanakan tugasnya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada
Penyedia Jasa untuk mengganti wakil Penyedia Jasa atau Site Manager
tersebut dengan orang lain dan harus mendapat persetujuan dari Direksi.

26
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

3. Sub Kontraktor/Tark Werker

1) Penyedia Jasa dapat bekerja sama dengan perusahaan Golongan Ekonomi


Lemah sebagai Sub Kontraktor.

2) Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan tidak boleh merupakan pekerjaan


utama.

3) Bila Penyedia Jasa menggunakan Sub Kontraktor atau Tark Werker, semua
tanggung jawab tetap pada Pihak Penyedia Jasa.

4) Direksi tidak bertanggung jawab atas Pembayaran pihak Penyedia Jasa kepada
Sub Kontraktor/TarkWerker.

4. Tugas Umum Direksi

1) Mengarahkan Penyedia Jasa agar mengenal serta menguasai keadaan


lapangan sehingga pekerjaan dapat dimulai dan diselesaikan tepat pada
waktunya.

2) Memberi petunjuk kepada Penyedia Jasa mengenai penempatan bahan-bahan


bangunan serta cara penyimpanannya, lokasi galian tanah dan pembuangan
tanah.

3) Memberi bimbingan kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan dikerjakan sesuai


kualitas dan kwantitas yang dipersyaratkan.

4) Memberikan persetujuan atau menolak bahan-bahan bangunan yang akan


dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dan menunjuk tempat buangan
bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi.

5. Tugas Umum Penyedia Jasa

1) Wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat- syarat,


gambar bestek dan petunjuk dari Direksi sehingga dapat dicapai kualitas
pekerjaan yang disyaratkan.

2) Wajib melaksanakan perintah-perintah dari Direksi yang sesuai dengan


peraturan dan syarat-syarat yang menjamin bahwa pelaksanaannya dapat
dikerjakan.

3) Wajib mengikuti rencana kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa yang telah
disetujui oleh Direksi.

4) Wajib tunduk kepada keputusan-keputusan yang diambil Direksi yang


berhubungan dengan kesalahan-kesalahan dan kelalaian-kelalaian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa, juga yang berhubungan dengan adanya perbedaan antara
gambar yang satu dengan yang lainnya atau gambar dengan peraturan dan
syarat-syarat.

27
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

5) Wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan dan kekurang sempurnaan


pekerjaan.

6) Wajib membuat laporan kepada Direksi Pekerjaan setiap hari (laporan harian),
laporan mingguan dalam laporan bulanan. Laporan harian berisi antara lain:
- Jumlah pekerja, tukang, mandor danlain-lain;
- Bahan-bahan yang datang yang digunakan dan yang masih tersedia serta
material yangditolak;
- Prestasi tiap jenis pekerjaan yangdicapai;
- Jenis dan jumlah alat serta kondisi masing-masing alat, baik yang
dioperasikan hari itu maupun yang tidakdioperasikan;
- Lain-lain yang diperintahkan Direksi;
- Masalah Teknis yang terjadi dilapangan.

7) Penyedia Jasa harus menyediakan alat tulis antara lain:

- Alat tulis kantor/penghapus secukupnya;

- Buku Harian;

- Buku perintah Direksi;

- Kertas gambar secukupnya;

- Notebook minimal 2 (dua) buah.

6. Pekerjaan Yang Tidak Lancar

1) Bagi pekerjaan yang tidak lancar yaitu yang tidak sesuai dengan rencana kerja,
terlalu lambat atau terhenti sama sekali, maka Direksi akan memberi
peringatan-peringatan/teguran-teguran dan petunjuk-petunjuk Penyedia
Jasa.

2) Apabila Penyedia Jasa tidak mengindahkan petunjuk-petunjuk dalam ayat


diatas, maka Direksi berhak membatalkan Kontrak secara sepihak kemudian
menunjuk pihak ketiga untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

3) Pekerjaan yang telah dicapai oleh Penyedia Jasa sampai dengan pembatalan-
pembatalan kontrak akan diperhitungkan oleh Direksi.

