Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Juknis Remun Dinkes 2023 Rev 2

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 27

PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

DINAS KESEHATAN
Jalan Raya Solo Jiwan No 32 Telp.(0351) 462728 Fax.492759
M A D I U N

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN
NOMOR : 188.4 /88 / KPTS / 402.102 / 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN POLA PEMBAGIAN REMUNERASI
PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN

KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu dan


kinerja pelayan kesehatan di Pusat Kesehatan
Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah perlu
diimbangi dengan peningkatan kinerja yang diiringi
kesejahteraan karyawan dan motivasi kerjanya ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Bupati Madiun Nomor 146 Tahun 2023
tentang Mekanisme Perhitungan dan Remunerasi
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan
Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun , perlu mengatur Petunjuk
Pelaksanaan Pola Pembagian Remunerasi Pada
Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum
Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten
Madiun ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
Petunjuk Pelaksanaan Pola Pembagian Remunerasi
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan
Umum Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Madiun ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 74 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi
Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelayanan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan
dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4
Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
16. Peraturan Bupati Madiun Nomor 1C Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Madiun;
17. Peraturan Bupati Madiun Nomor 82 Tahun 2018
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Madiun;
18. Peraturan Bupati Madiun Nomor 97 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun;
19. Peraturan Bupati Madiun Nomor 146 Tahun 2023
tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah Kabupaten Madiun.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Petunjuk Pelaksanaan Pola Pembagian Remunerasi pada


Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum
Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten
Madiun, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini;
KEDUA : Dasar Penetapan Petunjuk Pola Pembagian Remunerasi
pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan
Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun adalah hasil keputusan dari TIM
Perumus Remunerasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas
Kesehatan dengan nomor :
100.3.8/80.1/KPTS/402.102/2023 tanggal 4 September
2023 yang bekerja berdasar aturan-aturan terkait,
dilaksanakan dengan musyawarah untuk mencapai
kesepakatan bersama ;
KETIGA : Besaran remunerasi setiap petugas Puskesmas BLUD
dihitung oleh Tim Remunerasi Puskesmas BLUD yang
dibentuk oleh Kepala Puskesmas dengan mengacu pada
Petunjuk Pelaksanaan Pola Pembagian Remunerasi Pada
Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum
Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten
Madiun ;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan akan dilakukan perbaikan apabila diperlukan.

Ditetapkan di Madiun
Pada tanggal : 20 September 2023

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada :


Yth : 1. Inspektur Kabupaten Madiun;
2. Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Madiun;
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Madiun;
4. Tim yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MADIUN
NOMOR : 188.4 /88 / KPTS /402.102/2023
PETUNJUK PELAKSANAAN POLA PEMBAGIAN
REMUNERASI PADA PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MADIUN

PETUNJUK PELAKSANAAN POLA PEMBAGIAN REMUNERASI


PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Petunjuk Pelaksanaan Kepala Dinas Kesehatan


Kabupaten Madiun ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Madiun.


2 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Madiun.

3. Bupati adalah Bupati Madiun.


4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten
Madiun.

5. Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan


Kabupaten Madiun.
2

6. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut


Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya di wilayah kerjanya termasuk jaringannya.
7. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan
perorangan di Puskemas dengan jaringannya.
8. Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disebut Puskesmas BLUD adalah Puskesmas yang telah
ditetapkan oleh Bupati dengan pola pengelolaan keuangan
BLUD.
9. Jaringan Puskesmas meliputi Puskesmas Pembantu,
Puskesmas Keliling, Bidan Desa, dan Pondok Kesehatan
Desa.
10. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh
pelaksana pelayanan kesehatan atas jasa yang diberikan
kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis,
pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau
pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
11. Remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang dapat
berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus atas
prestasi, pesangon dan/atau pensiun yang ditetapkan
dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas,
kesetaraan dan kepatutan.
12. Sistem remunerasi adalah sistem pembagian jasa pelayanan
sebagai insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan
dan petugas lainnya berdasarkan kriteria/indeks beban
kerja, indeks risiko, dan/atau indeks lainnya.
13. Indeks Dasar adalah pemberian indeks pada karyawan
berdasarkan pengalaman kerja dan masa kerja dalam
satuan tahunan atau ukuran lain yang dipersamakan.
14. Indeks Kemampuan adalah pemberian indeks pada
karyawan berdasarkan tingkat pendidikan dan/atau
pelatihan terakhir sebagai representasi kemampuan,
penguasaan ilmu.
3

