Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

2 PB PDF

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 14

Buletin Ekonomika Pembangunan

ISSN : 2807-4998 https://journal.trunojoyo.ac.id/bep


(online) Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179
55

Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di


Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan

Durri Hoiriyah1*, Widita Kurniasari2


1,2
Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Trunojoyo Madura
Email: durrihoiriyah11@gmail.com
DOI: https://doi.org/10.21107/bep.v3i2.16093

ABSTRACT
The purpose of this study is to determine and analyze the wage
mechanism for hand-drawn batik craftsmen in Tanjung Bumi District, Bangkalan
Regency. This study uses a descriptive qualitative research approach. Data
collection methods in this study are observation, interviews and documentation
studies. Purposive technique as the selection of informants with MSME owners
and batik craftsmen as informants. The results of the study indicate that the
mechanism of remuneration for hand-drawn batik SMEs consists of giving jobs,
contracts, carrying out work and giving wages. The wage system for batik
craftsmen uses a unit yield system, in which the more batik that is done, the more
wages they receive. The amount of wages is determined based on the batik
motif. The rougher the batik motifs, the lower the wages, on the contrary, the finer
the batik motifs, the higher the wages of craftsmen. Wages are given when the
work has been completed with payment according to the agreement at the
beginning before the work process. The wages given are only wages for their
work, no wages as a substitute for transportation or other benefits.

Keywords: Wages, Wage System, MSME of hand-drawn batik.

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis
mekanisme pengupahan pengrajin batik tulis di Kecamatan Tanjung Bumi
Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah metode
observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik purposive sebagai
pemilihan informan dengan pemilik UMKM dan pengrajin batik tulis sebagai
informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengupahan pada
pelaku UMKM batik tulis terdiri dari pemberian pekerjaan, akad, pelaksanaan
pekerjaan dan pemberian upah. Sistem pengupahan pengrajin batik
menggunakan sistem satuan hasil, yang mana semakin banyak batik yang
dikerjakan, maka upah yang diterima juga semakin banyak. Besar upah
ditentukan berdasarkan motif batik. Semakin kasar motif batik maka upah
semakin rendah, sebaliknya semakin halus motif batik semakin tinggi upah
pengrajin. Pemberian upah dilakukan ketika pekerjaan telah selesai dengan
pembayaran sesuai kesepakatan diawal sebelum proses pengerjaan. Upah yang
diberikan hanya upah hasil kerja mereka, tidak ada upah sebagai pengganti
transportasi atau tunjangan lainnya.

166 Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di Kecamatan


Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan……BEP Vol.3 No.2
-
Buletin Ekonomika Pembangunan
https://journal.trunojoyo.ac.id/bep ISSN : 2807-4998
Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179 (online)

Kata Kunci: Upah, Sistem Pengupahan, UMKM batik tulis.

PENDAHULUAN

Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu


kelompok usaha yang berperan penting dan strategis dalam pembangunan
ekonomi (Hasanah, dkk, 2020). UMKM juga berperan dalam pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta berperan dalam mendistribusikan
hasil-hasil pembangunan. Dalam perkembangannya, setelah terjadinya krisis
ekonomi yang terjadi di Indonesia pada periode tahun 1997-1998, UMKM terbukti
tidak berpengaruh terhadap krisis, tetap mampu bertahan dan berdiri kokoh.

Gambar 1
Jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia Tahun 2015-
2019

Sumber: Diolah dari data Kementrian Koperasi dan UKM RI, 2021

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa jumlah UMKM pasca krisis


ekonomi tahun 1997-1998 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2018 jumlah
UMKM sebesar 64.2 juta unit, sedangkan pada tahun 2019 sebesar 65.5 juta
unit. berdasarkan data dari dinas koperasi dan UKM UMKM mampu menyerap
119,6 juta orang atau 96,92% dari total tenaga kerja Indonesia. Angka tersebut
meningkat sebesar 2,21% dibandingkan tahun 2018 sebesar 116,9 juta orang.
UMKM juga menyumbang 60,51% terhadap PDB atas harga berlaku dan 57,14%
terhadap PDB atas harga konstan.
Salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang menggantungkan gerak
perekonomiannya melalui UMKM adalah Kabupaten Bangkalan. Kabupaten
Bangkalan memiliki warisan budaya lokal yang berpotensi bagus untuk terus
dikembangkan. Berdasarkan Invesment Kabupaten Bangkalan, potensi produk
unggulan industri kecil di Kabupaten Bangkalan salah satunya adalah kerajinan
batik tulis. Sentra produksi batik tulis Bangkalan tahun 2018 terdapat di
Kecamatan Arosbaya, Klampis, Tanjung Bumi dan Bangkalan.

Durri Hoiriyah; Widita Kurniasari BEP Vol.3 No.2 167


Buletin Ekonomika Pembangunan
ISSN : 2807-4998 https://journal.trunojoyo.ac.id/bep
(online) Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179
55