7. Perubahan Kegiatan Pekerjaan (Pekerjaan Tambah dan Kurang)

1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
kontrak maka Pengguna Jasa bersama Penyedia Jasa dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi :
- Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
- Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;

28
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

- Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan;

- Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak


yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

2) Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan Penyedia Jasa atas
perintah /persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.

3) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis


kepada Penyedia Jasa ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
kontrak awal.

4) Untuk perhitungan pekerjaan tambahan atau kurang digunakan harga- harga


satuan yang tercantum dalam kontrak.

5) Untuk pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak akan dilakukan
negosiasi teknis dan harga oleh Pengguna Jasa.

6) Pekerjaan tambah dalam rangka penyelesaian pengadaan jasa pemborongan


nilainya tidak lebih 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.

8. Rencana Kerja

1). Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana kerja untuk mendapatkan


persetujuan dari Direksi paling lambat satu minggu setelah dikeluarkan surat
perintah mulai kerja (SPMK).

Rencana kerja meliputi :

- Rencana Umum Pekerjaan;

- Organisasi dan tanggung jawab staf Penyedia Jasa;

- Daftar dan jumlah peralatan dan material yang akan digunakan;

- Time Schedule dan jadwal umum pelaksanaan;

- Metode Pelaksanan, mulai dari pekerjaan persiapan, pengukuran, dan


seterusnya;

- Data dan grafik curah hujan;

2). Persetujuan dari rencana kerja ini, sekali-kali tidak membebaskan Penyedia
Jasa dari tanggung jawab. Juga tidak berarti memberi hak pada Penyedia Jasa
untuk menuntut ganti rugi, bila dalam pekerjaan alat-alat bantu yang
digunakan atau urutan dari cara pelaksanaan ternyata tidak tepat.

3). Jika disebabkan oleh perubahan-perubahan keadaan, konstruksi atau


kelambatan-kelambatan kerja terdahulu, dengan persetujuan Direksi Penyedia
Jasa dapat menyusun kembali rencana kerjanya.

29
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

9. Larangan Pemindah Tanganan

1) Pekerjaan yang telah diterima oleh Penyedia Jasa tidak boleh dipindah
tangankan kepada pihak ketiga hingga pihak Penyedia Jasa hanya bertindak
sebagai perantara saja.

2) Bila hal ini terjadi, maka Direksi akan membatalkan perjanjian Kontrak
pekerjaan ini secara sepihak dan segala resiko ditanggung oleh pihak Penyedia
Jasa. Selanjutnya Direksi berhak menunjuk pihak lain untuk melanjutkan
pekerjaan ini.

10. Pemeriksaan Pekerjaan

1) Penyedia Jasa wajib minta kepada Direksi untuk memeriksa pekerjaan, yang
telah dikerjakan sebelum mulai melaksanakan pekerjaan selanjutnya.

2) Apabila Direksi menganggap perlu untuk memeriksa kemajuan pekerjaan,


atau apabila Penyedia Jasa memintanya secara tertulis untuk penyerahan
seluruh pekerjaan, sebagian pekerjaan atau guna permintaan pembayaran
termijn, maka Penyedia Jasa/wakilnya harus hadir di tempat pekerjaan selama
waktu pemeriksaan.

3) Hasil pemeriksaan ditulis pada buku progres laporan hasil pekerjaan yang
ditanda tangani kedua belah pihak.

11. Material Yang Didatangkan Oleh Penyedia Jasa

1) Material yang dibeli oleh Penyedia Jasa dari leveransir, setelah sampai di
tempat pekerjaan dan disetujui oleh Direksi, leveransir tidak mempunyai hak
apapun lagi terhadap bahan-bahan tersebut.

2) Direksi tidak bertanggung jawab atas pembayaran Penyedia Jasa kepada


leveransir, dan ongkos angkut bahan-bahan ke tempat pekerjaan menjadi
beban Penyedia Jasa.

3) Penyedia Jasa wajib melapor kedatangan material di tempat pekerjaan kepada


Direksi untuk diperiksa.

4) Material yang ditolak oleh Direksi, harus disingkirkan dari tempat pekerjaan,
semua biaya akibat penyingkiran bahan-bahan tersebut di atas menjadi beban
Penyedia Jasa.

