Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Peraturan Pengelolaan Limbah Industri

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 39

PERATURAN Pengelolaan Limbah Industri

FAKULTAS KESEHATAN
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS FALETEHAN
Tin Gustini SH,.MH
Muatan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Jumlah Pasal 55

Jumlah BAB 5
Bab I, Ketentuan Umum
Bab II, Kegiatan Pembuangan dan/atau
Pemanfaatan Air Limbah
Bab III, Kegiatan Pembuangan Emisi
Bab IV, Ketentuan Peralihan
Peraturan Bab V, Ketentuan Penutup
Menteri Jumlah Lampiran 18
Cakupan Kegiatan
 Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
untuk Kegiatan Pembuangan dan/atau
Pemanfaatan Air Limbah dan
 Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk
Kegiatan Pembuangan Emisi
DAFTAR LAMPIRAN
PENCEMARAN SUNGAI
PENGELOLAAN LIMBAH B3
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (LB3)
◦ Diatur dalam PP22/2021 Bab VII Pengelolaan LB3 dan Non LB3 Lampiran IX,X,XI,XII,XIII dan XIV.

◦ Permen LHK Nomor 6/2021Tentang Tatacara & Persyaratan Pengelolaan Limbah B3


PRINSIP PERUBAHAN
dari PP 101 / 2014  PP 22 / 2021

“Frasa”
berubah
IZIN
PENGELOLAAN PERSETUJUAN TEKNIS
LIMBAH B3 PENGELOLAAN LIMBAH
B3
IZIN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

KEWAJIBAN PELAPORAN,
PERSETUJUAN DAN DILAKUKAN POST
UJI COBA AUDIT (setelah Pertek PLB3
terbit)
PRINSIP PERUBAHAN
dari PP 101 / 2014  PP 22 / 2021

Penyimpanan -TPS Limbah B3 TERINTEGRASI


dengan Persetujuan Lingkungan

Pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji


coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat
Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi.

Jika verifikasi memenuhi diterbitkan Surat Persetujuan


Persetujuan Teknis Operasional (SLO) kegiatan.

Jika verifikasi tidak memenuhi diterbitkan surat penghentian


Persetujuan Teknis sementara
LIMBAH
Setiap Orang yang

menghasilkan Limbah wajib Pengelolaan


Pengelolaan
melakukan pengelolaan Limbah
Limbah B3
limbah yang dihasilkannya.
NonB3

Limbah B3 Limbah
Limbah
pada daftar nonB3
nonB3
Lampiran IX TERDAFT
KHUSUS
AR
Pengelolaan Limbah B3
• Memerlukan
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah
• Pertek terintegrasi nonB3 Limbah nonB3 pada Limbah nonB3 dari
dengan • Tidak memerlukan Lampiran XIV Pengecualian Limbah
Persetujuan Persetujuan Teknis (9 Jenis Limbah) yang B3
Lingkungan • Standar pengelolaan semula Limbah B3 per Pelaku Usaha
tercantum dalam Spesifik Khusus) (Uji Karakteristik)
Persetujuan
Lingkungan/SK
Pengecualian Menteri
9 Jenis Limbah Non B3 Terdaftar (Lampiran XIV):

1. Slag besi/baja (steel slag): Proses peleburan biji dan/atau logam besi baja
2. Slag nikel: Proses peleburan biji nikel
3. Mill scale: proses peleburan biji dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi
induction furnace
4. Debu EAF: proses peleburan biji dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc
furnace.
5. PS Ball: proses peleburan biji dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain electric arc
furnace.
6. Fly ash: Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain
yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri
7. Bottom ash: Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan
teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industry.
8. Spent bleaching earth: Proses industry oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau abati yang
menghasilkan SBE hasil ekstrasi dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3%.
9. Pasir foundry: Proses casting logam dengan penggunaan pelarut dengan titik nyala di atas 60 derajat Celsius.
a. Penetapan Limbah B3;
b. Pengurangan Limbah B3;
c. Penyimpanan Limbah B3;
d. Pengumpulan Limbah B3;
e. Pengangkutan Limbah B3;
f. Pemanfaatan Limbah B3;
Ruang Lingkup g. Pengolahan Limbah B3;
Pengelolaan h. Penimbunan Limbah B3;

Limbah B3 i.
j.
Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
Pengecualian Limbah B3;
(Pasal 274 – 449) k. Perpindahan lintas batas Limbah B3;
l. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan
Fungsi Lingkungan Hidup;
m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3;
dan
n. Pembiayaan.
PENYIMPANAN LIMBAH B3
Kedepan, tidak Selama ini
ada lagi izin Kewenangan izin
TPS LB3 berdiri TPS LB3 ada di
Izin TPS LB3 di Kab/Kota
integrasikan ke sendiri
dalam NIB atau
dokumen Amdal,
UKL-UPL
Cukup dengan
(tergantung risiko
Pelaku Usaha). memenuhi
persyaratan &
ketentuan teknis
TPS LB3 yg
ditetapkan

Perubahan Dokumen
Bila terjadi perubahan Amdal, UKL-UPL,
karena pengembangan atau disesuaikan
kegiatan dengan peraturan
Kewenangan Penerbitan
“Pertek”

Pemerintah Pemerintah
Pusat Daerah
(Provinsi, Kabupaten, Kota)
1. Menteri: Pengumpulan LB3 skala 1. Gubernur: Pengumpulan LB3
nasional; skala provinsi; dan
2. Pemanfaatan LB3; 2. Bupati/Walikota: Pengumpulan
3. Pengolahan LB3; LB3 skala Kab./Kota.
4. Penimbunan LB3; dan
5. Dumping LB3.
>> Ps. 34
Limbah Padat/Domestik (Sampah)
Penanggulangan Pencemaran Udara
Baku Mutu Udara Ambien
TERIMAKASIH

Anda mungkin juga menyukai