Sumi Fathimah, S.T. - Pengelolaan Limbah B3 Dari Sarana Komersial
Sumi Fathimah, S.T. - Pengelolaan Limbah B3 Dari Sarana Komersial
Sumi Fathimah, S.T. - Pengelolaan Limbah B3 Dari Sarana Komersial
PASAL 22 : Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut:
TERINTEGRASI
PENYIMPANAN a. NIB untuk usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL
LIMBAH B3 b. Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL
• PENGUMPULAN LIMBAH B3
• PEMANFAATAN LIMBAH B3 PERSETUJUAN PERSETUJUAN PERIZINAN
• PENGOLAHAN LIMBAH B3 TEKNIS LINGKUNGAN BERUSAHA
• PENIMBUNAN LIMBAH B3
Rincian Terhadap Rincian Dalam hal Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
Teknis Teknis a. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
Penyimpanan, Tidak diterbitkan memanfaatkan, dan/atau mengolah B3;
Sementara LB3 b. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
Sertifikat Layak memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3;
Persetujuan Operasional (SLO) c. Melakukan pembuangan air limbah ke laut;
Persetujuan
Teknis d. Melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
Teknis
Penyimpanan, e. Membuang emisi ke udara; dan/atau
pengumpulan, Pembuangan
pemanfaatan air limbah ke f. Memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
pengolahan dan laut yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut
penimbunan B3
Integrasi Sertifikat dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
Persetujuan
Teknis
Membuang
emisi ke udara
Penerbitan Izin PPLH/ Persetujuan Teknis sebelum
dan setelah UU 11/2020 dan PP 22/2021
Penilaian/pemeriksaan Persetujuan
Uji Coba Izin PPLH
Dokumen Lingkungan Lingkungan
2 3 6 7
1 2 5
Pengaturan Peralihan terhadap Izin PPLH Eksisting
Terkait IPLB3
PermenLHK 06 Tahun 2021, Pasal 235 huruf b, “Izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah terbit, dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin”
Pada saat IPLB3 tersebut habis masa berlaku-nya, pelaku usaha mengajukan perpanjangan IPLB3 untuk
kemudian diterbitkan dalam bentuk Pertek PLB3 yang berlaku selama usaha dan/atau Kegiatan
sepanjang tidak ada perubahan Kegiatan.
PP 22 Tahun 2021, Pasal 527 huruf a, menyatakan bahwa “Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, Rekomendasi UKL-UPL,
atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha
atau Persetujuan Pemerintah”
Mekanisme Integrasi TPS LB3 dalam Persetujuan Lingkungan
1. Permohonan Baru dan belumpunya Persetujuan Lingkungan,
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
dengan menyusun Rincian Teknis bersamaan dengan proses
Persetujuan Lingkungan (kewenangan sesuai PL)
1. Perubahan Spesifikasi Teknik;
2. Penambahan Kapasitas Produksi;
3. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
4. Perubahan waktu atau durasi operasi;
5. Perubahan Kebijakan Pemerintah; 2. Permohonan Perpanjangan TPSLB3dan tidak ada
6. Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau
akibat lain; perubahan kegiatan →> Izin TPSLB3 dinyatakan sebagai
7. Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 Rincian Teknis, dan dimuat di dalam Persetujuan
tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan; Lingkungan melalui Perubahan PL (kewenangan sesuai PL)
8. Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan;
9. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
10. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
11. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan
Lingkungan yang dimiliki;
12. Penciutan/pengurangan luas areal usaah dan/atau
kegiatan;
13. Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan 3. Permohonan Perpanjangan TPSLB3 dengan ada
hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang perubahan kegiatan →> menyusun Rincian Teknis baru
diwajibkan.
bersamaandenganproses Perubahan Persetujuan
Lingkungan (kewenangan sesuai PL)
Arahan integrasi ( 1 )
Arahanintegrasi( 2 )
Integrasi Pertek ke dalam Persetujuan Lingkungan
Contoh Integrasi Rincian Teknis kedalam Persetujuan Lingkungan
Contoh Integrasi Rincian Teknis kedalam Persetujuan Lingkungan
Identifikasi Limbah
Inputs Proses Outputs
Emisi Gas
Produk
Bahan Baku 1
Proses Produk Samping
Bahan Baku 2
Produksi atau
Bahan Baku 3 unit operasi LIMBAH TPS LB3
Air dan Energi
Kode limbah berdasarkan
jenis industrinya (Lampiran IX)
Kode limbah B3 berdasarkan
kegiatannya
PP 22/2021
Sumber limbah B3 (PP 22/2021 Pasal 276 ayat 3)
24
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 dari merupakan Limbah B3 yang pada umumnya
bukan berasal dari proses utamanya, tetapi
sumber tidak berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan
alat, pencucian, pencegahan korosi atau
spesifik inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan
pengemasan.
