Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Materi Hukum Ekonomi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 14

Nama anggota kelompok 8 :

1. Ema Fahmadia Jilan Maulida (12101183064)


2. Meldysta Tania Kumontoy (12101183002)
3. Virdanta Riski Pratama (12101183065)

Fakultas / Jurusan /Kelas : FASIH / HES/ 4A

Mata Kuliah : Hukum Perlindungan Konsumen

Email : meldystakumontoy@gmail.com

A. Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Pemasaran Dan Periklanan

Pemasaran pada umumnya diterima dan dipahami sebagai suatu kegiatan ekonomi yang
mana secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu kebijakan dan suatu kegiatan yang berkaitan
dengan pemroduksian dan pemasaran (penjualan) suatu produk dari sebuah perusahaan ke pasar-
pasar yang telah ada ditengah-tengah masyarakat.

Pemasaran juga dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan yang dipengaruhi oleh berbagai
faktor, budaya, politik, ekonomi, dan manajerial. Akibat dari berbagai factor tersebut adalah
masing-masing individu maupun kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan dengan
menciptakan, menawarkan dan menukarkan produk yang memiliki nilai komoditas.1

Menurut Sumarni dan Soeprihanto, pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan
bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menetukan harga, mempromosikan dan
mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan, baik kepada pembeli yang ada
maupun pembeli potensial.

Setiap pelaku usaha selalu bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya melalui
penjualan produk sehingga dalam hal ini diperlukan cara yang strategis agar konsumen terpikat
dengan produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.

1
Freddy Rangkuti, Teknik Membedah Kasus Bisnis, (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006), hlm. 48
Berdasarkan hal ini, maka pemasaran bukan saja kegiatan ekonomi tetapi juga merupakan
perbuatan hukum, karena didalamnya terdapat warna hukum. Hukum memberi aturan-aturan
mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta apa yang seharusnya dilakukan
berkaitan dengan pemasaran ini untuk mencapai tujuan nasional (tujuan bernegara) tadi.

Kegiatan pemasaran biasanya dilakukan dengan cara promosi. Promosi adalah arus informasi
atau persuasi satu arah yang dibuat untuk mengarahkan seseorang atau organisasi kepada
tindakan yang menciptakan pertukaran dalam pemasaran.

Secara sederhana promosi berarti berbagai kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk
mengomunikasikan kebaikan produknya dan membujuk konsumen untuk membeli produk
tersebut. Salah satu cara pemasaran yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan melakukan
pemasangan iklan baik itu melalui mediat cetak maupun media elektronik.

B. Pelaku Usaha Iklan

Iklan berfungsi untuk mengenalkan suatu produk kepada para masyarakat, iklan juga
digunakan sebagai suatu strategi pemasaran yang mana bertujuan untuk memberitahukan dan
mengenalkan suatu produk kepada masyarakat. Pemasaran merupakan satu bagian dari
keseluruhan manajemen perusahaan.

Tujuan sendiri dari seorang pelaku usaha membuat suatu produk adalah untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya dengan melakukan penjualan produknya. Pelaku usaha akan
melakukan strategi pemasaran untuk menguatkan daya saing produk karena dalam strategi
pemasaran merupakan tanggapan terhadap lingkungan dan keadaan persaingan yaang selalu
berubah. Banyak sekali strategi-strategi pemasaran yang ada salah satunya adalah dengan
menggunakan jasa periklanan.

Iklan sebagai salah satu bentuk informasi dan merupakan alat bagi pelaku usaha produk
untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat agar dapat memikat masyarakat untuk
menggunakan produk tersebut. Begitu pula dengan masyarakat akan memperoleh gambaran
mengenai suatu produk jika produk tersebut diiklankan,
Menurut konsumen iklan sebagai salah satu sumber informasi mengenai suatu produk berupa
barang maupun jasa, informasi ini merupakan suatu kebutuhan konsumen sebelum konsumen
tersebut menggunakan sumber dayanya untuk mengadakan transaksi dengan pelaku usaha.

Selain itu informasi ini juga dapat memberikan pengetahuan kepada konsumen yang mana
berkaitan dengan produk mengenai kepantasan dalam kepemilikan produk tersebut, apakah
produk tersebut pantas dimiliki konsumen atau tidak, dalam hal ini konsumen memerlukan
produk tersebut dengan informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui iklan menjadikan
konsumen tertarik untuk mengkonsumsinya.

