Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kelompok 11 Sistem Ekonomi Islam

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 22

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SISTEM EKONOMI ISLAM

DISUSUN OLEH
1. NI WAYAN JAUZAA NABILA A. 21020122140118
2. PRAVINANDYA QONITA DANISWARI 21020122140119
3. DINDA MUTIARA JELITA 21020122140120
4. RIZWAN RIZKY 21020122140121
5. KANYAKA VIERA WIJNAPRABA 21020122140122
6. RADEN ONTOSENO HARYOPUTRA 21020122140124

KELAS A
DEPARTEMEN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN 2022
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "SISTEM EKONOMI ISLAM".
Makalah ini kami susun dalam rangka menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan
Agama Islam di Universitas Diponegoro Semarang.
Makalah ini kami susun dengan tujuan menyebarkan informasi serta untuk
menambah wawasan khususnya mengenai sistem ekonomi islam yang insyaallah akan
mempermudah umatnya untuk melakukan kegiatan berdasarkan hukum dan peraturan
dari Allah. Kami berharap makalah ini dapat membawa manfaat baik bagi tim penulis
maupunpihak pembaca. Aamiin ya rabbal alamin.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mas'ut, S.Ag,
M.Si selaku pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Kami sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh
dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun tulisannya. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, demi
penulisan makalah yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi
kami sendiri dan umumnya para pembaca makalah ini.

Terimakasih, Wassalamu’alaikum.

Semarang, 11 Oktober 2022

Penyusun

i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................................i


DAFTAR ISI .................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
1.3 Tujuan............................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 3
2.1 Pengertian Ekonomi Islam................................................................................. 3
2.2 Prinsip Sistem Ekonomi Islam ........................................................................... 5
2.3 Tujuan Ekonomi Islam ...................................................................................... 6
2.4 Kelebihan Ekonomi Islam ................................................................................. 6
2.5 Konsep Ekonomi Islam Menurut Taqiyyudin an Nabhani .................................. 7
2.6 Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional ............................................... 12
2.7 Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah ............................................................... 14
2.8 Contoh Penerapan Sistem Ekonomi Islam......................................................... 16
BAB III PENUTUP ...................................................................................................... 18
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 20

ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan etika


keislaman. Banyak orang belum begitu memahami tentang tatanan sebuah sistem
ekonomi Islam. Padahal semua peraturannya benar-benar mempermudah para umatnya
untuk melakukan kegiatan berdasarkan hukum dan peraturan dari Allah. Dengan begitu,
hidup semua umat muslim akan lebih berkah dan tertata. Kenyataan yang paling
mendasar adalah kegiatan ekonomi kita yang selalu diawasi oleh Allah SWT.
Sistem ekonomi pada dasarnya terbagi menjadi dua macam, yaitu kapitalis dan
sosialis. Namun, dalam perkembangannya sistem ekonomi terus beradaptasi dan
memunculkan jenis-jenis baru. Salah satu sistem ekonomi baru yang ada adalah sistem
ekonomi islam.
Sistem perekonomian berlandaskan islam itu merupakan salah satu alternatif bagi
masyarakat yang ingin berkegiatan ekonomi, tetapi tidak menyalahi aturan agama, yang
dimana dalam hal ini adalah agama islam. Lantas, bagaimana mekanisme sistem ekonomi
islam? Berikut ini adalah penjelasan sistem ekonomi islam beserta dengan prinsip-
prinsipnya.

1.2 Rumusan Masalah


1. Apakah yang dimaksud dengan ekonomi islam?
2. Bagaimana prinsip sistem ekonomi dalam islam?
3. Apa tujuan dari ekonomi islam?
4. Apa kelebihan dari ekonomi islam?
5. Bagaimana konsep ekonomi islam menurut Taqiyyudin an Nabhani?
6. Apa saja perbedaan ekonomi syariah dengan konvensional?
7. Apa saja bentuk kerjasama yang ada dalam ekonomi islam?
8. Apa saja contoh penerapan sistem ekonomi islam?

1
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian ekonomi islam
2. Mengetahui prinsip sistem ekonomi dalam islam
3. Mengetahui tujuan dari ekonomi islam
4. Mengetahui kelebihan dari ekonomi islam
5. Mengetahui konsep ekonomi islam menurut Taqiyyudin an Nabhani
6. Mengetahui apa saja perbedaan ekonomi syariah dengan konvensional
7. Mengetahui apa saja bentuk kerjasama yang ada dalam ekonomi islam
8. Mengetahui macam macam contoh penerapan sistem ekonomi islam

