SK01 Pemanfaatan Pendapatan Blud 2022 FIIIK Mrican
SK01 Pemanfaatan Pendapatan Blud 2022 FIIIK Mrican
SK01 Pemanfaatan Pendapatan Blud 2022 FIIIK Mrican
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MRICAN
J l n . G u n u n g Ag u n g No 2 25 De rm o (0 35 4) 37 82 20 9 K ot a Ke di ri , E- ma il : p km .m ri ca n@ gm ai l. co m
K ed ir i 64 11 1
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI
TENTANG
M E M U T U S KAN
- Dan lain-lain
b. Belanja Modal
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2022, apabila di
kemudiam hari ditemukan kesalahan dan ketidak sesuaian dapat mengalami
perubahan.
drg.Suprih Winarni
NIP. 196503301992032008
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MRICAN
NOMOR : 01 Tahun 2022
TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN BLUD
No Profesi Nilai
1 Medis 150
2 Apoteker/Ners 100
3 S1 / D IV Kesehatan 80
4 D III Kesehatan 60
- Ketentuan :
b) Untuk tenaga Kesehatan jika SIP/SIK tidak ada atau kedaluwarsa maka
Pendidikan dianggap setara non Kesehatan dibawah D3
c) Untuk tenaga non PNS, Latar belakang pendidikan maksimal DIII kecuali tenaga
medis dan Apoteker.
NO Jabatan Nilai
No Kehadiran Nilai
Ketidakhadiran karena sakit dan / atau penugasan kedinasan oleh pejabat yang
berwenang paling banyak 3 (tiga) hari kerja tetap diberikan nilai sebagaimana dimaksud
pada table di atas.
Apabila sakit lebih dari 3 hari, maka yang diberikan nilai hanya yang sakit 3
hari, untuk selebihnya tidak diberikan nilai.
Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing masing tenaga Kesehatan dan non
Kesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut :
Persentase kehadiran X (jenis tenaga + masa kerja + rangkap tugas administrative +
b. Kepala Pustu
- Pustu Dermo
- Pustu Ngampel
- Pustu Gayam