Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

P2K3 Dan Kelembagaan K3 Di Perusahaan

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 56

UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA

DAN KESEHATAN KERJA

P2K3 & KELEMBAGAAN K3


DI PERUSAHAAN
LATAR BELAKANG

 Kesalahan dalam penggunaan peralatan dan


kemampuan yang kurang memadai dapat menimbulkan
suatu kemungkinan bahaya.
(Kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran
lingkungan dan penyakit akibat kerja)

 Bahaya dapat menimbulkan kerugian jiwa dan


material baik bagi pengusaha, tenaga kerja, pemerintah
dan masyarakat luas.
LATAR BELAKANG (LANJUTAN)
» K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua
pihak.
» Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program.
» Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi.
» Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3.
» Kualitas dan kesadaran tenaga kerja dalam melaksanakan K3.
» Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam
perusahaan, belum ditempatkan sebagai mitra usaha.
» Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil.
LATAR BELAKANG (LANJUTAN)
 Untuk mengurangi faktor yang merugikan diperlukan
langkah-langkah dan tindakan yang mendasar dan prinsip
sebagai teknik pengendalian, pencegahan dan
penanggulangannya.

 Teknik pengendalian bertitik tolak pada 2 faktor sebagai


penyebab yaitu Perbuatan manusia yang berbahaya
(unsafe acts) dan Kondisi-kondisi yang berbahaya
(unsafe conditions).
KERU LEMAHNY
A
GIAN KONTROL

KECELAKAAN
KERJA

INSID PENYEB
AB
EN DASAR
PENYEBAB
TAK
LANGSUNG
LEMAHNYA
KONTROL

 Sifat manajemen yang tidak memperhatikan K3


 Tidak adanya pelimpahan wewenang K3 secara
jelas.
 Sistem dan prosedur kerja/penerapan tidak tegas.
 Tidak adanya standar K3 yang dapat diandalkan.
 Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan
atau kejadian kurang baik.
PENYEBAB
DASAR

FAKTOR PRIBADI FAKTOR KERJA

 Kemampuan fisik atau


 Pengawasan/kepemimpinan
phisiologi tidak layak
 Engineering
 Kemampuan mental tidak
 Pengadaan
layak
 Kurang peralatan
 Stress fisik atau phisiologi
 Maintenance
 Stress mental
 Standar kerja
 Kurang pengetahuan
 Salah pakai/salah
 Kurang keahlian
menggunakan
 Motivasi tidak layak
KO
TAN PENYEBAB N DI
A SI T
RBU MAN AM ID
P E
K A TAK LANGSUNG AN AK
A
TID

 Operasi tanpa otorisasi


 Gagal memperingatkan  Pengawasan/kepemimpinan
 Gagal mengamankan  Pelindung/pembatas tidak layak
 Kecepatan tidak layak  APD kurang, tidak layak
 Membuat alat pengaman  Peralatan rusak
tidak berfungsi  Ruang kerja sempit/terbatas
 Memakai alat yang rusak  Sistem peringatan kurang
 Pakai APD tidak layak  Bahaya kebakaran
 Pemuatan yang tidak layak  Kebersihan kerapian kurang
 Penempatan yang tidak layak  Kebisingan
 Mengangkat yang tidak layak  Terpapar radiasi
 Posisi tidak aman  Temperatur extrim
 Servis alat beroperasi  Penerangan tidak layak
 Bercanda, main-main  Ventilasi tidak layak
 Mabok alkohol, obat  Lingkungan tidak aman
 Gagal mengikuti prosedur
INSIDEN

 Menabrak/membentur benda diam/bergerak


 Terpukul/tertabrak oleh benda bergerak
 Terjatuh dari tempat yang lebih tinggi
 Terjatuh di tempat yang datar
 Tertusuk, terjepit, tercubit benda runcing
 Terjepit, tertangkap, terjebak diantara obyek besar
 Terpotong, hancur, remuk
 Listrik, kimia, radiasi, panas, dingin.
 Terlalu berat, cepat, tinggi, besar
 Kegagalan mesin, peralatan
 Masalah pencemaran
KERUGIAN

