Perbup. No 59 Tahun 2019 Tentang Renstra Blud Pada Puskesmas Kab - Prob - Tahun 2018 2023 PDF
Perbup. No 59 Tahun 2019 Tentang Renstra Blud Pada Puskesmas Kab - Prob - Tahun 2018 2023 PDF
Perbup. No 59 Tahun 2019 Tentang Renstra Blud Pada Puskesmas Kab - Prob - Tahun 2018 2023 PDF
BUPATI PROBOLINGGO
PROVINSI JAWA TIMUR
BUPATI PROBOLINGGO,
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Probolinggo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3. Bupati adalah Bupati Probolinggo.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya.
6. Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang
selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah badan yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam kegiatannya
menggunakan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat
RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)
tahun.
8. Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut
Renstra BLUD adalah dokumen perancanaan 5 (lima) tahun yang disusun
untuk menjelaskan strategis pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan
alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
4
9. Rencana Bisnis dan Anggran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen
rencana anggaran tahunan BLUD, yang disususn dan disajikan sebagai bahan
penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
10. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah
dokumen yang memuat pendapatan, biaya dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
11. Rencana Kerja selanjutnya disingkat Renja adalah dokumen perencanaan
untuk periode 1 (satu) tahunan.
12. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah atau kegiatan masyarakat yang
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan
serta memperoleh anggran sebagian atau seluruhnya dari Anggran Pendapatan
dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
13. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau
beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program, terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber
daya personil (sumber daya manusi), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya
tersebut.
14. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang
dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran strategis dari tujuan
program dan kebijakan.
15. Keluaran (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program mengacu pada sasaran
strategis dan tujuan telah ditetapkan.
BAB II
KEDUDUKAN RENSTRA BLUD
Pasal 2
(1) Renstra BLUD Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari RPJMD
Tahun 2018-2023 dan Renstra Puskesmas 2018-2023.
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman BLUD dalam
penyususnan Renja dan RBA BLUD.
5
Pasal 3
Renstra BLUD berlaku untuk 33 (tiga puluh tiga) Puskesmas se Kabupaten
Probolinggo dengan rincian sebagai berikut :
a. Puskesmas Sukapura;
b. Puskesmas Sumber;
c. Puskesmas Kuripan;
d. Puskesmas Bantaran;
e. Puskesmas Leces;
f. Puskesmas Jorongan;
g. Puskesmas Tegalsiwalan;
h. Puskesmas Banyuanyar;
i. Puskesmas Klenang Kidul;
j. Puskesmas Tiris;
k. Puskesmas Ranugedang;
l. Puskesmas Krucil;
m. Puskesmas Wangkal;
n. Puskesmas Condong;
o. Puskesmas Pakuniran;
p. Puskesmas Glagah;
q. Puskesmas Kotaanyar;
r. Puskesmas Paiton;
s. Puskesmas Jabungsisir;
t. Puskesmas Besuk;
u. Puskesmas Bago;
v. Puskesmas Kraksaan;
w. Puskesmas Krejengan;
x. Puskesmas Pajarakan;
y. Puskesmas Maron;
z. Puskesmas Suko;
aa. Puskesmas Gending;
bb. Puskesmas Dringu;
cc. Puskesmas Wonomerto;
dd. Puskesmas Lumbang;
ee. Puskesmas Tongas;
ff. Puskesmas Curahtulis;
gg. Puskesmas Sumberasih.
6
BAB III
SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA BLUD
Pasal 4
Penyusunan Renstra BLUD memuat :
a. rencana pengembangan layanan;
b. strategi dan arah kebijakan;
c. rencana program dan kegiatan;
d. rencana keuangan.
Pasal 5
(1) Sistematika Renstra BLUD disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PROFIL PUSKESMAS
BAB III : VISI MISI
BAB IV : STRATEGI
BAB V : PROGRAM PUSKESMAS
BAB VI : PROSEDUR PELAKSANAAN DAN AKUNTABILITAS PROGRAM
BAB VII : PENUTUP
(2) Renstra BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 25 Oktober 2019
BUPATI PROBOLINGGO
ttd
Diundangkan di Probolinggo
Pada tanggal 25 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH
ttd
H. SOEPARWIYONO, SH, MH
Pembina Utama Madya
NIP. 19621225 198508 1 002