Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Kosp

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 2

YAYASAN IHSAN ALFARA

SDIT IHSAN ALFARA BOGOR


Notaris : Tris Nur Patrini, SH,M.kn No. 23
Jl. Raya Cileungsi Jonggol Gg. Cipeucang RT 001 RW 001 Desa
Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor – Jawa Barat 16820.
Email : ihsanalfarabogor@gmail.com

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDIT IHSAN ALFARA


NOMOR: 001/SDIA/SK-KOSP/VI/2024

TENTANG
PENETAPAN KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Kepala SDIT Ihsan Alfara Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat:
Menimbang : a. Untuk memperlancar proses belajar mengajar sebagai penyelenggara pendidikan
dan pelaksanaan kegiatan pada satuan Pendidikan sebagai bentuk Implementasi
Kurikulum Merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran.
b. Untuk menjamin kelancaran Proses Belajar Mengajar (PBM) perlu ditetapkan
kurikulum yang akan digunakan dalam tahun pelajaran 2024/2025
Mengingat : 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
6. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
7. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah.
8. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
9. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah.
10. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
11. Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
12. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
13. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang
Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum
Merdeka.
Memperhatikan : a. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri
pada Tahun Ajaran 2024/2025
b. Hasil Rapat Tim Pengembang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Tahun
Pelajaran 2024/2025

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Menggunakan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Kurikulum
Merdeka Mandiri Berubah pada Tahun Pelajaran 2024/2025
Kedua : Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah dijadikan pedoman utuk proses pembelajaran
kelas 1, 2, 3, 4 dan 5.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai dengan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025

Ditetapkan di: Cipeucang


Pada tanggal: 26 Juni 2024
Kepala Sekolah

DIAN NUR RACHMAWATI. MN


NIP. -

Tembusan:
1. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor
2. Arsip.

Anda mungkin juga menyukai