Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SPESIFIKASI TEKNIS Pembangunan Tembok Pengaman

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 21

SPESIFIKASI TEKNIS

PASAL 1
URAIAN UMUM
Nama Pekerjaan ini adalah

1.

Pembangunan tembok pengaman anak sungai Bogalito


dhi. Dilingkungan gang manggis Kelurahan Saombo Kec.
Gunungsitoli

ACUAN NORMATIF
Undang-undang (UU) :
- UU No. 7 Tahun 2004 : Undang-Undang tentang Sumber Daya Air
Keputusan Menteri (KEPMEN) :
- KEPMEN KIMPRASWIL No. 257/PTS/M/2004 : Tata Cara Pembuatan Dokumen
Pelelangan (Dokumen Tender)
- KEPMEN KLH No. 17 Tahun 2001 : Jenis Rencana usaha dan/atau Kegiatan
wajib dilengkapi dengan Analisa Menegenai Dampak Lingkungan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
- SNI 03-0090-1999 : Spesifikasi Bronjong Kawat
- SNI 03-1724-1989 : Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan Hidraulik untuk
Bangunan di Sungai
- SNI 03-2414-1991 : Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka
- SNI 03-2415-1991 : Metode Perhitungan Debit Banjir
- SNI 03-2851-1991 : Tata Cara Perencanaan Teknis Bendung Penahan Sedimen
- SNI 03-2819-1992 : Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka
dengan Alat Ukur Arus Tipe Baling-baling
- SNI 03-2820-1992 : Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka
Dengan Pelampung Permukaan
- SNI 03-2822-1992 : Metode Pembuatan Lengkung Debit dan Tabel
Sungai/Saluran dengan Analisis Grafis
- SNI 03-2830-1992 : Metode Perhitungan Tinggi Muka Air Sungai dengan Cara
Pias Berdasarkan Rumus Manning
- SNI 03-3414-1994 : Metode Pengambilan Contoh Muatan Sedimen Melayang
di Sungai dengan Cara Integrasi Kedalaman Berdasarkan Pembagian Debit
- SNI 03-3444-1994 : Tata Cara Perhitungan Tinggi Muka Air Sungai
Penamopang Ganda dengan Cara Pias Berdasarkan Rumus Manning
- SNI 03-3961-1995 : Metode Pengujian Kadar Sedimen Layang Secara
Gravimetri dengan Pengendapan
- SNI 03-3961-1995 : Metode Pengujian Kadar Sedimen Layang Secara
Gravimetri dengan Pengendapan
Pedoman Teknis :
- Pd. T.11 2004 A : Pemeliharaan Bangunan Persungaian
- Pd. T.16 2004 A : Perencanaan teknis tanggul pada sungai lahar
Rancangan Pedoman Teknis :
- Pd. T. xx xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Volume I :
Umum,Bagian 1, Pekerjaan Tanah
- Pd. T. xx xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Volume I : Umum,
Bagian 2, Pekerjaan Pengukuran Topografi dan Pemetaan
- Pd. T. xx xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Volume I : Umum,
Bagian-3, Pekerjaan Geoteknik
- Pd. T. xx xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Volume I : Umum,
Bagian 4, Pekerjaan Beton.
- Pd. T. xx xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Volume I : Umum,
Bagian 5, Pekerjaan Pasangan.

- Pd. T. xx xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Volume I : Umum,


Bagian 6, Pekerjaan Pemancangan.
- Pd. T. xx xxxx.A : Pedoman Analisa Harga Satuan, Pekerjaan Bangunan
Pengaman Sungai, Bagian 4, Pekerjaan Tanggul

1.1.

Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan menurut Gambar-Gambar Bestek,


RKS dan juga Semua Syarat-Syarat, Ketentuan-Ketentuan dan Cara-Cara yang
disebutkan dalam Rencana Pekerjaan ini dan Penjelasan-penjelasan tambahan,
yang dicatat atau dimuat dalam Risalah Berita Acara Pemberian Penjelasan
Pekerjaan serta Segala Petunjuk, Saran dan Perintah Lisan dan Tertulis dari
Pejabat Pembuat Komitmen maupun Direksi Teknis Lapangan Lapangan selama
pekerjaan berlangsung.

1.2.

Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah semua pekerjaan yang tercantum


dalam Rencana Anggaran Biaya yang dibuat berdasarkan BQ (Bill of Quantity)
yang dibuat oleh Perencana.

1.3.

Pekerjaan meliputi mendatangkan bahan bangunan, alat-alat, perkakas dan


pengerahan tenaga kerja. Disamping itu juga harus melaksanakan pekerjaan
persiapan serta keperluan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan bisa diselenggarakan dengan cepat, tepat waktu, tepat
mutu, baik dan sempurna sesuai dengan RKS yang ada.

1.4.

Penyedia Jasa berkewajiban untuk meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat


Teknik yang ada, Gambar-gambar Rencana lengkap dengan Gambar-gambar
Penjelasan dan Dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kebenaran dan kondisi
pekerjaan, meninjau tempat dimana pekerjaan akan dilaksanakan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan pelaksanaan kegiatan.
PASAL 2
PENJELASAN RENCANA KERJA DAN GAMBAR

2.1.

Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).

2.2.

Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
dokumen yang mengikat / berlaku adalah RKS. Bila gambar tidak cocok dengan
gambar lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku.
Begitu pula apabila dalam RKS tidak tercantumkan, sedang gambar ada, maka
gambarlah yang mengikat.

2.3.

Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan


menimbulkan kesalahan, Penyedia Jasa wajib menanyakan kepada Direksi Teknis
Lapangan dan Penyedia Jasa mengikuti keputusan.

2.4.

Dalam penelitian tersebut dilakukan juga terhadap volume pekerjaan.


PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN

3.1. Sebelum kegiatan fisik dimulai Penyedia Jasa harus :

a. Membongkar rumah eksisting bagi nelayan yang mendapat bantuan untuk


dibangun rumah ramah bencana berupa rumah panggung. Pembongkaran harus
sedemikian rupa sehingga tidak menggangu rumah tetangganya. Pembongkaran
rumah dapat menyertakan pemilik rumah dalam upaya dapat menyelamatkan
barang-barang mereka yang dapat dimanfaatkan.
b. Melaksanakan uitzet dan pengukuran dengan pesawat ukur.
c. Memasang patok-patok tetap, patok-patok bantu, bouwplank profil yang peilpeilnya diambil dari titik acuan (bench mark) yang ditetapkan oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
3.2.

Patok titik tiap bangunan harus ditempatkan di lokasi yang aman dari gangguan
sehingga tidak berubah posisinya.

3.3.

Patok as profil bouwplank yang dipasang harus kokoh tidak goyah/ berubah.

3.4. Ketepatan dan ketelitian uitzet yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa harus mendapat

pengesahan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Untuk itu sesudah pekerjaan
uitzet selesai, Penyedia Jasa harus meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
untuk melakukan pengecekan dan mengesahkannya.
PASAL 4
DAERAH KERJA, DIREKSI KEET/ BARAK KERJA,GUDANG
4.1. Penyedia Jasa wajib mempersiapkan tempat kerja dan daerah kerja agar lahan kerja

siap digunakan.
4.2. Penyedia Jasa sebelum mulai kegiatan fisik harus membuat atau menyewa tempat

untuk barak dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Keet dengan ukuran sesuai
dengan BQ dengan ketentuan :
a. Ruang kerja berukuran 3 x 4 m dengan kondisi sebagaimana Direksi Keet.
b. Gudang berukuran secukupnya dengan ketentuan :
- Konstruksi dan dinding kayu yang baik
- Lantai beton tak bertulang / Mutu Bo tebal 5 cm
- Memenuhi syarat untuk menyimpan PC dan bahan-bahan pabrikan lainnya.
c. Barak berukuran secukupnya untuk dapat menampung tenaga kerja yang
diperlukan dan cukup sehat untuk dihuni.
4.3. Penyedia Jasa harus menjamin Direksi Keet dan Kelengkapannya dipersiapkan dan

diadakan sedemikian rupa dapat berfungsi dengan baik

PASAL 5
JALAN KERJA
5.1.

Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh


Penyedia Jasa sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat
untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.

5.2.

Pihak Penyedia Jasa wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan
desa, gorong-gorong jembatan desa yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.

PASAL 6
PAPAN NAMA PEKERJAAN
6.1.

Penyedia Jasa harus membuat papan nama pekerjaan ukuran 0.90 m x 1.80 m,
sebanyak 1 (satu) buah, dengan bentuk standar yang dipasang di tepi jalan masuk
pekerjaan atau sesuai dengan petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

6.2.

Papan nama pekerjaan harus sudah dipasang sebelum fisik pekerjaan dimulai.
PASAL 7
UITZET, PROFIL DAN BOUWPLANK

7.1.

Uitzet :
a. Uitzet harus dilakukan dengan menggunakan pesawat ukur.
b. Duga ketinggian (peil) diambil dari titik ikat yang telah ditetapkan Proyek.
c. Profil bangunan dibuat sesuai dengan rencana bentuk konstruksi dan terpasang
kokoh.
d. Bouwplank dipasang dengan peil yang diambil dari titik ikat pada bouwplank
harus ditegaskan posisi as dan angka peilnya.

7.2.

Profil dan Bouwplank :


a. Bouwplank bila diperlukan dibuat dengan konstruksi kayu dan papan jenis Kayu
Meranti
b. Tiang bouwplank untuk tinggi maksimal 2 m harus terbuat dari balok Kayu Meranti
sekurang-kurangnya dengan ukuran 5/7 cm, terpasang kokoh dan tidak berubah
selama masa konstruksi.
c. Papan bouwplank sekurang-kurangnya memiliki ukuran 2/20 cm, bahan Kayu
Meranti, diserut pada sisi yang digunakan dan dilengkapi dengan notasi as serta
angka duga tinggi peil yang ditulis dengan cat warna merah.
PASAL 8
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

8.1.

Penyedia Jasa wajib menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja
dan lingkungan sekitarnya dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.

8.2.

Di Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Keet Penyedia Jasa harus menyediakan obatobatan untuk memberi pertolongan pertama/darurat bila ada pekerja yang sakit.

8.3.

Penginapan untuk pekerja harus layak dan memenuhi syarat kesehatan.


PASAL 9
MENINGGALKAN TEMPAT / DAERAH KERJA

9.1.

Direksi keet selama masa pemeliharaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa untuk
menjaganya.

9.2.

Sebelum meninggalkan lokasi dimaksud, Penyedia Jasa harus mengembalikan


kondisi lahan seperti semula yaitu jalan kerja harus sudah dibenahi, bekas-bekas
bongkaran diangkut keluar lokasi kegiatan dan lain sebagainya.
PASAL 10
GAMBAR RENCANA PELAKSANAAN DAN GAMBAR DETAIL

10.1.

Pelaksanaan fisik konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan


(gambar bestek) dan gambar detail serta gambar-gambar perubahan yang telah
disetujui Pejabat Pembuat Komitmen.

10.2.

Untuk pekerjaan yang memerlukan gambar detail, bagian gambar yang belum
tersedia gambar detailnya harus dibuat Penyedia Jasa sendiri dan dimintakan
persetujuannya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan lapangan.

10.3.

Apabila terhadap ketidaksesuaian antara gambar pelaksanaan (gambar bestek)


dengan gambar detail maka gambar detail yang lebih mengikat.

10.4.

Apabila terdapat ketidaksamaan antara gambar dengan keadaan di lapangan,


Penyedia Jasa harus memberitahukannya kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan untuk penentuan lebih lanjut.

10.5.

Disamping gambar konstruksi yang telah ada gambar revisi / perubahan /


penyempurnaan selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, mengikat untuk penyelesaian pekerjaan.

10.6.

Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, menjadi tanggungan Penyedia Jasa sendiri. Terhadap
hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berhak agar pekerjaan tersebut dibongkar
dan Penyedia Jasa wajib melaksanakannya.