2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah
perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem
ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya.Beberapa
ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas
dalam kerangka syariah. Namun, definisi tersebut mengandung kelemahan karena
menghasilkan konsep yang tidak kompatibel dan tidak universal. Karena dari definisi
tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang apriori (apriory
judgement) benar atau salah tetap harus diterima.
Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu
karakteristik dari pandangan hidup islam. Syarat utama adalah memasukkan nilai-nilai
syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi islam adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak
bebas dari nilai- nilai moral. Nilai-nilai moral merupakan aspek normatif yang harus
dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta dalam pengambilan keputusan yang
dibingkai syariah. Berikut pengertian ekonomi islam menurut beberapa para ahli:
a. Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a sosial science which studies the economics problems of a
people imbued with the values of Islam. menurut Abdul Manan ilmu ekonomi islam
adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat
yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
b. M. Umer Chapra
Islami economics was defined as that branch which helps realize human well-being
through and allocation and distribution of scarce resources that is inconfinnity with
Islamic teaching without unduly curbing Individual fredom or creating continued
macroeconomic and ecological imbalances. Jadi, menurut Chapra ekonomi Islam adalah
sebuah pengetahuan yang membantu upaya relisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi
dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada
pengajaran Islam tanpa memeberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro
3
ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c. Syed Nawab Haider Naqvi
ilmu ekonomi Islam, singkatnya merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang
Islam representatif dalam masyarakat muslim moderen. Berdasarkan uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-
permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Menurut Abdul Mannan, ilmu
ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan
bakat religius manusia itu sendiri.

2.2 Prinsip Sistem Ekonomi Islam

Akidah islam dalam al-Qur’an salah satunya adalah iman. Umat islam tidak hanya
percaya tetapi juga mengamalkan iman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, iman
mencakup semua yang Secara umum prinsip ekonomi islam terbagi menjadi tiga bagian.
Prinsip prinsip ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi
tahuid(keimanan), ‘adl(keadilan), mubuwwah(kenabian), khilafah(pemerintah), dan
ma’ad(hasil). Dari kelima nilai universal tersebut, dibangunlah 3 prinsip derivatif yaitu
kepemilikan multijenis(multiple ownership), kebebasan bertindak atau berusaha( freedom
to act) serta keadilan sosial.

4
Lima nilai universal memiliki fungsi seperti pondasi, yaitu menentukan kuat
tidaknya suatu bangunan. Tauhid (keesaan Allah), memiliki arti bahwa semua yang kita
lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat
kelak. ‘Adl (keadilan), memiliki arti bahwa Allah telah memerintahkan manusia untuk
berbuat adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan
pribadi. Nubuwwah(kenabian), menjadikan sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam
melakukan segala aktivitas di dunia. Khilafah (pemerintahan), peran pemerintah adalah
memastikan tidak ada distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan
baik. Ma’ad (hasil), dalam Islam hasil (laba) yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di
akhirat.

Bagian kedua memiliki fungsi sebagai tiang yang merupakan turunan dari nilai-
nilai universa. Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari
nilai tauhid dan ‘adl. Islam mengakui kepemilikan pribadi, negara maupun kepemilikan
campuran, namun pemilik primer tetap Allah SWT. Freedom to act(kebebasan bertindak
atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, ‘adl dan khilafah. Nilai ini
memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk bermuammah. Dalam
bermuammalah, manusia diwajibkan untuk meneladani sifat rasul (siddiq, amanah,
fathanah, tabligh). Selain itu tetap harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan taat
terhadap aturan yang berlaku dalam pemerintahan agar tidak terjadi distorsi dalam
perekonomian. Social Justice (keadilan sosial) merupakan turunan dari
nilai khilafah dan ma’ad. Nilai ini memiliki arti bahwa pemerintah bertanggung jawab
atas pemenuhan kebutuhan pokok dan terciptanya keseimbangan sosial sehingga tidak
terjadi ketimpangan antara kaya dan miskin.
Seperti fungsi atap dalam sebuah bangunan, nilai yang berfungsi untuk melindungi
bangunan dari ancaman dari luar adalah akhlak. Akhlak merupakan sikap manusia dalam
bertingkah laku yang diharapkan sesuai dengan teori dan sistem ekonomi Islam.

2.3 Tujuan Ekonomi Islam

Penerapan ekonomi islam memiliki tujuan untuk:


1. Dilakukan supaya manusia tidak melanggar
2. Mewujudkan perekonomian yang baik tanpa mengesampingkan norma-norma islam.
5
3. Diharapkan dapat membuat seseorang tetap berpegang teguh dengan syariat islam
meskipun sudah dihadapkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.
4. Menciptakan keadilan antar setiap umat manusia.
5. Memberikan kesejahteraan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat (Falah)
6. Menumbuhkan rasa persaudaraan antar umat karena tidak ada yang merugikan pihak
lain.

