P2K3 Dan Kelembagaan K3 Di Perusahaan
P2K3 Dan Kelembagaan K3 Di Perusahaan
P2K3 Dan Kelembagaan K3 Di Perusahaan
KECELAKAAN
KERJA
INSID PENYEB
AB
EN DASAR
PENYEBAB
TAK
LANGSUNG
LEMAHNYA
KONTROL
Meninggal Bangunan
Luka berat Peralatan ….. Jam kerja/orang
Luka ringan Bahan baku
Bahan setengah jadi
Bahan jadi
Penjualan
UU NO.1 TAHUN 1970 PASAL 3
SYARAT-SYARAT K3
Pasal 86
“pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”.
Pasal 87
“setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen perusahaan”.
PRINSIP DASAR
UU NO.1 TAHUN 1970
TAHAP PERSIAPAN
PERUSAHAAN
a. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengusaha terlebih dahulu menjalankan kebijakan K3 secara
umum dalam rangka pembentukan P2K3 antara lain :
1) K3 adalah merupakan faktor yang tidak dapat
diabaikan dalam kelancaran produksi.
2) Pimpinan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan
usaha K3.
3) Semua karyawan tidak terkecuali harus memahami
dan aktif dalam kegiatan K3.
4) Dilakukan pembinaan terus menerus tentang K3.
5) Pengawasan atas terlaksananya semua ketentuan K3
6) Penyediaan anggaran.
7) P2K3 sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan K3.
PEMERINTAH
c. Menerbitkan Keputusan Pengesahan P2K3.
d. Pelantikan/pengukuhan.
STRUKTUR ORGANISASI
Bentuk organisasi dan kepengurusan
a) Ketua dijabat oleh salah seorang pimpinan perusahaan yang
mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan.
b) Sekretaris dapat dijabat oleh ahli K3/petugas K3 atau calon
yang dipersiapkan menjadi petugas K3.
c) Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang telah
memahami permasalahan K3
PERMOHONAN
TERTULIS UNTUK
PENGESAHAN
PEMBENTUKAN
PENERBITAN SK
DISNAKER
PELANTIKAN
33
TUGAS POKOK P2K3
Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun
tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang
bersangkutan mengenai masalah-masalah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
FUNGSI POKOK P2K3
1. Menghimpun dan mengolah segala data dan atau
permasalahan K3 di tempat kerja.
2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap
tenaga kerja :
a. Berbagai faktor berbahaya di tempat kerja.
b. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan
produktifitas kerja.
c. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja.
d. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
FUNGSI POKOK P2K3
3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
a. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan
kerja.
b. Menentukan tindakan koreksi dgn alternatif terbaik.
c. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya K3.
d. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan,
penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-
langkah yang diperlukan.
e. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian K3.
f. Memeriksa kelengkapan K3.
g. Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja.
h. Menyelenggarakan administrasi K3.
PROGRAM KERJA
Pada tahap awal pelaksanaan kegiatan P2K3, terlebih
dahulu harus ditentukan sasaran yang ingin dicapai dengan
membuat rencana dan program kerja yang terarah dan
berkesinambungan.
AUDIT IDENTIFIKAS
I
K3 MASALAH K3
PROGRAM
KERJA
P2K3
REKOM PENDIDIKAN
&
ENDASI PELATIHAN
SIDANG-
SIDANG
IDENTIFIKASI MASALAH K3
1. Mengidentifikasi sumber bahaya dan penyakit akibat
kerja.
2. Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk
mengendalikan dan mencegah timbulnya kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk memenuhi
peraturan perundangan.
4. Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk
memberikan jaminan akan keselamatan, rasa aman
terhadap masyarakat umum yang berdiam disekitar
tempat kerja/perusahaan.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dimaksudkan agar tenaga kerja mendengar, memahami dan
menghayati K3 dalam upaya untuk menanamkan kesadaran
dalam penerapan cara kerja yang selamat, sehat dan produktif.
a. Bahaya potensial yang ada baik berupa kondisi yang tidak aman
maupun perbuatan yang tidak aman.
b. Akibat mungkin yang timbul oleh perbuatan dan atau kondisi yang
tidak aman, baik gaji tenaga kerja, kelancaran proses produksi,
kerusakan harta benda maupun bagi lingkungan hidup.
c. Cara pencegahan yang tepat, ditinjau dari segi praktis ekonomis
dan efektivitasnya.
d. Rekomendasi ditujukan kepada pimpinan perusahaan dengan
tembusan Disnakertrans setempat.
e. Jika rekomendasi ditolak, maka P2K3 harus mengadakan
penelitian lebih lanjut dengan alasan-alasannya.
f. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus dibukukan/diarsip.
