Spesifikasi Teknis Tanggul S.Allu PDF
Spesifikasi Teknis Tanggul S.Allu PDF
Spesifikasi Teknis Tanggul S.Allu PDF
SPESIFIKASI TEKNIS
TAHUN ANGGARAN
2022
1
HP
HP
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
DAFTAR ISI
SAMPUL ............................................................................................................... i
IV. PERALATAN.............................................................................................. 3
B. PEKERJAAN PERSIAPAN..................................................................18
C. ADMINISTRASI .................................................................................. 21
ii
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
I. METODOLOGI PELAKSANAAN
Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai Allu Kab. Jeneponto terdiri atas beberapa jenis
kegiatan dengan metode pelaksanaan pekerjaan yaitu sebagai berikut:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN FISIK
1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
b. Pasangan Batu 1 : 4
Apabila tanah dasar asli terganggu atau berubah karena sesuatu sebab,
maka tanah tersebut harus dikembalikan sampai keadaanya sama
seperti tingkat pengupasan semula.
c. Plesteran 1 : 3
d. Pekerjaan Pipa Drain Hole Pvc Dia. 2,0’ dan Dia. 4,0’
2
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
Saringan terdiri atas lapisan ijuk yang dipasang pada ujung pipa
menonjol keluar pasangan, dibungkus dengan kerikil atau batu pecah
sekeliling pipa setebal 15 cm. Saringan krikil tersebut dibungkus lagi
dengan ijuk untuk membatasi saringan dari tanah asli atau tanah urug.
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai Allu Kab. Jeneponto
yaitu 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Organisasi Penyedia Jasa atau kualifikasi personil yang dibutuhkan pada pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai Allu Kab. Jeneponto, yaitu:
Pengala
Tingkat Jabatan Yang man Personil
Profesi Keterampilan KET
No. Pendidikan diusulkan Kerja (Orang)
(Thn)
IV. PERALATAN
Kepemilikan
No. Jenis Kapasitas Jumlah (Milik/Sewa
Beli/Sewa)
3
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
f. Personil K3;
4
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
Perencanaan K3
a. Kebijakan K3
1. Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3
berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang
dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer
Proyek/Kepala Proyek);
2. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan
konstruksi yang telah direncanakan;
3. Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3;
4. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
- Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang - undang-an
dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
- Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
b. Organisasi K3
Contohnya:
5
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
Penanggung jawab K3
Kolom (2) Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang
didalam dokumen pelelangan.
Kolom (3) Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh
item pekerjaan yang mempunyai risiko K3.
Kolom (4) Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan. Kolom
(5) Diisi dengan nilai (angka) keparahan.
Kolom (6) Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan.
Kolom (7) Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan
yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan:
prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko
kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut
menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.
Kolom (8) Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko
menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa,
Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum
memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas.
Kolom (9) Diisi penanggungjawab (nama petugas) pengendali risiko K3.
Keterangan:
(1) Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti
material/bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau di- eliminasi.
Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja diketinggian namun
pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
(2) Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/atau
material yang tingkat bahayanya lebih rendah. Contoh: penggunaan tangga
diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian.
(3) Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan
guna menghindari terjadinya kecelakaan. Contoh: menggunakan
6
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
1. Sasaran Umum: Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents)
pada pekerjaan konstruksi.
d. Pengendalian Organisasi K3
7
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
8
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
9
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.1. Umum
- Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila sudah tidak
diperlukan, dapat dipindahkan dari areal pekerjaan dengan seijin Direksi.
- Dibayar 50% (lima puluh persen) apabila peralatan dan personil telah
berada seluruhnya di lapangan dan diterima baik oleh direksi.
10
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
direksi.
b. Pembayaran didasarkan atas satuan Lump Sum (LS) sesuai yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
KETERANGAN
No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Mobilisasi &
Kecelakaan lalu lintas
Demobilisasi
Gangguan pernafasan
dan mata
2. PEKERJAAN UTAMA
Penyedia jasa harus melakukan kegiatan pekerjaan galian tanah sesuai garis dan
elevasi yang tertera. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan
pembuangan atau pengangkutan dan pembuatan disposal area untuk material
buangan pada lokasi yang ditentukan. Galian tanah dilakukan dengan
menggunakan tenaga manusia (manual).