10.7.

Dalam hal Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan diluar ketentuan tanpa


persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen maka hasil fisik pekerjaan tidak dapat
diperhitungkan dalam prestasi pekerjaan. Hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa sendiri.

10.8.

Gambar terbangun/as built drawing :


a. Setiap selesainya pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
permintaan pembayaran/termijn atas hasil fisik pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
membuat gambar terbangun (as built drawing) yang mendapat persetujuan oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Gambar tersebut butir a berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100 %
c. Sebagai kelengkapannya dibuat Berita Acara atas gambar terbangun tersebut.
PASAL 11
PEIL/DUGA KETINGGIAN

11.1.

Peil/duga ketinggian pokok menggunakan elevasi lokasi setempat dimana bangunan


akan dibangun dan disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

11.2.

Atas dasar duga ketinggian pokok tersebut Penyedia Jasa harus mengadakan
pengukuran dan uitzet untuk penentuan bentuk dan tinggi bangunan yang akan
dikerjakan.

11.3.

Untuk memperlancar pelaksanaan, Penyedia Jasa dapat membuat patok bantu dari
beton dengan duga ketinggian diambil dari peil pokok/titik ikat yang ditetapkan.
Patok bantu dibuat dari beton bertulang campuran 1 : 3 : 5 berukuran 20 x 20 x 50
dengan diberi paku pada bidang atasnya.

11.4.

Patok beton diatas dibuat secukupnya dan ditempatkan sedemikian agar aman
selama berlangsungnya pekerjaan dan sampai selesainya pekerjaan.
PASAL 12
UKURAN

12.1.

Ukuran-ukuran pokok struktur yang akan dibuat dapat dilihat pada gambar-gambar
pelaksanaan. Ukuran-ukuran yang belum tercantum atau kurang jelas dapat
ditanyakan pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

12.2.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat)


dengan gambar rencana, maka RKS yang lebih mengikat.

12.3.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara skala gambar dengan angka ukuran yang
tercantum maka ukuran yang mengikat dengan aturan :
a. Ukuran tertulis.
b. Ukuran skala gambar.

12.4.

Apabila ukuran dalam gambar pelaksanaan tidak sesuai dengan keadaan di


lapangan, Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan untuk penentuan ukuran selanjutnya.
PASAL 13
IJIN KERJA

13.1.

Untuk memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa memperoleh Surat Ijin


memulai pekerjaan fisik/Surat Penunjukan (Gunning) dari Pejabat Pembuat
Komitmen.

13.2.

Penyedia Jasa wajib memberitahukan/laporan kepada


setempat tentang rencana kegiatan pelaksanaan pekerjaan.

Pemerintah/penguasa

PASAL 14
RENCANA KERJA
14.1.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari tanggal


penunjukan/penetapan pemenang pelelangan, Penyedia Jasa harus sudah
menyerahkan program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan pekerjaan.

14.2.

Rencana Kerja berupa Time Schedule detail yang dilengkapi dengan


-

Rencana pengerahan dan penggunaan tenaga

Volume kegiatan bagian-bagian pekerjaan

Rencana penggunaan bahan bangunan

Gambar tahapan kegiatan pekerjaan dan lain-lain

14.3.

Rencana kerja diatas dibuat oleh Penyedia Jasa dan dimintakan persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen.

14.4.

Apabila diperlukan, Penyedia Jasa wajib mengadakan penyempurnaan atas rencana


kerja tersebut atau sehubungan dengan adanya keterlambatan, perubahanperubahan pelaksanaan, dengan persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Penyedia Jasa dapat menyusun kembali rencana kerjanya.
PASAL 15
GAMBAR DAN GRAFIK KEMAJUAN PELAKSANAAN

15.1.

Penyedia Jasa harus membuat :


-

Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang


dilaksanakan/ telah diselesaikan.

Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.

Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.

Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.

15.2.

Gambar kegiatan dan grafik-grafik diatas harus diplot setiap hari.

15.3.

Semua data dan gambar di atas harus sudah ditempel di Direksi Keet selambatlambatnya 14 hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
PASAL 16
PERSONALIA DAN TENAGA KERJA

16.1.

Penyedia Jasa selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugastugas di lapangan.

16.2.

Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya Operator, Mekanik, Driver (Pengemudi) menjadi tanggungan Penyedia
Jasa.

16.3.

Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan


menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

16.4.

Apabila Penyedia Jasa mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Penyedia Jasa diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut
ke tempat asalnya (demobilisasi).
PASAL 17
JAM KERJA

17.1.

Penyedia Jasa menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang
dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan
waktu penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang
berlaku di tiap daerah yang bersangkutan.

17.2.

Dalam hal ini Penyedia Jasa perlu mengetahui/mempelajari data pasang surut air
laut dikaitkan dengan program kerjanya.

17.3.

Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target


pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Penyedia Jasa dapat melaksanakan pekerjaan
diluar jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.

17.4.

Dalam hal Penyedia Jasa akan bekerja diluar jam kerja/lembur maka Penyedia Jasa
harus memberitahukan kepada Direksi Teknis Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan pekerjaan secara tertulis sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya.
PASAL 18
BAHAN / MATERIAL UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN

18.1.

Pekerjaan mendatangkan bahan-bahan ke lokasi pekerjaan :


a. Penyedia Jasa berkewajiban mengadakan/mendatangkan bahan-bahan guna
pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan contoh bahan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan untuk diperiksa. Segala biaya dan tanggung jawab
pengadaan bahan-bahan ini menjadi beban Penyedia Jasa sepenuhnya.
b. Bahan-bahan yang datang dan setelah diperiksa Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dapat diterima/disetujui, maka bahan tersebut masuk di gudang/Job
Site dibawah Direksi Teknis Lapanganan / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
pekerjaan. Bahan-bahan tersebut tidak boleh ditarik keluar guna pekerjaan
Penyedia Jasa di tempat pekerjaan yang lain.
c. Untuk menjamin kelancaran pekerjaan, khususnya untuk Portland Cement (PC)
Penyedia Jasa supaya memberikan jaminan secara tertulis bahwa telah
siap/mempunyai order pembelian PC yang cukup untuk menunjang kelancaran
pekerjaan.
d. Bahan-bahan yang didatangkan di lokasi pekerjaan tetapi tidak memenuhi
persyaratan dan ditolak oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus dibawa
keluar lokasi pekerjaan dengan batas waktu paling lama 48 (empat puluh
delapan ) jam atau dua hari terhitung dari keputusan penolakan oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan. Biaya pengeluaran bahan tersebut menjadi beban
Penyedia Jasa.
e. Bila Penyedia Jasa dengan sengaja memberikan bahan-bahan yang ditolak /
afkir tersebut di lokasi pekerjaan maka Penyedia Jasa akan dikenakan denda
kelalaian.
f.

