Proposal Rancangan Aktualisasi Leny
Proposal Rancangan Aktualisasi Leny
Proposal Rancangan Aktualisasi Leny
OLEH:
NAMA : Ns. RAIHANA IRMA, S.Kep
NIP : 19971204 202203 2 007
ANGKATAN :V
KELOMPOK : III
NDH : 03
Menyetujui Banda
Mentor Aceh, 11
Juni 2022
Peserta
Ns. Efi Latsar
Sufiani,
S.Kep
Mengetahui
Coach
ii
LEMBAR PENGESAHAN
Penguji
Mengetah Banda
ui Aceh, 13
Coach Juni 2022
Mentor
T. Gazali,
iii
DAFTAR ISI
iv
DAFTAR TABEL
v
BAB I
GAMBARAN ORGANISASI DAN PROFIL PESERTA
Setelah Gempa dan Tsunami, pusat pelayanan kesehatan korban gempa dan tsunami
Kabupaten Nagan Raya pada saat itu berada di Puskesmas Perawatan Ujong Patihah (cikal
bakal RSUD Sultan Iskandar Muda). Di Puskesmas inilah sejak awal Januari s/d April 2005
dibuka pelayanan Dokter Spesialis (volunteer) yang datang langsung dari SWISS untuk
membantu korban gempa dan tsunami. Dokter - Dokter spesialis tersebut di bawa oleh
sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam pelestarian lingkungan
hidup yaitu Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Paneco dari SWISS.
Pada Tanggal 20 April 2005 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya
Nomor: 445/18/2005 tentang Peningkatan Status Pelayanan di Puskesmas Perawatan Ujong
Patihah menjadi Kantor Pelayanan Kesehatan RSUD Kabupaten Nagan Raya. Mengingat
telah terbangunnya Gedung Poliklinik dan Administrasi serta adanya Puskesmas Perawatan
dalam Lokasi RSUD, Pemda Nagan Raya akhirnya mengeluarkan Perda (Qanun) No.3
Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi RSUD Sultan Iskandar Muda pada tanggal 7 April
2005 sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya Nomor: Peg. 821.2/0465/2005
Tanggal 7 April 2005 M/ 27 Shafar 1426 H. Dan pada hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2017
nama RSUD Nagan Raya diganti nama RSUD Sultan Iskandar Muda yang diresmikan oleh
Bupati Nagan Raya. Penambalan nama ini merupakan rancangan Qanun tentang pencabutan
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2011 yang telah di setujui oleh semua
1
fraksi DPRK Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2017 dalam
Rapat Paripurna Ke VI masa persidangan II Tahun 2017 tentang penyampaian akhir fraksi-
fraksi.
Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Sultan Iskandar Muda pada Tanggal
19 Januari 2006. Pembangunan RSUD Sultan Iskandar Muda bantuan YEL, PanEco dan
Caritas Swiss telah dimulai pada akhir bulan Februari 2006 berakhir pada akhir bulan Mei
2007. Dalam tahun 2007 juga oleh BRR dilakukan Revitalisasi RSUD Sultan Iskandar
Muda dengan membangun Gedung UGD, Gedung Medical Record (Rekam Medik) dan
Rehab Gedung Poliklinik.
1.1.1 Visi, Misi, Motto, dan Tujuan strategis RSUD Dr. Zainoel Abidin
Visi RSUD dr Zainoel Abidin, salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
merupakan gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin
dicapai melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu lima tahun
yang akan datang. Sedangkan misi merupakan rumusan umum mengenai upaya –
upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Visi dan misi RSUD dr
Zainoel Abidin adalah sebagai berikut:
a. Visi
Terwujudnya rumah sakit terkemuka dalam pelayanan, pendidikan, dan penelitian
yang berstandar internasional.
b. Misi
2
1. Meningkatkan kompetensi SDM melalui pendidikan, penelitian berstandar
internasional.
2. Memberikan pelayanan kesehatan individu yang menyenangkan dan mampu
memberikan kepuasan terhadap pelanggan.
3. Mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) yang
diaplikasikan melalui pencapaian Human Depelopment Indeks.
4. Menerapkan prinsip-prinsip islami dalam pengembangan sistem pelayanan
kesehatan, administratif dan pengelolaan keuangan.
c. Motto
Moto dari RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh adalah Memberi lebih dari yang
diharapkan.
d. Nilai
Nilai-niliai dari RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh yaitu Integritas,
Profesional, Peduli, Kerjasama, dan Akuntabel.
e. Tujuan
Tujuan RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh :
1. Meningkatkan Kompetensi SDM di semua lini.
2. Terselenggaranya sistem dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang mampu
menjawab tuntutan masyarakat dan berprinsip terhadap bisnis yang sehat.
