K.9 Ekonomi Islam
K.9 Ekonomi Islam
K.9 Ekonomi Islam
Disusun Oleh :
Kelompok 9
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga
makalah kami yang berjudul “Ekonomi Islam” pada mata kuliah Agama dapat selesai pada
waktunya. Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Abdul Gafur,S.Ag,M.Pd.I selaku dosen
pengampu dan tak lupa juga kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian
makalah ini, baik dalam memberikan sumbangan pikiran maupun materi.
Kami berharap makalah ini dapat membantu pembaca baik dalam menambah
pengetahuan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kami juga menyadari bahwa masih
banyak kekurangan pada penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan
pengalaman kami. Oleh karena itu disini kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
untuk kesempurnaan kedepannya.
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
PENDAHULUAN .................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................... 2
1.3 Tujuan ...................................................................................................... 2
PEMBAHASAN ....................................................................................................... 3
2.1Pengertian Ekonomi Islam ....................................................................... 3
2.2 Nilai - Nilai dasar Ekonomi Islam ........................................................... 4
2.3 Tujuan Ekonomi Islam ............................................................................. 5
2.4 Pengertian Filantrofi Islam ...................................................................... 6
2.5 Lembaga - lembaga Sosial Ekonomi dalam Islam ................................... 7
PENUTUP................................................................................................................. 9
3.1 Kesimpulan .............................................................................................. 9
3.2 Saran ........................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 10
ii
I PENDAHULUAN
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah
perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem
ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya.
Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan
kebutuhan yang terbatas dalam kerangka syariah. Namun, definisi tersebut mengandung
kelemahan karena menghasilkan konsep yang tidak kompatibel dan tidak universal.
Karena dari definisi tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang
apriori (apriory judgement) benar atau salah tetap harus diterima.
1
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut :
a. Apa pengertian Sistem Ekonomi Islam?
b. Apa saja nilai-nilai dasar Ekonomi Islam?
c. Apa saja Tujuan Ekonomi Islam?
d. Apa pengertian Filantrofi Islam?
e. Apa saja lembaga-lembaga sosial ekonomi dalam Islam?
2
II PEMBAHASAN
Sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek
(penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat
maupun pemerintah dalam rangka perorganisasian faktor produksi, distribusi dan
pemanfaatan barang/jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan Islam (Lubius,
2004:14). Adapun beberapa pendapat para ahli tentang apa itu Ekonomi Islam :
a. Yusuf Qaradhawi
Seperti dinukil dari buku Konsep Ilmu Ekonomi (2020), Yusuf Qaradhawi
merumuskan pengertian ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah ekonomi yang
berdasarkan pada ketuhanan.
3
d. Khursid Ahmad
Khursid Ahmad dalam buku Studies in Islamic Economics (Perspectives of Islam)
menyampaikan penjelasan bahwa Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu usaha
sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia
secara relasional dalam perspektif Islam.
Jadi dapat kita simpulkan jika Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang
prinsip-prinsip dan pedoman kerjanya berdasarkan ajaran Islam yang bersumber
dari al-Qur’an dan Hadist yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang
memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya.
4
2.3 Tujuan Ekonomi Islam
Filantropi (philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos
(manusia). Secara harfiah, filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving),
pelayanan (services), dan asosiasi (assiciation) secara sukarela untuk membantu pihak
lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Di dalam Al-Qur’an perintah
berderma mengandung maksna kemurahan hati, keadilan sosial, saling berbagi dan saling
memeperkuat. Aktifitas berderma inilah yang disebut sebagai filantrofi islam.
Dalam sistem ekonomi Islam terdapat lembaga sosial ekonomi yang menjembatani
dua kelompok sosial, yaitu golongan kaya dan golongan miskin. Dengan adanya lembaga
sosial ini diharapkannya, golongan kaya tidak tenggelam dalam kecintaan terhadap materi
sehingga berakibat kepada kekikiran. Sedangan golongan miskin tidak munculnya
penyakit hati yang berupa dengki, rasa cemburu, bahkan sikap ekstrim seperti pencurian.