Gambar 2
Jumlah UMKM Batik Kecamatan Tanjung Bumi Tahun 2016

Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Bangkalan, 2021

Berdasarkan data tersebut jumlah UMKM di Kecamatan Tanjung Bumi


sebanyak 1745 unit usaha yang terdapat pada 12 Desa. Desa Terbanyak yaitu di
Tanjung Bumi sebanyak 460 unit usaha yang terdiri dari industri dan pengrajin
batik. Sedangkan desa yang paling sedikit yaitu di Planggiran dan Bumi Anyar
masing-masing sebanyak 1 unit usaha. Berdasarkan data yang didapat dari
dinas perdagangan yang bersumber dari asosiasi batik Bangkalan jumlah
pengusaha atau pemilik batik tahun 2021 Kabupaten Bangkalan sebanyak
kurang lebih 100 orang, serta jumlah pengrajin batik Kabupaten Bangkalan tahun
2021 kurang lebih 800 orang. Menurut kepala desa Tanjung Bumi jumlah pelaku
UMKM batik terdapat kurang lebih 600 orang, sedangkan di Desa Telaga Biru
yaitu bapak Ahmad Suhdi mengatakan terdapat 18 UMKM Batik tulis di Telaga
Biru.
Keterampilan membatik sudah menjadi warisan yang turun temurun, tidak
heran jika hampir semua warga tanjung bumi bisa membatik. Motif dan warnanya
pun memiliki ciri khas. Batik Tanjung Bumi terkenal dengan warna yang
mencolok atau tajam. Batik unggulan Tanjung Bumi yaitu batik gentongan yang
memiliki keunikan pada segi motif dan proses pembuatannya yang tidak mudah
ditiru oleh orang lain. Dalam proses membatik untuk motif yang mudah dapat
diselesaikan 10 sampai 15 hari, tergantung tingkat kesulitan motif. Semakin halus
motif batiknya semakin lama batik tersebut selesai. Untuk harga batik yang kasar
atau yang mudah berkisar antara Rp 60.000 sampai Rp 200.000 per 2 meter
kain. Sedangkan untuk motif yang halus atau sulit, lebih mahal bisa berkisar
antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000 bahkan jutaan rupiah. Berdasarkan
tingkat kesulitan motif harga batik, semakin sulit motif maka semakin mahal,
begitupun sebaliknya semakin mudah motifnya semakin murah, karena dalam
proses penyelesaiannya juga berbeda.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi harapan dan potensi di
masyarakat Madura dikarenakan sedikitnya lapangan pekerjaan, sehingga yang
menjadi harapan yaitu UMKM Batik (Ghozali, dkk, 2017). Perkembangan UMKM
batik di Tanjung Bumi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat
sekitar sehingga tercipta stabilitas perekonomian yang baik. Pendapatan pelaku
UMKM batik setiap bulannya tidak menentu karena dalam perhitungannya tidak
menggunakan sistem gaji tetapi menggunakan upah. Upah merupakan
pembayaran atas penyerahan jasa berdasarkan jumlah pekerjaan (output) yang
diselesaikan misalnya dari jumlah jam, jumlah produk jadi, dan sebagainya

168 Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di Kecamatan


Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan……BEP Vol.3 No.2
-
Buletin Ekonomika Pembangunan
https://journal.trunojoyo.ac.id/bep ISSN : 2807-4998
Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179 (online)

(Masrunik, 2020). Upah merupakan imbalan balas jasa atas output yang telah
dikerjakan.
Potensi membatik yang dimiliki oleh masyarakat Tanjung Bumi seharusnya
setara dengan kondisi perekonomian mereka (Wati et al., 2017). Semakin unggul
produk yang dihasilkan maka perekonomian masyarakat tersebut semakin akan
baik, namun dalam kenyataannya adalah sebaliknya. Oleh karena itu, tujuan
dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengupahan pada
pelaku UMKM batik tulis di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Upah
Upah menurut Sukirno (2013) yaitu ganjaran/pembayaran yang diterima
tenaga kerja dari melakukan suatu kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang
atau jasa. Menurut Mudiastuti & Saputra (2016) upah adalah suatu penerimaan
sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk sesuatu
pekerjaan/jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam
bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau perjanjian kerja
antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Menurut Nikmah & Efendi (2017)
Upah sendiri merupakan balas jasa yang diberikan kepada para pekerja atas
pekerjaan yang telah diselesaikan. Sdaksono (1988) menyatakan bahwa upah
adalah jumlah seluruh uang yang ditetapkan dan diterimakan seseorang sebagai
pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja selama jangka waktu
tertentu. Upah yaitu balas jasa atas tenaga yang dikeluarkan oleh pekerja.

Sistem Upah

Alam (2007) menyatakan beberapa sistem penghitungan upah yakni sebagai


berikut.

1. Upah Menurut Waktu


Sistem pengupahan seperti ini, setiap tenaga kerja dibayar dalam satuan
waktu. Misalnya sekian rupiah per bulan, per hari atau per jam. Sistem tersebut
seringkali digunakan apabila perusahaan mengalami kesulitan dalam
menentukan berapa besar kontribusi tenaga kerja terhadap produksi
perusahaan.

2. Upah Satuan
Pada sistem tersebut, tenaga kerja dibayar berdasarkan jumlah satuan unit
produksi yang dapat diselesaikannya. Semakin banyak satuan unit produksi yang
dapat dikerjakan, semakin banyak upah yang diterima. sistem tersebut seringkali
digunakan apabila pengukuran kontribusi tenaga kerja terhadap produksi
perusahaan dapat dilakukan dengan mudah.

3. Upah Borongan
Upah borongan ialah upah yang dibayarkan berdasarkan satu unit pekerjaan
secara keseluruhan. pekerjaan yang menggunakan sistem upah borongan
biasanya adalah pekerjaan yang berkaitan dengan proyek-proyek tertentu seperti
proyek pembangunan jembatan dan proyek pembuatan jalan. sebenarnya sistem
penghitungan upah borongan hampir sama dengan sistem upah satuan, hanya

Durri Hoiriyah; Widita Kurniasari BEP Vol.3 No.2 169


Buletin Ekonomika Pembangunan
ISSN : 2807-4998 https://journal.trunojoyo.ac.id/bep
(online) Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179
55

saja pada upah borongan pekerjaan dilakukan oleh sekelompok orang di bawah
pengawasan satu orang majikan, sehingga kontribusi setiap pekerja sulit untuk
ditentukan.