3. Memberikan pelayanan kesehatan individu yang menyenangkan dan
Terselenggaranya pelayanan yang menyenangkan dan mampu memberikan
kepuasan terhadap pelanggan.
4. Terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Aceh melalui upaya
pelayanan kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin.
5. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien dalam
transparansi dan keterjangkauan.
3
4
1.1.2 Struktur Organisasi
5
6
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masayarakat dengan
karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupa sosial ekonomi masyarakat yang harus
tetap mampu meningkatkan pelaynan yang lebih bermutu dan terjangkai oleh masyarakat
agat terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (UU no 44 tahun 2009).
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit
mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan
standar pelayanan rumah sakit;
b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan
yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka
peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin beroperasi sebagai unit kerja
Pemerintah Aceh untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya
berdasarkan pendelegasian kewenangan oleh Pemerintah Aceh. Dengan kata lain, Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin merupakan bagian perangkat daerah dalam
pencapaian tujuan Pemerintah Aceh yang tidak terpisah dari Pemerintah Aceh sebagai
instansi induk. Satuan Kerja Perangkat Aceh ini mengelola penyelenggaraan layanan
kesehatan dan pendidikan kesehatan sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Dalam
struktur Pemerintah Aceh, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin merupakan Lembaga
Teknis Daerah yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat dan sebagai
Pusat Rujukan Provinsi Aceh serta Pendidikan.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Zainoel Abidin mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. Mengelola administrasi kepegawaian dan keuangan serta perlengkapan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku;
b. Menyelenggarakan kerja sama dengan Institusi Pendidikan yang memanfaatkan
Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin sebagai lahan praktek;
6
c. Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. Memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuan dengan tetap menyelenggarakan
fungsi sosial;dan
e. Melakukan hubungan koordinatif dan fasilitatif dengan Dinas Kesehatan dan instansi
terkait dalam pelaksanaan teknis kesehatan.
Pemilik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin adalah Pemerintah Aceh
yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup, perkembangan dan kemajuan
rumah sakit sesuai yang diharapkan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya Pemerintah
Aceh sebagai pemilik rumah sakit, diwakili oleh Dewan Penasehat yang keanggotaannya
terdiri dari unsur DPRA, Tokoh Masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Aceh. Susunan
organisasi dan personalia Dewan Penasehat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas
usul Sekretaris Daerah. Dewan Penasehat memiliki tugas membina dan mengawasi
Direktur dalam melaksanakan visi dan misi RSUDZA dengan memperhatikan kebijakan
yang ditetapkan oleh Gubernur. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan
Penasehat berkoordinasi dengan Komite Klinik dan Satuan Pengawas Internal melalui
rapat-rapat berkala dan insidentil. Fungsi Dewan Penasehat sebagai berikuti :
a. Melakukan review pelayanan pasien
b. Melakukan pengawasan keuangan dan anggaran
c. Melakukan pengawasan bangunan dan pekerjaan
d. Memberikan saran terhadap penetapan staf medis Sesuai dengan Peraturan Gubernur
Aceh nomor 26 tahun 2011, Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum dr. Zainoel
Abidin, terdiri dari:
a. Direktur
b. Wakil Direktur Administrasi dan Umum, terdiri dari :
1. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum;
b) Sub Bagian Kepegawaian; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
2. Bagian Keuangan, terdiri dari :
7
a) Sub Bagian Administrasi Penerimaan dan Mobilisasi Dana;
b) Sub Bagian Administrasi Pengeluaran.
3. Bagian Akuntansi, terdiri dari :
a) Sub Bagian Akuntansi Keuangan;
b) Sub Bagian Akuntansi Manajemen;
c) Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan.
4. Bagian Bina Program dan Pemasaran, terdiri dari :
a) Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b) Sub Bagian Informasi, Komunikasi dan Kerja Sama;
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Program.
c. Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :
1. Bidang Pendidikan dan Latihan, terdiri dari :
a) Seksi Pendidikan Medis & Non Medis;
b) Seksi Pelatihan Medis & Non Medis.
2. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
a) Seksi Penelitian Medis & Non Medis;
b) Seksi Pengembangan Medis & Non Medis.
d. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri dari :
1. Bidang Pelayanan Medis, terdiri dari :
a) Seksi Pelayanan Spesialistis dan Rujukan;
b) Seksi Pengembangan Fasilitas Medis dan Non Medis.
