SK Tim Spi 2023
SK Tim Spi 2023
SK Tim Spi 2023
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PADAS
JL Raya Ngawi-Caruban No.38, Pacing, Padas, Ngawi
Telp. (0351)746846, Kode Pos 63281
Email : pkmpadas@ngawikab.co.id
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS PADAS
NOMOR : 188.4/ /404. 302.4.07/2023
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL PUSKESMAS PADAS
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PADAS TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL;
KEDUA : Anggota TIM Satuan Pengawas Internal UPT Puskesmas Padas dan
penetapan aturan serta uraian tugas dalam pengelolaan dan pelaksanaan
Satuan Pengawas Internal UPT Puskesmas Padas seperti tertera pada
lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Surat Keputusan ini;
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini
dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas Padas;
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Tentang
Pembentukan Satuan Pengawas Internal yang berlaku sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi;
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padas
Pada Tanggal : Januari 2023
I. Kebijakan Umum
1. Unit organisasi SPI berada langsung dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Puskesmas.
2. Semua jajaran dalam organisasi puskesmas Padas Kabupaten Ngawi dan unit kerja
lainnya berkewajiban untuk berkerjasama dengan unit SPI, sehingga memungkinkan
pelaksanaan tanggung jawab audit.
3. Bersikap independen yaitu dapat melaksanakan tugas auditnya dengan bebas baik
secara organisatoris maupun secara pribadi terhadap auditee dan organisasinya
dengan demikian ia dapat memberikan pendapat penting yan tidak memihak dan tidak
berprasangka dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil auditnya.
4. Menjaga Integritas yaitu tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal-hal lain yang patut diduga dapat
disalahgunakan baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya yang tidak berhak.