Dalam prakteknya iklan mempunyai makna dan pengertian yang berbeda-beda bagi setiap
kelompok masyarakat. Iklan dalam bahasa asing seperti, bahasa inggris: advertisement,
advertising. Dari bahasa Belanda advertentil dan dalam bahasa indonesia disebut dengan
pariwara yang artinya adalah bentuk penyajian apapun untuk sebuah produk, ide atau gagasan
oleh sponsor dan menggunakan media, seperti majalah, radio, televisi ataupun surat kabar.

Menurut Sofyan Assauri2 iklan adalah cara mempromosikan barang-barang, jasa atau
gagasan/ide yang mana itu dibiayai oleh sponsor yang dikenal dalam rangka untuk menarik calon
pembeli sehingga dapat meningkatkan penjualan produk dari perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan philip kotler3 berpendapat bahwa iklan adalah komunikasi bukan pribadi, yang
dilakukan melalui media yang dibayar atas usaha yang jelas.

Dan menurut peraturan Menteri Kesehatan Republik indonesia Nomor


329/Menkes/PER/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan pada Pasal 1 Angka 13
menyatakan bahwa:

Iklan adalah usaha dengan cara apapun untuk meningkatkan penjualan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.

Undang-undang Pangan No. 7 Tahun 1996 pada pasal 1 angka 16 menyebutkan tentang iklan
yaitu:
2
Sofyan Assauri, Manajemen Pemasaran, Dasar, Konsep dan Strategi, ( Jakarta: Rajawali Prress, 1990), hlm. 247.
3
Philip Kopler, Manajemen Pemasaran:,Analisis, Perencanaan, dan Pengendalian Jilid II. ( Jakarta: Erlangga, 1994),
hlm. 237.
Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk
gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran
dan atau perdagangan pangan.

Jadi dari beberapa pengertian mengenai iklan diatas dapat disimpulkan bahwa iklan adalah
suatu kegiatan pemasaran yang memuat informasi mengenai penggambaran suatu produk untuk
disampaikan kepada masyarakat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengetahui
suatu produk yang akan dibelinya baik itu melalui media cetak maupun elektronik.

Dalam UUPK seorang pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan suatu produk
dengan etikanya harus dilakukan secara jujur sesuai dengan pasal 7 huruf b UUPK yaitu:

“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”.

Jadi dapat diperjelas bahwasanya setiap pelaku usaha dalam membuat informasi suatu
produk yang mereka buat tidak boleh ada unsur kebohongan yang mana bertujuan untuk
memikat para konsumen informasi yang disampaikan harus sesuai dengan fakta terhadap produk
tersebut, seperti penyampaian keunggulan produk.

Secara teoritik, umumnya iklan terdiri atas 2 jenis yaitu:4

1. Iklan layanan masyarakat adalah suatu iklan yang bersifat non-profit, bertujuan untuk
membentuk citra baik ditengah masyarakat
2. Iklan standar adalah suatu iklan yang bersifat prodit, bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan ekonomi.

Iklan merupakan sarana informasi yang pada hakikatnya adalah untuk memberikan
keuntungan bagi pelaku usaha dan masyarakat , namun ada beberapa model iklan yang dapat
merugikan konsumen yaitu:

1. Bait advertising adalah suatu iklan yang menarik tapi penawar yang disampaikan tidak
jujur untuk menjual produk yang diiklankan.

4
Alo Liliweri, Dasar-Dasar komunikasi Periklanan, (Bandung: Citra Aditya, 1992), hlm. 31-32.
2. Blind advertising adalah suatu iklan yang cenderung membujuk konsumen untuk
berhubungan dengan pelaku usaha produk, namun tidak menyatakan tujuan utama dari
iklan tersebut untuk menjual barang/jasa, dan tidak menyatakan identitas pelaku udah
produk.
3. False advertising adalah jika representasi tentang fakta dalam iklan adalah salah satu,
yang diharapkan untuk membujuk pembelian barang yang diiklankan dan bujukan
pembelian tersebut merugikan pembeli serta dibuat atas dasar tindakan kecurangan atau
penipuan.
Pelaku usaha produk terkadang tidak mempunyai keahlian dibidang iklan sehingga mereka
terkadang memerlukan jasa pelaku usaha iklan, yaitu pelaku usaha yang khusus membidangi tata
cara periklanan. Pasal 20 UUPK menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan
segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut”.
Pasal ini menegaskan bahwa tanggung jawab atas iklan dan segala akibatnya berada
ditangan pelaku usaha iklan. Masalahnya adalah penentuan siapa yang dimaksud dengan pelaku
usaha iklan ini. Apakah pelaku usaha yang memproduksi produk yang memesan iklan tersebut,
perusahaan pembuat iklan, atau media sebagai sarana yang menayangkan iklan tersebut, diantara
ketiga pihak ini siapa yang harus bertanggung jawab terhadap suatu iklan yang ternyata
berdampak menimbulkan kerugian terhadap konsumen akhir.5
Pelaku usaha yaang dimaksud pada pasal ini Az Nasution memberikan 3 pengusaha yang
mana terlibat dalam pembuatan iklan, yaitu:
1. Pengiklanan, adalah perusahaan yang memesan iklan untuk mempromosikan,
memasarkan, dan/atau menawarkan produk yang mereka edarkan.
2. Perusahaan iklan, adalah perusahaa/biro yang bidang usahanya adalah mendesain
atau membuat iklan untuk para pemesannya.
3. Media, adalah media elektronik atau non elektronik atau bentuk media lain, yang
menyiarkan atau menayangkan iklan-iklan tersebut.
C. Tujuan Penyampaian Iklan