2. Bidang Keperawatan, terdiri dari :
a) Seksi Ketenagaan dan Etika Profesi;
b) Seksi Asuhan Keperawatan.
e. Wakil Direktur Penunjang, terdiri dari :
1. Bidang Pengadaan Sarana Penunjang, terdiri dari :
a) Seksi Penunjang Medis;
b) Seksi Penunjang Non Medis.
2. Bidang Logistik dan Fasilitas
a) Seksi Logistik Medis dan Non Medis;
b) Seksi Pemeliharaan Fasilitas.
8
Unit Organisasi fungsional di lingkungan RSUDZA, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2011, ialah: “Satuan Pengawas Internal”, yaitu satuan kerja
fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan internal RSUDZA yang berada dibawah
dan bertanggung jawab terhadap Direktur. Satuan Pengawas Internal (disingkat SPI) dibentuk
dan ditetapkan oleh Direktur, dengan struktur organisasinya terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua, merangkap anggota;
3. Sekretaris, merangkap anggota; dan
4. Anggota
Anggota sebagaimana tersebut diatas berjumlah 4(empat) orang terdiri dari unsur
administrasi, unsur medis, unsur keperawatan, dan unsur penunjang. Dalam upaya membantu
Direktur menjamin mutu pelayanan medis dan keperawatan serta memberi wadah bagi
profesional medis dan keperawatan dibentuklah Komite Klinis yang terdiri dari:
a. Komite Medik sesuai adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis
(clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui
mekanisme kredensial, penjagaan mutu,profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin
profesi medis.
Susunan organisasi Komite Medik RSUDZA terdiri dari :
1. Ketua Komite Medik ;
2. Wakil Ketua Komite Medik
3. Sekretaris Komite Medik ;
4. Sub KomiteAnggota Komite Medik;
5. Anggota Komite Medik
Anggota Komite Medis terdiri dari semua Ketua kelompok staf medis. Staf Medis
Fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medik dibantu oleh Sub Komite/Panitia, terdiri dari :
1. Sub Komite Kredensial;
2. Sub Komite Mutu Profesi
3. Sub Komite Disiplin Profesi;
Masing-masing Sub Komite Medis terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, Sekretaris
merangkat Anggota dan Anggota.
9
b. Komite Keperawatan adalah Kelompok Profesi Perawat dan Bidan di lingkungan RSUDZA.
Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur. Susunan Organisasi Komite Keperawatan terdiri dari :
1. Ketua Komite;
2. Wakil Ketua Komite;
3. Sekretaris Komite;
4. Bendahara Komite;
5. Divisi Keilmuan, Etika dan Pelayanan Keperawatan;
6. Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
7. Divisi Kewajiban dan Hak Perawat;
8. Divisi Infeksi Kontral;
9. Divisi Hukum; dan
10. Divisi Hubungan Masyarakat.
Personalia Komite Keperawatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur yang dipilih oleh
anggota profesi Perawat dan Bidan dilingkungan RSUDZA untuk masa bakti 3 tahun.
Komite Keperawatan mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar pelayanan
keperawatan, membina profesi keperawatan, memberikan masukkan kepada Direktur
dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan terhadap pelaksanaan asuhan
keperawatan, mengembangkan program pelayanan keperawatan.
c. Instalasi.
Instalasi merupakan satuan penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, penunjang
medis, kegiatan pemeliharaan sarana dan sanitasi lingkungan Rumah Sakit dan penyuluhan
kesehatan masyarakat. Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan non struktural
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. kepala Instalasi bertanggung jawab kepada
Direktur melalui masing-masing Wakil Direktur. Instalasi dikelompokkan menurut bidang
tugas masing-masing Wakil Direktur.
Wakil Direktur Administrasi dan Umum melakukan pembinaan terhadap :
1. Instalasi Rekam Medis;
2. Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit;
10
3. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
4. Instalasi Pemeliharaan Sanitasi dan Lingkungan;
5. Instalasi Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit;
6. Instalasi Kemotoran.
Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan terhadap
Instalasi Perpustakaan.
