Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Proposal Rancangan Aktualisasi Leny

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 43

RANCANGAN AKTUALISASI

PENINGKATAN PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG MANAJEMEN NYERI


DI RUANG ICU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SULTAN ISKANDAR MUDA NAGAN RAYA

OLEH:
NAMA : Ns. RAIHANA IRMA, S.Kep
NIP : 19971204 202203 2 007
ANGKATAN :V
KELOMPOK : III
NDH : 03

PELATIHAN DASAR CPNS NAGAN RAYA


BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH
TAHUN 2022
LEMBAR PERSETUJUAN EVALUASI RANCANGAN AKTUALISASI

PENINGKATAN KEPATUHAN PENGUNJUNG TERHADAP PERATURAN


JAM KUNJUNGAN PASIEN DI RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
BANDA ACEH

Disetujui Untuk Dievaluasi Rancangan Aktualisasi


Pada Hari Senin, Tanggal 13 Juni 2022

Menyetujui Banda
Mentor Aceh, 11
Juni 2022
Peserta
Ns. Efi Latsar
Sufiani,
S.Kep

Mengetahui
Coach

T. Gazali, SE, M.Si


NIP. 19591231 198503 1 051

ii
LEMBAR PENGESAHAN

EVALUASI RANCANGAN AKTUALISASI

PENINGKATAN KEPATUHAN PENGUNJUNG TERHADAP PERATURAN


JAM KUNJUNGAN PASIEN DI RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
BANDA ACEH

Disetujui Diterapkannya Rancangan Aktualisasi


Pada RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH

NAMA : Ns. Leny Marlina, S.Kep


NIP : 19970129 202203 2 006
UNIT KERJA : RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh

Telah disetujui untuk dilaksanakan aktualisasi berdasarkan hasil seminar Rancangan


Aktualisasi pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022

Penguji

Reza Hidayat Syah, S.IP, MPA


NIP. 19880915 200701 1 002

Mengetah Banda
ui Aceh, 13
Coach Juni 2022
Mentor

T. Gazali,
iii
DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL ........................................................................................................i


LEMBAR PERSETUJUAN ........................................................................................ii
LEMBAR PENGESAHAN .........................................................................................iii
DAFTAR ISI .................................................................................................................iv
DAFTAR TABEL ........................................................................................................v
BAB I Gambaran Organisasi dan Profil Peserta ......................................................1

1.1 Gambaran Organisasi.......................................................................................1


1.2 Profil Peserta....................................................................................................16

BAB II PELAKSANAAN AKTUALISASI................................................................20


2.1 Identifikasi isu................................................................................................20
2.2 Penetapan Core Issue.....................................................................................22
2.3 Penyebab Core Issue......................................................................................25
2.4 Gagasan Pemecahan Core Issue.....................................................................26
2.5 Kegiatan..........................................................................................................27
2.6 Matriks Rancangan Aktualisasi......................................................................28
2.7 Rancangan Waktu Pelaksanaan Aktualisasi Nilai Dasar................................34

iv
DAFTAR TABEL

Tabel 2.1 Identifikasi Isu Menggunakan Teknik AKPK.................................. 23


Tabel 2.2 Identifikasi Isu Menggunakan Teknik USG..................................... 24
Tabel 2.3 Rancangan Aktualisasi..................................................................... 29
Tabel 2.4 Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi Nilai Dasar.................................... 35

v
BAB I
GAMBARAN ORGANISASI DAN PROFIL PESERTA

1.1 Gambaran Organisasi


RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya pada awalnya adalah
pengembangan dari Puskesmas Perawatan Ujong Patihah dengan kapasitas 10 tempat tidur,
1 rumah dinas dokter dan 2 rumah paramedis. Pada tahun 2004 Pemerintah Pusat
Depatemen Kesehatan mengalokasikan dana APBN Tahun Anggaran 2004 untuk
membangun Gedung Poliklinik dan Administrasi dan dana dari APBD Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2004 untuk membangun Gedung UGD. Gedung
Poliklinik dan Administrasi (1200 M2) sudah terbangun, sedangkan Gedung UGD (400 M2)
tertunda pembangunannya akibat bencana Gempa dan Tsunami akhir tahun 2004.

Setelah Gempa dan Tsunami, pusat pelayanan kesehatan korban gempa dan tsunami
Kabupaten Nagan Raya pada saat itu berada di Puskesmas Perawatan Ujong Patihah (cikal
bakal RSUD Sultan Iskandar Muda). Di Puskesmas inilah sejak awal Januari s/d April 2005
dibuka pelayanan Dokter Spesialis (volunteer) yang datang langsung dari SWISS untuk
membantu korban gempa dan tsunami. Dokter - Dokter spesialis tersebut di bawa oleh
sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam pelestarian lingkungan
hidup yaitu Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Paneco dari SWISS.

Pada Tanggal 20 April 2005 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya
Nomor: 445/18/2005 tentang Peningkatan Status Pelayanan di Puskesmas Perawatan Ujong
Patihah menjadi Kantor Pelayanan Kesehatan RSUD Kabupaten Nagan Raya. Mengingat
telah terbangunnya Gedung Poliklinik dan Administrasi serta adanya Puskesmas Perawatan
dalam Lokasi RSUD, Pemda Nagan Raya akhirnya mengeluarkan Perda (Qanun) No.3
Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi RSUD Sultan Iskandar Muda pada tanggal 7 April
2005 sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya Nomor: Peg. 821.2/0465/2005
Tanggal 7 April 2005 M/ 27 Shafar 1426 H. Dan pada hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2017
nama RSUD Nagan Raya diganti nama RSUD Sultan Iskandar Muda yang diresmikan oleh
Bupati Nagan Raya. Penambalan nama ini merupakan rancangan Qanun tentang pencabutan
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2011 yang telah di setujui oleh semua
1
fraksi DPRK Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2017 dalam
Rapat Paripurna Ke VI masa persidangan II Tahun 2017 tentang penyampaian akhir fraksi-
fraksi.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Sultan Iskandar Muda pada Tanggal
19 Januari 2006. Pembangunan RSUD Sultan Iskandar Muda bantuan YEL, PanEco dan
Caritas Swiss telah dimulai pada akhir bulan Februari 2006 berakhir pada akhir bulan Mei
2007. Dalam tahun 2007 juga oleh BRR dilakukan Revitalisasi RSUD Sultan Iskandar
Muda dengan membangun Gedung UGD, Gedung Medical Record (Rekam Medik) dan
Rehab Gedung Poliklinik.