KORBAN KERUGIAN KERUGIAN


MANUSIA MATERIAL WAKTU KERJA

 Meninggal  Bangunan
 Luka berat  Peralatan ….. Jam kerja/orang
 Luka ringan  Bahan baku
 Bahan setengah jadi
 Bahan jadi
 Penjualan
UU NO.1 TAHUN 1970 PASAL 3
SYARAT-SYARAT K3

MENCEGAH & PENGURANGI KECELAKAAN


SYARAT-SYARAT K3
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri
pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi APD pada tenaga kerja
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya Penyakit
Akibat Kerja (PAK)
8. Mencegah tersengat aliran listrik
9. Dst….
SASARAN UMUM K3

a. Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada


ditempat kerja, sehingga dapat meningkatkan produksi
dan produktifitas.
b. Perlindungan setiap orang lain yang berada di tempat
kerja.
c. Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi.
SASARAN KHUSUS K3

a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan, kebakaran,


peledakan dan penyakit akibat kerja.
b. Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja,
bahan baku dan bahan hasil produksi
c. Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman,
nyaman, sehat.
DASAR HUKUM P2K3

UU No.13 Tahun 2003


Pasal 86 dan Pasal 87

UU No.1 Tahun 1970


Pasal 10

Permenaker No. Per. 04/Men/1987


Tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan
Kerja

Kepmenaker No. Kep. 155/Men/1984


UU NO.13 TAHUN 2003

Pasal 86
“pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”.

Pasal 87
“setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen perusahaan”.
PRINSIP DASAR
UU NO.1 TAHUN 1970

Sentralisasi kebijakan dan desentralisasi pelaksanaan melalui


pengangkatan ahli K3

Manajemen partisipatif, keikutsertaan tenaga kerja sebagai


anggota P2K2 dan ikut merumuskan kebijakan K3 yang
berkaitan dengan kepentingan tenaga kerja

Pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha


UU NO. 1 TAHUN 1970
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna
memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan
partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan
tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka
melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri
Tenaga Kerja.
PERMENAKER NO. PER. 04/MEN/1987
Pasal 2
(1) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau
pengurus wajib membentuk P2K3.
(2) Tempat kerja yang dimaksud ayat (1) ialah :
a. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus
mempekerjakan 100 orang atau lebih.
b. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus
mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi
yang mempunyai risiko yang besar akan
terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radio aktif.
KEPMENAKER NO. PER. 155/MEN/1984
Pasal 4
(3) a. P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi buruh/karyawan, dan
pengusaha/pengurus tempat kerja
Pasal 5
(1) Tugas Ketua dan Wakil Ketua
a. Tugas DK3N, DK3W, dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi
kegiatan Dewan/Panitia masing-masing.
b. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil Ketua atau
Wakil-Wakil Ketua.
c. Apabila Ketua berhalangan, tugasnya dilaksanakan oleh salah
seorang Wakil Ketua.
Pasal 6
(3) Rapat P2K3 sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali tiap 1 (satu)
bulan dan dipimpin oleh Ketua P2K3. Apabila Ketua P2K3
berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris P2K3.
SYARAT PEMBENTUKAN
1. Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau
pengurus wajib membentuk P2K3
a. Tempat kerja dimana dipekerjakan 100 orang
tenaga kerja atau lebih.
b. Tempat kerja dimana dipekerjakan kurang dari 100
orang tenaga kerja dengan tingkat bahaya sangat
besar.
c. Kelompok tempat kerja dimana dipekerjakan
kurang dari 100 orang tenaga kerja untuk anggota
kelompok tempat kerja/perusahaan.
2. P2K3 dibentuk oleh pengusaha atau pengurus dan
disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang
ditunjuknya.
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga
kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan
Anggota.

2. Sekretaris P2K3 ialah Ahli K3 atau Petugas Keselamatan


dan Kesehatan Kerja di perusahaan.