11
7. Instalasi Sentral Sterilisasi Suplay (CSSD).
Instalasi mempunyai tugas dan kewajiban merencanakan, melaksanakan, memonitor
dan mengevaluasikan serta melaporkan kegiatan pelayanan medis dan keperawatan,
penunjang medis, kegiatan pemeliharaan sarana dan sanitasi lingkungan Rumah Sakit dan
penyuluhan kesehatan masyarakat. Pada Instalasi Rawat Jalan dibentuk Poliklinik yang
merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan keperawatan dan
pelayanan lainnya yang tidak memerlukan rawat inap.
12
4. Pelayanan Spesialistik Penunjang Medik, terdiri dari :
a. Pelayanan Anestesiologi,
b. Radiologi,
c. Rehabilitasi Medik,
d. Patologi Klinik
e. Patologi Anatomi
5. Pelayanan Medik Spesialistik Lain, terdiri dari :
a. Pelayanan Spesialis Penyakit Mata,
b. Telinga Hidung Tenggorokan,
c. Penyakit Saraf,
d. Jantung,
e. Penyakit Kulit dan Kelamin,
f. Kedokteran Jiwa,
g. Paru.
h. Orthopedi,
i. Urologi
j. Bedah Saraf.
6. Pelayanan Spesialistik Gigi Mulut, terdiri dari :
a. Pelayanan Bedah Mulut,
b. Konservasi/endodonsi,
c. Periodonti,
d. Orthodonti,
e. Prosthodonti,
f. Pedodonsi
g. Penyakit mulut.
7. Pelayanan Medik Sub Spesialis, terdiri dari :
a. Sub Spesialis Bedah,
b. Penyakit Dalam,
c. Kesehatan Anak,
d. Obstetri
13
e. Perinatal Resiko Tinggi
f. Ginekologi.
8. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, terdiri dari pelayanan keperawatan dan kebidanan
yang diselenggarakan oleh perawat dan bidan Pelayanan Penunjang Klinik, terdiri dari :
a. Pelayanan Darah,
b. Pelayanan Gizi,
c. Pelayanan Farmasi,
d. Pelayanan Sterilisasi Instrumen
e. Rekam Medik.
9. Pelayanan Penunjang Non Klinik, terdiri dari :
a. Pelayanan Laundry/Linen,
b. Jasa Boga / Dapur,
c. Tehnik dan Pemeliharaan Fasilitas,
d. Pengelolaan Limbah,
e. Gudang,
f. Transportasi (Ambulance),
g. Komunikasi,
h. Pemulasaraan Jenazah,
i. Pemadam Kebakaran,
j. Pengelolaan Air Bersih.
10. Pelayanan Administrasi dan Manajemen merupakan pengendalian dan pemanfaatan sumber
daya yang tersedia untuk menjalankan fungsi dalam penentuan kebijakan, koordinasi
produksi, distribusi dan keuangan, menggunakan penyelesaian dan arah organisasi melalui
kontrol yang baik. Sering dengan tuntutan peningkatan cakupan pelayanan kepada
masyarakat, Jenis pelayanan yang diberikan di RSUD dr. Zainoel Abidin sampai dengan
tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi
2. Pelayanan Medis
a. Pelayanan Medis Dasar
- Pelayanan Dokter Umum
- Pelayanan Dokter Gigi & Mulut
14
- Pelayanan KIA / KB
b. Pelayanan Medis Specialistik Dasar
- Pelayanan Penyakit Dalam
- Pelayanan penyakit Kebidanan & Kandungan
- Pelayanan Penyakit Anak
- Pelayanan Bedah
c. Pelayanan Spesialis lainnya
- Pelayanan Penyakit Mata
- Pelayanan Penyakit THT
- Pelayanan Penyakit Jiwa
- Pelayanan Penyakit paru
- Pelayanan Penyakit Saraf
- Pelayanan Penyakit Jantung
- Pelayanan Penyakit Kulit & Kelamin
- Pelayanan Penyakit Othopedi
- Pelayanan Penyakit Bedah Plastik
3. Pelayanan Gawat Darurat
4. Pelayanan Perinatal Resti
5. Pelayanan Keperawat
6. Pelayanan Spesialistik Penunjang Medis
a. Pelayanan radiologi
b. Pelayanan Patologi Klinik
c. Pelayanan Patologi Anatomi
d. Pelayanan Rehabilitasi Medis
7. pelayanan Farmasi
8. Pelayanan Gizi
9. Pelayanan RM Manajemen Informasi Kesehatan
10. Pelayanan KB
11. Pelayanan Bedah Sentral
12. Pelayanan Intensive
13. Pelayanan Pengendalian Infeksi RS
15
14. Pelayanan Sterilisasi Sentral
15. Pelayanan Pemeliharaan Sarana
16. Pelayanan Bank Darah
17. Pelayanan Keselamatan kecelakaan Kerja (K3)
16
Jabatan : Ahli Pertama-Perawat
Uraian tugas :
Berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi republik indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat.
