Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

LHP Audit Kinerja Kemiskinan TH 2022

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 130

DAFTAR ISI

I Pendahuluan
Dasar Penugasan 1
Tujuan Audit 2
Ruang Lingkup dan Sasaran Pemeriksaan 2
Metodologi Audit Kinerja 4
Penilaian Kinerja 5
Gambaran Umum Program Prioritas 7
Periode dan Waktu Pelaksanaan 10

II Hasil Audit Kinerja


Penanganan Kemiskinan
Capaian Penilaian Kinerja 11
Uraian Hasil Audit Kinerja 14

III Simpulan dan Rekomendasi


Hasil Audit
Simpulan 114
Rekomendasi 117
Perbaikan-Perbaikan yang Telah Dilakukan 126

IV Penutup
BAB I
PENDAHULUAN

1. Dasar Penugasan
Audit kinerja Penanganan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
dilaksanakan lintas sektoral/lintas OPD yaitu pada:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai koordinator utama; dan
2. Dinas Sosial;
3. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja;
4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya; dan
6. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
dilaksanakan berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata
Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009.
d. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Bojonegoro;
e. Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188.45/111/KEP/412.013/2023 tentang
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
Tahun 2023;
f. Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor: 700/147/412.100/2023 Tanggal 1
Februari 2023.
g. Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor: 700/211/412.100/2023 Tanggal 14
Februari 2023.

1
h. Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor: 700/584/412.100/2023 Tanggal 16 Mei
2023.

2. Tujuan Audit
Tujuan Audit Kinerja adalah untuk memberikan nilai tambah dan
masukan/saran untuk mengurangi dampak permasalahan, perbaikan kinerja dan
perbaikan GRC terkait dengan aspek ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku dan
aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) dalam pencapaian sasaran strategis
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas Program Penanganan Kemiskinan
Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022.

3. Ruang Lingkup dan Sasaran Pemeriksaan


1. Ruang lingkup audit kinerja Program Penanganan Kemiskinan Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro adalah pada program-program konvergensi penanganan
kemiskinan pada perangkat daerah.

a) Pelaksanaan Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan


Pembangunan Daerah berupa Perencanaan Program Penanganan
Kemiskinan, Pelaporan Penanganan Kemiskinan Daerah, dan Pemanfaatan
Data Kemiskinan Daerah

b) Pelaksanaan Program Petani Mandiri berupa pemberian bantuan benih dan


pupuk pada Program Penyuluhan Pertanian serta Asuransi Untuk Tani Padi
pada Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian;

c) Pelaksanaan Program Kartu Pedagang Produktif berupa bantuan subsidi


bunga, dan porogram pemberian bantuan subsidi BBM pada Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja;

d) Pelaksanaan Program Kawasan Permukiman berupa Rehabilitasi Rumah


Tidak Layak Huni pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta
Karya;

2
e) Pelaksanaan Program Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa pemberian
bantuan sosial pada Dinas Sosial;

f) Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial;

g) Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja berupa


pelaksanaan pelatihan kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

2. Sasaran audit kinerja atas Program Penanganan Kemiskinan Pemerintah


Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 adalah:
1) Penilaian Aspek Perencanaan dan Kebijakan atas konvergensi program-
program perangkat daerah untuk menjawab sasaran penururunan angka
kemiskinan yang mencakup Kebijakan Penanganan Kemiskinan, Manajemen
Risiko dan Pengendalian Kunci, Penetapan Sasaran Penanganan
Kemiskinan, dan Dukungan Anggaran yang dibutuhkan.
2) Penilaian aspek pelaksanaan yang mencakup :
2.1) Ekonomis. berkaitan dengan perolehan sumber daya yang akan
digunakan dalam proses dengan biaya, waktu, tempat, kualitas, dan
kuantitas yang tepat.
2.2) Efisiensi
a) Efisiensi terhadap spesifikasi barang

b) Efisiensi terhadap waktu pengadaan barang dan jasa


2.3) Efektifitas
a) Efektivitas atas capaian kinerja kegiatan yang diuji petik:
i. Capaian penyelesaian output kegiatan;
ii. Capaian pemanfaatan Output kegiatan; dan
iii. Persentase Capaian target outcome kegiatan
b) Capaian Kinerja Penanganan Kemiskinan:
i. Capaian Kinerja Utama (angka Kemiskinan)
ii. Capaian Kinerja Perangkat Daerah, yang diukur melalui:
1. Meningkatnya Pemanfaatan Damisda
2. efektifitas Program konvergensi penanganan kemiskinan sesuai
Rencana Aksi Penanganan Kemiskinan Tahunan

3
3. Meningkatnya pemenuhan terhadap layanan dasar (fisik)/RTLH
4. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan pokok
5. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar
6. Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil
7. Meningkatnya Kesempatan Kerja (Tk.Kesempatan Kerja)
8. Menurunkan Jumlah Pengangguran
9. Meningkatnya Produksi Pertanian
10. Meningkatnya Kesejahteraan Petani
3) Penilaian Aspek Pelaporan, yang mencakup:
a) Laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan
b) Laporan Kinerja Perangkat Daerah

4. Metodologi Audit Kinerja


Audit Kinerja Program Penanganan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro Tahun 2022 dilaksanakan dengan metodologi:
a. Reviu dokumen
Reviu dokumen dilakukan untuk menguji kecukupan dan keandalan dokumen
yang diterima dari Perangkat Daerah.
b. Analisis
Analisis dilakukan untuk menguji pemenuhan aspek 3E (ekonomis, efisiensi, dan
efektifitas) dan ketaatan atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada program –
program perangkat daerah.
c. Observasi Lapangan
Observasi lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran terkait dengan
praktik di lapangan atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada program pada
program – program perangkat daerah.
d. Klarifikasi
Klarifikasi dilakukan untuk menguji kebenaran dokumen yang diterima dan hasil
observasi lapangan serta memperoleh tanggapan dari Perangkat Daerah atas
permasalahan dan kesimpulan hasil audit.

4
Pendekatan sampling yang digunakan adalah nonstatistical sampling yaitu
pendekatan yang digunakan dimana auditor menggunakan pengetahuan dan
pengalamannya dalam menentukan ukuran sampel yang dipilih, dan keputusan
yang diambil lebih berdasarkan pertimbangan (judgement sampling).

5. Penilaian Kinerja
Hasil Penilaian atas keberhasilan program prioritas dikategorikan sebagai
berikut: Nilai Kategori Capaian
0 - 50 Sangat Rendah
51 - 65 Rendah
66 - 75 Sedang
76 - 90 Tinggi
91 - 100 Sangat Tinggi

Dengan menggunakan metodologi/pendekatan Integrated Performance


Management System (IPMS) dalam Penilaian dan Pembobotan, sebagai berikut:

Berdasarkan Integrated Performance Management System (IPMS) tersebut


selanjutnya disusun Critical Success Factor dan Key Performance Index sebagai
kriteria pembobotan sebagai berikut:

5
6. Gambaran Umum Program Prioritas
Alokasi Anggaran dan Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, Dan Cipta Karya, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

6
No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %
1 2 3 4 5
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
A Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan 2.142.287.110 2.065.348.902 96,41
Pembangunan Daerah
1 Kegiatan Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan 918.327.400 889.981.079 96,91
Pembangunan Manusia
Sub Kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen 82.903.700 76.312.500 92,05
Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan
(RPJPD, RPJMD dan RKPD)
Sub Kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan 155.162.800 152.021.250 97,98
Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
Sub Kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 54.506.900 52.308.000 95,97
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan 263.425.350 258.075.801 97,97
Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang
Pemerintahan
Sub Kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan 22.124.600 21.016.000 94,99
Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia
(RPJPD, RPJMD dan RKPD)
Sub Kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan 104-912.800 102.515.000 97,71
Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan
Manusia
Sub Kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 52.906.900 50.380.000 95,22
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia
Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan 182.384.350 177.352.528 97,24
Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang
Pembangunan Manusia
2 Kegiatan Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan 451.653.810 421.958.206 93,43
SDA (Sumber Daya Alam)
3 Kegiatan Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan 772.305.900 753.409.617 97,55
Kewilayahan

DINAS SOSIAL
Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kegiatan Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar 18.123.741.260 13.377.546.670 73,81
Sub Kegiatan Penjangkauan Anak-Anak Terlantar 17.937.382.760 13.257.950.000 73,91
Sub Kegiatan Pemantauan terhadap pelaksanaan 186.358.500 119.596.600 64,18
pemeliharaan anak terlantar
Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah 22.078.142.604 14.687.688.670 66,53
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah 3.861.750 - 0,00
Kabupaten/Kota

7
Sub Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah 19.360.424.046 14.081.900.620 72,74
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 2.713.856.808 605.788.050 22,32
Program Rehabilitasi Sosial
Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas 3.184.026.250 2.318.516.780 72,82
Terlantar, Anak Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di
Luar Panti Sosial
Sub Kegiatan Penyediaan Permakanan 160.757.500 157.432.919 97,93
Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, 2.843.194.500 2.002.039.161 70,42
dan Sosial
Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepadaa Keluarga 146.432.250 132.403.750 90,42
Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia
Terlantar, serta Gelandangan, Pengemis dan Masyarakat
Sub Kegiatan Pemberian Layanan Data dan Pengaduan 33.642.000 26.640.950 79,19
Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 846.918.750 759.688.319 89,70
(PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar
Panti
Sub Kegiatan Pemberian Layanan Data dan Pengaduan 20.078.500 19.476.800 97,00
Sub Kegiatan Penyediaan Permakanan 180.650.000 179.033.667 99,11
Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, 101.004.500 85.729.600 84,88
dan Sosial
Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga 18.040.750 15.064.750 83,50
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya
bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA
Sub Kegiatan Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 127.636.000 122.283.000 95,81
Sub Kegiatan Pemberian Layanan Rujukan 328.009.000 270.820.502 82,56
Sub Kegiatan Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam 71.500.000 67.280.000 94,10
Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten/Kota

DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA


Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja
Kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit
Kompetensi
Sub Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan 3.365.255.950 3.033.440.079 83,18
Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster
Kompetensi

DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN


1 Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana
Pertanian
- Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana 1.328.960.500 1.175.544.790 88,46
Pertanian Kabupaten/Kota

8
Sub Kegiatan Pengendalian Organisme Penganggu 567.711.500 446.567.490 78,66
Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan
Sub Kegiatan Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang 761.249.000 728.977.300 95,76
Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan
dan Kesehatan Hewan

2 Program Penyuluh Pertanian


- Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 70.756.539.660 67.583.943.107 95,52
Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan 456.206.600 410.391.500 89,96
Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa
Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani 682.719.760 609.988.420 89,35
di Kecamatan dan Desa
Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan 68.499.104.700 65.778.611.287 96,03
Prasarana Penyuluhan Pertanian
Sub Kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Petani 60.300.000 53.166.000 88,17
Sub Kegiatan Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah 1.058.208.600 731.785.900 69,15
Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota

DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN CIPTA


KARYA
Program Kawasan Permukiman
Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni 118.824.929.000 117.057.594.995 96,51

DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO


1 Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan
Usaha Mikro (UMKM)
- Kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan 2.719.996.120 1.273.464.137 46,82
melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para
Pemangku Kepengtingan
Sub Kegiatan Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha 2.719.996.120 1.273.464.137 46,82
Mikro

9
7. Periode dan Waktu Pelaksanaan
a. Audit kinerja Penanganan Kemiskinan yang dilaksanakan Tahun 2022
b. Waktu pelaksanaan Audit Kinerja adalah 1 sd 28 Februari 2023; 6 Maret 2023
s.d 17 Maret 2023; 03 April 2023 s.d 17 April 2023; 17 Mei 2023 s.d 31 Mei 2023
dan 05 Juni 2023 s.d 16 Juni 2023.

10
BAB II
HASIL AUDIT KINERJA
PENANGANAN KEMISKINAN

1. CAPAIAN PENILAIAN KINERJA


Hasil audit kinerja Penanganan Kemiskinan Tahun 2022 Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro memperoleh skor 71,79 dari nilai maksimum 100
menggambarkan capaian kinerja pada kategori “sedang”.
Simpulan tersebut diperoleh dari agregasi hasil pengukuran kinerja aktual
terhadap program-program konvergensi berdasarkan Aspek Perencanaan, Aspek
Pelaksanaan, dan Aspek Pelaporan, sebagai berikut:
Skor %
No Key Performance Indicator Perhitungan Bobot
Agregat Agregat
A. Aspek Perencanaan A=1+2+3+4 40,00 26,11 65,28%
1 Kebijakan penanganan kemiskinan 10,00 4,88 48,75%
2 Pengelolaan Risiko dan Pedoman Teknis 10,00 5,63 56,25%
3
Target Sasaran Perencanaan Penanganan Kemiskinan 10,00 5,76 57,57%
Penyediaan Anggaran dan Sumber Daya yang
4 10,00 10,00 98,57%
dibutuhkan
B. Aspek Pelaksanaan B=5+6+7 55,00 41,26 75,02%
5 Efektivitas 5 = 5.1 + 5.2 35,00 23,65 67,58%
5.1. Capaian Kinerja Kegiatan yang Diuji Petik 8,75 6,60 75,43%
5.2. Capaian Kinerja Penanganan Kemiskinan 5.2=5.2.1+5.2.2 26,25 16,97 64,66%
5.2.1. Capaian Target Penanganan Kemiskinan 6,25 5,6 89,60%
Capaian target angka kemiskinan 3,00 3 100%
IKU
% penurunan angka kemiskinan 3,25 2,6 80,00%
5.2.2 Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 20,00 11,45 57,26%
6 Ekonomis 10,00 9,72 97,23%
7 Efisiensi 10,00 7,55 75,53%
C. Aspek Pelaporan 5,00 4,42 88,39%
Total Capaian Kinerja ( A + B + C) 100,00 71,79

Dari tabel di atas diketahui bahwa agregat pencapaian kinerja penanganan


kemiskinan memperoleh skor Total 71,79, dengan capaian nilai indikator utama
kinerja penanganan kemiskinan (ultimate outcome) sebesar 89,60% (kategori
Tinggi). Kondisi ini mencerminkan bahwa pencapaian kinerja utama, dengan

11
kategori tinggi 89,60%, belum sepenuhnya didukung oleh optimalisasi kinerja
konvergensi program-program perangkat daerah maupun optimalisasi dukungan
aspek perencanaan dan pelaporan yang memadai.
Simpulan tersebut diperoleh dari hasil pengukuran kinerja aktual terhadap
capaian Indikator Utama Kinerja (Key Performance Indicators–KPI) yang ditetapkan,
sebagai berikut:

12
1.1. Capaian Kinerja Utama Penanganan Kemiskinan (Ultimate outcome)
Berikut capaian target Penanganan Kemiskinan yang diukur melalui
capaian target tingkat kemiskinan dan penurunan tingkat kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro Tahun 2022:
Capaian 2022
Sasaran :
Target RPJMD Realisasi atas atas
Menurunnya Rata-
Tahun 2022 2022 target target
kemiskinan rata
11,95 11,55
angka
11,95 – 11,55 12,21 97,87% 94,59% 96,23%
kemiskinan

Data Kemiskinan Rilis BPS 2021 2022 -▼/+▲


Persentase penduduk miskin 13,27% 12,21% (1,06%)
Jumlah penduduk miskin (000) 166,52 153,4 (13,12)

Berdasarkan target RPJMD tahun berkenaan, capaian sasaran


menurunnya kemiskinan menunjukkan capaian dengan rata-rata 96,23%
dengan kategori capaian “sangat Tinggi”. Selanjutnya untuk analisis lebih lanjut
berikut disajikan capaian kinerja intermediate outcome dan intermit outcome
kinerja penanganan kemiskinan.

1.2. Capaian Kinerja Utama Intermediate Outcome Penanganan Kemiskinan


Key Performance
No. Indicators 2021 2022 -▼/+▲ %
Intermediate Outcome lv.1
Angka PPKS
1. 135.324 115.440 (19.884) 14,69%
Penduduk miskin tidak
2. 61,546 59,228 (2,318) 3,77%
bekerja (000)
Penduduk miskin di
3. 69,372 63,461 (5,911) 8,52%
Sektor Pertanian (000)

No. Key Performance Indicators Capaian


Intermediate Outcome lv.2
% efektivitas Program konvergensi penanganan
1. 2022 = 57,26%
kemiskinan
2. % Pemenuhan Kebutuhan Pokok & RLH 90,67%
3. Tingkat Pengangguran Terbuka 2021 = 4,82% 2022 = 4,69%
4. Nilai Tukar Petani 2021 = 105,9 2022 = 106,16

13
1.3. Capaian Kinerja Utama Intermite Outcome Penanganan Kemiskinan
Key Performance Indicators
No. 2022
Intermite Outcome
1. % pemanfaatan damisda 0%
2. % damisda yang terintervensi program PD 23,41%
3. % pemenuhan kebutuhan pokok 99,00%
4. % cakupan RTLH 82,34%
5. % pertumbuhan usaha mikro kecil 128,21%
6. Tingkat Kesempatan Kerja (realisasi) 96,55%
7. Produksi pertanian (ton) 715.199

Berdasarkan capaian key performance indicators di atas diketahui bahwa


tingkat efektivitas program konvergensi penanganan kemiskinan 57,26% (kurang
efektif). Indikator ini diukur melalui tingkat pemanfaatan data kemiskinan daerah dan
tingkat capaian keberhasilan program-program konvergensi perangkat daerah.
Rendahnya tingkat efektivitas program konvergensi penanganan kemiskinan,
ditandai dengan tidak termanfaatkannya data kemiskinan daerah dalam penetapan
sasaran calon penerima manfaat, kondisi tersebut menyebabkan hanya 23,41%
penduduk miskin (yang terdata dalam damisda) yang memperoleh manfaat program-
program penanganan kemiskinan perangkat daerah.
Lebih lanjut kelemahan-kelemahan yang perlu menjadikan perhatian atas
efektivitas program-program penangan kemiskinan, diuraikan sebagaimana berikut:

2. URAIAN HASIL AUDIT KINERJA


Bahwa berdasarkan hasil audit kinerja penanganan kemiskinan diperoleh
agregat pencapaian kinerja penanganan kemiskinan dengan skor 71,79 (kategori
Sedang), dengan capaian nilai indikator utama kinerja penanganan kemiskinan
(ultimate outcome) sebesar 89,60% (kategori Tinggi), kondisi ini mencerminkan
bahwa pencapaian kinerja utama belum sepenuhnya didukung oleh optimalisasi
kinerja konvergensi program-program perangkat daerah maupun optimalisasi
dukungan aspek perencanaan dan pelaporan yang memadai. Simpulan tersebut
diperoleh dari hasil pengukuran kinerja aktual terhadap Aspek Perencanaan, Aspek
Pelaksanaan dan Aspek Pelaporan sebagai berikut:

14
2.1. Aspek Perencanaan
Capaian kinerja atas aspek perencanaan dengan skor agregat 26,11 atau
65,284% dari bobot maksimal (kategori sedang). Capaian aspek perencanaan
terbagi dalam 4 sub aspek, dengan rincian sebagai berikut:
No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori

Aspek Perencanaan 40,00 26,11 65,284% Sedang


1 Kebijakan Konvergensi penanganan kemiskinan 10,00 4,88 48,750% Sangat Rendah
2 Pengelolaan Risiko dan Pedoman Teknis 10,00 5,63 56,250% Rendah
3 Target Sasaran Perencanaan Penanganan Kemiskinan 10,00 5,76 57,569% Rendah
4 Penyediaan Anggaran dan Sumber Daya yang dibutuhkan 10,00 9,86 98,568% Sangat Tinggi

2.1.1 Kebijakan Konvergensi Penanganan Kemiskinan


No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori

Aspek Perencanaan 40,00 26,11 65,284% Sedang


1 Kebijakan Konvergensi penanganan kemiskinan 10,00 4,88 48,750% Sangat Rendah

Capaian hasil skor pembobotan atas kebijakan konvergensi penanganan


“sangat rendah” (48,75%) hal ini menunjukkan masih adanya kelemahan yang harus
menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan
perbaikan-perbaikan, yang diuraikan sebagai berikut:
1) Kebijakan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Tahun 2019-2023 belum sepenuhnya selaras dengan RPJMD-
Perubahan Tahun 2018-2023.
Hasil audit yang dilakukan menunjukkan bahwa penanganan kemiskinan
Kabupaten Bojonegoro belum didukung dengan perencanaan yang terpadu antar
program. Telah terdapat program-program konvergensi perangkat daerah yang
tertuang dalam dokumen perencanaan strategis maupun dokumen perencanaan
tahunan perangkat daerah, namun atas program dimaksud masih bersifat
terpisah-pisah dan hanya menjawab kinerja perangkat daerah masing-masing
dengan kondisi sebagai berikut:

15
Kondisi :
1. Telah terdapat dokumen Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan jangka
menengah, yaitu Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Tahun 2019-2023. Namun atas keberadaan dokumen tersebut
yang sebaiknya diformalkan dalam Regulasi/kebijakan daerah.
2. Pengujian dokumen SPKD 2019-2023 terhadap dokumen RPJMD Perubahan
Tahun 2018-2023 didapatkan bahwa terdapat penetapan target kinerja yang
belum selaras, yaitu atas target angka kemiskinan dan target tingkat
pengangguran terbuka. Sebagai berikut:
Target 2019 2020 2021 2022 2023
RPKD
Menurunnya angka
13,15% 12,70% 12,30% 11,95% 11,88%
kemiskinan
tingkat pengangguran terbuka 3,25% 3,15% 3,10% 2,95% 2,80%
RPJMD
Menurunnya angka 13,50%- 13,15%- 12,50%- 11,95%- 11,55%-
kemiskinan 13,15% 12,70% 11,95% 11,55% 11,00
3,38%- 3,35%- 4,50%- 4,00%- 3,50%-
tingkat pengangguran terbuka
3,25% 3,15% 4,00% 3,50% 3,00%

3. Program-program yang tertuang dalam dokumen Strategi Penanggulangan


Kemiskinan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023 hanya berkesan
merekronstruksi atas program-program apa saja yang dianggap “inline” atau
dianggap relevan menjawab penanggulangan kemiskinan, tanpa disertai
sasaran dan indikator yang spesifik serta belum memanfaatkan analisis untuk
menentukan lokus dan fokus untuk menjawab kemiskinan. Penyandingan
program perangkat daerah terhadap Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023 dimaksud, sebagai berikut:
Perangkat Sasaran Program SPKD
Daerah/Program Program (renstra) (dokumen strategi penanggulangan
Kemiskinan)
Bappeda: 1. % keselarasan Renstra Program Kesekretariatan: Pengadaan
Program Koordinasi dan OPD Bidang Pemerintahan, sarana sistem informasi data
Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Manusia, dan kemiskinan
Pembangunan Daerah Kesejahteraan Masyarakat
terhadap RPJMD (sistematika, Program Unifikasi Data Terpadu
pengukuran Kemiskinan (BDT-PPFM)
kinerja/cascade kinerja, target
kinerja

16
2. % keselarasan Renja OPD
Bidang Pemerintahan,
Pembangunan Manusia, dan
Kesejahteraan Masyarakat
terhadap Renstra OPD (output
dan suboutput selaras
dengan outcome OPD)
Dinsos: Meningkatnya Kemampuan Pogram Bantuan Sosial Terpadu
- Perlindungan dan Pemerlu Pelayanan Berbasis Keluarga
Jaminan Sosial Kesejahteraan Sosial (PPKS)
- Rehabilitasi Sosial dalam memenuhi kebutuhan
dasarnya) target 2,00%
Dinas PKP Cipta Karya: Meningkatnya akses Program Peningkatan Akses
- Program Kawasan perumahan dan kawasan Perumahan Masyarakat Miskin:
Permukiman permukiman yang layak untuk Perbaikan rumah tidak layak huni pd
masyarakat BDT-PPFM
Dinas Perindustrian dan Meningkatnya kesempatan Program Peningkatan Akses Berusaha
Tenaga Kerja: kerja: Tingkat kesempatan Masyarakat Miskin:
kerja 98 % Pelatihan keterampilan pd angkatan
kerja muda yang belum bekerja agar
memiliki kemampuan bekerja &
berusaha.
DKPP: Meningkatnya produksi
1. Program Penyuluhan tanaman pangan, hortikultura
Pertanian dan perkebunan
2. Pengendalian dan
Penanggulangan Bencana
Pertanian
Dinas Dagkopum: Meningkatnya Usaha Kecil dan Penyediaan modal UMKM.
Program Pemberdayaan Mikro Pendampingan usaha
Usaha Menengah, Usaha
Kecil, dan Usaha Mikro
(UMKM)

4. Program-program perangkat daerah tersebut baik dalam dokumen


renstra/renja dengan memperhatikan pohon kinerja/ Integrated Performance
Management System (IPMS) telah inline dengan sasaran kemiskinan, namun
demikian perlu dispesifikkan kembali atas lokus dan fokus serta indikator dan
target dalam dokumen RPKD, sehingga program-program perangkat daerah
lebih terarah dan terukur.

Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 12

17
(1) Pemerintah Daerah Wajib menyusun recana strategis
penanggulangan kemikinan.
(2) Rencana Strategis Penanggulangan kemiskinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(4) Strategi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dijabarkan ke dalam rencana strategis SKPD

B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja
dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya
Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota
Pasal 20
(1) RPKD provinsi dan RPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) disusun sebagai penjabaran dari strategi dan
program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) RPKD provinsi dan RPKD kabupaten/kota menjadi bagian dari
dokumen RPJMD

C Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan


Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem
Diktum Keempat
Pedum Pelaksanaan Program PPKE sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi kementrian/lembaga,
pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, hingga desa agar dapat
terarah dan terpadu dalam menyusun kebijakan dan/atau
melaksanakan program percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.

18
D Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/106/KEP/412.013/2021 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Diktum Keempat
Gunas membantu kelancaran peksanaan Tugas Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, perlu dibentuk Sekretariat
Tim Koordinai Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro yang
berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Bojonegoro dan mempunyai tugas:
a. Memberikan dukungan administrasi teknis;
b. Menyiapkan data dan informasi Penanggulangan Kemiskinan;
c. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (RKPD), rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan, dan
agenda kerja tahunan; dan
d. Memberikan dukungan bahan kebijakan lainnya kepada Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro

Sebab:
1. Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan tugas terutama
dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana aksi Penanggulangan
Kemiskinan Tahunan, dan agenda kerja tahunan.
2. Penyusunan dokumen RPKD sepenuhnya mengandalkan pihak ketiga /
konsultan, sehingga Program-program yang tertuang dalam dokumen
Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun
2019-2023 hanya menggambarkan rekonstruksi saja atas program-program
yang sebenarnya sudah ada dalam dokumen perencanaan/penganggaran
perangkat daerah, berdasarkan penyesuaian-penyesuaian belum
memanfaatkan analisis ilmiah untuk menentukan lokus dan fokus untuk
menjawab kemiskinan.

19
Akibat:
Belum adanya kerangka acuan yang jelas bagi perencanaan perangkat daerah
dalam menjawab isu kemiskinan, sehingga program-program perangkat daerah
masih berjalan sendiri-sendiri, tidak terarah dan tidak terukur.

Rekomendasi:
Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro
agar:
a. Menelaah kembali dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023, dengan memperhatikan kondisi
terkini saat ini, target-target penanganan kemiskinan, memanfaatkan profiling
kemiskinan dan analisis data dalam menentukan lokus dan fokus, prioritas
dan sasaran program;
b. Memformalkan dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah,
serta mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
perangkat daerah;
c. Dalam hal pada saat penyusunan rancangan dokumen RPKD menggunakan
pihak ketiga / konsultan, agar menyusun kerangka acuan kerja yang detail
dan spesifik, dan menguji kembali atas output dokumen, dengan memastikan
bahwa rancangan dimaksud telah relevan dan sesuai dengan profiling
kemiskinan di kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan Pedoman Umum
Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan
dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
perangkat daerah.

2) Kebijakan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten


Bojonegoro Tahun 2019-2023 belum dijabarkan ke dalam Rencana Aksi
Tahunan Penanggulangan Kemiskinan untuk Tahun 2022.
Pengujian lebih lanjut atas Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023 diperoleh bahwa Kebijakan
tersebut belum didukung dengan rencana aksi tahunan disertai dengan target

20
dan sasaran tahun berkenaan. Penjabaran Dokumen Strategi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah ke Rencana Aksi Tahunan ini menjadi penting untuk
menajamkan sasaran dan lokus tahunan, sehingga dapat memberikan arah dan
keterpaduan bagi program-program konvergensi perangkat daerah dalam
menjawab kemiskinan.

Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 12
(2) Rencana Strategis Penanggulangan kemiskinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(4) Strategi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dijabarkan ke dalam rencana strategis SKPD
B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja
dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya
Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota
Pasal 20
(1) RPKD provinsi dan RPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) disusun sebagai penjabaran dari strategi dan
program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
(3) RPKD provinsi dan RPKD kabupaten/kota menjadi bagian dari
dokumen RPJMD
Pasal 21
(1) Rencana Aksi Tahunan provinsi dan Rencana Aksi Tahunan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
merupakan penjabaran dari RPKD
(2) Rencana Aksi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:

21
a. hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya;
b. kebijakan dan strategi tahun berjalan;
c. matriks target keberhasilan; dan
d. lokasi prioritas.
C Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/106/KEP/412.013/2021 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Diktum Keempat
Guna membantu kelancaran peksanaan Tugas Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, perlu dibentuk Sekretariat
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro yang
berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Bojonegoro dan mempunyai tugas:
a. Memberikan dukungan administrasi teknis;
b. Menyiapkan data dan informasi Penanggulangan Kemiskinan;
c. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (RKPD), rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan, dan
agenda kerja tahunan; dan
d. Memberikan dukungan bahan kebijakan lainnya kepada Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro

Sebab:
Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro
belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan tugas terutama dalam
menyiapkan bahan penyusunan rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan
Tahunan, dan agenda kerja tahunan.

Akibat:
Belum adanya kerangka acuan yang jelas bagi perencanaan tahunan perangkat
daerah dalam menjawab isu kemiskinan, sehingga program-program perangkat
daerah masih berjalan sendiri-sendiri, tidak terarah dan tidak terukur. Kondisi

22
tersebut dapat mengakibatkan target-target penanganan kemiskinan tidak
tercapai secara optimal.

Rekomendasi:
1. Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro agar:
a. menyusun rencana aksi tahunan dengan disertai sasaran dan target yang
jelas dan terukur, spesifik menjawab penanganan kemiskinan, dalam hal
ini agar dihindari penetapan sasaran dan indikator yang bersifat
umum/generik. Penetapan sasaran dan indikator yang bersifat
umum/generik bukan hanya berpotensi ketidaktepatan sasaran,
berdampak inefisiensi anggaran, bahkan ketidaktepatan sasaran dapat
berpotensi mengakibatkan kesenjangan yang semakin melebar.
b. memanfaatkan analisis untuk menentukan lokus dan fokus dengan
mengacu pada Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (2018-2023)
yang telah disempurnakan, serta memedomani Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
c. Dalam hal pada saat penyusunan rancangan dokumen Rencana Aksi
Tahuan menggunakan pihak ketiga / konsultan, agar menyusun kerangka
acuan kerja yang detail dan spesifik, dan menguji kembali atas output
dokumen, dengan memastikan bahwa rancangan dimaksud telah relevan
dan sesuai dengan profiling kemiskinan di kabupaten Bojonegoro, sesuai
dengan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan dapat diintegrasikan ke dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
2. Perangkat Daerah pengampu program-program kemiskinan, selanjutnya
agar mengintegrasikan dengan baik atas Rencana Aksi Tahunan ke dalam
perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program kegiatan;

23
2.1.2 Pengelolaan Risiko dan Pedoman Teknis
No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori

Aspek Perencanaan 40,00 26,11 65,284% Sedang


2 Pengelolaan Risiko dan Pedoman Teknis 10,00 5,63 56,250% Rendah

Capaian hasil skor pembobotan atas sub aspek Pengelolaan Risiko dan
Pedoman Teknis “sangat rendah” (56,25%) hal ini menunjukkan masih adanya
kelemahan pengendalian yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Pengujian sub aspek ini dilakukan
pada kecukupan desain pengendalian utama atas risiko-risiko pada proses bisnis
utama serta pengendalian kunci atas mekanisme/prosedur yang berkaitan dengan
perencanaan program-program penanganan kemiskinan.

1) Desain pengendalian utama atas risiko-risiko pada proses bisnis utama


diperoleh bahwa Penetapan risiko utama pada perangkat daerah belum
memadai.
Pengujian terhadap kecukupan desain pengendalian utama atas risiko-risiko
pada proses bisnis utama diperoleh bahwa Penetapan risiko utama pada
perangkat daerah belum memadai. Telah dilaksanakan penilaian risiko pada
perangkat daerah pengampu program penanganan kemiskinan, dimana telah
disusun daftar risiko dan rencana tindak pengendalian, namun demikian atas
risiko yang ditetapkan belum relevan atas sasaran program penanganan
kemiskinan.
Penilaian atas kecukupan desain pengendalian utama ini selanjutnya
dipergunakan dalam pengujian efektifitas pelaksanaan kegiatan atas program-
program penanganan kemiskinan.
a) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Belum terdapat identifikasi dan
penetapan atas risiko utama yang berpotensi berdampak atas sasaran
program, dimana atas risiko yang ditetapkan masih terbatas pada risiko
operasional, dan belum ditetapkan risiko strategis. Pada kondisi lain, atas
daftar risiko belum dilakukan pemutakhiran pada tahun 2022.

24
Adapun konteks penetapan tujuan yang telah dilakukan penilaian risiko pada
Bappeda adalah:
- Penyusunan RKPD;
- Penyusunan Data SIPD;
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RKPD;
- Fasilitasi Pembinaan Inovasi Daerah.
b) Dinas Sosial. Telah dilakukan identifikasi dan penetapan atas risiko utama
namun terbatas pada konteks Penyaluran Bantuan Sosial kepada masyarakat,
namun demikian atas rancangan pengendalian atas risiko tersebut belum
memadai, dimana masih ditemukan data penduduk yang sudah pindah keluar
bojonegoro namun masih tercatat dalam DTKS.
c) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro. Telah dilakukan
identifikasi dan penetapan atas risiko utama namun terbatas pada konteks
Penerbitan Kartu Pedagang Produktif bagi para pemohon/pedagang;
d) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Belum terdapat identifikasi dan
penetapan atas risiko utama yang berpotensi berdampak atas sasaran
program, dimana atas risiko yang ditetapkan masih terbatas pada risiko
operasional, dan belum ditetapkan risiko strategis, terutama atas risiko pada
konteks tujuan meningkatnya kesempatan kerja, yang dalam hal ini
relevansinya dalam menjawab angka kemiskinan atas penduduk miskin yang
tidak bekerja;
Adapun konteks penetapan tujuan yang telah dilakukan penilaian risiko pada
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja adalah:
- Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perijinan di Bidang Industri;
- Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai;
e) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Telah dilakukan identifikasi dan
penetapan atas risiko utama diantaranya yang relevansinya dalam menjawab
angka kemiskinan yaitu pada konteks:
- Sasaran Meningkatnya Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan;
- Sasaran Meningkatnya Daya Saing Sektor Pertanian;

25
- Program Penyuluhan Pertanian;
- Penyediaan Bantuan Modal Pupuk dan Benih;
- Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian.
f) Dinas PKP dan Cipta Karya. Telah dilakukan identifikasi dan penetapan atas
risiko utama diantaranya yang relevansinya dalam menjawab angka
kemiskinan yaitu pada konteks program program kawasan permukiman
dengan atribut penilaian risiko sebagai berikut:
Program/indikator Risiko Sebab Uraian
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN kelayakan calon verifikasi usulan program RTLH
penerima manfaat kurang memadai tidak tepat sasaran
Persentase rumah layak huni yang tersedia

Atas risiko tersebut telah ditetapkan pengendalian berupa verifikasi lapangan.

Kriteria:
A Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan
Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Pasal 2
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro bertujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja;
b. mendorong manajemen yang proaktif;
c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan
perencanaan;
d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber
daya organisasi;
e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan/ peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
f. meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan; dan g.
meningkatkan ketahanan organisasi.

26
Pasal 5
(1) Setiap Kepala Perangkat Daerah dan pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus menerapkan Manajemen
Risiko dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam
rangka pencapaian tujuan
Pasal 6
(1) Budaya Sadar Risiko harus dikembangkan dalam pelaksanaan
kegiatan untuk mencapai tujuan di seluruh jajaran Perangkat Daerah
di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Sebab:
1. Budaya Sadar Risiko belum menjadi budaya kerja dalam pelaksanaan
kegiatan untuk mencapai tujuan di seluruh jajaran organisasi;
2. Belum sepenuhnya pegawai peduli dan berkomitmen atas sasaran kinerja
organisasi dan sasaran individu. Kondisi ini disebabkan karena penjenjangan
kinerja yang belum sepenuhnya menggambarkan kinerja yang seharusnya
dicapai pada setiap level jenjang jabatan, kondisi yang ada sasaran kinerja
masih berbasis output.

Akibat:
Pelaksanaan kegiatan berpotensi tidak tepat sasaran, berdampak inefisiensi
anggaran, inefektifitas pelaksanaan kegiatan sehingga dapat mengakibatkan
target-target penanganan kemiskinan tidak tercapai secara optimal.

Rekomendasi:
Perangkat Daerah agar membangun budaya sadar risiko pada setiap
pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan, dengan
cara:
1. Meningkatkan komitmen dan kepedulian atas sasaran kinerja organisasi,
dengan cara menyusun penjenjangan kinerja sesuai dengan level jabatan,
merumuskan dalam matrik peran hasil dan menetapkan dalam Sasaran

27
Kinerja Pegawai. Sehingga mendorong komitmen pegawai untuk mencapai
sasaran kinerja individu sesuai level jenjang jabatan;
2. Menyusun daftar risiko dengan cara mengidentifikasi kejadian, penyebab,
dan konsekuensi dari peristiwa Risiko yang dapat menghalangi,
menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan; dan
3. Menyusun rencana tindak pengendalian atas risiko-risiko yang telah
diidentifikasikan, melalui berbagai opsi mitigasi risiko yang mungkin
diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko yang terbaik,
dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut.

2) Belum sepenuhnya mekanisme pendataan penduduk miskin, pelaksanaan


program yang berkaitan dengan penanganan kemiskinan diformalkan
dalam prosedur tetap.
a. Mekanisme pendataan data kemiskinan daerah belum diformalkan
dalam Peraturan/Keputusan Kepala Daerah.
Terhadap mekanisme pendataan data kemiskinan daerah, bahwa telah
terdapat Petunjuk Teknis Data Mandiri (Damisda) Kabupaten Bojonegoro.
Pengujian terhadap Juknis tersebut diperoleh kondisi sebagai berikut:
- Petunjuk Teknis yang disampaikan kepada tim pemeriksa bukan
merupakan dokumen formal berupa penetapan dan pengaturan teknis
sesuai Tata Naskah Dinas yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 64 Tahun 2021;
- Pengujian lebih lanjut atas dokumen tersebut, dalam Huruf (I) Gambaran
Umum, dinarasikan bahwa “Data tersebut telah diverifikasi validasi aktual
dan faktual oleh Desa dan Kelurahan, dan telah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/3125.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah
Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.”.
- Narasi tersebut mengkonfirmasi bahwa Petunjuk Teknis tersebut
disusun setelah adanya penetapan Perankingan Damisda, atau dengan

28
kata lain pada saat proses perankingan damisda belum terdapat
prosedur tetap yang mengatur mekanisme tersebut.

Kriteria:
A Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 32
(1) SKPD yang membidangi berdasarkan Urusan Pemerintahan
menetapkan petunjuk teknis bantuan sosial, meliputi:
a. Perencanaan dan penganggaran meliputi mekanisme pengusulan,
format permohonan dan persyaratan administrasi;
b. Pelaksanaan dan penatausahaan, meliputi syarat dan administrasi
permohonan pencairan;
c. Pelaporan meliputi: jenis dan format laporan, waktu pelaporan dan
sustansi lainnya yang sejenis, dikecualikan untuk hibah yang
berupa barang; dan
d. Monitoring dan evaluasi meliputi: indikator, pelaksana, tahapan
dan laporan dan/atau substansi lainnya yang sejenis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
masing-masing SKPD teknis paling lambat bulan Januari yang
selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam perencanaan,
penganggaran dan penyaluran belanja hibah.

B Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 64 Tahun 2011 tentang Tata Naskah


Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Pasal 20
(1) Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan produk-produk hukum yang bersifat
penetapan dan peraturan teknis dan petunjuk pelaksanaan dari
kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan

29
(2) Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat yang materinya merupakan
penjelasan atau petunjuk pelaksanaan dari kebijaksanaan
Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan
(3) Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan (2), yang ditujukan kepada pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pejabat SKPD lain
dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu
Pasal 23
(1) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam susunan
peraturan yang bersifat penetapan dan peraturan teknis sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas yang ditujukan kepada
pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, pejabat satuan kerja
perangkat daerah lain dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Kepala SKPD berdasarkan wewenang jabatannya menandatangani
naskah dinas yang materinya memuat perunjuk pelaksanaan
masing-masing Perangkat Daerah yang ditujukan kepada pejabat
intern satuan kerja yang bersangkutan, satuan kerja di lingkungan
pemerintah kabupaten.

Sebab :
1. Pejabat terkait seharusnya menerapkan pengendalian risiko atas proses
bisnis pengelolaan data kemiskinan terpadu;
2. Pejabat belum sepenuhnya memedomani ketentuan penyusunan naskah
dinas.

Akibat:
1. Penetapan data kemiskinan berpotensi tidak valid dan tidak sesuai
kriteria kemiskinan;

30
2. Pencapaian tujuan program dan kegiatan perangkat daerah serta secara
khusus terkait program penanganan kemiskinan berpotensi tidak optimal;

Rekomendasi:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah agar menyusun Petunjuk
Teknis dan mekanisme pendataan dan pemanfaatan data kemiskinan
daerah dengan memedomani Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 64
Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro;
2. Dalam Petunjuk teknis selanjutnya agar diatur tanggung jawab perangkat
daerah, pemerintah desa, atau petugas terkait, atas validitas data serta
mengatur mekanisme pemanfaatan dan pemutakhiran data.

b. Petunjuk teknis peningkatan kualitas atap, lantai, dan dinding (Aladin)


belum belum sepenuhnya mengacu spesifikasi teknis kriteria rumah
layak huni
Dokumen petunjuk teknis pemberian bantuan sosial pada Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya terkait kegiatan peningkatan kualitas
atap, lantai, dan dinding (Aladin) belum mengatur secara spesifik kriteria
rumah layak huni berdasarkan aspek keselamatan bangunan, aspek
kesehatan penghuni, dan aspek kecukupan minimum luas bangunan. Secara
khusus belum ada pedoman yang mengatur terkait komponen struktur dan
komponen non struktur yang ditetapkan sesuai dengan kearifan lokal
Kabupaten Bojonegoro.

Kriteria:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 5 :
(1) Jenis kegiatan BSPS terdiri atas:
a. PKRS; dan
b. PBRS.

31
(2) Kegiatan PKRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memperbaiki Rumah tidak layak huni menjadi layak huni dengan
memenuhi persyaratan:
a. keselamatan bangunan;
b. kesehatan penghuni; dan
c. kecukupan minimum luas bangunan.
(3) Keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan
serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dan dinding
bangunan.
(4) Kesehatan penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan
penghawaan serta ketersediaan sarana utilitas bangunan meliputi sarana
mandi, cuci, dan kakus.
(5) Kecukupan minimum luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang
untuk kenyamanan bangunan.
2. Lampiran Surat Edaran Nomor : 3/SE/Dr/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya angka
6.2 tentang Syarat Rumah Layak Huni yang berbunyi:
Rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi empat indikator
meliputi ketahanan/keselamatan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal,
akses air minum layak, dan akses sanitasi layak, dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Ketahanan bangunan
Persyaratan ketahanan meliputi pemenuhan standar keandalan
komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan.
Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap.
Kualitas komponen struktur bangunan meliputi dimensi, campuran atau
bahan bangunan, dan ikatan antar komponen struktur. Komponen non

32
struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta
jendela, dan penutup atap.
b. Kecukupan luas tempat tinggal
Kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang
gerak minimum per-orang untuk kenyamanan hunian. Kecukupan
minimum luas per-orang dihitung 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang
minimal 2,8 meter. Pemenuhan luasan rumah memperhatikan
ketersediaan lahan dan kemampuan berswadaya.
c. Akses sanitasi layak
Sanitasi layak meliputi bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus
beserta septictank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air
kotor, dan sistem pembuangan air limbah. Sanitasi dapat berada di dalam
rumah, halaman rumah, atau komunal dengan jarak yang terjangkau dan
dapat melayani seluruh anggota keluarga.
d. Akses air minum layak
Akses air minum layak meliputi pemenuhan akses air minum yang mudah
terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh

Sebab :
PPK tidak mempedomani Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya dan Surat Edaran Nomor : 3/SE/Dr/2021 tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya

Akibat :
Tidak ada standar baku dalam menentukan kriteria rumah layak huni.

Rekomendasi :
Atas permasalahan tersebut direkomendasikan kepada Kepala Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya agar :

33
1. Menyusun perubahan petunjuk teknis secara rinci terkait kriteria rumah
layak huni yang memuat aspek keselamatan bangunan, aspek
kesehatan penghuni, dan aspek kecukupan minimum luas bangunan
dengan mempertimbangkan kearifan lokal di Kabupaten Bojonegoro
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mencantumkan spesifikasi teknis rumah pada petunjuk teknis terkait jenis
rehabilitasi rumah maupun pembangunan baru disesuaikan dengan
kecukupan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

c. Belum terdapat petunjuk teknis Bantuan Sosial (Subsidi BBM) Bagi


Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Hasil konfirmasi dengan pejabat terkait, bahwa Petunjuk Teknis untuk
Program Bantuan Subsidi kepada Penerima Bantuan Sosial (Subsidi BBM)
Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 dimaksud
belum dibuat. Kondisi tersebut menurut keterangan bahwa pelaksanaan atas
subsidi BBM dimaksudkan dalam rangka memberikan perlindungan sosial
penanganan dampak kenaikan BBM dan penanganan dampak inflasi daerah
Tahun 2022, sehingga atas kegiatan dimaksud belum direncanakan
sebelumnya dan bersifat mendesak.