- Pembayaran pekerjaan galian tanah ini berdasarkan satuan meter kubik (m3)
sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pasang batu kali ini adalah semua pekerjaan
konstruksi yang menggunakan material utamanya batu kali baru sesuai yang
tercantum dalam gambar. Ukuran, ketinggian, ketebalan (dimensi) perkerjaan
pemasangan batu kali ini ditentukan dalam gambar atau sesuai petunjuk direksi.
- Material
Batu
Material batu harus bersih, keras, padat, tahan lama, (tidak retak dan rapuh)
yang didatangkan dari luar lokasi pekerjaan.
Semen
Semen yang digunakan mengikuti ketentuan-ketentuan dari PBI 1971- NI.2
Air
Air yang digunakan untuk campuran pasangan batu gunung/kali tidak
boleh mengandung minyak, alkali, garam-garam, bahan bahan organis
untuk itu sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
Pasir
Pasir yang dipakai harus bersih (tidak berlumpur, tidak mengandung bahan
organis) dan bersifat keras, kekal, (tidak mudah hancur oleh cuaca), dan
kandungan kadar lumpur maksimal 5%.
- Adukan semen
12
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
2.3. PLESTERAN 1 : 3
2.8.1. Umum
Pekerjaan ini harus mencakup finishing/topi pasang batu kali atau sesuai
dengan gambar dan petunjuk direksi. Plesteran harus rapi, rata, lurus dan halus.
- Material
Semen Portland ( PC )
Semen untuk pekerjaan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan pasang batu kali.
Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5% atau sama
dengan pasir yang dipergunakan pada pekerjaan pasang batu kali/gunung.
Air
Air yang digunakan untuk plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan pasang batu kali.
13
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
- Adukan Semen
Untuk pekerjaan plesteran ini digunakan campuran 1 bagian semen (PC) : 3
bagian pasir (PP). Untuk semua bagian yang akan diplester harus bersih
dari kotoran dan disiram dengan air dengan rata hingga jenuh kemudian di
plester dengan tebal plesteran 1,5 sampai 2 cm. Selama proses pengeringan,
plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak akibat proses
pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan dilakukan dengan
mesin pengaduk (molen), campuran dengan tangan hanya boleh dilakukan
atas ijin direksi.
2.4. Pekerjaan Pipa Drain Hole Pvc Dia. 2,0’ dan Dia. 4,0’
2.13.1. Umum
14
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
15
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
1. Umum
a. Lokasi Pekerjaan
Desa : Allu
Kab. : Jeneponto
2. Ketentuan Umum
3. Fasilitas Pelaksanaan
16
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
4. Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah
yang cukup sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan.
5. Foto Dokumentasi
Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah dan tempat yang
sama setiap tahapan dengan latar belakang objek permanen yang sama pula sehingga
dapat menggambarkan kemajuan secara kronologis dan jelas. Foto-foto yang baik
khususnya yang dapat menunjukkan tahapan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 %, yang
dianggap penting disusun dalam album dan diserahkan kepada Direksi sebanyak 3
(tiga) rangkap beserta negatif filmnya, dan selanjutnya menjadi dokumen proyek.
(a) Umum
17
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
(a) Umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak.
18
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
dilaksanakan".
Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan
oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal-
hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa
kembali selama 6 (enam) hari kerja.
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar revisi yang telah
disetujui direksi dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing:
* 1 (satu) set untuk Kontraktor;
* 1 (satu) set untuk Direksi Lapangan;
* 1 (satu) set untuk Pengguna Jasa.
7. Pengamanan
8. Keselamatan Kerja
9. Program Pelaksanaan
19
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
3) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak adalah:
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pemgaturan pelaksanaan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan;
f. Pendekatan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu (program penerapan sistim jaminan mutu).
Program penerapan sistim jaminan mutu harus disusun oleh Penyedia Jasa
dan disepakati Pengguna Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
Program penerapan sisitim jaminan mutu berisi :
c. Jadwal pelaksanaan;
f. Pelaksana kerja.
a. Rapat Mingguan:
20
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
b. Rapat Bulanan:
kebutuhan.