Suatu iklan yang dalam kebiasaannya disampaikan dengan bantuan media cetak/elektronik
mempunyai makna dan tujuan yaitu:
5
Aulia Muthia, Hukum Perlindungan Konsumen, ( Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2018), hlm. 153.
1. Informasi
Setiap iklan harus berisi informasi suatu produk terhadap barang/jasa yang diperkuat
belikan yang mana fungsinya untuk memberitahukan kepada masyarakat. Memberikan
informasi secara jujur adalah kewajiban dari pelaku usaha sebagaimana yang tercantum
pada pasal 7 huruf b UUPK. Kewajiban dalam penyampaian produk ini dapat dipandang
sebagai hak konsumen agar mereka tidak salah dalam menggunakan produk tersebut.
Berdasarkan aturan yang ada pada pasal 7 UUPK maka pelaku usaha periklanan
harus memberikan informasi yang benar, jujur, harus masuk akal apa adanya sesuai
dengan fakta produk yang diinformasikan. Mendapat informasi yang benar adalah hak
dari Semua konsumen yang paling mendasar karena melalui informasi yang benar dan
lengkap inilah konsumen akan menentukan pilihan terhadap produk yang mereka
inginkan.
Jadi memberikan informasi yang benar terkait dengan suatu produk akan membantu
konsumen dalam menentukan pilihannya sesuai keperluannya dan juga memberikan
kesempatan kepada konsumen untuk menggunakan hak memilih secara maksimal.
Pentingnya penyampaian informasi yang benar terhadap konsumen mengenai suatu
produk, agar konsumen tidak salah terhadap gambaran mengenai produk tertentu,
penyampaian informasi terhadap konsumen tersebut dapat berupa representasi,
peringatan, maupun instruksi.6
Diperlukan representasi yang benar terhadap suatu produk, karena salah satu
penyebab dari terjadinya kerugian terhadap konsumen adalah terjadinya mispresentasi
terhadap produk tertentu. Kerugian yang dialami oleh konsumen diindonesia dalam
kaitannya dengan misrepresentation banyak sekali disebabkan karena tergiur oleh iklan-
iklan atau brosur-brosur.
Memberikan informasi Yang tidak benar dapat dikualifikasikan sebagai tindak
pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara. Sebaiknya sebagai pelaku usaha
tidak mengharapkan konsumen dalam memilih produknya karena suatu kekhilafan, akan
tetapi benar-benar sebagai pemenuh keperluan konsumen, jadi produk tersebut benar-
benar diminati oleh konsumen, dan hal ini harus dijadikan oleh pelaku usaha sebagai
acuan strategi pengembangan untuk mengembangkan usahanya.

