Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK01 Pemanfaatan Pendapatan Blud 2022 FIIIK Mrican

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 8

PEMERINTAH KOTA KEDIRI

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MRICAN
J l n . G u n u n g Ag u n g No 2 25 De rm o  (0 35 4) 37 82 20 9 K ot a Ke di ri , E- ma il : p km .m ri ca n@ gm ai l. co m
K ed ir i 64 11 1

KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI

NOMOR : 01 TAHUN 2022

TENTANG

PEMANFAATAN PENDAPATAN BLUD

UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat


dan aksebilitas pelayanan kesehatan yang bermutu, diperlukan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di Pusat Kesehatan
Masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab VII Pasal 11 Peraturan
Walikota Kediri No 30 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan di Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pemanfaatan Pendapatan
BLUD;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan


Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 450;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang Undang No 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan No 59 tahun 2014 tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 21 Tahun
2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan dukungan biaya
operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik
Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/457/419.16/2016 tentang
Besaran Alokasi penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional
12. pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah kota
kediri tahun 2016;
13. Peraturan Walikota Kediri No 11 tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat;
14. Peraturan Walikota Kediri No 30 Tahun 2020 tentang Tarif layanan
di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;

M E M U T U S KAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN TENTANG


PEMANFAATAN PENDAPATAN BLUD DI UPTD PUSKESMAS
MRICAN

KESATU : Alokasi Pemanfaatan Pendapatan BLUD di UPTD Puskesmas Mrican


ditetapkan Paling banyak 60 % (enam puluh prosen) untuk Jasa
Pelayanan dan pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan,
minimal 40 % ( Empat puluh prosen);

KEDUA : Alokasi Pemanfaatan Pendapatan BLUD untuk pembayaran jasa


pelayanan kesehatan sebagaimana diktum KESATU dimanfaatkan
untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan
non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP;

KETIGA : Pembagian Jasa Pelayanan di Puskesmas ditentukan berdasarkan


perolehan point dari jenis variable terlampir yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;

KEEMPAT : Alokasi Pemanfaatan Pendapatan BLUD untuk dukungan biaya


operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU dimanfaatkan untuk :

a. Belanja operasional pelayanan kesehatan : belanja obat, alat kesehatan,


dan bahan medis habis pakai;

Biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya berupa :

- Pelayanan kesehatan dalam dan luar gedung


- Operasional dan pemeliharaan kendaraan Puskesmas keliling,
Bahan cetak dan alat tulis kantor

- Administrasi, koordinasi program dan sistem informasi,

- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dan,

- Pemeliharaan sarana dan prasarana,

- Dan lain-lain

b. Belanja Modal

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2022, apabila di
kemudiam hari ditemukan kesalahan dan ketidak sesuaian dapat mengalami
perubahan.

Ditetapkan di: Kediri


Pada tanggal : 3 Januari 2022

KEPALA UPTD PUSKESMA


MRICAN
KOTA KEDIRI

drg.Suprih Winarni
NIP. 196503301992032008
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MRICAN
NOMOR : 01 Tahun 2022
TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN BLUD

VARIABEL DAN NILAI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN

1.Profesi /Latar Belakang Pendidikan ( Permenkes 21 thn 2016)

No Profesi Nilai

1 Medis 150

2 Apoteker/Ners 100

3 S1 / D IV Kesehatan 80

4 D III Kesehatan 60

5 Non Kesehatan Minimal D III atau Asisten Tenaga 50


Kesehatan

6 Non Kesehatan dibawah D III 25

- Ketentuan :

a) Pendidikan berdasarkan SK Kenaikan Pangkat terakhir dan harus linier untuk


tenaga Kesehatan

b) Untuk tenaga Kesehatan jika SIP/SIK tidak ada atau kedaluwarsa maka
Pendidikan dianggap setara non Kesehatan dibawah D3

c) Untuk tenaga non PNS, Latar belakang pendidikan maksimal DIII kecuali tenaga
medis dan Apoteker.