Dinas Kesehatan Aceh telah mengeluarkan Izin Operasional sementara kepada


RSUD Sultan Iskandar Muda berupa SK Kepala Dinas Kesehatan Aceh (Nomor:
873.1/468/V/2007 Tanggal 3 Mei 2007) dan Surat Rekomendasi Izin Tetap (Surat Nomor:
873.1/2506/RA/2007 Tanggal 4 Mei 2007). Kemudian Bupati Nagan Raya mengirimkan
Surat Permohonan Izin Operasional dan Klasifikasi RSUD Sultan Iskandar Muda kepada
Menteri Kesehatan RI (Surat Nomor: 445/143/2007 Tanggal 10 Mei 2007 dengan Lampiran
Proposal Justifikasi Pembangunan dan Pengembangan RSUD Sultan Iskandar Muda. Pada
Tanggal 28 Mei 2008 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 489/Menkes/SK/2008 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nagan Raya
Dengan Klasifikasi Kelas C.

1.1.1 Visi, Misi, Motto, dan Tujuan strategis RSUD Dr. Zainoel Abidin
Visi RSUD dr Zainoel Abidin, salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
merupakan gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin
dicapai melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu lima tahun
yang akan datang. Sedangkan misi merupakan rumusan umum mengenai upaya –
upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Visi dan misi RSUD dr
Zainoel Abidin adalah sebagai berikut:
a. Visi
Terwujudnya rumah sakit terkemuka dalam pelayanan, pendidikan, dan penelitian
yang berstandar internasional.
b. Misi

2
1. Meningkatkan kompetensi SDM melalui pendidikan, penelitian berstandar
internasional.
2. Memberikan pelayanan kesehatan individu yang menyenangkan dan mampu
memberikan kepuasan terhadap pelanggan.
3. Mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) yang
diaplikasikan melalui pencapaian Human Depelopment Indeks.
4. Menerapkan prinsip-prinsip islami dalam pengembangan sistem pelayanan
kesehatan, administratif dan pengelolaan keuangan.
c. Motto
Moto dari RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh adalah Memberi lebih dari yang
diharapkan.
d. Nilai
Nilai-niliai dari RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh yaitu Integritas,
Profesional, Peduli, Kerjasama, dan Akuntabel.

e. Tujuan
Tujuan RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh :
1. Meningkatkan Kompetensi SDM di semua lini.
2. Terselenggaranya sistem dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang mampu
menjawab tuntutan masyarakat dan berprinsip terhadap bisnis yang sehat.
3. Memberikan pelayanan kesehatan individu yang menyenangkan dan
Terselenggaranya pelayanan yang menyenangkan dan mampu memberikan
kepuasan terhadap pelanggan.
4. Terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Aceh melalui upaya
pelayanan kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin.
5. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien dalam
transparansi dan keterjangkauan.

3
4
1.1.2 Struktur Organisasi

5
6
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masayarakat dengan
karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupa sosial ekonomi masyarakat yang harus
tetap mampu meningkatkan pelaynan yang lebih bermutu dan terjangkai oleh masyarakat
agat terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (UU no 44 tahun 2009).
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit
mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan
standar pelayanan rumah sakit;
b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan
yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka
peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan

Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin beroperasi sebagai unit kerja
Pemerintah Aceh untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya
berdasarkan pendelegasian kewenangan oleh Pemerintah Aceh. Dengan kata lain, Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin merupakan bagian perangkat daerah dalam
pencapaian tujuan Pemerintah Aceh yang tidak terpisah dari Pemerintah Aceh sebagai
instansi induk. Satuan Kerja Perangkat Aceh ini mengelola penyelenggaraan layanan
kesehatan dan pendidikan kesehatan sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Dalam
struktur Pemerintah Aceh, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin merupakan Lembaga
Teknis Daerah yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat dan sebagai
Pusat Rujukan Provinsi Aceh serta Pendidikan.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Zainoel Abidin mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. Mengelola administrasi kepegawaian dan keuangan serta perlengkapan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku;
b. Menyelenggarakan kerja sama dengan Institusi Pendidikan yang memanfaatkan
Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin sebagai lahan praktek;

6
c. Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. Memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuan dengan tetap menyelenggarakan
fungsi sosial;dan
e. Melakukan hubungan koordinatif dan fasilitatif dengan Dinas Kesehatan dan instansi
terkait dalam pelaksanaan teknis kesehatan.

Pemilik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin adalah Pemerintah Aceh
yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup, perkembangan dan kemajuan
rumah sakit sesuai yang diharapkan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya Pemerintah
Aceh sebagai pemilik rumah sakit, diwakili oleh Dewan Penasehat yang keanggotaannya
terdiri dari unsur DPRA, Tokoh Masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Aceh. Susunan
organisasi dan personalia Dewan Penasehat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas
usul Sekretaris Daerah. Dewan Penasehat memiliki tugas membina dan mengawasi
Direktur dalam melaksanakan visi dan misi RSUDZA dengan memperhatikan kebijakan
yang ditetapkan oleh Gubernur. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan
Penasehat berkoordinasi dengan Komite Klinik dan Satuan Pengawas Internal melalui
rapat-rapat berkala dan insidentil. Fungsi Dewan Penasehat sebagai berikuti :
a. Melakukan review pelayanan pasien
b. Melakukan pengawasan keuangan dan anggaran
c. Melakukan pengawasan bangunan dan pekerjaan
d. Memberikan saran terhadap penetapan staf medis Sesuai dengan Peraturan Gubernur
Aceh nomor 26 tahun 2011, Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum dr. Zainoel
Abidin, terdiri dari:
a. Direktur
b. Wakil Direktur Administrasi dan Umum, terdiri dari :
1. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum;
b) Sub Bagian Kepegawaian; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
2. Bagian Keuangan, terdiri dari :

7
a) Sub Bagian Administrasi Penerimaan dan Mobilisasi Dana;
b) Sub Bagian Administrasi Pengeluaran.
3. Bagian Akuntansi, terdiri dari :
a) Sub Bagian Akuntansi Keuangan;
b) Sub Bagian Akuntansi Manajemen;
c) Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan.
4. Bagian Bina Program dan Pemasaran, terdiri dari :
a) Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b) Sub Bagian Informasi, Komunikasi dan Kerja Sama;
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Program.
c. Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :
1. Bidang Pendidikan dan Latihan, terdiri dari :
a) Seksi Pendidikan Medis & Non Medis;
b) Seksi Pelatihan Medis & Non Medis.
2. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
a) Seksi Penelitian Medis & Non Medis;
b) Seksi Pengembangan Medis & Non Medis.
d. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri dari :
1. Bidang Pelayanan Medis, terdiri dari :
a) Seksi Pelayanan Spesialistis dan Rujukan;
b) Seksi Pengembangan Fasilitas Medis dan Non Medis.
2. Bidang Keperawatan, terdiri dari :
a) Seksi Ketenagaan dan Etika Profesi;
b) Seksi Asuhan Keperawatan.
e. Wakil Direktur Penunjang, terdiri dari :
1. Bidang Pengadaan Sarana Penunjang, terdiri dari :
a) Seksi Penunjang Medis;
b) Seksi Penunjang Non Medis.
2. Bidang Logistik dan Fasilitas
a) Seksi Logistik Medis dan Non Medis;
b) Seksi Pemeliharaan Fasilitas.

