Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

BERITA DAERAH 2 TTG Penetapan Hasil Pajak-Dikonversi

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 15

BERITA DAERAH

KABUPATEN NIAS
NOMOR : 241 SERI : E

PERATURAN BUPATI NIAS


NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN NIAS
TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI NIAS,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Bupati menetapkan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Nias
Tahun Anggaran 2022 melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan
Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
Penetapan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Nias, diatur
melalui Peraturan Bupati Nias;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Nias tentang Penetapan Besaran Bagian Dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022;

Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang


Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 260);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;

2
9. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Pajak Usaha sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun
2021 Nomor 27 Seri A);
12. Peraturan Bupati Nias Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Nias Tahun 2021 Nomor 27 Seri A);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN BESARAN BAGIAN


DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP
DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2022.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Nias.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Nias.
4. Dinas adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan
Perempuan dan Anak Kabupaten Nias.
5. Badan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Kabupaten Nias.
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang ada di wilayah Kecamatan.

3
7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-
undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
9. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh/atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11. Peraturan Desa adalah Peraturan yang dibentuk oleh Badan
Permusyawaratan Desa dengan persetujuan bersama Kepala Desa di
wilayah Kabupaten Nias.
12. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa di Wilayah
Kabupaten Nias.
13. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat
APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah
rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang
ditetapkan.
16. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD/RKUDesa adalah
rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung
seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
pada Bank yang ditetapkan.
17. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah
selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu
periode anggaran.

BAB II
PENETAPAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH

Pasal 2
Peraturan Bupati ini menetapkan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
4
Pasal 3
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh
Desa; dan
b. 20% (dua puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.

BAB III
PENYALURAN

Pasal 4
(1) Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nias
dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke
Rekening Kas Umum Desa.
(2) Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah disesuaikan
dengan kemampuan keuangan Daerah dan dilakukan secara bertahap:
a. Tahap I sebesar 50 % (lima puluh perseratus);
b. Tahap II sebesar 50 % (lima puluh perseratus).
(3) Penyaluran tahap I Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang
APBDesa.
(4) Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap II
dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahap I.
(5) Rincian dan besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang
diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa.

Pasal 5
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah digunakan untuk belanja
penyelenggaraan pemerintahan desa yakni belanja operasional pemerintahan
desa dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 6
Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 7
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban ADD dalam APBDesa harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan
oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan
bukti dimaksud.
5
(3) Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat
dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
(4) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang
dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB V
PELAPORAN
Pasal 8
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana
Desa (ADD) semester I dan Semester II kepada Bupati.
(2) Camat bertanggungjawab mengkoordinir laporan realisasi penggunaan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran
berjalan;
b. Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 9
(1) Bupati menunda penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau
laporan realisasi penggunaan tahap sebelumnya.
(2) Penundaan sebagaimana ayat (1) dilakukan sampai dengan
disampaikannya APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan tahap
sebelumnya.
(3) Bupati mengurangi penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang
mengakibatkan Silpa tidak wajar.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

6
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini, dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nias.

Ditetapkan di Gunungsitoli Selatan


pada tanggal 11 Februari 2022
BUPATI NIAS,
ttd
YAATULO GULO

Diundangkan di Gunungsitoli Selatan


pada tanggal 11 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS,

SAMSON P. ZAI

BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2022 NOMOR : 241 SERI : E

7
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NIAS
NOMOR : 2 TAHUN 2022
TANGGAL : 11 FEBRUARI 2022
TENTANG : PENETAPAN BESARAN BAGIAN DARI
HASIL PAJAK DAERAH UNTUK SETIAP
DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN
ANGGARAN 2022

RINCIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH UNTUK SETIAP DESA
DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2022