Adapun tugas pokok dan fungsi Perawat Ahli Pertama adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
2) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
3) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
4) Memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
5) Merumuskan diagnosa keperawatan pada individu
6) Membuat prioritas diagnosa keperawatan
7) Merumuskan tujuan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
8) Merumuskan tujuan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
9) Menetapkan tindakan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
10) Menetapkan tindakan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana
tindakan keperawatan
11) Melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu dalam rangka melakukan upaya
promotif
12) Memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu dalam rangka melakukan
upaya promotif
13) Melaksanakan case finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam
rangka melakukan upaya promotif
14) Melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu
15) Melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
16) Mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya
17) Mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
18) Melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
17
19) Melakukan peningkatan/ penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan
masalah kesehatan masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
20) Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
21) Melakukan manajemen inkontinen urine dalam rangka pemenuhan kebutuhan
eliminasi
22) Melakukan manajemen inkontinen faecal dalam rangka pemenuhan kebutuhan
eliminasi
23) Melakukan upaya membuat pasien tidur
24) Melakukan relaksasi psikologis
25) Melakukan tatakelola keperawatan perlindungan terhadap pasien dengan risiko
trauma/injury
26) Melakukan manajemen febrile neutropeni
27) Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
28) Memfasilitasi pasien dalam pemenuhan kebutuhan spiritual dalam rangka tindakan
keperawatan yang berkaitan dengan ibadah
29) Melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
30) Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
31) Mengambil sampel darah melalui arteri, pulmonari arteri, cvp dalam rangka tindakan
keperawatan spesifik terkait kasus dan kondisi pasien
32) Merawat pasien dengan wsd
33) Memantau pemberian elektrolit kosentrasi tinggi
34) Melakukan resusitasi bayi baru lahir
35) Melakukan tatakelola keperawatan pada pasien dengan kemoterapi (pre, intra, post)
36) Melakukan perawatan luka kanker
37) Melakukan penatalaksanaan ekstravasasi
38) Melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu
39) Melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/bencana dalam rangka melakukan
upaya rehabilitatif pada keluarga
40) Memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
41) Memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
42) Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala
18
43) Melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu
44) Memodifikasi rencana asuhan keperawatan
45) Melakukan dokumentasi perencanaan keperawatan
46) Melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
47) Melakukan dokumentasi evaluasi keperawatan
48) Menyusun rencana kegiatan individu perawat
49) Melakukan preseptorship dan mentorship
50) Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua
tim/perawat primer
51) Melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
52) Melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
53) Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
54) Melakukan supervisi lapangan.
19
BAB II
RANCANGAN AKTUALISASI
20
transmisi penyakit juga bisa ikut diminimalisir. Sehingga penerapan etika batuk dapat
membantu mengendalikan penyebaran virus penyebab infeksi sistem pernapasan.
21
4. Minimnya kesadaran pasien dalam menunaikan ibadah shalat
Di antara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah orang yang sakit
tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut
kemampuannya, sebagaimana diperintahkan Allah. Sehingga perlunya memberikan
pemahaman kepada pasien terkait tata cara shalat bagi orang sakit.
22
memilih isu yang akan diangkat untuk dicari penyelesaiannya. Analisa USG dilakukan
dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) dari mulai sangat tidak USG sampai ke sangat
USG. Penjabaran metode USG adalah sebagai berikut:
a. Urgency, yaitu menentukan seberapa mendesak suatu isu harus dibahas, dianalisis, atau
ditindaklanjuti,
b. Seriousness, yaitu menentukan seberapa serius suatu isu harus diabahs dikaitkan dengan
akibat yang akan ditimbulkan,
c. Growth, yaitu seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak
ditangani segera
Berdasarkan alur tersebut, Berikut adalah hasil analisa isu-isu yang sudah di analisis
menggunakan intrumen AKPK.