15. Indeks Risiko Kerja adalah pemberian indeks pada


karyawan berdasarkan penilaian risiko kerja yang
berdampak pada kesehatan, keselamatan dan/atau risiko
hukum dalam menjalankan tugasnya.
16. Indeks Kegawatan adalah pemberian indeks pada karyawan
berdasarkan tugas kesehariannya yang membutuhkan
tingkat kecepatan, ketepatan, dan penyegeraan pelayanan
dalam rangka penyelamatan jiwa atau kegawat-daruratan
lainnya.
17. Indeks Jabatan adalah pemberian indeks pada karyawan
berdasarkan jenjang jabatan yang disandangnya dalam
organisasi.
18. Indeks Kinerja adalah pemberian indeks pada karyawan
berdasarkan kinerja yang dihasilkan melalui penilaian
kinerja atau penilaian lain yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan sasaran kinerja karyawan.
19. Bobot adalah pemberian bobot nilai pada setiap indeks
berdasarkan kriteria bahwa indeks tersebut rating-nya lebih
tinggi satu dari yang lain.
20. Indeks Kepuasan Masyarakat selanjutnya disebut IKM
adalah adalah indeks agregat atas penilaian masyarakat
terhadap variabel atau parameter kualitas atau mutu
pelayanan publik dibidang kesehatan yang diselenggarakan
oleh Puskesmas.
21. Kinerja adalah hasil kerja dari karyawan secara tim kerja
berupa kinerja pelayanan dan kinerja keuangan yang
terukur.
22. Pos pembinaan adalah alokasi dana dari proporsi jasa
pelayanan untuk pemberi pelayanan tak langsung yang
peruntukannya didasarkan pada kinerja pembinaan
manajemen dan/atau teknik fungsional dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dan
jaringannya.
23. Karyawan adalah semua pegawai yang bekerja di
Puskesmas dan jaringannya, baik pegawai negeri sipil
maupun non Pegawai Negeri Sipil yang tercatat secara resmi
sebagai pegawai Puskesmas BLUD.
4

24. Pemberi pelayanan langsung adalah karyawan Puskesmas


dan jaringannya yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada pasien atau pembimbing praktek klinik, dan/atau
pembimbing penelitian kesehatan kepada peserta didik
secara langsung.
25. Pemberi pelayanan tidak langsung adalah karyawan
Puskesmas dan jaringannya dan pejabat pada Dinas
Kesehatan yang memberikan pelayanan secara tidak
langsung sehingga kegiatan pelayanan kesehatan kepada
pasien atau pembimbing praktek klinik, dan/atau
pembimbing penelitian kesehatan kepada peserta didik
dapat terlaksana dengan baik dan bermutu.
26. Kegiatan pra upaya adalah kegiatan karyawan Puskesmas
dengan jaringannya dalam rangka memberikan pelayanan
kesehatan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan dalam bentuk promosi kesehatan
perorangan, kunjungan rumah dan upaya pencegahan agar
setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas tidak sakit.
27. Indeks Kepuasan Karyawan selanjutnya disingkat IKK
adalah indeks agregat atas penilaian karyawan terhadap
kebijakan daerah dan/atau kebijakan pimpinan Dinas
Kesehatan, pimpinan Puskesmas yang menyangkut iklim
kerja, sarana kerja, pengembangan karier, peningkatan
ketrampilan dan kesejahteraan karyawan.
28. Pos remunerasi Puskesmas adalah pos akun yang
menampung akumulasi hasil distribusi proporsi komponen
jasa pelayanan yang peruntukannya sebagai pos
remunerasi karyawan Puskesmas dan jaringannya yang
dibagi dengan kriteria indeksing.
29. Biaya manajemen risiko adalah biaya yang tidak terduga
sebagai risiko pengelolaan puskesmas, baik dalam rangka
risiko atas tuntutan perdata (ganti rugi) oleh pasien
sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, risiko kerusakan alat medis
yang membutuhkan perbaikan segera, maupun risiko biaya
manajemen lainnya.
5

30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya


disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Madiun.
31. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya
disebut RBA dokumen rencana bisnis dan anggaran
tahunan yang bersisi program, kegiatan, target kinerja
pelayanan, kinerja keuangan dan anggaran biaya
Puskesmas.
32. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM
adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk
mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif
dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri
serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang
seimbang dan berkelanjutan.
33. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan
dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah oleh pengguna anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran.
34. Insentif adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada yang
berhak.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN REMUNERASI