2.5 Lembaga-lembaga Sosial Ekonomi dalam Islam
b. Infaq
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh
rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri Mohammad Daud Ali (1988 : 23). Infaq
berarti mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran
islam, seperti menolong orang yang kesusahan, membangun masjid, jalan, jembatan,
dan lain-lain.
c. Hibah
Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk
kepentingan seseorang atau untuk kepentingan sesuatu badan sosial, keagamaan,
ilmiah, juga kepada seseorang yang berhak menjadi ahli warisnya Mohammad Daud
Ali (1988 : 23). Pengertian Hibah berdasarkan Pasal 1666 dan Pasal 1667 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) artinya adalah: “Pemberian oleh
seseorang kepada orang lainnya, secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali,
atas barang yang bergerak maupun juga untuk barang yang tidak bergerak di saat
pemberi hibah itu masih hidup”.
d. Qurban
Qurban adalah penyembelihan hewan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan
kepada sesama manusia dalam lingkungan kehidupan selama tiga hari sesudah idul
adha (Ali, 1988 : 24)
e. Waris
Warisan adalah segala susatu, baik yang bersifat materi maupun maknawi, yang telah
meninggal dunia dan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan perturan-peraturan
tertentu.
f. Wasiat
Wasiat adalah usaha suka rela dengan memberikan harta atau manfaat lainnya yang
dilakukan seseorang ketika masih hidup agar dapat menerima imbalan pahala setelah
dia meninggal dunia. Wasiat tidak berhubungan dengan usaha memerdekakan hamba,
sebab wasiat merupakan jenis pemberian yang dihubungkan kepada orang yang
melakukannnya setelah meninggal dunia sebelum harta peninggalannya dibagikan
kepada ahli warisnya (Yahatah, 1988 : 145)
g. Zakat
Dari beberapa lembaga sosial ekomi dalam islam hanya zakat yang hukumnya
wajib. Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun islam. Bagi setiap muslim
yang memiliki finansial yang stabil, atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat
kepada orang yang membutuhkan. Zakat secara bahasa berarti suci, baik, berkah,
tumbuh dan berkembang. Secara istilah zakat adalah sebagian harta yang wajib
diberikan kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula
(Hafidhuddin, 1998 : 13). Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan
yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah
mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang
wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya
dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan
menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta.
Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain,
terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia
bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT.
Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5
kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat bisa disesuaikan dengan konsumsi per
orang dalam sehari pada waktu yang berlaku, karena hal ini bisa berubah akibat inflasi
di negara tersebut.
Sesuai dengan pengertian zakat fitrah, maka walaupun umat Islam diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib dan bisa menunaikan
amalan ini. Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain, harus membayarkan
zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, seorang ayah atau ibu
yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.
2. Zakat mal adalah zakat harta. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila
memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai,
dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut. Contoh dari harta misalnya
rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak.
h. Wakaf
Wakaf sendiri merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf secara bahasa
berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Istilah wakaf
secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli fiqih. Menurut Abu
hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan
menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah
diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan definisi Abu
hanifah, kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang mewakafkan harta
benda nya. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah
perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah. Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa
hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus
mengalokasikan untuk amal kebaikan. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan
untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas.
8
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang prinsip - prinsip dan pedoman kerjanya
berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits yang dikembangkan
oleh pemikiran manusia yang memiliki nilai kepemilikan, keseimbangan dan keadilan
dengan tujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia, menjadi sumber
kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya sekaligus dalam bentuk penyucian jiwa
dengan lembaga-lembaga sosial ekonomi Islam seperti Shadaqah / Sedekah, infaq, hibah,
qurban, waris, wasiat, zakat dan wakaf.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini, penulis berharap agar pembaca mampu memahami
tentang Ekonomi Islam sebagai upaya penerapan berekonomi dengan islam dalam
bermasyarakat. Kami sebagai penulis menyadari adanya kesalahan dan kekurangan dalam
penulisan makalah ini,maka dari itu untuk kritik dan saran dari pembaca sangat kami
butuhkan guna menjadi bahan evaluasi agar lebih baik lagi kedepannya.
9
DAFTAR PUSTAKA
Gafur Abdul, Mansur S, Nurhasan (2011). Buku Ajar Pengembangan Kepribadian Agama
Islam
Ika MP (2021). Ekonomi Islam dan Tujuan