Kriteria:
1. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “ SKPD
yang membidangi berdasarkan Urusan Pemerintahan menetapkan
petunjuk teknis bantuan sosial, meliputi:
a. Perencanaan dan penganggaran meliputi mekanisme pengusulan,
format permohonan dan persyaratan administrasi;

34
b. Pelaksanaan dan penatausahaan, meliputi syarat dan administrasi
permohonan pencairan;
c. Pelaporan meliputi: jenis dan format laporan, waktu pelaporan dan
sustansi lainnya yang sejenis, dikecualikan untuk hibah yang berupa
barang; dan
d. Monitoring dan evaluasi meliputi: indikator, pelaksana, tahapan dan
laporan dan/atau substansi lainnya yang sejenis.

Sebab:
1. Pejabat terkait lemah dalam memahami proses bisnis pengelolaan
program pengentasan kemiskinan;
2. Pejabat terkait lalai dalam memedomani ketentuan pemberian hibah
bansos;

Akibat:
1. Pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi berpotensi tidak tepat sasaran;
2. Pencapaian tujuan program dan kegiatan perangkat daerah serta secara
khusus terkait program penanganan kemiskinan berpotensi tidak optimal.

Rekomendasi:
Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Dinas Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro untuk selanjutnya
menyusun petunjuk teknis dan mekanisme yang jelas untuk pelaksanaan
program pemberian bansos dan memberikan teguran tertulis kepada pejabat
yang mengelola subsidi BBM.

d. Belum terdapat petunjuk teknis dan kurikulum tentang pelaksanaan


Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,
diperoleh bahwa atas pelaksanaan kegiatan dimaksud belum didukung
dengan petunjuk teknis dan kurikulum tentang pelaksanaan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja.

35
Keterangan lebih lanjut diperoleh bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja dalam melaksanakan kegiatan pelatihan dengan merujuk pada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Namun dalam
pelaksanaannya tidak sepenuhnya merujuk kepada peraturan dimaksud,
berdasarkan keterangan, bahwa kondisi tersebut dikarenakan terdapat
keterbatasan biaya sehingga menghilangkan Ujian Kompetensi selain itu
juga mengurangi durasi pelatihan yang telah dimaksudkan dalam peraturan
terkait.

Kriteria:
A Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pasal 3
Prinsip dasar PBK:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan
dan/atau standar kompetensi;
b. adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki;
c. berpusat kepada peserta pelatihan dan bersifat individual;
d. multi-entry/multi-exit, yang memungkinkan peserta untuk memulai
dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang
berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta
pelatihan;
e. setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; dan
f. dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau
terakreditasi nasional.

Pasal 4
(1) Pelaksanaan PBK pada setiap kejuruan/sub kejuruan/program
pelatihan harus memenuhi komponen PBK yaitu:

36
a. standar kompetensi kerja, sebagai acuan dalam mengembangkan
program pelatihan kerja;
b. strategi dan materi belajar, merupakan cara atau metode penyajian
pelatihan kepada masing-masing peserta pelatihan;
c. pengujian, merupakan penilaian/asesmen atas pencapaian
kompetensi sebagaimana ditentukan dalam standar kompetensi; dan
d. KKNI, merupakan acuan dalam pemaketan atau pengemasan
SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi.

Sebab :
1. Sebagaimana diterangkan oleh pejabat terkait bahwa kondisi tersebut
dikarenakan terdapat keterbatasan biaya sehingga menghilangkan Ujian
Kompetensi selain itu juga mengurangi durasi pelatihan yang telah
dimaksudkan dalam peraturan terkait;
2. Kondisi tersebut mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan kegiatan belum
sepenuhnya berbasis kinerja, masih berorientasi serapan anggaran tanpa
mempertimbangkan aspek kebermanfaatan dan pencapaian kinerja
organisasi.

Akibat:
1. Peserta pelatihan tidak mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi
yang diterima pada saat pelatihan, karena belum adanya sertifikat atas
kompetensi;
2. Peseta pelatihan kurang dapat bersaing dalam dunia kerja.

Rekomendasi:
1. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, agar menyusun petunjuk teknis dan
kurikulum tentang pelaksanaan Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas
Tenaga Kerja dengan memedomani Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor
64 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro dan dengan merujuk pada Peraturan Menteri

37
Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelatihan Berbasis Kompetensi.
2. Dalam hal pelaksanan pelatihan, dengan memperhatikan prinsip Pelatihan
Berbasis Kompetensi sebagaimana pedoman, Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja,
sehingga peserta pelatihan dapat mempunyai peluang di dunia kerja, atau
peluang dalam mengembangkan ketrampilan dalam berwirausaha.

2.1.3 Target Sasaran Perencanaan Penanganan Kemiskinan


No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori

Aspek Perencanaan 40,00 26,11 65,284% Sedang


3 Target Sasaran Perencanaan Penanganan Kemiskinan 10,00 5,76 57,569% Rendah

Capaian hasil skor pembobotan atas sub aspek Target Sasaran Perencanaan
Penanganan Kemiskinan “rendah” (57,569%) kondisi ini perlu menjadikan perhatian
utama, dimana ketepatan atas penetapan sasaran calon penerima manfaat
mempunyai signifikansi tinggi atas efektifitas pelaksanaan program penanganan
kemiskinan.
Berikut beberapa catatan hasil audit yang perlu untuk dilakukan perbaikan-
perbaikan:
1) Data Kemiskinan Daerah Tahun 2022 belum sepenuhnya dimutakhirkan
berdasarkan Data Kependudukan
Telah terdapat Data Kemiskinan terpadu sebagai base data pensasaran
intervensi program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan
kemiskinan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bojonegoro
nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022 tentang Penetapan dan Perankingan Data
Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut ditetapkan 68.979 Kepala Keluarga miskin atau
166.521 jiwa.

38
Sebagaimana catatan audit yang telah diuraikan di atas, bahwa pada saat proses
perankingan damisda belum terdapat prosedur tetap yang mengatur mekanisme
tersebut. Selanjutnya dilakukan pengujian atas kondisi dimaksud sebagai berikut:
- Hasil penyandingan data kemiskinan daerah tahun 2022 dengan DTKS tahun
2022, sebagai berikut:
Sanding Data BNBA 2022
DTKS 731.477,00
DAMISDA 166.521,00
BNBA DTKS yang masuk Damisda 127.011,00
persentase damisda/dtks 76,27%

- Hasil Penyandingan BNBA berdasarkan NIK atas Data kemiskinan Daerah


Tahun 2022 dengan DTKS (Feb 2022), diperoleh bahwa 76,27% damisda
merupakan penduduk miskin yang masuk dalam DTKS. Hasil konfirmasi
melalui wawancara, bahwa memang tidak semua BNBA DTKS masuk
Damisda, karena secara DTKS belum melalui proses verifikasi dan validasi
seperti halnya Damisda, dan atas penetapan damisda dilakukan perankingan
berdasarkan skoring kriteria kemiskinan.
- Pengujian Data Kemiskinan Daerah Tahun 2022 atas data kependudukan
(Data penduduk Pindah keluar dan Penduduk Meninggal) yang diperoleh dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diperoleh bahwa sejumlah 327
penduduk damisda telah Pindah keluar dari Kabupaten Bojonegoro tahun
2022; dan sejumlah 561 penduduk DTKS telah pindah keluar dari Kabupaten
Bojonegoro tahun 2022:
-
Sanding Data BNBA 2022 Meninggal Pindah %
DTKS 731.477,00 - 561 99,92%
Damisda 166.521,00 - 327 99,80%

Berdasarkan tabel di atas bahwa, sejumlah 327 jiwa berdasarkan data Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah pindah keluar bojonegoro, namun atas
keberadaannya maih tercatat dalam damisda 2022.

39
Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi warga miskin di
Daerah secara periodik
(2) Identifikasi warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui verifikai dan validasi warga miskin secara terpadu
sesuai kewenangan Daerah.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/106/KEP/412.013/2021 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Diktum Keempat
Guna membantu kelancaran peksanaan Tugas Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, perlu dibentuk Sekretariat
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro yang
berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Bojonegoro dan mempunyai tugas:
e. Memberikan dukungan administrasi teknis;
f. Menyiapkan data dan informasi Penanggulangan Kemiskinan;
g. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (RKPD), rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan, dan
agenda kerja tahunan; dan
h. Memberikan dukungan bahan kebijakan lainnya kepada Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro

Sebab:
1. Mekanisme pendataan data kemiskinan daerah belum diformalkan dalam
Peraturan/Keputusan Kepala Daerah, sehingga proses pemutakhiran belum
berjalan optimal.

40
2. Belum adanya mekanisme yang mengatur pemutakhiran damisda, dimana
ketika ada updating data kependudukan, data penduduk mati dan pindah
keluar khususnya, maka termutakhirkan dalam damisda.

Akibat:
Kondisi tersebut dapat berakibat sasaran calon penerima manfaat tidak tepat,
sehingga berdampak pada tidak optimalnya intervensi program-program
penanganan kemiskinan.

Rekomendasi :
Merujuk pada catatan rekomendasi sebelumnya bahwa:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah agar menyusun Petunjuk Teknis
dan mekanisme pendataan dan pemanfaatan data kemiskinan daerah
dengan memedomani Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 64 Tahun 2011
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro;
2. Dalam Petunjuk teknis selanjutnya agar diatur tanggung jawab perangkat
daerah, pemerintah desa, atau petugas terkait, atas validitas data serta
mengatur mekanisme pemanfaatan dan pemutakhiran data;
3. Melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dalam hal pemutakhiran data kemiskinan daerah, sehingga ketika terdapat
penduduk meninggal dan pindah keluar bojonegoro dapat langsung
termutakhirkan datanya dalam Damisda;
4. Mendorong perangkat daerah pengampu program konvergensi kemiskinan
agar memanfaatkan data kemiskinan daerah dalam menyusun target
pensasaran program.

2) Data Kemiskinan Daerah belum dimanfaatkan dalam pensasaran calon


penerima bantuan Dinas Sosial
Pengujian pemanfaatan data kemiskinan daerah terhadap calon penerima
bantuan dinas sosial.

41
Hasil Penyandingan daftar calon penerima Bantuan Dinas Sosial terhadap data
kemiskinan daerah, diperoleh bahwa hanya sejumlah 22,74% Keluarga Calon
Penerima Manfaat Bantuan Dinas Sosial yang terdata dalam damisda, ekuivalen
dengan intervensi atas 66,23% jiwa yang terdata dalama Damisda.
Damisda yang terintervensi
Jml Penerima
Jenis Bantuan KK (KPM) Jiwa
Bantuan
Jml % Jml %
SK Bupati BPNTD P-APBD 5.377 1.243 23,12% 3.543 65,89%
SK Bupati BPNTD Induk 3.194 706 22,10% 2.134 66,81%
Capaian 8.571 1.949 22,74% 5.677 66,23%

Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi warga miskin di
Daerah secara periodik
(2) Identifikasi warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui verifikai dan validasi warga miskin secara terpadu
sesuai kewenangan Daerah.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro
Diktum Kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada Program Kegiatan untuk Intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatam penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan data sebagaimana Diktum Keempat serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
Dinas sosial belum sepenuhnya memedomani Keputusan Bupati Bojonegoro
Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022 tentang Penetapan dan Perankingan Data

42
Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam pensasaran
calon penerima bantuan sosial.

Akibat:
Kondisi tersebut dapat berakibat sasaran calon penerima manfaat tidak tepat,
sehingga berdampak pada tidak optimalnya intervensi program-program
penanganan kemiskinan.

Rekomendasi :
Direkomendasikan kepada Dinas sosial agar memanfaatkan data kemiskinan
daerah dalam menyusun target pensasaran program.

3) Terdapat duplikasi penetapan Calon Penerima Bantuan Sosial Peningkatan


Kualitas Atap, Lantai dan Dinding Rumah Prasejahtera Tahun Anggaran
2022.
Telah ditetapkan Calon Penerima Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas Atap,
Lantai dan Dinding Rumah Prasejahtera Tahun Anggara 2022 berdasarkan
Keputusan Bupati Sebagai Berikut:
No Penetapan Calon Penerima Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas Atap, Lantai dan Jumlah
Dinding Rumah Prasejahtera Tahun Anggara 2022 Penerima
1 Kep.Bupati Bojonegoro no:188/268/KEP/412.013/2022 tentang Tahap I 3183
Penerima Bantuan Sosial pada Dinas PKP dan CK Kabupaten
Bojonegoro yang bersumber daer APBD Kabupaten Bojonegoro
TA 2022
2 Kep.Bupati Bojonegoro no:188/288/KEP/412.013/2022 tentang Tahap II 3601
Penerima Bantuan Sosial Tahap II pada Dinas PKP dan CK
Kabupaten Bojonegoro yang bersumber daer APBD Kabupaten
Bojonegoro TA 2022
JUMLAH 6784

Pengujian atas validitas daftar calon penerima manfaat didapatkan bahwa


terdapat duplikasi penetapan calon penerima manfaat di tahap II, dimana
sejumlah 1341 calon penerima manfaat telah tercantum di penetapan tahap I,

43
dan terdapat sejumlah calon penerima manfaat yang sudah meninggal dan
pindah keluar bojonegoro dengan rincian sebagai berikut:

JML PENERIMA duplikat


JENIS DOKUMEN Meninggal pindah Jumlah %
BANTUAN Tahap 1

SK BUPATI TAHAP I 3183 6 1 3177 99,81%


SK BUPATI TAHAP II 3601 6 1341 2254 62,59%
TOTAL PENERIMA BANTUAN 6784 5431 80,06%

Pengujian selanjutnya dilakukan terhadap data mandiri kemiskinan daerah


(damisda), atas calon penerima manfaat sebagaimana ditetapkan dalam SK
Bupati, didapatkan bahwa dari sejumlah 5.431 calon penerima bantuan tersebut
hanya 29,17% yang tercantum dalam data kemiskinan daerah

TERAKOMODIR TDK TERAKOMODIR


JML PENERIMA
JENIS DOKUMEN DAMISDA DAMISDA
BANTUAN
% %
SK BUPATI TAHAP I 3177 954 30,03% 2223 69,97%
SK BUPATI TAHAP II 2254 630 27,95% 1624 72,05%
TOTAL PENERIMA BANTUAN 5431 1584 29,17%

Kriteria:
A Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik
B Kep.Bupati Bojonegoro no:188/268/KEP/412.013/2022 tentang Penerima
Bantuan Sosial pada Dinas PKP dan CK Kabupaten Bojonegoro yang
bersumber daer APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2022
Diktum Keempat

44
Tim Verifikator pada Dinas PKP dan CK Kabupaten Bojonegoro
bertanggungjawab atas kebenaran data hasil verifikasi sebagai dasar
penertapan Penerima Hibah sebagaimana dimaksuda dalam Diktum
KESATU

Sebab :
1. Tidak adanya verifikasi data penerima bantuan dengan data kependudukan
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Penetapan penerima bantuan tidak dilakukan verifikasi secara memadai oleh
tim verifikator
3. Kurang cermatnya pejabat terkait dalam mengidentifikasi penerima bantuan
yang telah meninggal dunia

Akibat
Kondisi tersebut dapat berakibat sasaran calon penerima manfaat tidak tepat,
sehingga berdampak pada tidak optimalnya intervensi program-program
penanganan kemiskinan.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas PKP dan Cipta Karya agar memanfaatkan data
kemiskinan daerah dalam menyusun target pensasaran program.

4) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro belum


menjadikan data kemiskinan daerah (DTKS atau Damisda) sebagai rujukan
dalam menentukan penerima program Pelatihan Kerja dan Produktivitas
Tenaga Kerja.
Pengujian atas tahap perencanaan atas pensasaran awal penerima manfaat
program pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro,
didaptkan bahwa belum sepenuhnya memanfaatkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data awal penentuan penerima program.
Persentase penduduk miskin yang menerima program Pelatihan Kerja dan

45
Produktivitas Tenaga Kerja dibandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) per bulan Februari 2022, dari 180 peserta adalah 51,67% atau 93
orang tercatat sebagai warga yang terdapat dalam data DTKS.
Sementara jika disandingkan dengan data Damisda, didapatkan sejumlah 29
penduduk miskin yang menerima program Pelatihan Kerja dan Produktivitas
Tenaga Kerja atau 16,11% dari 180 peserta.

Kriteria:
A Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
1. Pemberian bantuan berdasarkan usulan desa dan belum mempertimbangkan
data kemiskinan baik DTKS maupun Damisda.
2. Prasyarat yang disertakan belum menyertakan bahwa masyarakat yang
menerima pelatihan adalah masyarakat yang berstatus miskin dan masuk
dalam data kemiskinan daerah.

Akibat:
Penduduk miskin yang tidak bekerja, dan atau yang membutuhkan peningkatan
ketrampilan kerja belum menjadi prioritas program ini, sehingga pengentasan
penduduk miskin yang tidak bekerja berpotensi tidak optimal

Rekomendasi:

46
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro agar menjadikan
data kemiskinan daerah (DTKS atau Damisda) sebagai rujukan dalam
menentukan prioritas penerima program Pelatihan Kerja dan Produktivitas
Tenaga Kerja.

5) Pensasaran calon penerima manfaat Kartu Petani Mandiri, Asuransi Usaha


Tani Padi (AUTP) dan Bantuan Benih dan Pupuk (PPM) belum
memanfaatkan Data Mandiri Kemiskinan Daerah
Pengujian pemanfaatan data kemiskinan daerah terhadap calon penerima
manfaat Kartu Petani Mandiri, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Bantuan
Benih dan Pupuk (PPM) sebagai berikut:
Jumlah Calon Penerima Manfaat
%
SK Damisda
Kartu Petani Mandiri 52.435 443 0,845%
Asuransi Usaha Tani Padi 39.893 316 0,792%
Bantuan Benih dan Pupuk (PPM) 504 1 0,198%
Jumlah 92.832 760 0,612%

Kriteria:
A Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
1. Pemberian bantuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Bantuan Benih dan
Pupuk (PPM) berdasarkan petunjuk teknis dimana dalam ketentuan belum
mempertimbangkan sasaran penduduk miskin;

47
2. Bahwa dalam ketentuan pelaksanaan pemberian bantuan hibah ditetapkan
kriteria penerima hibah, salah satunya adalah pemilik/penggarap lahan
dengan lahan paling luas 2 (dua) hektar, sehingga perlu terdapat kebijakan
atau program yang mampu menjawab atas kondisi penduduk miskin sektor
pertanian di luar pemilik/penggarap lahan, atau program-program yang
mensasar buruh tani.

Akibat:
Pengentasan penduduk miskin yang bekerja di sektor pertanian berpotensi tidak
optimal.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten
Bojonegoro agar:
1. Memanfaatkan data kemiskinan daerah sebagai rujukan dalam menentukan
prioritas penerima program Kartu Petani Mandiri;
2. Mengkaji kembali atas efektifitas program Petani Mandiri, dimana perlu
terdapat kebijakan atau program yang mampu menjawab atas kondisi
penduduk miskin sektor pertanian di luar pemilik/penggarap lahan, atau
program-program yang mensasar buruh tani.

6) Pensasaran subsidi bunga dan subisidi BBM belum memanfaatkan data


kemiskinan Daerah
Pengujian pemanfaatan data kemiskinan daerah terhadap calon penerima
manfaat Subsidi Bunga KPP, dan Subsidi BBM Dinas Perdagangan
Perdagangan Koperasi dan UM sebagai berikut:
Jumlah Calon Penerima Manfaat
Subsidi Calon %
Damisda
Penerima
Subsidi Bunga KPP (0-5jt) 1.327 113 8,52%
Subsidi Bunga KPP (>5-25jt) 598 33 5,52%
Subsidi BBM 1.812 87 4,80%
Jumlah 3.737 233 6,23%

48
Kriteria:
A Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
1. Pemberian bantuan Subsidi bunga KPP berdasarkan petunjuk teknis dimana
dalam ketentuan belum mempertimbangkan sasaran penduduk miskin;
2. Pemberian subsidi BBM belum terdapat petunjuk teknis, dan dalam
pensasarannya hanya berdasarkan jumlah kuota (ketersediaan anggaran)
dan atas pemilihan calon penerima manfaat bersifat random.

Akibat:
Pengentasan penduduk miskin yang bekerja di non sektor pertanian, khususnya
untuk usaha mikro berpotensi tidak optimal.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas Perdagangan Perdagangan Koperasi dan UM
agar memanfaatkan data kemiskinan daerah sebagai rujukan dalam menentukan
prioritas penerima bantuan Subsidi bunga KPP.

7) Penetapan usulan penerima subisdi bunga KPP tidak sesuai mekanisme


Pengujian lebih lanjut atas calon penerima manfaat Subsidi Bunga Kartu
Pedagang Produktif, didapatkan bahwa sejumlah calon penerima manfaat
Subsidi Bunga adalah bukan penerima/pemilik Kartu Pedagang Produktif.

49
Kondisi ini terjadi disebabkan karena, pada dasarnya adalah calon penerima
subsidi bunga adalah debitur pada BPR Bojonegoro yang kemudian baru
diusulkan, diajukan oleh BPR kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UM
untuk mendapatkan manfaat subsidi Bunga KPP.
Rincian dimaksud sebagai berikut:

Subsidi Bunga KPP Jumlah TOTAL SUBSIDI KPP %


SUBTOTAL I (0-5 JT) 1.327 31.976.167 438 33,01%
SUBTOTAL II (>5-25 JT) 598 88.334.791 179 29,93%
Jumlah 1.925 120.310.958,3 617 32,05%

Hanya 32,05% dari sejumlah 1.925 calon penerima subsidi bunga yang
berstatus pemilik Kartu Pedagang Produktif.

Kriteria:
A Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha
Mikro melalui Program Pedagang Produktif sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Pedagang Produktif
Pasal 6
Dalam hal nama-nama calon penerima Program Pedagang Produktif
telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan,
diberikan Kartu Pedagang Produktif
Pasal 7
Kartu Pedagang Produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
memiliki manfaat:
a. Fasilitas akses permodalan maksimal Rp.25.000.000,- (dua puluh
lima juta Rupiah) pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan
bunga ringan dan tanpa jaminan.
B Petunjuk Teknis Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro
E Keriteria Usaha Mikro yang Layak Menerima Subsidi Bunga

50
Usaha mikro yang layak menerima bantuan program subsidi bunga
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
b. Penerima subsidi bunga adalah usaha mikro yang memiliki Kartu
Pedagang Produktif (KPP), Kartu Tanda Penduduk (KTP
Bojonegoro serta berdomisili dan menjalankan usahanya di
Kabupaten Bojonegoro
c. Usaha yang dijalankan merupakan usaha produktif

Sebab:
Pejabat yang mengelola subsidi bunga KPP lalai dalam memedomani ketentuan
Kartu Pedagang Produktif.

Akibat:
Penyaluran subsidi bunga program Kartu Pedagang Produktif berpotensi tidak
tepat sasaran.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Kepala Dinas Perdagangan Perdagangan Koperasi
dan UM agar memberikan teguran kepada pejabat yang mengelola Kartu
Pedagang Produktif, dan memerintahkan untuk memverifikasi kembali atas
penerima manfaat subsidi bunga berdasarkan ketentuan.

Selanjutnya atas kondisi tersebut dilakukan pengujian lebih lanjut atas


pelaksanaan dan menjadikan penilaian atas aspek efektifitas pelaksanaan.