Tabel 2.1 Analisa Isu Menggunakan Metode AKPK
Keterangan Tabel:
A : Aktual WoG : Whole of Government
K : Kekhalayakan MA : Manajemen ASN
P : Problematik PP : Pelayanan Publik
K2 : Kelayakan
Keterangan (berdasarkan skala):
23
Skala nilai 1-5 “Analisis Kekhalayakan Problematika Kelayakan”
5 = Sangat Kuat Mempengaruhi
4 = Kuat Pengaruhnya
3 = Sedang Pengaruhnya
2 = kurang Pengaruhnya
1 = Sangat Kurang Pengaruhnya
Masalah U S G
1. Kurangnya kepatuhan 1
pengunjung terhadap peraturan 5 5 5 15
jam kunjungan pasien
Keterangan table:
Urgency (U) Serioussness (S) Growth (G)
5 = Sangat Mendesak 5 = Sangat serius 5 = Sangat berdampak
4 = Mendesak 4 = Serius 4 = Berdampak
3 = Cukup Mendesak 3 = Cukup serius 3 = Cukup Berdampak
2 = Kurang Mendesak 2 = Tidak serius 2 = Tidak berdampak
1 = Tidak Mendesak 1 = Sangat tidak serius 1 = Sangat tidak berdampak
24
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Fungsi dimaksud memiliki makna
tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam
meningkatkan taraf kesehatan masyarakat (Depkes RI, 2008).
Rumah sakit memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Paradigma baru pelayanan kesehatan
mengharuskan rumah sakit memberikan pelayanan berkualitas sesuai kebutuhan dan
keinginan pasien dengan tetap mengacu pada kode etik profesi. Dalam perkembangan
teknologi yang pesat dan persaingan yang semakin ketat, maka rumah sakit dituntut untuk
terus melakukan peningkatan kualitas pelayanannya (Depkes RI, 2008).
Pelayanan kesehatan yang belum sesuai dengan harapan pasien menjadi masukan bagi
organisasi pelayanan kesehatan agar berupaya memenuhinya. Jika pelayanan yang diperoleh
pasien dalam fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan harapan, maka pasien akan
memanfaatkan ulang pelayanan kesehatan yang dapat memenuhi harapanya. Keberhasilan
yang diperoleh suatu layanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanannya sangat
berhubungan erat dengan kepuasan pasien. Oleh sebab itu, manajemen suatu pelayanan
kesehatan perlu menganalisis sejauh mana mutu pelayanan yang diberikan (Sudian, 2012).
Waktu besuk rumah sakit atau jam kunjungan adalah waktu yang digunakan oleh para
pengunjung (keluarga/kerabat, kenalan ataupun teman) untuk mengunjungi pasien yang
dirawat inap. Dalam kunjungan tersebut mereka bisa melihat kondisi pasien tersebut sebagai
cara untuk memberi dorongan dan semangat dalam melewati masa-masa perawatan dirumah
sakit yang merawat pasien tersebut. Namun ada pertimbangan dalam 2 hal penting yang
harus diperhatikan yaitu untuk keperluan pasien itu sendiri dan pelayanan rumah
sakit. Pengaturan jam kunjung juga dapat mendorong pasien untuk istrirahat, dengan
demikian membantu mempercepat proses penyembuhan dan pasien dapat segera untuk
pulang ke rumah. Selain itu dengan berlakunya jam berkunjung, tenaga kesehatan yang
merawat pasien dapat lebih tenang dalam melakukan tugasnya serta dapat lebih fokus dalam
meberikan terapi dan perawatan kepada pasien sehingga memperkecil kemungkinan terjadi
25
kesalahan. Harapannya dengan satu aksi membatasi jam kunjungan, bisa mempunyai dampak
besar untuk pelayan kesehatan yang menguntungkan pasien dan keluarganya.
Kebijakan mengenai pembatasan jam kunjung merupakan suatu kebijakan rumah sakit
yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit terhadap para pengguna jasa,
maksud dan tujuan dari diberlakukannya pembatasan jam kunjung tersebut ialah untuk
mencegah kejadian infeksi nosokomial rumah sakit, menjaga keamanan pasien dari berbagai
hal yang dapat menganggu proses penyembuhan dan memberikan kenyamanan pasien untuk
beristirahat sesuai dengan kebutuhannya yang bertujuan tercapainya derajat kesehatan yang
sesungguhnya (Erliza, 2016).