8
Unit Organisasi fungsional di lingkungan RSUDZA, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2011, ialah: “Satuan Pengawas Internal”, yaitu satuan kerja
fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan internal RSUDZA yang berada dibawah
dan bertanggung jawab terhadap Direktur. Satuan Pengawas Internal (disingkat SPI) dibentuk
dan ditetapkan oleh Direktur, dengan struktur organisasinya terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua, merangkap anggota;
3. Sekretaris, merangkap anggota; dan
4. Anggota
Anggota sebagaimana tersebut diatas berjumlah 4(empat) orang terdiri dari unsur
administrasi, unsur medis, unsur keperawatan, dan unsur penunjang. Dalam upaya membantu
Direktur menjamin mutu pelayanan medis dan keperawatan serta memberi wadah bagi
profesional medis dan keperawatan dibentuklah Komite Klinis yang terdiri dari:
a. Komite Medik sesuai adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis
(clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui
mekanisme kredensial, penjagaan mutu,profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin
profesi medis.
Susunan organisasi Komite Medik RSUDZA terdiri dari :
1. Ketua Komite Medik ;
2. Wakil Ketua Komite Medik
3. Sekretaris Komite Medik ;
4. Sub KomiteAnggota Komite Medik;
5. Anggota Komite Medik
Anggota Komite Medis terdiri dari semua Ketua kelompok staf medis. Staf Medis
Fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medik dibantu oleh Sub Komite/Panitia, terdiri dari :
1. Sub Komite Kredensial;
2. Sub Komite Mutu Profesi
3. Sub Komite Disiplin Profesi;
Masing-masing Sub Komite Medis terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, Sekretaris
merangkat Anggota dan Anggota.

9
b. Komite Keperawatan adalah Kelompok Profesi Perawat dan Bidan di lingkungan RSUDZA.
Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur. Susunan Organisasi Komite Keperawatan terdiri dari :
1. Ketua Komite;
2. Wakil Ketua Komite;
3. Sekretaris Komite;
4. Bendahara Komite;
5. Divisi Keilmuan, Etika dan Pelayanan Keperawatan;
6. Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
7. Divisi Kewajiban dan Hak Perawat;
8. Divisi Infeksi Kontral;
9. Divisi Hukum; dan
10. Divisi Hubungan Masyarakat.
Personalia Komite Keperawatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur yang dipilih oleh
anggota profesi Perawat dan Bidan dilingkungan RSUDZA untuk masa bakti 3 tahun.
Komite Keperawatan mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar pelayanan
keperawatan, membina profesi keperawatan, memberikan masukkan kepada Direktur
dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan terhadap pelaksanaan asuhan
keperawatan, mengembangkan program pelayanan keperawatan.

c. Instalasi.
Instalasi merupakan satuan penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, penunjang
medis, kegiatan pemeliharaan sarana dan sanitasi lingkungan Rumah Sakit dan penyuluhan
kesehatan masyarakat. Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan non struktural
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. kepala Instalasi bertanggung jawab kepada
Direktur melalui masing-masing Wakil Direktur. Instalasi dikelompokkan menurut bidang
tugas masing-masing Wakil Direktur.
Wakil Direktur Administrasi dan Umum melakukan pembinaan terhadap :
1. Instalasi Rekam Medis;
2. Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit;

10
3. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
4. Instalasi Pemeliharaan Sanitasi dan Lingkungan;
5. Instalasi Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit;
6. Instalasi Kemotoran.
Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan terhadap
Instalasi Perpustakaan.

Wakil Direktur Pelayanan melakukan pembinaan terhadap :


1. Instalasi Rawat Jalan
2. Instalasi Rehabilitasi Medis
3. Instalasi Gigi dan Mulut
4. Instalasi Gawat Darurat
5. Instalasi Rawat Inap
6. Instalasi Perawatan Intensif Terpadu
7. Instalasi Bedah Sentral (COT)
8. Instalasi Dialisis
9. Instalasi Anestesi dan Reanimasi
10. Instalasi Central Thalasemia & Hemofilia
11. Instalasi Pusat Jantung Terpadu
12. Instalasi Kateterisasi Jantung
13. Instalasi Transfusi Darah
14. Instalasi Asuransi Kesehatan
15. Instalasi Endoskopi, Hepatologi dan Bronkoskopy

Wakil Direktur Penunjang melakukan pembinaan terhadap :


1. Instalasi Gizi;
2. Instansi Radiologi;
3. Instalasi Farmasi;
4. Instalasi Pemulasaraan jenazah;
5. Instalasi Laboratorium Diagnostik Terpadu;
6. Instalasi Loundry;

11
7. Instalasi Sentral Sterilisasi Suplay (CSSD).
Instalasi mempunyai tugas dan kewajiban merencanakan, melaksanakan, memonitor
dan mengevaluasikan serta melaporkan kegiatan pelayanan medis dan keperawatan,
penunjang medis, kegiatan pemeliharaan sarana dan sanitasi lingkungan Rumah Sakit dan
penyuluhan kesehatan masyarakat. Pada Instalasi Rawat Jalan dibentuk Poliklinik yang
merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan keperawatan dan
pelayanan lainnya yang tidak memerlukan rawat inap.

1.1.2 Lingkup Kegiatan


RSUD dr. Zainoel Abidin adalah RS kelas A Pendidikan yang merupakan pusat
rujukan di Aceh. Rumah sakit ini memiliki sejumlah Unit pelayanan yaitu unit yang
menyelenggarakan upaya kesehatan yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, gawat
darurat, rawat Intensif, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain. Saat ini
kapasitas rawat inap RS ini adalah sebanyak 499 TT (Tempat Tidur). Selain memberikan
pelayanan medis, RS ini juga menjadi tempat pendidikan bagi calon dokter, calon dokter
spesialis, calon perawat dan calon tenaga kesehatan lainnya.
Jenis pelayanan yang diberikan di RSUD dr. Zainoel Abidin pada tahun 2014 adalah
sebagai berikut :
1. Pelayanan umum, terdiri dari :
a. Pelayanan Medik Dasar,
b. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut
c. Pelayanan KIA/KB
d. Pelayanan kesehatan kecelakaan kerja (K3)
e. Pengendalian infeksi
2. Pelayanan gawat darurat
3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar, terdiri dari :
a. Pelayanan Penyakit Dalam,
b. Kesehatan Anak,
c. Bedah,
d. Obstetri
e. Ginekologi

