4.surat Perintah Penahanan TSK
4.surat Perintah Penahanan TSK
4.surat Perintah Penahanan TSK
“ PRO JUSTITIA“
Pertimbangan : Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan
tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikawatirkan akan melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu
mengeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
2. Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
3. Laporan Polisi No. Pol. : LP /089 /III/2015/DIY/ Dit. Reskrimum, tanggal 04 Maret 2015.
DIPERINTAHKAN:
Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 Undang-Udanng Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 346
KUHP.
2. Menempatkan tersangka dirumah tahanan Negara Polda D.I. Yogyakarta untuk selama 20
( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal 19 Maret 2015 s / d tanggal 7 April 2015.
Dikeluarkan di : Y o g y a k a r t a.
Pada tanggal : 19 Maret 2015.
Register Kejahatan :
Pelanggaran : No. …….
Register Penahanan : No. …….
Rumus Sidik jari : …………. M. Ryan Kurniawan, SiK.
KOMPOL NRP 93021146
Pada hari ini Kamis, tanggal 19 bulan Maret 2015, satu lembar Surat Perintah Penahanan ini diserahkan kepada
Tersangka / Keluarga tersangka / Penasehat Hukumnya.
DINO SASTRO, SH
( ) AIPDA NRP67021874