18.2.

Perubahan segala jenis bahan bangunan baik jenis bahan, ukuran maupun
kualitas harus mendapat persetujuan Direksi Teknis Lapangan/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.

Pemeriksaan bahan bangunan dan kualitas pekerjaan :


a. Pemeriksaan bahan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan didasarkan syaratsyarat bahan seperti tersebut dalam pasal 24 Bab II RKS ini.
b. Apabila dipandang perlu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pembuat
Komitmen berhak meminta kepada Penyedia Jasa untuk memeriksakan kualitas
bahan bangunan yang akan digunakan ke laboratorium yang ditunjuk dengan
biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa.

c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Petugas Proyek berhak mengadakan


pemeriksaan ulang terhadap bahan-bahan yang sudah diterima. Dan bila dari
hasil pemeriksaan ulang ternyata memang tidak memenuhi syarat, maka barang
tersebut dinyatakan afkir dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
18.3.

Penggunaan bahan - bahan yang belum diperiksa :


a. Apabila Penyedia Jasa menggunakan/memasang bahan-bahan yang belum
diperiksa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, maka apabila Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan meragukan kualitas bahan tersebut, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan berhak memerintahkan untuk melaksanakan
pemeriksaan laboratorium mengenai kualitas pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut. Biaya pemeriksaan ini menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
b. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan
spesifikasi teknik yang telah ditetapkan, Penyedia Jasa harus membongkar
pekerjaan tersebut dan mengganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan
spesifikasi. Biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
PASAL 19
PEMERIKSAAN PEKERJAAN

19.1.

Penyedia Jasa wajib minta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sebelum melaksanakan
pelaksanaan selanjutnya.

19.2.

Bila Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pekerjaan menganggap perlu untuk


memeriksa pekerjaan, atau bila Penyedia Jasa memintanya secara tertulis untuk
penyerahan seluruh pekerjaan, sebagian pekerjaan atau guna permintaan
pembayaran, maka Penyedia Jasa, Wakil Penyedia Jasa atau Pelaksana harus hadir
di tempat pekerjaan selama waktu pemeriksaan.

19.3.

Hasil pemeriksaan ditulis pada laporan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak yang memeriksa.
PASAL 20
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN

20.1.

Penyedia Jasa wajib menyediakan 2 (dua) buah buku besar yang digunakan untuk :
a. Mencatat semua instruksi / catatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang
diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Direksi Teknis Lapangan
kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disebut Buku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
b. Buku untuk mencatat tamu/ Owner /wakil owner yang datang ke lokasi pekerjaan
selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut Buku Tamu.
c.Kedua buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Penyedia Jasa dan
Direksi Teknis Lapangan Lapangan. Pada serah terima pekerjaan
selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

20.2.

Penyedia Jasa harus membuat Laporan Harian. Laporan Harian dibuat/diisi setiap
hari untuk mencatat hal-hal sebagai berikut :

a. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja bekerja pada hari itu serta tenaga personalia
dari Penyedia Jasa sendiri.
b. Catatan bahan meliputi : bahan yang datang, bahan yang ditolak dan bahan yang
digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan, baik jenis maupun jumlahnya.
c.Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut dan
besarnya kuantitas pekerjaan yang diselesaikannya.
d. Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
e. Jumlah alat baik
bersangkutan.

yang

dioperasikan

dan

lamanya

operasi

alat

yang

f. Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).


g. Hambatan/kendala yang ada
20.3.

Pencatatan Buku Harian dilakukan oleh Penyedia Jasa dan diperiksa/diketahui


kebenarannya oleh Direksi Teknis Lapangan Pekerjaan/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.

20.4.

Disamping membuat Laporan Harian, Penyedia Jasa wajib membuat laporan


mingguan dan laporan bulanan dalam rangkap 4 (empat) yaitu untuk :
-

1 (satu) berkas untuk Pejabat Pembuat Komitmen

1 (satu) berkas untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersangkutan.

1 (satu) berkas untuk arsip Penyedia Jasa.

1 (satu) berkas untuk Direksi Teknis Lapangan.

Laporan dimaksud didasarkan pada Buku Harian Pelaksana. Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan. Laporan Bulanan yang dilampiri Laporan Mingguan diserahkan
selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya.
20.5.

Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan dengan


foto, slide dan video kaset sekurang-kurangnya :
-

Kemajuan fisik 0%.

Kemajuan fisik 50%.

Kemajuan fisik 100%.

Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.

Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap.
Foto tersebut dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata dalam satu
album.
20.6.

Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib mengambil foto pada
keadaan tertentu misalnya gelombang besar yang mengakibatkan kerusakan
bangunan, perubahan galian yang sudah peil, dan lain sebagainya.

20.7.

Setiap pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan


pekerjaan ini, harus dipasang papan nama pekerjaan dengan format yang telah
ditetapkan, data lapangan, tanggal dan prestasi fisik yang saat itu telah dicapai.

20.8.

Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan foto


ukuran 20R sebanyak 8 (delapan) rangkap.

PASAL 21
PEKERJAAN YANG TIDAK LANCAR
21.1.

Apabila pekerjaan yang tidak lancar yaitu tidak sesuai dengan rencana kerja, terlalu
lambat atau terhenti sama sekali, maka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pekerjaan akan memberikan peringatan-peringatan/teguran-teguran secara tertulis
kepada Penyedia Jasa.

