PROGRAM WALI KELAS XI H (Fix)
PROGRAM WALI KELAS XI H (Fix)
PROGRAM WALI KELAS XI H (Fix)
Dalam upaya memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar bidang akademik dan non akademik,
kepala sekolah menetapkan pembagian tugas guru dan pegawai tata usaha SMAN 2 Semarapura
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang
Hari Sekolah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah;
7. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066
Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112)
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
10. Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas
pembang
unan
nasional
Tahun
2010,
khususny
a pada
prioritas
No.2
bidang
pendidika
n tentang
penyemp
urnaan
kurikulu
m dan
metode
pembelaja
ran aktif
berdasark
an nilai-
nilai
budaya
bangsa
untuk
membentuk
daya saing
dan karakter
bangsa
11. Permendikbud No 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12. Permendikbud nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Permendikbud nomor 64 tahun 2014 tentang peminatan pada Pendidikan
Menengah.
15. Permendikbud nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi Kurikulum 2013.
16. Permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum2013.
17. Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2015 tentang guru Bimbingan Konsling
(BK) pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
18. Permendikbud RI Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
19. Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku
Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah
yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Pembelajaran.
20. Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan
Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
21. Permendikbud RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
22. Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilai Hasil Belajar Oleh Satuan
Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
23. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban KerjaGuru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
24. Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan PendidikanKarakter
Pada Satuan Pendidikan Formal.
25. Permendikbud RI No 36 Tahun 2018 tentan Perubahan Atas Peraturan Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
26. Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan N0 24 tahun 2016 tentang kopetensi Inti dan
Kopetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
27. Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
28. Permendikbudristek RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kopetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
29. Permendikbudristek RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar
dan Menengah.
30. Permendikbudristek RI Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah.
31. Permendikbudristek RI Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
32. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
33. SE Mendikbud No. 14/2019 tentang Penyederhanaan RPP.
34. Keputusan Kepala BSKAP No. 033/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran
35. Keputusan Kepala BSKAP No.009/KR/2022 tentang Dimensi Profile Pelajar
Pancasila
36. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
37. Peraturan Gubenur Bali No 20 Tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra
Daerah Bali pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
38. Peraturan Gubenur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari PenggunaanBusana
Adat Bali.
39. Peraturan Gubenur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan
Penggunaan Bahasa, Aksara dan sastra Bali serta PenyelenggaraanBulan Bahasa
Bali.
40. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tanggal 20
Oktober 2022, Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari
Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.
41. Surat Edaran Disdikpora Prov.Bali Nomor 420/4992/Dispendik, tanggal20
Agustus 2007 tentang Muatan Lokal Wajib.
42. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor
018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Kopetensi Inti dan kopetensi
Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 padaPendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas
untuk Kondisi Khusus.
43. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali
Nomor:B.31.420/4910/UPTD BPTP/DIKPORA tentang Kalender Pendidikan
Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Menugaskan guru dalam kegiatan pembelajaran atau Bimbingan Konseling
seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini
2. Menugaskan Pegawai Tata Usaha untuk melaksanakan tugas administrasi
sekolah seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini
3. Menugaskan Wakil Kepala Sekolah untuk
melaksanakan supervisi Kegiatan Pembelajaran
dan melaporkan hasilnya kepada kepala sekolah
4. Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah
5. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai
6. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan
dengan semestinya.
7. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : di Semarapura
Pada Tanggal : 15 Juni 2023
Kepala SMA Negeri 2
Semarapura,
yth.
Tembusan :
D
r
s
.
W
a
y
a
n
J
a
n
i
a
r
t
a
,
M
.
S
i
N
I
P
.
1
9
6
6
1
2
3
1
1
9
9
1
0
3
1
1
0
5
1. Kepala Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan
Olahraga Provinsi Bali di Denpasar
2. Guru/Pegawai SMAN 2 Semarapura
3. A r s i p
I Wayan Bayu
Wakil Kepala Sarana dan Bidang Sarana
4 Adipura,S.Pd.,M.Pd.
Prasarana Prasarana
NIP. 198103032003121009
Bidang
I Dewa Ayu Ari
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan
5 Suseni,S.Pd.,M.Pd.
Humas Masyarakat
NIP. 197702222000122002
Ni Nengah Yusmawati, SE, M.Ap
Bidang
6 NIP.197112111993032007 Kasubag Tata Usaha
Administrasi
KOORDINATOR : I Nyoman
Arya,S.Pd.Kim. meliputi :
1. Wali Kelas
2. B K (Bimbingan Konseling)
3. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
4. Penilaian Akhir Semester (PAS , SAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT, SAT)
5. Assesment Nasional (AN)
6. Panitia Persiapan Ujian
7. Pelatihan/Kursus/Workshop
8. Learning Management System ( LMS)
9. Piket
PROGRAM
WALI KELAS
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
2024
LEMBAR PENGESAHAN
Kepala Sekolah,
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan
rido-Nya sehingga kami dapat menyusun Program kerja wali kelas tahun pelajaran 2023/2024
SMA Negeri 2 Semarapura. Program Kerja wali kelas ini merupakan salah satu bagian dari
tanggung jawab wali kelas sebagai pendidik dan pembimbing siswa di sekolah.
