Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Penetapan KOSP Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN PASER

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


SEKOLAH DASAR NEGERI 027 LONG KALI
Alamat : Jln. Transwabandep, RT 02 Desa Bente Tualan, Kec. Long Kali Kabupaten Paser

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 027 LONG KALI


NOMOR : 422.2/38/SDN027.LK/VI/2023

TENTANG
PENETAPAN KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kepala SD Negeri 027 Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur :
Menimbang : a. Untuk memperlancar proses belajar mengajar sebagai penyelenggara
pendidikan dan pelaksanaan kegiatan pada satuan Pendidikan sebagai bentuk
Implementasi Kurikulum Merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran.
b. Untuk menjamin kelancaran Proses Belajar Mengajar (PBM) perlu ditetapkan
kurikulum yang akan digunakan dalam tahun pelajaran 2023/2024.
Mengingat : 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
6. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
7. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
8. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
9. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
10. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
11. Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
12. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 Tahun 2022
Tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
13. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022
Tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada
Kurikulum Merdeka.
Memperhatikan : a. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang
Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur
Merdeka Mandiri berubah pada Tahun Ajaran 2023/2024.
b. Hasil Rapat Tim Pengembang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Tahun Pelajaran 2023/2024.
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Menggunakan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Kurikulum
Merdeka dan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kedua : Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah terbagi menjadi 2 (dua) proses pembelajaran
yakni Kurikulum 2013 (kelas 3 dan 6) dan Kurikulum Merdeka (kelas 1,2. 4, dan 5).
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai dengan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Ditetapkan di : Long Kali


Pada tanggal : 16 Juni 2023
Kepala Sekolah

Joko Nurminto, S.Pd.


NIP. .196806272000061001

Anda mungkin juga menyukai