Kelompok 11 Sistem Ekonomi Islam
Kelompok 11 Sistem Ekonomi Islam
Kelompok 11 Sistem Ekonomi Islam
DISUSUN OLEH
1. NI WAYAN JAUZAA NABILA A. 21020122140118
2. PRAVINANDYA QONITA DANISWARI 21020122140119
3. DINDA MUTIARA JELITA 21020122140120
4. RIZWAN RIZKY 21020122140121
5. KANYAKA VIERA WIJNAPRABA 21020122140122
6. RADEN ONTOSENO HARYOPUTRA 21020122140124
KELAS A
DEPARTEMEN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN 2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "SISTEM EKONOMI ISLAM".
Makalah ini kami susun dalam rangka menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan
Agama Islam di Universitas Diponegoro Semarang.
Makalah ini kami susun dengan tujuan menyebarkan informasi serta untuk
menambah wawasan khususnya mengenai sistem ekonomi islam yang insyaallah akan
mempermudah umatnya untuk melakukan kegiatan berdasarkan hukum dan peraturan
dari Allah. Kami berharap makalah ini dapat membawa manfaat baik bagi tim penulis
maupunpihak pembaca. Aamiin ya rabbal alamin.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mas'ut, S.Ag,
M.Si selaku pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Kami sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh
dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun tulisannya. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, demi
penulisan makalah yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi
kami sendiri dan umumnya para pembaca makalah ini.
Terimakasih, Wassalamu’alaikum.
Penyusun
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian ekonomi islam
2. Mengetahui prinsip sistem ekonomi dalam islam
3. Mengetahui tujuan dari ekonomi islam
4. Mengetahui kelebihan dari ekonomi islam
5. Mengetahui konsep ekonomi islam menurut Taqiyyudin an Nabhani
6. Mengetahui apa saja perbedaan ekonomi syariah dengan konvensional
7. Mengetahui apa saja bentuk kerjasama yang ada dalam ekonomi islam
8. Mengetahui macam macam contoh penerapan sistem ekonomi islam
2
BAB II
PEMBAHASAN
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah
perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem
ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya.Beberapa
ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas
dalam kerangka syariah. Namun, definisi tersebut mengandung kelemahan karena
menghasilkan konsep yang tidak kompatibel dan tidak universal. Karena dari definisi
tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang apriori (apriory
judgement) benar atau salah tetap harus diterima.
Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu
karakteristik dari pandangan hidup islam. Syarat utama adalah memasukkan nilai-nilai
syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi islam adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak
bebas dari nilai- nilai moral. Nilai-nilai moral merupakan aspek normatif yang harus
dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta dalam pengambilan keputusan yang
dibingkai syariah. Berikut pengertian ekonomi islam menurut beberapa para ahli:
a. Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a sosial science which studies the economics problems of a
people imbued with the values of Islam. menurut Abdul Manan ilmu ekonomi islam
adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat
yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
b. M. Umer Chapra
Islami economics was defined as that branch which helps realize human well-being
through and allocation and distribution of scarce resources that is inconfinnity with
Islamic teaching without unduly curbing Individual fredom or creating continued
macroeconomic and ecological imbalances. Jadi, menurut Chapra ekonomi Islam adalah
sebuah pengetahuan yang membantu upaya relisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi
dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada
pengajaran Islam tanpa memeberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro
3
ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c. Syed Nawab Haider Naqvi
ilmu ekonomi Islam, singkatnya merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang
Islam representatif dalam masyarakat muslim moderen. Berdasarkan uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-
permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Menurut Abdul Mannan, ilmu
ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan
bakat religius manusia itu sendiri.
Akidah islam dalam al-Qur’an salah satunya adalah iman. Umat islam tidak hanya
percaya tetapi juga mengamalkan iman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, iman
mencakup semua yang Secara umum prinsip ekonomi islam terbagi menjadi tiga bagian.
Prinsip prinsip ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi
tahuid(keimanan), ‘adl(keadilan), mubuwwah(kenabian), khilafah(pemerintah), dan
ma’ad(hasil). Dari kelima nilai universal tersebut, dibangunlah 3 prinsip derivatif yaitu
kepemilikan multijenis(multiple ownership), kebebasan bertindak atau berusaha( freedom
to act) serta keadilan sosial.