3. Ketua P2K3 ialah pimpinan perusahaan atau salah satu


pimpinan perusahaan yang ditunjuk (untuk kelompok
perusahaan).
SYARAT KEANGGOTAAN

4. Jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut :


a. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau
lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang yang
terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan
perusahaan dan 6 orang mewakili pekerja.
b.Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 s/d 100
orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang
terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha/pimpinan
perusahaan dan 3 orang mewakili pekerja.
SYARAT KEANGGOTAAN
c. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50
orang, dengan tingkat resiko bahaya sangat tinggi jumlah
anggota sesuai dengan point. b
(3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3
orang mewakili tenaga kerja)
d. Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja
kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, jumlah
anggota sesuai dengan point. B
(3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3
orang mewakili tenaga kerja)
LANGKAH PEMBENTUKAN

TAHAP PERSIAPAN
PERUSAHAAN
a. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengusaha terlebih dahulu menjalankan kebijakan K3 secara
umum dalam rangka pembentukan P2K3 antara lain :
1) K3 adalah merupakan faktor yang tidak dapat
diabaikan dalam kelancaran produksi.
2) Pimpinan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan
usaha K3.
3) Semua karyawan tidak terkecuali harus memahami
dan aktif dalam kegiatan K3.
4) Dilakukan pembinaan terus menerus tentang K3.
5) Pengawasan atas terlaksananya semua ketentuan K3
6) Penyediaan anggaran.
7) P2K3 sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan K3.

b. Kebijakan tentang K3 harus dituangkan secara tertulis, dengan


alasan :
1) Agar lebih memudahkan penegakan pelaksanaan.
2) Mempermudah para pengawas melaksanakan.
3) Mempermudah para pekerja mengikuti peraturan K3 dan
instruksinya.
4) Untuk mempermudah perawatan peralatan yang
baik.
c. Inventarisasi calon anggota
1) Pimpinan menyusun daftar calon anggota P2K3
2) Calon anggota P2K3 dikumpulkan dan diberi
pengarahan tentang kebijakan pimpinan tentang K3

d. Konsultasi ke Disnakertrans setempat.


Hal ini dilakukan untuk mendapat petunjuk teknis yang
diperlukan berkaitan dengan proses pembentukan P2K3.
PEMERINTAH
a. Inventarisasi perusahaan
Disnakertrans setempat menginventarisasi perusahaan yang
menurut ketentuan wajib membentuk P2K3.

b. Pengarahan kepada perusahaan


1) Diberikan penjelasan tentang latar belakang
dibentuknya P2K3.
2) Pemberitahuan/penjelasan dapat dilakukan melalui
surat maupun melalui Pengawas Ketenagakerjaan
3) Hal ini dapat dilakukan melalui pembekalan secara
serentak terhadap beberapa perusahaan.
PELAKSANAAN
PERUSAHAAN
a. Membentuk P2K3.
b. Melaporkan ke Disnakertrans sekaligus mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis.

PEMERINTAH
c. Menerbitkan Keputusan Pengesahan P2K3.
d. Pelantikan/pengukuhan.
STRUKTUR ORGANISASI
Bentuk organisasi dan kepengurusan
a) Ketua dijabat oleh salah seorang pimpinan perusahaan yang
mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan.
b) Sekretaris dapat dijabat oleh ahli K3/petugas K3 atau calon
yang dipersiapkan menjadi petugas K3.
c) Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang telah
memahami permasalahan K3

Tugas-tugas kepengurusan P2K3


Tugas-tugas Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan anggota
harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas.
MEMBENTUK P2K3

PERUSAHAAN LAPOR KE DISNAKER

PERMOHONAN
TERTULIS UNTUK
PENGESAHAN
PEMBENTUKAN

PENERBITAN SK

DISNAKER

PELANTIKAN

33
TUGAS POKOK P2K3
Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun
tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang
bersangkutan mengenai masalah-masalah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
FUNGSI POKOK P2K3
1. Menghimpun dan mengolah segala data dan atau
permasalahan K3 di tempat kerja.
2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap
tenaga kerja :
a. Berbagai faktor berbahaya di tempat kerja.
b. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan
produktifitas kerja.
c. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja.
d. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
FUNGSI POKOK P2K3
3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
a. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan
kerja.
b. Menentukan tindakan koreksi dgn alternatif terbaik.
c. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya K3.
d. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan,
penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-
langkah yang diperlukan.
e. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian K3.
f. Memeriksa kelengkapan K3.
g. Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja.
h. Menyelenggarakan administrasi K3.
PROGRAM KERJA
Pada tahap awal pelaksanaan kegiatan P2K3, terlebih
dahulu harus ditentukan sasaran yang ingin dicapai dengan
membuat rencana dan program kerja yang terarah dan
berkesinambungan.
AUDIT IDENTIFIKAS
I
K3 MASALAH K3