2.4 Kelebihan Ekonomi Islam

Beberapa kelebihan-kelebihan dari ekonomi Islam atau ekonomi syariah sendiri


diantaranya adalah sebagai berikut:

 Terdapat Moral dan Etika


Pada ekonomi Islam atau ekonomi syariah, penggunanya secara tidak langsung
dihadapkan kepada serangkaian moral dan etika. Hal ini karena Islam mengajarkan proses
konsumsi yang tidak hanya mementingkan kepada aspek kepuasan materi saja tetapi juga
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat melakukan proses jual beli
misalnya, Islam mengajarkan beberapa norma yang seharusnya ditaati oleh para pelaku
ekonomi.
 Proses Distribusi yang Berasaskan kepada Keadilan
Sistem ekonomi Islam menjadikan keadilan sebagai salah satu asas utama yang
wajib dipatuhi. Islam memberikan batasan-batasan dalam distribusi fungsional agar tercipta
kestabilan dalam suatu kesejahteraan ekonomi. Hal tersebut jelas berbeda dengan prinsip
kapitalisme yang cenderung menimbulkan kesenjangan, begitu pula sistem
ekonomi sosialisme yang cenderung menikmati kemiskinan bersama-sama.
 Kebebasan dalam Pengambilan Keputusan
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengambil keputusan yang
dilandaskan pada nilai-nilai tauhid. Kebebasan ini kemudian akan mengoptimalkan
kemampuan dan keputusannya yang berhubungan dengan ekonomi tanpa didasari paksaan
siapapun.
 Sistem Pemasukan Aman
Sistem pemasukan yang cukup berbeda dari sistem ekonomi konvensional.
Pemasukan tersebut dilandaskan pada aktivitas yang menghasilkan laba dan modal.
6
Karenanya tujuan ekonomi Islam yaitu menghilangkan sistem bunga hingga penghasilan
tetap dari berjalannya suatu aktivitas ekonomi

2.5 Konsep Ekonomi Islam Menurut Taqiyyudin an Nabbani

Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang ulama, politikus, dan tokoh berpengaruh


yang berasal dari Palestina pada abad XX. Taqiyuddin an-Nabbani dilahirkan di daerah
Ijzim pada tahun 1908, putra dari seorang hakim, sastrawan, dan salah seorang ulama
terkemuka dalam Daulah Utsmaniyah. Syaikh Taqiyuddin memiliki berbagai karya, beliau
menulis hingga lebih dari 30 kitab yang membahas mulai dari politik hingga ekonomi.
Karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani yang paling terkenal, yang memuat pemikiran dan
ijtihadnya antara lain: Nizamul Islam, At-Takatul Al-Hizbi, dan Mafahiim Hizbut Tahrir.

Sejak pertengahan abad XII Hijriyah (ke-18 M), dunia Islam mengalami kemerosotan
dan kemunduran yang paling buruk dari masa kejayaannya dengan sangat cepat. Sekalipun
telah dilakukan berbagai upaya untuk membangkitkannya kembali, akan tetapi tidak satu
pun upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Dari latar belakang pemahaman Taqiyuddin
an Nabhani tentang syariat dan situasi politik dan kondisi kaum Muslim pada masa
hidupnya, lahirlah pemikirannya tentang bagaimana upaya mengembalikan kesejahteraan
dan kebangkitan umat Islam. Dalam hal ini tidak luput dari perhatiannya yaitu tentang
perekonomian.

A. Pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani Tentang Dasar Ekonomi Islam


Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, kata “ekonomi” artinya yaitu kegiatan mengatur
urusan harta kekayaan. Menurutnya, sistem ekonomi berbeda dengan ilmu ekonomi. Ilmu
ekonomi adalah sesuatu yang membicarakan produksi dan peningkatan kualitas produksi,
atau menciptakan sarana dan peningkatan kualitas produksinya. Oleh karena itu, ilmu
ekonomi bersifat universal dalam arti tidak terikat dengan ideologi tertentu. Sedangkan
sistem ekonomi adalah hukum atau pandangan yang membahas tentang pemilikan,
pengelolaan, pemanfaatan hak milik, dan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Oleh
karena itu, sistem ekonomi terikat dengan ideologi tertentu, contohnya seperti Islam,
kapitalis, sosialis, dll.

