Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Dr. Ananda - TEMPLATE SK CAMAT LOKUS GERMAS

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KOTA BATAM

KECAMATAN ……….
Jl. .............. Telp. (0778) ……., …….. Fax. (0778) ……..
Email : ……….@gmail.com
BATAM
Kode Pos : ….

KEPUTUSAN KEPALA WILAYAH KECAMATAN ……….


NOMOR :
TENTANG

PENUNJUKAN LOKASI FOKUS GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT


KECAMATAN ……..
KOTA ……..

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan


Kesehatan Kota … , perlu dibentuk lokasi focus (Lokus)
GERMAS di Kecamatan …. Kota …. ;

b. Bahwa untuk memenuhi maksud point (a) diatas perlu


dituangkan dalam satu keputusan Pemerintah Kecamatan

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik


Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan


2. Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4880;

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144 TambahanLembaran Negara Nomor 5063);
3.
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor


2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik
5. Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang


Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1110);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan
Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1223);

7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75


Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor
1138/MENKES/PB/VIII/2005 Tentang Penyelenggaraan
8. Kabupaten Sehat

Peraturan Walikota Batam Nomor : 9 Tahun 2020 Tentang


Penyelenggaraan Kota Sehat di Kota Batam;
9.

10.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan Kampung Germas, Nama, Julukan,
Slogan, dan Yel-yel Kampung Germas, sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keputusan ini

KEDUA : Menunjuk dan menugaskan nama-nama sebagaimana tercantum


dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keputusan ini untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana
Kampung Germas

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,


: apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di :…
Pada tanggal :…

CAMAT …………………

………………………………….
Pangkat : …
Nip. :…
LAMPIRAN
KEPUTUSAN CAMAT …
NOMOR : / / / / TAHUN 2021
TANGGAL : ….

PENUNJUKKAN KAMPUNG GERMAS DI KECAMATAN ….

KAMPUNG GERMAS
I. Kampung Germas : RW…., Kelurahan …., Kecamatan ….
II. Alamat : …
III. Nama Julukan : …
IV. Slogan : Kampung Germasku, Impian Indah Kami
V. Yel-Yel : Kampung Germas !
Indah, Bersih, Sehat, Yes yes yes

PELAKSANA
I. Pelindung : …. (Camat …)
II. Penasihat : …. ( Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam)
III. Pembina : …. ( Kepala Puskesmas….)
IV. Penanggunjawab : …. (Lurah ….)
V. Pengawas : …. (Promkes Puskesmas ….)
VI. Pelaksana harian : Kader , Tokoh Masyarakat, tokoh agama, Guru

Dikeluarkan di :…
Pada tanggal :…

CAMAT …………………

………………………………….
Pangkat : …
Nip. :…

Anda mungkin juga menyukai