Program Kerja Wali kelas ini disusun sebagai pedoman atau pegangan wali kelas
untuk mengelola kelas secara baik dan terarah guna meningkatkan dan menunjang keber-
hasilan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah. Wali kelas sebagai orang tua siswa di
sekolah yang diberi tugas untuk mengawasi, membimbing, memotivasi dan mengarahkan dan
menyelesaikan masalah siswa agar selalu memiliki tanggung jawab untuk belajar. dengan
adanya program kerja ini diharapkan kelas menjadi tempat yang nyaman, dan kondusif untuk
berlangsungnya proses pembelajaran.
Program kerja wali kelas ini dapat tersusun dengan berkat bantuan dan atensi dari
berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Kepala sekolah SMA Negeri 2 Semarapura;
2. Wakil Kepala sekolah bidang kurikulum;
3. Wakil Kepala sekolah bidang kesiswaan;
4. Guru-guru dan staf tata usaha;
5. Siswa-siswa Kelas XI H tahun Pelajaran 2023/2024
Kami menyadari dan berharap dengan tersusunnya program ini peningkatan hasil
belajar khususnya di kelas dan umumnya di SMA Negeri 2 Semarapura. Mudah-mudahan
dengan tersusunnya program kerja ini dapat menjadi pedoman baik bagi wali kelas dan
guru-guru di SMA Negeri 2 Semarapura.
Semarapura, 2 Januari 2024
Wali kelas
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendi
dikan Nasional (Sisdiknas) menetapkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan di atas maka peranan Kepala sekolah memiliki nilai
yang sangat strategis, sebab secara langsung maupun tidak langsung, Wali Kelas
sebagai perencana,mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat besar,
khususnya dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa. Tanggung jawab wali kelas
yang diberi tugas untuk membembing dan memotivasi siswa agar dapat belajar
dengan hasil yang baik dan maksimal.
Mengacu pada berbagai hal di atas perlu kiranya disusun Program Kerja Wali kelas
di SMA Negeri 2 Semarapura, sebagai acuan dari adanya rencana dan seluruh kegiatan
yang berkaitan dengan kelas sehingga guru sebagai pengajar dapat meningkatkan
kinerjanya secara optimal. Program ini disusun sebagai acuan pedoman kegiatan di
kelas selama tahun pelajaran 2023/2024, Sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan serta
Profil SMAN 2 Semarapura.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam penyusunan Program Kerja Wali kelas di SMA Negeri 2
Semarapura Kabupaten Klungkung adalah sebagai berikut :
1. UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia nomor 060/U/1993
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2007
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2007
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 tahun 2007
6. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru,kepala
sekolah dan pengawas
7. Keputusan rapat kepala sekolah tentang pembagian tugas kerja tahun 2023/2024
8. Visi dan misi sekolah
D. Sistematika Penulisan
Penulisan Program Kerja Wali kelas SMA Negeri 2 Semarapura berdasarkan
sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sistematika Penulisan
BAB IV PENUTUP
BAB II
PENGORGANISASIAN KELAS
A. Susunan Organisasi
Dalam usaha untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam Program kerja
wali kelas SMA Negeri 2 Semarapura tahun pelajaran 2023/2024 wali kelas selaku
pembina dan pembimbing, bersama siswa membentuk kepengurusan organisasi kelas
yang terdiri atas kepengurusan dan setruktur organisasi, adapun pengurus organisasi
sebagai berikut:
Kepala Sekolah : Drs.I Wayan Janiarta, M.Si.
Wakasek Bidang Kesiswaan : Dewa Made Tirta, S.Pd.,M.Pd.
Sekretaris Pembina Osis : I Putu Agus Mahadiputra, S.Pd.B.
Wali kelas : Luh Putu Pasek Ratnasari,S.E.
Ketua Kelas : I Putu Ariesta Pratama
Wakil Ketua Kelas : I Komang Ade Sucipta
Sekretaris I : Ni Kadek Depi Cahyani
Sekretaris II : Kadek Dewantari
Bendahara I : I Komang Dapa Andika Putra
Bendahara II : Ni Kadek Sania Angraini
B. Struktur Kelas XI H
Struktur Pengurus kelas XI H SMAN 2 Semarapura tahun pelajaran 2023/2024
sebagai berikut;
Kepala Sekolah
Wakabid Kesiswaan
Wali Kelas XI H
Ketua Kelas XI H
I Putu Ariesta Pratama
Sekretaris I Bendahara I
Ni Kadek Depi Cahyani I Komang Dapa Andika Putra
Sekretaris II Bendahara II
Kadek Dewantari Ni Kadek Sania Angraini
C. Rincian Tugas
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan program
dapat tercapai maka dibutuhkan rincian tugas kerja sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah
a. Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab;
b. Memberi motivasi, inovasi serta arahan pada Wali kelas dan siswa;
c. Melakukan supervisi kegiatan wali kelas;
d. Menganggarkan dana kebutuhan kelas.