2. Kepala Bidang
3. Kepala Seksi
4. PPTK
5. Direksi Pekerjaan
6. Manager Proyek
7. Manager Teknis
8. Pimpinan Perusahaan
2) Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa, diperiksa dan disetujui oleh
Koordinator Pengawas dan PengawasPekerjaan.
21
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
4) Laporan Mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
5) Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman Laporan
Mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan selama bulan Laporan.
14.1 Bahan
14.2 Peralatan
22
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
Direksi Pekerjaan memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia Jasa
harus segera memenuhi kekurangannya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan
sempurna.
15. Lain-Lain
Hal-hal yang belum terdapat dalam persyaratan ini yang diperkirakan akan
berpengaruh dalam pelaksanaan pekerjaan, akan ditambahkan di dalam Aanwijzing
(Peninjauan Lapangan).
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 15 (Lima
Belas) hari sejak diterbitkan SPMK yang meliputi ;
- Mendatangkan personil-personil;
- Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
2. Pembersihan Lapangan
3. Pekerjaan Pengukuran
23
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
Pada pemasangan profil digunakan kayu yang bermutu baik dengan ukuran
4 cm x 6 cm atau papan dengan ukuran 2,5 cm x 25 cm, sedemikian rupa sehingga
membentuk profil yang sesuai dengan bentuk bangunan yang akan dikerjakan.
Profil untuk tanggul dan galian harus dipasang pada tiap-tiap jarak
maksimum 50 m.
24
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
Penyedia Jasa harus membuat jalan logistik /jalan sementara menuju lokasi
pekerjaan, termasuk jembatan sementara bila diperlukan untuk mengangkut
bahan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan Jalan sementara
tersebut harus bebas dari segala hambatan yang mungkin dapat mengganggu
kelancaran pekerjaan dan harus tetap terpelihara baik, sampai seluruh kegiatan
pekerjaan selesai.
Jalan sementara yang dibuat harus memiliki jarak terpendek dari jalan
umum yang ada menuju lokasi pekerjaan. Direksi akan memberikan petunjuk
yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan pembuatan jalan
sementara tersebut.
1 Almari kantor;
ATK;
dll.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan Direksi Keet ini menjadi beban
Penyedia Jasa dan sudah termasuk dalam harga penawaran.
5. Gudang
25
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
C. ADMINISTRASI
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sulawesi Selatan.
2) Bertindak sebagai Direksi pekerjaan ialah Kepala UPT. WS. Jeneberang atau
yang ditunjuk oleh PA/KPA, yang selanjutnya disebut Direksi.
1). Semua perintah dan petunjuk dari Pengawas, dianggap sebagai ketentuan dari
Direksi, selama tidak menyimpang dari syarat-syarat pekerjaan ini dan semua
peraturan yang berlaku.
1) Penyedia Jasa ialah orang atau Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh
PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk melaksanakan
pekerjaan ini secara borongan.
3) Jika Direksi berpendapat bahwa wakil Penyedia Jasa tidak cakap dalam
melaksanakan tugasnya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada
Penyedia Jasa untuk mengganti wakil Penyedia Jasa atau Site Manager
tersebut dengan orang lain dan harus mendapat persetujuan dari Direksi.
26
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
3) Bila Penyedia Jasa menggunakan Sub Kontraktor atau Tark Werker, semua
tanggung jawab tetap pada Pihak Penyedia Jasa.
4) Direksi tidak bertanggung jawab atas Pembayaran pihak Penyedia Jasa kepada
Sub Kontraktor/TarkWerker.
3) Wajib mengikuti rencana kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa yang telah
disetujui oleh Direksi.
27
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
6) Wajib membuat laporan kepada Direksi Pekerjaan setiap hari (laporan harian),
laporan mingguan dalam laporan bulanan. Laporan harian berisi antara lain:
- Jumlah pekerja, tukang, mandor danlain-lain;
- Bahan-bahan yang datang yang digunakan dan yang masih tersedia serta
material yangditolak;
- Prestasi tiap jenis pekerjaan yangdicapai;
- Jenis dan jumlah alat serta kondisi masing-masing alat, baik yang
dioperasikan hari itu maupun yang tidakdioperasikan;
- Lain-lain yang diperintahkan Direksi;
- Masalah Teknis yang terjadi dilapangan.