BESARAN BAGIAN DARI


NO KECAMATAN DESA HASIL PAJAK DAERAH
(Rp).
1 2 3 4
I HILIDUHO 1 Ononamolo I Bot 2.975.591
2 Dima 2.983.846
3 Sinarikhi 4.188.193
4 Ombolata Saloo 2.964.959
5 Sisobalauru 1.998.353
6 Tuhegafoa II 2.131.025
7 Fadoro Lauru 5.306.932
8 Lasara Tanoseo 3.094.853
9 Hiliduho 2.892.305
10 Hiligodu Tanoseo 2.026.649
11 Sisobahili I Tan 4.118.700
12 Onozitoli Dulu 2.897.870
13 Mazingo Tanoseo 3.129.646
14 Onowaembo Hiligara 2.891.396
15 Silimabanua 2.029.037
16 Ombolata Sisarahili 2.936.499
II GIDO 1 Hiliotalua 3.118.173
2 Akhelauwe 2.637.404
3 Hilisebua 2.926.550
4 Somi 4.567.310
5 Sirete 2.616.610
6 Hiliweto Gido 7.436.154
7 Lolo’anaa 2.000.345
8 Sisobahili 2.238.745
9 Lahemo 3.333.842
10 Ladea 2.153.637
11 Umbu 3.122.440
12 Soewe 4.376.058
13 Lolozasai 5.192.591
14 Lasara Idanoi 3.821.828
15 Lasela 2.305.720
16 Ladea orahua 2.171.120
17 Tulumbaho Saloo 3.225.785
18 Nifolo’o Lauru 3.066.894
19 Hilizoi 2.772.635
20 Somi Botogo’o 2.682.757
21 Olindrawa Sisarahili 2.365.839

8
BESARAN BAGIAN DARI
NO KECAMATAN DESA HASIL PAJAK DAERAH
(Rp).
1 2 3 4
III IDANOGAWO 1 Hilimosio 2.119.334
2 Tetegeona’ai 1.970.800
3 Laowo Hilimbaruzo 2.794.924
4 Hililawae 2.882.897
5 Tuhewaebu 3.965.407
6 Sisobahili Iraono Hura 4.210.406
7 Bozihona 5.023.668
8 Oladano 2.081.033
9 Ahedano 3.223.160
10 Hilina’a Tafuo 2.448.214
11 Hiliono Zega 1.884.927
12 Mondrali 2.062.914
13 Tetehosi 9.629.016
14 Saiwahili Hiliadulo 7.017.659
15 Maliwa’a 3.371.040
16 Biouti 2.141.108
17 Awoni Lauso 2.123.742
18 Bobozioli Loloana’a 2.085.067
19 Sandruta 2.023.332
20 Laira 2.021.435
21 Otalua 2.036.955
22 Baruzo 3.082.944
23 Orahili Zuzundrao 2.956.806
24 Tiga Serangkai Maliwa’a 3.098.852
25 Hiligogowaya Maliwa’a 3.106.857
26 Hiliadulo 2.856.221
27 Hilimoasio Dua 3.096.562
28 Biouti Timur 1.941.497
IV BAWOLATO 1 Sisarahili Bawolato 9.531.888
2 Hiliganoita 3.238.189
3 Gazamanu 3.777.149
4 Hilihoru 2.189.622
5 Hilialawa 2.170.531
6 Hilifaosi 2.287.619
7 Hiliwarokha 2.254.942
8 Sitolubanua 2.331.183
9 Siofaewali 3.304.678
10 Sohaya 3.401.858
11 Botohaenga 4.082.796
12 Orahili 3.007.342
13 Tagaule 3.595.286
14 Siofabanua 5.452.558
15 Sifaoroasi Uluhou 4.372.028
16 Dahana 3.580.108
17 Orahua 3.391.484
18 Banua Sibohou Silimaewali 2.244.509
19 Siofaewali Selatan 2.016.721
20 Lagasimahe 2.928.264
21 Hilihao Cugala 2.057.241
22 Orahua Fondrato 3.151.523
23 Hou 3.069.133
24 Sindrondro 3.056.514
25 Balale Toba’a 2.048.459