4. Upah Indeks
Upah indeks ialah upah yang dibayar berdasarkan indeks biaya hidup
yang berarti naik turunnya indeks biaya hidup akan turut menentukan besarnya
upah yang diterima pekerja. Jika harga kebutuhan pokok naik usahakan
dinaikkan sesuai dengan kenaikan tersebut, sebaiknya jika harga-harga
kebutuhan pokok turun maka upah yang dibayarkan pun turun kembali.

5. Upah Skala
Upah Skala ialah upah yang dibayar berdasarkan skala penjualan yang
berarti terdapat hubungan yang berbanding lurus antara jumlah penjualan
dengan jumlah yang dibayarkan. Jika jumlah penjualan meningkat maka upah
yang dibayarkan akan meningkat pula, dan jika penjualan turun maka upah yang
dibayarkan pun akan turun.

6. Upah Premi
Sistem upah dengan premi menunjukkan bahwa upah yang diterima
karyawan bukan upah pokok saja, tetapi dalam sistem upah premi yaitu
disediakan upah tambahan atau premi bagi karyawan yang mampu bekerja lebih
baik.
Nikmah & Efendi (2017) menyatakan terdapat tiga jenis pengupahan
yang diterapkan di dalam UKM, yaitu sebagai berikut.
1. Upah menurut waktu adalah upah yang ditentukan atas dasar lamanya
waktu pekerja melakukan pekerjaan dihitung berdasarkan satuan jam, hari,
minggu atau bulan.
2. Upah menurut satuan hasil adalah upah yang didasarkan pada jumlah
barang yang dihasilkan oleh pekerja dihitung berdasarkan satuan potong
barang, satuan panjang, atau satuan berat.
3. Upah borongan adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja yang dihitung
berdasarkan banyaknya pekerjaan yang dikerjakan atau hari dalam
melakukan pekerjaan.
Faktor-Faktor yang Menimbulkan Perbedaan Upah
Sukirno (2013) dalam bukunya menyebutkan faktor-faktor penting yang
menjadi sumber dari perbedaan upah (I) diantara pekerja-pekerja didalam jenis
kerja tertentu dan (II) di antara berbagai golongan pekerjaan adalah sebagai
berikut.
1. Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
2. Perbedaan corak pekerjaan
3. Perbedaan Kemampuan, Keahlian dan Pendidikan
4. Pertimbangan Bukan Keuangan
5. Mobilitas Tenaga Kerja

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) yakni sebagai berikut.

170 Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di Kecamatan


Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan……BEP Vol.3 No.2
-
Buletin Ekonomika Pembangunan
https://journal.trunojoyo.ac.id/bep ISSN : 2807-4998
Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179 (online)

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil
atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tabel 1
Kriteria Usaha

No Uraian Kriteria
Aset Omset

1 Usaha Mikro Maksimal Rp 50 Juta Maksimal Rp 300 Juta

2 Usaha Kecil Rp 50 Juta- 500 Juta Rp 300 Juta- 2,5 Milyar

3 Usaha Menengah Rp 500 Juta- 10 Milyar Rp 2,5 Milyar – 50 Milyar

Sumber: UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, 2021

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan


penggunaan jumlah tenaga kerja pada setiap unit usaha yaitu:
1. usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima
sampai dengan 19 orang.
2. usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20
sampai dengan 99 orang.

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang menghasilkan data


deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis, dan tingkah laku yang dapat
diamati dari orang-orang sekitar (Moleong, 2014). Penelitian ini dilakukan di
Kecamatan Tanjung Bumi yang merupakan salah satu sentra batik di Kabupaten
Bangkalan. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari data primer dan data
sekunder. Data primer didapatkan berupa data kualitatif tentang mekanisme
pengupahan pelaku UMKM batik yang diperoleh dari desa dan pelaku usaha
didesa tersebut yakni pemilik UMKM dan pengrajin batik tulis, sedangkan data
sekunder diperoleh dari Kementrian Koperasi dan UKM RI, Invesment Kabupaten

Durri Hoiriyah; Widita Kurniasari BEP Vol.3 No.2 171


Buletin Ekonomika Pembangunan
ISSN : 2807-4998 https://journal.trunojoyo.ac.id/bep
(online) Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179
55

Bangkalan, Undang-Undang serta data yang mendukung lainnya melalui bukti-


bukti tulisan (dokumentasi), jurnal, artikel, internet dan studi pustaka yang
behubungan dengan penelitian ini.
Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah metode observasi
dan wawancara. Dalam pemilihan informan peneliti menggunakan teknik
purpose, yaitu teknik pemilihan informan menurut kriteria tertentu yang telah
ditetapkan sesuai dengan topik penelitian (Masrunik, 2020). Teknis analisis data
dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman yakni, data
reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verification
(verifikasi/kesimpulan).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Upah yaitu ganjaran/ pembayaran yang diterima tenaga kerja dari


melakukan suatu kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa
(Sukirno, 2002). Upah merupakan suatu penerimaan sebagai sebuah imbalan
dari pemberian kerja kepada penerima kerja untuk pekerjaan atas jasa yang
telah dan akan dilakukan. Upah berfungsi sebagai jaminan kelangsungan
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan atau dinilai
dalam bentuk uang yang akan ditetapkan menurut suatu persetujuan.