7
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, Islam memiliki konsep yang khas dan unik yang
sangat berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. Dalam Islam, pemilik semua harta dengan
segala macamnya adalah Allah SWT sebab Dialah pencipta, Pengatur dan Pemilik segala
kesimpulan ini didasarkan beberapa ayat Al-Quran seperti :

ّ ٰ ّ ‫ت ُم ۡلكُ َو‬
‫لِل‬ َ ۡ ‫َو‬
ّ ‫اۡل ۡر‬
ّ ‫ض السَّمٰ ٰو‬
Artinya : Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa-apa
yang ada diantara keduanya. (QS. Al-Maidah: 17)

Dalam pandangan Taqiyyudin an-Nabhani, karena semua harta kekayaan merupakan


milik Allah SWT , maka hanya Dia pula yang memiliki otoritas penuh menyerahkan
kekayaan tersebut kepada siapa yang dikehendaki-Nya, siapapun yang telah mendapatkan
izin dari Allah SWT memiliki suatu harta berarti dia adalah pemilik sah harta tersebut.
Taqiyuddin an-Nabhani menganggap ekonomi Islam tidak hanya mempelajari
manusia sebagai individu sosial, melainkan juga manusia dengan naluri religius (Gorizat al-
Tadayun). Kapitalisme dan sosialisme memandang antara kebutuhan dan kegunaan itu
sebagai apa adanya, bukan sebagai masalah-masalah yang semestinya harus menjadi pijakan
masyarakat. Pandangan ini mencerminkan bahwa para ekonomi kapitalisme dan sosialisme
melihat manusia yang bersifat materi semata, tanpa kecenderungan-kecenderungan spiritual,
pemikiran-pemikiran budi pekerti, dan tujuan-tujuan yang bersifat non materi.
Masalah-masalah yang seharusnya menjadi pijakan masyarakat tidak mereka
perhatikan seperti ketinggian moral dengan menjadikan sifat-sifat terpuji sebagai dasar bagi
interaksi dengan kesadaran hubungan dengan Tuhan sebagai sesuatu yang mengendalikan
interaksinya.berbeda dengan kapitalisme, yang tidak mengatur kuantitas (jumlah) dan
kualitas (cara) perolehan harta serta pemanfaatannya, dan berbeda pula dengan sosialisme,
yang mengatur baik kuantitas dan kualitas harta. Dalam Islam, tidak ada kebebasan
kepemilikan, tetapi tidak ada pula pembatasan secara mutlak. Berkaitan dengan
kepemilikan, menurut Taqiyuddin An-Nabhani ada tiga macam, yakni: kepemilikan
individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

B. Macam Macam Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam menurut Taqiyyudin an


Nabhani
1) Kepemilikan Individu 8
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan individu (Al- Milkiyyah Al-Fardiyah)
adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan
pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya baik
karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi.
terdapat banyak bukti yang menunjukkan pengakuan Islam terhadap kepemilikan individu
ini dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Contohnya: Adanya wewenang kepada manusia untuk
melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti menjual,
menggadaikan, menghibahkan, mewasiatkan. perlindungan syara' terhadap kepemilikan
individu juga tampak ketika adanya sanksi hukum bagi orang-orang yang melakukan
pelanggaran terhadap kepemilikan individu. Contohnya: orangnya yang mencuri harta orang
lain jika telah mencapai nishab tertentu akan dipotong tangan.
2) Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum (al-Milkiyah al-Ammah) adalah izin syari'at kepada suatu
komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang. Benda yang termasuk
adalah benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak dikuasai oleh hanya
seorang saja, karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya, namun
dilarang memilikinya. Dari pengertian diatas maka benda-benda yang yang termasuk dalam
kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga:
 Fasilitas Umum
Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan umum, dimana
jika barang tersebut tidak ada di tengah masyarakat akan menyebabkan kesulitan dan dapat
menimbulkan persengketaan dalam mendapatkannya.Abu Hurairah juga menuturkan bahwa
Nabi SAW, pernah bersabda:

‫ار َو ْالك ََال ُء ال َما ُء يُ ْمت ْع ُن ۡلَ ثَالَث‬


ُ َّ‫َوالن‬

Artinya: Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimanfaatkan siapapun): air,
padang rumput dan api.
 Bahan Tambang yang Tidak Terbatas
Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tidak terbatas dan terbatas.
Bahan tambang yang terbatas jumlahnya dapat dimiliki oleh individu, dan akan dikenai
hukum rikaz (barang temuan) sehingga harus dikeluarkan 1/5 bagian (20%) darinya. Adapun
9
bahan tambang yang tidak terbatas jumlahnya termasuk milik umum (collective property).
3) Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara (al-Milikiyat At-Dawlah) adalah harta yang merupakan hak
seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang Khilafah. Meskipun harta
milik umum dan milik Negara keduanya dikelola oleh negara, Harta milik umum tidak boleh
diberikan Negara kepada siapapun. Contohnya, minyak, emas, air, tambang garam, padang
rumput tidak boleh diberikan kepada orang tertentu. Sedangkan harta milik negara boleh
diberikan kepada individu tertentu. Contohnya, harta Kharaj boleh diberikan kepada para
petani saja. Harta negara juga boleh dipergunakan untuk membeli senjata demi keamanan
tanpa dibagikan kepada siapa saja.