12
4. Pelayanan Spesialistik Penunjang Medik, terdiri dari :
a. Pelayanan Anestesiologi,
b. Radiologi,
c. Rehabilitasi Medik,
d. Patologi Klinik
e. Patologi Anatomi
5. Pelayanan Medik Spesialistik Lain, terdiri dari :
a. Pelayanan Spesialis Penyakit Mata,
b. Telinga Hidung Tenggorokan,
c. Penyakit Saraf,
d. Jantung,
e. Penyakit Kulit dan Kelamin,
f. Kedokteran Jiwa,
g. Paru.
h. Orthopedi,
i. Urologi
j. Bedah Saraf.
6. Pelayanan Spesialistik Gigi Mulut, terdiri dari :
a. Pelayanan Bedah Mulut,
b. Konservasi/endodonsi,
c. Periodonti,
d. Orthodonti,
e. Prosthodonti,
f. Pedodonsi
g. Penyakit mulut.
7. Pelayanan Medik Sub Spesialis, terdiri dari :
a. Sub Spesialis Bedah,
b. Penyakit Dalam,
c. Kesehatan Anak,
d. Obstetri

13
e. Perinatal Resiko Tinggi
f. Ginekologi.
8. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, terdiri dari pelayanan keperawatan dan kebidanan
yang diselenggarakan oleh perawat dan bidan Pelayanan Penunjang Klinik, terdiri dari :
a. Pelayanan Darah,
b. Pelayanan Gizi,
c. Pelayanan Farmasi,
d. Pelayanan Sterilisasi Instrumen
e. Rekam Medik.
9. Pelayanan Penunjang Non Klinik, terdiri dari :
a. Pelayanan Laundry/Linen,
b. Jasa Boga / Dapur,
c. Tehnik dan Pemeliharaan Fasilitas,
d. Pengelolaan Limbah,
e. Gudang,
f. Transportasi (Ambulance),
g. Komunikasi,
h. Pemulasaraan Jenazah,
i. Pemadam Kebakaran,
j. Pengelolaan Air Bersih.
10. Pelayanan Administrasi dan Manajemen merupakan pengendalian dan pemanfaatan sumber
daya yang tersedia untuk menjalankan fungsi dalam penentuan kebijakan, koordinasi
produksi, distribusi dan keuangan, menggunakan penyelesaian dan arah organisasi melalui
kontrol yang baik. Sering dengan tuntutan peningkatan cakupan pelayanan kepada
masyarakat, Jenis pelayanan yang diberikan di RSUD dr. Zainoel Abidin sampai dengan
tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi
2. Pelayanan Medis
a. Pelayanan Medis Dasar
- Pelayanan Dokter Umum
- Pelayanan Dokter Gigi & Mulut

14
- Pelayanan KIA / KB
b. Pelayanan Medis Specialistik Dasar
- Pelayanan Penyakit Dalam
- Pelayanan penyakit Kebidanan & Kandungan
- Pelayanan Penyakit Anak
- Pelayanan Bedah
c. Pelayanan Spesialis lainnya
- Pelayanan Penyakit Mata
- Pelayanan Penyakit THT
- Pelayanan Penyakit Jiwa
- Pelayanan Penyakit paru
- Pelayanan Penyakit Saraf
- Pelayanan Penyakit Jantung
- Pelayanan Penyakit Kulit & Kelamin
- Pelayanan Penyakit Othopedi
- Pelayanan Penyakit Bedah Plastik
3. Pelayanan Gawat Darurat
4. Pelayanan Perinatal Resti
5. Pelayanan Keperawat
6. Pelayanan Spesialistik Penunjang Medis
a. Pelayanan radiologi
b. Pelayanan Patologi Klinik
c. Pelayanan Patologi Anatomi
d. Pelayanan Rehabilitasi Medis
7. pelayanan Farmasi
8. Pelayanan Gizi
9. Pelayanan RM Manajemen Informasi Kesehatan
10. Pelayanan KB
11. Pelayanan Bedah Sentral
12. Pelayanan Intensive
13. Pelayanan Pengendalian Infeksi RS

15
14. Pelayanan Sterilisasi Sentral
15. Pelayanan Pemeliharaan Sarana
16. Pelayanan Bank Darah
17. Pelayanan Keselamatan kecelakaan Kerja (K3)

1.1.3 Tugas dan Fungsi


Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin dipimpin oleh seorang Direktur
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Tugas
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin adalah melaksanakan pelayanan
pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui
pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat (emergency) dan tindakan medik. Untuk
melaksanakan tugas dimaksud, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan rumah sakit;
b. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelayanan medis, keperawatan; testimoni
tentang pelayanan dan manfaat RSU bagi masyarakat
d. pelayanan medis, penunjang medis dan non medis;
e. penyelenggaraan asuhan keperawatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
g. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu serta teknologi kedokteran;
h. penyelengggaraan pelayanan rujukan; dan
i. penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan.

1.2 Profil Peserta


Nama : Ns. Leny Marlina, S.Kep
Tempat Tanggal Lahir : Tanjong, 29 Januari 1997
NIP : 199701292022032006
NDH : 015
Pendidikan Terakhir : Profesi Ners
Instansi : Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh

16
Jabatan : Ahli Pertama-Perawat
Uraian tugas :
Berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi republik indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat.
Adapun tugas pokok dan fungsi Perawat Ahli Pertama adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
2) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
3) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
4) Memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
5) Merumuskan diagnosa keperawatan pada individu
6) Membuat prioritas diagnosa keperawatan
7) Merumuskan tujuan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
8) Merumuskan tujuan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
9) Menetapkan tindakan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
10) Menetapkan tindakan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
11) Melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu dalam rangka melakukan upaya
promotif
12) Memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu dalam rangka melakukan
upaya promotif
13) Melaksanakan case finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam
rangka melakukan upaya promotif
14) Melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu
15) Melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
16) Mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya
17) Mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
18) Melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok

17
19) Melakukan peningkatan/ penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan
masalah kesehatan masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
20) Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
21) Melakukan manajemen inkontinen urine dalam rangka pemenuhan kebutuhan
eliminasi
22) Melakukan manajemen inkontinen faecal dalam rangka pemenuhan kebutuhan
eliminasi
23) Melakukan upaya membuat pasien tidur
24) Melakukan relaksasi psikologis
25) Melakukan tatakelola keperawatan perlindungan terhadap pasien dengan risiko
trauma/injury
26) Melakukan manajemen febrile neutropeni
27) Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
28) Memfasilitasi pasien dalam pemenuhan kebutuhan spiritual dalam rangka tindakan
keperawatan yang berkaitan dengan ibadah
29) Melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
30) Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
31) Mengambil sampel darah melalui arteri, pulmonari arteri, cvp dalam rangka tindakan
keperawatan spesifik terkait kasus dan kondisi pasien
32) Merawat pasien dengan wsd
33) Memantau pemberian elektrolit kosentrasi tinggi
34) Melakukan resusitasi bayi baru lahir
35) Melakukan tatakelola keperawatan pada pasien dengan kemoterapi (pre, intra, post)
36) Melakukan perawatan luka kanker
37) Melakukan penatalaksanaan ekstravasasi
38) Melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu
39) Melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/bencana dalam rangka melakukan
upaya rehabilitatif pada keluarga
40) Memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
41) Memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
42) Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala

18
43) Melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu
44) Memodifikasi rencana asuhan keperawatan
45) Melakukan dokumentasi perencanaan keperawatan
46) Melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
47) Melakukan dokumentasi evaluasi keperawatan
48) Menyusun rencana kegiatan individu perawat
49) Melakukan preseptorship dan mentorship
50) Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua
tim/perawat primer
51) Melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
52) Melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
53) Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
54) Melakukan supervisi lapangan.

19
BAB II
RANCANGAN AKTUALISASI

2.1 Identifikasi Isu


Isu merupakan sebuah masalah yang dikedepankan (untuk ditanggapi dan sebagainya).
Isu merupakan sebuah masalah yang muncul pada sebuah instansi akibat dari kesenjangan
antara realita (kondisi saat ini) dengan kondisi ideal (harapan para stakeholder). Apabila isu
tidak ditangani secara baik akan memberikan efek negatif terhadap organisasi bahkan dapat
berlanjut pada tahap krisis.
Rancangan aktualisasi ini dimulai dengan mengidentifikasi isu yang muncul pada
instansi kerja penulis, Ruang Zamzam 4 RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Identifikasi
isu diperoleh dari hasil diskusi masalah dengan mentor (dalam hal ini atasan langsung), yang
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Beberapa isu yang muncul dari sumber-sumber diatas
kemudian di inventarisir dengan mengkategorikannya kedalam dua prinsip ASN yaitu ;
1. Manajemen ASN
2. Smart ASN
Langkah selanjutnya adalah penulis mengkonsultasikan isu yang telah teridentifikasi
kepada Mentor dan Coach untuk kemudian dapat di analisis secara mendalam sehingga
terpilihlah sebuah core issue. Berdasarkan alur tersebut, maka didapatkanlah 5 buah isu yang
telah diidentifikasi dan perlu mendapatkan perhatian, yaitu :
1. Kurangnya pengetahuan etika batuk pada keluarga pasien
Batuk adalah bentuk respons tubuh yang alami karena adanya zat asing yang masuk
ke dalam sistem pernapasan. Refleks ini menjadi cara tubuh untuk mengeluarkan kotoran
atau iritan yang mengganggu sistem pernapasan. Batuk menjadi gejala yang paling umum
dialami ketika terjadi infeksi patogen, yaitu mikroorganisme penyebab penyakit seperti
virus dan bakteri, di saluran pernapasan. Contohnya, infeksi virus yang menyebabkan flu
dan pilek merupakan penyakit penyebab batuk berdahak yang paling sering dialami atau
asma yang menyebabkan batuk kering. Penularan penyakit ini bisa berlangsung sangat
cepat dari orang ke orang dikarenakan virus penyebabnya terdapat dalam droplet lendir
yang dikeluarkan saat bersin dan batuk. Jika penyebaran droplet virus bisa dibatasi,

20
transmisi penyakit juga bisa ikut diminimalisir. Sehingga penerapan etika batuk dapat
membantu mengendalikan penyebaran virus penyebab infeksi sistem pernapasan.

2. Kurangnya kepatuhan pengunjung terhadap peraturan jam kunjungan pasien


Waktu besuk rumah sakit atau jam kunjungan adalah waktu yang digunakan oleh
para pengunjung (keluarga/kerabat, kenalan ataupun teman) untuk mengunjungi pasien
yang dirawat inap. Dalam kunjungan tersebut mereka bisa melihat kondisi pasien tersebut
sebagai cara untuk memberi dorongan dan semangat dalam melewati masa-masa
perawatan dirumah sakit yang merawat pasien tersebut. Namun ada pertimbangan dalam
2 hal penting yang harus diperhatikan yaitu untuk keperluan pasien itu sendiri dan
pelayanan rumah sakit. Pengaturan jam kunjung juga dapat mendorong pasien untuk
istrirahat, dengan demikian membantu mempercepat proses penyembuhan dan pasien
dapat segera untuk pulang ke rumah. Selain itu dengan berlakunya jam berkunjung,
tenaga kesehatan yang merawat pasien dapat lebih tenang dalam melakukan tugasnya
serta dapat lebih fokus dalam meberikan terapi dan perawatan kepada pasien sehingga
memperkecil kemungkinan terjadi kesalahan. Harapannya dengan satu aksi membatasi
jam kunjungan, bisa mempunyai dampak besar untuk pelayan kesehatan yang
menguntungkan pasien dan keluarganya.

3. Kurangnya pengetahuan pasien terkait mobilisasi dini


Mobilisasi dini merupakan suatu aspek yang terpenting pada fungsi fisiologis
karena hal itu esensial dengan tujuan untuk mempertahankan kemandirian serta
percepatan hari rawat dan mengurangi resiko dan kompilkasi karena tirah baring lama.
Konsep dari mobilisasi dini awalnya berasal dari ambulasi dini (early ambulation) yang
merupakan pengembangan secara berangsur-angsur ke tahap mobilisasi sebelumnya
untuk mencegah adanya komplikasi yang terjadi. Manfaat mobilisasi dini yaitu pasien
merasa lebih sehat dan kuat dengan early ambulation sehingga membantu memperoleh
kekuatan dan mempercepat kesembuhan. Mobilisasi dini juga dapat mencegah terjadinya
trombosis dan tromboemboli, dengan mobilisasi sirkulasi darah normal/lancar sehingga
resiko terjadinya trombosis dan tromboemboli dapat dihindarkan.

21
4. Minimnya kesadaran pasien dalam menunaikan ibadah shalat
Di antara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah orang yang sakit
tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut
kemampuannya, sebagaimana diperintahkan Allah. Sehingga perlunya memberikan
pemahaman kepada pasien terkait tata cara shalat bagi orang sakit.