Bagian Kesatu
Asas Remunerasi
Pasal 2
Remunerasi dilaksanakan berdasarkan :
a. asas legalitas;
b. asas keadilan;
c. asas profesionalitas;
d. asas proporsionalitas;
e. asas transparansi;
f. asas kinerja;
g. asas distributif;
6

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan penerapan sistem remunerasi dalam rangka
pemanfaatan dan pembagian komponen jasa pelayanan, adalah :
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
BLUD untuk membangun citra pelayanan publik Pemerintah
Daerah kepada masyarakat;
b. meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan
kesehatan di Puskesmas BLUD;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh SDM di Puskesmas
BLUD;
d. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja SDM dalam
mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
memuaskan sesuai tanggungjawab profesi dan tugas pokok
masing-masing;
e. terwujudnya akuntabilitas publik dalam pengelolaan
keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan
fungsional Puskesmas BLUD;
f. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap mutu
dan akses pelayanan kesehatan di Puskesmas BLUD; dan
g. berjalannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen
pengelolaan Puskesmas BLUD secara efektif dan efisien.

BAB III
PRINSIP REMUNERASI
Pasal 4
Prinsip dalam penetapan renumerasi sebagai berikut :
a. setiap penerimaan komponen jasa pelayanan dari masing-
masing jenis pelayanan wajib didistribusikan secara adil
berdasarkan kriteria obyektif yang ditetapkan;
b. mutu dan kinerja pelayanan kesehatan merupakan hasil
kerjasama tim yang masing-masing anggota tim secara
langsung dan/atau tidak langsung memberikan konstribusi
peran sesuai beban kerja, risiko kerja, tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawabnya;
c. remunerasi bagi pemberi pelayanan langsung secara
proporsional lebih sedikit dibandingkan dengan remunerasi
bagi pemberi pelayanan tidak langsung;
7

d. penghasil uang adalah individu atau kelompok yang karena


kinerjanya menghasilkan jasa pelayanan;
e. bagi karyawan yang tidak bekerja atau tidak berkinerja tidak
mendapatkan jasa pelayanan;

f. Bagi tenaga professional yang STR dan atau SIP nya mati ,
statusnya seperti tenaga administrasi sehingga remunerasinya
menyesuaikan
BAB IV
SUMBER REMUNERASI

Pasal 5

(1) Sumber pembiayaan remunerasi berasal dari pendapatan


fungsional Puskesmas BLUD sesuai Peraturan Perundang -
undangan.

(2) Sumber utama pembiayaan remunerasi karyawan berasal


dari komponen jasa pelayanan dari pendapatan tarif
pungutan pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya di
Puskesmas BLUD.

(3) Kebutuhan pembiayaan remunerasi sebagaimana dimaksud


pada ayat (1) dialokasikan di RBA Puskesmas BLUD setiap
tahunnya sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-
undangan.

Pasal 6
(1) Perencanaan alokasi kebutuhan pembiayaan remunerasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
sebesar paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari
pendapatan fungsional puskesmas.
(2) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan alokasi
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena
adanya perubahan kinerja pelayanan, maka dapat diajukan
perubahannya pada mekanisme Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun tahun
anggaran berjalan.
8

BAB V
JENIS REMUNERASI

Pasal 7
(1) Berdasarkan kategori pemberi pelayanan, jenis jenis
remunerasi dikelompokkan dalam :
a. pemberi pelayanan langsung; dan
b. pemberi pelayanan tidak langsung
(2) Berdasarkan jenis penerima remunerasi di Puskesmas BLUD
diklasifikasikan dalam :
a. remunerasi pimpinan Puskesmas BLUD;
b. remunerasi Pejabat pejabat teknis Puskesmas BLUD;
c. remunerasi karyawan pemberi pelayanan langsung dan
pemberi pelayanan tidak langsung.

(3) Remunerasi pimpinan Puskesmas BLUD sebagaimana


dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan dalam bentuk
insentif.

