Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1.2.5.a.r. SK Panduan Dilema Etik

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PEMERINTAH KOTA MATARAM

DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KARANG TALIWANG
Jalan Ade Irma Suryani, No. 60 Cakranegara Email: pkmkarangtaliwang@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR 18 Tahun 2023

TENTANG
PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS

KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG,

Menimbang : a. bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di


Puskesmas, seringkali timbul situasi dilema etik yang
memerlukan penanganan yang tepat;
b. bahwa diperlukan panduan yang mengatur Langkah-
langkah penyelesaian dilemma etik untuk memastikan
penanganan yang adil, etis, dan sesuai dengan prinsip-
prinsip etika pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf a
dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Karang Taliwang tentang Panduan
Penanganan Dilema Etik di Puskesmas

Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Hukum Rumah
Sakit;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Managemen
Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
TENTANG PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI
PUSKESMAS.
Kesatu : Panduan Penanganan Dilema Etik di Puskesmas
sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Pembentukan Tim Dilema Etik di Puskesmas Karang
Taliwang sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan


ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
surat keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan
kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Mataram
Pada tanggal : 20 Mei 2023
KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG

DEWI NURLITA
LAMPIRAN 1 ` : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR : 17 Tahun 2023
TENTANG : PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS

PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS

1. Pengertian
a. Etik adalah norma-norma yang menentukan baik buruknya tingkah laku
manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup
ke arah. Etika juga berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos berarti “kebi-
asaan”. “model perilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu
untuk suatu tindakan. penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan
sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi perilaku.
b. dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan men-
genai perilaku yang layak harus dibuat. untuk itu diperlukan pengambilan
keputusan untuk mengadapi dilema etika tersebut, yaitu:
1. mendapatkan fakta-fakta yang relevan
2. menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
3. menentukan siap dan bagaimana orang atau kelompok yang
dipengaruhi dilema.
4. menentukan alternatif yang tersedia dalam memecahkan dilema
5. menentukan konsekuensi yang dari setiap alternative
6. menetapkan tindakan yang tepat.
2. Ruang lingkup
a. Otonomi (Autonomy)
b. Berbuat baik (Beneficience)
c. Keadilan (Justice)
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
e. Kejujuran (veracity)
f. Kerahasiaan (Confidentiality)
3. Tatalaksana
a. Identifikasi adanya dilema etik dalam situasi tertentu yang melibatkan
pelayanan kesehatan di Puskesmas.
b. Kumpulkan informasi yang relevan terkait dengan dilema etik yang dialami.
c. Mencatat permalahan dilemma etik di buku register
d. Sertakan informasi yang dibutuhkan, seperti deskripsi dilema etik, waktu dan
tempat kejadian, dan pihak yang terlibat.
e. Laporkan dilema etik kepada atasan langsung atau koordinator etik di
Puskesmas.
f. Tim etik di Puskesmas melakukan evaluasi dan analisis terhadap
pelaporan dilema etik.
g. Tetapkan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan dilema etik.
h. Libatkan pihak terkait dalam pengambilan keputusan untuk penyelesaian
dilema etik.
i. Sampaikan keputusan dan tindakan yang diambil kepada pihak yang
terkait.
j. Pastikan implementasi tindakan penyelesaian dilema etik secara tepat
dan sesuai dengan keputusan yang telah diambil.
k. Lakukan pemantauan terhadap tindakan yang telah diambil untuk
menyelesaikan dilema etik.
l. Lakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelesaian dilema etik yang
dilakukan.
m. Mengambil langkah perbaikan atau perubahan jika diperlukan.
4. Dokumentasi
Kasus dilema etik didokumentasikan dalam buku register dilema etik

KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG

DEWI NURLITA
LAMPIRAN 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR : 17 Tahun 2023
TENTANG : PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS

TIM DILEMA ETIK

No Nama Jabatan
1 dr. Fatimah Koordinator
2 Nila Imtihani Anggota
3 dr. Agusdian Rodianingsih Anggota
4 Ni luh Ketut Sri Adiwati, A.Md.Gizi Anggota

KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG

FATIMAH
LAMPIRAN 3 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG
NOMOR : 17 Tahun 2023
TENTANG : PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI PUSKESMAS

URAIAN TUGAS
TIM DILEMA ETIK

1. Menyusun Panduan Penanganan Dilema Etik di Puskesmas


2. Bertanggung jawab atas semua dilema etik yang terjadi di Puskesmas
3. Mencatat semua laporan di dilema etik di buku register dilemma etik
4. Melaporkan dilema etik kepada Kepala Puskesmas
5. Menyusun rencana tindak lanjut bersama tim

KEPALA PUSKESMAS KARANG TALIWANG

FATIMAH

Anda mungkin juga menyukai