2. Jabatan JKN ( Permenkes 21 tahun 2016)

NO Jabatan Nilai

1 Kepala FKTP 100

2 Bendahara Pengeluaran Pembantu 50

3 KTU/Penanggungjawab Penata usahaan keuangan 30

4 Bendahara penerimaan pembantu 20

3. Penanggungjawab Program /Setara ( Permenkes 21 tahun 2016)

No Penanggung Jawab Nilai

1 Kepala Ruang/Unit, Ka Pustu, Penanggung jawab Ponkeskel’ 10


Penanggung jawab UKP/UKM / Admen/Mutu, Penanggung
jawab Sarpras Medis dan Non medis, kasir, Penanggung jawab Untuk
Kepegawaian, Penanggung jawab Jejaring dan Jaringan, setiap
Penanggung jawab BOK,, Bendahara gaji, Penanggung Jawab programnya
Program Esensial : .KIA. Promkes , Gizi, KB, Kesling,. P2 .
PTM, Kusta, TBC, HIV,DBD, .Malaria. Rabies. Penanggung
Jawab Perkesmas, Penanggung jawab SIP, Penanggung jawab
Sungram, Penanggung jawab PKP, Penanggung jawab
Wilayah., Penanggung jawab P.care/JKN/Klaim Non
Kapitasi/PIC.Prolanis

2 Penanggung jawab program haji, kusta, LB1, Kesehatan olah 5 setiap


raga, Kesehatan tradisional, Kesehatan kerja, Kesehatan Indera, programnya
P2 Ispa, P2 Diare.P3K, Kesehatan Olah Raga ,
PJ.Survey ,Keluhan Pelanggan, Rekap Rujukan, Lahir Mati,
IVA,KS , PSC, Lansia.

4. Pengalaman dan Masa Kerja ( Permenkes 21 tahun 2016 )


No Masa Kerja Nilai
1 5 tahun sd 10 tahun 5
2 11 tahun sd 15 tahun 10
3 16 tahun sd 20 tahun 15
4 21 tahun sd 25 tahun 20
5 Lebih dari 25 tahun 25

5. Kehadiran ( Permenkes 21 Tahun 2016 )

No Kehadiran Nilai

1 Hadir setiap hari 1 /hari

2 Terlambat/pulang awal per 7 jam Kurang 1

Ketidakhadiran karena sakit dan / atau penugasan kedinasan oleh pejabat yang
berwenang paling banyak 3 (tiga) hari kerja tetap diberikan nilai sebagaimana dimaksud
pada table di atas.
Apabila sakit lebih dari 3 hari, maka yang diberikan nilai hanya yang sakit 3
hari, untuk selebihnya tidak diberikan nilai.
Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing masing tenaga Kesehatan dan non
Kesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut :
Persentase kehadiran X (jenis tenaga + masa kerja + rangkap tugas administrative +

tanggung jawab program yang dipegang )


X jumlah dana jasa
Jumlah total seluruh poin pelayanan

Ditetapkan di: Kediri


Pada tanggal : 3 Januari 2022

KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN


KOTA KEDIRI

Drg. Suprih Winarni


NIP. 196503301992032008
LAMPIRAN 2
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MRICAN
NOMOR : 01 Tahun 2022
TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN BLUD

KETERANGAN DARI PENANGGUNGJAWAB PROGRAM / SETARA


a. Kepala Unit / Ruang
- Pemeriksaan Umum
- Pemeriksaan gigi dan mulut
- KIA/KB
- Apotik /Gudang Obat
- Loket dan Rekam Medis
- Laboratorium

b. Kepala Pustu
- Pustu Dermo
- Pustu Ngampel
- Pustu Gayam

c. Penanggung Jawab Ponkeskel


- Ponkeskel Mrican

d. Penanggung Jawab Program


- Penanggung Jawab Program PROMKES
- Penanggung Jawab Program KIA/KB
- Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan
- Penanggung Jawab Program Gizi
- Penanggung Jawab Program Perkesmas
- Penanggung Jawab Program Imunisasi
- Penanggung Jawab Program TB
- Penanggung Jawab Program PTM
- Penanggung Jawab Program HIV
- Penanggung Jawab Program DBD
- Penanggung Jawab Program Surveilans
- Penanggung Jawab Program ISPA
- Penanggung Jawab Program Diare
- Penanggung Jawab Program Kusta
- Penanggung Jawab Program Lansia
- Penanggung Jawab Program UKS
- Penanggung Jawab Program Jiwa
- Penanggung Jawab Program UKGS-UKGM
- Penanggung Jawab Program UKK
- Penanggung Jawab Program Pengobatan Tradisional
- Penanggung Jawab Program Olahraga
- Penanggung Jawab Program Indera
- Penanggung Jawab Program Haji

Anda mungkin juga menyukai