5. Kurangnya kesadaran keluarga terhadap pencegahan infeksi nasokomial dengan cuci


tangan (hand hygiene)
Infeksi nosokomial adalah infeksi penyakit yang penularannya terjadi di rumah
sakit. Infeksi nosokomial dapat disebabkan oleh bakteri, virus, jamur maupun parasit
yang terjadi akibat berbagai hal, di antaranya kurangnya pengawasan dan praktek
pencegahan infeksi yang buruk salah satunya tidak melakukan cuci tangan (hand
hygiene). Kesadaran cuci tangan (hand hygiene) pada keluarga merupakan perilaku yang
mendasar dalam
Upaya mencegah infeksi silang. Cuci tangan mempunyai pengaruh besar terhadap pencegahan
terjadinya infeksi nosocomial di rumah sakit. Sehingga pentingnya kesadaran keluarga dalam
penerapan hand hygiene.

2.2 Penetapan Core Issue


Terdapat dua metode yang akan digunakan untuk menentukan core issue. Metode yang
pertama adalah metode analisa AKPK (Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan).
Metode ini digunakan untuk menentukan kriteria isu yang berkualitas. Penjabaran metode
AKPK adalah sebagai berikut:
a. Aktual, yaitu isu tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat diperbincangkan
b. Kekhalayakan, yaitu isu tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak
c. Problematik, yaitu isu tersebut memiliki dimensi masalah yang perlu dicarikan segera
solusinya
d. Kelayakan, yaitu isu tersebut masuk akal, realistis, relevan, dan dapat dimunculkan
inisatif pemecahan masalahnya.
Setelah didapatkan isu yang dianggap layak untuk dibahas, kemudian akan dianalisa
lebih dalam dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, dan Growth) untuk

22
memilih isu yang akan diangkat untuk dicari penyelesaiannya. Analisa USG dilakukan
dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) dari mulai sangat tidak USG sampai ke sangat
USG. Penjabaran metode USG adalah sebagai berikut:
a. Urgency, yaitu menentukan seberapa mendesak suatu isu harus dibahas, dianalisis, atau
ditindaklanjuti,
b. Seriousness, yaitu menentukan seberapa serius suatu isu harus diabahs dikaitkan dengan
akibat yang akan ditimbulkan,
c. Growth, yaitu seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak
ditangani segera

Berdasarkan alur tersebut, Berikut adalah hasil analisa isu-isu yang sudah di analisis
menggunakan intrumen AKPK.
Tabel 2.1 Analisa Isu Menggunakan Metode AKPK

Kriteria AKPK Total


No Isu Ranking
A K P K Skor
1. Kurangnya pengetahuan etika batuk pada 3 4 4 4 15 5
keluarga pasien
2. Kurangnya kepatuhan pengunjung terhadap 5 5 5 5 20 1
peraturan jam kunjungan pasien
3. Kurangnya pengetahuan pasien terkait 5 3 4 5 17 3
mobilisasi dini

4. Minimnya kesadaran pasien dalam menunaikan 4 3 4 5 16 4


ibadah shalat
5. Kurangnya kesadaran keluarga terhadap
pencegahan infeksi nasokomial dengan mencuci 4 4 5 5 18 2
tangan

Keterangan Tabel:
A : Aktual WoG : Whole of Government
K : Kekhalayakan MA : Manajemen ASN
P : Problematik PP : Pelayanan Publik
K2 : Kelayakan
Keterangan (berdasarkan skala):

23
Skala nilai 1-5 “Analisis Kekhalayakan Problematika Kelayakan”
5 = Sangat Kuat Mempengaruhi
4 = Kuat Pengaruhnya
3 = Sedang Pengaruhnya
2 = kurang Pengaruhnya
1 = Sangat Kurang Pengaruhnya

Tabel 2.2 Analisis Isu Menggunakan USG

No Penilaian Kriteria Jumlah Peringkat

Masalah U S G

(1-5) (1-5) (1-5)

1. Kurangnya kepatuhan 1
pengunjung terhadap peraturan 5 5 5 15
jam kunjungan pasien

2. Kurangnya kesadaran keluarga 2


terhadap pencegahan infeksi
4 4 5 13
nasokomial dengan mencuci
tangan

3. Kurangnya pengetahuan pasien 3


4 4 4 12
terkait mobilisasi dini

Keterangan table:
Urgency (U) Serioussness (S) Growth (G)
5 = Sangat Mendesak 5 = Sangat serius 5 = Sangat berdampak
4 = Mendesak 4 = Serius 4 = Berdampak
3 = Cukup Mendesak 3 = Cukup serius 3 = Cukup Berdampak
2 = Kurang Mendesak 2 = Tidak serius 2 = Tidak berdampak
1 = Tidak Mendesak 1 = Sangat tidak serius 1 = Sangat tidak berdampak

2.3 Penyebab Core Issue

24
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Fungsi dimaksud memiliki makna
tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam
meningkatkan taraf kesehatan masyarakat (Depkes RI, 2008).
Rumah sakit memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Paradigma baru pelayanan kesehatan
mengharuskan rumah sakit memberikan pelayanan berkualitas sesuai kebutuhan dan
keinginan pasien dengan tetap mengacu pada kode etik profesi. Dalam perkembangan
teknologi yang pesat dan persaingan yang semakin ketat, maka rumah sakit dituntut untuk
terus melakukan peningkatan kualitas pelayanannya (Depkes RI, 2008).
Pelayanan kesehatan yang belum sesuai dengan harapan pasien menjadi masukan bagi
organisasi pelayanan kesehatan agar berupaya memenuhinya. Jika pelayanan yang diperoleh
pasien dalam fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan harapan, maka pasien akan
memanfaatkan ulang pelayanan kesehatan yang dapat memenuhi harapanya. Keberhasilan
yang diperoleh suatu layanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanannya sangat
berhubungan erat dengan kepuasan pasien. Oleh sebab itu, manajemen suatu pelayanan
kesehatan perlu menganalisis sejauh mana mutu pelayanan yang diberikan (Sudian, 2012).
Waktu besuk rumah sakit atau jam kunjungan adalah waktu yang digunakan oleh para
pengunjung (keluarga/kerabat, kenalan ataupun teman) untuk mengunjungi pasien yang
dirawat inap. Dalam kunjungan tersebut mereka bisa melihat kondisi pasien tersebut sebagai
cara untuk memberi dorongan dan semangat dalam melewati masa-masa perawatan dirumah
sakit yang merawat pasien tersebut. Namun ada pertimbangan dalam 2 hal penting yang
harus diperhatikan yaitu untuk keperluan pasien itu sendiri dan pelayanan rumah
sakit. Pengaturan jam kunjung juga dapat mendorong pasien untuk istrirahat, dengan
demikian membantu mempercepat proses penyembuhan dan pasien dapat segera untuk
pulang ke rumah. Selain itu dengan berlakunya jam berkunjung, tenaga kesehatan yang
merawat pasien dapat lebih tenang dalam melakukan tugasnya serta dapat lebih fokus dalam
meberikan terapi dan perawatan kepada pasien sehingga memperkecil kemungkinan terjadi