21.2.

Apabila Penyedia Jasa ternyata dengan sengaja tidak mengindahkan peringatanperingatan 21.1. di atas dan telah cukup diberi peringatan dan teguran-teguran
tertulis 3 kali berturut-turut, maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak melakukan
pemutusan kontrak secara sepihak.
PASAL 22
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG

22.1.

Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan oleh Penyedia Jasa atas
perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.

22.2.

Pekerjaan tambah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa diluar ketentuan ayat 22.1. ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

22.3.

Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas :
a. Atas instruksi tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen, mengingat pertimbangan
teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.

22.4.

Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :


a. Atas instruksi Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis, mengingat
pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
pekerjaan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang memerlukan penyesuaian/perubahan konstruksi
dan jika dilaksanakan akan menimbulkan penambahan biaya.

22.5.

Terhadap hal tersebut diatas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah


setelah ada persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen dan perhitungan
biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran
Biaya Negosiasi yang ada.

22.6.

Dalam hal di dalam Rencana Anggaran Biaya tidak tercantum harga satuannya, akan
dihitung berdasarkan harga bahan dan upah yang terlampir pada surat penawaran
dan dihitung dengan analisa pekerjaan sesuai yang berlaku (analisa BOW)
PASAL 23
ALAT DAN PERALATAN KERJA

23.1.

Penyedia Jasa wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan maupun
perlengkapan kerja yang diperlukan untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan.

23.2.

Alat peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang terjadi
selama pelaksanaan agar segera diperbaiki atau dicarikan gantinya.

23.3.

Untuk pekerjaan ini Penyedia Jasa wajib menyediakan peralatan antara lain :
-

Alat angkat dan alat angkut secukupnya.

Peralatan langsir bahan.

Genset untuk lampu penerangan.

Alat pemadat tanah/pasir (Stamper).

Pompa air.

Beton Mixer (Beton Molen).

Alat pemadat beton (Vibrator).

Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan menjadi


tanggungan Penyedia Jasa.
23.4.

Penyedia Jasa wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi.

23.5.

Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sendiri.
PASAL 24
SYARAT-SYARAT BAHAN

Bahan-bahan yang dibutuhkan harus memenuhi spesifikasi sebagaimana point-point


tersebut di bawah ini :
1. BATU BELAH
a. Batu belah/batu pecah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
b. Batu belah yang digunakan haruslah batu alam hasil pecahan dengan muka minimal
3 sisi dan bukan batu glondong, harus bersih dan keras, tahan lama menurut
persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta bersih dari campuran besi,
noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau ketidaksempurnaan lainnya.
c. Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15-20 cm,
sedangkan batu dengan ukuran lebih kecil dapat digunakan sebagai pengisi.
2. SEMEN PORTLAND
a. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus semen portland sesuai dengan merk
yang disetujui dan memenuhi standar nasional Indonesia, NI-8. Jenis semen lainnya
dapat dipergunakan atas persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Semen
yang digunakan harus merupakan produk dari satu pabrik yang telah mendapat
persetujuan terlebih dahulu.
b. Tiap semen yang menurut pendapat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sudah
mengeras atau sebagian mati harus ditolak dan segera dikeluarkan dari lokasi.
c. Direksi Teknis Lapangan berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam
gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat menyatakan untuk
menerima atau tidak semen-semen tersebut.

d. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat / gudang penyimpanan emen pada


tempat-tempat yang baik sehingga semen-semen tersebut senantiasa terlindung dari
kelembaban atau keadaan cuaca lain yang dapat merusak semen termasuk
kemungkinan kena ombak pasang, terutama sekali pada lantai tempat penyimpanan
tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.
e. Semen dalam kantung-kantung semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua
meter. Tiap-tiap penerimaan semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat
dibedakan dengan penerimaan-penerimaan sebelumnya. Pemakaian semen harus
diatur secara kronologi sesuai dengan penerimaan. Kantung-kantung semen yang
kosong harus segera dikeluarkan dari lapangan.
3. PASIR
a.

Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, kandungan lumpur
yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5%.

b.

Pasir harus memenuhi persyaratan PUBBI 1970 atau NI-3.

c.

Pasir harus diletakkan di lokasi dimana tidak terjangkau pengaruh ombak air pasang
surut. Pasir harus dihindari dari hujan asam dengan cara ditutup dengan
terpal/plastik kuat yang bersih.

d.

Pasir yang digunakan untuk cor beton, pasangan batu belah, pasangan batu bata
dan plesteran digunakan pasir yang berasal dari sungai atau gunung, pasir laut tidak
dapat digunakan kecuali untuk pasir urug.

e.

Pasir yang ditolak oleh Direksi Teknis Lapangan harus segera disingkirkan dari
lapangan kerja. Dalam membuat adukan baik untuk digunakan plesteran maupun
pembetonan, pasir tidak dapat digunakan sebelum persetujuan Direksi Teknis
Lapangan mengenai mutu dan jumlahnya.

4. BATU PECAH
a. Batu Pecah yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBBI-1970 dan PBI-1971
dapat digunakan batu pecah mesin atau pecah tangan.
b. Batu Pecah harus cukup keras, serta susunan butir gradasinya menurut kebutuhan.
c. Batu pecah harus disimpan jauh dari pengaruh ombak air pasang dan ditutupi
dengan terpal/plastic tenda untuk menghindari dari pengaruh hujan asam.
d. Batu Pecah harus mempunyai ukuran yang hampir sama antara 10 sampai 20 mm.
Kadar lumpur maksimum 1 %, jika lebih maka batu pecah tersebut harus dicuci.
e. Agregat kasar untuk beton adalah batu pecah dan mempunyai kadar air yang merata
dan stabil. Sebagaimana juga pada pasir, harus cukup keras, padat, tidak porous
dan tidak terselaput material lainnya. Dalam penggunaannya batu pecah harus dicuci
terlebih dahulu.
f.