6
Agnes M Toar, Tanggung Jawab Produk, Sejarah, dan Perkembangannya. (Bandung: PT. Cira Bakti, 1998), hlm. 55.
2. Pengaruh atau bujukan
Selain berisi informasi iklan juga harus berupa pengaruh atau bujukan, yaitu
membujuk masyarakat supaya mau membeli atau memakai produk yang diiklankan.
Membujuk konsumen tentulah sebagai tujuan dari pelaku usaha dan merupakan suatu
keharusan bagi pelaku usaha. Bujukan ini tidak boleh ada unsur paksaan yang mana dapat
membuat konsumen terdesak untuk memilih produk. Kalimat- kalimat bujukan harus
mencerminkan kesopanan, menjunjung martabat manusia, menjunjung budaya serta
bebas dari hasutan (pertentangan)dulu ras dan agama.
Dalam UUPK susunan kalimat bujukan pada iklan ini tidak boleh ada unsur paksaan
hal ini diatur dalam pasal 15 yaitu:
“pelaku usaha dalam menawarkan barang dan /atau jasa dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen”.
3. Ajakan atau undangan
Iklan yang dibuat ada juga yang bertujuan sebagai ajakan atau undangan, yaitu
mengajak masyarakat supaya mendatangi maksud dari pelaku usah, seperti iklan
lowongan pekerjaan , pelaku usaha mengajak masyarakat untuk bergabung dengan
perusahaannya akan tetapi mereka mencantumkan syarat sesuai keperluan perusahaan.
Iklan lowongan pekerjaan ini adalah ajakan atau undangan.
Pada iklan lowongan pekerjaan ini biasanya belum ada janji antara kedua belah pihak
tetapi hanya sebatas undangan, jadi jika ada seorang pelamar yang sudah memenuhi
syarat sebagai karyawan perusahaan tersebut belum dipastikan kalau dia dapat langsung
bergabung dengan perusahaan. Iklan ini hanya bersifat undangan yang harus dipenuhi.

4. Janji/jaminan
Beberapa iklan juga mengandung janji/jaminan dari pelaku usaha yang sedemikian
rupa bahwa konsumen akan mendapatkan kemanfaatan/kegunaan tertentu lebih dari
produk lainnya kalau menggunakan produk yang diiklankan tersebut. Seperti pada contoh
iklan obat batuk yang menjanjikan jika mengonsumsi obat batuk ini secara teratur sesuai
dosis yang ditawarkan, maka batuk akan reda.
Kalimat ini merupakan sebuah janji yang mana dalam hukum perjanjian sifatnya
mengikat para pihak yaitu pelaku usaha dan konsumen. Jika pelaku usaha tidak
memenuhi janji yaitu iklan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan berarti pelaku usaha
telah bertindak wanprestasi (ingar janji). Jika ternyata janji/jaminan itu hanyalah janji
kosong atau tidak benar, maka pelaku usaha dapat dituntut ganti rugi. Dalam UUPK hal
ini diatur pada pasal pasal 9 ayat 1 huruf k yaitu: "Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa tidak benar dan/atau seolah-
olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti".

Jadi iklan yang dibuat dengan menggunakan kalimat janji, maka pelaku usahanya
harus menepati janji tersebut, tidak boleh melakukan kebohongan karena ini
dikhawatirkan akan mempengaruhi pemíkiran konsumen. Walau bagaimanapun seorang
konsumen memiliki hak untuk memilih produk tanpa harus dipaksa atau dibohongi.

5. Peringatan
Peringatan ini sama pentingnya dengan instruksi penggunaan suatu produk yang
merupakan informasi bagi konsumen, walaupun keduanya memiliki fungsi yang berbeda
yaitu instruksi terutama telah diperhitungkan untuk menjamin efisiensi penggunaan
produk, sedangkan peringatan dirancang untuk menjamin keamanan penggunaan produk.
Peringatan yang merupakan bagian dari pemberian informasi kepada konsumen ini
merupakan pelengkap dari proses produksi. Peringatan yang mana diberikan kepada
konsumen memegang peranan penting dalam kaitannya pada keamanan suatu produk.7

D. Perlindungan Konsumen dari Pelaku Usaha Periklanan

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas pelaku usaha iklan adalah semua yang terkait
dengan produk yang diiklankan. Aturan pada pasal 20 UUPK (telah disebutkan di atas)
merupakan suatu langkah bagus untuk mengantisipasi anggapan bahwa iklan hanya merupakan
alat promosi semata. Pasal ini menyatakan bahwa konsumen yang dirugikan akibat kebohongan
iklan mempunyai akibat hukum karena konsumen yang tertipu oleh informasi iklan pasti akan
menderita kerugian. Hakikat dari pada informasi suatu iklan adalah janji yang diberikan oleh

7
Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya Dengan Perlindungan Konsumen, ( Bandung: P.
Citra Adiya Bakti, 2003), hal. 73.
pelaku usaha produk kepada konsumen. Sehingga jika informasi iklan ini merupakan informasi
yang salah maka pelaku usaha harus bertanggung jawab. Pertanggung jawaban dapat melalui
jalur wanprestasi jika ada hubungan kontraktual, dan jika tidak hubungan kontraktual maka dapat
melalui jalur perbuatan melawan hukum.