Pemberian Akad Pelaksanaan Pemberian


Pekerjaan Pekerjaan Upah

Gambar 3
Mekanisme pengupahan pada pelaku UMKM batik tulis Kecamatan Tanjung
Bumi
(Sumber: wawancara dengan informan, 2022)

1. Pemberian/ perolehan pekerjaan


Dalam pemberian pekerjaan oleh pemilik UMKM kepada pengrajin,
biasanya pemilik UMKM atau pemilik kain akan mengantarkan kain yang akan di
proses tersebut kerumah pengrajin karena pelaksanaan kerja batik adalah
dirumah masing-masing, sehingga jika kain tersebut telah selesai dikerjakan
maka pengrajin akan mengantarkan ke rumah pemilik UMKM atau pemilik kain
tersebut. Jika proses tersebut telah selesai, maka pemilik UMKM atau pemilik
kain akan mengantarkan kain atau menghubungi pengrajin proses batik
selanjutnya. Sama halnya dengan pengrajin pada proses awal akan
mengantarkan kain tersebut jika selesai dikerjakan, begitupun seterusnya hingga
batik siap dijual. Jika ada salah satu proses yang bisa dilakukan oleh pemilik
UMKM, maka proses tersebut dilakukan oleh pemilik UMKM. Pada proses yang
tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pemilik UMKM, maka pemilik akan membayar
upah ke pengrajin. Ada juga seorang pengrajin yaitu pada ibu Iseh yang kerja
dirumah pemilik UMKM pada bagian tebbhengan. Pada proses pengerjaannya
ibu Iseh bekerja di rumah pemilik UMKM, sehingga pemberian pekerjaan pada
ibu Iseh pemilik UMKM menghubungi ibu Iseh melalui telepon atau pemilik
datang langsung ke rumah ibu Iseh untuk memberitahukan bahwa ada
pekerjaan, maka ibu Iseh akan datang ke rumah pemilik UMKM tersebut.

172 Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di Kecamatan


Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan……BEP Vol.3 No.2
-
Buletin Ekonomika Pembangunan
https://journal.trunojoyo.ac.id/bep ISSN : 2807-4998
Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179 (online)

2. Pelaksanaan akad
Pemberian upah pada pelaku UMKM batik tulis di Kecamatan Tanjung
Bumi sudah ditentukan diawal sebelum pengerjaan batik oleh para pengrajin.
Selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Nikmah & Efendi (2017) yang
menyatakan upah sudah ditentukan di awal sebelum pengerjaan batik oleh
karyawan, untuk lembar kain dengan ukuran tertentu dan penentuan motif
(cap/tulis) yang harus dikerjakan, sudah ditentukan berapa upah yang nantinya
diterima oleh pekerja. Batik di Kecamatan Tanjung Bumi adalah batik tulis,
sehingga besar upah ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan motif. Semakin
halus atau sulit motif batik maka upah yang dibayarkan juga tinggi. Sebaliknya,
semakin kasar atau mudah motif maka semakin rendah upah yang dibayarkan
pemilik UMKM ke pengrajin batik tersebut. Besar upah juga ditentukan oleh
pengrajin dikarenakan yang paham pekerjaan tersebut adalah pengrajin.

3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pemilik dan pengrajin setelah melakukan kesepakatan besar upah, maka
pengrajin akan mengerjakan pekerjaannya. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan
pengrajin dirumah masing-masing, yang telah disampaikan pada pemberian
pekerjaan diatas, bahwa pelaksanaan kerja batik dilakukan dirumah masing-
masing pengrajin. Dilakukan dirumah masing-masing pengrajin menyebabkan
waktu kerjanya pun tidak dapat ditentukan berapa jam mereka bekerja dalam
perharinya, oleh karenanya waktu yang dibutuhkan pengrajin untuk
menyelesaikan pekerjaannya tidak menentu dalam per kainnya.
Patty dan Rita (2015) menyebutkan bahwa jam kerja adalah jumlah jam
kerja yang digunakan oleh seseorang dalam suatu waktu, yang juga
menunjukkan prosentase banyaknya jam kerja yang tersedia. Jumlah jam kerja
yang panjang secara tidak langsung akan membuat pekerjaan semakin produktif.
Secara umum dapat diasumsikan bahwa semakin banyak jam kerja yang
dipergunakan, berarti semakin akan produktif (Arifin, 2012). Jam kerja pada
usaha batik ini sulit untuk dihitung dalam per harinya, karena para pelaku UMKM
mulai membatik jika telah melakukan pekerjaan rumah atau yang lainnya.
Apabila batik dikerjakan seharian, batik akan cepat selesai. Semakin banyak
waktu yang digunakan maka semakin banyak pula produktivitas batik.
Kenyataannya batik dikerjakan apabila waktu luang. Pengerjaan batik dikerjakan
kurang lebih 7 jam sampai 12 jam perhari, terkadang mereka juga tidak
membatik jika ada acara, sehingga dapat dikatakan bahwa pengrajin dalam
pengerjaannya tidak produktif, karena jam kerja yang digunakan sedikit.
Pelaksanaan kerja juga ada yang dikerjakan apabila kain telah banyak,
seperti pada bagian tebbhengan, pewarnaan dan pelorodhen. Pada bagian
tersebut batik dikumpulkan, kemudian dikerjaan dalam satu waktu/ hari, sehingga
pelaksanaan kerjanya tidak menentu. Pengrajin batik tulis kecamatan Tanjung
Bumi bukan merupakan tenaga kerja tetap, yang mana pengrajin dapat
mengambil upahan dari beberapa pemilik UMKM/ pemilik kain. Kain yang
dikumpulkan juga bisa terdiri dari beberapa pemilik UMKM/ pemilik kain.
Biasanya meskipun pengerjaannya dilakukan bersamaan, tetapi prosesnya
dilakukan satu persatu per pemilik kain agar batik tidak tertukar.