Kebijakan tersebut semakin diperketat selama adanya pandemi COVID-19 yang telah
mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk kesehatan. Pemerintah melalui Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit
Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, menetapkan 132 Rumah Sakit
di seluruh Indonesia menjadi rumah sakit rujuakan COVID-19 untuk mengantisipasi
meningkatnya kebutuhan perawatan kesehatan pasien COVID-19 di rumah sakit. Salah
satunya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin maka mendapat perhatian
lebih dalam pelayanan pasien sebagai salah satu bentuk memutus penyebaran penyakit
Covid-19. Penularan covid-19 di rumah sakit dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor
internal dan eksternal. Faktor internal yakni terkait protokol pencegahan dan pengendalian
infeksi (PPI) di rumah sakit tidak terlaksana dengan baik. Sementara faktor eksternal, terkait
dengan perilaku dan kebiasaan masyarakat yang ada di rumah sakit. Mereka terkadang tidak
mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap berkumpul dalam keramaian tanpa menggunakan
masker dan tanpa jaga jarak. Berbagai upaya preventif masih terus dilakukan, termasuk
memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam beraktivitas sehari-hari. Meskipun
aktivitas masyarakat mulai berangsur normal, kekhawatiran akan tertular penyakit ini masih
membayangi.
26
pemecahan isu ini adalah peningkatan kepatuhan pengunjung terhadap jam kunjungan pasien
dengan memberikan edukasi terkait peraturan jam kunjungan pasien.
2.5 Kegiatan
Untuk mewujudkan gagasan yang diangkat dibutuhkan beberapa rangkaian kegiatan
dalam pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai dasar di tempat kerja. Kegiatan aktualisasi adalah
sebagai berikut:
27
2.6 Matriks Rancangan Aktualisasi
RANCANGAN AKTUALISASI
NILAI–NILAI DASAR PNS DI RUANG ZAMZAM 4 RSUDZA PROVINSI ACEH
Isu Aktual yang diangkat : Kurangnya kepatuhan pengunjung terhadap peraturan jam kunjungan pasien di Ruang Zamzam 4
RSUDZA
Gagasan Pemecahan Isu : Peningkatan kepatuhan pengunjung terhadap jam kunjungan pasien dengan memberikan edukasi
terkait peraturan jam kunjungan pasien
28
Tabel 2.3 Rancangan Aktualisasi
1 2 3 4 5 6 7
1. Melakukan a. Menyiapkan Tersedia bahan Akuntabel : Menyiapkan Dengan mempersiapkan Koordinasi dengan
konsultasi bahan untuk persiapan bahan-bahan yang diperluan sosialisasi akan mendukung mentor akan
dengan mentor bertemu dengan pelaporan untuk dengan cermat dan pencapaian visi misi menguatkan nilai
mengenai mentor. aktualisasi: berintegritas organisasi berupa organisasi
rencana kegiatan laporan terwujudnya rumah sakit dintaranya:
rancangan terkemuka dalam pelayanan, akuntabel,
pendidikan, dan penelitian kompeten, harmonis,
b. Melakukan Bertemu mentor Berorientasi Pelayanan: yang berstandar internasional kolaboratif dan
pertemuan Bukti: Mengucapkan salam saat dan meningkatkan berorientasi
dengan mentor foto/video menjumpai mentor, ramah kompetensi SDM melalui pelayanan.
dan senyum, pendidikan, penelitian
berpenampilan yang rapi. berstandar internasional
29
dan professional
Harmonis: Mampu
menerima arahan dengan
teliti. Berdiskusi akan
membangun lingkungan
kerja yang kondusif
sehingga saling
menghargai pendapat
Kolaboratif: Konsultasi
rancangan tugas aktualisasi
dengan musyawarah dan
kerjasama untuk hasil yang
lebih baik
30
2. Pembuatan tata a. Mencari sumber Dokumen Akuntabel: Bertanggung Adanya tata tertib akan Konsultasi dengan
tertib peraturan informasi terkait panduan jawab dalam mencari mendukung pencapaian visi mentor akan
jam kunjungan peraturan jam informasi yang sesuai misi organisasi berupa menguatkan nilai
pasien kunjungan pasien terwujudnya rumah sakit organisasi
terkemuka dalam dintaranya :
b. Membuat tata Dokumen tata Akuntabel : Menyusun tata pelayanan, pendidikan, dan akuntabel dan
tertib ruangan tertib tertib jam kunjungan pasien penelitian yang berstandar harmonis
terkait peraturan dengan cermat dan tekun internasional dan
jam kunjungan meningkatkan kompetensi
pasien SDM melalui pendidikan,
penelitian berstandar
internasional
c. Melakukan Notulen hasil Harmonis: Menghargai
konsultasi dengan diskusi mentor dan melakukan
mentor terkait Bukti: foto konsultasi dengan
pembuatan tata mengedepankan sikap
tertib jam sopan dan santun
kunjungan
Kegiatan ini termasuk
agenda III yaitu
Manajemen ASN sebagai
pelaksana kebijakan
publik
3. Pembuatan a. Mempersiapkan Tersedianya Akuntabel: Bertanggung Adanya media edukasi akan Konsultasi dengan
media edukasi bahan leaflet dan bahan materi jawab atas pembuatan mendukung pencapaian visi mentor akan
leaflet dan banner materi yang akan misi organisasi berupa menguatkan nilai
31
banner direncanakan. terwujudnya rumah sakit organisasi
b. Membuat media Rancangan Adaptif : Membuat media terkemuka dalam pelayanan, dintaranya :
leaflet dan banner leaflet dan edukasi leaflet merupakan pendidikan, dan penelitian akuntabel dan
banner sikap inovatif dan kreatif yang berstandar internasional harmonis
agar lembar informasi dapat dan meningkatkan
mudah dipahami dan kompetensi SDM melalui
menarik perhatian pendidikan, penelitian
berstandar internasional.