C. Sebab Kepemilikan
Sebab kepemilikan harta adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta
tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya. Adapun barter(mubadalah), hasil
jual beli, hasil sewa rumah,dll bukan merupakan sebab kepemilikan, karena hal-hal tersebut
hanya memperbanyak atau mengembangkan kuantitas harta yang sebelumnya sudah
menjadi hak miliknya.
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, dalam sistem ekonomi Islam, masalah
pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum tertentu yang tidak boleh
dilanggar. Syari'ah Islam melarang pengembangan harta dalam hal.
 Perjudian

 Riba

 Al-Ghabn al-Fahisy atau trik keji

 Tadlis atau penipuan

 Penimbunan

 Mematok harga

Dengan membaca deskripsi diatas dan membaca hukum-hukum syara' yang


menentukan kepemilikan harta, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut
terbatas pada lima sebab yaitu: Bekerja, warisan, kebutuhan akan harta untuk menyambung
hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, dan harta-harta yang diperoleh
oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
10
2.6 Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional

a. Pengertian Ekonomi Islam


Dikatakan ekonomi islam atau ekonomi syariah karena berbasis pada aturan dan cara
islam. baik dalam hal teknis, sistem kerja dan dalam menyikapi permasalahan yang muncul.
Perbedaan ekonomi islam dan konvensional bisa ditinjau dari kepentingan. Misalnya
ditinjau dari tujuannya, maka ekonomi islam atau ekonomi syariah lebih mengutakan untuk
mencapai tujuan yang baik untuk urusan di dunia, tetapi juga baik untuk di akhirat. Sumber
perekonomian islam mengacu pada Al-quran dan hadist. Di mana ada aturan dalam
menjalankan roda perekonomian. Dimana ada aturan dalam peminjaman uang, atau sekedar
mengatur tentang hukum riba dalam sudut pandang islam. karena di Al-quran dan hadist
juga akan diberi penjelasan jika melanggar, maka akan menerima sanksi di akhirat nanti. Di
dasarkan pada kepemilikannya, maka ekonomi islam menetapkan bahwa sumber
kepemilikan kekayaan yang dimiliki individu adalah milik Allah, manusia hanya bersifat
dititipi sementara. Itu sebabnya dalam pembagian hasil berdasarkan pada pengambilan
keuntungan dari prosentase pendapatannya saja.
b. Pengertian Ekonomi Konvensional
Perekonomian konvensional adalah ilmu yang mempelajari perekonomian yang
menekankan pada kebebasan dan menggunakan sistem perekonomian berbasis pada era
global. Dilihat dari segi tujuannya, ekonomi konvensional bertujuan untuk mementingkan
dan meraup keuntungan sebesar-besarnyang yang sifatnya keduniawian.
c. Perbedaan Prinsip Ekonomi Islam dan Konvensional
Selain beberapa yang disinggung di atas. ada perbedaan yang paling mendasar. Salah
satunya perbedaan prinsip. Jika ekonomi konvensional berprinsip pada konsep scarcity
sedangkan ekonomi islam berprinsip pada Goal oriented diciplin. Konsep scarcity adalah
konsep yang menekankan pada mempelajari perilaku manusia dalam menyikapi
kelangkaan. Dengan kata lain, konsep ini membebaskan seseorang untuk mengalokasikan
sumber daya yang terbatas secara maksimal untuk mencapai tujuan mereka. sedangkan
goal oriented diciplin lebih luas lagi, di sana tidak hanya mempelajari cara mengalokasikan
sumber daya secara maksimal, tetapi juga mempelajari tujuan. Tujuan di dunia dan di
akhirat.