Durri Hoiriyah; Widita Kurniasari BEP Vol.3 No.2 173


Buletin Ekonomika Pembangunan
ISSN : 2807-4998 https://journal.trunojoyo.ac.id/bep
(online) Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179
55

4. Pemberian Upah
Sistem upah pelaku UMKM batik tulis di Kecamatan Tanjung Bumi
menggunakan sistem upah menurut hasil, dimana pengrajin memperoleh upah
berdasarkan banyaknya kain yang dikerjakan. Berikut pengupahan pada pelaku
UMKM yang diungkapkan oleh pemilik UMKM, ibu Suhartatik:

“Pengupahannya itu dibayar kalau sudah selesai, misal rengreng


sudah selesai itu saya bayar 20 ribu per kainnya. Dibayarnya itu
perkain, kalau upahnya itu tergantung motifnya. kalau rengreng itu 20
ribu bisa sampai 80 ribu, kalau isian itu 100 ribu sampai 200 ribu,
kalau pewarnaan 150 ribu sampai 350 ribu, bisa juga jutaan kalau
yang pakai pewarna alami kayak batik gentongan itu” (Suhartatik,
pemilik UMKM batik tulis).

Ibu Suhartatik menyampaikan bahwa upah pengrajin diberikan ketika


pekerjaannya sudah selesai. Besar upah pengrajin batik tulis sesuai dengan
tingkat motifnya. Semakin sulit motif, maka semakin tinggi upah yang diterima
oleh pengrajin. Upah bagian rengreng mulai dari Rp 20.000 sampai Rp. 80.000.
upah bagian ngesse’en mulai Rp 100.000 sampai Rp 200.000. upah bagian
pewarnaan sebesar Rp 150.000 sampai Rp 350.000 bahkan sampai jutaan jika
menggunakan pewarna alami seperti batik gentongan.
Adapun besar upah menurut ibu Efa Bussari selaku pemilik sekaligus
pengrajin batik bagian rengreng, ngesse’en, tebbhengan dan pelorodhen juga
menyampaikan:

“Sistem pengupahannya itu ya per kain biasanya di bayarnya setelah


batik selesai ada juga yang bayar duluan kalau ada uangnya kalau
gak ada itu bayarnya pas selesai...Upah rengreng itu 15 ribu sampai
65 ribu, ngesse’en 20 ribu sampai 100 ribu pewarnaan 40 ribu
sampai 150 ribu” (Efa Bussari, pemilik sekaligus pengrajin batik tulis).

Sistem pengupahan pelaku UMKM batik menggunakan sistem upah


perkain. Menurut ibu Efa Bussari upah diberikan ketika pekerjaan telah selesai,
namun ada juga pemilik UMKM yang memberikan upahnya jika beliau memiliki
uang. Jika tidak ada maka pembayarannya ketika batik tersebut telah selesai.
Besar upah pada bagian rengreng sebesar Rp 15.000 sampai Rp 65.000. Upah
ngesse’en sebesar Rp 20.000 sampai Rp 100.000. Upah pewarnaan sebesar Rp
40.000 sampai 150.000.
Ibu Iseh pengrajin bagian tebbhengan mengungkapkan:

“Opanah lok nentu dek tergantung melaratteh, mon gempang ye nek


3 ebuh, mon melarat ye 6 ebuh perkain dek, tapeh kan langsung 50
kain atau 60 kain dek, teros lok bennarennah lakonnah, lakonnah
seminggu 2 kaleh...Bile le mareh ruah ebejher dek” (Iseh, pengrajin
bagian tebbhengan)

“Upahnya gak nentu dek tergantung sulitnya, kalau gampang ya


cuma seribu, kalau sulit ya 3 ribu per kain dek, tapi kan langsung 50
kain atau 60 kain dek, terus kerjanya gak tiap hari, kerjanya 1 minggu

174 Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di Kecamatan


Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan……BEP Vol.3 No.2
-
Buletin Ekonomika Pembangunan
https://journal.trunojoyo.ac.id/bep ISSN : 2807-4998
Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179 (online)

2 kali...Kalau udah selesai ya dibayar” (Iseh, pengrajin bagian


tebbhengan).

Upah yang diterima ibu Iseh selaku pengrajin batik bagian tebbhengan
sebesar Rp 3.000 sampai Rp 6.000 perkain. Proses pengerjaannya dilakukan
ketika kain sudah banyak karena pengerjaannya dilakukan 3 hari sekali atau 1
minggu 2 kali. Biasanya dikerjakan ketika kain yang terkumpul sebanyak 50 atau
60 kain, sehingga upah yang diperoleh oleh ibu Iseh Rp 100.000 atau Rp
150.000 per 3 hari sekali. Upah diberikan ketika batik telah selesai dikerjakan.

Pengrajin bagian pelorodhen, ibu Yabur mengungkapkan:

“San la mare ruah dek ebejher. Deddhi tak ebejher kaadek. Opana
tergantung motif. Batik se mode opana seebuh sampe 2 ebuh per
kain, mon se larang 2 ebuh sampe 3 ebu per kain. Mon batik se
larang prosessa lebbi abit polannah malannah cekkak, kodu ekerrek
tong-sittong. Tape mon pelorotan riya, sistemmah borongan dek.
Elong polong ghellu, bile le bennyak pas ekalako.” (Yabur, pengrajin
bagian pelorodhen).
“Kalau sudah selesai itu dek dibayar. Jadi gak dibayar duluan.
Upahnya tergantung motif. Batik yang murah upahnya seribu sampai
2 ribu per kain, kalau yang mahal 2 ribu sampai 3 ribu per kain. Kalau
batik yang mahal prosesnya lebih lama soalnya malamnya nempel,
harus di kerok satu persatu. Tapi kalau pelorotan itu, sistemnya
borongan dek. Dikumpulin dulu, kalau sudah banyak terus dikerjakan
dalam sehari...” (Yabur, pengrajin bagian pelorodhen).