- Buku Harian;
1) Bagi pekerjaan yang tidak lancar yaitu yang tidak sesuai dengan rencana kerja,
terlalu lambat atau terhenti sama sekali, maka Direksi akan memberi
peringatan-peringatan/teguran-teguran dan petunjuk-petunjuk Penyedia
Jasa.
3) Pekerjaan yang telah dicapai oleh Penyedia Jasa sampai dengan pembatalan-
pembatalan kontrak akan diperhitungkan oleh Direksi.
1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
kontrak maka Pengguna Jasa bersama Penyedia Jasa dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi :
- Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
- Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
28
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
2) Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan Penyedia Jasa atas
perintah /persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
5) Untuk pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak akan dilakukan
negosiasi teknis dan harga oleh Pengguna Jasa.
8. Rencana Kerja
2). Persetujuan dari rencana kerja ini, sekali-kali tidak membebaskan Penyedia
Jasa dari tanggung jawab. Juga tidak berarti memberi hak pada Penyedia Jasa
untuk menuntut ganti rugi, bila dalam pekerjaan alat-alat bantu yang
digunakan atau urutan dari cara pelaksanaan ternyata tidak tepat.
29
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
1) Pekerjaan yang telah diterima oleh Penyedia Jasa tidak boleh dipindah
tangankan kepada pihak ketiga hingga pihak Penyedia Jasa hanya bertindak
sebagai perantara saja.
2) Bila hal ini terjadi, maka Direksi akan membatalkan perjanjian Kontrak
pekerjaan ini secara sepihak dan segala resiko ditanggung oleh pihak Penyedia
Jasa. Selanjutnya Direksi berhak menunjuk pihak lain untuk melanjutkan
pekerjaan ini.
1) Penyedia Jasa wajib minta kepada Direksi untuk memeriksa pekerjaan, yang
telah dikerjakan sebelum mulai melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
3) Hasil pemeriksaan ditulis pada buku progres laporan hasil pekerjaan yang
ditanda tangani kedua belah pihak.
1) Material yang dibeli oleh Penyedia Jasa dari leveransir, setelah sampai di
tempat pekerjaan dan disetujui oleh Direksi, leveransir tidak mempunyai hak
apapun lagi terhadap bahan-bahan tersebut.
4) Material yang ditolak oleh Direksi, harus disingkirkan dari tempat pekerjaan,
semua biaya akibat penyingkiran bahan-bahan tersebut di atas menjadi beban
Penyedia Jasa.
30
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
7) Bila Penyedia Jasa tetap menggunakan bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi,
maka Direksi dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berlangsung. Pekerjaan dilanjutkan apabila Penyedia Jasa telah mengganti
bahan-bahan yang ditolak dengan bahan yang baru dan memenuhi syarat.
2) Penyedia Jasa wajib mengisi grafik-grafik, cuaca sesuai kondisi tiap hari, time
schedule dan gambar-gambar kerja setiap hari sesuai dengan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan.
2) Penyedia Jasa dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja atau malam
hari demi kesempurnaan dan cepat selesainya pekerjaan, untuk ini Penyedia
Jasa harus memberitahukan hal tersebut kepada Direksi secara tertulis sehari
sebelumnya.
- Perubahan desain;
- Perubahan alam;
31
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
Amandemen Kontrak.
2) Apabila Penyedai Jasa tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang telah
ditetapkan, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,maka Penyedia Jasa
dikenakan denda untuk setiap kelambatan 1/1000 (satu per seribu) dari harga
kontrak setiap hari keterlambatan. Bersama denda maksimum sebesar 5 %
(lima persen) dari nilai kontrak.
17. Perselisihan
1) Apabila terjadi perselisihan antara pihak Direksi dan pihak Penyedia Jasa,
maka harus diusahakan penyelesaian secara musyawarah.
- Seorang ahli yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan tersebut;
2) Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan
surat permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran prestasi kerja.
32
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
- Administrasi Bank;
- Administrasi Teknik;
b. Papan Informasi K3
Alat Pelindung Kerja terdiri atas:
33
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
f. Jas Hujan
a. Petugas K3
a. Rambu Larangan
b. Rambu Informasi
1) Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak sehingga pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
- Peperangan
- Kerusakan
- Revolusi
34
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov Sul-Sel
Tahun Anggaran 2021
- Pemogokan
- Kebakaran
35