11
d. Perbedaan Mekanisme Pasar Ekonomi Islam dan Konvensional
Dari segi mekanisme, tentu saja berbeda jauh. Jika ekonomi konvensional
menggunakan mekanisme bebas keluar masuk pasar tanpa intervensi. Padahal jika pasar
tidak di atur, dan dibiarkan bebas, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam penawaran
dan stok barang. Salah satu contoh konkrit adalah masalah masker akibat virus corona.
Banyak terjadi penimbunan barang sekaligus terjadi lonjakan harga yang fantastis tinggi.
Berbeda mekanisme pasar pada ekonomi islam, dimana ia meyakini adannya invisible hand
yang mencoba untuk mengefisiensikan pasar. Jadi ekonomi islam mempertimbangkan
proses produksi dan distribusi barangjasa. Menjadikan pemerintah sebagai unit ekonomi
yang berdampingan dengan unit ekonomi lain, demi menjaga kestabilan.
d. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional Pada Distribusi Kekayaan
Perbedaan kedua jenis ekonomi ini juga dapat dilihat dari perbedaan distribusi
kekayaan. Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa terjadi dua perbedaan ang cukup
jauh diantara keduannya. Pada ekonomi konvensional, prinsipna mendapatkan keuntungan
dan kekayaan sebesar-besarnya. Lebih condong ke kapitalis, dimana kekayaan hanya
berpihak pada pemilik modal yang paling besar. Sehingga terjadi pemerataan kekayaan
harta atau semacamnya. Salah satu bentuknya dengan mekanisme zakat, sedekah, infaq
atau waqaf.
e. Perbedaan Ekonomi islam dan Konvensional Pada Perolehan Kekayaan
Perbedaan yang paling menonjol yang lain dari segi perolehan keuntungan. Pada
ekonomi konvensional, justru seolah menekan seseorang jika ingin mendapatkan
keuntungan. Prinsip yang digunakan pun menggunakan time value of money, dimana nilai
uang saat ini lebih tinggi dibandingkan nilai uang dimasa datang. Time value of money
dalam bahasa umum lebih akrab di kenal dengan bunga. Masarakat ang meminjam hutan
pun akan dikenai bunga tinggi. Bunga yang tinggi tentu saja akan semakin mencekik bagi
mereka. sedangkan mereka yang memiliki saldo tinggi, mereka pun akan mendapatkan
bunga tersebut. alih-alih uang hilang, justru bertambah. Dari ini saja sudah dapat dilihat
potensi kesenjangan kekayaan pun akan semakin tampak. Berlau sebaliknya, perolehan
keuntungan pada ekonomi islam dihitung ketika terjadi transaksi bisnis, maka akan terjadi
pembagian keuntungan dari bisnis tersebut. sehingga terjadi keseimbangan antara usaha
dan tindakan. Tidak ada istilah bunga, yang sifatnya merugikan bagi mereka yang
meminjam uang di bank dan semacamnya.
12
2.7 Bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah

a. Bentuk Kerjasama Syirkah


Syirkah dalam ekonomi Islam bisa dibilang sepadan dengan konsep joint venture
dalam ekonomi konvensional. Sistem kerja sama ini berjalan dengan menggabungkan
sumber daya yang dimiliki demi tercapainya tujuan bersama. Sumber daya yang
digabungkan bisa dalam berbagai macam bentuk yang disepakati. Mulai dari modal, uang,
keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan lain sebagainya. Bentuk kerja sama syirkah
umumnya dilakukan oleh dua orang atau dua pihak, dan bisa juga lebih dari itu.
b. Bentuk Kerjasama Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang melibatkan dua pihak, yaitu pemodal
yang disebut shahibul maal dan pelaksana usaha yang disebut mudharib. Hasil dari bentuk
kerja sama ini sering disebut sebagai bagi hasil. Dan penentuan persentase bagi hasilnya
ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan. Dalam bentuk kerja sama ini,
mudharib memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang dia pinjam serta
membayarakan keuntungan sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan sesuai dengan
besaran yang disepakati dan dalam rentang waktu yang telah disepakati juga.
c. Bentuk Kerjasama Jual Beli atau Murabahah
Bentuk kerja sama jual beli dalam Islam juga sering disebut sebagai murabahah.
Dalam bentuk kerja sama ini, terdapat penyerahan kepemilikan barang antara penjual dan
pembeli. Bentuk ini adalah bentuk kerja sama paling umum dalam ekonomi Islam. Ada
beberapa bentuk akad yang boleh dilakukan dalam murabahah. Yaitu bissamanil ajil,
salam, istishna, isti’jar, ijarah, dan sarf.
 Bissamanil Ajil: transaksi jual beli dilakukan dengan penetapan harga yang
berbeda untuk pembelian tunai dan angsuran.
 Salam: transaksi jual beli secara tunai, namun penyerahan barang ditunda
sesuai kesepakatan.
 Istishna: transaksi jual beli dengan sistem pemesanan, pembayaran dilakukan
saat pengambilan barang.
 Ijarah: transaksi jual beli jasa baik dalam bentuk penyewaan barang, tenaga,
atau keahlian.
 Sarf: transaksi jual beli mata uang antar negara.
13
d. Bentuk Kerjasama Pemberian Kepercayaan
Bentuk kerja sama ini merupakan perjanjian atas penjaminan atau
penyelesaian.hutang dengan pemberian kepercayaan. Dalam melakukan kerja sama ini, ada
beberapa akad yang umum digunakan. Di antaranya adalah jaminan (kafalah atau damanah),
gadai (rahn), dan pemindahan hutang (hiwalah). Akad jaminan memungkinkan adanya
pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin kepada penjamin. Sedangkan gadai
dilakukan dengan memberikan barang berharga dengan nilai yang setara atau lebih dari nilai
pinjaman. Dan pemindahan hutang dilakukan untuk memindahkan kewajiban pembayaran
hutang kepada orang lain.
e. Bentuk Kerjasama Titipan atau Wadi’ah
Bentuk kerja sama ini dilakukan dengan menitipkan barang berharga yang dimiliki
seseorang kepada orang lain yang dipercaya. Selama masa penitipan, maka orang tersebut
dapat memberikan biaya jasa penitipan kepada oran yang dia titipkan