5) Bila Penyedia Jasa menggunakan bahan-bahan yang belum diperiksa dan


tanpa izin Direksi, maka Direksi berhak memerintahkan Penyedia Jasa untuk
membongkar pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut atas biaya
Penyediajasa.

6) Penyedia Jasa wajib segera membongkar pekerjaan-pekerjaan yang


menggunakan bahan-bahan yang ditolak direksi atas biaya Penyedia Jasa.

30
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

7) Bila Penyedia Jasa tetap menggunakan bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi,
maka Direksi dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berlangsung. Pekerjaan dilanjutkan apabila Penyedia Jasa telah mengganti
bahan-bahan yang ditolak dengan bahan yang baru dan memenuhi syarat.

12. Gambar Kerja,Grafik dan Time Schedule

1) Penyedia Jasa harus membuat gambar-gambar kerja, time schedule, grafik,


curah hujan, tenaga kerja dan sebagainya yang disahkan oleh Direksi (Rencana
Kerja).

2) Penyedia Jasa wajib mengisi grafik-grafik, cuaca sesuai kondisi tiap hari, time
schedule dan gambar-gambar kerja setiap hari sesuai dengan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan.

13. Jam Kerja

1) Agar rencana pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya, maka


Penyedia Jasa bekerja minimum 7 jam setiap hari.

2) Penyedia Jasa dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja atau malam
hari demi kesempurnaan dan cepat selesainya pekerjaan, untuk ini Penyedia
Jasa harus memberitahukan hal tersebut kepada Direksi secara tertulis sehari
sebelumnya.

14. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan Peralatan

Penyedia jasa diharuskan menyediakan segala keperluan peralatan, bahan


dan tenaga kerja untuk pelaksanaan secara baik, efisiensi dan teratur sesuai jadwal
yang telah disetujui/disahkan oleh Direksi.

15. Perpanjangan WaktuPelaksanaan


1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas
pertimbangan yang layak dan wajar antara lain:
- Pekerjaan tambah;

- Perubahan desain;

- Perubahan alam;

- Keterlambatan yang disebabkan oleh pihak Pengguna Jasa;

- Masalah yang timbul di luar kewenangan Penyedia Jasa

- Keadaan Kahar (Force Majeur).


2) Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas
kontrak setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan tertulis
yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
3) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan di dalam

31
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

Amandemen Kontrak.

16. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan

1) Semua biaya material yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Surat


Perjanjian Kontrak ini menjadi beban Penyedai Jasa.

2) Apabila Penyedai Jasa tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang telah
ditetapkan, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,maka Penyedia Jasa
dikenakan denda untuk setiap kelambatan 1/1000 (satu per seribu) dari harga
kontrak setiap hari keterlambatan. Bersama denda maksimum sebesar 5 %
(lima persen) dari nilai kontrak.

17. Perselisihan

1) Apabila terjadi perselisihan antara pihak Direksi dan pihak Penyedia Jasa,
maka harus diusahakan penyelesaian secara musyawarah.

2) Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dibentuk


Panitia Arbitrage yang terdiri dari:
- Seorang wakil dari pihak Direksi;

- Seorang wakil dari pihak Penyedia Jasa;

- Seorang ahli yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan tersebut;

- Pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak.

3) Bilamana cara-cara di atas belum dapat dicapai penyelesaiannya, maka


perselisihan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.

18. Pembayaran Prestasi Pekerjaan

1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna


Jasa, apabila Penyedia Jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan.

2) Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan
surat permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran prestasi kerja.

3) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan dengan sisitim


sertifikat bulanan yang didasarkan pada prestasi pekerjaan yang telah
terpasang, tidak termasuk bahan, alat-alat yang ada di lapangan.

4) Pembayaran bulanan/termin harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran


uang muka, denda (bila ada) dan pajak.

5) Untuk kontrak yang mempunyai Subkontrak, permintaan pembayaran kepada


Pengguna Jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
Subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progres) pekerjaannya.

32
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

19. Harga Satun Pekerjaan

1) Harga satuan pekerjaan sudah termasuk biaya umum, keuntungan Penyedia


Jasa, retribusi dan biaya lain.