Sebelum mengkaji lebih lanjut tentang wujud perlindungan konsumen yang ada di Indonesia
kita coba pelajari terlebih dahulu tentang suatu kasus yang berkaitan dengan pelaku usaha yang
menyampaikan iklan dengan kobohongan. Seorang bernama Ludmila Arief dengan nama
panggilan sehari-harinya Mila adalah konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan
roda empat mereka Nissan March. Jargon "city car" dan "irit" telah menarik hati perempuan ini
untuk membeli mobil tersebut.

Setelah sebulan menggunakan mobil ini, Mila merasakan ada keganjilan. Dia merasa bahwa
bahan bakar mobilnya tergolong boros. Sedangkan pada saat promosi disebutkan sebagai "mobil
vang irit bahan bakar". Mila menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian
mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 Km. Rute yang sering dilalui Mila adalah Buncit-Kuningan-
Buncit, semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri ini ditujukan ke Nissan cabang
Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan kompas, Nissan March
mengonsumsi satu liter bensin untuk jarak 21,8 Km. Informasi serupa juga didapat di brosur
Nissan March. Berdasarkan informasi yang didapat Mila dari iklan ini, maka Mila tertarik untuk
membeli mobil Nissan March tersebut. Kemudian pihak Nissan March melakukan 3 kali
pengujian setelah mendapatkan protes dari Mila. Pengujian ini dilakukan dengan
mengikutsertakan saksi baik dari pihak Mila maupun dari pihak Nissan.

Kasus ini akhirnya masuk kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Dengan
hasil putusan BPSK memberi hukuman kepada pihak Nissan, karena telah melanggar peraturan
perlindungan konsumen (UUPK). Sanksi yang diterima oleh pihak Nissan adalah membatalkan
transaksi dengan mengembalikan uang sebanyak 150 juta rupiah kepada Mila.

BPSK menyatakan pihak Nissan telah melanggar pasal 9 ayat (1) huruf k UUPK. "Pelaku
usaha dilarang menawarkan, memproduksi dan mengiklankan suatu barang atau jasa secara
tidak benar."
Iklan apapun bentuknya tidak boleh melanggar aturan hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Seorang pelaku usaha memang dituntut untuk mempunyai kreativitas dalam
mempromosikan produknya. Namun pelaku usaha tidak mempunyai hak apapun untuk
membohongi atau menipu konsumen.

Tujuan janji yang berlebihan hanyalah untuk menambah minat beli, bukan untuk menambah
kepercayaan pembeli. Jadi berhati-hatilah dengan kebohongan yang dilakukan saat seorang
pedangan mempromosikan produknya.

Di Indonesia ada satu pedoman umum dalam praktik periklanan yang disebut dengan Tata
Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Dikeluarkan atas dorongan untuk memikul tanggung
jawab sosial dan perlindungan atas nilai-nilai budaya bangsa vang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pedoman yang menjadi pola pengarahan periklanan itu
dimaksudkan pula untuk menunjang asas trilogi pembangunan nasional untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, termasuk kemajuan dunia usaha, periklanan nasional, dan media
komunikasi massa. Beberapa hal penting yang berkaitan dengan tata krama periklanan adalah:

1. Iklan harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

2. Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan atau merendahkan martabat, agama, tata
,susila, adat, budaya, suku, dan golongan.

3. Iklan harus dijiwai oleh persaingan yang sehat.

Dalam pembuatan iklan ada beberapa larangan yang secara khusus ditujukan kepada pelaku
usaha periklanan terdapat pada pasal 17 UUPK yaitu:

a) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang: Mengelabui konsumen


mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.

b) Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.

c) Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.

d) Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.


e) Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetuuan
yang bersangkutan.

f) Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai periklanan.

Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat (1)

Pasal 17 ini merupakan pasal yang secara khusus ditujukan pada perilaku usaha periklanan,
yang mengelabui konsumen melalui iklan yang diproduksinya. Menurut Ari Purwadi,
mengelabui konsumen melalui iklan dapat terjadi dalam bentuk pernyataan yang salah,
pernyataan yang menyesatkan dan iklan vang berlebihan.

Menurut Ari Purwadi8, mengelabui konsumen melalui iklan dapat terjadi dalam bentuk
pernyataan yang salah, pernyataan yang menyesatkan dan berlebihan, Purwandi menjelaskan
bahwa pernyataan yang salah terdapat dalam Pasal 17 (c), sedangkan pernyataan yang
menyesatkan terdapat dalam Pasal 17 (a) dan (b), sedangkan iklan yang berlebihan terdapat
dalam Pasal 17 (e).
Jadi setiap iklan produk dalam UUPK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Jujur, tidak berbohong
2. Sesuai dengan sebenarnya
3. Informasinya benar
4. Lengkap harus memuat resiko pemakaian
5. Etis
6. Tidak mengeksploitasi kejadian seseorang
7. Setiap janji dari iklan harus dipenuhi.