2.8 Contoh Penerapan Sistem Ekonomi Islam

A. Pembelajaan Harta Sehari-Hari sesuai Syara’


Islam telah membolehkan kepemilikan pribadi (private property), memberikan izin
kepada individu untuk mengelola harta yang menjadi hak miliknya, Islam juga
memperhatikan perbedaan kuat dan lemahnya akal serta fisik manusia. Oleh karena itu islam
mengatakan bahwa didalam harta orang-orang kaya terdapat hak bagi para fakir miskin.
Dalam pembelanjaan harta, syara' menetapkan beberapa cara untuk mengeluarkan harta,
antara lain:
 Zakat sebagai kewajiban bagi setiap individu yang terkena beban kewajiban ini.
 Membelanjakan harta untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya.
 Saling memberi hadiah
 Stodaqah kepada orang-orang yang membutuhkannya
 Mengeluarkan harta untuk keperluan jihad.

14
B. Distribusi Kekayaan di Tengah Masyarakat
Kejelasan konsep kepemilikan menurut pandangan Taqiyuddin an Nabhani sangat
berpengaruh terhadap mekanisme Ekonomi. Menurut Taqiyuddin, salah satu masalah
ketidakseimbangan antara kepemilikan kekayaan alam yang melimpah dengan keberhasilan
pembangunan ekonomi sebagaimana yang terjadi di banyak Negara muslim adalah
ketidakjelasan konsep kepemilikan. Di beberapa Negara Asia dan Afrika, kekayaan
tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya, dikuasainya oleh sebagian kecil individu
masyarakat. dalam sistem Islam, milik umum hanya berhak dikelola oleh Negara melalui
semacam badan usaha milik Negara yang dikelola secara profesional. Jika ketentuan ini
dijalankan oleh negara, masyarakat akan dapat memperoleh bahan bakar, energi listrik, air
bersih, gas alam dan kebutuhan pokok lainnya, tanpa mengeluarkan biaya atau
memperolehnya dengan harga yang murah .
Adapun Masalah krusial lain yang dijelaskan Islam terkait dengan aplikasi
kepemilikan adalah persoalan distribusi kekayaan ditengah-tengah manusia. Buruknya pola
distribusi berefek pada kekayaan yang tidak dapat sampai kepada setiap individu. distribusi
yang baik adalah pola distribusi yang memberikan jaminan bagi setiap individu untuk
memenuhi kebutuhan primernya.Padahal ketetapan hukum islam jika diterapkan secara
konsekuen dapat menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat sekaligus mengatasi lebarnya
kesenjangan antara individu.
Dalam rangka mencegah buruknya distribusi, hukum syara’, juga mengharamkan
penimbunan terhadap emas dan perak, yang dalam sistem ekonomi Islam berfungsi sebagai
alat tukar (media of exchange), sebagai alat tukar antara harta satu dengan harta lainnya,
uang memiliki kedudukan amat strategis, karenanya jika uang itu ditarik dari pasar dan tidak
diperbolehkan manusia maka tidak akan berlangsung pertukaran dan roda ekonomi pun akan
terhenti. Sebaliknya jika alat tukar di peroleh manusia dengan mudah, maka akan
mendorong laju aktivitas perekonomian.
Disamping cara di atas, ada beberapa cara yang ditetapkan oleh islam untuk
menjamin distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat, yaitu:
 Adanya kewajiban zakat,
 Adanya hak bagi setiap individu rakyat untuk memanfaatkan kepemilikan umum dan
segala pendapatan dari kepemilikan umum, seperti barang tambang dan minyak.
15
 Ketetapan hukum mengenai pembagian harta waris.
Itu semua menunjukkan bahwa dalam mendistribusikan kekayaan, sistem ekonomi
Islam tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar, namun juga menetapkan mekanisme
lain yang dapat membuat kekayaan tidak hanya beredar diantara orang-orang yang dapat
masuk dalam mekanisme pasar saja.