25
kesalahan. Harapannya dengan satu aksi membatasi jam kunjungan, bisa mempunyai dampak
besar untuk pelayan kesehatan yang menguntungkan pasien dan keluarganya.
Kebijakan mengenai pembatasan jam kunjung merupakan suatu kebijakan rumah sakit
yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit terhadap para pengguna jasa,
maksud dan tujuan dari diberlakukannya pembatasan jam kunjung tersebut ialah untuk
mencegah kejadian infeksi nosokomial rumah sakit, menjaga keamanan pasien dari berbagai
hal yang dapat menganggu proses penyembuhan dan memberikan kenyamanan pasien untuk
beristirahat sesuai dengan kebutuhannya yang bertujuan tercapainya derajat kesehatan yang
sesungguhnya (Erliza, 2016).
Kebijakan tersebut semakin diperketat selama adanya pandemi COVID-19 yang telah
mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk kesehatan. Pemerintah melalui Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit
Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, menetapkan 132 Rumah Sakit
di seluruh Indonesia menjadi rumah sakit rujuakan COVID-19 untuk mengantisipasi
meningkatnya kebutuhan perawatan kesehatan pasien COVID-19 di rumah sakit. Salah
satunya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin maka mendapat perhatian
lebih dalam pelayanan pasien sebagai salah satu bentuk memutus penyebaran penyakit
Covid-19. Penularan covid-19 di rumah sakit dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor
internal dan eksternal. Faktor internal yakni terkait protokol pencegahan dan pengendalian
infeksi (PPI) di rumah sakit tidak terlaksana dengan baik. Sementara faktor eksternal, terkait
dengan perilaku dan kebiasaan masyarakat yang ada di rumah sakit. Mereka terkadang tidak
mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap berkumpul dalam keramaian tanpa menggunakan
masker dan tanpa jaga jarak. Berbagai upaya preventif masih terus dilakukan, termasuk
memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam beraktivitas sehari-hari. Meskipun
aktivitas masyarakat mulai berangsur normal, kekhawatiran akan tertular penyakit ini masih
membayangi.

2.4 Gagasan Pemecahan Core Issue


Gagasan pemecahan isu merupakan solusi yang digunakan untuk mengatasi atau
menyelesaikan core issue agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Gagasan

26
pemecahan isu ini adalah peningkatan kepatuhan pengunjung terhadap jam kunjungan pasien
dengan memberikan edukasi terkait peraturan jam kunjungan pasien.

2.5 Kegiatan
Untuk mewujudkan gagasan yang diangkat dibutuhkan beberapa rangkaian kegiatan
dalam pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai dasar di tempat kerja. Kegiatan aktualisasi adalah
sebagai berikut:

1. Melakukan konsultasi dengan mentor mengenai rencana kegiatan


2. Pembuatan tata tertib peraturan jam kunjungan pasien
3. Pembuatan media edukasi leaflet dan banner
4. Melakukan sosialisasi dan membagikan media informasi
5. Evaluasi pelaksanaan sosialisasi tata tertib jam kunjungan pasien

27
2.6 Matriks Rancangan Aktualisasi

RANCANGAN AKTUALISASI
NILAI–NILAI DASAR PNS DI RUANG ZAMZAM 4 RSUDZA PROVINSI ACEH

Nama Peserta : Ns. Leny Marlina, S.Kep


Unit Kerja : Rumah Sakit Umun Daerah dr. Zainoel Abidin
Identifikasi Isu Aktual :
1. Kurangnya pengetahuan etika batuk pada keluarga pasien
2. Kurangnya kepatuhan pengunjung terhadap peraturan jam kunjungan pasien
3. Kurangnya pengetahuan pasien terkait mobilisasi dini
4. Minimnya kesadaran pasien dalam menunaikan ibadah shalat
5. Kurangnya kesadaran keluarga terhadap pencegahan infeksi nasokomial dengan mencuci tangan

Isu Aktual yang diangkat : Kurangnya kepatuhan pengunjung terhadap peraturan jam kunjungan pasien di Ruang Zamzam 4
RSUDZA
Gagasan Pemecahan Isu : Peningkatan kepatuhan pengunjung terhadap jam kunjungan pasien dengan memberikan edukasi
terkait peraturan jam kunjungan pasien

28
Tabel 2.3 Rancangan Aktualisasi

Output/Hasil Keterkaitan Substansi Konstribusi Terhadap Visi, Penguat Nilai


No Kegiatan Tahapan Kegiatan
Kegiatan Mata Pelatihan Misi Organisasi Organisasi

1 2 3 4 5 6 7
1. Melakukan a. Menyiapkan Tersedia bahan Akuntabel : Menyiapkan Dengan mempersiapkan Koordinasi dengan
konsultasi bahan untuk persiapan bahan-bahan yang diperluan sosialisasi akan mendukung mentor akan
dengan mentor bertemu dengan pelaporan untuk dengan cermat dan pencapaian visi misi menguatkan nilai
mengenai mentor. aktualisasi: berintegritas organisasi berupa organisasi
rencana kegiatan laporan terwujudnya rumah sakit dintaranya:
rancangan terkemuka dalam pelayanan, akuntabel,
pendidikan, dan penelitian kompeten, harmonis,
b. Melakukan Bertemu mentor Berorientasi Pelayanan: yang berstandar internasional kolaboratif dan
pertemuan Bukti: Mengucapkan salam saat dan meningkatkan berorientasi
dengan mentor foto/video menjumpai mentor, ramah kompetensi SDM melalui pelayanan.
dan senyum, pendidikan, penelitian
berpenampilan yang rapi. berstandar internasional

c. Mengusulkan dan Diperolehnya Akuntabel: Melaporkan


mendiskusikan arahan, saran, rencana kegiatan yang akan
dengan mentor dan masukan di lakukan kepada mentor
mengenai tugas Bukti: Tabel dengan jelas dan
aktualisasi yang rancangan bertanggungjawab
akan dilakukan. aktualisasi,
foto/video Kompeten: Mampu
menguasai dan menjelaskan
materi yang akan di
rencanakan dengan tekun

29
dan professional

Harmonis: Mampu
menerima arahan dengan
teliti. Berdiskusi akan
membangun lingkungan
kerja yang kondusif
sehingga saling
menghargai pendapat

Kolaboratif: Konsultasi
rancangan tugas aktualisasi
dengan musyawarah dan
kerjasama untuk hasil yang
lebih baik

d. Meminta Memperoleh Berorientasi pelayanan:


persetujuan dari izin dan meminta persetujuan dan
mentor agar dapat dukungan dari dukungan kepada mentor
diizinkan untuk
atasan lansung dengan sopan dan ramah
melakukan
kegiatan (mentor) Bukti:
foto/video Kegiatan ini termasuk
agenda III yaitu
Manajemen ASN sebagai
pelaksana kebijakan
publik