9
BESARAN BAGIAN DARI
NO KECAMATAN DESA HASIL PAJAK DAERAH
(Rp).
1 2 3 4
V HILISERANGKAI 1 Fadoro Hunogoa 4.204.652
2 Lolofaoso Lalai 3.030.776
3 Fulolo Lalai 3.488.003
4 Lawa-Lawa 3.252.572
5 Lalai I/II 2.794.136
6 Lolowua 2.840.035
7 Dahadano Botombawo 5.923.299
8 Fadoro Lalai 3.214.775
9 Lolowua Hiliwarasi 3.183.037
10 Hilizialauru 3.237.772
11 Ehosakhozi 3.355.886
12 Awela 3.145.074
13 Onombongi 2.274.852
14 Orahili Idanoi 2.136.526
15 Lolofaoso 2.061.297
VI BOTOMUZOI 1 Hiligodu Botomuzoi 3.260.552
2 Lasara Botomuzoi 2.171.946
3 Hiliwaele I 6.078.873
4 Hilimbowo Bot 2.079.476
5 Simanaere Bot 5.148.413
6 Hiliwaele II 2.894.595
7 Tuhegafoa I 2,891.131
8 Balohili Botomuzoi 4,941.128
9 Hilihambawa Botomuzoi 1.982.192
10 Fulolo Botomuzoi 1.996.638
11 Loloana’a 2.043.192
12 Ononamolo Talafu 5.943.078
13 Sisobahili Dola 1.961.380
14 Banua Sibohou Botomuzoi 1.902.506
15 Mohili Berua Botomuzoi 1.956.837
16 Tetehosi Botomuzoi 3.001.311
17 Talafu 3.029.190
18 Olanori 1.872.976
VII ULUGAWO 1 Orahili 3.062.910
2 Hiiweto Gela 3.129.732
3 Lawa Lawa Luo 3.216.868
4 Hilimbowo 3.087.407
5 Hilibadalu 3.432.819
6 Fatodano 2.983.600
7 Fahandrona 2,952.796
8 Onodalinga 3.147.942
9 Holi 3.176.358
10 Sisobahili Ulugawo 3,271.666
11 Sifaoroasi Ulugawo 3.209.989
12 Mohili 3.151.986
13 Hiligafoa 2.977.650
14 Sisarahili Soroma’asi 2.951.979

10
BESARAN BAGIAN DARI
NO KECAMATAN DESA HASIL PAJAK DAERAH
(Rp).
1 2 3 4
VIII MA’U 1 Balodano 3.025.307
2 Lewuoguru II 2.025.259
3 Sihare’o III 4.295.567
4 Sisarahili Ma’u 2.395.995
5 Lasara Siwalubanua 8.955.255
6 Tuhemberua 3.224.770
7 Atualuo 2.162.076
8 Lewa Lewa 3.388.060
9 Dekha 4.209.698
10 Sihare’o III Bawosalo’o Berua 2.024.831
11 Sihare’o III HIlibadalu 1.940.538
IX SOMOLO-MOLO 1 Sisobawino I 1.964.653
2 I’odano 4.000.335
3 Huno 2.940.245
4 Sisaratandrawa 5.011.650
5 Somolomolo 5.012.996
6 Lewuoguru I 1.987.720
7 Sifaoro’asi 3.119.208
8 Lewuombanua 2.049.235
9 Hiligodu Somolomolo 1.993.652
10 Hilimborodano 2.966.784
11 Soewali 2.903.878
X SOGAE’ADU 1 Tuhembuasi 5.455.581
2 Hilibadalu 2.492.102
3 La’uri 2.355.398
4 Hilimbana 2.188.843
5 Saitagaramba 3.227.851
6 Sogae’adu 6.078.175
7 Baruzo 3,224.856
8 Tulumbaho 2,261.101
9 Sisarahili Sogae’adu 2.436.425
10 We’a – We’a 3.140.878
11 Sihare’o Sogae’adu 2.192.572
JUMLAH TOTAL 540.200.000

