Makalah Hukum Perdata
Makalah Hukum Perdata
Makalah Hukum Perdata
DISUSUN OLEH :
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami
tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga
terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-
natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik
itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan
pembuatan makalah sebagai tugas akhir dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia dengan
judul “Hukum Perdata”.
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………..3
A. Latar Belakang……………………………………………………………………..3
B. Rumusan Masalah………………………………………………………………….3
C. Tujuan………………………………………………………………………………3
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………4
A. Kesimpulan………………………………………………………………………….8
B. Saran………………………………………………………………………………...8
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………..9
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”,
baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara
seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya
hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh
lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan
hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.
Apa itu hukum perdata ? pertanyaan ini awalnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum
perdata mempunyai banyak segi, mempunyai arti sendiri. Perdata berkaitan dengan ruang
lingkup hukum perdata itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat
sempit. Dalam hukum perdata dapat melihat seberapa jauh seseorang bergaul di
dalam masyarakat dan apa saja yang dilakukan seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami akan mencoba menerangkan tentang hukum
perdata. Makalah ini akan memaparkan tentang pengertian dan sekelumit tentang hukum perdata,
sumber hukum perdata dan hal-hal yang menyangkut tentang hukum perdata.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum perdata, baik dalam arti luas maupun arti sempit ?
2. Bagaimana sejarah hukum perdata?
3. Apa asas asas hukum perdata?
4. Apa sumber hukum perdata?
5. Apa macam macam hukum perdata?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian hukum perdata
2. Untuk mengatahui sejarah hukum perdata
3. Untuk mengetahui asas asas hukum perdata
4. Untuk mengetahui sumber sumber hukum perdata
5. Untuk mengetahui macam macam hukum perdata
3
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang
mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan.
Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan
kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat.Hukum perdata disebut pula dengan hukum
private karena mengatur kepentingan perseorangan.
Prof. Subekti
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum private materiil
yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Prof. Sudikno Mertokusumo
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan
peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat.
Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang
mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa
dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de
Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.
Di tahun 1809-1811, Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan
Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code
Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di
Belanda.
4
Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code
Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda
Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).
Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut
ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper
meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belanda. Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan
dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Dari dasar asas koncordantie atau azas politik, di tahun 1948 kedua Undang-
Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengna KUHP
untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.
5
Asas Moral
Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku
seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari
pihak debitur.
Asas Perlindungan
Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang
membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah.
Asas Kepatutan
Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan
Asas Kepribadian
Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya
sendiri.
Asas I’tikad Baik
Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan
perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan
tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum pemerintah Hindia
Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
2. Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia
Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas koncordantie.
3. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri
dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak
dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
4. Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut
pemberlakuan Buku II KUHP yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek.
Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang mempunyai landasan
pada hukum adat.
5. Undang-Undang No.1 Tahun 1996 mengenai ketetapan pokok perkawinan
6. Undang-Undang No.4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga
benda yang berhubungan dengan tanah
7. Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 mengenai jaminan fidusia.
8. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 mengenai lembaga jaminan simpanan
9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai kompilasi hukum Islam.
6
Terdapat beberapa klasifikasi jenis hukum perdata antara lain :
1. Buku I mengenai orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
2. Buku II mengenai hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
3. Buki III mengenai hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang
atau pihak tertentu.
4. Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan
akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.
7
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam pergaulan
masyarakat.
Sedangkan hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang
dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan
peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara
menyelesaikan di muka hakim.
Dalam hukum perdata juga ada asas-asa dan juga sumber-sumber hukum, sejarah hukum
perdata di Indonesia juga tak lepas dari Belanda.
B. SARAN
Demikianlah makalah tentang Hukum Perdata. Kami menyadari bahwa makalah yang
kami buat jauh dari pada sempurna dan juga masih banyak kesalahan, untuk itu kami
harapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar dalam pembuatan
makalah selanjutnya menjadi lebih baik, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada kita.
8
Daftar Pusaka
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 1989.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2014.
Nurbani, Erlis Septiana, Perbandingan Hukum perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014.
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama,
2007.
Sofwan, Sri Sudewei Masjchoen, Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta:
Liberty.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana,
2010.
https://purnama110393.wordpress.com diakses pada 13/09/2015
http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses
pada tanggal 13/09/2015
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
diakses pada tanggal 13/09/2015
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html
diakses tanggal 13/09/2015