SK Juknis Remun Dinkes 2023 Rev 2
SK Juknis Remun Dinkes 2023 Rev 2
SK Juknis Remun Dinkes 2023 Rev 2
DINAS KESEHATAN
Jalan Raya Solo Jiwan No 32 Telp.(0351) 462728 Fax.492759
M A D I U N
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN
NOMOR : 188.4 /88 / KPTS / 402.102 / 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN POLA PEMBAGIAN REMUNERASI
PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Ditetapkan di Madiun
Pada tanggal : 20 September 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
ASAS DAN TUJUAN REMUNERASI
Bagian Kesatu
Asas Remunerasi
Pasal 2
Remunerasi dilaksanakan berdasarkan :
a. asas legalitas;
b. asas keadilan;
c. asas profesionalitas;
d. asas proporsionalitas;
e. asas transparansi;
f. asas kinerja;
g. asas distributif;
6
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan penerapan sistem remunerasi dalam rangka
pemanfaatan dan pembagian komponen jasa pelayanan, adalah :
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
BLUD untuk membangun citra pelayanan publik Pemerintah
Daerah kepada masyarakat;
b. meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan
kesehatan di Puskesmas BLUD;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh SDM di Puskesmas
BLUD;
d. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja SDM dalam
mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
memuaskan sesuai tanggungjawab profesi dan tugas pokok
masing-masing;
e. terwujudnya akuntabilitas publik dalam pengelolaan
keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan
fungsional Puskesmas BLUD;
f. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap mutu
dan akses pelayanan kesehatan di Puskesmas BLUD; dan
g. berjalannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen
pengelolaan Puskesmas BLUD secara efektif dan efisien.
BAB III
PRINSIP REMUNERASI
Pasal 4
Prinsip dalam penetapan renumerasi sebagai berikut :
a. setiap penerimaan komponen jasa pelayanan dari masing-
masing jenis pelayanan wajib didistribusikan secara adil
berdasarkan kriteria obyektif yang ditetapkan;
b. mutu dan kinerja pelayanan kesehatan merupakan hasil
kerjasama tim yang masing-masing anggota tim secara
langsung dan/atau tidak langsung memberikan konstribusi
peran sesuai beban kerja, risiko kerja, tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawabnya;
c. remunerasi bagi pemberi pelayanan langsung secara
proporsional lebih sedikit dibandingkan dengan remunerasi
bagi pemberi pelayanan tidak langsung;
7
f. Bagi tenaga professional yang STR dan atau SIP nya mati ,
statusnya seperti tenaga administrasi sehingga remunerasinya
menyesuaikan
BAB IV
SUMBER REMUNERASI
Pasal 5
Pasal 6
(1) Perencanaan alokasi kebutuhan pembiayaan remunerasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
sebesar paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari
pendapatan fungsional puskesmas.
(2) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan alokasi
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena
adanya perubahan kinerja pelayanan, maka dapat diajukan
perubahannya pada mekanisme Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun tahun
anggaran berjalan.
8
BAB V
JENIS REMUNERASI
Pasal 7
(1) Berdasarkan kategori pemberi pelayanan, jenis jenis
remunerasi dikelompokkan dalam :
a. pemberi pelayanan langsung; dan
b. pemberi pelayanan tidak langsung
(2) Berdasarkan jenis penerima remunerasi di Puskesmas BLUD
diklasifikasikan dalam :
a. remunerasi pimpinan Puskesmas BLUD;
b. remunerasi Pejabat pejabat teknis Puskesmas BLUD;
c. remunerasi karyawan pemberi pelayanan langsung dan
pemberi pelayanan tidak langsung.
BAB VI
POLA REMUNERASI
Bagian Kesatu
Pola Umum
Pasal 8
(1) Dari alokasi anggaran remunerasi karyawan 2% (dua persen)
untuk pos pembinaan pengelolaan Puskesmas BLUD.
(2) Paling sedikit sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen),
setelah diseratus persenkan dibagi dengan pola umum
remunerasi diatur sebagai berikut :
a. 10 % (sepuluh persen) dialokasikan untuk Pimpinan , Tim
Pengelola keuangan dan Pejabat Teknis BLUD.
b. 90% (sembilan puluh persen) sisanya, setelah diseratus
persenkan didistribusikan untuk pemberi pelayanan
langsung sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan 65 %
(lima persen) untuk seluruh karyawan.
c. 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud
huruf b setelah untuk pos remunerasi karyawan yang
dibagi dengan indexing.