PROGRAM
KERJA
P2K3

REKOM PENDIDIKAN
&
ENDASI PELATIHAN

SIDANG-
SIDANG
IDENTIFIKASI MASALAH K3
1. Mengidentifikasi sumber bahaya dan penyakit akibat
kerja.
2. Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk
mengendalikan dan mencegah timbulnya kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk memenuhi
peraturan perundangan.
4. Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk
memberikan jaminan akan keselamatan, rasa aman
terhadap masyarakat umum yang berdiam disekitar
tempat kerja/perusahaan.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dimaksudkan agar tenaga kerja mendengar, memahami dan
menghayati K3 dalam upaya untuk menanamkan kesadaran
dalam penerapan cara kerja yang selamat, sehat dan produktif.

Pendidikan dapat berupa :


Kursus, ceramah, diskusi, pemutaran film K3, slide, bulletin
atau majalah K3 dan dapat dilakukan bekerja sama dengan
lembaga terkait.
SIDANG-SIDANG
Pertemuan/sidang membahas masalah yang berhubungan
dengan K3 termasuk organisasi P2K3. Pertemuan/sidang
dapat ditentukan secara rutin sesuai dengan program kerja
minimal 1 bulan sekali, namun dalam hal yang mendesak
dapat diadakan pertemuan/sidang khusus diluar sidang
rutin, misalnya dalam hal terjadinya kasus kecelakaan.
MATERI PERMASALAHAN DALAM
SIDANG
a. Membahas hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
b. Menyusun rekomendasi cara mengatasi bahaya potensial
yang ditemui.
c. Membahas hasil analisa kecelakaan dan membuat
rekomendasi tentang penanganannya.
d. Menyusun acara pendidikan/latihan/ceramah dsb.
e. Mengadakan perbaikan program pencegahan kecelakaan
yang telah dijalankan
f. Masalah lain yang dianggap perlu.
(misalnya : hari K3 tanggal 12 Januari)
REKOMENDASI

a. Bahaya potensial yang ada baik berupa kondisi yang tidak aman
maupun perbuatan yang tidak aman.
b. Akibat mungkin yang timbul oleh perbuatan dan atau kondisi yang
tidak aman, baik gaji tenaga kerja, kelancaran proses produksi,
kerusakan harta benda maupun bagi lingkungan hidup.
c. Cara pencegahan yang tepat, ditinjau dari segi praktis ekonomis
dan efektivitasnya.
d. Rekomendasi ditujukan kepada pimpinan perusahaan dengan
tembusan Disnakertrans setempat.
e. Jika rekomendasi ditolak, maka P2K3 harus mengadakan
penelitian lebih lanjut dengan alasan-alasannya.
f. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus dibukukan/diarsip.
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kepada Yth.:
Pimpinan Perusahaan ………
Perusahaan :
Alamat :

