Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum
HUKUM
PENGERTIAN KODIFIKASI
1. Menurut R. Soeroso, kodifikasi adalah
pembukuan hukum dalam suatu himpunan
undang-undang dalam materi yang sama.
2. Pipin Syarifin, kodifikasi hukum adalah
penyusunan peraturan hukum secara
sistematis, bulat, suatu materi tertentu,.dan
lengkap dalam suatu kitab undang-undang
oleh badan pemerintah yang berwenang.
3. Kodifikasi adalah pengumpulan berbagai
peraturan perundang-undangan mengenai
sesuatu materi tertentu dalam suatu buku
yang sistematis dan teratur, atau pembukuan
secara teratur dan sistematis daripada
berbagai peraturan hukum mengenai
UNSUR-UNSUR KODIFIKASI