Ibu Yabur selaku pengrajin batik bagian pelorodhen mengatakan bahwa


upah yang diterima tergantung pada motif. Sistem pembayarannya juga diberikan
ketika telah menyelesaikan pekerjaannya. Upah yang diterima sebesar Rp 1.000
sampai Rp 3.000/kain. Motif batik yang sulit/ halus prosesnya lebih lama
dibandingkan yang kasar. Karena batik yang motif halus terkadang
malam/lilinnya masih ada sisa, sehingga harus dikerok. Pengerjaan pada bagian
ini dikerjakan apabila batik sudah terkumpul sebanyak 20 atau 30 kain. Namun
pembayaran upahnya tetap perkain.
Berdasarkan wawancara diatas maka upah yang diterima oleh pengrajin
batik tiap bagiannya berbeda-beda. Upah pengrajin bergantung pada motif batik.
Upah rengreng berkisar antara Rp 15.000 sampai Rp 80.000/kain. Upah bagian
ngesse’en berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000/kain. Upah bagian
tebbhengan berkisar antara Rp 3.000 sampai Rp 6.000/kain. Upah bagian
pewarnaan berkisar antara Rp 40.000 sampai Rp 500.000/kain, sedangkan pada
bagian pelorodhen upahnya berkisar antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000/kain.
Hasil wawancara diatas dari mekanismenya maka dapat dilihat sistem
penetapan upah yang digunakan dalam UMKM batik tulis di Kecamatan Tanjung
Bumi adalah sistem upah satuan hasil. Menurut Alam (2007) pada sistem upah
satuan hasil, tenaga kerja dibayar berdasarkan jumlah satuan unit produksi yang
dapat diselesaikannya. Semakin banyak satuan unit produksi yang dapat
dikerjakan, semakin banyak upah yang diterima. Octoryan & Pudjihardjo (2017)
menyatakan bahwa tenaga kerja yang menghasilkan output lebih banyak dari
tenaga kerja lainnya dalam satuan waktu yang sama, maka dapat dikatakan
tenaga kerja tersebut produktif. Jika pengrajin batik bekerja secara produktif

Durri Hoiriyah; Widita Kurniasari BEP Vol.3 No.2 175


Buletin Ekonomika Pembangunan
ISSN : 2807-4998 https://journal.trunojoyo.ac.id/bep
(online) Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179
55

maka output yang dihasilkan akan lebih banyak. Semakin banyak kain yang
dikerjakan semakin banyak pula upah yang diterima. Besar upah pada sistem ini
berkaitan dengan produktivitas yang dihasilkan pengrajin batik tulis. Semakin
banyak produksi yang dikerjakan maka semakin banyak upah yang diperoleh.
Untuk mengetahui pendapatan yang diperoleh oleh pengrajin batik, maka perlu
diketahui produktivitas yang dihasilkan oleh pengrajin batik dalam perbulannya.
Produktivitas yang dihasilkan setiap pengrajin berbeda-beda, karena sesuai
dengan permintaan atau pesanan dari pembeli.
Pendapatan yang diperoleh pengrajin dalam perbulannya berbeda, sesuai
dengan kain yang dikerjakan. Pendapatan yang diterima oleh ibu Efa Bussari
kurang lebih sebesar Rp 900.000 atau Rp 1.350.000/bulan, tetapi jika
ditambahkan dengan hasil jual batik yang diproduksi oleh ibu Efa pendapatan
beliau berkisar antara Rp 2.000.000 sampai Rp 2.500.000. Pendapatan yang
diterima oleh Ibu Hoi kurang lebih sebesar Rp 2.000.000 sampai Rp 3.000.000
perbulannya, sedangkan pendapatan yang diperoleh ibu Anisa sebesar Rp
400.000, tidak termasuk pendapatan yang diperoleh dari upahan. Pendapatan
Ibu Nur sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000. Pendapatan yang diterima
ibu Iseh kurang lebih sebesar Rp 800.000 sampai Rp. 1.200.000/bulannya.
Pendapatan yang diterima ibu Yabur kurang lebih sebesar Rp 160.000 sampai
Rp 240.000/bulannya.
Pemberian upah pada pelaku UMKM batik di Kecamatan Tanjung Bumi
berbeda dalam tiap bagiannya. Adanya perbedaan pemberian upah pada
pengrajin dikarenakan adanya perbedaan pekerjaan. Menurut Sukirno (2013)
salah satu faktor adanya perbedaan upah karena adanya perbedaan corak
pekerjaan. Ada pekerja yang pekerjaannya yang ringan dan sangat mudah
dikerjakan. Ada pula pekerjaan yang harus dikerjakan dengan mengeluarkan
tenaga fisik yang besar, dan ada pula pekerjaan yang harus dilakukan dalam
lingkungan yang kurang menyenangkan. Golongan pekerja tersebut, biasanya
menuntut dan mendapat upah yang lebih tinggi, karena mereka melakukan kerja
yang lebih memerlukan tenaga fisik dan bekerja dalam keadaan yang kurang
menyenangkan. Sama halnya dengan upah pada pengrajin batik tulis.
Hasil wawancara yang diungkapkan oleh pemilik maupun pengrajin
tersebut bahwa upah pada pengrajin batik berbeda-beda. Upah pengrajin bagian
rengreng sebesar Rp 15.000 sampai Rp 80.000/kain. Pada bagian tersebut upah
yang diberikan sudah sesuai biaya produksi yang dikerluarkan, sedangkan upah
tertinggi adalah upah bagian pewarnaan yakni Rp 50.000 sampai Rp
250.000/kain. Upah pewarnaan tinggi karena membutuhkan bahan pewarna
kimia maupun yang alami dan juga proses pencelupannya membutuhkan tenaga
yang lebih serta dalam proses pewarnaan upah disesuaikan dengan pewarnaan
1 kali atau 2 kali atau lebih. Sedangkan upah pada pengrajin bagian tebbhengan
dan pelorodhen murah yakni upah tebbhengan Rp 3.000 sampai Rp 6.000/kain
dan upah pelorodhen sebesar Rp 1.000 sampai Rp 3.000/ kain, karena
pekerjaannya mudah dan alat bahan yang digunakan mudah didapatkan serta
murah.
Selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Faozi & Rahmiyanti (2016)
pada konveksi ABR di Kelurahan Perbutulan Kecamatan Sumber Kabupaten
Cirebon bahwa jumlah upah yang diperoleh tidak sama karena adanya
perbedaan prestasi kerja, jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, tanggung jawab dan
jabatan pekerjaan. Selain itu, upah batik berbeda karena bergantung pada motif.
Semakin kasar/ mudah motif batik maka semakin murah upahnya, semakin