Batu pecah yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Teknis Lapangan baik mengenai mutu ataupun jumlahnya.

5. AIR
a. Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan, bahan pencuci
agregat dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang
berbahaya dari penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organik, garam,
silt (lanau).

b. Kadar silt (lanau) yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2 % dalam
perbandingan beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah 0,5 %
atau 5 gr/lt, sedangkan kadar chloor maksimum 1,5% atau 15 gr/lt. Jika terdapat
keraguan mengenai air, dianjurkan untuk mengirimkan contoh air tersebut ke
Laboratorium pemeriksaan yang diakui.
c. Penyedia Jasa tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang
berlumpur dan air sungai.
d. Air yang digunakan harus bersih dari kotoran yang bisa menurunkan kualitas adukan
dan jika memungkinkan dipakai air yang memenuhi syarat untuk air minum.
6. ADUKAN
a. Adukan untuk pekerjaan pasangan harus dibuat dari semen portland dan pasir
dengan perbandingan isi 1 : 4 atau seperti ditentukan dalam gambar untuk tiap jenis
pekerjaan.
b. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian rupa sehingga
jumlah dari setiap bahan adukan bisa ditentukan secara tepat dan disetujui Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
c. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai dan adukan yang
tidak dipakai selama 30 menit harus dibuang. Melunakkan kembali dari adukan
tersebut tidak diperkenankan.
7. TULANGAN
a. Tulangan baja untuk beton harus sesuai dengan gambar rencana dan sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia NI-2.
b. Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dalam SKSNI T 15-1991-03 dengan mutu
U24 untuk tulangan polos dan U 32 untuk tulangan ulir.
c. Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat bebas dari
kotoran-kotoran, lapisan minyak, kasar dan tidak bercacat seperti retak dan lain-lain.
d. Tulangan baja harus disimpan jauh dari tanah dan diganjal untuk mencegah
perubahan bentuknya.
e. Tulangan harus dipasang pada tempatnya sesuai dengan gambar bestek.
f.

Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan bahan dalam keadaan


dingin dan dengan cara yang tidak merusak bahan tersebut.

g. Tulangan dipasang sedemikian rupa sehingga, sebelum, selama dan sesudah


pengecoran tidak bergeser tempatnya.
8. CAMPURAN BETON
a. Beton konstruksi menggunakan mutu beton K-225 atau setara campuran 1Pc : 2
Ps : 3 Kr. Mutu dari semen, pasir, kerikil dan air yang digunakan sesuai dengan yang
disebutkan pada pasal sebelumnya.
b. Kawat pengikat harus berukuran minimal berdiameter 1 mm. Seperti yang
disyaratkan dalam NI-2-1971 Bab 3.7.
c. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas mutu adukan beton yang dibuatnya.

d. Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk


mekanis (beton mollen) yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga
dapat dihasilkan mutu adukan yang homogen.
e. Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan beton harus diukur dengan teliti sebelum
dimasukkan ke dalam alat pengaduk dan diukur dapat berdasarkan berat dan
volume.
9. BEKISTING
a. Bahan yang digunakan untuk cetakan beton non cor di tempat harus dari kayu jenis
yang sesuai dengan NI-3-1970 dan NI-5-1961 atau yang setaraf dan disetujui oleh
Direksi Teknis Lapangan.
b. Acuan harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton.
Acuan harus dipasang dengan sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuranukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar.
c. Agar didapatkan hasil pengecoran yang rata, maka pengecoran plat lantai/dak
menggunakan tripleks.
d. Permukaan untuk acuan beton sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya bahanbahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika
dibutuhkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan acuan untuk permukaan beton
yang tetap tampak harus sedemikian rupa, sehingga menghasilkan permukaan yang
halus tanpa adanya garis-garis atau patahan-patahan yang kelihatan.
e. Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti dan
dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai, apabila Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan sudah memeriksa dan memberi persetujuan terhadap acuan yang telah
dibuat.
f.

Acuan hanya boleh dibuka dengan ijin Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
pekerjaan pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah Direksi
Teknis Lapanganan seorang mandor yang berwenang.

g. Bilamana Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berpendapat bahwa usul Penyedia


Jasa untuk membuka acuan belum pada waktunya, baik berdasarkan perhitungan
cuaca atau dengan alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Penyedia Jasa
untuk menunda pembukaan acuan dan Penyedia Jasa tidak boleh menuntut
kerugian atas penundaan tersebut.
10.

BAHAN-BAHAN LAIN

Penggunaan bahan-bahan lain yang belum tercantum dalam spesifikasi teknis ini
dilakukan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

PASAL 25
BAGIAN-BAGIAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilakukan pada kegiatan ini meliputi :
1.

Pekerjaan Persiapan

2.

Pekerjaan Tembok Penahan.

3.

Pekerjaan Penunjang :

Mencakup seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya


kelancaran kegiatan fisik antara lain :
a. Administratif
b. Dokumentasi
c. Penjagaan
d. Mobilisasi dan demobilisasi
e. dan lain-lain.

PASAL 26
PEKERJAAN GALIAN TANAH/PASIR dan URUGAN KEMBALI
26.1.

Sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, Penyedia Jasa harus mengadakan cek
bersama Direksi Teknis Lapangan pekerjaan atas duga tinggi/peil awal permukaan
tanah, sehingga apabila terdapat perbedaan antara lapangan dengan gambar
rencana dapat segera diketahui secara dini, dan melaporkannya kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan. Pengajuan atas perbedaan/kelainan setelah Penyedia
Jasa melakukan pekerjaan galian, tidak dapat diterima.

26.2.

Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan gambar pelaksanaan, kecuali ditetapkan


lain oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berhubung dengan pertimbangan
keadaan setempat.

26.3.

Kemiringan talud galian dibuat maksimum (paling landai) 1:1

26.4.

Dalam hal galian tanah tertimbun kembali akibat adanya sebab seperti :
-

Longsoran pantai galian dan sejenisnya

Adanya rembesan

dll.

Hal tersebut di atas tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan pekerjaan/volume


pekerjaan.
26.5.

