Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Tim Audit Maternal Perinatal 2017

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI


Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337
Kode Pos 75271, website : www.rsudabadisamboja.id

KEPUTUSAN DIREKTUR
RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA
NOMOR : 445/0072/000.800/I/2017

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL
RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA

DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI

Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan


kepada masyarakat yang professional dan bertanggung jawab, maka
perlu perencanaan yang matang guna memenuhi standar pelayanan
Rumah Sakit.
b.Bahwa dalam upaya untuk memenuhi standar pelayanan Rumah Sakit
perlu dibentuk Tim Audit Maternal Perinatal RSUD Aji Batara Agung
Dewa Sakti
c. Bahwa point (a) dan (b) sebagaimana tersebut diatas perlu ditetapkan
dan dituangkan dalam keputusan Direktur RSUD. Aji Batara Agung
Dewa Sakti Samboja.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 47 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286
2. Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.5,
Tambahan Lembaran Negara 4355.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. Undang-Undang Nomor36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
6. Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Perubahannya.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/I/2002
Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit.
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1045/Menkes/SK/11/2006
Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
9. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
11. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 07 tahun 2010 tentang sistem
dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
12. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 9 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Usaha Kerja RSUD. Aji
Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
13. Surat Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.I-
04/BKPPD/2017 Tentang Pengangkatan Direktur RSUD. Aji Batara
Agung Dewa Sakti Samboja.

MEMUTUSKAN
Menetapkan ;

PERTAMA : Pembentukan Tim Audit Maternal Perinatal RSUD. Aji Batara Agung
Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana
susunannya sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan
ini.
KEDUA : Tim Audit Maternal Perinatal RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti
Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, berkewajiban :
1. Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan pedoman, program
kerja, monitoring, evaluasi dan melaporkan kegiatan Audit aternal
Perinatal RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Berkoordinasi dengan bagian/Unit/Tim lain yang berhubungan
dengan Audit Maternal Perinatal di RSUD. Aji Batara Agung
DewaSakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
3. Melaksanakan lain-laiin tugas yang dianggap perlu.
KETIGA : Semua biaya untuk Tim Audit Maternal Perinatal RSUD. Aji Batara
Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
dibebankan kepada anggaran rutin dan atau BLUD RSUD. Aji
Batara Agung Dewa Sakti.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
akhir tahun anggaran 2017, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
KELIMA : Dengan ditetapkannya surat keputusan ini maka surat keputusan
yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di : Samboja
Pada Tanggal : 9 Januari 2017

Direktur,
RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
Kabupaten Kutai Kartanegara,

drg. Musafirah Akil Ali, MARS


NIP. 19700504 200012 2 002

LEMBAR VERIVIKASI

N Nama Jabatan Paraf Keterangan


o
1 Burhanuddin, S.Ag., Kabag. Tata Usaha
M.Si
2 Andrias Bauq, SE., MM Kasubbag Umum & Kepegawaian
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI
Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337
Kode Pos 75271, website : www.rsudabadisamboja.id

Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Kabupaten
Kutai Kartanegara Nomor : 445/0072/000.800/I/2017, tentang Tim Audit Maternal
Perinatal RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.

TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL


RSUD. AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI

Penanggung Jawab : Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti


Koordinator : dr. Agnes Imelda P. Immanuel, Sp. OG
Anggota : 1. dr. Thrisia W, Sp.A
2. Sri Lestari, SST
3. SitiHardiyanti, Amd. Keb
4. Yuniar R D, Amd. Keb
5. Lyna, Amd. Keb

Ditetapkan di : Samboja
Pada Tanggal : 9 Januari2017

Direktur,
RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
Kabupaten Kutai Kartanegara,

drg. Musafirah Akil Ali, MARS


NIP. 197005042000122002

LEMBAR VERIVIKASI

N Nama Jabatan Paraf Keterangan


o
1 Burhanuddin, S.Ag., Kabag. Tata Usaha
M.Si
2 Andrias Bauq, SE., MM Kasubbag Umum & Kepegawaian

Anda mungkin juga menyukai