4
Lima nilai universal memiliki fungsi seperti pondasi, yaitu menentukan kuat
tidaknya suatu bangunan. Tauhid (keesaan Allah), memiliki arti bahwa semua yang kita
lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat
kelak. ‘Adl (keadilan), memiliki arti bahwa Allah telah memerintahkan manusia untuk
berbuat adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan
pribadi. Nubuwwah(kenabian), menjadikan sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam
melakukan segala aktivitas di dunia. Khilafah (pemerintahan), peran pemerintah adalah
memastikan tidak ada distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan
baik. Ma’ad (hasil), dalam Islam hasil (laba) yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di
akhirat.
Bagian kedua memiliki fungsi sebagai tiang yang merupakan turunan dari nilai-
nilai universa. Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari
nilai tauhid dan ‘adl. Islam mengakui kepemilikan pribadi, negara maupun kepemilikan
campuran, namun pemilik primer tetap Allah SWT. Freedom to act(kebebasan bertindak
atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, ‘adl dan khilafah. Nilai ini
memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk bermuammah. Dalam
bermuammalah, manusia diwajibkan untuk meneladani sifat rasul (siddiq, amanah,
fathanah, tabligh). Selain itu tetap harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan taat
terhadap aturan yang berlaku dalam pemerintahan agar tidak terjadi distorsi dalam
perekonomian. Social Justice (keadilan sosial) merupakan turunan dari
nilai khilafah dan ma’ad. Nilai ini memiliki arti bahwa pemerintah bertanggung jawab
atas pemenuhan kebutuhan pokok dan terciptanya keseimbangan sosial sehingga tidak
terjadi ketimpangan antara kaya dan miskin.
Seperti fungsi atap dalam sebuah bangunan, nilai yang berfungsi untuk melindungi
bangunan dari ancaman dari luar adalah akhlak. Akhlak merupakan sikap manusia dalam
bertingkah laku yang diharapkan sesuai dengan teori dan sistem ekonomi Islam.
Sejak pertengahan abad XII Hijriyah (ke-18 M), dunia Islam mengalami kemerosotan
dan kemunduran yang paling buruk dari masa kejayaannya dengan sangat cepat. Sekalipun
telah dilakukan berbagai upaya untuk membangkitkannya kembali, akan tetapi tidak satu
pun upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Dari latar belakang pemahaman Taqiyuddin
an Nabhani tentang syariat dan situasi politik dan kondisi kaum Muslim pada masa
hidupnya, lahirlah pemikirannya tentang bagaimana upaya mengembalikan kesejahteraan
dan kebangkitan umat Islam. Dalam hal ini tidak luput dari perhatiannya yaitu tentang
perekonomian.
7
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, Islam memiliki konsep yang khas dan unik yang
sangat berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. Dalam Islam, pemilik semua harta dengan
segala macamnya adalah Allah SWT sebab Dialah pencipta, Pengatur dan Pemilik segala
kesimpulan ini didasarkan beberapa ayat Al-Quran seperti :
ّ ٰ ّ ت ُم ۡلكُ َو
لِل َ ۡ َو
ّ اۡل ۡر
ّ ض السَّمٰ ٰو
Artinya : Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa-apa
yang ada diantara keduanya. (QS. Al-Maidah: 17)
Artinya: Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimanfaatkan siapapun): air,
padang rumput dan api.
Bahan Tambang yang Tidak Terbatas
Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tidak terbatas dan terbatas.
Bahan tambang yang terbatas jumlahnya dapat dimiliki oleh individu, dan akan dikenai
hukum rikaz (barang temuan) sehingga harus dikeluarkan 1/5 bagian (20%) darinya. Adapun
9
bahan tambang yang tidak terbatas jumlahnya termasuk milik umum (collective property).
3) Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara (al-Milikiyat At-Dawlah) adalah harta yang merupakan hak
seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang Khilafah. Meskipun harta
milik umum dan milik Negara keduanya dikelola oleh negara, Harta milik umum tidak boleh
diberikan Negara kepada siapapun. Contohnya, minyak, emas, air, tambang garam, padang
rumput tidak boleh diberikan kepada orang tertentu. Sedangkan harta milik negara boleh
diberikan kepada individu tertentu. Contohnya, harta Kharaj boleh diberikan kepada para
petani saja. Harta negara juga boleh dipergunakan untuk membeli senjata demi keamanan
tanpa dibagikan kepada siapa saja.
C. Sebab Kepemilikan
Sebab kepemilikan harta adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta
tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya. Adapun barter(mubadalah), hasil
jual beli, hasil sewa rumah,dll bukan merupakan sebab kepemilikan, karena hal-hal tersebut
hanya memperbanyak atau mengembangkan kuantitas harta yang sebelumnya sudah
menjadi hak miliknya.
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, dalam sistem ekonomi Islam, masalah
pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum tertentu yang tidak boleh
dilanggar. Syari'ah Islam melarang pengembangan harta dalam hal.
Perjudian
Riba
Penimbunan
Mematok harga
11
d. Perbedaan Mekanisme Pasar Ekonomi Islam dan Konvensional
Dari segi mekanisme, tentu saja berbeda jauh. Jika ekonomi konvensional
menggunakan mekanisme bebas keluar masuk pasar tanpa intervensi. Padahal jika pasar
tidak di atur, dan dibiarkan bebas, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam penawaran
dan stok barang. Salah satu contoh konkrit adalah masalah masker akibat virus corona.
Banyak terjadi penimbunan barang sekaligus terjadi lonjakan harga yang fantastis tinggi.
Berbeda mekanisme pasar pada ekonomi islam, dimana ia meyakini adannya invisible hand
yang mencoba untuk mengefisiensikan pasar. Jadi ekonomi islam mempertimbangkan
proses produksi dan distribusi barangjasa. Menjadikan pemerintah sebagai unit ekonomi
yang berdampingan dengan unit ekonomi lain, demi menjaga kestabilan.
d. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional Pada Distribusi Kekayaan
Perbedaan kedua jenis ekonomi ini juga dapat dilihat dari perbedaan distribusi
kekayaan. Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa terjadi dua perbedaan ang cukup
jauh diantara keduannya. Pada ekonomi konvensional, prinsipna mendapatkan keuntungan
dan kekayaan sebesar-besarnya. Lebih condong ke kapitalis, dimana kekayaan hanya
berpihak pada pemilik modal yang paling besar. Sehingga terjadi pemerataan kekayaan
harta atau semacamnya. Salah satu bentuknya dengan mekanisme zakat, sedekah, infaq
atau waqaf.
e. Perbedaan Ekonomi islam dan Konvensional Pada Perolehan Kekayaan
Perbedaan yang paling menonjol yang lain dari segi perolehan keuntungan. Pada
ekonomi konvensional, justru seolah menekan seseorang jika ingin mendapatkan
keuntungan. Prinsip yang digunakan pun menggunakan time value of money, dimana nilai
uang saat ini lebih tinggi dibandingkan nilai uang dimasa datang. Time value of money
dalam bahasa umum lebih akrab di kenal dengan bunga. Masarakat ang meminjam hutan
pun akan dikenai bunga tinggi. Bunga yang tinggi tentu saja akan semakin mencekik bagi
mereka. sedangkan mereka yang memiliki saldo tinggi, mereka pun akan mendapatkan
bunga tersebut. alih-alih uang hilang, justru bertambah. Dari ini saja sudah dapat dilihat
potensi kesenjangan kekayaan pun akan semakin tampak. Berlau sebaliknya, perolehan
keuntungan pada ekonomi islam dihitung ketika terjadi transaksi bisnis, maka akan terjadi
pembagian keuntungan dari bisnis tersebut. sehingga terjadi keseimbangan antara usaha
dan tindakan. Tidak ada istilah bunga, yang sifatnya merugikan bagi mereka yang
meminjam uang di bank dan semacamnya.