(4) Remunerasi pejabat teknis Puskesmas BLUD, Karyawan


Puskesmas BLUD diberikan dalam bentuk insentif.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas Puskesmas BLUD belum


terbentuk, maka kebutuhan pembiayaan remunerasinya
dapat dialihkan untuk biaya operasional Puskesmas BLUD.
9

BAB VI
POLA REMUNERASI

Bagian Kesatu
Pola Umum
Pasal 8
(1) Dari alokasi anggaran remunerasi karyawan 2% (dua persen)
untuk pos pembinaan pengelolaan Puskesmas BLUD.
(2) Paling sedikit sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen),
setelah diseratus persenkan dibagi dengan pola umum
remunerasi diatur sebagai berikut :
a. 10 % (sepuluh persen) dialokasikan untuk Pimpinan , Tim
Pengelola keuangan dan Pejabat Teknis BLUD.
b. 90% (sembilan puluh persen) sisanya, setelah diseratus
persenkan didistribusikan untuk pemberi pelayanan
langsung sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan 65 %
(lima persen) untuk seluruh karyawan.
c. 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud
huruf b setelah untuk pos remunerasi karyawan yang
dibagi dengan indexing.

(3) Perubahan pola dasar pembagian sebagaimana dimaksud


pada ayat (2) dapat diusulkan oleh forum pimpinan
Puskesmas BLUD kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk
ditetapkan.

(4) Alokasi anggaran manajemen risiko dan pos pembinaan


pengelolaan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tentatif bersifat akumulatif yang penggunaannya
didasarkan kebutuhan riil.

(5) Setiap pemanfaatan pos pembinaan pengelolaan Puskesmas


sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan
Kerangka Acuan Kegiatan yang ditetapkan oleh pimpinan
Puskesmas BLUD.
10

Bagian Keempat
Pola Remunerasi Karyawan Puskesmas BLUD

Pasal 11
(1) Pola remunerasi karyawan Puskesmas BLUD diklasifikasikan
dalam :
a. karyawan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
langsung pada pasien, pembimbing kraktek klinik,
dan/atau pembimbing peneliian kesehatan di Puskesmas
dan jaringannya; dan
b. karyawan Puskesmas BLUD yang tidak secara langsung
ikut serta menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan
pelayanan kesehatan, praktek klnik, dan/atau penelitian
kesehatan.
(2) Setiap karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, berhak menerima pembagian langsung dari proporsi
pendapatan layanan Puskesmas BLUD sesuai kinerja
pelayanan individu dan/atau tim.
(3) Setiap karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, berhak mendapatkan pembagian dari pos remunerasi
Puskesmas BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b sebagaimana dimaksud pada Bab I.
(4) Karyawan Puskesmas BLUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berhak mendapatkan pembagian sebagaimana
dimaksud pada Bab I dari Pos Remunerasi.

Bagian Kelima
Pola Remunerasi Pejabat Teknis Puskesmas BLUD

Pasal 12
(1) Pejabat teknis Puskesmas BLUD, meliputi :
a. Pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pelayanan
Puskesmas BLUD; dan
b. Pejabat teknis yang bertanggungjawab dalam pengelolaan
keuangan Puskesmas BLUD.
(2) Pejabat Teknis Puskesmas BLUD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan atas usulan Kepala Puskesmas selaku pimpinan
BLUD.
11

(3) Pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak


mendapatkan insentif tetap yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas atas usulan Kepala Puskesmas berdasarkan
pertimbangan beban kerja, dan kewajaran.
(4) Disamping memperoleh hak insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pejabat teknis Puskesmas BLUD juga berhak
mendapatkan remunerasi dari Pos Remunerasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dengan cara
indeksing.

BAB VII

INDEKSING PEMBAGIAN POS REMUNERASI

Pasal 14

(1) Indeks pembagian pos remunerasi karyawan Puskesmas


BLUD didasarkan pada nilai, bobot, dan skor capaian
masing-masing karyawan.

(2) Indeks pembagian remunerasi karyawan Puskesmas BLUD


sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Indeks Kemampuan berdasarkan tingkat pendidikan
terakhir dan kegiatan pelatihan dalam satuan hari
pelatihan yang pernah diikuti;

b. Indeks Risiko dengan memperhitungkan risiko selama


melaksanakan tugas pekerjaan yang dikelompokkan
dalam 4 jenjang, Semakin tinggi risiko pekerjaan semakin
tinggi jenjangnya, masing-masing jenis pekerjaan yang
masuk kategori jenjang tertentu ditetapkan bersama oleh
Tim Remunerasi Dinas Kesehatan;
12

c. Indeks Kegawatdaruratan memperhitungkan beban kerja


yang berkaitan dengan penyelamatan nyawa pasien baik
secara langsung maupun tidak secara langsung atau
penyegeraan pelayanan, jenis pekerjaan yang masuk
kategori indeks ini juga dikelompokkan dalam 4 (empat)
jenjang;