30
2. Pembuatan tata a. Mencari sumber Dokumen Akuntabel: Bertanggung Adanya tata tertib akan Konsultasi dengan
tertib peraturan informasi terkait panduan jawab dalam mencari mendukung pencapaian visi mentor akan
jam kunjungan peraturan jam informasi yang sesuai misi organisasi berupa menguatkan nilai
pasien kunjungan pasien terwujudnya rumah sakit organisasi
terkemuka dalam dintaranya :
b. Membuat tata Dokumen tata Akuntabel : Menyusun tata pelayanan, pendidikan, dan akuntabel dan
tertib ruangan tertib tertib jam kunjungan pasien penelitian yang berstandar harmonis
terkait peraturan dengan cermat dan tekun internasional dan
jam kunjungan meningkatkan kompetensi
pasien SDM melalui pendidikan,
penelitian berstandar
internasional
c. Melakukan Notulen hasil Harmonis: Menghargai
konsultasi dengan diskusi mentor dan melakukan
mentor terkait Bukti: foto konsultasi dengan
pembuatan tata mengedepankan sikap
tertib jam sopan dan santun
kunjungan
Kegiatan ini termasuk
agenda III yaitu
Manajemen ASN sebagai
pelaksana kebijakan
publik

3. Pembuatan a. Mempersiapkan Tersedianya Akuntabel: Bertanggung Adanya media edukasi akan Konsultasi dengan
media edukasi bahan leaflet dan bahan materi jawab atas pembuatan mendukung pencapaian visi mentor akan
leaflet dan banner materi yang akan misi organisasi berupa menguatkan nilai

31
banner direncanakan. terwujudnya rumah sakit organisasi
b. Membuat media Rancangan Adaptif : Membuat media terkemuka dalam pelayanan, dintaranya :
leaflet dan banner leaflet dan edukasi leaflet merupakan pendidikan, dan penelitian akuntabel dan
banner sikap inovatif dan kreatif yang berstandar internasional harmonis
agar lembar informasi dapat dan meningkatkan
mudah dipahami dan kompetensi SDM melalui
menarik perhatian pendidikan, penelitian
berstandar internasional.
c. Mengkonsultasikan Notulensi hasil Harmonis: menghargai
media leaflet dan diskusi mentor dan melakukan
banner Bukti: foto konsultasi dengan
mengedepankan perilaku
sopan dan santun

Kegiatan ini termasuk


agenda III yaitu
Manajemen ASN sebagai
pelaksana kebijakan
publik

4. Melakukan a. Menemui mentor Bertemu mentor Berorientasi Pelayanan: Edukasi kesehatan Dengan
sosialisasi dan di ruangan terkait Mengucapkan salam saat mendukung pencapaian visi dilakukannya
membagikan izin melaksanakan menjumpai mentor, ramah misi organisasi berupa sosialisasi tata tertib
media informasi kegiatan dan senyum, terwujudnya rumah sakit jam kunjungan
berpenampilan yang rapi. terkemuka dalam pelayanan, pasien, dapat
pendidikan, dan penelitian menguatkan nilai
b. Melakukan Bukti : foto Akuntabel: Bertanggung yang berstandar organisasi
pemasangan jawab atas pemasangan internasional, memberikan diantaranya :
banner banner. pelayanan kesehatan individu Berorientasi

32
c. Melakukan Sosialisasi Kompeten: mampu dan memberi kepuasan pelayanan, akuntabel
sosialisasi tata terlaksana menguasai materi dan pelanggan, meningkatkan dan kompeten
tertib jam dengan melaksanakan sosialisasi derajat kesehatan masyarakat
kunjungan pasien memanfaatkan dengan profesional untuk mencapai Sustainable
dengan media media informasi Development Goals (SDGs)
leaflet Akuntabel: Melaksanakan yang diaplikasikan melalui
tugas dengan jujur, pencapaian Human
bertanggung jawab, Development Indeks.
disiplin dan berintegritas
tinggi.

Kegiatan ini termasuk


agenda III yaitu
Manajemen ASN sebagai
Pelayanan Publik

5. Evaluasi a. Melakukan Bukti: Kolaboratif: Bekerjasama Adanya evaluasi akan Dengan


pelaksanaan evaluasi terhadap foto/video dengan mentor, ketua tim mendukung pencapaian visi dilakukannya
sosialisasi tata kunjugan keluarga dan teman sejawat untuk misi organisasi berupa evaluasi pelaksanaan
tertib jam melakukan evaluasi terwujudnya rumah sakit sosialisasi tata tertib
kunjungan terkemuka dalam pelayanan, jam kunjungan

33
pasien b. Melakukan Laporan Akuntabel: Bertanggung pendidikan, dan penelitian pasien dapat
penyusunan aktualisasi Jawab sepenuhnya dalam yang berstandar internasional menguatkan nilai
laporan aktualisasi pelaporan hasil kegiatan dan meningkatkan organisasi
dengan cermat, tekun, dan
kompetensi SDM melalui diantaranya :
berintegritas tinggi
pendidikan, penelitian Kolaboratif dan
Kegiatan ini termasuk berstandar internasional. akuntabel
agenda III yaitu
Manajemen ASN sebagai
pelaksana kebijakan
publik

34
2.7 Rancangan Waktu Pelaksanaan Aktualisasi Nilai Dasar
Pelaksanaan Aktualisasi ini dilaksanakan di ruang Zamzam 4 RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh dari tanggal 15
Juni s/d 26 Juli 2022 dengan melakukan 4 kegiatan yang didalamnya terkandung nilai-nilai dasar profesi PNS (BerAKHLAK).

Tabel 2.4 Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi Nilai Dasar

Juni Juli
N
Kegiatan 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2 2
o
5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6

1 Melakukan
konsultasi dengan
mentor tentang
rencana
pelaksanaan
kegiatan
2 Pembuatan tata
tertib peraturan jam
kunjungan pasien
3 Pembuatan media
edukasi leaflet
4 Melakukan
sosialisasi dan
membagikan media
informasi
5 Evaluasi
pelaksanaan
sosialisasi tata

35
tertib jam
kunjungan pasien

36
DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan RI. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Jakarta.

Sudian, T. (2012). Hubungan Kepuasan pasien Tehadap Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Kesehatan Masyarakat.
http://www.ejournal.uui.ac.id/jur nal/T.SUDIAN-l85- jurnal_sudian.pdf diakses pada
tanggal 6 Juni 2022.

37

Anda mungkin juga menyukai