Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara (Khansa)

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Nomor : 747/O.1.10/Ep.2/01/2019 Jakarta 18 Januari


2019

Sifat : Biasa

Lampiran : -

Perihal :

: laporan pelimpahan perkara atas Kepada Yth.


nama terdakwa Cut Nathasya Naomi,
S.E., M.Sos melanggar Pasal 15 jo. Kepala Kejaksaan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tinggi DKI
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Jakarta
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Di-
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Jakarta
Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang dan Pasal 5 jo. Pasal
4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2013 tentang Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme

Sehubungan penuntutan perkara tindak pidana sebagaimana diatur


pada Pasal 15 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan Pasal 5 jo.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme atas nama Terdakwa Cut Nathasya Naomi, S.E., M.Sos.
berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dari
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Januari 2019 Nomor:
PRINT-618/O.1.10/Epp.2/01/2019 dengan ini dilaporkan sebagai
berikut:

  :
1. Identitas Terdakwa

: Cut Nathasya Naomi, S.E.,


Nama Lengkap
M.Sos

Tempat Lahir : Bireun


Umur/ Tanggal
: 50 Tahun/ 5 Januari 1969
Lahir
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/    
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia

: Jalan. Teuku Cik Dirto No.99,


Alamat
Suka Karya, Gampong, Kota
Atas, Banda Aceh

Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Strata-2
2. Kasus Posisi :
Bahwa Pada 1 Desember 2017 pukul 19.00 WIB, bertempat di kediaman
Ismail Wau Bangko yang beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 45,
Banda Aceh, Partai Bumi Merdeka mendeklarasikan Cut Nathasya
Naomi, yang pada saat itu merupakan Wakil Gubernur Nangroe Aceh
Darussalam periode 2013-2018, sebagai Calon Wakil Gubernur
(Cawagub) Nangroe Aceh Darussalam, Dan dalam pendeklarasian
tersebut juga diumumkan penunjukan Teuku Agam Parna sebagai
Koordinator Tim Sukses Partai Bumi Merdeka dalam konsentrasi
Pilkada Nangroe Aceh Darussalam 2018. Pada tanggal 3 Maret 2018, dari
Lembaga Survey Indonesia merilis hasil sementara survey “Cagub-
Cawagub dihati Masyarakat Aceh” yang mereka lakukan selama awal
bulan februari sampai dengan awal bulan maret, dimana dalam survey
tersebut pasangan petahana Teuku Suryanata dan Giovani Putri Bungsu
unggul sebanyak 45% suara, Pasangan Cut Nathasya Naomi dan Raden
Partogi memperoleh 30% suara, kemudian pasangan Raden Stenly dan
vitryana Rory mendapat 25% suara. 17 Maret 2018, Cut Nathasya Naomi
kembali Mengadakan pertemuan di Break Time Coffee yang beralamat
di Jalan Sri Ratu Safiatudin Nomor 21A, Banda Aceh, bahwa pada
pertemuan tersebut Teuku Agam Parna selaku ketua tim pemenangan
pasangan calon Cut Nathasya Naomi dan Raden Partogi dalam
pemilihan Kepala Daerah periode 2018-2023, Teuku Agam Parna
menjabarkan strateginya, yaitu dengan melakukan pembunuhan
terhadap Teuku Suryanata dengan cara meledakkan bom di 3 (tiga)
tempat. Bom pertama diledakkan pada tanggal 7 Mei 2018 di Alun-Alun
Kota Banda Aceh. Bom kedua diledakkan pada tanggal 9 Mei 2018,
Muhammad Yudho Nugroho memerintahkan Prasetyo Nugraha untuk
melakukan pengeboman di Mapolda Aceh. Dan bom ketiga diledakkan
pada tanggal 14 Mei 2018 di Hotel Hermes Palace bahwa dari ledakan
tersebut mengakibatkan 95 orang tewas diantaranya merupakan para
petinggi dari Partai Aceh Berjaya serta 103 orang luka-luka.
• Pada tanggal 23 Juni 2018, Mapolda Aceh berhsil menangkap Teuku
Agam Parna.
• Pada tanggal 25 Juni 2018, Mapolda Aceh berhasil menangkap Ismail
Wao Bangko.
• Pada tanggal 27 Juni 2018, Mapolda Aceh berhasil menangkap
Muhammad Musa Kevin Bangko.
• Pada tanggal 30 Juni 2018, Mapolda berhasil menangkap Cut Nathasya
Naomi dikediamannya.

3.Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta


Pusat Nomor : 745/O.1.10/Ep.2/03/2019 tanggal 18 Maret 2019 berkas
perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda A dengan dakwaan
kumulatif :

Pertama : Pasal 15 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018


tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
-Dan-
Pasal 5 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.\

Demikian untuk menjadi maklum dan seperlunya.

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 18 Maret 2019

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI


JAKARTA PUSAT

Dr. BAGAS PRASETYO, S.H., M.H.


JAKSA UTAMA PRATAMA/
NIP. 19600121.199212.1.001

Tembusan :
1. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
2.Arsip.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Anda mungkin juga menyukai