2.1.4 Penyediaan Anggaran dan Sumber Daya yang dibutuhkan


No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori

Aspek Perencanaan 40,00 25,95 64,876% Sedang


4 Penyediaan Anggaran dan Sumber Daya yang dibutuhkan 10,00 9,86 98,568% Sangat Tinggi

51
Capaian hasil skor pembobotan atas sub aspek Target Penyediaan Anggaran
dan Sumber Daya yang dibutuhkan “Sangat Tinggi” (98,568%) kondisi ini
menunjukkan bahwa dukungan anggaran dalam pengalokasian belanja berkenaan
dengan program-program perangkat daerah sangat memadai, namun apabila
dikaitkan dengan aspek pensasaran, pengelolaan risiko dan aspek kebijakan
konvergensi penanganan kemiskinan yang rendah, maka alokasi belanja yag
memadai tersebut berpotensi tidak efektif dan efisien. Selanjutnya hal ini menjadi
fokus pengujian pada aspek efektifitas, efisiensi dan ekonomis atas pelaksanaan
program-program konvergensi penangagan kemiskinan.

2.2. Aspek Pelaksanaan


Capaian kinerja atas aspek pelaksanaan dengan skor agregat 41,26 atau
75,02% dari bobot maksimal (kategori Cukup). Capaian aspek perencanaan terbagi
dalam 3 sub aspek, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori
No Critical Succes Factor Bobot Skor %

Aspek Pelaksanaan 55,00 41,26 75,02% Cukup


A Efektivitas 35,00 23,65 67,58% Cukup Efektif
1 Capaian Kinerja Kegiatan yang Diuji Petik 8,75 6,60 75,43% Cukup Efektif
2 Capaian Kinerja Penanganan Kemiskinan 26,25 17,05 64,96% Cukup Efektif
a IKU 6,25 5,6 89,60% Efektif
b Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 20,00 11,45 57,26% Kurang Efektif
B Ekonomis 10,00 9,73 97,33% Ekonomis
C Efisiensi 10 8,40 83,97% Cukup Efisien

Capaian Kinerja Indikator Kinerja Utama yaitu dengan sasaran menurunkan


kemiskinan dapat disimpulkan telah efektif, dengan skor 89,60% dari bobot maksimal.
Kondisi belum maksimalnya capaian IKU (89,60%) disebabkan karena belum
optimalnya Perangkat Daerah dalam pelaksanaan program-program konvergensi.
Simpulan tersebut diperoleh dari hasil pengukuran kinerja aktual terhadap sub aspek
efektifitas, efisiensi dan ekonomis atas pelaksanaan. Pengujian atas aspek ini
memperhatikan pula kelemahan-kelemahan pada aspek perencanaan.

52
2.2.1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

No Critical Succes Factor Bobot Skor %

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 7,8 4,91 61,92%


Effektivitas Capaian Kinerja
Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 3 1,73 57,80%
a. Prosentase implementasi program penanganan kemiskinan sesuai Renaksi
0,25 0,00 0,00%
Daerah penanganan kemiskinan pada tingkat OPD
b. Prosentase implementasi program penanganan kemiskinan sesuai target kinerja
1,5 1,50 100,00%
tingkat OPD
c. Prosentase pemanfaatan Data kemiskinan daerah (program OPD yang
0,25 0 0,00%
menggunakan Damisda dibagi dengan semua OPD yang menggunakan Damisda)
d. Prosentase Damisda yang terintervensi program penanganan kemiskinan 1 0,234 23,41%
Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik
Efektifitas 1,46 0,67 45,55%
Efisiensi 1,67 0,835 50,00%
EKonomis 1,67 1,67 100,00%

Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah:


(1) Keberhasilan Implementasi Program Penanganan Kemiskinan
berdasarkan Rencana Aksi Daerah Penanganan Kemiskinan pada
Tingkat OPD tidak dapat diukur
Merujuk pada kelemahan atas aspek perencanaan, dimana Kebijakan Strategi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-
2023 belum dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan
Kemiskinan untuk Tahun 2022. Dengan demikian implementasi program
penanganan kemiskinan tidak dapat diukur capaiannya berdasarkan
kesesuaian atas sasaran dan target tahunan atas Rencana Aksi Tahunan
Penanggulangan Kemiskinan.

Kriteria:
A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja
dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya
Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota
Pasal 20

53
(1) RPKD provinsi dan RPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) disusun sebagai penjabaran dari strategi dan
program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
(3) RPKD provinsi dan RPKD kabupaten/kota menjadi bagian dari
dokumen RPJMD
Pasal 21
(1) Rencana Aksi Tahunan provinsi dan Rencana Aksi Tahunan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
merupakan penjabaran dari RPKD
(2) Rencana Aksi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya;
b. kebijakan dan strategi tahun berjalan;
c. matriks target keberhasilan; dan
d. lokasi prioritas.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/106/KEP/412.013/2021 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Diktum Keempat
Guna membantu kelancaran peksanaan Tugas Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, perlu dibentuk Sekretariat
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro yang
berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Bojonegoro dan mempunyai tugas:
i. Memberikan dukungan administrasi teknis;
j. Menyiapkan data dan informasi Penanggulangan Kemiskinan;
k. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (RKPD), rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan, dan
agenda kerja tahunan; dan
l. Memberikan dukungan bahan kebijakan lainnya kepada Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro

54
Sebab:
Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro belum optimal dalam menjalankan tugas terutama dalam
menyiapkan bahan penyusunan rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan
Tahunan, dan agenda kerja tahunan.

Akibat:
Belum adanya kerangka acuan yang jelas bagi perencanaan tahunan
perangkat daerah dalam menjawab isu kemiskinan, sehingga program-
program perangkat daerah masih berjalan sendiri-sendiri, tidak terarah dan
tidak terukur. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan target-target penanganan
kemiskinan tidak tercapai secara optimal.

Rekomendasi:
1. Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro agar:
a. menyusun rencana aksi tahunan dengan disertai sasaran dan target
yang jelas dan terukur, spesifik menjawab penanganan kemiskinan,
dalam hal ini agar dihindari penetapan sasaran dan indikator yang
bersifat umum/generik. Penetapan sasaran dan indikator yang bersifat
umum/generik bukan hanya berpotensi ketidaktepatan sasaran,
berdampak inefisiensi anggaran, bahkan ketidaktepatan sasaran dapat
berpotensi mengakibatkan kesenjangan yang semakin melebar.
b. memanfaatkan analisis untuk menentukan lokus dan fokus dengan
mengacu pada Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (2018-
2023) yang telah disempurnakan, serta memedomani Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

55
c. Dalam hal pada saat penyusunan rancangan dokumen Rencana Aksi
Tahuan menggunakan pihak ketiga / konsultan, agar menyusun
kerangka acuan kerja yang detail dan spesifik, dan menguji kembali atas
output dokumen, dengan memastikan bahwa rancangan dimaksud telah
relevan dan sesuai dengan profiling kemiskinan di kabupaten
Bojonegoro, sesuai dengan Pedoman Umum Pelaksanaan Program
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan dapat diintegrasikan
ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
2. Perangkat Daerah pengampu program-program kemiskinan, selanjutnya
agar mengintegrasikan dengan baik atas Rencana Aksi Tahunan ke dalam
perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program kegiatan;

(2) Rendahnya tingkat intervensi penanganan kemiskinan atas penduduk


miskin yang terdaftar dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah.
Rekapitulasi secara agregat atas intervensi penanganan kemiskinan atas
penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah,
melalui penyandingan data by name by address atas program-program
perangkat daerah sangat rendah dengan proporsi intervensi sebagai berikut:

Jiwa KK
Jml Damisda Terintervensi % Jml Damisda Terintervensi %
166.521 38.986 23,41% 58.979 12.673 21,49%

Kondisi di atas mengkonfirmasi atas kelemahan pada aspek perencanaan,


dimana Data Kemiskinan Daerah belum dimanfaatkan pada tahap
perencanaan pensasaran calon penerima manfaat.
Secara rinci intervensi penanganan kemiskinan atas penduduk miskin yang
terdaftar dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah oleh perangkat daerah
sebagai berikut:

56
Perangkat Daerah/ Jumlah Intervensi Proporsi
Program Penerima Damisda
Dinas PKP Cipta Karya
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
(ALADIN) 1.572 KK
5726 KK ≈ 4.520 Jiwa 29,80%
Dinas Sosial
Program Bantuan Sosial
-BPNTD Induk 2.865 KK 665
23,21%
≈ 1.996 jiwa
-BPNTD P 1.193
5.053 KK ≈ 3.416 jiwa 23,61%
-Bansos Yatim (induk) 6.754 Jiwa 901 Jiwa 23,34%
-Bansos Yatim P 1.576 Jiwa 233 Jiwa 14,15%
-Subsidi BBM 19.291 3.888 20,15%
- BLT DBHCT (induk) 2.825 Jiwa 148 Jiwa 5,24%
-BLT DBHCT - P 1.773 Jiwa 124 Jiwa 6,99%
Dinas Perdagangan Koperasi dan UM
Program Kartu Pedagang Produktif & Subsidi BBM
Subsidi Bunga 1.700 Jiwa 132 Jiwa 7,76%
Subsidi BBM 1.812 Jiwa 87 Jiwa 4,80%
Pelatihan Tenaga Kerja
Pelatihan Tenaga Kerja 180 Jiwa 29 Jiwa 16,11%
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Program Petani Mandiri
Kartu Petani Mandiri 52.435 443 0,845%

Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi warga miskin di
Daerah secara periodik
(2) Identifikasi warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui verifikai dan validasi warga miskin secara terpadu
sesuai kewenangan Daerah.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro

57
Diktum Kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada Program Kegiatan untuk Intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatam penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan data sebagaimana Diktum Keempat serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
Perangkat Daerah belum sepenuhnya memedomani Keputusan Bupati
Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022 tentang Penetapan dan
Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro
dalam pensasaran calon penerima program penanganan kemiskinan.

Akibat:
Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya intervensi program-
program penanganan kemiskinan.
Rekomendasi:
Merujuk pada catatan rekomendasi sebelumnya bahwa:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah agar menyusun Petunjuk
Teknis dan mekanisme pendataan dan pemanfaatan data kemiskinan
daerah dengan memedomani Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 64
Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro;
2. Dalam Petunjuk teknis selanjutnya agar diatur tanggung jawab perangkat
daerah, pemerintah desa, atau petugas terkait, atas validitas data serta
mengatur mekanisme pemanfaatan dan pemutakhiran data;
3. Melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dalam hal pemutakhiran data kemiskinan daerah, sehingga ketika terdapat
penduduk meninggal dan pindah keluar bojonegoro dapat langsung
termutakhirkan datanya dalam Damisda;

58
4. Mendorong perangkat daerah pengampu program konvergensi kemiskinan
agar memanfaatkan data kemiskinan daerah dalam menyusun target
pensasaran program.
5. Mengoptimalkan pemanfaatan damisda, tidak terbatas pada pemanfaatan
data pensasaran, namun juga sebagai instrumen pemantauan,
pengukuran atas pelaksanaan program-program kemiskinan. Dalam hal ini
perangkat daerah dapat mengupdate atas data-data yang telah
diintervensi, sehingga nampak siapa-siapa yang telah diintervensi
program, dan sejauh mana efektivitasnya. Selanjutnya penyajian ini dapat
menjadi instrumen dalam pengawasan APIP dalam melakukan evaluasi
atas efektifitas program perangkat Daerah.

Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik


Hasi uji petik 3E aspek pelaksanaan bertujuan untuk menilai keterhubungan
antara input, output, proses, dan outcome pada proses utama. Hasil audit
didapatkan beberapa kondisi yang perlu menjadikan perhatian dan perbaikan
selanjutnya diantaranya:

Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan tidak disusun


secara memadai
Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022 telah
disusun dimana pengujian secara subtansi diperoleh bahwa Laporan Kinerja
Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan tidak disusun secara memadai, hasil
pengujian diuraikan sebagai berikut: :

Ekonomis:
Keekonomisan berkaitan dengan biaya perolehan input yang akan digunakan dalam
proses, dalam hal ini tingkat ekonomis penyusunan Laporan Kinerja Pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan diukur dengan membandingkan pagu, harga
perkiraan sendiri dan nilai kontrak, sebagai berikut:

59
Pagu HPS Harga kontrak %
% terhadap Pagu=92,01%
Rp. 50.000.000,00 Rp. 49.950.000,00 Rp 46.006.500,-
% terhadap HPS=92,11%

Berdasarkan perbandingan di atas nampak bagaimana perangkat daerah telah


bertindak ekonomis dalam menggunakan input anggaran atas penyusunan Laporan
Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022.

Efisiensi:
Efisiensi diukur melalui spesifikasi dan ketepatan waktu penyusunan laporan.
Efisiensi merupakan hubungan optimal antara input dan output. Pengujian atas
aspek efisiensi meliputi ketepatan spesifikasi dan ketepatan waktu penyusunan
laporan.
Pengujian atas spesifikasi dilakukan atas format, sistematika dan substansi Laporan
Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Format penyajian dan sistematika penyajian LP2KD antara 2020, 2021 dan
2022 cenderung sama, secara format hanya berbeda warna dan secara
sistematika dan susunan BAB per BAB adalah sama;
b. Substansi dan materi yang disajikan cenderung sama, hanya mengganti angka-
angka secara tahunan saja;
c. Beberapa materi yang disajikan tidak menggambarkan kondisi faktual yang
terjadi pada tahun pelaporan, diantaranya dibuktikan pada:
- Informasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, dimana disajikan catatan
pengaduan masyarakat dengan untuk setiap program/kegiatan dengan isi,
format, dan substansi yang sama antara tahun 2020, 2021, 2022;
- Penyajian Hambatan dan Tantangan Pelaksanan Penanggulangan
Kemiskinan baik atas LP2KD Tahun 2020, 2021, 2022 adalah identik, dan
pada narasi pembuka pada sub bab berkenaan adalah sama (baik di tahun
2022, 2021, 2022), sebagai berikut:
“Beberapa hambatan dan tantangan yang ditemui dalam pelaksanaan
penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2020
adalah sebagai berikut:”

60
Pengujian atas ketepatan waktu penyusunan Laporan Kinerja Pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja diketahui bahwa
penyusunan LP2KD menggunakan penyedia berdasarkan Surat Perintah Kerja
(SPKNomor 027/0692/412.302/2022 dengan Waktu Penyelesaian : selama 60
hari kalender, mulai tanggal 1 Maret 2022 dan pekerjaan harus sudah selesai
pada tanggal 29 April 2022.
2. Dalam Laporan Pekerjaan No.3 Tanggal 3 April 2022 yang Dibuat oleh :CV.
Tritunggal Cipta Consultindo (TCC) untuk Penyusunan Laporan Pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan Daerah, dinyatakan Telah melaksanakan
pekerjaan perencanaan untuk Pekerjaan : 100% Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
3. Pengujian lebih lanjut atas ketepatan penyampaian laporan, berdasarkan surat
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur no.0452/3335/201.3/2022 tanggal 18
Febuari 2022 perihal permintaan dokumen perencanaan dan pelaporan
penanggulangan kemiskinan Kab/Kota se-Jawa Timur, diperoleh bahwa
dokumen LP2KD Tahun 2021 tidak disampaikan tepat waktu, dengan kondisi
sebagai berikut:
Tahun Penyelesaian Penyampaian ke
No. Dokumen
Perencanaan Dokumen Provinsi
1 2 3 4 5
1 Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan 2019 - 2023 Oktober 2019 2 Maret 2022
Daerah (RPKD) atau Strategi Penanggulangan
kemiskinan Daerah (SPKD)
2 Rencana Aksi Tahunan (RAT) Kabupaten/ Kota Tahun
2022
3 Rencana Aksi Tahunan (RAT) Kabupaten/ Kota Tahun
2023
4 Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan 2021 April 2022 10 Agustus 2022
Daerah (LP2KD) Tahun 2021

5 Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan 2020 Juli 2021 2 Maret 2022


Daerah (LP2KD) Tahun 2020
6 Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan 2019 Agustus 2020 2 Maret 2022
Daerah (LP2KD) Tahun 2019
7 Surat Keputusan Tim koordinasi Penanggulangan 2021 Maret 2021 2 Maret 2022
Kemiskinan Daerah (SK TKPK)

61
Efektifitas:
Sebagaimana diuraikan pada aspek efisiensi bahwa substansi penyajian LP2KD
2022 tidak disajikan secara memadai, dan terlambat dalam penyampaian.
Kondisi tersebut mengakibatkan tidak adanya nilai tambah (value added) atas
Laporan Penanggulangan Kemiskinan bagi pengambilan kebijakan dan
Perencanaan berikutnya.

Kriteria:
A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 53 Tahun 2020 tentang tentang
Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan
Sumber Daya Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota
Pasal 25
(1) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan
Kemiskinan kepada gubernur melalui wakil gubernur selaku ketua
TKPK Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/106/KEP/412.013/2021 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Diktum Keempat
Guna membantu kelancaran peksanaan Tugas Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, perlu dibentuk Sekretariat
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro yang
berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Bojonegoro dan mempunyai tugas:
a. Memberikan dukungan administrasi teknis;
b. Menyiapkan data dan informasi Penanggulangan Kemiskinan;
c. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (RKPD), rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan, dan
agenda kerja tahunan; dan

62
d. Memberikan dukungan bahan kebijakan lainnya kepada Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro

Sebab:
1. Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro belum optimal dalam menjalankan tugas terutama dalam
menyiapkan Laporan Penanggulangan Kemiskinan Tahunan;
2. Penyusunan dokumen LP2KD sepenuhnya mengandalkan pihak ketiga /
konsultan yang selalu sama dari tahun ke tahun sehingga substansi
penyajian identik dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak menggambarkan
kondisi faktual dan analisis yang memadai, sehingga tidak memberikan nilai
tambah (value added) atas Laporan Penanggulangan Kemiskinan bagi
pengambilan kebijakan dan Perencanaan Berikutnya.

Akibat:
Kondisi tersebut mengakibatkan atas LP2KD tidak memberikan nilai tambah
(value added) bagi pengambilan kebijakan dan Perencanaan berikutnya, yang
dapat berdampak pada tidak optimalnya intervensi program-program
penanganan kemiskinan.

Rekomendasi:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku sekretariat Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro agar
menyusun Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan
Tahunan secara memadai; dan
2. Menyampaikan Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan
Kemiskinan Tahunan kepada TKPK Provinsi paling lama 1 (satu) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

63
2.2.2. Dinas Sosial
Capaian
No Critical Succes Factor Bobot Skor %

Dinas Sosial 8,8 6,630 75,35%


Effektivitas Capaian Kinerja
Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 4 2,40 60,04%
a. Persentase penduduk miskin damisda yang menerima bantuan yang 53,34%
1 0,53 53,34%
tepat sasaran (DAMISDA & DTKS)
b. Persentase PPKS yang meningkat kemampuan memenuhi 99,00%
1 0,99 99,00%
kebutuhan dasarnya
c. Persentase PPKS dibandingkan dengan target 83,55% 1 0,835 83,55%
d. Penurunan PPKS 14,69% 1 0,4 40,00%
Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik

Efektifitas 1,46 1,20 82,19%

Efisiensi 1,67 1,002 60,00%


EKonomis 1,67 1,67 100,00%

Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah:


Kinerja Intermediate Ourcome Penangan Kemiskinan Dinas Sosial dapat
dikategorikan tinggi, dengan capaian sebagai berikut:
Target Realisasi Realisasi
Indikator Kinerja Capaian
2021 2022
Persentase PPKS yang meningkat kemampuan memenuhi kebutuhan 2,00 1,05 1,98 99,00%
dasarnya
Persentase PPKS dibandingkan dengan target 99.134 135.324 115.440 83,55%
(realisasi persentase PPKS dibandingkan target PPKS) x 100%
Penurunan PPKS (angka PPKS) 14,69%
(penurunan PPKS/ PPKS 2021) x 100%

Tahun 2022 terjadi penurunan angka PPKS dari 135.324 terealisasi 115.440,
dengan capaian 83,55% dari target 99.134.
Capaian tersebut belum optimal diantaranya dapat disebabkan oleh kelemahan-
kelemahan atas aspek pelaksanaan sebagai berikut:
1. Belum seluruhnya penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Mandiri
Kemiskinan Daerah terintervensi oleh Bantuan Pangan non Tunai Daerah.
Rekapitulasi secara agregat atas intervensi penanganan kemiskinan atas
penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah,

64
melalui penyandingan data by name by address atas program Bantuan Sosial
Dinas Sosial menunjukkan bahwa belum seluruhnya penduduk miskin yang
terdaftar dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah terintervensi oleh Bantuan
Pangan non Tunai Daerah sebagai berikut:

Jml Damisda yang terintervensi SESUAI DTKS


No Jenis Bantuan Penerima Ekuivalen Jml
Bantuan KK % Jml %
(Jiwa) Angka
1 Rekon BPNTD P-APBD 5.053 1.193 3.416 23,61% 2.595 90,58%
2 Rekon BPNTD Induk 2.865 665 1.996 23,21% 3.998 79,12%
Capaian 7.918 1.858 5.412 23,41% 6.593 84,85%

Berdasarkan Laporan Program Sembako (BPNT Pusat) Tahap VI dan Tahap


VII Periode Agustus 2022 dapat diketahui bahwa diluar penerima BPNT Daerah
terdapat 85.026 jiwa menerima BPNT Pusat.
Hasil penyandingan atas penyaluran bantuan sosial berdasarkan berita acara
rekonsiliasi BPNT Daerah Induk dan P-APBD antara Dinas Sosial dan PT Bank
Jatim Cabang Bojonegoro dengan BPNT Pusat Tahap VI dan Tahap VII
diperoleh bahwa hanya sejumlah 21.552 jiwa yang tedata damisda, atau dengan
kata lain hanya 25,35% damisda yang direncanakan memperoleh BPNT Pusat
(21.552 : 85.026).
Rekapitulasi secara agregat atas intervensi penanganan kemiskinan atas
penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah dan
DTKS per Feb 2022, melalui penyandingan data by name by address atas
program Bantuan Sosial Dinas Sosial juga masih rendah dengan proporsi
intervensi sebagai berikut:
JML TERSALUR SESUAI DAMISDA SESUAI DTKS
NO JENIS BANTUAN PENERIMA Jml Jml Jml
% % %
BANTUAN Angka Angka Angka
1 REKON BPNT INDUK 2.865 2.814 98,22% 665 23,21% 2.595 90,58%
2 REKON BPNTD P-APBD 5.053 4.999 98,93% 1.193 23,61% 3.998 79,12%
3 REKON YATIM P-APBD 1.576 1.564 99,24% 233 14,15% 653 41,43%
4 REKON YATIM INDUK 6.754 6.745 99,87% 901 23,34% 3.738 55,34%
5 BTT BBM KAT 17 17 100,00% 3 17,65% 9 52,94%
6 BTT BBM EKS ODGJ 39 38 97,44% 15 38,46% 30 76,92%

65
7 BTT BBM BPNTD 5.495 5.237 95,30% 1.269 23,09% 4.349 79,14%
8 BTT BBM KTK 17 17 100,00% 1 5,88% 12 70,59%
9 BTT BBM HANDYCRAFT 17 16 94,12% 0 0,00% 8 47,06%
10 BTT BBM TATA BOGA 18 18 100,00% 4 22,22% 11 61,11%
11 JASLUD 4.068 3.911 96,14% 1.291 31,74% 3.613 88,82%
12 BTT BBM KRONIS 946 891 94,19% 214 22,62% 616 65,12%
13 BTT BBM PACA 199 195 97,99% 47 23,62% 143 71,86%
14 BTT BBM YATIM & AT 8.475 8.375 98,82% 1.104 13,03% 4.474 52,79%
15 BLT DBHCHT INDUK 2.825 2.817 99,72% 148 5,24% 1470 52,04%
16 BLT DBHCHT P-APBD 1.773 1.761 99,32% 124 6,99% 698 39,37%
TOTAL JUMLAH 40.137 39.415 7.212 26.417
RATA-RATA CAPAIAN 98,08% 17,97% 64,01%

Dari 98,08% bantuan sosial yang tersalur hanya 17,60% jiwa yang
mengintervensi penduduk miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan daerah.
Kondisi di atas mengkonfirmasi atas kelemahan pada aspek perencanaan,
dimana Data Kemiskinan Daerah belum dimanfaatkan pada tahap perencanaan
pensasaran calon penerima manfaat.

Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi warga miskin di
Daerah secara periodik
(2) Identifikasi warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui verifikai dan validasi warga miskin secara terpadu
sesuai kewenangan Daerah.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro
Diktum Kelima

66
Seluruh Perangkat Daerah, pada Program Kegiatan untuk Intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatam penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan data sebagaimana Diktum Keempat serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
Perangkat Daerah belum sepenuhnya memedomani Keputusan Bupati
Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022 tentang Penetapan dan
Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro
dalam pensasaran calon penerima program penanganan kemiskinan.

Akibat:
Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya intervensi program-
program penanganan kemiskinan.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas sosial agar memanfaatkan data kemiskinan
daerah dalam menyusun target pensasaran program.

Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik


Hasi uji petik 3E aspek pelaksanaan bertujuan untuk menilai keterhubungan
antara input, output, proses, dan outcome pada proses utama. Hasil audit
didapatkan beberapa kondisi yang perlu menjadikan perhatian dan perbaikan
selanjutnya diantaranya:

2. Sejumlah 722 bantuan sosial oleh Dinas Sosial tidak tersalurkan kepada
Penerima Manfaat
Hasil pengujian atas penyaluran bantuan sosial Daerah oleh Dinas Sosial tahun
2022, berdasarkan berita acara rekonsiliasi antara Dinas Sosial dan PT Bank Jatim
Cabang Bojonegoro, untuk setiap jenis bantuan, diperoleh bahwa sejumlah 722
bantuan sosial tidak tersalurkan, dengan rekapitulasi sebagai berikut:

67
JML PENERIMA TERSALUR TIDAK TERSALUR
NO JENIS BANTUAN
BANTUAN Jml Angka % Jml Angka %

1 REKON BPNTD INDUK 2.865 2.814 98,22% 51 1,78%

2 REKON BPNTD P-APBD 5.053 4.999 98,93% 54 1,07%


3 REKON YATIM P-APBD 1.576 1.564 99,24% 12 0,76%
4 REKON YATIM INDUK 6.754 6.745 99,87% 9 0,13%
5 BTT BBM KAT 17 17 100,00% 0 0,00%
6 BTT BBM EKS ODGJ 39 38 97,44% 1 2,56%
7 BTT BBM BPNTD 5.495 5.237 95,30% 258 4,70%
8 BTT BBM KTK 17 17 100,00% 0 0,00%
9 BTT BBM HANDYCRAFT 17 16 94,12% 1 5,88%
10 BTT BBM TATA BOGA 18 18 100,00% 0 0,00%
11 JASLUD 4.068 3.911 96,14% 157 3,86%
12 BTT BBM KRONIS 946 891 94,19% 55 5,81%
13 BTT BBM PACA 199 195 97,99% 4 2,01%
14 BTT BBM YATIM & AT 8.475 8.375 98,82% 100 1,18%
15 BLT DBHCHT INDUK 2.825 2.817 99,72% 8 0,28%
16 BLT DBHCHT P-APBD 1.773 1.761 99,32% 12 0,68%
TOTAL JUMLAH 40.137 39.415 722
98,20% 1,92%

Pengujian petik atas beberapa kondisi yang tidak tersalur didapatkan kondisi
sebagai berikut:

NO Kondisi Tidak Tersalurkan Jumlah

1 Lewat batas pengambilan/terlambat memberitahukan 48


2 Tidak diambil (Penerima Manfaat bekerja di luar kota) 6
3 Pindah Ke luar Bojonegoro 2
4 Meninggal dan tidak ada ahli waris 3
5 Tidak terdapat/sesuai SK penetapan Calon Penerima 9
6 Penduduk mampu 2
7 Dobel 2
8 Identitas tidak sama 1
9 Tidak mau mengambil 1
10 Dirawat di luar bojonegoro (sakit) 1

Berdasarkan hasil pengujian petik di atas, penyebab dengan modus tertinggi atas
tidak tersalurkannya bantuan sosial kepada penerima manfaat, adalah karena telah

68
melewati batas pengambilan, kondisi tersebut diakibatkan terlambatnya informasi
yang diterima penerima manfaat berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial

Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi warga miskin di
Daerah secara periodik
(2) Identifikasi warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui verifikai dan validasi warga miskin secara terpadu
sesuai kewenangan Daerah.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro
Diktum Kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada Program Kegiatan untuk Intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatam penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan data sebagaimana Diktum Keempat serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
Atas beberapa kondisi bantuan yang tidak tersalurkan tersebut disebabkan
oleh:
1. Lemahnya proses verifikasi dan validasi calon penerima manfaat, dimana
dalam beberapa kondisi ditemukan beberapa calon penerima manfaat
yang seharusnya tidak layak diantaranya telah meninggal, identitas sama
(telah menerima bantuan sebelumnya), tidak terdapat dalam SK
penetapan, pindah dan ada yang merupakan penduduk mampu.
2. Kurangnya informasi penyaluran bansos, dimana beberapa penerima
manfaat tidak dapat mengambil karena lewat batas pengambilan.

69
3. Melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektifitas penyaluran
bantuan sosial terkait sasaran meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat miskin.

Akibat:
Kondisi lemahnya proses verifikasi dan validasi calon penerima manfaat , serta
kurangnya informasi penyaluran bansos tersebut yang berakibat dimana
penerima bansos tidak dapat mengambil karena lewat batas pengambilan,
dapat berdampak pada tidak optimalnya intervensi program perlindungan
sosial.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas sosial agar mengoptimalkan proses verifikasi
dan validasi calon penerima manfaat serta memanfaatkan data kemiskinan
daerah dalam menyusun target pensasaran program;
Dan menyebarluaskan informasi bantuan sosial tidak terbatas pada tahapan
penyaluran saja, namun juga atas mekanisme, persyaratan dan kriteria.

3. Terdapat sejumlah 27 penyaluran yang Tumpang Tindih antara Penyaluran


Bantuan Sosial BPNT Pusat dan BPNT Daerah
Hasil pengujian atas penyaluran bantuan sosial berdasarkan berita acara
rekonsiliasi BPNT Daerah P-APBD antara Dinas Sosial dan PT Bank Jatim Cabang
Bojonegoro, dengan Laporan Program Sembako (BPNT Pusat) Tahap VI dan Tahap
VII Periode Agustus Tahun 2022 diperoleh bahwa sejumlah 27 orang menerima
BPNT Pusat dan BPNT Daerah, dengan daftar nama sebagai berikut:

Nama Penerima Nama Penerima


No. NIK No. NIK
Bantuan Bantuan
1. RUSMINI 3522064406650002 15. SUSASIH 3522067112340026
2. PARNI 3522064611450001 16. WIDATIN 3603126706730007
3. SUPINAH 3522064402680001 17. SALAMAH 3522067112510022
4. WIDARTO 3522060604680005 18. NASMIRAH 3522064110680046

70
5. SAMINGUN 3522061809660002 19. MARIYATUN 3522067112630112
6. SARWO 3522060709670004 20. LASIYEN 3522067112630118
7. SARBI 3522064107700126 21. TASRIP 3522062004540003
8. PARIJAN 3522064811610002 22. WATINI 3522064508730001
9. SUWITO 3522067112340026 23. KASRI 3522067112650222
10. SAMINI 3603126706730007 DJOYO 3522060612230001
24.
11. SRIMI 3522067112510022 NGASIMAN
12. WARNINGSIH 3522064108770001 25. SRIYATUN 3522065010690017
13. SUJIATI 3522064107700126 26. SUTENTREM 3522067112660052
14. SUTIK 3522064811610002 27. ASRI 3522016309400001

Kriteria:
A Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
Pasal 28
(1) a. Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
b. Selektif;
c. Memenuhi Persyaratan Penerima Bantuan;
d. Bersifat sementara dan tidak terus menerus kecuali dalam
keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
e. Sesuai tujuan penggunaan.
(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu
bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang
ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu bahwa penerima bantuan sosial
dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan
telah lepas dari resiko sosial.

71
B Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT
serta melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara
periodik

Sebab:
1. Belum dimanfaatkannya data kemiskinan daerah dalam pensasaran calon
penerima bantuan sosial;
2. Lemahnya proses verifikasi data pensasaran calon penerima manfaat BPNT
Daerah

Akibat:
Kondisi seharusnya bantuan yang sama dapat diarahkan kepada calon penerima
manfaat yang lebih layak atau yang belum mendapatkan manfaat bantuan sosial
berdasarkan perankingan data kemiskinan daerah. Kondisi tersebut menyebabkan
penyaluran perlindungan sosial penanganan kemiskinan daerah tidak optimal.

Rekomendasi :
Direkomendasikan kepada Dinas Sosial agar mengoptimalkan proses verifikasi dan
validasi calon penerima manfaat, menghindari adanya tumpang tindih pendanaan
terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai selain dari APBD serta
memanfaatkan data kemiskinan daerah dalam menyusun target pensasaran
program.

72
2.2.3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya

Capaian
No Critical Succes Factor Bobot Skor %

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya 7,792 6,034 77,46%
Effektivitas Capaian Kinerja

Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 3 1,77 59,11%

a. Persentase penduduk miskin yang menerima bantuan 27,05%


perbaikan rumah tidak layak huni tahun anggaran 2022 yang 27,05% 1,5 0,41
tepat sasaran damisda

b. Persentase rumah layak huni yang direhab dibandingkan 0,75 100,00%


100,00% 0,75
dengan target.
c. Cakupan rumah layak huni 0,75 82,34%
82,34% 0,62
(Jumlah tertangani/Rumah Tidak Layak Huni)
Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik

Efektifitas 1,46 1,20 81,85%

Efisiensi 1,66 1,494 90,00%


93,33%
EKonomis
1,67 1,56

Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah:


Kinerja Intermediate Outcome Penanganan Kemiskinan Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya dapat dikategorikan tinggi, dengan
capaian sebagai berikut:
Persentase rumah layak huni yang direhab dibandingkan dengan target.

Target berdasarkan SK Realisasi


Capaian
2022
5276 5276 100%
Indikator Kinerja
Cakupan rumah layak huni
(Jumlah tertangani/Rumah Tidak Layak Huni)
Rumah Tidak Layak Rumah Yg direhab Cakupan
22528 18550 82,34%

Realisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni mencapai 100,00% dengan


cakupan 82,34% dari jumlah rumah yang tidak layak huni.

73
Namun demikian merujuk pada kelemahan pada aspek perencanaan, terdapat
kondisi yang perlu menjadi perbaikan, sebagai berikut:
(1) Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni hanya mengintervensi 29,80%
penduduk miskin yang terdata mandiri kemiskinan daeerah
Realisasi Aladin Realisasi Damisda KK %
1572 (KK)
Target
5726 Ekuivalen 29,80%
berdasarkan SK
4.520 jiwa

Berdasarkan realisasi rehabilitasi rumah tidak layak huni hanya 29,80% yang
mengintervensi penduduk miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan daerah.
Kondisi di atas mengkonfirmasi atas kelemahan pada aspek perencanaan,
dimana Data Kemiskinan Daerah belum dimanfaatkan pada tahap perencanaan
pensasaran calon penerima manfaat.

Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi warga miskin di
Daerah secara periodik
(2) Identifikasi warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui verifikai dan validasi warga miskin secara terpadu
sesuai kewenangan Daerah.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro
Diktum Kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada Program Kegiatan untuk Intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatam penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan data sebagaimana Diktum Keempat serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

74
Sebab:
Perangkat Daerah belum sepenuhnya memedomani Keputusan Bupati
Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022 tentang Penetapan dan
Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro
dalam pensasaran calon penerima program penanganan kemiskinan.

Akibat:
Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya intervensi program bantuan
rumah tidak layak huni.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas PKP Cipta Karya agar memanfaatkan data
kemiskinan daerah dalam menyusun target pensasaran program.

Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik


Uji petik 3E aspek pelaksanaan bertujuan untuk menilai keterhubungan antara
input, output, proses, dan outcome pada proses utama. Hasil audit didapatkan
beberapa kondisi yang perlu menjadikan perhatian dan perbaikan selanjutnya
diantaranya:
Terdapat penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang tidak
sesuai spesifikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan didapatkan hasil bahwa
terdapat beberapa penerima bantuan tidak memenuhi spesifikasi dengan
rincian sebagai berikut
No Nama Alamat Kondisi di Lapangan
1. Satam Desa Bakulan RT 09 RW 03 - Kondisi lantai berlubang
Kecamatan Temayang - Pekerjaan dinding tidak rapi
2. Martono Desa Sumberagung RT 11 RW - Dinding bagian depan rumah retak dengan
02 Kecamatan Kepohbaru tinggi kurang lebih 80 cm
3. Ngasimah Desa Prigi RT 04 RW 04 - Saat dilakukan dorongan kecil dinding
Kecamatan Kanor bagian belakang goyang

75
- Terdapat retak tembok pada bagian dalam
rumah
- Belum terdapat jamban yang memadai
yang dapat mengganggu kesehatan
penghuninya

Kriteria :
1. Surat Perintah Kerja Nomor (SPK) Nomor : 640/353/PEMB/SPK-
PPK.PPKP/412.205/2022 tanggal 20 September 2022 Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Atap, Lantai, dan Dinding Rumah Prasejahtera Desa
Bakulan Kecamatan Temayang
2. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 640/112/PEMB/SPK-
PPK.PPKP/412.205/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Pekerjaan Peningkatan
Kualitas Atap, Lantai, dan Dinding Rumah Prasejahtera Desa Sumberagung
Kecamatan Kepohbaru
3. Surat Perintah Kerja Nomor 640/132/PEMB/SPK-PPK.PPKP/412.205/2022
tanggal 22 Agustus 2022 Pekerjaan Peningkatan Kualitas Atap,Lantai dan
Dinding Rumah Prasejahtera Desa Prigi Kecamatan Kanor

Sebab :
Pelaksana Pekerjaan tidak memedomani petunjuk teknis, rencana anggaran
biaya, dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Akibat :
Penerima bantuan tidak menerima bangunan sesuai dengan spesifikasi kontrak
yang telah ditetapkan

Rekomendasi :
Atas permasalahan tersebut direkomendasikan kepada Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro
agar:

76
1. Memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
agar menegur secara tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk melakukan
perbaikan terhadap rumah-rumah yang tidak memenuhi spesifikasi sebagai
berikut:
No Nama Alamat Kondisi di Lapangan Pelaksana
1. Satam Desa Bakulan - Kondisi lantai berlubang CV. PUJI
Kecamatan Temayang - Pekerjaan dinding tidak rapi AGUNG
2. Martono Desa Sumberagung - Dinding bagian depan rumah CV. SEMUT
Kecamatan Kepohbaru retak dengan tinggi kurang HITAM
lebih 80 cm
3. Ngasimah Desa Prigi Kecamatan - Dinding bagian belakang CV. JAYA
Kanor goyang dan terdapat retak MURNI
tembok
- Tidak memiliki jamban

2. Memperingatkan kepada para konsultan pengawas yang tidak cermat dalam


mengawasi pekerjaan
3. Mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar
mempertimbangkan penyedia di atas tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan berikutnya

Terdapat belanja yang melebihi SSH sebesar Rp96.000,00


Berdasarkan sampling atas beberapa realisasi belanja ditemukan 2 item belanja
yang melebihi Standar Satuan Harga dengan rincian sebagai berikut:

Jml Belanja Jml SSH


No. Uraian (Rp) Selisih (Rp)
(Rp)
1 Tinta Printer 2.940.000 2.880.000 60.000
003 Warna
2 Tinta Hitam 2.286.000 2.250.000 36.000
Jumlah 5.226.000 5.130.000 96.000

77
Kriteria :
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/273/KEP/412.013/2021 tentang
Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022

Sebab :
PPK tidak mematuhi Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
188/273/KEP/412.013/2021 tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun
Anggaran 2022

Akibat :
Terdapat kemahalan harga sebesar Rp96.000,00

Rekomendasi :
Atas permasalahan tersebut direkomendasikan kepada Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro
agar memerintahkan PPK untuk memedoni peraturan yang berlaku terkait
Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Terdapat belanja berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri yang melebihi


survey harga pasar sebesar Rp.126.900,00
Berdasarkan hasil sampling realisasi belanja (SPJ) pada Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Atap, Lantai, dan Dinding Rumah Prasejahtera Desa
Bakulan Kecamatan Temayang dan Desa Prigi Kecamatan Kanor terdapat
beberapa item belanja yang melebih survey harga pasar dengan rincian sebagai
berikut:
Jml Jml Harga
No. Nama Kegiatan dan Belanja Belanja Survey Selisih (Rp)
(Rp) Pasar (Rp)
1 Pekerjaan Peningkatan Kualitas
Atap, Lantai, dan Dinding Rumah

78
Jml Jml Harga
No. Nama Kegiatan dan Belanja Belanja Survey Selisih (Rp)
(Rp) Pasar (Rp)
Prasejahtera Desa Bakulan
Kecamatan Temayang
a. Engsel jendela 11.000 10.000 1.000

b. Grendel 10.000 8.000 2.000

c. Kait angin 14.000 5.000 9.000

d. Ampelas 6.900 6.000 900


Asbes gelombang kecil 4mm, 92.000 85.000 7.000
e.
300 x 105 cm
2. Pekerjaan Peningkatan Kualitas
Atap, Lantai, dan Dinding Rumah
Prasejahtera Desa Prigi Kecamatan
Kanor
a. Kunci pintu 70.000 18.000 52.000

b. Kayu Kruing terentang (usuk) 6.900.000 6.850.000 50.000

c. Kayu cetakan 3.500.000 3.495.000 5.000

Jumlah 10.603.900 10.477.000 126.900

Kriteria :
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/273/KEP/412.013/2021 tentang
Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022

Sebab :
PPK tidak mematuhi Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
188/273/KEP/412.013/2021 tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun
Anggaran 2022

Akibat :
Terdapat kemahalan harga sebesar Rp126.900,00

Rekomendasi :
Atas permasalahan tersebut direkomendasikan kepada Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro

79
agar memerintahkan PPK untuk memedoni peraturan yang berlaku terkait
Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

2.2.4. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja


Capaian
No Critical Succes Factor Bobot Skor %

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja 8,795 5,8386 66,39%


Effektivitas Capaian Kinerja
Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 4 2,248 56,00%
a. Persentase penduduk miskin yang menerima pelatihan tenaga kerja 16,11% 1
0,16 16,11%
yang tepat sasaran
b. Tingkat Kesempatan Kerja (realisasi/target) 98,69% 1 0,98 98,69%
c. TPAK tahun lalu dibandingkan tahun berjalan 1,45% 1 0,6 60,00%
d. Menurunnya tingkat pengangguran 4,04% 0,5 0,3 60,00%
e. Menurunnya % penduduk miskin yang tidak bekerja 3,77% 0,5 0,2 40,00%
Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik

Efektifitas 1,46 1,10 75,34%

Efisiensi 1,665 0,9986 59,98%


90,00%
EKonomis
1,67 1,50

Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah:


Kinerja Intermediate Ourcome Penangan Kemiskinan Dinas Sosial dapat
dikategorikan tinggi, dengan capaian sebagai berikut:
Target Realisasi
Indikator Kinerja Capaian
2022
Tingkat Kesempatan Kerja 97,83% 96,55% 98,69%
(realisasi/target)

%
Indikator Kinerja 2021 2022 +/(-)
kenaikan/penurunan
TPAK tahun lalu dibandingkan
1,03 1,45%
tahun berjalan 71,13 72,16
Menurunnya tingkat
-0,13 4,04%
pengangguran Terbuka 4.82 4.69
Menurunnya % penduduk
-2318 3,77%
miskin yang tidak bekerja 61.545 59.227

80
Capaian indikator kinerja Tingkat Kesempatan Kerja cukup tinggi, yaitu 96,55%.
Namun demikian penurunan penduduk miskin yang tidak bekerja hanya 3,77%,
dimana tingkat pengangguran terbuka hanya turun 4,04% dibandingkan tahun
sebelumnya.
Sementara tingkat partisipasi angkatan kerja hanya meningkat 1,45%
dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini mencermikan bahwa program pelatihan
tenaga kerja belum optimal dalam menurunkan tingkat pengangguran, yang
berdampak pada penurunan penduduk miskin yang tidak bekerja, kondisi ini
merujuk pada kelemahan pada aspek perencanaandimana terdapat kelemahan-
kelemahan yang perlu menjadi perbaikan, sebagai berikut:
(1) Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga hanya mengintervensi 16,11%
penduduk miskin yang terdata mandiri kemiskinan daerah, dan 51,67%
penduduk miskin yang terdata dalam DTKS
Pengujian atas pelaksanaan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga pada
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, didapatkan
bahwa rendahnya intervensi program dimaksud atas penduduk miskin, baik
yang terdata dalam damisda maupun yang terdaftar dalam DTKS.
Dalam data Penerima Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga
sebanyak 180 orang belum berasal dari penduduk yang terdata dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Kemskinan Daerah (Damisda)
Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tabel berikut:
Peserta Pelatihan
yang masuk dalam Ada Persentase Tidak Persentase
data
DTKS 93 51,67% 87 48,33%
Damisda 29 16,11% 151 83,89%
DTKS & Damisda 24 13,33% 82 45,56%

Pada kondisi lain jumlah peserta pelatihan ini sangat sedikit, sangat jauh
dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin yang tidak bekerja.

81
Kriteria:
A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi warga miskin di
Daerah secara periodik
(2) Identifikasi warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui verifikai dan validasi warga miskin secara terpadu
sesuai kewenangan Daerah.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro
Diktum Kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada Program Kegiatan untuk Intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatam penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan data sebagaimana Diktum Keempat serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
1. Pemberian bantuan berdasarkan usulan desa dan belum
mempertimbangkan data kemiskinan baik DTKS maupun Damisda.
2. Prasyarat yang disertakan belum menyertakan bahwa masyarakat yang
menerima pelatihan adalah masyarakat yang berstatus miskin dan masuk
dalam data kemiskinan daerah.

Akibat:
Penduduk miskin yang tidak bekerja, dan atau yang membutuhkan
peningkatan ketrampilan kerja belum menjadi prioritas program ini, sehingga
pengentasan penduduk miskin yang tidak bekerja berpotensi tidak optimal.

82
Rekomendasi:
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro agar
menjadikan data kemiskinan daerah (DTKS atau Damisda) sebagai rujukan
dalam menentukan prioritas penerima program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja.

Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik


Uji petik 3E aspek pelaksanaan bertujuan untuk menilai keterhubungan antara
input, output, proses, dan outcome pada proses utama. Hasil audit didapatkan
beberapa kondisi yang perlu menjadikan perhatian dan perbaikan selanjutnya
diantaranya:
1. Sub Aspek Efektitivitas
a. Belum terdapat pemanfaatan output/keluaran dan capaian outcome jangka
pendek dari pelaksanaan Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga
Kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten bojonegoro,
dalam hal ini ukuran digunakan dalam pemanfaatan output/Keluaran adalah
kemungkinan adanya pemanfaatan dari pelatihan yang telah dilakukan, bisa
dengan membuka usaha berkaitan dengan pelatihan yang telah diikuti.
Sedangkan capaian outcome jangka pendek yang diharapkan dri pelaksanaan
program dimaksud adalah terdapatnya peningkatan penghasilan bagi peserta
yang telah menerima program.
b. Setelah dilakukan wawancara di lapangan dengan metode purposive sampling
ditemukan bahwa belum terdapat pemanfaatan output/keluaran dan capaian
outcome jangka pendek. Dimana para penerima program belum
memanfaatkan output yang sudah diterima pasca menerima program berupa
mencari pekerjaan yang lebih baik atau membuka usaha dan juga belum ada
capaian outcome yang ada dilihat dari belum adanya peningkatan
pendapatan/penghasilan dari pemanfaatan output.
Berikut beberapa data peserta pelatihan yang dipilih melalui purposive
sampling disertai catatan yang didapatkan dari hasil wawancara.

83
No Nama Catatan

- Pekerjaan Kepala Rumah Tangga : Pedagang bawang merah


1 Juli Astutik keliling
- Berniat berwirausaha kue

- Pekerjaan Kepala Rumah Tangga : Kuli Bangunan


- Usaha sekarang : jual stik waloh dan goyang-goyang
2 Luluk Idayanti - Kolaborasi dengan yang lain dalam memasarkan dagangannya
- Pengeluaran tiap bulan : -+ 1.500.000

- Pekerjaan : Penjahit
3 Rumiati - Pengeluaran : 1.500.000
- Luas rumah = 8 x 12 m2

- Pekerjaan : IRT
- Pekerjaan Suami : Tani, sopir
4 Khusnul Khotimah - Pengeluaran : 50.000/hari
- Tidak melanjutkan hasil pelatihan

- Pekerjaan : Tani, besi tua


5 Karomah - Berniat bikin usaha kue
- Data Tidak Ditemukan pada Daftar Peserta Pelatihan

- Pendidikan terakhir : MTs


- Pekerjaan : Tani dengan pendapatan 80.000/hari
- Biasanya bekerja 4 bulan sekali
6 Deni - Pekerjaan suami : Jual sayur dengan pendapatan 70.000 - 100.000
- Pengeluaran : 50.000
- Rumah : 8 x 9
- Tidak melanjutkan hasil pelatihan

- Pekerjaan : tani dan ternak


7 Mutfia Andriani - Tidak berniat usaha bikin kue
- Ikut pelatihan karena diajak oleh Bu Lurah

- Pekerjaan : Tani
- Pekerjaan suami : Tani
8 Ruliatik - Pelatihan tidak berlanjut menjadi usaha
- Luas rumah : 12 x 7 = 84 m2
- Pengeluaran : 2.600.000/ bulan

c. Pasca pelatihan belum ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh dinas
terkait untuk melihat keberlanjutan apakah output yang sudah ada telah
dimanfaatkan oleh penerima program.

84
Sebab:
1. Belum terdapat monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja atas pemanfaatan output dan outcome
kegiatan dari Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja yang
telah dilaksanakan.
2. Tidak ada pembinaan lanjutan untuk mengarahkan penerima program untuk
menjadi mendapatkan lapangan pekerjaan yang lebih baik atau membuka
lapangan pekerjaan (wirausaha).

Akibat :
Program pelatihan hanya sekedar untuk mencapai target kinerja OPD tanpa
berdampak langsung kepada pemanfaatannya dimasyarakat.

Rekomendasi:
1. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Kabupaten
Bojonegoro agar melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk
memastikan bahwa hasil dari pelatihan yang telah dilaksanakan telah
dimanfaatkan dan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat
yang menerima program.
2. Memberikan pembinaan lanjutan untuk mencapai sasaran OPD yaitu
menciptakan lapangan pekerjaan baru atau wirausahawan baru.
3. Bekerjasama/berkoordinasi dengan lembaga/dinas lain yang mampu
memberikan akses permodalan kepada masyarakat. (Dinas Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro memiliki program yang
memberika akses pemodalan kepada masyarakat)

Sub Aspek Efisiensi


a. Merujuk pada catatan sebelumnya bahwa dokumen petunjuk teknis,
kurikulum, dan silabus tentang pelaksanaan Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja belum disusun oleh Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja.

85
b. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja menerbitkan Sertifikat
Pelatihan yang diberikan kepada peserta pelatihan yang dinyatakan kompeten
hal ini sesuai dan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis
Kompetensi. Peraturan dimaksud juga mengarakan penyelenggara pelatihan
untuk bisa memfasilitasi penerbitan Sertifikat Kompetensi yang dalam hal ini
belum dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Kriteria:
A Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pasal 3
Prinsip dasar PBK:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan
dan/atau standar kompetensi;
b. adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki;
c. berpusat kepada peserta pelatihan dan bersifat individual;
d. multi-entry/multi-exit, yang memungkinkan peserta untuk memulai dan
mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda,
sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan;
e. setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi
sesuai dengan standar kompetensi; dan
f. dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau
terakreditasi nasional.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan PBK pada setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan
harus memenuhi komponen PBK yaitu:
a. standar kompetensi kerja, sebagai acuan dalam mengembangkan
program pelatihan kerja;

86
b. strategi dan materi belajar, merupakan cara atau metode penyajian
pelatihan kepada masing-masing peserta pelatihan;
c. pengujian, merupakan penilaian/asesmen atas pencapaian
kompetensi sebagaimana ditentukan dalam standar kompetensi; dan
d. KKNI, merupakan acuan dalam pemaketan atau pengemasan SKKNI
ke dalam jenjang kualifikasi.

Sebab :
1. Sebagaimana diterangkan oleh pejabat terkait bahwa kondisi tersebut
dikarenakan terdapat keterbatasan biaya sehingga menghilangkan Ujian
Kompetensi selain itu juga mengurangi durasi pelatihan yang telah
dimaksudkan dalam peraturan terkait;
2. Kondisi tersebut mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan kegiatan belum
sepenuhnya berbasis kinerja, masih berorientasi serapan anggaran tanpa
mempertimbangkan aspek kebermanfaatan dan pencapaian kinerja
organisasi.

Akibat:
1. Pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan belum berdasarkan kurikulum
dan silabus sehingga berakibat pada sulitnya pengukuran capaian
keberhasilan dari pelatihan yang telah dilakukan, pelatihan yang dilakukan
juga akan terkesan tidak punya alur dan struktur pembelajaran yang sesuai
dalam peningkatan kompetensi peserta, Kurikulum dan Silabus adalah
standar yang seharusnya ada untuk menunjukkan standar yang digunakan
dalam pelaksanaan program pelatihan dimaksud.
2. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja yang tidak
memberikan fasilitasi untuk mengeluarkan Sertifikat Kompetensi
berdampak pada output peserta pelatihan tenaga kerja yang tidak punya
bukti keahlian atas pelatihan yang telah diikuti. Sedangkan tujuan dari
program dimaksud adalah agar peserta pelatihan mampu mendapatkan
lapangan pekerjaan atau membuka lapangan kerja baru. Dengan Adanya

87
Sertifikat Kompetensi tentu akan meningkatkan kredibiltas, peluang karir,
kualitas kerja dan meningkatkan kepercayaan diri dari peserta yang telah
mengikuti pelatihan.

Rekomendasi:
a. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam pelaksanaan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja agar membuat analisis
kebutuhan yang jelas atas program yang akan dilaksanakan, sehingga
prasyarat yang akan ditetapkan kepada calon peserta haruslah dan sesuai
dengan kebutuhan dan peluang untuk meningkatkan kemampuan peserta
pelatihan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan atau menciptakan
lapangan pekerjaan serta berdampak pada target capaian keberhasilan
OPD dan juga capaian Pemerintah Kabupaten.
b. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam pelaksanaan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja diharapkan mampu
menyusun kurikulum dan silabus yang telah diformalkan untuk dijadikan
rujukan dan standar dalam pelaksanaan program pelatihan.
c. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam penyusunan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja agar membuat analisis
kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan kapasitas
lapangan pekerjaan yang ada, sehingga output yang dihasilkan merupakan
sesuatu yang dibutuhkan secara realtime oleh masyarakat. Selain itu perlu
memasukkan Uji Kompetensi dalam pelaksanaan Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja sehingga para peserta dapat menerima
Sertifikat Kompetensi untuk meningkatkan kredibiltas, peluang karir,
kualitas kerja dan meningkatkan kepercayaan diri.
d. Dalam hal pelaksanan pelatihan, dengan memperhatikan prinsip Pelatihan
Berbasis Kompetensi sebagaimana pedoman, Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja,
sehingga peserta pelatihan dapat mempunyai peluang di dunia kerja, atau
peluang dalam mengembangkan ketrampilan dalam berwirausaha.

88
3. Sub Apek Ekonomis
Berdasarkan sampling atas beberapa realisasi belanja ditemukan 2 item belanja
yang melebihi Standar Satuan Harga sebesar Rp45.000,00 (Empat puluh lima
ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No Jml Belanja Jml SSH Selisih
Uraian
. (Rp) (Rp) (Rp)
1 Tepung Terigu 255.000 225.000 30.000
2 Tepung Tapioka 225.000 210.000 15.000
Jumlah 480.000 435.000 45.000

Kriteria:
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/273/KEP/412.013/2021 tentang
Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022

Sebab:
PPK tidak mematuhi Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
188/273/KEP/412.013/2021 tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun
Anggaran 2022

Akibat :
Terdapat kemahalan harga sebesar Rp.45.000,00

Rekomendasi :
Atas permasalahan tersebut direkomendasikan kepada Kepala Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro agar memerintahkan
PPK untuk memedoni peraturan yang berlaku terkait Standar Satuan Harga
(SSH) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

89
2.2.4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

No Critical Succes Factor Capaian Bobot Skor %

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 8,785 7,285 82,93%


Effektivitas Capaian Kinerja
Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 4 2,5008548 62,52%
a. Persentase petani miskin yang menerima KPM (Kartu Petani 0,61% 1 0,01 0,61%
Mandiri), Bantuan Benih Pupuk dan Bantuan AUTP
b. Produktifitas Pertanian (Tahun n-1/n) 6,11% 1 0,99 99,47%
d. NTP sektor komoditas pangan (N-1/N) 0,25% 1 1 100,00%
c. Persentase petani miskin yang menerima KPM (Kartu Petani 99,47% 0,5
Mandiri), Bantuan Benih Pupuk dan Bantuan AUTP yang keluar dari 0,1 20,00%
Damisda 2022
e. Kemiskinan sektor pertanian tahun sebelumnya dibandingkan tahun 8,52% 0,5 0,4
60,00%
berjalan
Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik

Efektifitas 1,46 1,46 100,00%

Efisiensi 1,665 1,665 100,00%


EKonomis 1,66 1,66 100,00%

Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah:


Kinerja Intermediate Outcome Penanganan Kemiskinan Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian dapat dikategorikan tinggi, dengan capaian sebagai berikut:
Relisasi Realisasi
Indikator Kinerja Capaian
2021 2022
Produktifitas Pertanian (Tahun n-1/n) 674.002,00 715.198,84 6,11%

%
Indikator Kinerja 2021 2022 +/(-)
kenaikan/penurunan
Produktifitas Pertanian (Tahun
674.002,00 715.198,84 41.196,84 6,11%
n-1/n)
Nilai Tukar Petani 105,9 106,16 0,26 0,246%
Menurunnya % penduduk
miskin yang bekerja di sektor 69.372,23 63.461,58 5.910,65 8,520%
pertanian

Capaian skor agregat aspek pelaksanaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian cukup tinggi, yaitu 82,93%. Diikuti dengan penurunan penduduk miskin

90
yang bekerja di sektor pertanian sebesar 8,520, cukup tinggi dibandingkan dengan
penurunan penduduk miskin yang tidak bekerja (3,77%).
Namun demikian dengan merujuk pada kelemahan-kelemahan pada aspek
perencanaan, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perbaikan, sebagai
berikut:
(1) Program Petani Mandiri Petani Mandiri, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
dan Bantuan Benih dan Pupuk (PPM) hanya mengintervensi 0,612%
penduduk miskin yang terdata mandiri kemiskinan daerah, namun
dengan tingkat keberhasilan tinggi.
Pengujian penerima manfaat Kartu Petani Mandiri atas data kemiskinan
daerah diperoleh kondisi sebagai berikut:
a. Dari sejumlah 52.435 KPM di 2022 hanya mengintervensi damisda 2021
sebanyak 0,84% (443 dari 52.435 KPM) ;
b. Dari 443 Damisda 2021 yang mendapatkan KPM, sejumlah 439 BNBA telah
keluar dari Damisda 2022. Dengan kata lain dari damisda yang
mendapatkan KPM, sejumlah 99,10% telah keluar dari perankingan data
kemiskinan daerah 2022;
Kondisi tersebut digambarkan dalam venn sebagai berikut:

Damisda 2021
4.174

2.545 439
4
KPM
51.879
Damisda 2022 113

163.859

91
Kondisi lain bahwa pemberian perlindungan risiko atas ketidakpastian yang
dihadapi petani hanya terbatas pada komoditas padi, sehingga perlu adanya
perluasan perlindungan risiko atas ketidakpastian yang dihadapi petani, tidak
terbatas hanya pada petani padi, tapi perlu juga atas komoditas yang lain,
misalkan atas komoditas bawang merah atau tembakau, dengan
mempertimbangkan tingkat keterjadian, dampaknya serta profiling komoditas
utama di Kabupaten Bojonegoro.

Kriteria:
A Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
1. Bahwa dalam ketentuan pelaksanaan pemberian bantuan hibah ditetapkan
kriteria penerima hibah, salah satunya adalah pemilik/penggarap lahan
dengan lahan paling luas 2 (dua) hektar, sehingga perlu terdapat kebijakan
atau program yang mampu menjawab atas kondisi penduduk miskin sektor
pertanian di luar pemilik/penggarap lahan, atau program-program yang
mensasar buruh tani.

Akibat:
Pengentasan penduduk miskin yang bekerja di sektor pertanian berpotensi tidak
optimal.

92
Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten
Bojonegoro agar:
1. Memanfaatkan data kemiskinan daerah sebagai rujukan dalam menentukan
prioritas penerima program Kartu Petani Mandiri;
2. Mengkaji kembali atas efektifitas program Petani Mandiri, dimana perlu
terdapat kebijakan atau program yang mampu menjawab atas kondisi
penduduk miskin sektor pertanian di luar pemilik/penggarap lahan, atau
program-program yang mensasar buruh tani.
3. Memperluas perlindungan risiko atas ketidakpastian yang dihadapi petani,
tidak terbatas hanya pada petani padi, tapi perlu juga atas komoditas yang lain,
misalkan atas komoditas bawang merah atau tembakau, dengan
mempertimbangkan tingkat keterjadian, dampaknya serta profiling komoditas
utama di Kabupaten Bojonegoro.

(2) Program Petani Mandiri belum sepenuhnya tersosialisasikan dengan


baik.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 43 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun
2018 tentang Program Petani Mandiri, bahwa program petani mandiri memiliki
tujuan/manfaat untuk:
a. Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan
bantuan hibah dengan nilai maksimal RP.10.000.000,00 (sepuluh juta
Rupiah);
b. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani;
c. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan BUM Desa dan
BUMD;
d. Fasilitasi asuransi gagal panen dan/atau prioritas/asuransi peternakan; dan
e. Sebagai akses untuk memperoleh beasiswa bagi keluarga petani.

93
Dari beberapa hasil uji petik kepada beberapa petani yang telah menerima manfaat
Program Petani Mandiri di tahun 2022, hasil wawancara menunjukkan bahwa banyak
anggota kelompok tani yang belum mengetahui fitur-fitur manfaat dari Program Petani
Mandiri, dalam hal ini belum sepenuhnya pemegang Kartu Petani Mandiri
memanfaatkan fitur dari Program Petani Mandiri.
Pengujian terpisah atas fitur PPM berupa akses prioritas pelatihan dan
pengembangan usaha tani terhadap pelaksanaan program pelatihan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja yang dilaksanakan Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja di Tahun 2022, didapatkan bahwa dari
sejumlah 180 peserta pelatihan, hanya 12 peserta pelatihan yang merupakan
penerima manfaat Program Petani Mandiri (6,67%).
Kondisi lain berdasarkan keterangan dari beberapa petani yang
menggarap/mengelola lahan milik Perum Perhutani, dimana dalam kondisinya
terkendala tidak mempunyai bukti penggarapan lahan, dan kesulitan dalam
melakukan perjanjian kerjasama dengan Perum Perhutani. Permasalahan ini
menyebabkan kelompok petani yang mengelola lahan kawasan hutan
kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari Program Petani Mandiri.

Kriteria:
A Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2018 tentang Program
Petani Mandiri
Pasal 2
PPM memiliki tujuan/manfaat untuk:
a. Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk
mendapatkan bantuan hibah dengan nilai maksimal RP.10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah);
b. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani;
c. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan BUM Desa
dan BUMD;

94
d. Fasilitasi asuransi gagal panen dan/atau prioritas/asuransi peternakan;
dan
e. Sebagai akses untuk memperoleh beasiswa bagi keluarga petani.

Sebab:
1. Tidak terdapat Kerangka Acuan Kerja Perencanaan dan Pelaksanaan serta
mekanisme yang jelas antar pemangku Program Petani Mandiri;
2. Kurang optimalnya sosialisasi atas program petani mandiri.

Akibat
Manfaat atas program Kartu Mandiri Plus belum dapat dirasakan secara optimal
petani.

Rekomendasi
Direkomendasikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar:
1. Mengusulkan regulasi atau mekanisme dan kerangka acuan kerja bagi pemangku
Program Petani Mandiri, sehingga terdapat sinergitas yang jelas antar pemangku
Program Petani Mandiri;
2. Melakukan Perjanjian Kerja Bersama antar perangkat daerah pemangku Program
Petani Mandiri untuk mensukseskan manfaat Program Petani Mandiri;
3. Bersama-sama Perangkat Daerah terkait, mengoptimalkan sosialisasi kepada
masyarakat petani atas program petani mandiri
4. Memfasilitasi dan atau memberikan dukungan akses/kemudahan bagi
kelompok petani yang menggarap/mengelola lahan milik Perum Perhutani,
dimana dalam kondisinya terkendala tidak mempunyai bukti penggarapan
lahan, dan kesulitan dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan Perum
Perhutani. Permasalahan ini menyebabkan kelompok petani yang
mengelola lahan kawasan hutan kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari
Program Petani Mandiri.

95
2.2.6. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
Capaian
No Critical Succes Factor Bobot Skor %

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro 6,8 4,278 62,91%


Effektivitas Capaian Kinerja
Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah 2 0,39482957 19,74%
a. Persentase penerima subsidi bunga yang mempunyai KPP 32,647% 0,25 0,08 32,65%
b. penduduk miskin yang menerima bantuan berupa subsidi bunga 7,765% 0,5 0,04 7,76%
c. penduduk miskin yang menerima kartu pedagang produktif 1,235% 0,5 0,01 1,24%
d. Meningkatnya pertumbuhan usaha mikro dan kecil 128,21% 0,25 0,25 100,00%
Capaian Kinerja Kegiatan Yang Diuji Petik

Efektifitas 1,46 0,47 31,85%

Efisiensi 1,67 1,558 93,29%


Ekonomis 1,67 1,67 100,00%

Capaian Kinerja Konvergensi Perangkat Daerah:


Capaian skor agregat aspek pelaksanaan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro, yaitu 62,91%. Kondisi ini mencerminkan bahwa kinerja konvergensi
Penanganan Kemiskinan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
dapat dikategorikan kurang optimal, namun pada sisi lain capaian sasaran
organisasi dapat dikategorikan berhasil, kondisi ini mencerminkan bahwa
pencapaian sasaran organisasi belum efektif dalam menjawab penanganan
kemiskinan.
Target 2022 Realisasi
Indikator Kinerja Capaian
2022
Meningkatnya pertumbuhan usaha
2,34% 3% 128,21%
mikro dan kecil

Kondisi efektifitas pelaksanaan kinerja konvergensi pada Dinas Perdagangan,


Koperasi dan Usaha Mikro, dengan merujuk pada kelemahan-kelemahan pada
aspek perencanaan, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perbaikan, sebagai
berikut:

96
(1) Penerima Subsidi Bunga Program Kartu Pedagang Produktif tidak sesuai
ketentuan
Sebagaimana diuraikan pada aspek perencanaan bahwa terdapat sejumlah
calon penerima manfaat Subsidi Bunga adalah bukan penerima/pemilik Kartu
Pedagang Produktif. Dimana kondisi ini terjadi disebabkan karena, pada
dasarnya adalah calon penerima subsidi bunga adalah debitur pada BPR
Bojonegoro yang kemudian baru diusulkan, diajukan oleh BPR kepada Dinas
Perdagangan Koperasi dan UM untuk mendapatkan manfaat subsidi Bunga
KPP.
Pengujian atas realisasi penyaluran subsidi bunga dimaksud sebagai berikut:
Jumlah Realisasi Penerima
Subsidi Bunga KPP Bukan KPP % KPP
Diajukan Tersalurkan KPP
SUBTOTAL I (0-5 JT) 1.327 1.112 382 34,4%
730
SUBTOTAL II (>5-25 JT) 598 588 173 29,4%
415
Jumlah 1.925 1.700 555 1.145 32,65%

Bahwa berdasarkan penyandingan data pemilik KPP dan data penrima subsidi
bunga tahun 2022, hanya 32,65% dari sejumlah 1.700 penerima manfaat
subsidi bunga yang berstatus pemilik Kartu Pedagang Produktif.
Pengujian terpisah kepada penerima subsidi bunga didapatkan keterangan
yang berbeda-beda, diantaranya ada yang menyampaikan tidak tahu atas Kartu
Pedagang Produktif, Kartu dibawa mantri/petugas BPR, Kartu hilang, dan ada
yang menyampaikan Kartu belum diberikan.
Hasil pengecekan di lapangan bersama dengan pegawai Dinas Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro dengan dilakukan
wawancara dengan penerima bantuan pinjaman/penerima bantuan subsidi
bunga yaitu:
1) Ahmad Jamil (usaha warung nasi), Desa Balen RT. 12 RW. 02 Kecamatan
Balen, Kabuapten Bojonegoro dengan pinjaman sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sudah lunas.
Terkait bantuan subsidi bunga dijumpai bahwa penerima bantuan tersebut

97
tidak memiliki Kartu Pedagang Produktif (KPP), belum mendapat sosialisasi
terkait manfaat Kartu Pedagang Produktif (KPP) dan belum tahu kalau
mendapatkan bantuan subsidi bunga.
2) Kusmiati sebagai peminjam (Sumini yang menggunakan pinjaman, usaha
ayam potong) balenrejo RT. 001, RW. 001 Desa Balenrejo Kecamatan Balen
Kabuapten Bojonegoro dengan pinjaman sebasar Rp.20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dengan jangka 2 (dua) tahun. Terkait bantuan subsidi
bunga dijumpai bahwa penerima bantuan tersebut tidak memiliki Kartu
Pedagang Produktif (KPP), tidak memiliki Buku Rekening PD. BPR Bank
Daerah dan untuk persyaratan pinjaman tidak disyaratkan Kartu Pedagang
Produktif.