176 Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di Kecamatan


Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan……BEP Vol.3 No.2
-
Buletin Ekonomika Pembangunan
https://journal.trunojoyo.ac.id/bep ISSN : 2807-4998
Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179 (online)

halus/ sulit motif maka semakin tinggi upahnya. Biaya produksi pada motif yang
halus lebih besar dibandingkan motif kasar. Pada motif yang halus dibutuhkan
malam/ lilin yang lebih banyak, membutuhkan pewarnaan dengan proses 2 kali
pencelupan jika ingin bagus dan mahal, serta dibutuhkan tenaga yang lebih
dibandingkan motif yang kasar.
Dalam pembayarannya, upah pengrajin dibayar setelah pekerjaan mereka
selesai. Upah tersebut dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang mereka
buat, upah yang mereka sepakati adalah upah hasil kerja bagian yang dikerjakan
oleh pengrajin. Selaras dengan penelitian oleh Mukoffi & Sobir (2019) yang
menyatakan bahwa sistem penggajian dan pengupahan yang dilakukan UD
BERKAH masih sangat sederhana dengan hanya sedikit melibatkan dokumen
sesuai dengan kemampuan membayar perusahaan. Upah diberikan hanya
berdasarkan hasil kerja yang telah dilaksanakan oleh karyawan. Tidak ada unsur
penunjang, misalnya sebagai alat untuk menjaga turn over yang tinggi, menjaga
kepuasan dan loyalitas karyawan, dan lain-lain. Dokumen yang digunakan juga
sangat sederhana. Dalam hal ini, upah yang diberikan oleh pemilik hanya
berdasarkan hasil kerja yang telah dilaksanakan oleh pengrajin, tidak ada unsur
penunjang, misalnya sebagai sebagai ganti transportasi yang pengrajin gunakan
untuk mengantar ataupun menjemput kain tersebut, mengenai pekerjaan yang
diselesaikan dengan cepat, dan lain-lain. Para pengrajin lainnya pun mengatakan
hal yang sama bahwa tidak ada upah tambahan yang diberikan oleh pemilik
UMKM. Berbeda dengan ibu Iseh yang bekerja pada pemilik UMKM. Ibu Iseh
mendapatkan uang tambahan berupa THR uang sebesar Rp 100.000.
Pendapatan yang diperoleh oleh pengrajin mayoritas mengatakan dicukup-
cukupi dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berbeda dengan ibu
Iseh yang menyatakan bahwa upah yang diperoleh dicukup-cukupkan walaupun
kenyataannya tidak cukup. Upah yang diperoleh beliau hanya Rp 100.000
sampai Rp 150.000 digunakan dalam waktu 3 hari. Upah yang diperoleh juga
tidak sepadan dengan waktu yang dibutuhkan. Seperti yang disampaikan oleh
Ibu Efa dan Ibu Nur diatas bahwa waktu yang digunakan ber jam-jam bahkan
bisa sehari, dua hari bahkan bisa 1 bulanan. Perolehan upah hanya sebesar
sekian ratus ribu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari pengrajin yang sistem
pemberian upah dibayarkan ketika batik telah selesai dengan waktu yang tidak
menentu, mengakibatkan sebagian pengrajin juga menggunakan pendapatan
dari suami mereka, sebagian pengrajin menggunakan hasil upah yang
sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta hasil memproduksi
batik siap jual. Ada juga pengrajin yang memenuhi kebutuhan sehari-hari juga
hasil dari pekerjaan sampingan, seperti membuka toko kelontong dan menjaga
anak/ pengasuh. Alasan pengrajin tetap melakukan pekerjaan tersebut karena
batik dikerjakan dirumah masing-masing pengrajin, dengan begitu pengrajin bisa
bersantai untuk mengerjakannya, dapat melakukan pekerjaan rumah, bisa
ditinggal jika lelah ataupun ada acara. Batik juga menjadi peluang utama bagi
para perempuan didesa ini, dengan membatik juga dapat melestarikan
kebudayaan yang ada.

PENUTUP

Kesimpulan
Upah yang diterima oleh pengrajin batik tulis kecamatan Tanjung Bumi
menggunakan sistem per kain atau satuan hasil. Pemilik UMKM akan