Bagian Keempat
Pola Remunerasi Karyawan Puskesmas BLUD
Pasal 11
(1) Pola remunerasi karyawan Puskesmas BLUD diklasifikasikan
dalam :
a. karyawan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
langsung pada pasien, pembimbing kraktek klinik,
dan/atau pembimbing peneliian kesehatan di Puskesmas
dan jaringannya; dan
b. karyawan Puskesmas BLUD yang tidak secara langsung
ikut serta menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan
pelayanan kesehatan, praktek klnik, dan/atau penelitian
kesehatan.
(2) Setiap karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, berhak menerima pembagian langsung dari proporsi
pendapatan layanan Puskesmas BLUD sesuai kinerja
pelayanan individu dan/atau tim.
(3) Setiap karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, berhak mendapatkan pembagian dari pos remunerasi
Puskesmas BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b sebagaimana dimaksud pada Bab I.
(4) Karyawan Puskesmas BLUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berhak mendapatkan pembagian sebagaimana
dimaksud pada Bab I dari Pos Remunerasi.
Bagian Kelima
Pola Remunerasi Pejabat Teknis Puskesmas BLUD
Pasal 12
(1) Pejabat teknis Puskesmas BLUD, meliputi :
a. Pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pelayanan
Puskesmas BLUD; dan
b. Pejabat teknis yang bertanggungjawab dalam pengelolaan
keuangan Puskesmas BLUD.
(2) Pejabat Teknis Puskesmas BLUD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan atas usulan Kepala Puskesmas selaku pimpinan
BLUD.
11
BAB VII
Pasal 14
BAB VIII
PENERIMA REMUNERASI
Pasal 15
(1) Remunerasi secara langsung, diberikan kepada setiap
karyawan yang bekerja di Puskesmas BLUD sesuai kriteria
yang ditetapkan.
(2) Kriteria remunerasi langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. tenaga medis (dokter, dokter gigi), tenaga keperawatan
(perawat, bidan) dan tenaga kesehatan lainnya yang
13
BAB IX
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pasal 16
(1) Pimpinan Puskesmas BLUD wajib melakukan pencatatan
pengelolaan keuangan remunerasi Puskesmas BLUD secara
tertib, benar berpedoman pada sistem akuntansi keuangan
yang berlaku.
(2) Realisasi pembagian remunerasi disesuaikan dengan
perencanaan alokasi anggaran remunerasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Petunjuk pelaksanaan ini.
(3) Setiap pembagian remunerasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai alat bukti dalam bentuk daftar penerimaan
remunerasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dan Kepala Puskesmas wajib melaporkan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun
14
BAB X
KEGIATAN PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Tujuan kegiatan pembinaan manajemen, maupun teknis
fungsional pengelolaan Puskesmas BLUD adalah :
a. meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan dan
pelayanan lainnya di Puskesmas BLUD;
b. meningkatkan utilisasi atau pemanfaatan Puskesmas
BLUD dan jaringannya sehingga tujuan remunerasi dapat
tercapai;
c. meningkatkan kapasitas manajemen pengelolaan
Puskesmas BLUD; dan
d. meningkatkan kapabilitas SDM dalam teknis dan/atau
fungsi sesuai standar profesi, SPM (Standar Pelayanan
Minimal Puskesmas BLUD), pedoman pengelolaan
keuangan BLUD, dan/atau standar pelayanan publik.
(2) Bentuk kegiatan pembinaan, meliputi :
a. pemberian arah kebijakan dan/atau strategi
pengembangan mutu dan aksesibilitas pelayanan
kesehatan;
b. pembinaan teknis kepemerintahan dan/atau pelayanan
publik;
c. pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah
dan/atau manajemen keuangan BLUD (penyusunan
laporan keuangan pokok);
d. pembinaan dan advokasi peraturan perundangan;
e. pembinaan sistem perencanaan program kegiatan dan
penganggaran di Puskesmas BLUD (penyusunan Rencana
Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran
(RBA);
f. Pembinaan tim kerja yang solid melalui character
building, studi banding, out bond, dan/atau family
gathering karyawan Puskesmas BLUD dan jaringannya.
(3) Pelaksana kegiatan pembinaan, disesuaikan dengan
kebutuhan riil dan bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang diatur dalam Kerangka Acuan Kegiatan
(KAK) yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas BLUD.
(4) Dalam hal alokasi anggaran pos pembinaan pengelolaan
Puskesmas BLUD tidak termanfaatkan dalam tahun
anggaran berjalan, dapat diakumulasikan dalam RBA tahun
15
BAB XI
PELAKSANAAN SISTEM REMUNERASI
Pasal 18
(1) Kepala Dinas Kesehatan menetapkan petunjuk pelaksanaan
pembagian pola remunerasi sesuai usulan dan kesepakatan
bersama dengan kelompok profesi dan Kepala Puskesmas
BLUD.