Kriteria:
A Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha
Mikro melalui Program Pedagang Produktif sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Pedagang Produktif
Pasal 6
Dalam hal nama-nama calon penerima Program Pedagang Produktif
telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan,
diberikan Kartu Pedagang Produktif
Pasal 7
Kartu Pedagang Produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
memiliki manfaat:
a. Fasilitas akses permodalan maksimal Rp.25.000.000,- (dua puluh
lima juta Rupiah) pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati
dengan bunga ringan dan tanpa jaminan.
B Petunjuk Teknis Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro
E Keriteria Usaha Mikro yang Layak Menerima Subsidi Bunga

98
Usaha mikro yang layak menerima bantuan program subsidi bunga
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
b. Penerima subsidi bunga adalah usaha mikro yang memiliki Kartu
Pedagang Produktif (KPP), Kartu Tanda Penduduk (KTP
Bojonegoro serta berdomisili dan menjalankan usahanya di
Kabupaten Bojonegoro
c. Usaha yang dijalankan merupakan usaha produktif

Sebab:
Pejabat yang mengelola subsidi bunga KPP lalai dalam memedomani ketentuan
Kartu Pedagang Produktif.

Akibat:
Penyaluran subsidi bunga program Kartu Pedagang Produktif tidak tepat
sasaran.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Kepala Dinas Perdagangan Perdagangan Koperasi
dan UM agar:
1. Memberikan teguran kepada pejabat yang mengelola Kartu Pedagang
Produktif;
2. Memerintahkan kepada pejabat yang mengelola Program Kartu Pedagang
Produktif untuk memverifikasi kembali atas penerima manfaat subsidi bunga
berdasarkan ketentuan; dan
3. Dalam hal hasil verifikasi terhadap penerima subsidi tidak memenuhi kriteria
penerima Kartu Pedagang Produktif, selanjutnya agar menghentikan
penyaluran atas dimaksud.

99
(2) Program Subsidi Bunga Kartu Pedagang Produktif hanya mengintervensi
7,76% penduduk miskin yang terdata dalam Data Kemiskinan Daerah.
Pengujian penyandingan data kemiskinan daerah terhadap penerima manfaat
Subsidi Bunga KPP, dan Subsidi BBM Dinas Perdagangan Perdagangan
Koperasi dan UM sebagai berikut:

Total Semua Penerima Penerima Manfaat yang


Subsidi Bunga KPP
Penerima Manfaat terdaftar KPP
Manfaat Damisda % Damisda %
Subsidi Bunga KPP (0-5jt) 1.112 100 8,99% 18 1,62%
Subsidi Bunga KPP (>5-25jt) 588 32 3
5,44% 0,51%
Jumlah 1.700 132 7,76% 21 1,24%

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat intervensi subsidi bunga KPP


cukup rendah, sebesar 7,76% dari total seluruh subsidi bunga yang tersalurkan,
sementara lain hanya sejumlah 1,24% penduduk miskin damisda yang
memperoleh subsidi bunga dengan sesuai mekanisme KPP.

Kriteria:
A Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT serta
melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara periodik

Sebab:
1. Pemberian bantuan Subsidi bunga KPP berdasarkan petunjuk teknis dimana
dalam ketentuan belum mempertimbangkan sasaran penduduk miskin;

100
2. Pemberian subsidi BBM belum terdapat petunjuk teknis, dan dalam
pensasarannya hanya berdasarkan jumlah kuota (ketersediaan anggaran)
dan atas pemilihan calon penerima manfaat bersifat random.

Akibat:
Pengentasan penduduk miskin yang bekerja di non sektor pertanian, khususnya
untuk usaha mikro tidak optimal.

Rekomendasi:
Direkomendasikan kepada Dinas Perdagangan Perdagangan Koperasi dan UM
agar memanfaatkan data kemiskinan daerah sebagai rujukan dalam menentukan
prioritas penerima bantuan Subsidi bunga KPP.

(3) Terdapat Penyaluran Subsidi BBM ganda atas penerima manfaat yang
sama pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial
Berdasar hasil pengujian by name by addres Data Penerima Subsidi Bahan
Bakar Minyak (BBM), didapatkan bahwa terdapat bebarapa penerima subsidi
BBM pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro yang dalam tahun
yang sama juga menerima subsidi BBM dari Dinas Sosial dan Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja. Dengan rincian sebagai berikut:

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro


dan
No. Penerima Bantuan Subsidi BBM Double dengan Penerima Yang sama
1 LASIMAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
2 DARSO
3 ISMAIL HASAN
4 RAIS
5 GEMI
6 SUNTORO
7 NUNUK NURHAYATI
8 SUWITI
9 YUNI ASTUTI
10 MINTOROWATI
11 ANIS EKOWATI
12 NUR SULASMI
13 MAISIR

101
14 LUTFIATUL ROHMAH
15 MOHLAS FAUZI
16 LINIS WATI
17 SITI NURHAYATI
18 M.MUKTI RIZAL RISWA
19 SITI RUSMIATI
20 SARITI
21 SUBIANA
22 MASITAH Dinas Sosial
23 MUANIS
24 ZULAIKAH
25 PURNIAWATI
26 SITI KHOIRUN NURIA
27 SITI SULIKAH
28 ROMADHON
29 LENI INDRAWATI
30 TRIHAYANI
31 DWI ISRIYANTO

Konfirmasi terhadap pejabat terkait diperoleh bahwa dalam penetapan sasaran


berdasarkan kuota jumlah, dan pemilihan calon penerima manfaat bersifat random.
Kondisi lain diperoleh bahwa penyaluran subsidi tersebut, tidak didukung dengan
petunjuk teknis.

Berdasarkan Nota Dinas Bagian Hukum Sekretariat Daerah nomor


188/254/412.013/2022 per tanggal 22 November 2022, diketahui bahwa:

1. Bantuan subsidi BBM dimaksudkan dalam rangka memberikan perlindungan


sosial penanganan dampak inflasi daerah yang bersumber dari Anggaran
Belanja Tak Terduga.
2. Bahwa pemberian bantuan dimaksud dalam rangka melaksanakan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan
Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Kriteria:
A Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022

102
Pasal 28
(1) f. Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
g. Selektif;
h. Memenuhi Persyaratan Penerima Bantuan;
i. Bersifat sementara dan tidak terus menerus kecuali dalam
keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
j. Sesuai tujuan penggunaan.
(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu
bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang
ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu bahwa penerima bantuan sosial
dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan
telah lepas dari resiko sosial.
B Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Bojonegoro
Pasal 8
Pengeluaran Belanja Tidak Terduga untuk pembiayaan
penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana
sosial yang bersifat tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau
keperluan mendesak serta bantuan sosial yang tidak dapat
direncanakan sebelumnya, diberikan dengan mempertimbangkan
efisiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih
pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai selain dari
APBD
C Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/3126.1/KEP/412.302/2022
tentang Penetapan dan Perankingan Data Mandiri Masyarakat Miskin
Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Diktum kelima

103
Seluruh Perangkat Daerah, pada program kegiatan untuk intervensi
pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem agar berdasarkan Data sebagaimana diktum KEEMPAT
serta melaporkan progresnya kepada Bupati Bojonegoro secara
periodik

Sebab:
3. Tidak terdapat petunjuk teknis dan mekanisme yang jelas atas pensasaran
calon penerima Bantuan Sosial Subsidi BBM;
4. Belum dimanfaatkannya data kemiskinan daerah dalam pensasaran calon
penerima bantuan sosial;
5. Kurangnya sinergitas antar OPD terkait atas pengelolaan bantuan sosial dari
anggaran Belanja Tidak Terduga kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah
sebagai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Akibat:
Terjadi double penerimaan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kegiatan
Pengendalian Inflasi Daerah sebagai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak
(BBM), dimana kondisi sehatusnya bantuan yang sama tersalurkan kepada calon
penerima manfaat yang lebih layak. Kondisi tersebut menyebabkan penyaluran
perlindungan sosial penanganan dampak inflasi daerah tidak optimal.

Rekomendasi:
Berkaitan dengan hal tersebut, direkomendasikan kepada Kepala Dinas
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro untuk
memmerintahkan pejabat yang mengelola bantuan sosial agar lebih cermat dalam
pensasaran calon penerima manfaat, memanfaatkan data kemiskinan daerah
dalam pensasaran calon penerima manfaat dan meningkatkan koordinasi dengan
Dinas terkait dalam hal pemberian bantuan, sehingga kondisi yang sama tidak
berulang.

104
2.3. Aspek Pelaporan
Capaian kinerja atas aspek pelaporan dengan skor agregat 4,42 dari nilai
maksimal 5,00 atau 88,39% dari bobot (kategori Tinggi). Capaian aspek pelaporan
terbagi dalam 2 sub aspek, yaitu Sub Aspek Pelaporan Kinerja Penanggulangan
Kemiskinan dan Sub Aspek Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah, dengan rincian
sebagai berikut:
No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori
Aspek Pelaporan 5,00 4,42 88,39% Tinggi
Laporan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan 1,07 0,66 62,15% Rendah
Pemenuhan Kewajiban menyusun laporan
1 0,8 0,53 66,25% Sedang
pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan
laporan pelaksanaan Penanggulangan
2 0,27 0,13 50,00% Rendah
Kemiskinan dimanfaatkan guna perbaikan
LKjIP Perangkat Daerah 3,935 3,71 94,35% Tinggi
Pemenuhan Kewajiban menyusun laporan Sangat
3 0,75 0,75 100,00%
capaian kinerja IKU Tinggi
Laporan capaian kinerja telah disampaikan
Sangat
4 kepada Pimpinan dan pihak-pihak yang 0,75 0,75 100,00%
Tinggi
berkepentingan secara tepat waktu
Laporan capaian kinerja telah diumumkan dan Sangat
5 0,75 0,75 100,00%
dapat diakses oleh publik Tinggi
Laporan capaian kinerja telah dievaluasi oleh
6 0,96 0,86 89,686% Tinggi
APIP dan telah ditindaklanjuti
Laporan dimanfaatkan oleh manajemen guna
7 0,725 0,600 82,76% Tinggi
perbaikan berkelanjutan

2.3.1 Laporan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Daerah


Capaian hasil skor pembobotan atas Pelaporan Kinerja Penanggulangan
Kemiskinan Daerah “rendah” (62,15%) hal ini menunjukkan masih adanya
kelemahan yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
untuk dilakukan perbaikan-perbaikan, yang diuraikan sebagai berikut:
No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori
Aspek Pelaporan 5,00 4,10 81,99% Tinggi
Laporan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan 1,07 0,66 62,15% Rendah
Pemenuhan Kewajiban menyusun laporan
1 0,8 0,53 66,25% Sedang
pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan

105
laporan pelaksanaan Penanggulangan
2 0,27 0,13 50,00% Rendah
Kemiskinan dimanfaatkan guna perbaikan

(1) Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan belum sepenuhnya


disusun secara memadai
Kondisi ini merujuk pada catatan sebelumnya pada aspek efektifitas output yang
diuji petik, bahwa Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan
tidak disusun secara memadai, dimana hasil pengujian atas subtansi diperoleh
bahwa Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan masih perlu
penyempurnaan, agar informasi yang disajikan lebih berkualitas dan dapat
memberikan nilai tambah bagi perbaikan berkelanjutan.
(2) Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan belum sepenuhnya
dimanfaatkan dalam perbaikan berkelanjutan.
Pemanfaatan Laporan kinerja diukur melalui sejauh mana rekomendasi-
rekomendasi yang disajikan dalam laporan ditindaklanjuti sebagai perbaikan.
Rekomendasi yang terbaik adalah yang dapat menggambarkan secara spesifik
aksi yang sebaiknya dilakukan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi
peningkatan kinerja. Dengan demikian kualitas rekomendasi menjadi sangat
penting dalam penyajian laporan kinerja.
Selanjutnya pengujian atas aspek pemanfaatan laporan pelaksanaan
penanggulangan kemiskinan, dengan memperhatikan rekomendasi laporan,
diperoleh kondisi sebagai berikut:
1. Hasil pengujian atas rekomendasi yang disajikan dalam LP2KD dari tahun
ke tahun adalah cenderung sama.
2020 2021 2022
1) memperkuat pelaksanaan 1) memperkuat pelaksanaan 1) memperkuat pelaksanaan
program penanggulangan program penanggulangan program penanggulangan
kemiskinan melalui kebijakan kemiskinan melalui kebijakan kemiskinan melalui kebijakan
yang telah didukung oleh Perda yang telah didukung oleh Perda yang telah didukung oleh Perda
No. 6 / 2015 tentang No. 6 / 2015 tentang No. 6 / 2015 tentang
Penanggulangan Kemiskinan, Penanggulangan Kemiskinan, Penanggulangan Kemiskinan,
dengan peraturan pendukung dengan peraturan pendukung

106
maupun petunjuk pelaksanaan, maupun petunjuk pelaksanaan, dengan peraturan pendukung
misalnya: ▪ Tata misalnya: ▪ Tata maupun petunjuk pelaksanaan,
cara/mekanisme pemanfaatan cara/mekanisme pemanfaatan
DTKS yang telah dilakukan DTKS yang telah dilakukan
verifikasi dan validasi oleh Dinas verifikasi dan validasi oleh Dinas
Sosial, bagi Perangkat Daerah Sosial, bagi Perangkat Daerah
dalam meyusun dalam meyusun
program/kegiatan program/kegiatan
penanggulangan kemiskinan; penanggulangan kemiskinan;
dan sebagainya. dan sebagainya
2) menyusun Rencana Aksi
Tahunan (RAT) penanggulangan
kemiskinan sesuai ketentuan
Permendagri 53/2020.
2) mengembangkan PROGRAM 3) mengembangkan PROGRAM 2) mengembangkan PROGRAM
INOVASI DAERAH berbasis INOVASI DAERAH berbasis INOVASI DAERAH berbasis
pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat,
guna mengimbangi program- guna mengimbangi program- guna mengimbangi program-
program penanggulangan program penanggulangan program penanggulangan
kemiskinan yang selama ini kemiskinan yang selama ini kemiskinan yang selama ini
telah ada dan hanya bersifat telah ada dan hanya bersifat telah ada dan hanya bersifat
charity, juga sekaligus untuk charity, juga sekaligus untuk charity, juga sekaligus untuk
mewujudkan strategi mewujudkan strategi mewujudkan strategi
peningkatan pendapatan peningkatan pendapatan peningkatan pendapatan
penduduk miskin. penduduk miskin. penduduk miskin.
1) memperkuat Sekretariat 1) memperkuat Sekretariat 1) memperkuat Sekretariat
TKPK dengan menyediakan TKPK dengan menyediakan TKPK dengan menyediakan
peralatan dan personil peralatan dan personil peralatan dan personil
kesekretariatan yang memiliki kesekretariatan yang memiliki kesekretariatan yang memiliki
kualifikasi dalam mengelola kualifikasi dalam mengelola kualifikasi dalam mengelola
data-data kemiskinan menjadi data-data kemiskinan menjadi data-data kemiskinan menjadi
informasi yang up to date informasi yang up to date. informasi yang up to date.

107
2) mengembangkan sistem 2) mengembangkan sistem
manajemen informasi data manajemen informasi data
kemiskinan daerah terpadu kemiskinan daerah terpadu
dengan memanfaatkan basis dengan memanfaatkan basis
data DTKS dan data lainnya. data DTKS dan data lainnya.
3) optimalisasi pengelolaan 3) optimalisasi pengelolaan 2) optimalisasi pengelolaan
pengaduan masyarakat. pengaduan masyarakat. pengaduan masyarakat.
1) meningkatkan kuantitas dan 1) meningkatkan kuantitas dan 1) meningkatkan kuantitas dan
kualitas koordinasi, sinkronisasi kualitas koordinasi, sinkronisasi kualitas koordinasi, sinkronisasi
dan harmonisasi program di dan harmonisasi program di dan harmonisasi program di
internal mapun antar kelompok internal mapun antar kelompok internal mapun antar kelompok
program. program. program.
2) koordinasi dan sinkronisasi 2) koordinasi dan sinkronisasi 2) koordinasi dan sinkronisasi
data penanggulangan data penanggulangan data penanggulangan
kemiskinan di internal maupun kemiskinan di internal maupun kemiskinan di internal maupun
antar kelompok program. antar kelompok program. antar kelompok program.
3) optimalisasi pelaksanan 3) optimalisasi pelaksanan 3) optimalisasi pelaksanan
monitoring evaluasi monitoring evaluasi monitoring evaluasi
pelaksanaan program pelaksanaan program pelaksanaan program
penanggulangan kemiskinan. penanggulangan kemiskinan. penanggulangan kemiskinan.

2. Dari matrik di atas, nampak bagaimana rekomendasi dari tahun ke tahun


cenderung identik, adapun beberapa rekomendasi yang berbeda yaitu:
2020 2021 2022
misalnya: ▪ Tata misalnya: ▪ Tata Rekomendasi ini tidak lagi

cara/mekanisme pemanfaatan cara/mekanisme pemanfaatan muncul


DTKS yang telah dilakukan DTKS yang telah dilakukan
verifikasi dan validasi oleh Dinas verifikasi dan validasi oleh Dinas
Sosial, bagi Perangkat Daerah Sosial, bagi Perangkat Daerah
dalam meyusun dalam meyusun
program/kegiatan program/kegiatan

108
penanggulangan kemiskinan; penanggulangan kemiskinan;
dan sebagainya. dan sebagainya
Seharusnya di tahun ini 2) menyusun Rencana Aksi Rekomendasi ini tidak lagi
memberikan rekomendasi Tahunan (RAT) penanggulangan muncul, Telah disusun RAT 2023
penyusunan RAT
kemiskinan sesuai ketentuan
Permendagri 53/2020.
2) mengembangkan sistem 2) mengembangkan sistem Rekomendasi ini tidak lagi

manajemen informasi data manajemen informasi data muncul, Telah ada DAMISDA
kemiskinan daerah terpadu kemiskinan daerah terpadu
dengan memanfaatkan basis dengan memanfaatkan basis
data DTKS dan data lainnya. data DTKS dan data lainnya.

Kondisi
Berdasarkan kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan Laporan
Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan belum sepenuhnya maksimal,
dimana rekomendasi-rekomendasi yang disajikan belum dapat
menggambarkan secara spesifik aksi yang sebaiknya dilakukan, dan belum
mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja.

Kriteria:
A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tentang
Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan
Sumber Daya Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota
Pasal 25
(1) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan
Kemiskinan kepada gubernur melalui wakil gubernur selaku ketua
TKPK Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
B Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/106/KEP/412.013/2021 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

109
Diktum Keempat
Guna membantu kelancaran peksanaan Tugas Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, perlu dibentuk Sekretariat
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro yang
berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Bojonegoro dan mempunyai tugas:
a. Memberikan dukungan administrasi teknis;
b. Menyiapkan data dan informasi Penanggulangan Kemiskinan;
c. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (RKPD), rencana aksi Penanggulangan Kemiskinan, dan
agenda kerja tahunan; dan
d. Memberikan dukungan bahan kebijakan lainnya kepada Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro

Sebab:
1. Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro belum optimal dalam menjalankan tugas terutama dalam
menyiapkan Laporan Penanggulangan Kemiskinan Tahunan;
2. Penyusunan dokumen LP2KD sepenuhnya mengandalkan pihak ketiga /
konsultan yang selalu sama dari tahun ke tahun sehingga substansi
penyajian identik dengan tahun-tahun sebelumnya, dan hanya hanya
terkesan copy-paste yang hanya mengganti/mengupdate angka-angka
tahunan saja, sehingga tidak ada nilai tambah (value added) atas Laporan
Penanggulangan Kemiskinan bagi pengambilan kebijakan dan
Perencanaan Berikutnya.

Akibat:
Kondisi tersebut mengakibatkan atas LP2KD tidak memberikan nilai tambah
(value added) bagi pengambilan kebijakan dan Perencanaan berikutnya, yang
dapat berdampak pada tidak optimalnya intervensi program-program
penanganan kemiskinan.

110
Rekomendasi:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku sekretariat Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro agar menyusun Laporan
Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahunan secara memadai.

2.3.2 Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah


No Critical Succes Factor Bobot Skor % Kategori
Aspek Pelaporan 5,00 4,42 88,39% Tinggi
LKjIP Perangkat Daerah 3,935 3,71 94,35% Tinggi
Pemenuhan Kewajiban menyusun laporan Sangat
3 0,75 0,75 100,00%
capaian kinerja IKU Tinggi
Laporan capaian kinerja telah disampaikan
Sangat
4 kepada Pimpinan dan pihak-pihak yang 0,75 0,75 100,00%
Tinggi
berkepentingan secara tepat waktu
Laporan capaian kinerja telah diumumkan Sangat
5 0,75 0,75 100,00%
dan dapat diakses oleh publik Tinggi
Laporan capaian kinerja telah dievaluasi
6 0,96 0,86 89,686% Tinggi
oleh APIP dan telah ditindaklanjuti
Laporan dimanfaatkan oleh manajemen
7 0,725 0,600 82,76% Tinggi
guna perbaikan berkelanjutan

(3) Hasil reviu Laporan Kinerja Perangkat Daerah belum sepenuhnya


ditindaklanjuti
Capaian hasil skor agregat atas Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah “tinggi”
(88,39%) hal ini menunjukkan bahwa kualitas Laporan Kinerja Perangkat
Daerah telah menyajikan informasi kinerja secara memadai, dan telah
memberikan rekomendasi-rekomendasi yang memberikan nilai tambah bagi
perencanaan berikutnya. Namun demikian masih terdapat kondisi yang perlu
menjadikan perbaikan atas kualitas penyajian LkjIP Perangkat Daerah. Hal ini
ditandai atas capaian agregat skor dengan poin “Laporan capaian kinerja telah
dievaluasi oleh APIP dan telah ditindaklanjuti” yang memperoleh skor 89,686%,
dimana skor ini mencerminkan masih terdapat rekomendasi yang belum
ditindaklanjuti.
Hasil pengujian atas Laporan Hasil Reviu atas LkJiP Perangkat Daerah Tahun
2022, didapatkan beberapa catatan rekomendasi yang belum menjadikan

111
perbaikan dalam penyajian Laporan Kinerja, yaitu pada Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja, dimana penyajian LkjIP Tahun 2022 belum didukung dengan
data yang andal.

Kriteria:
A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja,
Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah
Lampiran III
B Tujuan reviu atas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
adalah:
a. Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
b. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan
keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat
menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka apabila pereviu menemukan
kelemahan dalam penyelenggaraan manajemen kinerja dan kesalahan
penyajian data/informasi dan penyajian laporan kinerja, maka unit
pengelola kinerja harus segera melakukan perbaikan atau koreksi atas
kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang.

Sebab:
Pelaporan Kinerja masih bersifat pemenuhan dan belum menjadi perhatian bagi
pemangku kinerja dalam perbaikan-perbaikan dalam rangka meningkatkan
kinerja organisasi.

112
Akibat:
Kondisi di atas mengakibatkan laporan kinerja tidak dapat dimanfaatkan sebagai
bahan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan-perbaikan peningkatan
kinerja.

Rekomendasi:
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja agar menyusun Laporan Kinerja
Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahunan secara memadai, dan
menindaklanjuti hasil reviu laporan kinerja dengan menyajikan informasi kinerja
dengan data yang andal dan akurat.