2. Wakasek Bidang Kesiswaan
a. Membantu kepala sekolah;
b. Memberi motivasi, inovasi serta arahan pada Wali kelas dan siswa;
c. Melakukan supervisi kegiatan wali kelas;
3. Wali Kelas
a. Mengelola kelas
b. Menyelenggarakan adaministrasi kelas yang meliputi: denah tempat duduk siswa
jadwal pelajaran, daftar piket kelas, jurnal kelas, dan tata tertib kelas dan KRS
c. Mamantau kemajuan dan prestasi akademik siswa;
d. Mengetahui identitas dan kepribadian anak didik;
e. Membemberikan motivasi, inovasi pada siswa kelas;
f. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan siswa.
g. Mengetahui tingkat kemampuan, status sosial/ekonomi anak didik;
h. Merekapitulasi kehadiran siswa;
i. Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger);
j. Pembuatan catatan khusus tentang siswa;
k. Pencatatan mutasi siswa;
l. Pengisian buku laporan hasil belajar siswa;
m. Pembagian buku laporan hasil belajar siswa;
n. Kunjungan rumah
BAB III
6 Pembuatan diagram absen, laporan Tiap akhir bulan dan Wali kelas
bulanan. Laporaan keadaan siswa, akhir semester
laporan prestasi siswa, dan lain-lain
7 Penulisan leger dan buku laporan Akhir Semester genap Wali kelas
pendidikan dan pembagian raport
BAB V
PENUTUP
Program Kerja wali kelas SMA Negeri 2 Semarapura tahun pelajaran 2023/2024
telah dijabarkan dalam uraian diatas, upaya yang dilakukan dalam program pengelolaan
kelas tidak akan berarti jika tidak dibarengi dan tidak didukung oleh semangat siswa
sebagai peserta didik. Dengan ini diharapkan kerjasama antara wali kelas dan siswa
harus dapat bekerja sama dan saling mendukung sehingga kehidupan kelas dapat
berjalan baik dan kondusif akhirya dapat meningkatkan hasil belajar secara signifikan.
Penyusunan program kerja wali kelas haruslah berdasarkan kondisi dan keadaan
sesuai petujuk pelaksanaan kurikulum, sehingga dapat membantu kegiatan dan proses
dalam rangka meningkatkan mutu belajar.
Ruangan kelas yang baik, bersih dan tertata rapih akan memungkinkan hasil belajar,
anggran yang terpenuhi, program kerja yang baik, siswa yang trampil, dan
kelengkapan sarana kelas akan dapat memperlancar proses pembelaraan dan kegiatan.
Untuk itu kami selaku Wali kelas XI H SMA Negeri 2 Semarapura berharap terjadi
komunikasi yang baik dengan siswa dan sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah, sehingga
kepercayaan yang tinggi yang diberikan dapat dilaksanakan dengan rasa tanggung
jawab yang tinggi.
Demikian uraian Program kerja wali kelas dapat kami paparkan, kritik dan saran
yang bersifat membangun sangat kami harapkan, untuk kemajuan dan perkembangan
kelas. Pada akhirnya kami selaku wali kelas berharap semoga program kerja ini
bermanfaat dan dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat memperolah hasil
maksimal sesuai harapan.
1. Mengelola kelas
2. Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi : denah tempat
duduk siswa, jadwal pelajaran, daftar piket kelas, jurnal kelas, dan
tata tertib kelas
3. Mengetahui identitas dan kepribadian anak didik
4. Mengetahui tingkat kemampuan, status sosial/ekonomi anak didik
5. Merekapitulasi kehadiran siswa
6. Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (leger)
7. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
8. Pencatatan mutasi siswa
9. Pengisian buku laporan hasil belajar siswa
10 Pembagian buku laporan hasil belajar siswa
Mengetahui Semarapura, 2 Januari 2024
Kepala Sekolah, Wali Kelas XI H,
KAMIS JUMAT
1).Nila 1) Candra
2). Windi 2). Ryo
3). Winda 3). Ade Sucipta
4). Bintang 4). Dwi Darmayanti 5).
5). Alia Lya
6). Dika Candra 6). Dwitra
7). Ariesta 7). Angling
8). Dwi Prasetya 8). Setya Dewi
9). Bayu
WHITE BORD
Dika Candra Surya L Darma W
Widhia Ryo Dwitra
Surya P
Darma K
Esany Gek Prema Gus Surya Purnama
Maylani Sania Surya C
Okta
Sri W Nila Angling Bayu
Dewan Depi Harta K
Dapa
Ariesta
Nomor Kode
No Merk /Type Tahun
Sub-sub Nama Barang Jumlah
Ukuran perolehan
Kelompk
A. KEADAAN SISWA:
C. MASALAH-MASALAH SISWA :
Penanganan dan
No. Nama Siswa Masalah
Tindak lanjut
1.
2.
3.
4.