Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Himbauan Pembiayaan AKreditasi Puskesmas

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 2

Nomor : YM.02.01/VI.

1/3494/2022 28 November 2022


Sifat : BIASA
Hal : Himbauan Pembiayaan Akreditasi Puskesmas,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi

Yth. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota


di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan kebijakan tentang prioritas dana DAK Non Fisik Akreditasi Puskesmas tahun
2023 untuk survei akreditasi bagi Puskesmas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan tidak
dapat dipergunakannya dana sisa DAK Non Fisik Akreditasi Puskesmas Tahun 2022 untuk akreditasi
Puskesmas di tahun 2023, maka terdapat Puskesmas yang tidak mendapatkan alokasi dana DAK Non
Fisik tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dapat
mengalokasikan penganggaran akreditasi Puskesmas dengan mengoptimalkan pemanfaatan :
1. Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer ke daerah
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di mana
tercantum bahwa dari 40% dana yang dialokasikan untuk bidang kesehatan, dapat dimanfaatkan
untuk akreditasi
2. Dana APBD Tingkat II
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam lampiran
terkait Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah nomor C, point 29, disebutkan
bahwa dalam rangka mencapai target RPJMN tahun 2020-2024 yaitu 100% Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi:
a. Pemerintah Daerah agar mengalokasikan pembiayaan akreditasi Puskesmas dan
Laboratorium Kesehatan daerah baik akreditasi perdana maupun re-akreditasi, dengan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
memaksimalkan pendanaan dari APBD TA 2023 termasuk memanfaatkan dana kapitasi
JKN;
b. Penggunaan dialokasikan untuk persiapan akreditasi, survei akreditasi dan pendampingan
pasca akreditasi;
c. Dalam hal target akreditasi tidak dapat tercapai dalam tahun berjalan, Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali di tahun berikutnya.

Demikian kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan


Kemenkes,

dr. Kalsum Komaryani, MPPM

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

Anda mungkin juga menyukai