BUPATI NIAS,
ttd
YAATULO GULO

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS,

SAMSON P. ZAI

11
LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NIAS
NOMOR : 2 TAHUN 2022
TANGGAL : 11 FEBRUARI 2022
TENTANG : PENETAPAN BESARAN BAGIAN DARI
HASIL PAJAK DAERAH UNTUK SETIAP
DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN
ANGGARAN 2022

RINCIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK


SETIAP DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2022
BESARAN BAGIAN DARI
NO KECAMATAN DESA HASIL RETRIBUSI DAERAH
(Rp.)
1 2 3 4
I HILIDUHO 1 Ononamolo I Bot 627.948
2 Dima 629.690
3 Sinarikhi 672.814
4 Ombolata Saloo 625.704
5 Sisobalauru 632.751
6 Tuhegafoa II 660.749
7 Fadoro Lauru 697.872
8 Lasara Tanoseo 653,116
9 Hiliduho 610.372
10 Hiligodu Tanoseo 638.723
11 Sisobahili I Tan 658.148
12 Onozitoli Dulu 611.546
13 Mazingo Tanoseo 660.458
14 Onowaembo Hiligara 610.180
15 Silimabanua 639.227
16 Ombolata Sisarahili 619.698
II GIDO 1 Hiliotalua 658.037
2 Akhelauwe 162.096
3 Hilisebua 223.115
4 Somi 752.820
5 Sirete 157.708
6 Hiliweto Gido 725.142
7 Lolo’anaa 633.172
8 Sisobahili 683.482
9 Lahemo 703.550
10 Ladea 665.521
11 Umbu 658.938
12 Soewe 712.459
13 Lolozasai 673.742
14 Lasara Idanoi 701.015
15 Lasela 697.616
16 Ladea orahua 669.211
17 Tulumbaho Saloo 680.747
18 Nifolo’o Lauru 647.216
19 Hilizoi 190.634
20 Somi Botogo’o 171.667
21 Olindrawa Sisarahili 710.303

12
BESARAN BAGIAN DARI
NO KECAMATAN DESA HASIL RETRIBUSI DAERAH
(Rp.)
1 2 3 4
III IDANOGAWO 1 Hilimosio 658.282
2 Tetegeona’ai 626.937
3 Laowo Hilimbaruzo 800.854
4 Hililawae 608.386
5 Tuhewaebu 625.799
6 Sisobahili Iraono Hura 677.501
7 Bozihona 638.094
8 Oladano 650.200
9 Ahedano 680.193
10 Hilina’a Tafuo 727.687
11 Hiliono Zega 608.815
12 Mondrali 646.376
13 Tetehosi 765.842
14 Saiwahili Hiliadulo 636.826
15 Maliwa’a 711.400
16 Biouti 662.877
17 Awoni Lauso 659.213
18 Bobozioli Loloana’a 651.051
19 Sandruta 638.023
20 Laira 637.622
21 Otalua 640.898
22 Baruzo 650.603
23 Orahili Zuzundrao 623.983
24 Tiga Serangkai Maliwa’a 653.960
25 Hiligogowaya Maliwa’a 655.649
26 Hiliadulo 602.757
27 Hilimoasio Dua 653.477
28 Biouti Timur 620.753
IV BAWOLATO 1 Sisarahili Bawolato 1.245.345
2 Hiliganoita 683.365
3 Gazamanu 1,097,103
4 Hilihoru 673.115
5 Hilialawa 669.086
6 Hilifaosi 893.796
7 Hiliwarokha 686.900
8 Sitolubanua 702.989
9 Siofaewali 897.396
10 Sohaya 717.904
11 Botohaenga 650.572
12 Orahili 634.648
13 Tagaule 758.724
14 Siofabanua 728.603
15 Sifaoroasi Uluhaou 1.011.609
16 Dahana 1.055.521
17 Orahua 715.715
18 Banua Sibohou Silimaewali 984.698
19 Siofaewali Selatan 636.628
20 Lagasimahe 617.960