2) Harga satuan selain memperhitungkan biaya langsung pelaksanaan pekerjaan,


secara proporsional harus sudah mencakup keuntungan, resiko, pajak-pajak di
luar PPN dan biaya Overhead baik office maupun site overhead yang meliputi
antara lain:
- Pembayaran sewa untuk tanah/ganti rugi tanaman di luar tempat
pekerjaan (untuk tempat buangan hasil galian tempat pengambilan, jalan
masuk/jalan logistic, dll);
- Biaya operasi alat yang digunakan (upah, operator, bahan bakar, pelumas
serta perawatan alat dan penyusutan, dll);
- Sewa rumah akomodasi staf pelaksana;

- Administrasi Bank;

- Administrasi Teknik;

- Pembuatan contruction drawing dan as build drawing dalam rangkap 3


(tiga);
- Asuransi-asuransi meliputi : asuransi tenaga kerja, asuransi “Property
Demage” dan asuransi “pekerjaan”;
- Kemungkinan kenaikan harga yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa;
- Laporan dan Dokumentasi;

- Pembayaran pajak bahan tambang galian golongan C;

- Direksi Keet dan kelengkapannya.

- Biaya Penyelengaraan Sistem Manajemen Kesehatan dan


Keselamatan Kerja (SMK3) berdasarkan tingkat Resiko
pada item masing-masing kegiatan yang meliputi:
 Penyiapan RK3K terdiri atas:
a. Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan
Formulir;
b. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP).
 Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:

a. Pengarahan K3 (Safety briefing) : Pertemuan Keselamatan (Safety


Talk dan/atau Tool Box Meeting)

b. Papan Informasi K3
 Alat Pelindung Kerja terdiri atas:

a. Pembatas Area (RestrictedArea)

33
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

 Alat Pelindung Diri terdiri atas:

a. Topi Pelindung (Safety Helmet)

b. Sarung Tangan (Safety Gloves)

c. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)

d. Penunjang Seluruh Tubuh (Full BodyHarness)

e. Rompi Keselamatan (SafetyVest)

f. Jas Hujan

 Asuransi Dan Perijinan terdiri atas:

a. BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja.

 Personil K3 terdiri atas:

a. Petugas K3

 Fasilitas sarana kesehatan:

a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka,


Perban,dll)

 Rambu - Rambu Terdiri Atas:

a. Rambu Larangan

b. Rambu Informasi

20. Keadaan Kahar (Force Majeur)

1) Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak sehingga pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.

2) Apabila terjadi keadaan Kahar (Force Majeur) maka Penyedia Jasa


memberitahukan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya
keadaan Kahar dengan menyertakan pernyataan keadaan Kahar dari Instansi
yang berwenang.

3) Yang digolongkan keadaan Kahar (Force Majeur) adalah:

- Peperangan

- Kerusakan

- Revolusi

- Bencana Alam : Banjir, Gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah


longsor, wabah penyakit, dan angin topan.

34
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021

- Pemogokan

- Kebakaran

- Gangguan Industri Lainnya.

21. Penghentian dan Pemutusan Kontrak

1) Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.

2) Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal duluar kekuasaan


kedua belah pihak, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
yang ditentukan didalam kontrak antara lain:
a. Timbulnya perang;
b. Pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia;
c. Keributan, kekacauan dan huru-hara;
d. Bencana alam.

Dalam hal kontrak dihentikan, maka Pengguna Jasa membayar kepada


Penyedia Jasa sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan proyek yang
telah dicapai.

3) Pemutusan kontrak dilakukan bilamana Penyedia Jasa cidera janji, tidak


memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam
kontrak.

4) Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi,


kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pengadaan maupun
melaksanakan pekerjaan dalam hal ini, Penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi
yaitu:
- Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara;

- Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Jasa;

- Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu

22. Serah Terima Pekerjaan

1) Setelah pekerjaan selesai 100 % (Seratus persen), Penyedia Jasa mengajukan


permintaan secara tertulis kepada Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan
untuk penyerahan pekerjaan (penyerahan pertama).

2) Pengguna Jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah


diselesaikan oleh Penyedia Jasa. Bila mana terdapat kekurangan - kekurangan
dan atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
memperbaiki/menyelesaikannya.

3) Pengguna Jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil


pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak (Berita Acara

35

Anda mungkin juga menyukai