Durri Hoiriyah; Widita Kurniasari BEP Vol.3 No.2 177


Buletin Ekonomika Pembangunan
ISSN : 2807-4998 https://journal.trunojoyo.ac.id/bep
(online) Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179
55

mengantarkan kain pada pengrajin atau pengrajin menjemput kain pada pemilik
UMKM. Jika pengrajin telah menyelesaikan pekerjaannya, pengrajin akan
mengantarkan kain tersebut pada pemilik UMKM. Pemberian upah dilakukan
ketika pekerjaan telah selesai dengan pembayaran sesuai kesepakatan diawal
sebelum proses pengerjaan. Besar upah ditentukan berdasarkan motif batik.
semakin kasar motif batik maka upah semakin rendah, sebaliknya semakin halus
motif batik semakin tinggi upah pengrajin.
Kesepakatan besar upah ditentukan pengrajin, namun ada juga yang
sudah ditentukan oleh pemilik UMKM, seperti pada bagian tebbhengan. Upah
yang diberikan hanya upah hasil kerja mereka, tidak ada upah sebagai pengganti
transportasi atau tunjangan lainnya. Upah yang diterima oleh pengrajin masih
tergolong rendah dibandingkan dengan bahan, tenaga kerja dan waktu yang
digunakan untuk menyelesaikan batik tersebut. Oleh karena itu, meskipun
pendapatan batik terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
mereka tetap memilih untuk menjadi pengrajin batik. Dalam hal ini, pemerintah
telah memberikan pelatihan-pelatihan seperti pewarnaan batik, bantuan
keuangan, serta acara pameran-pameran agar batik Tanjung Bumi lebih terkenal
luas.

Saran
1. Bagi pemilik UMKM batik tulis di kecamatan Tanjung Bumi diharapkan upah
yang diberikan pada pengrajin ada upah tambahan seperti upah tunjangan
hari raya atau yang lainnya, agar pengrajin dalam hal ini bisa menambah
semangat kerja dan pendapatan pengrajin.
2. Bagi pemerintah kabupaten Bangkalan diharapkan agar memberikan
perhatian lebih untuk mengembangkan potensi yang ada didesa ini, serta
batik tulis ini dapat dilestarikan supaya generasi muda sadar akan
pentingnya kebudayaan seni ini.Berisi saran atau rekomendasi.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, N. (2012). Analisis Kualitas Kehidupan Kerja, Kinerja, dan Kepuasan Kerja
Pada CV. Duta Senenan Jepara. Journal Economia, 8 (1). Hal 11-21.
Badan Pusat Statistik. Statistik UMKM Tahun 2012–2013. Diakses dari https://
www.bps.go.id/subjek/view/id/9 (30 September 2021).
Faozi, M. M., & Rahmiyanti, P. I. (2016). Sistem Pengupahan Tenaga Kerja
Home Industri perspektif Ekonomi Islam. AL-Mustashfa, 4(1), 14–24.
https://www.syekhnurjati.ac.id
Ghozali, dkk (2017). Strategi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Batik Di Madura Melalui Human Capital Dan Peran Quadruple Helix.
Kompetensi, 11(2).
Hasanah, R. L., & dkk. (2020). Pengaruh modal , tingkat pendidikan dan
teknologi terhadap pendapatan umkm di kabupaten purbalingga. Jurnal
Akuntansi Dan Manajemen, 17(2), 305–313.
Investment Kabupaten Bangkalan. (2021).
Kecamatan Tanjung Bumi. 2021.
Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2021).
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Masrunik, E. (2020). Metode Pengupahan Buruh Petik Kopi (Studi Kasus Pada

178 Mekanisme Pengupahan Pada Pelaku Umkm Batik Tulis Di Kecamatan


Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan……BEP Vol.3 No.2
-
Buletin Ekonomika Pembangunan
https://journal.trunojoyo.ac.id/bep ISSN : 2807-4998
Vol. 3 No.2 September 2022, hal 166-179 (online)

Buruh Petik Kopi Di Desa Resapombo ). Kompetensi, 14(2).


https://doi.org/10.21107/kompetensi.v14i2.8956
Moleong, Lexy J. (2014). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Mudiastuti, R. D., & Saputra, I. (2016). Analisa Penetapan Upah Tenaga Kerja
Berdasarkan Waktu di PT. Semen Tonasa. Jurnal Penelitian Enjiniring,
20(1).
Nikmah, F., & Efendi, M. (2017). Sistem pengupahan pada ukm. Prosiding
Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call for Papers UNISBANK Ke3,
530–534.
Octoryan, A., & Pudjihardjo, P. D. M. (2017). Pengaruh Upah, Usia, Tingkat
Pendidikan, Dan Masa Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan (Studi
Pada Ud. Tiban Jaya Rotan Malang). Jurnal Universitas Brawijaya, 1–13.
Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Triwulanan – Triwulan I 2016. Diakses dari
http://www.ojk.go.id/ id/data-dan-statistik/ojk/Documents/ Pages/Laporan-
Triwulan-I---2016/ Laporan%20Triwulanan%20I%20 2016.pdf (30 September
2021).
Patty, F N dan Rita M R. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan
Pedagang Kaki Lima (Studi Empiris PKL di Sepanjang Jln. Jenderal
Sudirman Salatiga). Prosiding Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Kristen Satya Wacana. (hal.5-6). Diakses dari
http://ris.uksw.edu/makalah/read/kode/m01682 pada 5 Juli 2022.
S., Alam. (2007). Ekonomi Untuk SMA dan MA. Erlangga.
Sdaksono S. 1988. Administrasi Kepegawaian. Kanisius. Yogyakarta
Sukirno, Sadono. (1997). Pengantar Teori Mikroekonomi. Edisi Kedua, Cetakan
Kesembilan. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Sukirno, Sadono. (2002). Mikroekonomi Teori Pengantar. Edisi Ketiga. PT Raja
Grafindo Persada: Jakarta.
Sukirno, Sadono. (2013). Mikroekonomi Teori Pengantar. Edisi Ketiga. PT Raja
Grafindo Persada: Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah. Jakarta.
Wati, et al. (2017). Wisata Kampung Batik Madura Bernuansa Griya Adat
Nusantara Sebagai Inovasi Membangun Perekonomian Tanjung Bumi.
Jurnal Kompetensi, 11(2), 138–151.

Durri Hoiriyah; Widita Kurniasari BEP Vol.3 No.2 179

Anda mungkin juga menyukai