Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Kaldik SDN PL 02 2024

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

SATUAN PENDIDIKAN KECAMATAN GAYAMSARI


SD NEGERI PANDEANLAMPER 02
Jl. Badak V Telp (024) 6731840 Semarang
Email : sd_pandeanlamper02@yahoo.co.id

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI PANDEANLAMPER 02


NOMOR : 421.2/059/VII/2024
TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN
SDN PANDEANLAMPER 02
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Menimbang : Bahwa kegiatan akademik perlu ditata dan disusun dalam suatu kalender
Pendidikan akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di SDN
Pandeanlamper 02 Tahun Ajaran 2024/2025
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang secara khusus akan diatur dengan undang-
undang tersendiri.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum
Merdeka).
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan.
5. Permendikbud no 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Presiden No 87 tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.
7. Permendikbud No 22 tahun 2020 tentang Renstra Kemdikbud tahun
2020-2024.
8. Kepmendikbudristek No. 262 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas
Kepmendikbudristek No. 56 Thn. 2022 Tentang Pedoman penerapan
Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, & Pendidikan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Kurikulum Merdeka PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, &
Pendidikan Menengah
13. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
14. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi,
Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum
Merdeka.
15. Keputusan Kadisdikprov Jawa Tengah No 423.5/04678 tahun 2022
tentang Pedoman Kurikulum Mulok Bahasa Jawa.
16. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/h/kr/2024 Tentang Capaian
Pembelajaran Pada Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
SLB Pada Kurikulum Merdeka Tahun 2024
17. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi jawa Tengah Nomor
420/04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan tahun
Ajaran 2024/2025
18. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Semarang Nomor :
B/13422/400.3.12.2/VII/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Pertama : Kalender Pendidikan SDN Pandeanlamper 02 Tahun Ajaran 2024/2025


sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Hal – hal yang belum diatur dalam Kalender Pendidikan akan diatur
tersendiri.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : di Semarang
Pada tanggal : 17 Juli 2024
Kepala SDN Pandeanlamper 02

Galuh Kusumarini, S.Pd.SD


NIP. 19640906 198806 2 003
KALENDER PENDIDIKAN

1. Ketentuan Umum
1) Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
2) Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi satuan pendidikan.
3) Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik
pada setiap jenjang pendidikan.
5) Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan
prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan
pembinaan awal kultur Sekolah.
6) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan
pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga)
hari kerja.
7) Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk
proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun
pelajaran.
8) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur
semester gasal, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11) Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian
Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian
Sekolah/Madrasah, dan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional.
12) Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu Capaian Pembelajaran (CP) atau lebih.
13) Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
14) Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester gasal.
15) Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
16) Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan
oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu
satuan pendidikan.
17) Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran,
yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
18) Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
19) Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
20) Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir
tahun pelajaran.
21) Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau
keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
22) Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di
luar jam pembelajaran utama.
23) Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
24) Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
25) Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
26) Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan
27) Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
28) Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain
yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan
pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah
Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
29) Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
30) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Anda mungkin juga menyukai