113
BAB III
SIMPULAN
DAN REKOMENDASI HASIL AUDIT

1. SIMPULAN
Berdasarkan hasil Audit kinerja Penanganan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro Tahun 2022 dilaksanakan lintas sektoral/lintas OPD yaitu pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian
dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya, dan Dinas
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, diperoleh simpulan:
1. Capaian Kinerja Penanganan Kemiskinan
Skor agregat pencapaian kinerja penanganan kemiskinan diperoleh skor 71,79
(kategori Sedang), dengan capaian nilai indikator utama kinerja penanganan
kemiskinan (ultimate outcome) sebesar 89,60% (kategori Tinggi), sementara
lain skor capaian kinerja konvergensi Perangkat Daerah hanya 57,26%
(kategori Rendah).
Kondisi ini mencerminkan bahwa keberhasilan pencapaian kinerja utama
penanganan kemiskinan belum sepenuhnya didukung oleh optimalisasi kinerja
konvergensi program-program perangkat daerah maupun dukungan aspek
perencanaan dan pelaporan yang memadai. Simpulan tersebut diperoleh dari
hasil pengukuran kinerja aktual terhadap Aspek Perencanaan, Aspek
Pelaksanaan dan Aspek Pelaporan.
2. Aspek Perencanaan
Capaian kinerja atas aspek perencanaan diperoleh skor agregat 65,28%
kategori sedang), dimana capaian hasil skor pembobotan atas sub aspek
Target Penyediaan Anggaran dan Sumber Daya yang dibutuhkan adalah
“Sangat Tinggi” (98,568%). Kondisi ini menunjukkan bahwa dukungan
anggaran dalam pengalokasian belanja berkenaan dengan program-program
perangkat daerah sangat memadai, namun dengan kondisi faktual atas aspek
pensasaran, pengelolaan risiko dan aspek kebijakan konvergensi penanganan

114
kemiskinan yang belum memadai, mengakibatkan alokasi belanja yag
memadai tersebut menjadi tidak efektif dan efisien. Hal yang menjadi penyebab
utama inefektifitas tersebut, diantaranya :
a. belum terdapatnya Rencana Aksi Daerah Tahun 2022 yang menjadi arah
konvergensi bagi perangkat daerah dalam melaksankan program-program
kemiskinan;
b. belum dimanfaatkannya data kemiskinan daerah dalam penetapan
pensasaran calon penerima manfaat; dan
c. belum memadainya desain pengendalian utama, diantaranya belum diatur
petunjuk teknis dan mekanisme proses utama.
3. Aspek Pelaksanaan
Kelemahan-kelemahan pada aspek perencanaan menjadi konjungsi sebab
atas kurang optimalnya capaian konvergensi perangkat daerah. Hasil audit
atas pelaksanaan program-program konvergensi ditemukan beberapa kondisi
yang perlu menjadikan perhatian, diantaranya:
a. Rendahnya tingkat intervensi penanganan kemiskinan atas penduduk
miskin yang terdaftar dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah. Dari
sejumlah 166.521 jiwa Damisda hanya sejumlah 38.986 yang terintervensi
(23,41%). Kondisi ini disebabkan salah satunya karena belum
dimanfaatkannya data kemiskinan daerah dalam pensasaran target
penerima manfaat atas program-program penanganan kemiskinan.
b. Rendahnya tingkat intervensi penanganan kemiskinan di sektor pertanian,
diantaranya karena program Petani Petani Mandiri hanya menyentuh bagi
pemilik/penggarap lahan paling luas 2 (dua) hektar, sehingga perlu terdapat
kebijakan atau program yang mampu menjawab atas kondisi penduduk
miskin sektor pertanian di luar pemilik/penggarap lahan, atau program-
program yang mensasar buruh tani.
c. Pengujian terpisah atas fitur PPM berupa akses prioritas pelatihan dan
pengembangan usaha tani terhadap pelaksanaan program pelatihan
Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja yang dilaksanakan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Tahun 2022, didapatkan bahwa

115
dari sejumlah 180 peserta pelatihan, hanya 12 peserta pelatihan yang
merupakan penerima manfaat Program Petani Mandiri (6,67%)
d. Tingkat intervensi penanganan kemiskinan untuk penduduk miskin yang
tidak bekerja masih rendah. Tahun 2022 Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja menyelenggarakan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
terbatas hanya untuk 180 peserta, dimana hanya 13,33% peserta yang
merupakan penduduk miskin yang terdata dalam DAMISDA. Pada kondisi
lain, penyelenggaraan pelatihan ini belum efektif dimana uji petik terhadap
peserta diketahui bahwa paska pelatihan belum ada yang memanfaatkan
output yang sudah diterima, baik berupa mencari pekerjaan yang lebih baik
maupun membuka usaha sendiri. Kondisi tersebut disebabkan tidak adanya
pengakuan kompetensi/ketrampilan berupa sertifikat kompetensi, sehingga
peluang di dunia kerja masih rendah. Pada sisi lain peluang dalam
mengembangkan ketrampilan dalam berwirausaha terbentur akses
permodalan.
e. Tingkat intervensi penanganan kemiskinan untuk penduduk miskin pada
sektor usaha mikro masih rendah. Program Subsidi Bunga Kartu Pedagang
Produktif hanya mengintervensi 7,76% penduduk miskin yang terdata
dalam Data Kemiskinan Daerah. Pada kondisi lain penyaluran subsidi
bunga Subsidi Bunga Program Kartu Pedagang Produktif tidak sesuai
ketentuan, dimana dari sejumlah 1.700 penerima manfaat, 67,35% bukan
penerima/pemilik Kartu Pedagang Produktif (sejumlah 1.145 orang).
f. Program ALADIN berupa bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari
realisasi sejumlah 5.723 rumah di Tahun 2022, teridentifikasi hanya 27,05%
yang merupakan penduduk miskin berdasarkan Damisda.
g. Terdapat penyaluran Bantuan Sosial yang tumpang Tindah antar Perangkat
Daerah. Kondisi ini terjadi pada 31 penerima bantuan subsidi BBM pada
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, dimana sejumlah 21
penerima manfaat juga menerima bantuan yang sama dari Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, dan sejumlah 10 penerima manfaat juga
menerima bantuan yang sama dari Dinas Sosial

116
4. Aspek Pelaporan
Capaian kinerja atas aspek pelaporan memperoleh skor kategori Tinggi yaitu
88,39%. Namun demikian atas Pelaporan Kinerja Penanggulangan
Kemiskinan Tahunan perlu menjadikan perbaikan, dimana hasil audit
menunjukkan bahwa Laporan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan tidak
disusun secara memadai. Hasil pengujian atas subtansi diperoleh bahwa
Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan masih perlu
penyempurnaan, agar informasi yang disajikan lebih berkualitas dan dapat
memberikan nilai tambah bagi perbaikan berkelanjutan.

2. REKOMENDASI
Terhadap permasalahan yang dijumpai dalam audit, selanjutnya kami
rekomendasikan kepada:
1. Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Bojonegoro agar:
a. menyusun rencana aksi tahunan dengan disertai sasaran dan target yang
jelas dan terukur, spesifik menjawab penanganan kemiskinan, dalam hal
ini agar dihindari penetapan sasaran dan indikator yang bersifat
umum/generik. Penetapan sasaran dan indikator yang bersifat
umum/generik bukan hanya berpotensi ketidaktepatan sasaran,
berdampak inefisiensi anggaran, bahkan ketidaktepatan sasaran dapat
berpotensi mengakibatkan kesenjangan yang semakin melebar.
b. memanfaatkan analisis untuk menentukan lokus dan fokus dengan
mengacu pada Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (2018-2023)
yang telah disempurnakan, serta memedomani Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Perangkat
Daerah pengampu program-program kemiskinan, selanjutnya agar
mengintegrasikan dengan baik atas Rencana Aksi Tahunan ke dalam
perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program kegiatan.

117
c. Dalam hal pada saat penyusunan rancangan dokumen Rencana Aksi
Tahuan menggunakan pihak ketiga / konsultan, agar menyusun kerangka
acuan kerja yang detail dan spesifik, dan menguji kembali atas output
dokumen, dengan memastikan bahwa rancangan dimaksud telah relevan
dan sesuai dengan profiling kemiskinan di kabupaten Bojonegoro, sesuai
dengan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan dapat diintegrasikan ke dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
d. Selanjutnya agar menyusun Laporan Kinerja Pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan Tahunan secara memadai; dan
menyampaikan Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan
Kemiskinan Tahunan kepada TKPK Provinsi paling lama 1 (satu) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah agar:
a. Terhadap kondisi desain pengendalian yang belum memadai, selanjutnya
direkomendasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
agar membangun budaya sadar risiko pada setiap pelaksanaan program
dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan, dengan cara:
- Meningkatkan komitmen dan kepedulian atas sasaran kinerja
organisasi, dengan cara menyusun penjenjangan kinerja sesuai
dengan level jabatan, merumuskan dalam matrik peran hasil dan
menetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Sehingga mendorong
komitmen pegawai untuk mencapai sasaran kinerja individu sesuai
level jenjang jabatan;
- Menyusun daftar risiko dengan cara mengidentifikasi kejadian,
penyebab, dan konsekuensi dari peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan; dan
- Menyusun rencana tindak pengendalian atas risiko-risiko yang telah
diidentifikasikan, melalui berbagai opsi mitigasi risiko yang mungkin
diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko yang
terbaik, dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut.

118
b. menyusun Petunjuk Teknis dan mekanisme pendataan dan pemanfaatan
data kemiskinan daerah dengan memedomani Peraturan Bupati
Bojonegoro Nomor 64 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
c. Dalam Petunjuk teknis selanjutnya agar diatur tanggung jawab perangkat
daerah, pemerintah desa, atau petugas terkait, atas validitas data serta
mengatur mekanisme pemanfaatan dan pemutakhiran data;
d. Melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dalam hal pemutakhiran data kemiskinan daerah, sehingga ketika terdapat
penduduk meninggal dan pindah keluar bojonegoro dapat langsung
termutakhirkan datanya dalam Damisda;
e. Mendorong perangkat daerah pengampu program konvergensi
kemiskinan agar memanfaatkan data kemiskinan daerah dalam menyusun
target pensasaran program.
f. Mengoptimalkan pemanfaatan damisda, tidak terbatas pada pemanfaatan
data pensasaran, namun juga sebagai instrumen pemantauan,
pengukuran atas pelaksanaan program-program kemiskinan. Dalam hal
ini perangkat daerah dapat mengupdate atas data-data yang telah
diintervensi, sehingga nampak siapa-siapa yang telah diintervensi
program, dan sejauh mana efektivitasnya. Selanjutnya penyajian ini dapat
menjadi instrumen dalam pengawasan APIP dalam melakukan evaluasi
atas efektifitas program perangkat Daerah.

3. Dinas Sosial agar:


a. Terhadap kondisi desain pengendalian yang belum memadai, selanjutnya
direkomendasikan kepada Dinas Sosial agar membangun budaya sadar
risiko pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
pencapaian tujuan, dengan cara:
- Meningkatkan komitmen dan kepedulian atas sasaran kinerja
organisasi, dengan cara menyusun penjenjangan kinerja sesuai
dengan level jabatan, merumuskan dalam matrik peran hasil dan

119
menetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Sehingga mendorong
komitmen pegawai untuk mencapai sasaran kinerja individu sesuai
level jenjang jabatan;
- Menyusun daftar risiko dengan cara mengidentifikasi kejadian,
penyebab, dan konsekuensi dari peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan; dan
- Menyusun rencana tindak pengendalian atas risiko-risiko yang telah
diidentifikasikan, melalui berbagai opsi mitigasi risiko yang mungkin
diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko yang
terbaik, dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut.
b. mengoptimalkan proses verifikasi dan validasi calon penerima manfaat
serta memanfaatkan data kemiskinan daerah dalam menyusun target
pensasaran program;
c. Menyebarluaskan informasi bantuan sosial tidak terbatas pada tahapan
penyaluran saja, namun juga atas mekanisme, persyaratan dan kriteria.
d. Melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektifitas penyaluran
bantuan sosial terkait sasaran pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
miskin.
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya agar:
a. Terhadap kondisi desain pengendalian yang belum memadai, selanjutnya
direkomendasikan kepada Dinas Sosial agar membangun budaya sadar
risiko pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
pencapaian tujuan, dengan cara:
- Meningkatkan komitmen dan kepedulian atas sasaran kinerja
organisasi, dengan cara menyusun penjenjangan kinerja sesuai
dengan level jabatan, merumuskan dalam matrik peran hasil dan
menetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Sehingga mendorong
komitmen pegawai untuk mencapai sasaran kinerja individu sesuai
level jenjang jabatan;

120
- Menyusun daftar risiko dengan cara mengidentifikasi kejadian,
penyebab, dan konsekuensi dari peristiwa risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan; dan
- Menyusun rencana tindak pengendalian atas risiko-risiko yang telah
diidentifikasikan, melalui berbagai opsi mitigasi risiko yang mungkin
diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko yang
terbaik, dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut.
b. Menyusun petunjuk teknis secara rinci terkait kriteria rumah layak huni
yang memuat aspek keselamatan bangunan, aspek kesehatan penghuni,
dan aspek kecukupan minimum luas bangunan dengan
mempertimbangkan kearifan lokal di Kabupaten Bojonegoro sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Mencantumkan spesifikasi teknis rumah pada petunjuk teknis terkait jenis
rehabilitasi rumah maupun pembangunan baru disesuaikan dengan
kecukupan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Agar memanfaatkan data kemiskinan daerah dalam menyusun target
pensasaran program.
e. Memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menegur
secara tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan
terhadap rumah-rumah yang tidak memenuhi spesifikasi
f. Memperingatkan kepada para konsultan pengawas yang tidak cermat
dalam mengawasi pekerjaan
5. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
a. Terhadap kondisi desain pengendalian yang belum memadai, selanjutnya
direkomendasikan kepada Dinas Sosial agar membangun budaya sadar
risiko pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
pencapaian tujuan, dengan cara:
- Meningkatkan komitmen dan kepedulian atas sasaran kinerja
organisasi, dengan cara menyusun penjenjangan kinerja sesuai
dengan level jabatan, merumuskan dalam matrik peran hasil dan

121
menetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Sehingga mendorong
komitmen pegawai untuk mencapai sasaran kinerja individu sesuai
level jenjang jabatan;
- Menyusun daftar risiko dengan cara mengidentifikasi kejadian,
penyebab, dan konsekuensi dari peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan; dan
- Menyusun rencana tindak pengendalian atas risiko-risiko yang telah
diidentifikasikan, melalui berbagai opsi mitigasi risiko yang mungkin
diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko yang
terbaik, dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut.
b. agar menjadikan data kemiskinan daerah (DTKS atau Damisda) sebagai
rujukan dalam menentukan prioritas penerima program;
c. melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa hasil dari
pelatihan yang telah dilaksanakan telah dimanfaatkan dan berdampak
pada peningkatan pendapatan masyarakat yang menerima program.
d. memberikan pembinaan lanjutan untuk mencapai sasaran organisasi yaitu
menciptakan lapangan pekerjaan baru atau wirausahawan baru.
e. Bekerjasama/berkoordinasi dengan lembaga/dinas lain yang mampu
memberikan akses permodalan kepada masyarakat., dalam hal ini Dinas
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro memiliki
program yang memberika akses pemodalan kepada masyarakat.
f. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam pelaksanaan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja agar membuat analisis
kebutuhan yang jelas atas program yang akan dilaksanakan, sehingga
prasyarat yang akan ditetapkan kepada calon peserta haruslah dan sesuai
dengan kebutuhan dan peluang untuk meningkatkan kemampuan peserta
pelatihan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan atau menciptakan
lapangan pekerjaan serta berdampak pada target capaian keberhasilan
OPD dan juga capaian Pemerintah Kabupaten.
g. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam pelaksanaan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja diharapkan mampu

122
menyusun kurikulum dan silabus yang telah diformalkan untuk dijadikan
rujukan dan standar dalam pelaksanaan program pelatihan.
h. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam penyusunan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja agar membuat analisis
kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan kapasitas
lapangan pekerjaan yang ada, sehingga output yang dihasilkan
merupakan sesuatu yang dibutuhkan secara realtime oleh masyarakat.
Selain itu perlu memasukkan Uji Kompetensi dalam pelaksanaan Program
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja sehingga para peserta
dapat menerima Sertifikat Kompetensi untuk meningkatkan kredibiltas,
peluang karir, kualitas kerja dan meningkatkan kepercayaan diri.
i. Dalam hal pelaksanan pelatihan, dengan memperhatikan prinsip Pelatihan
Berbasis Kompetensi sebagaimana pedoman, Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja,
sehingga peserta pelatihan dapat mempunyai peluang di dunia kerja, atau
peluang dalam mengembangkan ketrampilan dalam berwirausaha.
6. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
a. Terhadap kondisi desain pengendalian yang belum memadai, selanjutnya
direkomendasikan kepada Dinas Sosial agar membangun budaya sadar
risiko pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
pencapaian tujuan, dengan cara:
- Meningkatkan komitmen dan kepedulian atas sasaran kinerja
organisasi, dengan cara menyusun penjenjangan kinerja sesuai
dengan level jabatan, merumuskan dalam matrik peran hasil dan
menetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Sehingga mendorong
komitmen pegawai untuk mencapai sasaran kinerja individu sesuai
level jenjang jabatan;
- Menyusun daftar risiko dengan cara mengidentifikasi kejadian,
penyebab, dan konsekuensi dari peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan; dan

123
- Menyusun rencana tindak pengendalian atas risiko-risiko yang telah
diidentifikasikan, melalui berbagai opsi mitigasi risiko yang mungkin
diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko yang
terbaik, dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut.
b. Memanfaatkan data kemiskinan daerah sebagai rujukan dalam
menentukan prioritas penerima program Kartu Petani Mandiri;
c. Mengkaji kembali atas efektifitas program Petani Mandiri, dimana perlu
terdapat kebijakan atau program yang mampu menjawab atas kondisi
penduduk miskin sektor pertanian di luar pemilik/penggarap lahan, atau
program-program yang mensasar buruh tani.
d. Memperluas perlindungan risiko atas ketidakpastian yang dihadapi petani,
tidak terbatas hanya pada petani padi, tapi perlu juga atas komoditas yang
lain, misalkan atas komoditas bawang merah atau tembakau, dengan
mempertimbangkan tingkat keterjadian, dampaknya serta profiling
komoditas utama di Kabupaten Bojonegoro.
e. Memfasilitasi dan atau memberikan dukungan akses/kemudahan bagi
kelompok petani yang menggarap/mengelola lahan milik Perum Perhutani,
dimana dalam kondisinya terkendala tidak mempunyai bukti penggarapan
lahan, dan kesulitan dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan
Perum Perhutani. Permasalahan ini menyebabkan kelompok petani yang
mengelola lahan kawasan hutan kesulitan untuk mendapatkan manfaat
dari Program Petani Mandiri.
f. Mengusulkan regulasi atau mekanisme dan kerangka acuan kerja bagi
pemangku Program Petani Mandiri, sehingga terdapat sinergitas yang
jelas antar pemangku Program Petani Mandiri; dan atau
g. Melakukan Perjanjian Kerja Bersama antar perangkat daerah pemangku
Program Petani Mandiri untuk mensukseskan manfaat Program Petani
Mandiri;
h. Bersama-sama Perangkat Daerah terkait, mengoptimalkan sosialisasi
kepada masyarakat petani atas program petani mandiri.

124
7. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
a. Terhadap kondisi desain pengendalian yang belum memadai, selanjutnya
direkomendasikan kepada Dinas Sosial agar membangun budaya sadar
risiko pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
pencapaian tujuan, dengan cara:
- Meningkatkan komitmen dan kepedulian atas sasaran kinerja
organisasi, dengan cara menyusun penjenjangan kinerja sesuai
dengan level jabatan, merumuskan dalam matrik peran hasil dan
menetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Sehingga mendorong
komitmen pegawai untuk mencapai sasaran kinerja individu sesuai
level jenjang jabatan;
- Menyusun daftar risiko dengan cara mengidentifikasi kejadian,
penyebab, dan konsekuensi dari peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan; dan
- Menyusun rencana tindak pengendalian atas risiko-risiko yang telah
diidentifikasikan, melalui berbagai opsi mitigasi risiko yang mungkin
diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi risiko yang
terbaik, dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut.
b. Terhadap kondisi penyaluran subsidi bunga Subsidi Bunga Program Kartu
Pedagang Produktif yang tidak sesuai ketentuan, dimana dari sejumlah
1.700 penerima manfaat, 67,35% bukan penerima/pemilik Kartu
Pedagang Produktif (sejumlah 1.145 orang), selanjutnya
direkomendasikan agar:
I. Memberikan teguran kepada pejabat yang mengelola Kartu Pedagang
Produktif;
II. Memerintahkan kepada pejabat yang mengelola Program Kartu
Pedagang Produktif untuk memverifikasi kembali atas penerima
manfaat subsidi bunga berdasarkan ketentuan; dan
III. Dalam hal hasil verifikasi terhadap penerima subsidi tidak memenuhi
kriteria penerima Kartu Pedagang Produktif, selanjutnya agar
menghentikan penyaluran atas dimaksud.

125
c. Selanjutnya agar memanfaatkan data kemiskinan daerah sebagai rujukan
dalam menentukan prioritas penerima bantuan Subsidi bunga KPP.
d. Berkaitan dengan bantuan Sosial yang tumpang Tindah antar Perangkat
Daerah, direkomendasikan kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro untuk memerintahkan pejabat
yang mengelola bantuan sosial agar lebih cermat dalam pensasaran calon
penerima manfaat, memanfaatkan data kemiskinan daerah dalam
pensasaran calon penerima manfaat dan meningkatkan koordinasi
dengan Dinas terkait dalam hal pemberian bantuan, sehingga
permasalahan tidak berulang.
e. Menyusun Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan
Tahunan secara memadai, dan menindaklanjuti hasil reviu laporan kinerja
dengan menyajikan informasi kinerja dengan data yang andal dan akurat.

3. PERBAIKAN-PERBAIKAN YANG TELAH DILAKUKAN


Terhadap permasalahan dan saran perbaikan hasil audit, beberapa telah
ditindaklanjuti pada saat penyusunan Laporan Hasil Audit, diantaranya:
a. Telah dilakukan Perjanjian Kerja Bersama dalam rangka Pemanfaatan Data
Terpadu Kemiskinan Daerah untuk keperluan intervensi Program Perangkat
Daerah:
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
b. Telah disusun Rencana Aksi Daerah Penanganan Kemiskinan Tahun 2023
yang selanjutnya dilakukan penajaman aksi dan refocusing pensasaran melalui
penyusunan rencana aksi tematik penanggulangan kemiskinan tahun 2023;

126
c. Telah dilaksanakan perbaikan atas rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang
tidak sesuai spesifikasi, dan atas kemahalan harga telah ditindaklanjuti melalui
penyetoran ke kas Daerah
d. Perlindungan resiko atas ketidakpastian yang dihadapi terhadap komoditas
selaian tanaman padi yaitu komoditas bawang merah dan tembakau telah
diusulkan kepada Kementrian Pertanian untuk dapat direalisasikan, pada saat
penyusunan laporan sedang dalam tahap pembahasan regulasi;

127

Anda mungkin juga menyukai