12
2.7 Bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah
14
B. Distribusi Kekayaan di Tengah Masyarakat
Kejelasan konsep kepemilikan menurut pandangan Taqiyuddin an Nabhani sangat
berpengaruh terhadap mekanisme Ekonomi. Menurut Taqiyuddin, salah satu masalah
ketidakseimbangan antara kepemilikan kekayaan alam yang melimpah dengan keberhasilan
pembangunan ekonomi sebagaimana yang terjadi di banyak Negara muslim adalah
ketidakjelasan konsep kepemilikan. Di beberapa Negara Asia dan Afrika, kekayaan
tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya, dikuasainya oleh sebagian kecil individu
masyarakat. dalam sistem Islam, milik umum hanya berhak dikelola oleh Negara melalui
semacam badan usaha milik Negara yang dikelola secara profesional. Jika ketentuan ini
dijalankan oleh negara, masyarakat akan dapat memperoleh bahan bakar, energi listrik, air
bersih, gas alam dan kebutuhan pokok lainnya, tanpa mengeluarkan biaya atau
memperolehnya dengan harga yang murah .
Adapun Masalah krusial lain yang dijelaskan Islam terkait dengan aplikasi
kepemilikan adalah persoalan distribusi kekayaan ditengah-tengah manusia. Buruknya pola
distribusi berefek pada kekayaan yang tidak dapat sampai kepada setiap individu. distribusi
yang baik adalah pola distribusi yang memberikan jaminan bagi setiap individu untuk
memenuhi kebutuhan primernya.Padahal ketetapan hukum islam jika diterapkan secara
konsekuen dapat menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat sekaligus mengatasi lebarnya
kesenjangan antara individu.
Dalam rangka mencegah buruknya distribusi, hukum syara’, juga mengharamkan
penimbunan terhadap emas dan perak, yang dalam sistem ekonomi Islam berfungsi sebagai
alat tukar (media of exchange), sebagai alat tukar antara harta satu dengan harta lainnya,
uang memiliki kedudukan amat strategis, karenanya jika uang itu ditarik dari pasar dan tidak
diperbolehkan manusia maka tidak akan berlangsung pertukaran dan roda ekonomi pun akan
terhenti. Sebaliknya jika alat tukar di peroleh manusia dengan mudah, maka akan
mendorong laju aktivitas perekonomian.
Disamping cara di atas, ada beberapa cara yang ditetapkan oleh islam untuk
menjamin distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat, yaitu:
Adanya kewajiban zakat,
Adanya hak bagi setiap individu rakyat untuk memanfaatkan kepemilikan umum dan
segala pendapatan dari kepemilikan umum, seperti barang tambang dan minyak.
15
Ketetapan hukum mengenai pembagian harta waris.
Itu semua menunjukkan bahwa dalam mendistribusikan kekayaan, sistem ekonomi
Islam tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar, namun juga menetapkan mekanisme
lain yang dapat membuat kekayaan tidak hanya beredar diantara orang-orang yang dapat
masuk dalam mekanisme pasar saja.
16
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Ekonomi Islam adalah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah
perkonomian konvensional lainnya
2. Ilmu ekonomi Islam, singkatnya merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang
Islam representatif dalam masyarakat muslim moderen.
3. Ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntunan kehidupan. Para cendekiawan
menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan hasil akhir dari interaksi
panjang sejumlah faktor ekonomi dan faktor-faktor lain, seperti moral, demografi,
sosial dan politik. Kegiatan ekonomi merupakan anjuran yang memiliki dimensi
ibadah.
4. Prinsip prinsip ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi
tahuid(keimanan), ‘adl(keadilan), mubuwwah(kenabian), khilafah(pemerintah), dan
ma’ad(hasil). Dari kelima nilai universal tersebut, dibangunlah 3 prinsip derivatif
yaitu kepemilikan multijenis(multiple ownership), kebebasan bertindak atau
berusaha( freedom to act) serta keadilan sosial.
5. Tujuan dan nilai-nilai ekonomi islam adalah: 1. Kesejahteraan ekonomi dengan
berpegang pada norma moral 2. Persaudaraan dan Keadilan 3. Kesetaraan disribusi
pendapatan 4. Kebebasan individu daam konteks kesejahteraan sosial. “Wahai
manusia, makanlah (dari makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi.