c. Mengkonsultasikan Notulensi hasil Harmonis: menghargai
media leaflet dan diskusi mentor dan melakukan
banner Bukti: foto konsultasi dengan
mengedepankan perilaku
sopan dan santun
4. Melakukan a. Menemui mentor Bertemu mentor Berorientasi Pelayanan: Edukasi kesehatan Dengan
sosialisasi dan di ruangan terkait Mengucapkan salam saat mendukung pencapaian visi dilakukannya
membagikan izin melaksanakan menjumpai mentor, ramah misi organisasi berupa sosialisasi tata tertib
media informasi kegiatan dan senyum, terwujudnya rumah sakit jam kunjungan
berpenampilan yang rapi. terkemuka dalam pelayanan, pasien, dapat
pendidikan, dan penelitian menguatkan nilai
b. Melakukan Bukti : foto Akuntabel: Bertanggung yang berstandar organisasi
pemasangan jawab atas pemasangan internasional, memberikan diantaranya :
banner banner. pelayanan kesehatan individu Berorientasi
32
c. Melakukan Sosialisasi Kompeten: mampu dan memberi kepuasan pelayanan, akuntabel
sosialisasi tata terlaksana menguasai materi dan pelanggan, meningkatkan dan kompeten
tertib jam dengan melaksanakan sosialisasi derajat kesehatan masyarakat
kunjungan pasien memanfaatkan dengan profesional untuk mencapai Sustainable
dengan media media informasi Development Goals (SDGs)
leaflet Akuntabel: Melaksanakan yang diaplikasikan melalui
tugas dengan jujur, pencapaian Human
bertanggung jawab, Development Indeks.
disiplin dan berintegritas
tinggi.
33
pasien b. Melakukan Laporan Akuntabel: Bertanggung pendidikan, dan penelitian pasien dapat
penyusunan aktualisasi Jawab sepenuhnya dalam yang berstandar internasional menguatkan nilai
laporan aktualisasi pelaporan hasil kegiatan dan meningkatkan organisasi
dengan cermat, tekun, dan
kompetensi SDM melalui diantaranya :
berintegritas tinggi
pendidikan, penelitian Kolaboratif dan
Kegiatan ini termasuk berstandar internasional. akuntabel
agenda III yaitu
Manajemen ASN sebagai
pelaksana kebijakan
publik
34
2.7 Rancangan Waktu Pelaksanaan Aktualisasi Nilai Dasar
Pelaksanaan Aktualisasi ini dilaksanakan di ruang Zamzam 4 RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh dari tanggal 15
Juni s/d 26 Juli 2022 dengan melakukan 4 kegiatan yang didalamnya terkandung nilai-nilai dasar profesi PNS (BerAKHLAK).
Juni Juli
N
Kegiatan 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2 2
o
5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6
1 Melakukan
konsultasi dengan
mentor tentang
rencana
pelaksanaan
kegiatan
2 Pembuatan tata
tertib peraturan jam
kunjungan pasien
3 Pembuatan media
edukasi leaflet
4 Melakukan
sosialisasi dan
membagikan media
informasi
5 Evaluasi
pelaksanaan
sosialisasi tata
35
tertib jam
kunjungan pasien
36
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan RI. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Jakarta.
Sudian, T. (2012). Hubungan Kepuasan pasien Tehadap Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Kesehatan Masyarakat.
http://www.ejournal.uui.ac.id/jur nal/T.SUDIAN-l85- jurnal_sudian.pdf diakses pada
tanggal 6 Juni 2022.
37