Rekomendasi
No. Bahaya Potensial Kemungkinan Kecelakaan Rekomendasi

1 2 3 4

Tembusan kepada Yth.: …………., tanggal-bulan-tahun

1. Kadisnaker …… Ketua P2K3

…………………………..
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN INTERN
1. Tujuan Pembinaan
Mengembangkan organisasi, personil dan operasional P2K3 agar
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. Sasaran Pembinaan
a. Pembinaan Personil
Peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota
P2K3 melalui jalur pendidikan dan latihan.
b. Pembinaan Program
- Berbagai macam bentuk sumber bahaya.
- Pelaksanaan norma dan standar K3.
- Inspeksi K3 yang teratur.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN INTERN
- Penyelidikan dan analisa kecelakaan untuk
menentukan sebab dan langkah pengendalian.
- Pendidikan dan latihan kerja bagi tenaga kerja
tentang arti pentingnya K3.
- Alat pelindung diri dan alat pengaman lainnya
seusai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
- Prosedur dan tata cara menyelamatkan diri dalam
keadaan darurat.
- Tata laksana dan pertanggung jawaban
pelaksanaan tugas.
- Daftar alat-alat K3 yang diperlukan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN INTERN
- Laporan pemeriksaan tata ruang.
- Laporan pemeriksaan peralatan dan mesin.
- Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Data kecelakaan kerja
- Izin/pengesahan pemakaian peralatan teknis.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PEMBINAAN EKSTERN
1. Pengawasan pada hakekatnya adalah merupakan
pembinaan dengan kegiatan memeriksa, mengukur,
mengevaluasi dan menetapkan tindak lanjut.
2. Pembinaan ekstern dilakukan oleh pihak pemerintah
(Disnakertrans) yang ditujukan sampai sejauh mana
ketentuan peraturan perundangan dilaksanakan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PEMBINAAN OPERASIONAL
1. Jadwal waktu pelaksanaan suatu program apakah harian,
mingguan, bulanan atau tahunan.
2. Urutan prioritas pencapaian sasaran program.
3. Ukuran dan standar apa yang digunakan untuk mengukur
dan menilai keberhasilan pelaksanaan program.
4. Siapa penanggung jawab pelaksanaan program apakah
perorangan anggota P2K3 atau unit kerja tertentu.
5. Bahan, peralatan apa yang diperlukan dalam melaksanakan
suatu program.
6. Sumber dan besar biaya yang diperlukan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN ADMINISTRASI
1. Jadwal pelaksanaan program tahunan yang dapat diperinci
menjadi bulanan dan mingguan.
2. Daftar akte izin/pengesahan dan pemeriksaan.
3. Data proses produksi
4. Daftar alat-alat pelindung diri
- Bidang Umum
- Bidang Mekanik
- Bidang Konstruksi Bangunan
- Bidang Listrik
- Bidang Penanggulangan Kebakaran
- Bidang Uap dan Bejana Tekan
- Bidang Kesehatan Kerja
AUDIT K3
TUJUAN AUDIT K3
1. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya
potensial dalam sistem di kegiatan operasi perusahaan yang
meliputi :
a. Tenaga manusia yang meliputi kemampuan dan sikapnya
dalam kaitannya dengan K3.
b. Peralatan proses produksi, sarana pemadam kebakaran,
kebersihan dan tata lingkungan.
c. Sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal
lainnya.
2. Memastika bahwa pengelolaan K3 telah dilaksanakan
3. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial
sebelum timbul gangguan atau kerugian.
AUDIT K3

MANFAAT AUDIT K3
1. Manajemen dapat mengetahui kelemahan unsur sistem
operasional sebelum timbul gangguan.
2. Diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status
mutu pelaksanaan K3.
3. Diperoleh peningkatan pengetahuan, kematangan dan
kesadaran tentang K3 bagi tenaga kerja.
4. Peningkatan citra perusahaan dan penurunan premi asuransi.
5. Peningkatan produktifitas perusahaan.
PENERAPAN AUDIT K3

1. Keputusan untuk menerapkan hasil audit K3 harus keluar dari


pimpinan yang memiliki wewenang dan kebijaksanaan.
2. Sasaran, cakupan, kekerapan, metode yang digunakan harus
ditentukan secara jelas dan disosialisasikan.
3. Anggota audit dipilih secara teliti berdasarkan pengetahuan dan
pengalaman.
4. Harus ditentukan tanggal penyelesaian laporan dan penyajian
hasil audit K3.
5. Dalam menyampaikan laporan audit harus dilakukan pada saat
pertemuan/diskusi P2K3.
6. Harus ada sistem pemantauan.
7. Isi Laporan Audit K3 harus disosialisasikan pada semua personil.
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kepada Yth.:
Ka.Disnaker ………
Perusahaan :
Alamat :
LAPORAN

No. Tanggal Kegiatan Keterangan

1 2 3 4

Tembusan kepada Yth.: …………., tanggal-bulan-tahun

1. Pimpinan Perusahaan …… Ketua P2K3

…………………………..
UTAMAKAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA

TERIMA KASIH

Anda mungkin juga menyukai