Undang-undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan juga mengatur tentang periklanan
dengan tujuan memberikan perlindungan bagi konsumen sebagai pihak yang mengkonsumsi
produk terutama produk pangan, yang ada dalam Pasal 104 dan 105. Berikut merupakan isi dari
pasal 104 dan 105.

8
Ari Purwadi, Perlindungan Hukum Konsumen dari Sudut Periklanan, dalam Majalah Hukum “TRISAKTI,
Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, No. 21/TahunXXI/Januari/1996, hlm 8.
Pasal 104

1) Setiap iklan pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan atau pernyataan
mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.

2) Setiap orang dilarang memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan dalam iklan pangan yang diperdagangkan.

3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan
pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar
atau menyesatkan.

Pasal 105

1) Setiap orang yang menyatakan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah
halal sesuai dengan yang dipersyaratkan wajib bertanggung jawab atas kebenarannya.

2) Setiap orang yang menyatakan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah
sesuai dengan klaim tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut.
Kedua undang-undang ini yaitu UUPK dan undang-undang Pangan mengatur tentang
iklan sejalan yang mana setiap iklan harus menyampaikan kebenaran tentang suatu
produk yang diiklankan agar konsumen tidak tertipu dan tidak dirugikan atas kebohongan
informasi suatu produk, dan juga setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab dengan
kebenaran informasi

Bisa disimpulkan bahwa didalam UUPK dan Undang-undang Pangan mengatur tentang
iklan yang harus menyampaikan kebenaran agar konsumen tidak tertipu dan setiap pelaku usaha
harus tanggung jawab dengan iklan yang disampaikan.

Setiap iklan yang merugikan konsumen bisa dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum,
seperti iklan tersebut memuat suatu hal yang tidak sesuai kenyataan atau berbohong, maka
pelaku usaha akan dianggap melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang
iklan yang mengandung unsur penipuan dan akan dihukum penjara paling lama empat tahun.

Selain itu pelaku usaha juga dapat dinyatakan melakukan kecurangan dengan
menyebarluaskan informasi tentang produk yang mengandung unsur penipuan yang bertujuan
memperoleh keuntungan sebesar-besarnya maka akan dikenakan Pasal 382 KUHP dengan
hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda pidana paling banyak Rp.
13,500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah).

Yang disampaikan dan tentu saia semua ini dalam pengawasan pemerintah setempat. Setiap
iklan yang merugikan konsumen atau pihak lain yang terkait dinyatakan sebagai perbuatan yang
melanggar ketentuan hukum seperti suatu iklan vang berisikan informasi kebohongan maka hal
ini dinyatakan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur pada pasal 390 KUHP yaitu
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyiarkan kabar böhong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan,
dana- dana, atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan”.

Tuntutan secara perdata juga dapat digunakan pada pelaku usaha iklan, namun harus
didahului dengan perjanjian atau kontrak para pihak, jika para pelaku usaha sudah melakukan
perjanjian dengan pihak konsumen dan kemudian pelaku usaha melakukan kebohongan dengan
tujuan melakukan penipuan maka ketentuan penipuan dalam KUHPdt dapat dijadikan alasan
untuk membatalkan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPdt dan Pasal 1328 KUHPdt.

Namun jika salah satu mereka tidak terjadi hubungan kontraktual atau perjanjian dan
konsumen merasa dirugikan akibat iklan yang berbohong maka pelaku usaha bisa dinyatakan
sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365
KUHPdt yaitu:

“tiap-tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahanya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.”

Kegiatan periklanan ini penuh dengan resiko hukum, maka dari itu setiap pelaku usaha
periklanan harus hati-hati dengan iklan yang mereka buat dan jangan sampai ada kesalahan,
kekurangan dan yang paling utama adalah tidak adanya kebohongan dalam iklan mereka.

Disini yang bertanggung jawab atas iklan yang dibuat adalah mereka yang terlibat dalam
proses pembuatan iklan yaitu produsen pembuat produk, pembuat iklan dan media, dalam
menampilkan suatu iklan merekalah orang yang mempunyai tanggung jawab besar atas iklan
yang mereka buat.

Anda mungkin juga menyukai