d. Indeks Jabatan setiap jabatan formal yang menjadi


tanggungjawab pegawai diperhitungkan berdasarkan
jenjang tanggung jawabnya maupun luasan bidang tugas
yang diembannya;

e. Indeks Kinerja memperhitungkan kinerja karyawan


dalam kegiatan UKM dan/atau UKP yang dicapai setiap
berdasarkan penilaian kinerja karyawan atau sasaran
kinerja pegawai di Puskesmas BLUD atau penilaian lain
yang disetarakan,

f. Kinerja Kepala Puskesmas dinilai oleh Kepala Dinas


Kesehatan, diantaranya kedisiplinan menghadiri
undangan rapat, apel di Dinas Kesehatan, ketertiban
dalam pelaporan minilokakarya dan pelaporan lainnya.

g. Indeks Pengurang memperhitungkan kehadiran karyawan


pada hari kerja dan saat penyelenggaraan minilokakarya.

(3) Kriteria Indeks remunerasi tercantum dalam Lampiran


sebagai bagian tak terpisahkan dari petunjuk teknis ini.

BAB VIII
PENERIMA REMUNERASI

Pasal 15
(1) Remunerasi secara langsung, diberikan kepada setiap
karyawan yang bekerja di Puskesmas BLUD sesuai kriteria
yang ditetapkan.
(2) Kriteria remunerasi langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. tenaga medis (dokter, dokter gigi), tenaga keperawatan
(perawat, bidan) dan tenaga kesehatan lainnya yang
13

berhak secara individu atas komponen jasa pelayanan


profesi yang telah dilaksanakan.
b. tim keperawatan atau tim kesehatan lainnya (analis
medis, radiographer, fisioterapi, ahli gizi, farmasi,
perekam kesehatan) yang kinerjanya tidak bisa dinilai
secara individu; dan
c. tata cara pembagian remunerasi langsung diatur dengan
Keputusan Kepala Puskesmas atau Pimpinan Puskesmas
BLUD
(3) Remunerasi pemberi pelayanan tidak langsung, dapat
Diberikan kepada
:
a. seluruh Karyawan Puskesmas BLUD yang secara tidak
langsung membantu dan/atau memungkinkan
terlaksananya pelayanan kesehatan, pelayanan
pembimbingan praktek dan penelitian kesehatan;
b. pimpinan Puskesmas BLUD dan pejabat teknis pengelola
Puskesmas dan jaringannya; dan
c. pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain
yang melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan
mutu pelayanan publik dan / atau pembinaan fungsi
kepemerintahan lain di Puskesmas BLUD.

BAB IX
PENATAUSAHAAN KEUANGAN

Pasal 16
(1) Pimpinan Puskesmas BLUD wajib melakukan pencatatan
pengelolaan keuangan remunerasi Puskesmas BLUD secara
tertib, benar berpedoman pada sistem akuntansi keuangan
yang berlaku.
(2) Realisasi pembagian remunerasi disesuaikan dengan
perencanaan alokasi anggaran remunerasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Petunjuk pelaksanaan ini.
(3) Setiap pembagian remunerasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai alat bukti dalam bentuk daftar penerimaan
remunerasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dan Kepala Puskesmas wajib melaporkan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun
14

BAB X
KEGIATAN PEMBINAAN

Pasal 17
(1) Tujuan kegiatan pembinaan manajemen, maupun teknis
fungsional pengelolaan Puskesmas BLUD adalah :
a. meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan dan
pelayanan lainnya di Puskesmas BLUD;
b. meningkatkan utilisasi atau pemanfaatan Puskesmas
BLUD dan jaringannya sehingga tujuan remunerasi dapat
tercapai;
c. meningkatkan kapasitas manajemen pengelolaan
Puskesmas BLUD; dan
d. meningkatkan kapabilitas SDM dalam teknis dan/atau
fungsi sesuai standar profesi, SPM (Standar Pelayanan
Minimal Puskesmas BLUD), pedoman pengelolaan
keuangan BLUD, dan/atau standar pelayanan publik.
(2) Bentuk kegiatan pembinaan, meliputi :
a. pemberian arah kebijakan dan/atau strategi
pengembangan mutu dan aksesibilitas pelayanan
kesehatan;
b. pembinaan teknis kepemerintahan dan/atau pelayanan
publik;
c. pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah
dan/atau manajemen keuangan BLUD (penyusunan
laporan keuangan pokok);
d. pembinaan dan advokasi peraturan perundangan;
e. pembinaan sistem perencanaan program kegiatan dan
penganggaran di Puskesmas BLUD (penyusunan Rencana
Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran
(RBA);
f. Pembinaan tim kerja yang solid melalui character
building, studi banding, out bond, dan/atau family
gathering karyawan Puskesmas BLUD dan jaringannya.
(3) Pelaksana kegiatan pembinaan, disesuaikan dengan
kebutuhan riil dan bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang diatur dalam Kerangka Acuan Kegiatan
(KAK) yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas BLUD.
(4) Dalam hal alokasi anggaran pos pembinaan pengelolaan
Puskesmas BLUD tidak termanfaatkan dalam tahun
anggaran berjalan, dapat diakumulasikan dalam RBA tahun
15

