Penilaian SPIP Kab - Manokwari 2022
Penilaian SPIP Kab - Manokwari 2022
Penilaian SPIP Kab - Manokwari 2022
NOMOR : PE.09.03/LHP-513/PW27/3/2022
TANGGAL : 30 DESEMBER 2022
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
Jalan Angkasa Mulyono, Amban – Manokwari
Telepon (0986) 2217087, Faksimile (0986) 2217088
E-mail: papua.barat@bpkp.go.id
A. Dasar Penugasan
1. Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan SPIP Terintergrasi pada Kementerian/Lembaga/Daerah;
2. Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor
ST-PE.09.02/ST-519/PW27/3/2022 tanggal 27 September 2022.
B. Waktu Penugasan
Kegiatan Evaluasi atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP
pada Pemerintah Kabupaten Manokwari dilaksanakan selama 10 hari kerja mulai
tanggal 27 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022.
C. Tujuan Penugasan
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan penilaian
mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP telah mengacu pada Peraturan BPKP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan memutuskan nilai akhir atas
Maturitas Penyelenggaraan SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks
Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
1
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Evaluasi adalah atas penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP pada
Pemerintah Kabupaten Manokwari pada tahun 2022, meliputi:
1. Evaluasi atas proses maupun substansi hasil penilaian mandiri maturitas
penyelenggaraan SPIP, yang meliputi aspek:
1) Tahap persiapan yang terdiri dari penetapan satuan kerja, pembentukan tim
assessor dan tim penjamin kualitas, dan menilai penetapan rencana
penilaian mandiri maturitas penilaian SPIP beserta pemaparannya.
2) Tahap pelaksanaan yang terdiri dari kelengkapan langkah kerja penilaian
termasuk substansi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan
SPIP, Manajemen Risiko Indeks dan Indeks Efektifitas Pengendalian
Korupsi.
3) Tahap pelaporan meliputi penetuan area of improvement, pembuatan
rekomendasi, serta penyusunan, serta penyusunan laporan yang dibuat
assessor.
E. Tanggung Jawab
Tanggung jawab atas kebenaran formal dalam dokumen yang diterima dan
digunakan dalam evaluasi sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten
Manokwari. Tanggungjawab kami sebatas pada data dan informasi yang telah
disampaikan.
F. Metodologi
Metodologi evaluasi meliputi:
1. Evaluasi dan analisis dan atas hasil penilaian mandiri melalui wawancara,
observasi dan reviu dokumen.
2. Ekspose Panel hasil evaluasi sementara kepada Tim Panel Perwakilan
BPKP Provinsi Papua Barat.
3. Ekspose Panel hasil evaluasi sementara kepada Tim Panel Kedeputian
BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
2
G. Hasil Evaluasi
1. Informasi Umum Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Pemerintah Kabupaten Manokwari telah melakukan penilaian mandiri
maturitas penyelenggaraan SPIP pada 10 (sepuluh) OPD di lingkup
Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai Laporan Inspektorat Kabupaten
Manokwari Nomor 700/24 tanggal 07 Juli 2022 dengan hasil penilaian 3,788.
2. Kesesuaian atas Proses Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan
SPIP.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum proses penilaian mandiri
maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Manokwari
Tahun 2022 telah sesuai dengan langkah-langkah proses penilaian mandiri
maturitas penyelenggaraan SPIP, sebagaimana ditetapkan dalam pedoman
(Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas
Penyelenggraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Daerah),
sebagai berikut:
Rata-Rata
Tahapan Persiapan Pelaksanaan Pelaporan
Tertimbang
Tahap
20% 74,26% 14,85%
Persiapan
Tahap
60% 91,18% 54,71%
Pelaksanaan
Tahap
20% 78,33% 15,67%
Pelaporan
Skor 74,26% 91,18% 78,33% 85,23%
4
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 89,47
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
8. 47,37
Kampung
9. Dinas Persandian, Komunikasi, dan Informatika 73,68
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 63,16
11.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga 84,21
(2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu
Kegiatan Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan
dan Non Perizinan dan Kegiatan Penyediaan Pelayanan Terpadu
Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, tidak mencantumkan
indikator, target dan realisasi kinerja.
(3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu
Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman
Modal, tidak mencantumkan nama kegiatan, indikator, target dan
realisasi.
5
(5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu Program
Pendaftaran Penduduk, Program Pencatatan Sipil, tidak
mencantumkan nama kegiatan, indikator, target dan realisasi.
