School Work > Homework, sunarmi dan agung yuriandi">
Perkembangan Peradilan Indonesia Dari Zaman Kolonial Sampai Masa Kemerdekaan - Agung Yuriandi
Perkembangan Peradilan Indonesia Dari Zaman Kolonial Sampai Masa Kemerdekaan - Agung Yuriandi
Perkembangan Peradilan Indonesia Dari Zaman Kolonial Sampai Masa Kemerdekaan - Agung Yuriandi
Oleh :
AGUNG YURIANDI
Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Sumatera Utara
Medan
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
“das recht wird nicht gemacht, aber ist und wird dem Volke”
1
Zulkarnain. Kritik Terhadap Pemikiran Hukum Mazhab Sejarah. Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara. Medan. 2003. h. 4.
2
Mochtar Kusumaatmadja. Pengertian Hukum.
http://72.14.235.132/search?q=cache:cjgzpBYStpwJ:fikriinformationcenter.files.w
ordpress.com/2008/09/pengertian-
hukum2.ppt+pengertian+hukum&hl=id&ct=clnk&cd=1&gl=id. 2008.
1
Selanjutnya hukum memerlukan perangkatnya untuk dapat
dan
hukum itu sendiri atau disebut juga dengan perangkat hukum di Indonesia
terdiri dari : badan peradilan, badan penegak hukum yaitu kepolisian, dan
B. Metode Penulisan
3
Mahmul Siregar. Modul Perkuliahan Teori Hukum. Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Sumatera Utara. Medan. 2008.
4
Sudikno Mertokusumo. Kemandirian Hakim ditinjau dari Struktur Lembaga
Kehakiman. www.sudiknoartikel.blogspot.com. 2008.
2
C. Permasalahan
BAB II
A. Masa Kerajaan
Indonesia. 5
5
Satya Arinanto. Catatan Perkuliahan Politik Hukum. Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Sumatera Utara. Medan. 2008.
6
Montesquieu. Trias Politica. Wikipedia. 2008. Pemisahan kekuasaan juga
disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah
pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat
yang bebas, mencegah satu orang atau sekelompok mendapatkan kuasa yang
terlalu banyak.
7
Sunarmi. Modul Perkuliahan Sejarah Hukum. Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Sumatera Utara. Medan. 2008.
3
Sebelum abad ke-7, Indonesia pada saat itu menggunakan hukum
menjadi hakim pada saat itu. Kepala Adat/ Suku, kampung, desa atau
penasehatnya.8
Pada abad VII sampai dengan abad XIV, Indonesia pada saat itu
perkara padu (perkara yang tidak menjadi urusan peradilan raja). Perkara
negara. Perkara-perkara yang tidak ditangani oleh raja diadili oleh pejabat
negara yang disebut dengan jaksa. Menurut filsafat hukum Hindu, raja
8
Muhammad Arifin. Peradilan di Indonesia. Pradnya Paramita. Cet. III. Jakarta
Pusat. 1978. h. 9.
9
Ibid. h. 14 – 17.
4
Pada abad XIV sampai dengan abad XVII, hukum di Indonesia
dipengaruhi oleh hukum agama Islam selain agama Hindu dan hukum
hukum Islam yang menjadi hakim itu hanya satu orang saja disebut
Namun, dalam hal ini raja tidak pernah mengambil keputusan yang
sistem hukum agama Islam ke sistem hukum agama Hindu yang tidak
10
Ibid. h. 17 – 18.
11
Ibid. h. 18 – 19.
5
B. Masa Kolonial Belanda
a. Landraad;
c. Hooggerechtshof (HGH);
a. Peradilan gubernemen;
12
Sanwani. Catatan Perkuliahan Sejarah Hukum. Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Sumatera Utara. Medan. 2008.
6
unsur yang sebenarnya mencerminkan pemerintahan langsung. Dengan
Landraad.14
Justitie.16
tetapi di dalam perkara sipil bertindak sebagai anggota biasa. Jadi, badan
13
Sunarmi. Op. cit.
14
Sunarmi. Op. cit.
15
Sunarmi. Op. cit.
16
Sunarmi. Op. cit.
7
penduduk kota yang minta bandingan atas keputusan-keputusan dari
mempengaruhi peradilan.19
a. Districtgerecht;
b. Regentschapsgerecht;
c. Landraad;
17
Muhammad Arifin. Op. cit. Schepenbank adalah suatu badan pengadilan untuk
segala penduduk kota yang merdeka (bukan budak) dari bangsa apapun,
kecuali pegawai-pegawai kumpeni dan serdadu-serdadu kumpeni.
18
Muhammad Arifin. Op. cit.
19
Sunarmi. Op. cit.
20
Sunarmi. Op. cit.
21
Sunarmi. Op. cit.
22
Sunarmi. Op. cit.
8
C. Masa Pendudukan Jepang
Pada tahun 1942 – 1945, setelah pulau Jawa dikuasai oleh Jepang
Balatentara Jepang.23
Kabupaten);
23
Muhammad Arifin. Op. cit.
24
Muhammad Arifin. Op. cit.
25
Annida Ramasari. Badan Peradilan Zaman Hindia Belanda dan Jepang.
http://annida.harid.web.id/?p=354. 2008.
9
d. Districtsgerecht menjadi Gun Hooin (Pengadilan
Kewedanan).
polisi rahasia Jepang dan orang yang ditangkap itu tidak diserahkan ke
D. Masa Kemerdekaan
(tiga), yaitu27 :
26
Muhammad Arifin. Op. cit.
27
Muhammad Arifin. Op. cit.
10
Dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 tentang Badan-
a. Peradilan Umum;
c. Peradilan Ketentaraan.
a. Kejaksaan Negeri;
c. Kejaksaan Agung.
28
Wikipedia. NICA. http://id.wikipedia.org/wiki/NICA. 2008. NICA adalah tentara
sekutu yang ditugasi untuk mengkontrol daerah yang sekarang disebut
Indonesia setelah Jepang menyerah kalah Perang Dunia II pada pertengahan
14 Agustus 1945.
11
perdata, terutama di lapangan hubungan kekeluargaan, berhubung
penyelenggaraan peradilan.
Tinggi.
Negara.
12
Republik Indonesia Serikat tidak lama berdiri, sehingga tidak
Indonesia Kesatuan.
yang digunakan dari sebelum abad ke VII sampai dengan tahun 2008
29
Satya Arinanto. Op. cit.
13
Bagan 1. KEMAJEMUKAN HUKUM DI INDONESIA SEBELUM ABAD VII - 2008
Terjadi
revolusi Dalam periode sekitar 130 tahun (1819 – 1949), pemerintah Belanda
Eropa dan memberlakukan ± 7.000 peraturan di wilayah Hindia Belanda;
Belanda Menurut penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada sekitar
memberla tahun 1992 masih tersisa sekitar 400 peraturan kolonial yang masih berlaku;
dan
Pada saat ini jumlah tersebut semakin berkurang.
HK.
ADAT Masa
ASLI + Reformasi –
HK.. Pasca
Abad VII Abad XVII 1840 1854 1870 1900 1945 1990 2008
14
BAB III
A. Kesimpulan
berikut :
berkuasa di daerah-daerah;
sukarela;
15
- Badan peradilan sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia,
perbedaan;
B. Saran
Hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari jiwa masyarakat
(volkgeist) seperti apa yang dikatakan oleh Friedrich Karl von Savigny
mengenai hukum.
16
DAFTAR PUSTAKA
17