berikutnya sesuai kriteria pemanfaatan Sisa Lebih


Perhitungan Anggaran.

BAB XI
PELAKSANAAN SISTEM REMUNERASI
Pasal 18
(1) Kepala Dinas Kesehatan menetapkan petunjuk pelaksanaan
pembagian pola remunerasi sesuai usulan dan kesepakatan
bersama dengan kelompok profesi dan Kepala Puskesmas
BLUD.
(2) Masing-masing Puskesmas BLUD dibentuk Tim Remunerasi
Yang beranggotakan perwakilan profesi, penanggungjawab
Upaya, pejabat teknis, dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
(3) Setiap penerima remunerasi wajib dipotong pajak
penghasilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Bendahara pengeluaran Puskesmas BLUD wajib melakukan
penatausahaan keuangan remunerasi dengan baik, tertib
dan benar sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah
dan sistem akuntansi keuangan BLUD.

BAB XII
PENYESUAIAN POLA REMUNERASI
Pasal 19
(1) Pola remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
bersifat dinamis sejalan dengan penyesuaian atau perubahan
besaran tarif pelayanan dan/atau kesepakatan bersama
pimpinan Puskesmas, Kelompok Profesi dan disetujui oleh
Kepala Dinas Kesehatan.
(2) Penyesuaian pola dasar remunerasi yang sudah ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. perubahan besaran tarif pelayanan;
b. kesepakatan proporsi antara pemberi pelayanan langsung
dan tak langsung; dan
c. perubahan proporsi antar profesi pemberi pelayanan
langsung.
(3) Penyesuaian pola remunerasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
1

16

BAB XIII
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 20
(1) Pimpinan Puskesmas BLUD secara periodik wajib melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan/implementasi sistem
remunerasi.

(2) Dinas Kesehatan dan Pimpinan Puskesmas BLUD wajib


melakukan pengukuran IKK dan IKM sebagai indikator
kepuasan terhadap pelaksanaan sistem remunerasi dan
indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


digunakan sebagai bahan pertimbangan penyesuaian pola
remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Petunjuk
Pelaksanaan ini.
(4) Setiap tahun Pimpinan Puskesmas BLUD wajib menyusun
Laporan Kinerja Pelayanan dan Laporan Kinerja Keuangan
sesui peraturan perundangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan
kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Petunjuk Pelaksanaan Pola Pembagian Remunerasi ini mulai


berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan
apabila diperlukan.
I. INDEKSING PEMBAGIAN POS REMUNERASI

No URAIAN INDEKSING NILAI BOBOT


1. INDEKS DASAR (Basic Index) 1
2. INDEKS KEMAMPUAN 3
(Competenscy Index)
a. SD atau lebih rendah
(Nilai 1)
b. SMP (Nilai 2)
c. SLTA (SMA/SMK)Sederajat (Nilai
3)
d. Diploma 1 (Nilai 4)
e. Diploma 3 (Nilai 5)
f. Diploma 4/Strata 1 (Nilai6)

g. Apoteker, S.KepNs (Nilai7)

h. Dokter/Dokter Gigi (Nilai 8)

i. Stata 2, Dokter Spesialis,


Dokter Gigi Spesialis (Nilai 9)
j. Strata 3/Doktoral (Nilai10)

k. PELATIHAN (DiklatTeknis/fungsi) :
1) 2 s/d 7 hari (nilai : 0,2)
2) 8 s/d 14 Hari(nilai : 0,4)
3) 15 s/d 30 hari(nilai : 0,6)
4) 31 s/d 120 hari (nilai : 0,8)
5 ) 121 s/d 180 hari
(Nilai 0,9)
6 ) Lebih dari 180 hari(Nilai : 1)