16
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1. Ekonomi Islam adalah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah
perkonomian konvensional lainnya
2. Ilmu ekonomi Islam, singkatnya merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang
Islam representatif dalam masyarakat muslim moderen.
3. Ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntunan kehidupan. Para cendekiawan
menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan hasil akhir dari interaksi
panjang sejumlah faktor ekonomi dan faktor-faktor lain, seperti moral, demografi,
sosial dan politik. Kegiatan ekonomi merupakan anjuran yang memiliki dimensi
ibadah.
4. Prinsip prinsip ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi
tahuid(keimanan), ‘adl(keadilan), mubuwwah(kenabian), khilafah(pemerintah), dan
ma’ad(hasil). Dari kelima nilai universal tersebut, dibangunlah 3 prinsip derivatif
yaitu kepemilikan multijenis(multiple ownership), kebebasan bertindak atau
berusaha( freedom to act) serta keadilan sosial.
5. Tujuan dan nilai-nilai ekonomi islam adalah: 1. Kesejahteraan ekonomi dengan
berpegang pada norma moral 2. Persaudaraan dan Keadilan 3. Kesetaraan disribusi
pendapatan 4. Kebebasan individu daam konteks kesejahteraan sosial. “Wahai
manusia, makanlah (dari makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi.
6. Sistem Ekonomi Islam mempunyai kelebihan dibanding sistem yang lain yaitu: (1)
Ekonomi Islam bersumberkan dari wahyu, bukan pemikiran manusia; (2) Peraturan
ekonomi Islam sesuai dengan fitrah, bukan nafsu; (3) Ekonomi Islam mempunyai
tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat; (4) Ekonomi Islam menggunakan prinsip yang
sesuai untuk semua keadaan dan sepanjang waktu; (5) Ekonomi Islam menggunakan
metode yang dapat menjamin keadilan.
7. Menurut Taqiyuddin an-Nabhani sistem ekonomi berbeda dengan ilmu ekonomi.
ilmu ekonomi bersifat universal dalam arti tidak terikat dengan ideologi tertentu.
Sedangkan sistem ekonomi adalah hukum atau pandangan yang membahas tentang
pemilikan, pengelolaan, pemanfaatan hak milik, dan distribusi kekayaan di tengah

17
masyarakat.
8. Macam- macam kepemilikan dalam ekonomi islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani
adalah kepemilikan individu,umum,dan kepemilikan negara.
9. Sebab kepemilikan harta adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta
tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya.
10. ekonomi islam atau ekonomi syariah lebih mengutakan untuk mencapai tujuan yang
baik untuk urusan di dunia, tetapi juga baik untuk di akhirat. Sumber perekonomian
islam mengacu pada Al-quran dan hadist.
11. Perbedaan ekonomi syariah dengan konvensional dapat dilihat dari pengertian
ekonomi itu sendiri,prinsip,mekanisme,menurut distribusi dan perolehan kekayaan.
12. Bentuk kerjasama dalam ekonomi syariah yaitu bentuk kerjasama
syirkah,mudharabah,murabahah,pemberian kepercayaan dan wadi’ah(titipan).
13. Contoh penerapan sistem ekonomi islam dengan pembelajaran harta sehari hari sesuai
syara’ dan distribusi kekayaan ditengah masyarakat.
14. Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi
umat muslim dengan sendirinya, yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang
kaffah,sehingga islam-Nya tidak lagi setengah-setengah.

18
DAFTAR PUSTAKA
(n.d.).
Analisis Aplikasi Pemikiran Taqiyuddin an Nabhani Tentang Kepemilikan Dalam Sistem Ekonomi. (n.d.).
Retrieved from digilib.unisby.ac.id: http://digilib.uinsby.ac.id/8038/7/BAB%20IV.pdf
Bab 3 Pemikiran Taqiyuddin an Nabhani Tentang Kepemilikan Dalam Sistem Ekonomi Islam . (n.d.).
Retrieved from digilib.uinsby.ac.id: http://digilib.uinsby.ac.id/8038/6/BAB%20III.pdf
Landasan Teori Ekonomi Islam. (n.d.). Retrieved from Repository.Radenintan ac.id:
http://repository.radenintan.ac.id/101/3/Bab_II.pdf
Mengenal 5 Bentuk Kerjasama Bisnis Dalam Ekonomi Islam. (2021, January 18). Retrieved from Al
Hasanah Bengkulu: https://alhasanah.or.id/artikel/mengenal-5-bentuk-kerjasama-bisnis-
dalam-ekonomi-islam/
Pemikiran Ekonomi Taqiyuddin an Nabhani. (2014, June). Retrieved from media.neliti.com:
https://media.neliti.com/media/publications/90495-ID-pemikiran-ekonomi-taqiyuddin-an-
nabhani.pdf
Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional. (2020, May 20). Retrieved from Deepublish store:
https://deepublishstore.com/perbedaan-ekonomi-islam-dan-konvensional/
Prinsip Prinsip Ekonomi Islam. (2018, July 2). Retrieved from Universitas Gadjah Mada Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah:
https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/07/02/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/
Sistem Ekonomi Islam. (2020). Retrieved from Blog Gramedia Digital:
https://www.gramedia.com/literasi/sistem-ekonomi-islam/amp/
Sistem Ekonomi Islam: Pengertian,Tujuan, Beserta Prinsipnya. (2022, June 27). Retrieved from Sampoerna
University: https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/sistem-ekonomi-islam/

19

Anda mungkin juga menyukai