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kepada Yth.:
Pimpinan Perusahaan ………
Perusahaan :
Alamat :
Rekomendasi
No. Bahaya Potensial Kemungkinan Kecelakaan Rekomendasi
1 2 3 4
…………………………..
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN INTERN
1. Tujuan Pembinaan
Mengembangkan organisasi, personil dan operasional P2K3 agar
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. Sasaran Pembinaan
a. Pembinaan Personil
Peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota
P2K3 melalui jalur pendidikan dan latihan.
b. Pembinaan Program
- Berbagai macam bentuk sumber bahaya.
- Pelaksanaan norma dan standar K3.
- Inspeksi K3 yang teratur.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN INTERN
- Penyelidikan dan analisa kecelakaan untuk
menentukan sebab dan langkah pengendalian.
- Pendidikan dan latihan kerja bagi tenaga kerja
tentang arti pentingnya K3.
- Alat pelindung diri dan alat pengaman lainnya
seusai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
- Prosedur dan tata cara menyelamatkan diri dalam
keadaan darurat.
- Tata laksana dan pertanggung jawaban
pelaksanaan tugas.
- Daftar alat-alat K3 yang diperlukan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN INTERN
- Laporan pemeriksaan tata ruang.
- Laporan pemeriksaan peralatan dan mesin.
- Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Data kecelakaan kerja
- Izin/pengesahan pemakaian peralatan teknis.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN EKSTERN
1. Pengawasan pada hakekatnya adalah merupakan
pembinaan dengan kegiatan memeriksa, mengukur,
mengevaluasi dan menetapkan tindak lanjut.
2. Pembinaan ekstern dilakukan oleh pihak pemerintah
(Disnakertrans) yang ditujukan sampai sejauh mana
ketentuan peraturan perundangan dilaksanakan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN OPERASIONAL
1. Jadwal waktu pelaksanaan suatu program apakah harian,
mingguan, bulanan atau tahunan.
2. Urutan prioritas pencapaian sasaran program.
3. Ukuran dan standar apa yang digunakan untuk mengukur
dan menilai keberhasilan pelaksanaan program.
4. Siapa penanggung jawab pelaksanaan program apakah
perorangan anggota P2K3 atau unit kerja tertentu.
5. Bahan, peralatan apa yang diperlukan dalam melaksanakan
suatu program.
6. Sumber dan besar biaya yang diperlukan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN ADMINISTRASI
1. Jadwal pelaksanaan program tahunan yang dapat diperinci
menjadi bulanan dan mingguan.
2. Daftar akte izin/pengesahan dan pemeriksaan.
3. Data proses produksi
4. Daftar alat-alat pelindung diri
- Bidang Umum
- Bidang Mekanik
- Bidang Konstruksi Bangunan
- Bidang Listrik
- Bidang Penanggulangan Kebakaran
- Bidang Uap dan Bejana Tekan
- Bidang Kesehatan Kerja
AUDIT K3
TUJUAN AUDIT K3
1. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya
potensial dalam sistem di kegiatan operasi perusahaan yang
meliputi :
a. Tenaga manusia yang meliputi kemampuan dan sikapnya
dalam kaitannya dengan K3.
b. Peralatan proses produksi, sarana pemadam kebakaran,
kebersihan dan tata lingkungan.
c. Sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal
lainnya.
2. Memastika bahwa pengelolaan K3 telah dilaksanakan
3. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial
sebelum timbul gangguan atau kerugian.
AUDIT K3
MANFAAT AUDIT K3
1. Manajemen dapat mengetahui kelemahan unsur sistem
operasional sebelum timbul gangguan.
2. Diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status
mutu pelaksanaan K3.
3. Diperoleh peningkatan pengetahuan, kematangan dan
kesadaran tentang K3 bagi tenaga kerja.
4. Peningkatan citra perusahaan dan penurunan premi asuransi.
5. Peningkatan produktifitas perusahaan.
PENERAPAN AUDIT K3
1 2 3 4
…………………………..
UTAMAKAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
TERIMA KASIH