(2) Masing-masing Puskesmas BLUD dibentuk Tim Remunerasi
Yang beranggotakan perwakilan profesi, penanggungjawab
Upaya, pejabat teknis, dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
(3) Setiap penerima remunerasi wajib dipotong pajak
penghasilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Bendahara pengeluaran Puskesmas BLUD wajib melakukan
penatausahaan keuangan remunerasi dengan baik, tertib
dan benar sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah
dan sistem akuntansi keuangan BLUD.
BAB XII
PENYESUAIAN POLA REMUNERASI
Pasal 19
(1) Pola remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
bersifat dinamis sejalan dengan penyesuaian atau perubahan
besaran tarif pelayanan dan/atau kesepakatan bersama
pimpinan Puskesmas, Kelompok Profesi dan disetujui oleh
Kepala Dinas Kesehatan.
(2) Penyesuaian pola dasar remunerasi yang sudah ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. perubahan besaran tarif pelayanan;
b. kesepakatan proporsi antara pemberi pelayanan langsung
dan tak langsung; dan
c. perubahan proporsi antar profesi pemberi pelayanan
langsung.
(3) Penyesuaian pola remunerasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
1
16
BAB XIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
(1) Pimpinan Puskesmas BLUD secara periodik wajib melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan/implementasi sistem
remunerasi.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
k. PELATIHAN (DiklatTeknis/fungsi) :
1) 2 s/d 7 hari (nilai : 0,2)
2) 8 s/d 14 Hari(nilai : 0,4)
3) 15 s/d 30 hari(nilai : 0,6)
4) 31 s/d 120 hari (nilai : 0,8)
5 ) 121 s/d 180 hari
(Nilai 0,9)
6 ) Lebih dari 180 hari(Nilai : 1)
3. INDEKS RISIKO 3
a. Grade 1 (Nilai 1)
b. Grade 2 (Nilai 2)
c. Grade 3 (Nilai 3)
d. Grade 4 (Nilai 4)
4. INDEKS KEGAWATAN 3
a. Grade 1 (Nilai 1)
b. Grade 2 (Nilai 2)
c. Grade 3 (Nilai 3)
d. Grade 4 (Nilai 4)
5. INDEKS JABATAN 3
a. Kepala Puskesmas
(Nilai 5)
b. Kepala Tata Usaha
(Nilai 4)
c. Pejabat Pengelola Keuangan (Bendahara),
Pejabat
perencanan (Nilai 3)
d. Penanggung Jawab Program, Kepala
Puskesmas Pembantu (Nilai 2)
6. INDEKS KINERJA 4
7. INDEKS PENGURANG
Keterangan :
1. Penetapan nilai indek dasar dihitung dari gaji pokok. Setiap Gaji
1 00.000 dinilai 1. setiap kelebihan perhitungn gaji Rp.10.000,-
dinilai 0,1.
2. Penetapan nilai indek kompetensi dinilai dari Pendidikan Formal
terakhir yang tercantum dalam SK Terkhir PNS maupun Pegawai
BLUD Non PNS.
3. Penetapan nilai indek Risiko, sesuai risiko jabatan/pekerjaan.
4. Penetapan nilai indeks jabatan, sesuai jabatan terakhir yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan menduduki jabatan.
5. Penetapan nilai indek kinerja, didasarkan pada penilaian Capaian
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai/Penetapan Kinerja individu) setiap
akhir bulan.
6. Skor dihitung dari perkalian nilai variabel dengan bobot per variabel.
7. Total Skor individu seluruh karyawan Puskesmas BLUD merupakan
Total Skor Puskesmas sebagai dasar perhitungan nilai rupiah per
skor terhadap alokasi anggaran pos remnuerasi yang disediakan.
8. Nilai rupiah yang diterimakan kepada individu karyawan
merupakan perkalian antara nilai total skor individu dengan nilai
rupiah/skor sebagaimana hasil perhitungan nomor 7 diatas.
9. Sebagai indikator disiplin kehadiran (presensi) harian dan
minilokakarya sebagai faktor pengurang capaian skor total, dapat
II. DASAR PERHITUNGAN INDEKS DASAR
Catatan :
- Gaji pokok berdasarkan SK Gaji Berkala Terakhir.
- Gaji Pegawai BLUD Non PNS Menyesuaikan.