1.2.5.a.r. SK Panduan Dilema Etik
1.2.5.a.r. SK Panduan Dilema Etik
1.2.5.a.r. SK Panduan Dilema Etik
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KARANG TALIWANG
Jalan Ade Irma Suryani, No. 60 Cakranegara Email: pkmkarangtaliwang@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR 18 Tahun 2023
TENTANG
PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
TENTANG PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI
PUSKESMAS.
Kesatu : Panduan Penanganan Dilema Etik di Puskesmas
sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Pembentukan Tim Dilema Etik di Puskesmas Karang
Taliwang sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ditetapkan di : Mataram
Pada tanggal : 20 Mei 2023
KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
DEWI NURLITA
LAMPIRAN 1 ` : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR : 17 Tahun 2023
TENTANG : PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS
1. Pengertian
a. Etik adalah norma-norma yang menentukan baik buruknya tingkah laku
manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup
ke arah. Etika juga berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos berarti “kebi-
asaan”. “model perilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu
untuk suatu tindakan. penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan
sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi perilaku.
b. dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan men-
genai perilaku yang layak harus dibuat. untuk itu diperlukan pengambilan
keputusan untuk mengadapi dilema etika tersebut, yaitu:
1. mendapatkan fakta-fakta yang relevan
2. menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
3. menentukan siap dan bagaimana orang atau kelompok yang
dipengaruhi dilema.
4. menentukan alternatif yang tersedia dalam memecahkan dilema
5. menentukan konsekuensi yang dari setiap alternative
6. menetapkan tindakan yang tepat.
2. Ruang lingkup
a. Otonomi (Autonomy)
b. Berbuat baik (Beneficience)
c. Keadilan (Justice)
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
e. Kejujuran (veracity)
f. Kerahasiaan (Confidentiality)
3. Tatalaksana
a. Identifikasi adanya dilema etik dalam situasi tertentu yang melibatkan
pelayanan kesehatan di Puskesmas.
b. Kumpulkan informasi yang relevan terkait dengan dilema etik yang dialami.
c. Mencatat permalahan dilemma etik di buku register
d. Sertakan informasi yang dibutuhkan, seperti deskripsi dilema etik, waktu dan
tempat kejadian, dan pihak yang terlibat.
e. Laporkan dilema etik kepada atasan langsung atau koordinator etik di
Puskesmas.
f. Tim etik di Puskesmas melakukan evaluasi dan analisis terhadap
pelaporan dilema etik.
g. Tetapkan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan dilema etik.
h. Libatkan pihak terkait dalam pengambilan keputusan untuk penyelesaian
dilema etik.
i. Sampaikan keputusan dan tindakan yang diambil kepada pihak yang
terkait.
j. Pastikan implementasi tindakan penyelesaian dilema etik secara tepat
dan sesuai dengan keputusan yang telah diambil.
k. Lakukan pemantauan terhadap tindakan yang telah diambil untuk
menyelesaikan dilema etik.
l. Lakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelesaian dilema etik yang
dilakukan.
m. Mengambil langkah perbaikan atau perubahan jika diperlukan.
4. Dokumentasi
Kasus dilema etik didokumentasikan dalam buku register dilema etik
DEWI NURLITA
LAMPIRAN 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR : 17 Tahun 2023
TENTANG : PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS
No Nama Jabatan
1 dr. Fatimah Koordinator
2 Nila Imtihani Anggota
3 dr. Agusdian Rodianingsih Anggota
4 Ni luh Ketut Sri Adiwati, A.Md.Gizi Anggota
FATIMAH
LAMPIRAN 3 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR : 17 Tahun 2023
TENTANG : PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS
URAIAN TUGAS
TIM DILEMA ETIK
FATIMAH