Teknis pelaksanaan galian yang dilakukan dengan untuk memperbesar volume


pekerjaan tanah, tidak dapat dibenarkan, tambahan volume pekerjaan tanah tersebut
di atas, tidak dapat diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan.

26.6.

Galian yang telah sampai pada peil yang ditentukan harus segera dilaporkan kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk diadakan pemeriksaan. Sebelum ada
persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas kebenaran kedalaman galian
tersebut, Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan pasangan pondasi.
Dalam hal rawan air pasang, pengecekan dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu
hari sekali.

26.7.

Pekerjaan pengurugan kembali pada fondasi footplate dapat menggunakan tanah


eks galian. Pekerjaan ini dihampar lapis demi lapis maksimum setebal 20 cm setiap
lapis dan dipadatkan dengan alat pemadat sesuai dengan material timbunan
sehingga mencapai kepadatan minimum standart proctor 90 %.
PASAL 27
PEKERJAAN URUGAN TANAH/PASIR

27.1.

Material yang dipakai adalah pasir atau tanah, tidak diperkenankan mengambil dari
pasir dari laut atau pantai.

27.2.

Pekerjaan timbunan yang berfungsi konstruktif, sebelum memulai pekerjaan


timbunan, maka dasar/alas dimana tanah/pasir yang akan ditimbun harus
dibersihkan terlebih dahulu dari tanaman, sampah dan bahan lainnya yang dapat
membusuk yang nantinya dapat menyebabkan labilnya timbunan berupa longsoran,
penurunan atau hal-hal lainnya.

27.3.

Dan apabila tanah dasar/alasnya tidak baik, yang diperkirakan dapat merugikan
konstruksi, maka dasar/alas tersebut harus digali dulu sampai pada lapisan dasar
tanah yang baik.

27.4.

Timbunan tanah/pasir dihampar lapis demi lapis maksimum setebal 20 cm setiap


lapis dan dipadatkan dengan alat pemadat sesuai dengan material timbunan
sehingga mencapai kepadatan minimum standart proctor 90 %.

27.5.

Pekerjaan urugan pasir sebagai lantai kerja dilaksanakan setebal 15 cm dan pondasi
footplate 10 cm. pasir yang digunakan adalah pasir local.

PASAL 28
PEKERJAAN BETON
28,1

Beton dan adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air sebagaimana
ditentukan dan tidak boleh ada campuran bahan-bahan lain tanpa persetujuan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tetapi Kontraktor boleh memakai Zat pelambat
untuk mempermudah persiapan pembuatan dan cara pemakaiannya harus
mendapat persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

28.2.

Bahan harus dicampur sesuai dengan perbandingan campuran yang ditetapkan dan
ditakar dengan ukuran takaran yang sama sehingga menghasilkan mutu beton yang
disyaratkan yaitu Mutu K225. Banyaknya semen untuk tiap-tiap kubik beton tidak
kurang dari 325 kg.

28.3.

Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai


pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus dipakai dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
Pencampuran bahan harus dilakukan sampai campuran beton tersebut benar-benar
homogen dengan menggunakan molen.

28.4.

Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat) tidak boleh
melampaui 0,55 (dari beratnya) untuk kelas III dan jangan melampaui 0,60 (dari beratnya)
untuk kelas lainnya.

28.5.

Kekentalan adukan harus memenuhi nilai slump test sebesar 10-12,5 cm, atau
sesuai dengan peraturan sehingga menghasilkan mutu beton yang disyaratkan.

28.6.

Pemadatan beton harus menggunakan vibrator (penggetar adukan), dan


dilaksanakan sesuai dengan standart pengerjaan beton bertulang yang berlaku.

28.7.

Beton yang belum mengeras harus dilindungi dari hujan, demikian pula pada saat
pengecoran.

28.8.

Dalam hal untuk mencapai mutu yang disyaratkan, pada saat selesai dicor untuk
mengurangi kehilangan air secara cepat, beton perlu dirawat dengan penyiraman air
secara berkala sampai mencapai umur kekuatan 100 %. Perawatan beton dilakukan
dengan penyiraman air.

28.9.

Beton tetap basah paling sedikit 14 hari terus menerus (segera sesudah beton cukup
keras untuk mencegah kerusakan) dengan cara menutupnya dengan bahan yang

dibasahi air atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang, penyiram mekanis, atau caracara yang disetujui yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air yang
digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi maksud-maksud spesifikasispesifikasi air untuk campuran beton
28.10 Perbaikan Permukaan Beton
a. Bila sesudah pembukaan cetakan ada beton yang tidak menurut gambar atau
ternyata ada permukaan yang rusak atau keluar dari garis sesuai dengan
spesifikasi ini, harus dibuang dan diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri
kecuali bila Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan memberikan izinnya untuk
menambal tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan
seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos, lubanglubang baut, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan-sambungan cetakan dan
bergeraknya cetakan.
c. Ketidak rataan dan bengkok harus dibuang dengan pemahatan atau dengan alat
lain dan seterusnya digosok dengan batu gurinda.
d. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 Jam sebelum dicor, dan
seterusnya disempurnakan.
e. jika menurut pendapat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan hal-hal yang tidak
sempurna pada bagian bangunan bangunan yang akan terlihat sedemikian,
sehingga dengan penambahan saja akan menghasilkan sebuah dinding yang
tidak memuaskan kelihatannya, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk
menutupi saluran dinding (dengan spesi plester) demikian juga dinding yang
berbatasan (yang bersambungan), sesuai
dengan instruksi dari Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
f. Cacat lubang-lubang baut angker dan tempat cukilan dari sarang kedu yang akan
diperbaiki, harus diisi dengan dua bagian pasir beton bersama dengan bahan
pengisi yang susut, yang disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam
jumlah yang diperinci oleh pabrik dan dengan air yang cukup sehingga sesudah
bahan-bahan spesi dicampur akan melekat satu sama lain dan apabila diremasremas menjadi bola dan dicampur akan melekat satu sama lain dan apabila
diremas-remas menjadi bola dan ditekan dengan tangan tidak akan mengeluarkan
air. Spesi penambal harus dikerjakan dengan lapisan-lapisan yang tipis dan selalu
dipadatkan dengan alat yang cocok.
g. Ketelitian diharapkan pada pengisian baut-baut angker dan lubang-lubang pipa
hingga seluruhnya dapat diisi penuh dengan spesi yang padat
28.11. Pelaksanaan pengecoran beton harus seijin Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
diawasi Direksi Teknis Lapangan Pekerjaan.
28.12. Beton tidak diijinkan untuk dijatuhkan atau digelincirkan secara tak terkendali dari
ketinngian lebih dari 1,5 M tanpa harus diaduk lagi. Pengecoran harus dilaksanakan
terus menerus sampai ketempat sambungan cor yang disediakan sebelum
permulaan pembetonan.
28.13. Sambungan cor Beton
a. Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan-sambungan cor harus
diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan pekerjaan berlangsung.
b. Tempat sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pengaruh dari
penyusutan dan suhu dapat diperkecil. Dimana pekerjaan beton mmemanjang