6. Sistem Ekonomi Islam mempunyai kelebihan dibanding sistem yang lain yaitu: (1)
Ekonomi Islam bersumberkan dari wahyu, bukan pemikiran manusia; (2) Peraturan
ekonomi Islam sesuai dengan fitrah, bukan nafsu; (3) Ekonomi Islam mempunyai
tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat; (4) Ekonomi Islam menggunakan prinsip yang
sesuai untuk semua keadaan dan sepanjang waktu; (5) Ekonomi Islam menggunakan
metode yang dapat menjamin keadilan.
7. Menurut Taqiyuddin an-Nabhani sistem ekonomi berbeda dengan ilmu ekonomi.
ilmu ekonomi bersifat universal dalam arti tidak terikat dengan ideologi tertentu.
Sedangkan sistem ekonomi adalah hukum atau pandangan yang membahas tentang
pemilikan, pengelolaan, pemanfaatan hak milik, dan distribusi kekayaan di tengah
17
masyarakat.
8. Macam- macam kepemilikan dalam ekonomi islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani
adalah kepemilikan individu,umum,dan kepemilikan negara.
9. Sebab kepemilikan harta adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta
tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya.
10. ekonomi islam atau ekonomi syariah lebih mengutakan untuk mencapai tujuan yang
baik untuk urusan di dunia, tetapi juga baik untuk di akhirat. Sumber perekonomian
islam mengacu pada Al-quran dan hadist.
11. Perbedaan ekonomi syariah dengan konvensional dapat dilihat dari pengertian
ekonomi itu sendiri,prinsip,mekanisme,menurut distribusi dan perolehan kekayaan.
12. Bentuk kerjasama dalam ekonomi syariah yaitu bentuk kerjasama
syirkah,mudharabah,murabahah,pemberian kepercayaan dan wadi’ah(titipan).
13. Contoh penerapan sistem ekonomi islam dengan pembelajaran harta sehari hari sesuai
syara’ dan distribusi kekayaan ditengah masyarakat.
14. Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi
umat muslim dengan sendirinya, yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang
kaffah,sehingga islam-Nya tidak lagi setengah-setengah.
18
DAFTAR PUSTAKA
(n.d.).
Analisis Aplikasi Pemikiran Taqiyuddin an Nabhani Tentang Kepemilikan Dalam Sistem Ekonomi. (n.d.).
Retrieved from digilib.unisby.ac.id: http://digilib.uinsby.ac.id/8038/7/BAB%20IV.pdf
Bab 3 Pemikiran Taqiyuddin an Nabhani Tentang Kepemilikan Dalam Sistem Ekonomi Islam . (n.d.).
Retrieved from digilib.uinsby.ac.id: http://digilib.uinsby.ac.id/8038/6/BAB%20III.pdf
Landasan Teori Ekonomi Islam. (n.d.). Retrieved from Repository.Radenintan ac.id:
http://repository.radenintan.ac.id/101/3/Bab_II.pdf
Mengenal 5 Bentuk Kerjasama Bisnis Dalam Ekonomi Islam. (2021, January 18). Retrieved from Al
Hasanah Bengkulu: https://alhasanah.or.id/artikel/mengenal-5-bentuk-kerjasama-bisnis-
dalam-ekonomi-islam/
Pemikiran Ekonomi Taqiyuddin an Nabhani. (2014, June). Retrieved from media.neliti.com:
https://media.neliti.com/media/publications/90495-ID-pemikiran-ekonomi-taqiyuddin-an-
nabhani.pdf
Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional. (2020, May 20). Retrieved from Deepublish store:
https://deepublishstore.com/perbedaan-ekonomi-islam-dan-konvensional/
Prinsip Prinsip Ekonomi Islam. (2018, July 2). Retrieved from Universitas Gadjah Mada Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah:
https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/07/02/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/
Sistem Ekonomi Islam. (2020). Retrieved from Blog Gramedia Digital:
https://www.gramedia.com/literasi/sistem-ekonomi-islam/amp/
Sistem Ekonomi Islam: Pengertian,Tujuan, Beserta Prinsipnya. (2022, June 27). Retrieved from Sampoerna
University: https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/sistem-ekonomi-islam/
19