(Tabel 1 Lampiran IX Contoh :
PP 22/2021) 1.Bangunan/Gedung pabrik atau kantor : (lampu
TL), sampah B3, kaleng cat, limbah infeksius jika
diperusahaan juga ada klinik kesehatan.
2.Kegiatan Transportasi (al. Oli Bekas, Accu
bekas)
25
26
CONTOH LIMBAH B3 dari Sumber Tidak Spesifik
LIMBAH B3
dari B3
kadaluwarsa,
B3 yang
tumpah, B3
yang tidak
memenuhi
spesifikasi
(Tabel 2 Lampiran IX
PP 22/2021)
28
Limbah B3
dari sumber
spesifik
umum Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan Limbah B3 sisa
proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik
dapat ditentukan.
(Tabel 3 Lampiran IX
PP 22/2021) Contoh :
29
Limbah B3 dari
sumber spesifik
khusus
(Tabel 4 Lampiran IX
PP 22/2021)
30
Mudah meledak
Mudah menyala;
Reaktif
Infeksius;
Korosif; dan/atau
Karakteristik LB3 (PP 22/2021 Beracun.
pasal 278 ayat 2)
31
Perusahaan melakukan IDENTIFIKASI terhadap sumber-sumber yang berpotensi
menghasilkan limbah B3.
Menjelaskan asal/sumber limbah B3 dan potensi timbulan limbah B3 yang dihasilkan pada Periode
waktu tertentu serta kemasan yang digunakan untuk menyimpan limbah B3.
32
LIMBAH B3 YANG POTENSIAL DIHASILKAN DARI SARANA KOMERSIL
PEMELIHARAAN : ADMINISTRASI/PERKANTORAN : SARANA PELAYANAN KESEHATAN :
1. OLI BEKAS 1. TONER/CARTRIDGE BEKAS 1. LIMBAH MEDIS
2. AKI BEKAS 2. BATERAI BEKAS 2. OBAT KADALUARSA
3. KAIN MAJUN 3. LAMPU TL BEKAS 3. LIMBAH LABORATORIUM
TERKONTAMINASI 4. TINTA BEKAS 4. LAMPU TL BEKAS
4. LAMPU TL BEKAS
5. CARTRIDGE BEKAS
6. FILTER UDARA/FILTER OLI
7. TABUNG FREON BEKAS
Limbah medis
Limbah cartridge
Limbah baterai bekas (dari kegiatan
bekas
Poliklinik)
PERSYARATAN DAN TATA CARA KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3
(Pasal 54 – Pasal 80 Permen LHK No. 6 Tahun 2021)
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3.
Note : Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana di atas huruf c dan huruf d dikecualikan
untuk muatan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2
dari sumber spesifik khusus 40
Prinsip Pengemasan
1) Limbah B3 yang tidak saling cocok, atau Limbah B3 dan B3 yang tidak saling cocok tidak boleh
disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan;
2) Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya selama dilakukan Penyimpanan Limbah B3, maka jumlah
pengisian Limbah B3 dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya
pengembangan volume Limbah B3, pembentukan gas, atau terjadinya kenaikan tekanan;
3) Jika kemasan yang berisi Limbah B3 sudah dalam kondisi yang tidak layak (pengkaratan atau
kerusakan permanen) atau jika mulai bocor, maka Limbah B3 tersebut harus dipindahkan ke dalam
kemasan lain yang memenuhi syarat
sebagai kemasan bagi Limbah B3;
4) Terhadap kemasan yang telah berisi Limbah B3 harus diberi penandaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyatatan bagi
Penyimpanan Limbah B3;
5) Terhadap kemasan wajib dilakukan pemeriksaan oleh penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3,
untuk memastikan tidak terhadinya kerusakan atau kebocoran pada kemasan akibat korosi atau
faktor lainnya;
6) Kegiatan Pengemasan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3 harus dilaporkan sebagai bagian dari
kegiatan Pengelolaan Limbah B3.
Pengemasan
Contoh Rincian
Teknis
Dinas Lingkungan Hidup lingkunganhidup.jakarta.go.id