3. INDEKS RISIKO 3
a. Grade 1 (Nilai 1)
b. Grade 2 (Nilai 2)
c. Grade 3 (Nilai 3)
d. Grade 4 (Nilai 4)
4. INDEKS KEGAWATAN 3
a. Grade 1 (Nilai 1)
b. Grade 2 (Nilai 2)
c. Grade 3 (Nilai 3)
d. Grade 4 (Nilai 4)
5. INDEKS JABATAN 3
a. Kepala Puskesmas
(Nilai 5)
b. Kepala Tata Usaha
(Nilai 4)
c. Pejabat Pengelola Keuangan (Bendahara),
Pejabat
perencanan (Nilai 3)
d. Penanggung Jawab Program, Kepala
Puskesmas Pembantu (Nilai 2)
6. INDEKS KINERJA 4

a. Grade 1 : Capaian SKP <


4 0% (Nilai 1)
b. Grade 2 : Capaian SKP 40% - 59% (Nilai
2)
c. Grade 3 : Capaian SKP 60 - 79% (Nilai 3)

d. Grade 4 : Capaian SKP > 80% (Nilai 4)

7. INDEKS PENGURANG

a. Ketidak hadiran Minilok


(Nilai -25% )
b. Ketidak hadiran hari kerja
(nilai -3% setiap hari tidak hadir )
TOTAL NILAI SKOR INDIVIDU

Keterangan :
1. Penetapan nilai indek dasar dihitung dari gaji pokok. Setiap Gaji
1 00.000 dinilai 1. setiap kelebihan perhitungn gaji Rp.10.000,-
dinilai 0,1.
2. Penetapan nilai indek kompetensi dinilai dari Pendidikan Formal
terakhir yang tercantum dalam SK Terkhir PNS maupun Pegawai
BLUD Non PNS.
3. Penetapan nilai indek Risiko, sesuai risiko jabatan/pekerjaan.
4. Penetapan nilai indeks jabatan, sesuai jabatan terakhir yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan menduduki jabatan.
5. Penetapan nilai indek kinerja, didasarkan pada penilaian Capaian
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai/Penetapan Kinerja individu) setiap
akhir bulan.
6. Skor dihitung dari perkalian nilai variabel dengan bobot per variabel.
7. Total Skor individu seluruh karyawan Puskesmas BLUD merupakan
Total Skor Puskesmas sebagai dasar perhitungan nilai rupiah per
skor terhadap alokasi anggaran pos remnuerasi yang disediakan.
8. Nilai rupiah yang diterimakan kepada individu karyawan
merupakan perkalian antara nilai total skor individu dengan nilai
rupiah/skor sebagaimana hasil perhitungan nomor 7 diatas.
9. Sebagai indikator disiplin kehadiran (presensi) harian dan
minilokakarya sebagai faktor pengurang capaian skor total, dapat
II. DASAR PERHITUNGAN INDEKS DASAR

No Dasar Perhitungan Nilai Indeks


1 Setiap gaji pokok pegawai sebesar Rp.
Rp. 100.000,- = 1
1 00.000,- dinilai sama dengan 1 (satu) nilai
(satu)
indeks
2. Sisa lebih perhitungan dari gaji pokok :
Setiap kelebihan Rp. 10.000,- Dipersamakan = 0,1
(nol koma satu)

Catatan :
- Gaji pokok berdasarkan SK Gaji Berkala Terakhir.
- Gaji Pegawai BLUD Non PNS Menyesuaikan.

III. DASAR PERHITUNGAN INDEKS KEMAMPUAN

No Dasar Perhitungan Nilai


Indeks
A. Jenjang Pendidikan Formal (Linear dengan
pekerjaannya)
1 . SD atau sederajat 1
2. SLTP atau sederajat 2
3. SLTA atau sederajat 3
4. Diploma 1 (D-1) 4
5. Diploma 3 (D-3) 5
6. Strata 1 (S-1) non kesehatan 6
7. Strata 1 (S-1) Kesehatan / Dokter Umum /
7
DokterGigi / Apoteker / NERS (Keperawatan)
8. Strata-2 / Dokter Spesialis 8
9. Strata 3 / Sub Spesialis Konsultan 9
B. Jenjang Pelatihan Teknis / Fungsi
1. M2 hari s.d. 7 hari 0 ,2
2. 8 hari s.d. 14 hari 0 ,4
3. 15 hari s.d. 30 hari 0 ,6
4. 31 hari s.d. 120 hari 0 ,8
5. 121 hari s.d. 180 hari 0 ,9
6. Lebih dari 180 hari 1
IV. DASAR PERHITUNGAN INDEKS RISIKO