13
BESARAN BAGIAN DARI
NO KECAMATAN DESA HASIL RETRIBUSI DAERAH
(Rp.)
1 2 3 4
21 Hilihao Cugala 645.179
22 Orahua Fondrato 665.075
23 Hou 647.688
24 Sindrondro 645.025
25 Balale Toba’a 643.325
V HILISERANGKAI 1 Fadoro Hunogoa 676.287
2 Lolofaoso Lalai 639.594
3 Fulolo Lalai 736.084
4 Lawa-Lawa 686.400
5 Lalai I/II 195.171
6 Lolowua 204.857
7 Dahadano Botombawo 616.912
8 Fadoro Lalai 678.424
9 Lolowua Hiliwarasi 671.726
10 Hilizialauru 683.277
11 Ehosakhozi 708.203
12 Awela 663.714
13 Onombongi 691.102
14 Orahili Idanoi 961.910
15 Lolofaoso 646.034
VI BOTOMUZOI 1 Hiligodu Botomuzoi 688.084
2 Lasara Botomuzoi 669.385
3 Hiliwaele I 649.744
4 Hilimbowo Bot 649.871
5 Simanaere Bot 964.419
6 Hiliwaele II 610.855
7 Tuhegafoa I 610.124
8 Balohili Botomuzoi 620.675
9 Hilihambawa Botomuzoi 629.341
10 Fulolo Botomuzoi 632.389
11 Loloana’a 642.214
12 Ononamolo Talafu 621.086
13 Sisobahili Dola 624.949
14 Banua Sibohou Botomuzoi 612,524
15 Mohili Berua Botomuzoi 623,990
16 Tetehosi Botomuzoi 633,376
17 Talafu 639.259
18 Olanori 606,293
VII ULUGAWO 1 Orahili 646.375
2 Hiiweto Gela 660.477
3 Lawa Lawa Luo 678.865
4 Hilimbowo 651.545
5 Hilibadalu 724.438
6 Fatodano 629.638
7 Fahandrona 623.137
8 Onodalinga 664.320
9 Holi 801.508
10 Sisobahili Ulugawo 690.429
11 Sifaoroasi Ulugawo 677.414
12 Mohili 665.173
13 Hiligafoa 628.382
14 Sisarahili Soroma’asi 622.965

14
BESARAN BAGIAN DARI
NO KECAMATAN DESA HASIL RETRIBUSI DAERAH
(Rp.)
1 2 3 4
VIII MA’U 1 Balodano 638.439
2 Lewuoguru II 638.429
3 Sihare’o III 695,473
4 Sisarahili Ma’u 916.667
5 Lasara Siwalubanua 1.447.629
6 Tuhemberua 880.533
7 Atualuo 667.302
8 Lewa Lewa 714.992
9 Dekha 677.352
10 Sihare’o III Bawosalo’o Berua 638.339
11 Sihare’o III HIlibadalu 620.550
IX SOMOLO-MOLO 1 Sisobawino I 625.640
2 I’odano 633.170
3 Huno 620.489
4 Sisaratandrawa 635.557
5 Somolomolo 635.841
6 Lewuoguru I 630.507
7 Sifaoro’asi 658.256
8 Lewuombanua 643.489
9 Hiligodu Somolomolo 631.759
10 Hilimborodano 626.089
11 Soewali 612.814
X SOGAE’ADU 1 Tuhembuasi 729.242
2 Hilibadalu 736.948
3 La’uri 908.099
4 Hilimbana 672.951
5 Saitagaramba 681.183
6 Sogae’adu 649.596
7 Baruzo 680.551
8 Tulumbaho 688.200
9 Sisarahili Sogae’adu 725.199
10 We’a – We’a 662.829
11 Sihare’o Sogae’adu 973.738
JUMLAH TOTAL 114.000.000

BUPATI NIAS,
ttd
YAATULO GULO

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS,

SAMSON P. ZAI

15

Anda mungkin juga menyukai