(6) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu Sasaran OPD
meningkatnya Ketersediaan Informasi Penataan Ruang dan
Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak mencantumkan
program dan kegiatan berserta indikator, target dan realisasinya.
6
2) Perubahan Nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI)
Perubahan Nilai MRI disebabkan karena pelaksanaan penilaian risiko
belum terinternalisasi pada seluruh OPD terutama identifikasi risiko
utama, analisis risiko serta penyusunan Rencana Tindak Pengendalian
yang memadai atas risiko utama yang menghambat pencapaian IKU
OPD dan Pemda.
3) Perubahan Nilai Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK)
Perubahan Nilai IEPK disebabkan belum didukung kebijakan dan
pelaksanaan yang memadai tentang pengendalian korupsi berupa
pernyataan kebijakan anti korupsi, penetapan struktur pengelola risiko
korupsi, standar perilaku antikorupsi, serta SOP anti korupsi yang dibagi
menjadi SOP Pencegahan Korupsi, SOP Deteksi Korupsi, dan SOP
Respon terhadap Korupsi
H. Saran
Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut diatas, disarankan kepada Bupati
Manokwari agar melakukan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada Kepala Bappeda untuk menyusun cascading
perencanaan Pemda (Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Pemda) dikaitkan dengan
perencanaan seluruh OPD (Sasaran OPD, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan)
untuk menjamin keselarasan Program dan Kegiatan yang akan dilakukan OPD
dapat meningkatkan kinerja sasaran OPD dan kinerja sasaran Pemda.
2. Menginstruksikan kepada seluruh OPD agar lebih cermat menyusun dokumen
perencanaan dengan mencantumkan sasaran pada Program dan Kegiatan
dalam dokumen renstra sehingga indikator program dan kegiatan dapat diukur
dengan baik dan memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable,
Relevant, dan Time Bond).
3. Menginstruksikan kepada 14 Kepala OPD agar segera menyusun/
menyelesaikan dokumen Renstra dan Renja OPD.
4. Menginstruksikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Kepala
Bappeda bekerjasama dalam menindaklanjuti rekomendasi peningkatan nilai
SAKIP dengan menyusun Rencana Aksi Peningkatan Nilai SAKIP.
5. Menginstruksikan setiap OPD untuk bekerjasama dengan Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah dan Bappeda, dan mengunggah dokumen SAKIP berupa
RPJMD, Renstra, IKU, Renja/RKT, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi
Peningkatan SAKIP, Laporan Kinerja, Laporan Hasil Reviu dan Evaluasi
7
Kinerja pada aplikasi e-SAKIP yang telah dikembangkan oleh Kementerian
Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Melakukan internalisasi manajemen risiko pada seluruh OPD terutama
identifikasi risiko utama termasuk risiko kemitraan dan risiko fraud, analisis
risiko serta penyusunan Rencana Tindak Pengendalian yang memadai atas
risiko utama yang menghambat pencapaian IKU OPD dan Pemda.
7. Menyusun kebijakan anti korupsi yang mencakup pernyataan kebijakan anti
korupsi, penetapan struktur pengelola risiko korupsi, standar perilaku
antikorupsi, pembangunan sistem anti korupsi (seperti manajemen anti suap,
sistem whistleblowing internal, sistem edukasi anti korupsi, penyediaan sumber
daya dan anggaran pelaksanaan program anti korupsi) serta SOP anti korupsi
yang dibagi menjadi SOP Pencegahan Korupsi, SOP Deteksi Korupsi, dan
SOP Respon terhadap Korupsi.
8. Menyusun SOP pengendalian dan penanganan temuan berulang BPK, BPKP
dan Inspektorat.
9. Menginstruksikan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sektretariat Daerah
agar bekerjasama dengan Kepala Dinas Persandian, Komunikasi dan
Informatika untuk melakukan digitalisasi produk hukum berupa Peraturan dan
Peraturan Bupati yang masih berlaku untuk diupload pada website JDIH
Pemerintah Kabupaten Manokwari sebagai bentuk transparansi informasi dan
komunikasi kepada stakeholders.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik,
kami ucapkan terima kasih.
Kepala Perwakilan,
Zainuri
NIP 19690604 199003 1 001
Tembusan Yth.:
1. Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari;
3. Inspektur Kabupaten Manokwari.
8
Lampiran