atau meluas dan jika menurut pendapat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
mungkin dilaksanakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus mengatur rencana
pelaksanaan sedemikian rupa, sehingga beton sudah mempunyai umur 4 minggu
sebelum beton baru diletakkan terhadapnya.
c. Sambungan cor harus rapat air, dan harus dibentuk dalam garis-garis lurus

dengan acuan yang kaku tegak lurus pada garis tegangan pokok dan sejumlah
mungkin dapat dilaksanakan pada tempat gaya lintang yang terkecil . Itu harus
disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Sebelum beton yang baru dicor
disamping beton sudah mengeras, beton yang lama harus dibersihkan dari
batuan-batuan diatas seluruh penampangnya dan meninggalkan permukaan
kasar tak teratur serta bebas dari buih semen.
d. Ukuran vertikal dari beton yang dituangkan pada saat hari pelaksanaan harus
tidak lebih dari 1,5 M dan ukuran mendatar harus tidak lebih dari 7 M tanpa
mendapat persetujuan lebih dahulu dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
PASAL 29
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
29.1.

Semua pekerjaan pasangan untuk pondasi boleh dikerjakan atau dimulai apabila
galiannya telah diperiksa dan disetujui ukurannya/kedalamannya serta kedudukan
as-asnya
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Galian pondasi minimal
dkerjakan sesuai gambar, bila bagian yang digali ternyata tanahnya lunak, maka
diteruskan hingga mencapai tanah keras sesuai petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.

29.2.

Galian Pondasi harus cukup lebar untuk bekerja dan sisi-sisinya dijaga dari longsor.

29.3

Pekerjaan pasangan digunakan campuran 1 Pc : 4 Ps

29.4.

Jika pemasangan pondasi batu belah terpaksa dihentikan maka ujung penghentian
pondasi harus bergigi agar pada penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh
dan sempurna.

29.5.

Pasangan batu harus terdiri batu yang dipecahkan dengan palu secara kasar dan
berukuran sembarang, sehingga kalau dipasang bisa saling menutup. Setiap batu
harus berukuran minimun 20 cm, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas
persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

29.6.

pemasangan batu kali tidak boleh dijatuhkan dari atas, jadi harus diatur dengan baik
agar tidak berongga.

PASAL 30
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
30.1.

Plesteran dinding bangunan diplester dengan adukan 1 PC : 3 PS dan diaci dengan


semen dan air.

30.2.

Adukan untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan untuk bahan dan
campuran. Pekerjaan plesteran dikerjakan sampai ketebalan maksimal 2 cm.

30.3.

Pada pelaksanaan plesteran harus diperhatikan beberapa hal yaitu :


a.

Tebal plesteran tidak boleh kurang dari 1 cm, atau lebih dari 2 cm kecuali
ditetapkan lain, dengan acian dari Pc.

b. Pekerjaan plesteran akhir harus betul-betul lurus, rata, datar ataupun tegak lurus
dan pada bagian-bagian sudut harus betul-betul siku dan tegak lurus ke atas.
c. Pada plesteran beton adukan yang digunakan adalah 1Pc : 3 Ps dan
permukaan beton-beton yang diplester harus dibuat kasar terlebih dahulu,
disiram dengan air semen baru kemudian diplester.
PASAL 31
PEKERJAAN RABAT BETON
31.1.

Pelaksanaan Pekerjaan Rabat Beton


a. Sebelum pelaksanaan lokasi harus dibersihkan dari semua kotoran dan disiram
dengan air dan dipadatkan dengan menggunakan stamper sehingga tidak
mengalami penurunan saat dicor.
b. Sebelum dicor, dasar rabat beton diratakan dengan menggunakan pasir urug
setebal 5 cm.
c. Untuk rabat beton digunakan campuran 1 Pc : 3 Ps dan 5 Kr
d. Untuk mengalirkan air yang jatuh, Kemiringan rabat beton dibuat ke arah saluran
dengan kemiringan 1 %.
e. Setiap jarak tertentu sesuai dengan gambar diberi nat dengan lebar 2 cm.

Pasal 32.
PENUTUP
1.

2.

3.
4.

5.

Seluruh pekerjaan harus diselesaikan dengan baik serta sesuai dengan Rencana
Kerja dan syarat-syarat. Pekerjaan yang tidak rapi dan tidak baik harus diperbaiki
sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat.
Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas di dalam Rencana Kerja
dan syarat-syarat, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Konsultan/Direksi Teknik
Lapangan.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengurus izin-izin sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan pembangunan ini.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membersihkan seluruh halaman atau lokasi
pekerjaan dari sisa-sisa bahan dan kotoran lain sekitar bangunan agar diperoleh
hasil pekerjaan yang baik.
Pekerjaan yang belum tercantum dalam bestek gambar akan dituangkan dalam
Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).

Gunungsitoli,

Maret 2014

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN


(PPK)

Ir. TEMAMBUALA
TELAUMBANUA
PENATA TK. I
NIP. 19660915 200112 1 003

Anda mungkin juga menyukai