No Dasar Perhitungan Tingkat Nilai Dasar Perhitungan Nilai


Risiko Indeks Tingkat Risiko Indeks
Risiko TertularPenyakit Risiko Hukum Dan
Keuangan
1 TINGKAT RISIKO RENDAH 1 TINGKAT RISIKO
RENDAH
a. Bekerja di administrasi a. Bekerja di
perkantoran administrasi
perkantoran
b. Administrasi Instalasi b. Administrasi Instalasi
Pelayanan Langsung Pelayanan Langsung
(Pasien) yang ada shift. (Pasien) yang ada
shift.
c. Staf administrasi c. Perekam medik
keuangan. kesehatan, 1
Sanitarian,Dapur,
d. KPA (Kuasa Pengguna Laundry &Sterilisasi
Anggaran) Bendaharawan
keuangan, Pejabat
pembuat komitmen
(PPKn), Pejabat Pengelola
Kegiatan (PPTK), pejabat
Pengadaan
Barang/Jasa
2. TINGKAT RISIKO SEDANG 2 TINGKA RISIKO
SEDANG
a. Perekam medik a. Staf administrasi 2
kesehatan, Sanitarian, keuangan,
Dapur/Gizi, Farmasi,
Fisioterapist.
3. TINGKAT RISIKO TINGGI 3 TINGKAT RISIKO
TINGGI
a. Pelaksana pelayanan di a. Pelaksana pelayanan
Rawat Inap, Rawat Jalan, diRawat Inap, Rawat
3
Jalan, Gizi, Farmasi,
Fisioterapist.
b. UGD, Kamar
Bersalin,Radiologi,
Laboratorium,
4. TINGKAT RISIKO SANGAT TINGKAT RISIKO
TINGGI SANGAT TINGGI
a. UGD, Kamar Bersalin, KPA (Kuasa Pengguna
Radiologi, Poli Gigi, 4 Anggaran) Bendaharawan 4
Laboratorium, Laundry & keuangan, Pejabat
Streilisasi pembuat komitmen
(PPKn), Pejabat Pengelola
Kegiatan (PPTK), pejabat
Pengadaan Barang/Jasa
V. DASAR PERHITUNGAN INDEKS KEGAWATDARURATAN

No Dasar Perhitungan Tingkat Nilai


Kegawatan Indeks
1. EMERGENCY GRADE 1 :
Karyawan yang bekerja dilingkungan :
1
a. Administrasi perkantoran, Petugas Sanitasi,
Sopir mobil dinas kantor
b. Petugas keamanan & ketertiban, Parkir,
2. EMEGENCY GRADE 2 :
a. Staf administrasi dan keuangan Pelaksana 2
PelayananRawat Inap, rawat jalan, pendaftaran,
rekam medik
b. Staf Gizi, staf keuangan.
3. EMERGENCY GRADE 3 :
a. Tenaga profesi di Rawat Inap, Rawat Jalan,
Sterilisasi & Binatu 3
b. Pemberi Pelayanan Obat
(Depo Farmasi), SopirAmbulan.
Mobil jenazah.
4. EMEGENCY GRADE 4 :
a. Tenaga UGD. 4
b. Pelayanan Radiologi dan Laboratorium

VI. DASAR PERHITUNGAN INDEKS JABATAN (POSITION INDEX)

No Dasar Perhitungan Tingkat Nilai


Jabatan Indeks
1 Kepala Puskesmas 5
2. Kepala Tata Usaha 4
3. Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat Pelaksana
3
TeknisKegiatan, Penanggungjawab
4. Penanggung Jawab Program, Koordinator
2
PuskesmasPembantu

VII. DASAR PERHITUNGAN INDEKS KINERJA

No Dasar Perhitungan Tingkat Nilai


Kinerja Indeks
1 Grade 1 : Capaian SKP < 40% (Nilai 1) 2
2. Grade 2 : Capaian SKP 40% - 59% (Nilai 2) 3
3. Grade 3 : Capaian SKP 60 - 79% (Nilai 3) 4
4. Grade 4 : Capaian SKP > 80% (Nilai 4) 5

VIII. DASAR PERHITUNGAN INDEKS PENGURANGAN

No Dasar Perhitungan Nilai


Indeks
1 Ketidak hadiran Minilok (Nilai -25% ) 5
2. Ketidak hadiran hari kerja (nilai -3% untuk
3
setiap hari tidak hadir )

Anda mungkin juga menyukai